Produk: Paspor

  • Telkomsel Gandeng Mastercard, Hadirkan Perlindungan Identitas Digital dari Pencurian Data – Page 3

    Telkomsel Gandeng Mastercard, Hadirkan Perlindungan Identitas Digital dari Pencurian Data – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Dalam upaya meningkatkan keamanan identitas digital, Telkomsel dan Mastercard memperkenalkan layanan terbaru mereka, Proteksi Privasi. Layanan ini dirancang untuk mendeteksi, memantau, dan menyelesaikan potensi penyalahgunaan data pribadi pelanggan.

    Dengan dukungan dari Mastercard ID Theft Protection™, Proteksi Privasi memungkinkan pemantauan terhadap 14 jenis data penting, termasuk identitas kependudukan, paspor, nomor telepon, email, akun media sosial, dan informasi keuangan.

    Teknologi ini secara proaktif memantau seluruh internet, termasuk dark web, untuk mendeteksi kebocoran data dan potensi penyalahgunaan.

    Nantinya, pelanggan akan menerima notifikasi real-time dan panduan penyelesaian jika terjadi insiden, guna melindungi data pribadi, mencegah kerugian finansial, dan menjaga reputasi mereka.

    VP Digital Lifestyle Telkomsel, Lesley Simpson, menyatakan, Proteksi Privasi adalah wujud komitmen kami untuk terus menawarkan solusi inovatif yang sejalan dengan kebutuhan pelanggan di era digital.

    “Melalui kerjasama strategis dengan Mastercard, kami berharap layanan ini dapat memberikan ketenangan bagi pelanggan, memungkinkan mereka untuk menikmati kemudahan digital tanpa khawatir akan ancaman pencurian identitas,” katanya, dikutip dari keterangan Telkomsel, Rabu (5/2/2025). 

     

  • Trump Akan Akhiri Status Kewarganegaraan AS Berdasar Kelahiran

    Trump Akan Akhiri Status Kewarganegaraan AS Berdasar Kelahiran

    Jakarta

    Perintah eksekutif Presiden AS Donald Trump untuk mengakhiri status kewarganegaraan berdasar tempat kelahiran memicu persoalan hukum dan menyebabkan keluarga imigran dalam ketidakpastian.

    Selama hampir 160 tahun, Amandemen ke-14 Konstitusi AS menjamin status kewarganegaraan secara otomatis bagi siapa pun yang lahir di negara tersebut.

    Akan tetapi, Trump berupaya mengubah penafsiran hukum kewarganegaraan ini dan menolak status kewarganegaraan anak-anak migran yang berada di negara tersebut secara ilegal atau dengan visa sementara.

    Kebijakan tersebut hanya berlaku bagi anak-anak yang lahir pada atau setelah 19 Februari 2025 dan tidak mempengaruhi mereka yang lahir sebelum tanggal tersebut.

    Namun, bagaimana kebijakan kewarganegaraan baru di AS ini jika dibandingkan dengan undang-undang kewarganegaraan di seluruh dunia?

    Kewarganegaraan berdasar kelahiran di seluruh dunia

    Kewarganegaraan berdasar tempat kelahiran, atau asas ius soli, tidak diberlakukan di seluruh dunia.

    AS adalah salah satu dari sekitar 30 negarakebanyakan berada di benua Amerikayang memberikan status kewarganegaraan kepada siapa pun yang lahir di dalam garis perbatasan negara mereka.

    Ini kontras dengan hukum kewargengaraan yang diberlakukan di banyak negara di Asia, Eropa dan sebagian Afrika.

    BBC

    BBC News Indonesia hadir di WhatsApp.

    Jadilah yang pertama mendapatkan berita, investigasi dan liputan mendalam dari BBC News Indonesia, langsung di WhatsApp Anda.

    BBC

    Negara-negara itu menerapkan status kewarganegaraan berdasar hubungan darah, atau asas ius sanguinis.

    Anak-anak mewarisi kewarganegaraan mereka dari orang tua mereka, terlepas dari tempat kelahiran mereka.

    Beberapa negara mengombinasikan dua hukum kewarganegaraan tersebut, juga memberikan kewarganegaraan kepada anak-anak dari mereka yang memiliki izin tinggal tetap di negara tersebut.

    BBC

    Indonesia adalah salah satu negara yang mengombinasikan asas kewarganegaraan tersebut.

    Asas kewarganegaraan di Indonesia adalah asas ius sanguinis, ius soli, kewarganegaraan tunggal, dan kewarganegaraan ganda terbatas.

    Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.

    Sementara, asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak yang ketentuannya diatur lebih rinci dalam undang-undang.

    Asas-asas ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

    Getty ImagesAsas kewarganegaraan di Indonesia adalah asas ius sanguinis, ius soli, kewarganegaraan tunggal, dan kewarganegaraan ganda terbatas.

