Produk: Paspor

  • Menkum Ungkap Alasan Buronan e-KTP Paulus Tannos 2 Kali Gagal Lepas Status WNI

    Menkum Ungkap Alasan Buronan e-KTP Paulus Tannos 2 Kali Gagal Lepas Status WNI

    Jakarta, Beritasatu.com – Buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos disebutkan sempat dua kali mencoba melepas status warga negara Indonesia (WNI). Namun, upaya tersebut gagal karena ia tidak melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

    Hal itu disampaikan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di kantornya, Jakarta, Rabu (29/1/2025). “Ada dua kali yang bersangkutan ingin mengajukan permohonan melepaskan kewarganegaraan. Namun, sampai hari ini, yang bersangkutan belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan,” ujarnya.

    Supratman menegaskan Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal. Dia menegaskan meskipun Paulus Tannos telah memegang paspor Guinea Bissau (negara di Afrika Barat), ia tidak otomatis kehilangan status WNI.

    “Melepaskan kewarganegaraan Indonesia tidak berlaku otomatis,” tegasnya.

    Alasannya, kata Supratman, buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos belum melengkapi dokumen yang diperlukan, maka hingga saat ini ia tetap berstatus sebagai WNI. Pemerintah kini tengah menyiapkan persyaratan ekstradisi agar Tannos dapat dibawa kembali ke Indonesia dari Singapura.

    “Status kewarganegaraan atas nama Paulus Tannos atau Tjin Tian Po alias Paulus Tannos masih sebagai WNI,” tambahnya.

    Sebelumnya, Paulus Tannos berhasil diamankan di Singapura setelah lama buron dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa ia saat ini ditahan di Singapura.

    “Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Jumat (24/1/2025).

    Sebagai langkah selanjutnya, KPK berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kementerian Hukum dan HAM untuk mempercepat ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia.

    “Kami sedang melengkapi persyaratan guna mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk segera dibawa ke persidangan,” tegas Fitroh buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos.

  • Menteri Hukum Targetkan Ekstradisi Paulus Tannos Selesai Sebelum 3 Maret
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Januari 2025

    Menteri Hukum Targetkan Ekstradisi Paulus Tannos Selesai Sebelum 3 Maret Nasional 29 Januari 2025

    Menteri Hukum Targetkan Ekstradisi Paulus Tannos Selesai Sebelum 3 Maret
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas optimistis pelengkapan berkas untuk mengekstradisi tersangka korupsi e-KTP, Paulus Tannos, dari Singapura tidak sampai memakan waktu batas maksimal yaitu 3 Maret 2025.
    Menurut Supratman, pihaknya bersama Kementerian Luar Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Kepolisian sudah memiliki strategi untuk bisa melengkapi syarat yang diperlukan.
    “Saat ini kita punya waktu 45 hari untuk melengkapi dokumen. Tapi saya yakinkan bahwa kita tidak akan menunggu sampai dengan 3 Maret 2025, ya dalam waktu dekat bisa dipenuhi,” ujar Supratman kepada wartawan, Rabu (29/1/2025).
    “Tapi saya enggak bisa sampaikan menyangkut soal timeline kesepakatan antara kami semua ya. Karena ini kan menyangkut soal strategi dan yang lain-lainnya,” sambungnya.
    Supratman berpandangan, tidak ada kendala berarti yang harus dihadapi dalam proses ekstradisi Tannos dari Singapura ke Indonesia.
    Prosedur pelengkapan berkas oleh pihak Indonesia pun masih sesuai dengan aturan hak dan kewajiban dalam perjanjian ekstradisi dengan Singapura.
    “Enggak ada kendala. Kan dalam setiap perjanjian ekstradisi kan pasti ada hak dan kewajiban. Dan ada kewajiban kita untuk melengkapi dokumen,” jelas Supratman.
    Supratman menambahkan, klaim Tannos yang mengaku memiliki kewarganegaraan dan paspor negara lain juga tidak menjadi kendala dalam upaya ekstradisi yang sedang dijalankan Indonesia.
    “Enggak menambah kompleksitas sih, buat kami status kewarganegaraan ini sudah
    clear
    . Yang bersangkutan pernah mengajukan melepas kewarganegaraan lewat sistem aplikasi, tapi sampai hari ini dokumen yang diminta tidak pernah disampaikan,” kata Supratman.
    “Itu artinya bahwa yang bersangkutan masih statusnya sebagai warga negara Indonesia,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, Paulus Tannos ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025.
    Penangkapan tersebut berawal dari pengajuan penahanan sementara oleh KPK melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.
    Surat permohonan ini kemudian diteruskan kepada Interpol Singapura hingga sampai ke CPIB.
    Namun, Tannos tidak bisa langsung dibawa ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
    Ada sejumlah persyaratan administrasi dan hukum yang harus dipenuhi dalam jangka waktu 45 hari, termasuk kelengkapan dokumen serta putusan pengadilan di Singapura.
    Setelah semua proses ini selesai, barulah Tannos dapat diekstradisi ke Indonesia untuk menghadapi hukum atas perbuatannya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menkum: Paulus Tannos Tersangka Kasus E-KTP 2 Kali Berusaha Lepas Status WNI – Page 3

