Produk: Paspor

  • Menteri PKP: Mal Pelayanan Publik wujudkan layanan cepat dan efesien

    Menteri PKP: Mal Pelayanan Publik wujudkan layanan cepat dan efesien

    Tangerang (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang Banten untuk mewujudkan layanan publik yang cepat, transparan, dan efisien.

    “Saya mohon dibantu sosialisasinya, ini program sudah bagus ada PBG 10 Jam selesai. Pelayanannya sudah bagus, dan sangat pro rakyat. Jadi, sayang kalau masyarakat tidak tahu kalau layanan ini memberikan banyak manfaat dan kemudahan. Bagus juga tagline-nya “waktunya punya rumah,” ini kalau disosialisasikan,” kata Menteri Maruar disela peresmian MPP Kota Tangerang Selasa.

    Sementara itu Mendagri Tito Karnavian mengatakan saat ini MPP sudah hadir di 200 daerah se Indonesia dan berbagai pelayanan publik, perizinan, berada pada satu tempat agar memudahkan masyarakat sehingga tidak berpindah dari satu kantor ke kantor lainnya.

    “Sekarang, Kota Tangerang sudah kembali memilikinya setelah gedung ini sempat dilakukan renovasi guna memberikan pelayanan lebih baik lagi bagi masyarakat. Sebuah kehormatan buat saya bisa menandatangani prasasti ini,” ujar Mendagri.

    Penjabat Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin mengatakan peresmian ini menjadi tonggak penting dalam upaya meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan publik yang cepat, transparan, dan efisien.

    MPP Kota Tangerang yang dirancang sebagai pusat layanan terpadu, menyediakan berbagai kebutuhan administrasi masyarakat dalam satu atap.

    Dengan keberadaan MPP ini, warga Kota Tangerang dapat mengurus berbagai dokumen dan perizinan, seperti KTP, SIM, paspor, BPJS, hingga izin usaha, tanpa harus berpindah tempat.

    “MPP ini adalah bentuk nyata dari upaya kami untuk memberikan layanan terbaik kepada warga. Kami ingin memastikan bahwa setiap penduduk Kota Tangerang bisa merasakan manfaat langsung dari fasilitas yang kami hadirkan,” katanya.

    Pewarta: Achmad Irfan
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

  • Platform Makin Terpadu dan Gempuran Deepfake AI

    Platform Makin Terpadu dan Gempuran Deepfake AI

    Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan keamanan siber global, Palo Alto Networks, memprediksi lima tren keamanan siber yang akan terjadi pada 2025 di kawasan Asia Pasifik dan Indonesia.

    Regional Vice President Palo Alto Networks Asean, Steven Scheurmann, menyampaikan bahwa pihaknya melihat infrastruktur siber akan berpusat pada satu platform keamanan terpadu tahun ini.

    Steven menilai penggunaan berbagai produk dan alat keamanan yang dilakukan oleh pihak swasta maupun pemerintah masih lambat dalam mendeteksi ancaman siber yang datang, sehingga diprediksi organisasi akan beralih ke satu platform terpadu untuk mendapatkan ramalan yang lebih akurat, respons yang lebih cepat, dan yang paling penting menjadi lebih proaktif.

    “Masalahnya saat ini adalah ketika terjadi insiden, waktu respons sangat lambat. Tujuan platform terpadu adalah untuk menghindari respons yang reaktif dan lebih proaktif,” kata Steven dalam acara Media Briefing Palo Alto, Selasa (14/1/2025).

    Prediksi kedua, Steven mengatakan pada 2025 serangan siber yang menggunakan deepfake akan menjadi mainstream atau masif dilakukan.

    Deepfake sendiri adalah teknologi yang menggunakan kecerdasan buatan (AI) untuk membuat gambar, video, atau suara palsu yang terlihat sangat nyata.

    Masifnya penggunaan deepfake pada 2025 dikarenakan penggunaan generative AI yang saat ini mudah diakses oleh semua orang.

    “Ini sangat realistis dan sulit dideteksi. Serangan deepfake ini akan menyebar, mulai dari misinformasi politik hingga penipuan finansial,” ucapnya.

    Ilustrasi serangan sibePerbesar

    Untuk prediksi ketiga, Palo Alto melihat quantum security akan menjadi ancaman serius pada 2025. Quantum security, kata Steven adalah topik baru pada sektor ancaman siber.