    John Skrentny, profesor sosiologi di Universitas California, San Diego, AS, meyakini bahwa status kewarganegaraan berdasar tempat lahir biasa diterapkan di negara-negara di benua Amerika, “masing-masing negara memiliki cara yang unik dalam penerapannya”.

    “Misalnya, beberapa melibatkan budak dan mantan budak, beberapa tidak. Sejarah itu pelik,” katanya.

    Di AS, Amandemen ke-14 diadopsi untuk mengakomodir status hukum budak yang dibebaskan.

    Bagaimanapun, Skrentny berargumen kesamaan dari penerapan status kewarganegaraan berdasar kelahiran itu adalah “membangun sebuah bangsa dan negara dari bekas jajahan”.

    “Mereka harus menempuh kebijakan strategis tentang siapa yang akan diikutsertakan dan siapa yang akan dikecualikan, dan bagaimana menjadikan negara-bangsa dapat diatur,” jelasnya.

    Baca juga:

    “Bagi banyak orang, kewarganegaraan berdasarkan kelahiran, berdasarkan tempat kelahiran di wilayah tersebut, sesuai dengan tujuan pembangunan negara mereka.”

    Skrentny melanjutkan penjelasannya dengan mengatakan bahwa bagi sebagian orang, status kewarganegaraan berdasar kelahiran ini mendorong imigrasi dari Eropa.

    “Bagi yang lain, itu memastikan bahwa penduduk asli dan mantan budak, serta anak-anak mereka, akan dimasukkan sebagai anggota penuh, dan tidak dibiarkan tanpa kewarganegaraan,” jelasnya.

    “Itu adalah strategi khusus untuk waktu tertentu, dan waktu itu mungkin telah berlalu,” ujarnya kemudian.

    Perubahan kebijakan dan pembatasan yang diperketat

    Dalam beberapa tahun terakhir, beberapa negara telah merevisi undang-undang kewarganegaraan mereka.

    Beberapa di antaranya memperketat atau mencabut kewarganegaraan berdasarkan kelahiran karena kekhawatiran atas imigrasi ilegal, identitas nasional, dan apa yang disebut “wisata kelahiran”, yakni ketika orang mengunjungi suatu negara untuk melahirkan.

    India misalnya, negara ini pernah memberikan status kewarganegaraan kepada siapa pun yang lahir di negara itu.

    Namun, seiring berjalannya waktu, kekhawatiran akan imigrasi ilegal, terutama dari Bangladesh, memicu kebijakan kewarganegaraan yang lebih ketat.

    Baca juga:

    Sejak Desember 2004, anak yang lahir di India bisa memiliki kewarganegaraan India asal kedua orang mereka merupakan orang India, atau salah satu dari mereka adalah warga negara India dan lainnya bukan dikategorikan sebagai migran gelap.

    Banyak negara-negara di Afrika, yang secara historis menganut asas ius soli di bawah sistem hukum era kolonial, kemudian meninggalkannya setelah memperoleh kemerdekaan.

    Saat ini, sebagian besar mengharuskan setidaknya satu orang tua menjadi warga negara atau penduduk tetap.

    Status kewarganegaraan lebih ketat diberlakukan di kebanyakan negara-negara Asia, seperti yang terjadi di China, Malaysia, dan Singapura.

    Negara-negara itu menerapkan hukum kewarganegaraan yang ditentukan oleh garis keturunan.

    Getty ImagesStatus kewarganegaraan lebih ketat diberlakukan di kebanyakan negara-negara Asia. seperti yang terjadi di China, Malaysia, dan Singapura.

    Eropa juga mengalami perubahan hukum kewarganegaraan yang signifikan.

    Irlandia adalah negara terakhir di kawasan tersebut yang mengizinkan asas ius soli tanpa batas.

    Negara itu menghapus kebijakan tersebut setelah jajak pendapat pada Juni 2024, ketika 79% pemilih menyetujui amandemen konstitusi yang mengharuskan setidaknya satu orang tua menjadi warga negara, penduduk tetap, atau penduduk sementara yang sah.

    Pemerintah mengatakan perubahan itu diperlukan karena banyak perempuan asing yang bepergian ke Irlandia untuk melahirkan agar bisa mendapatkan paspor Uni Eropa bagi anak mereka.

    ReutersKelompok yang mengadvokasi HAM khawatir putusan pengadilan konstitusi di Republik Dominika akan mencabut kewarganegaraan puluhan ribu orang, sebagian besar dari mereka adalah keturunan Haiti.

    Salah satu perubahan kebijakan kewarganegaraan yang drastis terjadi Republik Dominika, saat amandemen konstitusional mendefinisikan ulang kewarganegaraan dengan mengecualikan anak-anak migran tidak berdokumen pada 2010.

    Putusan Mahkamah Agung pada 2013 memberlakukan hal ini secara retroaktif hingga 1929, yang berdampak mencabut kewarganegaraan Dominika puluhan ribu orangsebagian besar keturunan Haiti.