    Menkum: Paulus Tannos Tersangka Kasus E-KTP 2 Kali Berusaha Lepas Status WNI – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po telah dua kali mengajukan permohonan untuk melepas status warga negara Indonesia (WNI). Namun, Paulus Tannos hingga kini belum melengkapi dokumen-dokumen.

    “Saya ingin sampaikan bahwa ada dua kali yang bersangkutan ingin mengajukan permohonan melepaskan kewarganegaraan. Tetapi sampai hari ini, yang bersangkutan belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan,” jelas Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2025).

    Adapun Paulus Tannos yang saat ini berada di Singapura memiliki paspor Guinea-Bissau. Meski begitu, Supratman memastikan Paulus Tannos hingga kini masih berstatus sebagai WNI.

    “Status kewarganegaraan atas nama Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos itu masih berstatus sebagai warga negara Indonesia,” jelasnya.

    Supratman menjelaskan bahwa Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal atau hanya dapat memiliki satu kewarganegaraan saja. Dia menyampaikan seorang warga negara tak bisa serta merta melepaskan kewarganegaraan Indonesia.

    “Berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM bahwa untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia itu tidak berlaku otomatis,” tuturnya.

    Saat ini, Kementerian Hukum bersama aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian, kejaksaan, hingga Kementerian Luar Negeri tengah mempercepat proses pelaksanaan ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura.

    Supratman menuturkan pemerintah memiliki waktu 45 hari melengkapi berkas-berkas untuk proses ekstradisi Paulu Tannos.

    “Saya perlu menegaskan yang pertama bahwa batas waktu untuk kita mengajukan permohonan dan seluruh perlengkapan berkas itu 45 hari lama waktu yang dibutuhkandan itu akan berakhir di 3 Maret 2025,” ujar Supratman.

    “Namun demikian, terkait hal ini tentu hasil koordinasi yang sangat baik terkait dengan hal ini saya yakin dan percaya dalam waktu yang singkat hal tersebut bisa dipenuhi,” sambung dia.

  • Menkum Pastikan Paulus Tannos Tetap WNI, meski Punya Paspor Negara Lain
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Januari 2025

    Menkum Pastikan Paulus Tannos Tetap WNI, meski Punya Paspor Negara Lain Nasional 29 Januari 2025