    Meskipun saat ini belum ada pelanggaran keamanan dengan quantum security, ancaman ini mungkin akan menjadi masalah di masa depan. Sebab, peretas bisa saja mengumpulkan data sekarang dan mendekripsinya di masa depan dengan teknologi quantum.

    Oleh karena itu, Steven menyarankan kepada masyarakat untuk memiliki arsitektur keamanan quantum dan kebijakan untuk mengantisipasi ancaman baru ini.

    Lebih lanjut, untuk prediksi keempat Steven menyebutkan bahwa transparansi menjadi salah satu hal penting di era perkembangan AI.

    Steven menjelaskan, di era penggunaan AI yang masif, perusahaan atau organisasi perlu memberikan informasi terkait bagaimana data dan informasi masyarakat dijaga atau dilindungi oleh mereka.

    “Di beberapa negara seperti Amerika, Australia, dan Singapura, sudah ada regulasi yang mewajibkan pelaporan tentang bagaimana data digunakan, dilindungi, dan dibagikan,” ujar Steven.

    Kemudian, untuk prediksi kelima atau terakhir, Steven melihat bahwa keamanan produk dan integritas dalam lingkungan cloud harus menjadi prioritas.

    Steven menjelaskan di era yang semua sudah terhubung secara digital keamanan rantai pasokan menjadi hal yang harus menjadi fokus utama yang dilakukan oleh semua perusahaan.

    “Di negara seperti Singapura, hampir semua sistem sudah saling terhubung, mulai dari rekam medis hingga data paspor. Oleh karena itu, keamanan rantai pasokan sangat penting,” pungkasnya.

  • INFO Angsuran Pinjaman BRI NON KUR dan KUR BRI: Update 12 JAN 2025

    INFO Angsuran Pinjaman BRI NON KUR dan KUR BRI: Update 12 JAN 2025

    TRIBUNJATENG.COM – Tahun 2025 bunga KUR BRI sebesar 6 persen per tahun, atau 0,5 persen per bulan. Sementara bunga pinjaman Non KUR BRI adalah 1 persen per bulan.

    Berikut tabel angsuran BRI NON KUR 2025 :

    1. tabel angsuran BRI Non KUR 2025 1-50 Juta

    tabel angsuran BRI Non KUR 2025 1-50 Juta

     

    2. tabel angsuran BRI Non KUR 50-500 Juta

     

    2. tabel angsuran BRI Non KUR 50-500 Juta

    Syarat pinjaman NON KUR BRI:

    -Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.

    -Memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan (untuk pelaku usaha).

    -Tidak memiliki riwayat kredit macet di bank mana pun.

    – Dokumen yang Diperlukan

    *KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemohon dan pasangan (jika sudah menikah).

    *Kartu Keluarga (KK).

    *Surat Keterangan Usaha (SKU) atau dokumen sejenis yang membuktikan keberadaan usaha (untuk pinjaman usaha).

    *NPWP (untuk pinjaman tertentu sesuai nominal).

    *Rekening tabungan BRI aktif untuk pencairan dana.

    -Agunan/Jaminan seperti BPKB kendaraan, sertifikat tanah, atau barang berharga lainnya.

    Berikut tabel cicilan KUR BRI:

    1. tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 1 Juta – Rp 50 Juta

    tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 1 Juta – Rp 50 Juta (Tribun Jateng)

       .

    2. tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 50 Juta – Rp 150 Juta

    tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 50 Juta – Rp 150 Juta (Tribun Jateng)

       .

    3. tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 175 Juta – Rp 500 Juta

    tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 175 Juta – Rp 500 Juta (Tribun Jateng)

     

    Syarat KUR BRI 2025

    -Warga Negara Indonesia (WNI), usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.

    -Memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan.

    -Tidak sedang menerima kredit dari perbankan lain, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit.

    – Dokumen yang Diperlukan

    *KTP pemohon dan pasangan (jika sudah menikah).

    *Kartu Keluarga (KK).

    *Surat Keterangan Usaha (SKU) atau dokumen resmi lain seperti NIB (Nomor Induk Berusaha).

    *NPWP (untuk pengajuan lebih dari Rp 50 juta).

    *Paspor dan visa kerja (khusus KUR TKI).