    Kelompok hak asasi memperingatkan bahwa hal ini dapat membuat banyak orang kehilangan kewarganegaraan, karena mereka juga tidak memiliki dokumen sebagai warga Haiti.

    Baca juga:

    Langkah yang ditempuh pemerintah Republik Dominika ini dikecam secara luas oleh organisasi-organisasi kemanusiaan internasional dan Pengadilan Hak Asasi Manusia Inter-Amerika.

    Sebagai akibat dari protes publik, Republik Dominika mengesahkan undang-undang pada 2014 yang menetapkan sistem untuk memberikan status kewarganegaraan kepada anak-anak imigran kelahiran Dominika, khususnya mereka yang keturunan Haiti.

    Skrentny memandang perubahan tersebut sebagai bagian dari tren global yang lebih luas.

    “Kita sekarang berada di era migrasi massal dan transportasi yang mudah, bahkan lintas samudra.”

    “Sekarang, individu juga dapat bersikap strategis tentang kewarganegaraan. Itulah sebabnya kita melihat perdebatan ini di AS sekarang.”

    Gugatan hukum

    Hanya dalam hitungan jam setelah Trump mengeluarkan perintah eksekutif tentang kebijakan kewarganegaraan baru tersebut, 22 negara bagian yang dipimpin Demokrat, kota San Francisco, Distrik Columbia, dan kelompok hak-hak sipil menggugat pemerintah federal, menentang tindakan tersebut.

    Perintah eksekutif tersebut langsung menghadapi ganjalan ketika pada hari keempat masa jabatan Trump, Hakim Pengadilan Distrik AS John Coughenour memblokirnya untuk sementara, dengan menyebutnya “jelas tidak konstitusional”.

    Kebanyakan pakar hukum sepakat bahwa Presiden Trump tidak dapat mengakhiri status kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dengan perintah eksekutif.

    ReutersPerintah eksekutif Trump telah menghadapi gugatan hukum.

    “Dia melakukan suatu hal yang akan membuat banyak orang kecewa, tapi pada akhirnya hal ini akan diputuskan oleh pengadilan,” kata Saikrishna Prakash, seorang pakar konstitusi dan profesor di Fakultas Hukum Universitas Virginia.

    “Ini bukan sesuatu yang dapat ia putuskan sendiri.”

    Perintah eksekutif Presiden Trump meminta penafsiran ulang atas amandemen konstitusi yang ada.

    Untuk mengubahnya, diperlukan suara mayoritas dua pertiga di kedua majelis Kongres, ditambah persetujuan dari tiga perempat negara bagian AS.

    Perintah presiden tersebut kini ditangguhkan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut, tetapi pengacara pemerintah federal mengatakan mereka berencana untuk mengajukan banding atas putusan tersebut dan memperkirakan kasus tersebut akan berakhir di Mahkamah Agung AS.

    (ita/ita)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Cara Membersihkan Catatan Kredit yang Buruk

    Cara Membersihkan Catatan Kredit yang Buruk

    Jakarta

    Beberapa orang mungkin pernah mengalami keterlambatan dalam membayar tagihan tertentu. Keterlambatan tersebut bisa berdampak buruk terhadap catatan skor kredit.

    Skor kredit tersebut menjadi penentu mudah atau sulitnya seseorang untuk mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan lainnya. Pemeriksaan skor kredit ini dilakukan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking.

    SLIK adalah sistem informasi yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika seseorang memiliki catatan kredit yang buruk, namanya akan masuk dalam daftar hitam OJK.

    Lalu, bagaimana cara membersihkan nama yang masuk catatan kredit buruk? Berapa lama waktu yang dibutuhkan agar nama tersebut bersih kembali setelah melunasi utang?

    Memahami Skor SLIK OJK (BI Checking)

    Sekedar diketahui, BI Checking sudah tidak lagi digunakan dan telah digantikan oleh Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski namanya berbeda, fungsi dasarnya tetap sama, yaitu mencatat riwayat kredit setiap nasabah di Indonesia.

    Dalam laman resmi Portal Republik Indonesia, dijelaskan pada SLIK OJK ada lima skor kredit. Nasabah dengan skor terbaik berada di level 1, sedangkan yang memiliki skor 5 dianggap memiliki kredit macet. Berikut adalah rincian dari masing-masing skor dalam SLIK OJK:

    Kolektibilitas 1: Lancar

    Ini adalah kolektibilitas terbaik yang dimiliki debitur. Debitur selalu melunasi tagihan, baik tagihan pokok maupun bunganya.

    Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus

    Skor ini diberikan jika debitur memiliki tunggakan pembayaran pokok atau bunga dalam kurun waktu 1 sampai 90 hari.

    Kolektibilitas 3: Kurang Lancar

    Debitur yang mendapatkan skor kolektibilitas 3 adalah mereka yang sudah menunggak selama 91 sampai 120 hari.