    Menkum Pastikan Paulus Tannos Tetap WNI, meski Punya Paspor Negara Lain
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan bahwa tersangka
    korupsi e-KTP
    ,
    Paulus Tannos
    , tetap berstatus WNI, walaupun mengaku memiliki paspor negara lain.
    Menurut Supratman, kepemilikan paspor negara lain tidak serta merta mencabut status kewarganegaraan seseorang.
    Sebab, terdapat prosedur administrasi yang harus dilewati.
    “Yang bersangkutan memang menurut laporan yang kami terima, bahwa yang bersangkutan juga saat ini memiliki paspor negara sahabat,” ujar Supratman, kepada wartawan, Rabu (29/1/2025).
    “Namun demikian, bahwa berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM, bahwa untuk melepaskan
    kewarganegaraan Indonesia
    itu tidak berlaku otomatis,” sambung dia.
    Supratman mengungkapkan, Paulus Tannos memang sempat mengajukan pencabutan status kewarganegaraannya dari Indonesia.
    Namun, Tannos tidak pernah melengkapi dokumen yang disyaratkan dalam dua kali permohonan pencabutan status kewarganegaraan yang diajukannya.
    “Sampai hari ini yang bersangkutan belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan,” ungkap Supratman.
    “Karena itu, status kewarganegaraan atas nama Paulus Tannos atau Tjhin Thian Po itu masih berstatus sebagai warga negara Indonesia,” ujar Supratman.
    Diberitakan sebelumnya,
    Paulus Tannos ditangkap
    oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025.
    Penangkapan tersebut berawal dari pengajuan penahanan sementara oleh KPK melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.
    Surat permohonan ini kemudian diteruskan kepada Interpol Singapura hingga sampai ke CPIB.
    Namun, Tannos tidak bisa langsung dibawa ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
    Ada sejumlah persyaratan administrasi dan hukum yang harus dipenuhi, termasuk kelengkapan dokumen serta putusan pengadilan di Singapura.
    Setelah semua proses ini selesai, barulah Tannos dapat diekstradisi ke Indonesia untuk menghadapi hukum atas perbuatannya.
    Dalam sidang pengadilan yang digelar otoritas Singapura pada Kamis (23/1/2024), Paulus melalui pengacaranya mengaku memiliki paspor diplomatik dari Guinea-Bissau, negara di Afrika Barat.
    Adapun setelah dilakukan pengecekan, paspor tersebut tidak memberikan kekebalan diplomatik untuk Paulus karena tidak terakreditasi di Kementerian Luar Negeri Singapura (MFA).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Punya Paspor Luar Negeri, Menkum Pastikan Paulus Tannos Masih WNI

    Punya Paspor Luar Negeri, Menkum Pastikan Paulus Tannos Masih WNI

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas menyampaikan buronan KPK, Paulus Tannos masih berstatus kewarganegaraan Indonesia atau WNI.

    Hal tersebut merupakan respons Supratman atas informasi yang menyatakan bahwa Paulus Tannos memiliki paspor negara Guinea-Bissau.

    “Thian Po Tjhin alias Paulus Tannos itu masih berstatus sebagai warga negara Indonesia,” ujar Supratman di kantornya, Jakarta, Rabu (29/1/2025).

    Dia juga menekankan, meski Paulus Tannos memiliki paspor dari negara luar, hal itu tidak serta merta membuat Paulus melepaskan kewarganegaraannya di Indonesia.

    Selain itu, Supratman juga mengemukakan bahwa Paulus sempat mengajukan untuk mengganti kewarganegaraan sebanyak dua kali. 

    Hanya saja, permintaan itu tidak dapat dipenuhi pemerintah RI lantaran Paulus masih belum melengkapi dokumen yang diperlukan untuk mengganti kewarganegaraan.

    “Tetapi sampai hari ini yang bersangkutan belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Karena itu status kewarganegaraan atas nama Paulus Tannos atau Thian Po Tjhin masih berstatus warga negara Indonesia,” pungkasnya.

    Paulus merupakan buron sekaligus tersangka kasus korupsi e-KTP. Paulus ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura atau otoritas Singapura pada Jumat (17/1/2025).

  • Menteri Hukum: Paulus Tannos Masih Berstatus Warga Negara Indonesia – Page 3

    Menteri Hukum: Paulus Tannos Masih Berstatus Warga Negara Indonesia – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI). Saat ini tersangka kasus korupsi e-KTP itu memang memegang paspor negara lain.

    “Bahwa yang bersangkutan (Paulus Tannos) memang menurut laporan yang kami terima, bahwa yang bersangkutan memang saat ini memiliki paspor negara sahabat,” kata Supratman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum RI Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2025).

    Supratman menyebut, Paulus Tannos sempat mengajukan permohonan untuk melepas kewarganegaraan Indonesia. Namun, Paulus hingga kini belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

    “Karena itu, status kewarganegaraan atas nama Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos itu masih berstatus sebagai warga negara Indonesia,” ujarnya.