     

    4. Proses Pengajuan

    1. Kunjungi kantor BRI terdekat atau ajukan melalui aplikasi BRI online.

    2. Isi formulir pengajuan dan serahkan dokumen pendukung.

    3. Petugas BRI akan melakukan survei ke tempat usaha.

    4. Setelah disetujui, dana akan dicairkan ke rekening BRI Anda.

     

    5. Keunggulan KUR BRI

    Suku bunga rendah (saat ini sekitar 6 persen efektif per tahun).

    Tidak ada biaya administrasi atau provisi.

    Tenor pinjaman fleksibel hingga 5 tahun (tergantung jenis KUR).

    (*)

  • Daftar 20 Negara dengan Paspor Terkuat di Dunia 2025 – Page 3

    Daftar 20 Negara dengan Paspor Terkuat di Dunia 2025 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Singapura kembali menduduki posisi pertama dalam Henley Passport Index 2025 sebagai negara dengan paspor terkuat di dunia. Peringkat ini diberikan berdasarkan jumlah destinasi yang dapat diakses tanpa memerlukan visa.

    Melansir CNBC International, Minggu (12/1/2025), warga Singapura memiliki akses bebas visa ke 195 dari 227 destinasi global, mengungguli negara-negara maju seperti Jepang, Jerman, Italia, Spanyol, dan Prancis.

    Jepang dan Negara Eropa di Posisi Teratas

    Jepang berada di peringkat kedua dengan akses bebas visa ke 193 negara. Sementara itu, empat negara Eropa—Prancis, Jerman, Italia, dan Spanyol—bersama Finlandia dan Korea Selatan berbagi posisi ketiga dengan akses bebas visa ke 192 negara.

    Negara-negara Eropa lainnya serta Selandia Baru mendominasi daftar 20 besar. Berikut adalah daftar lengkap negara dengan paspor terkuat tahun 2025:

    Singapura: 195 negara
    Jepang: 193 negara
    Finlandia: 192 negara
    Prancis: 192 negara
    Jerman: 192 negara
    Italia: 192 negara
    Korea Selatan: 192 negara
    Spanyol: 192 negara
    Austria: 191 negara
    Denmark: 191 negara
    Irlandia: 191 negara
    Luksemburg: 191 negara
    Belanda: 191 negara
    Norwegia: 191 negara
    Swedia: 191 negara
    Belgia: 190 negara
    Selandia Baru: 190 negara
    Portugal: 190 negara
    Swiss: 190 negara
    Inggris: 190 negara

    Metodologi Henley Passport Index

    Henley Passport Index menggunakan data dari International Air Transport Association (IATA) untuk memeringkat 199 paspor di dunia.

    Kategori “bebas visa” mencakup situasi di mana visa tidak diperlukan atau dokumen seperti visa saat kedatangan atau otoritas perjalanan elektronik sudah mencukupi.

     

  • Cek Kartu Keluarga Bisa Online Pakai HP, Begini Caranya

    Cek Kartu Keluarga Bisa Online Pakai HP, Begini Caranya

    JABAR EKSPRES – Di tahun 2025, Anda bisa cek Kartu Keluarga (KK) secara online hanya menggunakan hp.

    Lewat aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau dikenal juga sebagai KTP digital, masyarakat dapat mengakses informasi penting seperti nomor KK, NIK, nama anggota keluarga, hingga domisili tanpa perlu membawa dokumen fisik.

    Baca juga : Tak Perlu Repot Lagi, Ini Cara Cetak KK secara Online

    Layanan ini sangat membantu dalam berbagai keperluan seperti pengambilan bantuan sosial, pengurusan paspor, pendaftaran sekolah, dan administrasi lainnya.

    Jadi, bagaimana cara cek Kartu Keluarga online menggunakan HP? Yuk, simak penjelasan lengkapnya.

    Apa Itu IKD (Identitas Kependudukan Digital)?

    IKD adalah aplikasi resmi yang dirancang oleh Ditjen Dukcapil untuk mempermudah pengelolaan data kependudukan secara elektronik.

    Dengan aplikasi ini, masyarakat bisa mengakses berbagai dokumen digital, termasuk KTP dan KK.

    Aplikasi ini tersedia di Google Play Store dan App Store, sehingga mudah diunduh oleh pengguna Android maupun iOS.

    Namun, sebelum bisa menggunakan fitur ini, pengguna perlu melakukan aktivasi IKD terlebih dahulu.