    Kolektibilitas 4: Diragukan

    Debitur dengan skor ini sudah menunggak tagihan selama 121 sampai 180 hari.

    Kolektibilitas 5: Macet

    Debitur diberi skor ini ketika sudah menunggak lebih dari 180 hari. Debitur dengan skor ini memiliki kemungkinan paling besar untuk gagal dalam pengajuan kredit kepada bank atau lembaga keuangan lainnya.

    Hanya nasabah dengan skor 1 dan 2 yang bisa mengajukan kredit ke bank tanpa kendala. Sementara itu, bagi yang memiliki skor 3, 4, atau 5, perlu memperbaiki catatan kredit terlebih dahulu sebelum bisa kembali mengajukan pinjaman.

    Cara Cek Skor Kredit Secara Online Lewat SLIK OJK

    Pada laman Pegadaian, turut dibahas bagaimana pentingnya catatan kredit seseorang. Saat mendaftar perusahaan pun, terutama di sektor keuangan dan perbankan, akan mempertimbangkan catatan kredit sebagai indikator integritas finansial calon karyawan.

    Selain itu, catatan kredit yang buruk juga akan menyulitkan pengajuan kredit di masa depan. Misalnya, saat ingin membeli rumah melalui KPR, mengajukan kredit kendaraan, atau bahkan mengajukan kartu kredit, riwayat kredit menjadi faktor utama dalam penilaian kelayakan pinjaman.

    Jika skor kredit buruk, bunga pinjaman bisa lebih tinggi atau pengajuan kredit seperti Kartu Kredit, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), dan bentuk pinjaman lainnya akan sulit disetujui. Berikut cara cek skor kredit kita:

    Kunjungi situs web SLIK OJK atau idebku.ojk.go.idPilih menu “Pendaftaran”, lalu isi semua kolom yang tersedia dan klik “Selanjutnya”.Masukkan data diri secara lengkap dan benar, lalu klik “Selanjutnya”.Unggah dokumen persyaratan, seperti informasi debitur, kewarganegaraan, jenis identitas, nomor identitas, dan captcha.Upload foto diri sesuai instruksi yang diberikan.Centang pernyataan kebenaran data, lalu klik “Ajukan Permohonan”.Setelah pendaftaran berhasil, OJK akan mengirimkan email berisi nomor pendaftaran.Cek status permohonan di menu “Status Layanan” dengan memasukkan nomor pendaftaran.OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasilnya melalui email, maksimal dalam 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

    Atau bisa juga lakukan pengecekan secara langsung atau offline berikut:

    Datang ke kantor OJK setempat.Membawa dokumen persyaratan: Identitas diri berupa KTP (untuk Warga Negara Indonesia) atau paspor (untuk Warga Negara Asing), jika dikuasakan membawa surat kuasa, NPWP, akta.Apabila telah sesuai persyaratan, OJK melakukan penarikan data informasi debitur.Hasil akan dikirimkan melalui email pemohon yang didaftarkan.Cara Membersihkan Catatan Kredit yang Buruk

    Satu-satunya cara untuk memperbaiki catatan kredit yang buruk adalah harus melunasi seluruh tagihan, termasuk pokok dan bunga. Setelah pelunasan, debitur dapat meminta surat keterangan lunas dan mengecek kembali data di SLIK OJK.

    Cara paling efektif untuk memperbaiki skor kredit adalah dengan melunasi seluruh tunggakan. Jika tidak mampu melunasi seluruh utang sekaligus, coba hubungi pihak kreditur untuk mencari solusi pembayaran yang lebih fleksibel, seperti restrukturisasi atau cicilan yang lebih ringan.

    Kalau pun ada ketidaksesuaian dalam catatan utang, segera hubungi pihak kreditur untuk mengajukan koreksi. Jika terbukti ada kesalahan, catatan tersebut bisa diperbaiki dan dihapus dari riwayat kreditmu. Pastikan untuk meminta konfirmasi tertulis sebagai bukti bahwa masalah telah diselesaikan.

    Setelah melunasi utang, namamu juga tidak serta-merta langsung bersih dari daftar riwayat kredit buruk. Tapi setelah pelunasan, kamu dapat memantau skor kreditnya melalui SLIK OJK untuk memastikan apakah status kredit telah diperbarui atau masih dalam proses.

    Setelah menyelesaikan masalah kredit, proses pembaruan data di SLIK OJK biasanya memakan waktu maksimal 30 hari sejak laporan pelunasan diterima. Dalam periode ini, penyedia kredit juga akan mengeluarkan surat keterangan lunas atau penghapusan tagihan yang bisa digunakan sebagai bukti resmi.

    OJK akan memperbarui skor kredit dalam SLIK dalam waktu maksimal 24 bulan sejak tanggal terakhir pembayaran tunggakan. Dengan memastikan catatan kredit sudah bersih, kamu dapat kembali mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan lainnya tanpa kendala.