    “Karena itu, saya ingin sampaikan bahwa memang yang bersangkutan sampai dengan 2018 yang bersangkutan itu paspornya masih atas nama Tjhin Thian Po dan dua kali melakukan perubahan,” sambung Supratman.

    Dia menjelaskan bahwa Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal atau hanya dapat memiliki satu kewarganegaraan saja. Supratman menuturkan seorang warga negara tak bisa serta merta melepaskan kewarganegaraan Indonesia.

    “Berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM bahwa untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia itu tidak berlaku otomatis,” jelas Supratman.

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah merampungkan sejumlah dokumen untuk kepentingan ekstradisi tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos yang ditangkap di Singapura.

    “Sudah dikirim syarat administrasi,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi, Selasa (28/1/2025).

    KPK, lanjut dia, memiliki waktu selama 45 hari terhitung sejak Paulus Tannos ditahan sementara di Singapura. “45 hari provosional arrest satu tahapan dalam ekstradisi, mudah-mudahan lancar semua,” ucap Setyo.

     

  • Paulus Tannos Masih WNI, Pernah 2 Kali Ajukan Ubah Kewarganegaraan

    Paulus Tannos Masih WNI, Pernah 2 Kali Ajukan Ubah Kewarganegaraan

    Jakarta

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan buron kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos, masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Andi mengatakan Paulus pernah dua kali mengajukan perubahan status warga negara.

    “Ada dua kali yang bersangkutan ingin mengajukan melepaskan kewarganegaraan, tetapi, sampai hari ini, yang bersangkutan belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan,” kata Agus di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2025).

    “Karena itu, status kewarganegaraan atas nama Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos itu masih berstatus sebagai warga negara Indonesia,” sambungnya.

    Andi mengatakan Paulus masih berstatus WNI lantaran Indonesia tak bisa secara otomatis melepaskan status kewarganegaraan. Andi mengatakan Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal.

    “Yang bersangkutan memang menurut laporan yang kami terima bahwa yang bersangkutan juga saat ini memiliki paspor negara sahabat. Namun demikian, bahwa berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM, bahwa untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia itu tidak berlaku otomatis,” ujarnya.

    Andi mengatakan sampai 2018, paspor Paulus Tanoos masih atas nama Tjhin Thian Po. Dia menegaskan Paulus pernah melakukan perubahan tersebut dua kali.

    “Batas waktu untuk kita mengajukan permohonan dan seluruh kelengkapan berkas itu, itu 45 hari, lama waktu yang dibutuhkan 45 hari. Dan itu nanti akan berakhir di 3 Maret 2025,” ucapnya.

    Paulus Tannos Ditahan Sementara di Singapura

    KBRI di Singapura memfasilitasi proses penahanan sementara (provisional arrest) terhadap buron kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin (PT). KBRI Singapura memfasilitasi penahanan di Changi Prison selama 45 hari ke depan.

    “Provisional arrest dikabulkan untuk jangka waktu 45 hari. Dalam periode ini, pemerintah Indonesia melalui lembaga terkait akan melengkapi formal request dan dokumen yang dibutuhkan untuk proses ekstradisi,” ujar Suryo, seperti dilansir Antara, Jumat (24/1).

    Penahanan tersebut dilakukan setelah pengadilan Singapura mengabulkan permintaan provisional arrest request (PAR) dari pemerintah Indonesia pada 17 Januari 2025.

    KBRI Singapura bekerja sama dengan atase Kejaksaan dan atase Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memfasilitasi proses PAR sejak awal melalui koordinasi intensif dengan Kejaksaan Agung Singapura dan lembaga antikorupsi Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

    “Ini merupakan implementasi pertama Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura, yang menunjukkan komitmen kedua negara dalam menegakkan hukum dan hasil kesepakatan bilateral,” tambahnya.

    (amw/taa)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Donald Trump Akan Usir 1.445.549 Warga Asing Keluar dari AS, Berasal dari 208 Negara, Bagaimana WNI? – Halaman all

    Donald Trump Akan Usir 1.445.549 Warga Asing Keluar dari AS, Berasal dari 208 Negara, Bagaimana WNI? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, AS – Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah mulai menepati janjinya untuk memulai deportasi massal mengusir para imigran yang masuk ke negara itu secara ilegal.