    Persyaratan untuk Mengakses Layanan Cek KK Online

    Sebelum mulai mengecek KK secara online, pastikan Anda telah memenuhi syarat berikut:

    1. Koneksi internet yang stabil.

    2. Nomor HP aktif.

    3. Email aktif.

    4. NIK yang sesuai dengan data kependudukan.

    5. Aplikasi IKD yang sudah diunduh dan diaktivasi.

    Jika belum mengaktifkan IKD, ikuti langkah-langkah aktivasi yang dijelaskan di bawah ini.

    Cara Aktivasi Aplikasi IKD

    1. Download aplikasi IKD melalui Google Play Store atau App Store.

    2. Buka aplikasi dan klik tombol “Daftar” di halaman utama.

    3. Masukkan data diri, seperti NIK, email, dan nomor HP aktif.

    4. Lakukan proses verifikasi wajah dengan memotret wajah sesuai instruksi (pastikan tidak menggunakan kacamata atau masker).

    5. Setelah itu, kunjungi kantor Dukcapil sesuai domisili pada hari dan jam kerja.

    6. Minta petugas Dukcapil untuk mengaktifkan akun IKD Anda.

    7. Kode aktivasi akan dikirimkan melalui email terdaftar.

    8. Masukkan kode aktivasi di aplikasi IKD dan klik “Aktifkan”.

    9. Selamat, aplikasi IKD Anda sudah aktif dan siap digunakan.

  • Cara Daftar NPWP secara Online di Coretax, Ini Panduannya!

    Cara Daftar NPWP secara Online di Coretax, Ini Panduannya!

    Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan kewajiban bagi setiap warga negara yang telah memenuhi kriteria sebagai wajib pajak. Sebelum memperoleh NPWP, wajib pajak harus melalui proses pendaftaran terlebih dulu untuk mendapatkan nomor tersebut.

    Saat ini, memperoleh NPWP dilakukan melalui sistem inti administrasi perpajakan terbaru atau coretax system (Coretax) yang resmi diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024. Aplikasi Coretax dapat digunakan untuk wajib pajak orang pribadi untuk mendapatkan NPWP.

    Adapun Coretax dirancang untuk mempermudah proses pendaftaran dan memberikan pengalaman yang lebih nyaman bagi wajib pajak. Proses ini mencakup pengisian data, pengunggahan dokumen, hingga verifikasi yang dilakukan secara digital.

    Berikut cara daftar NPWP secara online di Coretax. Simak langkah-langkahnya di bawah ini.

    Cara daftar NPWP di Coretax

    Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran NPWP melalui Coretax:

    Buka halaman Coretax di tautan coretaxdjp.pajak.go.id dan klik Daftar di Sini. Pilih Perorangan pada halaman persiapan registrasi wajib pajak. Isi informasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan pilih “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK” jika sudah terdaftar dengan NIK. Selanjutnya, ikuti langkah berikutnya sesuai dengan petunjuk yang diberikan. Pastikan juga untuk memilih jenis registrasi yang diinginkan. Pilih Pendaftaran dengan “Aktivasi NIK” dan lengkapi data identitas wajib pajak seperti NIK, nama lengkap, tempat lahir, jenis kelamin, status perkawinan, agama, pekerjaan, dan data keluarga. Pilih “Hanya Registrasi” jika hanya memerlukan akun Coretax tanpa mengaktifkan NIK sebagai NPWP. Verifikasi data dengan klik Verifikasi dan lanjutkan dengan memasukkan data kontak (email dan nomor telepon). Verifikasi OTP yang dikirimkan ke email atau nomor telepon Anda. Tambahkan pihak terkait jika perlu. Opsi ini bersifat opsional. Jika ingin menambahkan, klik Tambah dan lengkapi data yang diperlukan. Unggah dokumen yang dibutuhkan seperti KTP untuk WNI, atau paspor dan KITAS/KITAP untuk WNA. Untuk pelaku usaha, sertakan dokumen izin usaha atau dokumen pendukung lainnya sesuai format yang diminta. Setujui pernyataan yang diberikan dan klik Kirim Pengajuan.

    Selanjutnya, periksa email dan jika pendaftaran berhasil, Anda akan menerima nomor NPWP dan cetakan NPWP dalam format PDF via email.

    Alasan pembangunan coretax system

    Dilansir laman resmi Sekretariat Kabinet, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa peningkatkan pada coretax system tidak terlepas dari jumlah wajib pajak dan dokumen yang harus diproses.