    Itulah informasi mengenai durasi yang dibutuhkan agar nama kembali bersih setelah melunasi utang. Semoga bisa membantu, ya!

    (aau/fds)

  • Nikel Berpotensi Masuk Bursa Berjangka RI, Harga Acuan Siap Dibentuk

    Nikel Berpotensi Masuk Bursa Berjangka RI, Harga Acuan Siap Dibentuk

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tengah mendorong nikel sebagai subjek kontrak berjangka di Bursa Berjangka Indonesia. Bappebti pun siap membentuk harga acuan nikel untuk mengoptimalkan perdagangan nikel yang juga merupakan komoditas unggulan Indonesia.

    Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya mengatakan, Bappebti terus berupaya memperkuat perdagangan nikel melalui bursa berjangka di Indonesia. Menurutnya, sebagai produsen sekaligus pemilik cadangan nikel terbesar di dunia, Indonesia harus mengoptimalkan perdagangan nikel untuk meningkatkan pendapatan negara.

    “Saat ini, harga nikel masih mengacu pada bursa luar negeri sehingga diperlukan harga referensi sendiri. Salah satu instrumen untuk mewujudkannya adalah melalui Perdagangan Berjangka Komoditi [PBK]. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong hilirisasi, penguatan pasar dalam negeri, peningkatan pasar ekspor, serta menumbuhkan lebih banyak pelaku usaha,” kata Tirta, dikutip dari siaran pers, Senin (3/2/2025).

    Tirta menambahkan, nikel sangat berpotensi menjadi subjek kontrak berjangka di Bursa Berjangka Indonesia. Upaya ini diharapkan dapat mendorong pembentukan referensi harga nikel di pasar nasional dan global sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

    “Awalnya, nikel banyak digunakan sebagai bahan baku baja tahan karat. Namun, seiring perkembangan teknologi, penggunaannya semakin luas, terutama dalam industri baterai kendaraan listrik. Dari sisi harga, nikel tergolong komoditas dengan tingkat fluktuasi tinggi. Oleh karena itu, nikel ideal untuk diperdagangkan di bursa berjangka,” imbuh Tirta.

    Berdasarkan data United States Geological Survey, produksi nikel Indonesia mencapai 1,8 juta ton dari total 3,6 juta ton produksi nikel dunia pada 2023. Hal tersebut menunjukkan produksi nikel Indonesia merupakan yang terbesar di dunia. Adapu ndaerah penghasil nikel Indonesia sebagian besar tersebar di Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara.

    Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, Indonesia merupakan eksportir nikel terbesar di dunia. Sementara itu,negara tujuan utama ekspor nikel Indonesia adalah China, Jepang, Norwegia, Belanda, dan Korea Selatan.

    Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey mengungkapkan, selain potensi yang besar, berbagai tantangan dalam perdagangan tetap harus menjadi perhatian bersama. Menurut Meidy, Indonesia sebagai penghasil nikel terbesar dunia sudah seharusnya bisa menjadi salah satu penentu harga nikel.

    “Indonesia sudah memiliki harga patokan mineral [HPM] nikel. Hal ini telah diatur Peraturan Menteri [Permen] Energi dan Sumber Daya Mineral [ESDM] Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Permen ESDM Nomor 07 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara. Namun, harga bijih nikel Indonesia melalui HPM memiliki perbedaan sekitar 40% dibandingkan harga internasional,”ujar Meidy.

    Meidy mengutarakan, rata-rata HPM untuk bijih nikel dengan kadar 1,8% hanya sebesar US$36/mt pada 2024. Sementara itu, rata-rata harga internasionalnya adalah sebesar US$63/mt pada periode yang sama. Lebih lanjut, kesenjangan (gap) harga bijih nikel melalui HPM dibandingkan dengan harga internasional secara keseluruhan mencapai US$6,36 miliar sepanjang 2024.

    Di sisi lain, nilai ekspor produk turunan nikel (matte, MHP, NPI, cathode, nikel sulfat) pada Januari—November 2024 sebesar US$ 20,28miliar.

    ”Salah satu tantangan perdagangan nikel global saat ini adalah industri yang mengharuskan penerapan kerangka lingkungan, sosial, dan tata kelola (environmental, social, and governance/ESG). Pada 2027, Uni Eropa mewajibkan setiap baterai yang masuk ke Uni Eropa memiliki paspor baterai yang salah satu parameter penilaiannya adalah ESG. Hal ini harus menjadi perhatian kita bersama dalamupayamemperluas ekspor nikel ke pasar global,” jelas Meidy.

    Meidy menambahkan, saat ini, Indonesia memiliki 395 izin usaha penambangan (IUP) nikel dengan pabrik olahan nikel untuk pirometalurgi sebanyak 49 perusahaandan hidrometalurgi sejumlah enam perusahaan. Adapun, perusahaan yang masih dalam tahap konstruksi pembangunan pabrik peleburan (smelter) nikel berjumlah 40 perusahaan.