    Deportasi massal telah dilakukan sejak pekan lalu dengan memulangkan ratusan warga Meksiko pulang ke negaranya.

    Sebelum dideportasi, aparat terkait di AS melakukan penggerebekan besar-besaran di kota-kota AS, dari New York hingga Denver, pada minggu pertama Donald Trump menjabat presiden AS.

    Jutaan Warga Asing akan Dideportasi

    Menurut Newsweek, jika deportasi terus berlanjut maka  akan butuh waktu sekitar 28 tahun untuk memenuhi janji presiden Donald Trump memulangkan lebih dari 11 juta orang warga asing di negara itu.

    Data publik dari pelacakan penerbangan Imigrasi dan Penegakan Bea Cukai (ICE ), dianalisis oleh ahli pihak ketiga, menunjukkan telah ada tiga penerbangan deportasi menggunakan pesawat militer sejak Presiden Trump menjabat Senin lalu.

    “Mereka bermaksud melakukan lebih banyak lagi. Mereka bermaksud mendeportasi lebih banyak orang dari pedalaman dan itu tentu saja membutuhkan lebih banyak sumber daya,” kata Tom Cartwright, dari kelompok advokasi Witness at the Border, kepada Newsweek pada hari Selasa (28/1/2025).

    Didukung Publik Amerika

    Presiden Donald Trump  memenuhi janjinya untuk mendeportasi massal imigran ilegal.

    Jajak pendapat terkini menunjukkan dukungan kuat bagi kebijakan Trump ini, baik dari Partai Republik maupun Demokrat.

    Namun untuk mewujudkan janji kampanye Trump ini terbentur hambatan birokrasi yang umum, seperti sumber daya dan uang. 

    Tom Homan “raja perbatasan” yang baru, mengatakan bahwa pemerintah akan membutuhkan anggaran setidaknya $86 miliar untuk mendeportasi warga asing.

    Jumlah Sebenarnya Warga Asing di AS

    Perkiraan jumlah Imigran yang berada di AS secara ilegal bervariasi, dengan perkiraan terbaik dari pemerintah federal dan Pew Research menetapkan sekitar 11 juta oranh. 

    Namun, tidak semua dari mereka masuk dalam radar ICE untuk dideportasi.

    Data yang dirilis pada bulan Desember menunjukkan setidaknya ada 1.445.549 warga negara dari 208 negara yang menunggu deportasi.

    Mereka saat ini berada di seluruh AS, beberapa ribu lainnya ditahan di berbagai fasilitas di seluruh negeri.

    Cartwright mengatakan bahwa selama enam bulan terakhir, rata-rata ada 126 penerbangan deportasi yang dilakukan oleh ICE per bulan, dengan sekitar 115 orang di setiap pesawat.

    Artinya sekitar 3.500 orang dideportasi setiap bulan.

    Selain itu, ada sekitar 15.000 dan 17.000 orang dipulangkan ke Meksiko melalui jalur darat.

    Dalam laporan tahunannya untuk tahun 2024, tahun terakhir masa jabatan penuh Biden, ICE mengatakan telah memulangkan 271.484 orang, jumlah terbanyak sejak 2019.

    Badan tersebut mengatakan hal ini, sebagian, karena keberhasilan negosiasi dengan negara-negara lain untuk mencegah masuknya migran.

    Meksiko sering menerima sekitar lima penerbangan setiap hari Selasa, kata Cartwright, tetapi ini tidak terjadi sehari setelah pelantikan Donald Trump sebagai Presiden AS pada 20 Januari 2025 lalu.

    Meksiko telah mengatakan tidak akan menerima penerbangan militer.

    Hingga Selasa pagi belum jelas apakah layanan reguler telah dilanjutkan.

    Kolombia mengirim pesawatnya sendiri untuk menjemput sekitar 200 orang yang dideportasi pada hari Senin kemarin.