    Jumlah wajib pajak mengalami peningkatan dari 33 juta menjadi 70 juta. Di sisi lain, dokumen yang perlu diproses sistem pajak juga meningkat seperti e-faktur yang sebelumnya 350 juta menjadi 776 juta dokumen.

    Selain itu, langkah pembaruan juga dilakukan karena teknologi yang kini dipakai dirasa tidak mampu digunakan untuk menghadapi tantangan di masa depan.

    Sistem yang sudah usang tersebut sudah tidak dapat diperbarui dan dikembangkan lebih lanjut. Hal tersebut tentu sangat berpengaruh integrasi model yang ada pada platform saat ini.

    Pembangunan coretax system juga diharapkan bisa membantu mengakomodir kebutuhan pertukaran informasi atau data.

  • Ada Coretax, Luhut: Orang Belum Bayar Pajak Gak Bisa Urus SIM-Paspor

    Ada Coretax, Luhut: Orang Belum Bayar Pajak Gak Bisa Urus SIM-Paspor

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pemerintah akan tidak akan menerbitkan SIM hingga Paspor kepada warga yang belum membayar pajak. 

    Luhut menjelaskan kini pemerintah akan fokus menerapkan sistem digitalisasi, salah satunya lewat aplikasi Coretax atau sistem inti administrasi perpajakan. Menurutnya, Coretax akan mempermudah pemerintah mengindentifikasi warga yang belum bayar pajak. 

    “Kamu ngurus paspor mu, tidak bisa karena kamu belum bayar pajak. Kamu memperbarui SIM-mu, enggak bisa karena kau belum bayar ini [pajak]. Jadi semua ngerti,” ujar Luhut dalam konferensi pers di Kantor Dewan Ekonomi Nasional, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).

    Selain warga, mantan Menko Maritim dan Investasi tersebut juga akan mempersulit perizinan korporasi apabila menghindari atau tidak sesuai melakukan pembayaran pajak.

    Jika sebuah perusahaan ingin mengimpor barang namun data pemerintah menyatakan badan tersebut tidak patuh pembayaran pajak, lanjutnya, maka kontainernya akan diblokir oleh Bea Cukai.

    Sebaliknya, Luhut mengungkapkan jika suatu perusahaan membayar kewajiban pajaknya selalu tepat waktu dan sesuai profilnya maka segala urusan administrasi ketika melakukan impor akan dipermudah Bea Cukai.

    “Kalau data saya baik, mesin itu akan release [meliris barang impornya]. Jadi tidak perlu antri,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Luhut menjelaskan Coretax yang sudah diimplementasikan pada 1 Januari 2025 itu akan diintegrasikan ke sistem digitalisasi pemerintah lainnya. Menurutnya, ada empat pilar digitalisasi pemerintahan yang akan diterapkan.

    Pertama, optimalisasi penerimaan negara dengan sistem Coretax dan Sistem Informasi Mineral dan Batubara (Simbara). Kedua, efisiensi belanja negara dengan digitalisasi sistem e-catalogue versi 6.0.

    Ketiga, kemudahan pelayanan publik dengan digitalisasi layanan seperti administrasi kependudukan, SIM, paspor, pendidikan, dan kesehatan. Keempat, penyempurnaan sistem Online Single Submission (OSS) untuk mempercepat proses perizinan usaha dan meningkatkan daya saing investasi.

    Digitalisasi bukan hanya solusi untuk meningkatkan efisiensi, tetapi juga langkah penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan,” tutup Luhut.

  • Tahun Ini, Lamongan Dapat Kuota 1.678 Calon Jemaah Haji

    Tahun Ini, Lamongan Dapat Kuota 1.678 Calon Jemaah Haji

    Lamomgan (beritajatim.com) – Pada musim haji tahun ini, Kabupaten Lamongan mendapatkan kuota sebanyak 1.678 Calon Jemaah Haji (CJH)..

    Kasi Haji dan Umroh Kemenag Lamongan, Abdul Ghofur, mengungkapkan kuota haji untuk Lamongan tersebut terdiri dari 1.600 kuota reguler dan 78 untuk kuota lansia.

    “Yang 78 terdaftar sebagai calon jemaah haji lansia prioritas dengan usia 65 tahun ke atas,” kata Abdul Ghofur, Jumat (10/1/2025).

    Lebih lanjut Ghofur menjelaskan, meskipun kuota untuk Kabupaten Lamongan sudah ditetapkan, namun jumlah tersebut masih dapat berubah seiring dengan proses verifikasi dan pelunasan yang masih berlangsung.