    Bagi Meidy, langkah untuk menjadikan nikel sebagai subjek kontrak berjangka di Bursa Berjangka Indonesia diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam ekosistem perdagangan nikel nasional.

    “Seiringdengan berkembangnya industri nikel di Indonesia dan besarnya kontribusi sektor ini terhadap perekonomian nasional, PBK nikel diharapkan memberikan dampak positif dalam empat aspek. Keempat aspek tersebut yaitu, transparansi harga,transaksi melalui perbankan Indonesia, identifikasi proses bisnis, dan manajemen risiko harga,” kata Meidy.

  • BP3MI Riau Gagalkan Pengiriman 2 PMI Ilegal Asal Jawa Barat ke Malaysia

    BP3MI Riau Gagalkan Pengiriman 2 PMI Ilegal Asal Jawa Barat ke Malaysia

    Pekanbaru, Beritasatu.com – Balai Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau berhasil menggagalkan pengiriman dua pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal asal Jawa Barat yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kedua wanita tersebut ditemukan di sebuah tempat penampungan di Kota Dumai, Senin (3/2/2025).

    Menurut Kepala BP3MI Riau Fanny Wahyu kedua calon PMI ilegal ini berinisial PN dan LI, yang rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia. Saat penggerebekan di Jalan Sejahtera, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, petugas menemukan keduanya di dalam kamar, dengan paspor dan dokumen pribadi mereka disita oleh Syafrel, sang penampung.

    “Korban mengaku dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga oleh seorang sponsor bernama Ade Sumantri dari Tasikmalaya. Mereka berangkat dari Cianjur dan tiba di Pekanbaru pada Minggu (2/2/2025) pukul 08.00 WIB, lalu dijemput travel menuju Dumai,” ungkap Fanny terkait aksi BP3MI Riau yang berhasil menggagalkan PMI ilegal.

    Fanny menjelaskan sponsor telah mengeluarkan biaya Rp 8 juta per orang untuk pembuatan paspor, belum termasuk biaya transportasi dan keperluan lainnya. Biaya tersebut nantinya akan diganti oleh korban melalui pemotongan gaji selama tiga bulan sebesar Rp 5 juta per bulan.

    “Setelah kami melakukan penggeledahan bersama Satreskrim Polres Dumai, kami menemukan dua wanita di dalam kamar. Mereka mengaku akan diberangkatkan ke Malaysia melalui pelabuhan setelah ditampung di rumah saudara Syafrel,” jelasnya.

    Saat ini, kedua korban sementara ditampung di rumah aman (shelter) P4MI Dumai. Setelah proses administrasi selesai, korban PMI ilegal yang berhasil digagalkan BP3MI Riau akan segera dipulangkan ke daerah asalnya.

  • Pemerintah Diminta Bergerak Cepat Pulangkan Paulus Tannos, Ini Alasannya – Page 3

    Pemerintah Diminta Bergerak Cepat Pulangkan Paulus Tannos, Ini Alasannya – Page 3

    Paulus Tannos akhirnya ditangkap. Tersangka korupsi megaproyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) itu dibekuk lembaga antikorupsi Singapura atau Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) pada 17 Januari 2025.

    Pemilik nama asli Thian Po Thjin itu sudah tiga tahun lebih jadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tepatnya sejak 19 Oktober 2021. Tannos berhasil melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP pada 2019.

    Tannos ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik Husni Fahmi.

    Dalam pelariannya, Paulus Tannos mengganti identitas dan kewarganegaraan. Pada 2023, tim penyidik berhasil mendeteksi keberadaan Tannos di Bangkok. Namun KPK menemui kendala, karena Tannos sudah berganti kewarganegaraan dan menggunakan paspor Guinnes Bissau, salah satu negara di Afrika Barat. Sehingga pihak kepolisian Bangkok kesulitan memenuhi permintaan KPK untuk menangkap Tannos.

    Selanjutnya, pada November 2024, penyidik KPK mengajukan provisional arrest atas nama Paulus Tannos yang berkediaman di Singapura kepada pengadilan Singapura.

    Pengadilan Singapura menyetujui provision arrest atas nama Paulus Tannos yang bertempat tinggal di Singapura. Pada 17 Januari 2025, pihak CPIB melaksanakan penangkapan.

    Saat ini Paulus Tannos ditahan sementara di Changi Prison, Singapura. Penahanan merupakan mekanisme yang diatur dalam perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura.

    Atas penangkapan tersebut, pihak KPK, Kementerian Hukum, Polri, dan Kejaksaan Agung langsung memulai proses pemenuhan berbagai dokumen dan persyaratan untuk segera memulangkan Tannos ke Indonesia.