     Para orang asing yang dideportasi mengatakan kepada media lokal bahwa mereka telah dijemput di perbatasan AS-Meksiko setelah permintaan suaka mereka ditolak.

    Tidak satu pun dari 200 orang tersebut memiliki catatan kriminal di kedua negara , menurut pemerintah Kolombia.

    Pada hari Jumat, Gedung Putih membagikan foto-foto imigran ilegal yang digiring ke pesawat militer dengan tangan diborgol.

    Jumlah total migran dan tujuan mereka tidak dipublikasikan.

    Cartwright mengatakan penggunaan pesawat kargo militer, sebuah inisiatif baru, belum tentu merupakan cara yang efisien untuk memulangkan migran.

     Meskipun Gedung Putih tidak menyebutkan jumlah atau tujuan, penerbangan militer secara realistis hanya dapat mengangkut sekitar 80-84 orang, dibandingkan dengan sekitar 120 orang yang dapat diangkut oleh pesawat komersial pada umumnya, kata Cartwright.

    “Menurut saya, penerbangan ini tidak hanya tidak manusiawi karena memuat orang ke dalam pesawat kargo, menurut saya, hanyalah bentuk lain dari tindakan kriminal, tetapi juga tidak efisien,” katanya.

    Data yang dihimpun oleh Witness at the Border menunjukkan 90 penerbangan deportasi sejauh ini pada bulan Januari.

    Dalam dua minggu terakhir pemerintahan Biden, rata-rata harian adalah sekitar 5,5 penerbangan per hari.

     Angka itu turun menjadi 4,8 penerbangan per hari dalam seminggu terakhir.

    Jumlah total deportasi lebih sulit didapat. ICE menerbitkan beberapa data secara publik, tetapi data tersebut jarang diperbarui dan tidak selalu memberikan gambaran lengkap tentang pekerjaannya.

    Badan tersebut juga berpendapat di pengadilan bahwa mereka tidak selalu dapat memenuhi permintaan data.

    Masalah Baru

    Austin Kocher, seorang pakar imigrasi yang mengajar di Universitas Syracuse, mengatakan kepada Newsweek bahwa janji kampanye Trump yang luas tentang imigrasi berpotensi menciptakan serangkaian masalah baru di lembaga yang bertugas melaksanakan janjinya.

    Sekretaris Pers Gedung Putih Karoline Leavitt menjelaskan lebih lanjut ketika ditanya oleh seorang reporter berapa banyak dari mereka yang telah dideportasi memiliki catatan kriminal. 

    “Semuanya,” katanya. 

    “Karena mereka melanggar hukum negara kita secara ilegal dan karena itu mereka adalah penjahat.”

    Sekretaris Pers Gedung Putih Karoline Leavitt, dalam jumpa pers hari Selasa kemarin.

    “Kepada warga negara asing yang berpikir untuk mencoba masuk secara ilegal ke Amerika Serikat – pikirkan lagi. Di bawah Presiden ini, Anda akan ditahan dan dideportasi. Setiap hari warga Amerika menjadi lebih aman karena adanya penjahat kejam yang disingkirkan oleh pemerintahan Presiden Trump dari komunitas kita.”

    Bagaimana dengan WNI yang Ada di AS?

    Kuasa Usaha Ad Interim Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Washington, D.C. Ida Bagus Made Bimantara, Sabtu (25/1/2025), mengingatkan seluruh warga negara Indonesia (WNI) di Amerika Serikat untuk senantiasa membawa kartu identitas dan bersikap tenang saat berhadapan dengan petugas imigrasi dan bea cukai (Immigration and Custom Enforcement/ICE) jika terjadi pemeriksaan.

    Diplomat tertinggi di KBRI Washington yang akrab disapa dengan Sade itu menyampaikan imbauan tersebut seiring dimulainya operasi pemeriksaan identitas imigran dan penggerebekan warga yang diduga tidak memiliki status hukum tetap di Amerika Serikat.

    “Selalu membawa kartu identitas dan apabila diberhentikan oleh petugas imigrasi. Ingat, bahwa seluruh warga dari negara mana pun di AS, dilindungi oleh hukum dan konstitusi AS. Artinya, kita berhak untuk tidak bicara dan menelepon pengacara ketika menghadapi situasi keimigrasian atau situasi hukum lain di AS,” ujar Sade dikutip dari VOA Indonesia.