    Proses verifikasi jemaah yang siap berangkat maupun yang menunda keberangkatan telah dimulai sebagai langkah awal dalam memprediksi jumlah pasti jemaah yang berangkat pada tahun ini.

    “Jika seluruh jemaah dari kuota 35.152 Jawa Timur melakukan pelunasan dan siap berangkat, maka kuota Kabupaten Lamongan akan tetap 1.600 jemaah. Plus 78 untuk lansia,” ujarnya.

    Namun jika terdapat jemaah yang menunda keberangkatan, potensi kuota cadangan akan meningkat, yang memungkinkan beberapa jemaah yang terdaftar cadangan dapat diberangkatkan.

    Sementara itu, sebagai bagian dari persiapan teknis, Kemenag Lamongan juga telah memulai pengurusan dokumen haji lebih awal. Proses biovisa yang merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan visa haji dari pemerintah Arab Saudi telah dilakukan.

    “Untuk jemaah yang belum, kami membuka layanan biovisa di Kantor Kemenag Lamongan setiap hari,” tuturnya.

    Sedangkan bagi calon jemaah haji yang telah memiliki paspor, diminta untuk segera ke Kantor Kemenag Lamongan untuk melengkapi dokumen haji tersebut.

    “Dengan persiapan yang sudah dilakukan lebih awal, diharapkan seluruh proses administrasi dan keberangkatan jemaah haji Kabupaten Lamongan dapat berjalan lancar sesuai jadwal,” katanya.

    Abdul Ghofur mengingatkan kepada calon jemaah haji untuk terus mengikuti perkembangan informasi terkait kuota, pelunasan serta proses dokumen.

    “Melalui koordinasi yang baik dengan pihak-pihak terkait, diharapkan musim haji 2025 ini dapat berjalan dengan sukses dan memberikan pengalaman spiritual yang maksimal bagi seluruh jemaah,” ucap Abdul Ghofur. [fak/beq]

  • INFO Angsuran Pinjaman BRI NON KUR dan KUR BRI: Update 12 JAN 2025

    INFO Angsuran Pinjaman BRI NON KUR dan KUR BRI 2025, Update 10 JAN 2025

    TRIBUNJATENG.COM – Tahun 2025 bunga KUR BRI sebesar 6 persen per tahun, atau 0,5 persen per bulan. Sementara bunga pinjaman Non KUR BRI adalah 1 persen per bulan.

    Berikut tabel angsuran BRI NON KUR 2025 :

    1. tabel angsuran BRI Non KUR 2025 1-50 Juta

    tabel angsuran BRI Non KUR 2025 1-50 Juta

     

    2. tabel angsuran BRI Non KUR 50-500 Juta

     

    2. tabel angsuran BRI Non KUR 50-500 Juta

    Syarat pinjaman NON KUR BRI:

    -Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.

    -Memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan (untuk pelaku usaha).

    -Tidak memiliki riwayat kredit macet di bank mana pun.

    – Dokumen yang Diperlukan

    *KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemohon dan pasangan (jika sudah menikah).

    *Kartu Keluarga (KK).

    *Surat Keterangan Usaha (SKU) atau dokumen sejenis yang membuktikan keberadaan usaha (untuk pinjaman usaha).

    *NPWP (untuk pinjaman tertentu sesuai nominal).

    *Rekening tabungan BRI aktif untuk pencairan dana.

    -Agunan/Jaminan seperti BPKB kendaraan, sertifikat tanah, atau barang berharga lainnya.

    Berikut tabel cicilan KUR BRI:

    1. tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 1 Juta – Rp 50 Juta

    tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 1 Juta – Rp 50 Juta (Tribun Jateng)

       .

    2. tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 50 Juta – Rp 150 Juta

    tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 50 Juta – Rp 150 Juta (Tribun Jateng)

       .

    3. tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 175 Juta – Rp 500 Juta

    tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 175 Juta – Rp 500 Juta (Tribun Jateng)

     

    Syarat KUR BRI 2025

    -Warga Negara Indonesia (WNI), usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.

    -Memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan.

    -Tidak sedang menerima kredit dari perbankan lain, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit.

    – Dokumen yang Diperlukan

    *KTP pemohon dan pasangan (jika sudah menikah).

    *Kartu Keluarga (KK).