  • Kisah Pilu Hamzani yang Kehilangan Tangan dan Kaki setelah Kerja di Malaysia

    Kisah Pilu Hamzani yang Kehilangan Tangan dan Kaki setelah Kerja di Malaysia

    Lombok Timur, Beritasatu.com – Kisah pilu menimpa Hamzani (35), mantan pekerja migran Indonesia (PMI) asal Lingkungan Pancoran Manis, Kelurahan Suryawangi, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

    Hamzani harus menghadapi kenyataan pahit setelah mengalami kecelakaan kerja di Malaysia yang mengakibatkan kedua tangan dan kakinya diamputasi setelah tersengat listrik bertegangan tinggi.

    Hamzani menceritakan bagaimana dirinya bisa berangkat ke Malaysia secara ilegal. Awalnya, ia mengurus paspor pelancong dan berangkat ke Batam untuk mencari tekong atau calo yang akan mengurus perjalanan ke Negeri Jiran.

    “Kami berangkat dari Batam menuju Singapura, lalu dari Singapura ke Malaysia menggunakan kapal ferry. Dengan paspor pelancong, kami hanya bisa tinggal secara resmi selama satu bulan di Malaysia,” ungkapnya, Senin (3/2/2025).

    Namun, Hamzani tidak kembali ke Indonesia setelah masa berlaku paspornya habis. Ia memilih menetap dan bekerja di perkebunan kelapa sawit hingga lebih dari dua tahun. 

    Seharusnya, dalam waktu satu bulan, harus kembali ke Batam untuk memperpanjang izin tinggal, tetapi ia memilih bertahan meski dengan risiko besar.

    Hamzani bekerja sebagai buruh pemanen buah kelapa sawit di Malaysia. Pada saat kecelakaan itu terjadi, ia sedang berpindah dari satu kebun ke kebun lainnya. 

    Tanpa disadari, alat yang ia gunakan untuk memanen kelapa sawit  menyentuh kabel listrik tegangan tinggi (SUTET) sehingga tubuhnya tersengat hingga tak sadarkan diri selama dua jam.

    “Saya baru sadar setelah sudah berada di rumah sakit, dikelilingi dokter. Awalnya, saya tidak merasa apa-apa, tetapi setelah dua menit, saya baru sadar tangan dan kaki saya sudah hancur akibat sengatan listrik itu,” ujarnya dengan nada sedih.

    Dokter memutuskan mengamputasi kaki dan tangan Hamzani hingga ia mengalami cacat seumur hidup.

    Perasaan campur aduk dirasakan Hamzani saat itu. Ia memikirkan nasib diri dan anak-anaknya yang masih kecil di kampung. 

    “Biasanya saya bisa mengirim uang setiap bulan, tapi sekarang dalam kondisi seperti ini, saya tidak bisa lagi bekerja,” katanya.

    Hamzani kini sudah pulang ke kampungnya di Lombok Timur dan berkumpul dengan keluarga. Namun, tubuhnya tidak lagi sempurna seperti dahulu.

    Sang istri, Masirah kini menjadi tulang punggung keluarga. Ia mengurus semua kebutuhan Hamzani, mulai dari mandi, makan, hingga tidur. Tak hanya itu, Masirah juga harus mencari nafkah dengan berjualan gorengan yang ia titipkan di pasar, keliling, dan menjualnya di rumah.

    “Anak saya yang pertama baru kelas lima SD dan yang kedua baru berusia lima tahun. Apa yang terjadi pada suami saya, saya terima dengan ikhlas. Saya hanya berharap ada bantuan dari pemerintah untuk modal usaha agar kami bisa bertahan hidup,” ujar Masirah.

  • Kementerian Pelindungan PMI Gagalkan Keberangkatan Calon Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia – Page 3

    Kementerian Pelindungan PMI Gagalkan Keberangkatan Calon Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menggagalkan pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia yang tak sesuai prosedur. Satu orang terduga pelaku ditangkap.

    Menteri P2MI Abdul Kadir Karding menerangkan, M (54) saat itu dinyatakan tidak memenuhi syarat bekerja ke luar negeri. Korban M (54) diselamatkan di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri) pada Sabtu, 1 Februari 2025.

    “Karena terdapat perbedaan identitas antara data di KTP dengan di paspor,” kata dia dalam keterangan tertulis, Minggu (2/2/2025).

    Karding mengatakan, pihaknya kemudian menginterogasi korban. Rupanya, korban hendak diberangkatkan bekerja di  Malaysia dengan cara-cara yang telah diatur oleh tersangka inisial AT.

    “AT (55) mengatur keberangkatan korban CPMI (calon pekerja migran Indonesia) ini mulai dari ditempatkan di rumahnya di Serang, Banten. Kemudian, istri tersangka AT ikut membantu dengan mengantarkan korban menuju Tanjung Pinang dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Di Tanjung Pinang, korban ditempatkan di rumah kontrakan tersangka menunggu waktu berangkat ke Malaysia,” ujar dia.

    Karding mengatakan, AT mengatur keberangkatan korban ke Malaysia. Di Malaysia, korban akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga.