    WNI Tanpa Status Hukum Kini Pasrah

    Salah seorang WNI tanpa status hukum tetap di DC, yang tidak ingin disebut namanya karena khawatir dengan kemungkinan dampaknya, mengatakan kepada VOA bahwa ia “siap pulang jika memang tertangkap.”

    “Saya serahkan pada Gusti Allah. Saya sudah di AS lebih dari 25 tahun, saya selalu bayar pajak, saya tidak pernah terlibat hal yang aneh-aneh. Saya hanya jadi tukang bersih rumah, jualan, apapun saya lakukan supaya anak saya bisa sekolah bagus,” ujarnya.

    Menurut WNI itu, dia sudah berupaya untuk mengurus dokumen-dokumen yang diperlukan, tetapi prosesnya mandek di pengacara.

    “Saya sudah ke KBRI, hanya ditawari SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor-red). Jadi jika akhirnya saya harus pulang, saya siap. Saya pasrah,” ujarnya lirih.

    Sumber: Newsweek/VOA Indonesia

     

  • Bayar DP Umroh Rp390 Juta, Della Puspita Malah Ditipu Pemilik Travel, Pelaku Pernah Main Sinetron

    Bayar DP Umroh Rp390 Juta, Della Puspita Malah Ditipu Pemilik Travel, Pelaku Pernah Main Sinetron

    TRIBUNJATIM.COM – Nasib artis Della Puspita dan suaminya, Arman Wosi ditipu rekan sendiri.

    Keduanya menjadi korban dugaan penipuan travel umroh milik seseorang berinisial A.

    Adapun nama travel umroh milik A berinisial TW.

    Della telanjur memberikan uang muka dengan total Rp390 juta.

    Uang tersebut berasal dari 18 jemaah yang dikumpulkannya untuk umroh melalui travel milik A.

    Namun rencana umroh justru gagal.

    Della mengungkap bahwa A bukan orang asing baginya.

    Ia mengenal A sejak lama, saat keduanya merintis sebagai pemain sinetron.

    Bahkan, Della menyebut A sempat aktif di dunia seni peran sebelum akhirnya fokus menjalankan bisnis travel umrah milik keluarganya.

    “Aku kenal beliau ini (A) sudah lama banget. Pernah syuting bareng. Terus suatu hari dia ini punya travel umrah, lebih ke punya ibunya sebenarnya,” ungkap Della saat ditemui di Grand Kota Bintang, Bekasi, Selasa (28/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

    “Sempat syuting sama aku zaman dulu, pas zaman Pernikahan Dini, pas zaman merintis bareng. Belakangan sudah enggak syuting lagi,” tambah Della.

    Della menyatakan, A kini sudah tak aktif di dunia hiburan dan lebih fokus menjalankan bisnis travel umrah keluarganya.

    Della Puspita dan suaminya, Arman Yosi saat ditemui di Grand Kota Bintang, Bekasi, Selasa (28/1/2025). (KOMPAS.com/Revi C Rantung)

    “Waktu itu bantuin mamanya besarin si TW ini, nama travel ini punya keluarganya. Aku enggak tahu setelah itu kegiatannya apa,” ucap Della.

    Della dan suaminya merasa tertipu setelah mempercayakan keberangkatan umrah mereka ke travel tersebut.

    Pada awalnya, Della pernah menggunakan jasa travel itu, meskipun ada kendala, perjalanan tetap terlaksana.

    Della kembali mendengar A berniat membangkitkan travel tersebut.

    Dia pun bersedia membantu dengan catatan tak ada lagi kendala-kendala.

    Namun, ketika Della membantu mempromosikan travel itu dan mengumpulkan 18 jamaah dengan total uang muka sebesar Rp 390 juta, perjalanan mereka ke Tanah Suci justru mengalami penundaan berkali-kali.

    Yang seharusnya berangkat pada 17 Januari 2025, kemudian mundur menjadi 22 Januari, lalu 24 Januari, hingga akhirnya gagal total.