    *Surat Keterangan Usaha (SKU) atau dokumen resmi lain seperti NIB (Nomor Induk Berusaha).

    *NPWP (untuk pengajuan lebih dari Rp 50 juta).

    *Paspor dan visa kerja (khusus KUR TKI).

     

    4. Proses Pengajuan

    1. Kunjungi kantor BRI terdekat atau ajukan melalui aplikasi BRI online.

    2. Isi formulir pengajuan dan serahkan dokumen pendukung.

    3. Petugas BRI akan melakukan survei ke tempat usaha.

    4. Setelah disetujui, dana akan dicairkan ke rekening BRI Anda.

     

    5. Keunggulan KUR BRI

    Suku bunga rendah (saat ini sekitar 6 persen efektif per tahun).

    Tidak ada biaya administrasi atau provisi.

    Tenor pinjaman fleksibel hingga 5 tahun (tergantung jenis KUR).

    (*)

  • Siap-siap, Masyarakat yang Tunggak Pajak Bakal Sulit Urus Dokumen Penting

    Siap-siap, Masyarakat yang Tunggak Pajak Bakal Sulit Urus Dokumen Penting

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, masyarakat yang menunggak pajak bisa dipastikan bakal sulit mengurus dokumen penting. Kepastian itu akan diberlakukan apabila sistem Coretax mulai dijalankan.

    Pemerintah berupaya melakukan inovasi sistem perpajakan di Indonesia. Salah satu terobosannya, mengimplementasikan sistem pelayanan dan pengawasan pajak secara digital, atau disebut Coretax.

    Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, apabila sistem ini berjalan optimal, maka masyarakat yang belum menunaikan tanggungan pajak akan kesulitan dalam mengurus dokumen-dokumen di lembaga pemerintahan.

    Sebagai contoh, untuk mengurus dokumen atau memperpanjang masa aktif paspor, yang bersangkutan harus terbebas dari tunggakan pajak.

    “(Pengawasan pajak) itu dengan sistem. Lebih jauh nanti, kamu ngurus paspor enggak bisa, karena kamu belom bayar pajak. Lebih jauh lagi, kamu perbaharui izin enggak bisa,” ungkap Luhut Binsar Pandjaitan di Kantor DEN, Jakarta, Kamis (9/1/2025).

    Ia mengungkapkan, penggunaan kecerdasan buatan hingga Big Data akan mengubah sistem pelayanan dan pengawasan di berbagai bidang.

    Luhut Pandjaitan menyebut, langkah ini akan memberikan perubahan yang positif bagi negara.

    “Tidak mudah untuk Kementerian Keuangan Ditjen Pajak itu collect. Makanya, kita bantu program (Coretax). Kita lihat hasilnya beberapa waktu ke depan,” ucapnya lagi.

    Diberitakan sebelumnya, Luhut Pandjaitan menyebut pemerintah berpotensi mendapat tambahan penerimaan pajak hingga Rp 1.500 triliun.

    Hal ini dapat terjadi apabila pemerintah dapat mengimplementasikan sistem pelayanan dan pengawasan pajak secara digital, atau disebut Coretax secara optimal.

    Ada pun Coretax ini akan dibuat tersinkronasi dengan sistem teknologi pemerintahan yakni GovTech. Awalnya, Luhut mengungkapkan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang rasio atau tingkat kepatuhan pajaknya rendah. Bahkan hal ini juga telah menjadi sorotan Bank Dunia.

    “Jadi World Bank itu mengkritik kita bahwa kita salah satu negara yang meng-collect pajaknya tidak baik. Kita disamakan dengan Nigeria,” ungkap Luhut.

    Oleh karenanya, diperlukan terobosan atau inovasi di sektor perpajakan. Salah satunya mendorong implementasi Coretax.

    Luhut melanjutkan, apabila inovasi tersebut dijalankan dengan baik maka potensi nilai pajak yang diraup pemerintah akan maksimal.

    Tak tanggung-tanggung, nilai potensi yang dapat dimaksimalkan mencapai sekitar 6,5% dari total Pendapatan Domestik Bruto (PDB).

    Jika dikonversi ke rupiah angkanya dapat menembus Rp 1.500 triliun.

    “Menurut World Bank kalau kita bisa melakukan program ini, bisa kita dapat 6,4 persen dari Gross Domestic Product,” ungkap Luhut Binsar Pandjaitan.