    Mendapatkan informasi tersebut, tim berkoordinasi dengan Kapos Internasional Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan pengusutan keberadaan tersangka AT melalui pengecekan daftar nama penumpang.

    Karding mengatakan, Tim kemudian mengamankan tersangka AT di terminal keberangkatan Internasional Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjung Pinang .

    “Dan membawanya ke kantor Helpdesk Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri,” ucap dia.

  • Migran Care Soroti Pungli dan Biaya Selangit bagi Pekerja Migran

    Migran Care Soroti Pungli dan Biaya Selangit bagi Pekerja Migran

    Jakarta, Beritasatu.com – Migran Care menyinggung masih maraknya perilaku pungli oleh petugas kepada pekerja migran Indonesia. Direktur Eksekutif Migran Care Wahyu Susilo mengatakan pemerintah harus segera melakukan pembenahan dan pengawasan agar masalah tersebut dapat di terselesaikan.

    “Jadi ini (masalah kekerasan pada pekerja Indonesia di luar negeri) terulang salah satunya karena masalah integritas petugas kita. Seringkali mereka mau disuap bahkan minta pungli atau yang lain-lain,” ungkapnya kepada Beritasatu.com, Sabtu (1/2/2025).

    Selain itu, Wahyu mengatakan perlu adanya pembebasan pembayaran biaya penempatan pekerja. Menurutnya hal tersebut menjadi beban bagi pekerja dan menimbulkan celah bagi para penyalur imigran ilegal bertindak.  

    “Kedua, pada sisi pengawasan, kita tahu banyak keterlibatan dari aparat mulai dari imigrasi, aparat yang memproduksi dokumen, perizinan itu meloloskan pekerja-pekerja yang seharusnya belum bisa diberangkatkan,” ujarnya.

    Wahyu menambahkan petugas perbatasan Indonesia juga menjadi masalah utama  dimana banyak petugas yang tidak memiliki integritas dan rentan terjadi tindakan pungli.

    “Kalau enggak memenuhi syarat seharusnya jangan dibebaskan atau diloloskan untuk keluar misalnya ada di Batam, di Nunukan perbatasan perbatasan darat. Di situ banyak jalur tikus dan jalur tikus ini banyak terjadi karena keleluasaan yang diberikan petugas perbatasan kita,” katanya.

    Dia menekankan perlunya pembenahan tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia.“Biaya penempatan masih tinggi, birokrasi masih berbelit belit sehingga orang lebih memilih jalan pintas dan tentu ini penuh resiko keselamatan,” tekannya.

    Selain itu Wahyu juga menyoroti mahalnya biaya pendidikan atau pelatihan yang harus dikeluarkan pekerja sekitar Rp 4-5 juta, belum ditambah pemmemriksaan medis sebesar Rp 600.000, dan biaya lainnya.

    Dia meminta agar terpenuhinya pembebasan pembiayaan seperti pembuatan paspor, pelatihan hingga cek kesehatan untuk pekerja migran Indonesia. 

  • Selesai Jalani Proses Hukum, 7 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Malaysia

    Selesai Jalani Proses Hukum, 7 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Malaysia

    Pekanbaru, Beritasatu.com – Sebanyak tujuh pekerja migran Indonesia (PMI) dideportasi dari Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Dumai, Riau, pada Sabtu (1/2/2025). Pemulangan dilakukan menggunakan kapal feri Indomal Kingdom dari Pelabuhan Internasional Malaka.

    Ketujuh PMI tersebut dideportasi oleh Depot Tahana Imigresen (DTI) Sementra Millenium Beranang, Selangor, setelah menyelesaikan proses hukum di Malaysia. Hal ini terkonfirmasi dalam surat resmi yang dikirimkan DTI kepada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI).

    Kepala Balai Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau Fanny Wahyu mengungkapkan, berdasarkan data paspor, lima dari tujuh PMI tersebut berasal dari Provinsi Jambi, satu dari Aceh, dan satu lainnya dari Kalimantan Tengah.

    Ketujuh PMI yang dideportasi terdiri dari enam laki-laki dan satu perempuan, yakni J (37) asal Sungai Bakau, Jambi, DP (37) asal Pendung Hilir, Kerinci, Jambi, RA (25) asal Talang Kemulun, Kerinci, Jambi, AIJ (36) asal Koto Cayo, Kerinci, Jambi, DSF (30) asal Muara Semerah, Kerinci, Jambi, UA (23) asal Darul Aman, Aceh, dan DP (48) asal Kerinci, Jambi.

    Setibanya di Indonesia, para PMI akan ditempatkan sementara di shelter Dumai untuk pendataan ulang sebelum dipulangkan ke daerah asal menggunakan transportasi darat.

    Proses deportasi ini menjadi bagian dari pengawasan ketat terhadap pekerja migran Indonesia di Malaysia, terutama mereka yang mengalami permasalahan hukum.