    Della meminta pengembalian uang jamaah.

    Hingga saat ini, A baru mengembalikan Rp 125 juta dan memberikan lima unit mobil sebagai jaminan.

    Namun, Della menolak menerima mobil tersebut dan tetap meminta uangnya dikembalikan.

    “Teman aku yang punya travel umrah ini sempat memberikan jaminan mobil, ada lima mobil. Tapi, kan, aku bukan penadah mobil. Yang aku mau itu uangnya. Karena aku harus menalangi uang ratusan juta ini,” timpal Della.

    Arman mengaku telah mendatangi kantor travel umrah tersebut untuk meminta pengembalian dana dan mempertanyakan aliran uang yang telah disetor.

    “Maksudnya, saya minta bukti karena kita sudah setor hampir Rp 400 juta. Ke mana sih uang itu? Dia bilang sudah bikin paspor sama visa. Saya bilang, mana buktinya? Kalau travel biasanya bayar belakang, oke, kita enggak perlu tahu, tapi mana buktinya visa dan paspor sudah diurus?” tutur Arman.

    “Dia juga bilang sudah booking hotel. Mana buktinya sudah booking? Dia bilang sudah diurus. Oke, siapa yang urus? Ternyata semuanya enggak bisa dibuktikan,” tambah Arman.

    Dari situ, Arman merasa mereka telah tertipu karena alasan pihak A tidak dapat dipertanggungjawabkan.

    “Di situ saya ngerasa ketipunya karena dia enggak mampu membuktikan semua uang yang sudah kita berikan,” ungkap Arman.

    Della dan suaminya memberi batas waktu hingga 31 Januari 2025 untuk pelunasan.

    Jika tidak ada itikad baik dari A, Della Puspita berencana melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

  • Ada 44 Kasus Pemerasan di Bandara Indonesia yang Libatkan Warganya dalam Setahun

    Ada 44 Kasus Pemerasan di Bandara Indonesia yang Libatkan Warganya dalam Setahun

    GELORA.CO – Kedutaan Besar China di Jakarta mengeluarkan pernyataan terkait tindakan kasus pemerasan di bandara Indonesia.

    Rilis tersebut dikeluarkan setelah warga negara asing (WNA) China mengunggah konten menyelipkan uang Rp 500 ribu dalam paspor untuk memperlancar masuk di Bandara Soekarno Hatta.

    Kedubes China menyampaikan bahwa pihaknya telah menyelesaikan kasus pemerasan di bandara Indonesia sebanyak 44 kasus selama 2024.

    “Tahun lalu, dengan bantuan Bagian Konsuler Kementerian yang terhormat, Kedutaan Besar Tiongkok telah menjalin kontak dan koordinasi erat dengan Kantor Imigrasi Bandara Internasional Jakarta dan menyelesaikan sedikitnya 44 kasus pemerasan, dengan total uang sekitar Rp 32.750.000 yang dikembalikan kepada lebih dari 60 warga negara Tiongkok,” kata Kedubes China dalam rilisnya, Selasa 28 Januari 2025.

    Kasus pemerasan tersebut mulai dari Februari 2024 hingga Januari 2025.

    Ini hanyalah sebagian kecil, menurut Kedubes China, dari banyaknya kasus pemerasan karena masih banyak warga negara Tiongkok yang tidak mengajukan pengaduan karena jadwal yang padat atau takut akan tindakan balasan saat masuk ke negara tujuan.

    “Untuk memberantas masalah pemerasan di bandara, Kedutaan Besar berharap agar tanda-tanda ‘Dilarang memberi tip’ ‘Silakan laporkan jika terjadi pemerasan’ dalam bahasa Mandarin, Indonesia, dan Inggris dapat dipasang di tempat pemeriksaan imigrasi dan perintah larangan memberi tip dapat dikeluarkan kepada agen perjalanan Tiongkok sehingga mereka tidak akan menyarankan pelancong Tiongkok untuk menyuap petugas imigrasi,” tulis Kedubes China.

    Selain itu, dalam pernyataannya, Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok di Indonesia memanfaatkan kesempatan ini untuk menyampaikan jaminan pertimbangan tertingginya kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.