Produk: Paspor

  • Kata Singapura soal Ekstradisi Paulus Tannos Bakal Lama

    Kata Singapura soal Ekstradisi Paulus Tannos Bakal Lama

    Jakarta

    Singapura menyampaikan kabar terkini mengenai proses ekstradisi Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin. Otoritas Singapura menyebut upaya untuk mengekstradisi Tannos ke Indonesia akan memakan waktu lama.

    Dirangkum detikcom dilansir dari BBC Indonesia, Selasa (11/3/2025), Kementerian Hukum Singapura mengatakan pihaknya akan berusaha mempercepat proses ekstradisi buronan kasus korupsi pengadaan e-KTP itu seperti yang diminta pemerintah Indonesia. Namun demikian, upaya untuk mengekstradisi Tannos ke Indonesia akan memakan waktu setelah yang bersangkutan mengajukan gugatan hukum.

    Menteri Hukum dan Dalam Negeri Singapura, K Shanmugam, menegaskan hal itu dalam jumpa pers, Senin (10/03), seperti dilaporkan kantor berita Reuters. Paulus Tannos diduga terlibat skandal korupsi proyek kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP.

    Hasil penyelidikan KPK mengungkapkan kasus ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,3 triliun. Dia dinyatakan buron oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 19 Oktober 2021, dan diyakini telah tinggal di Singapura semenjak 2017.

    Menurut Shanmugam, sebagaimana dikutip dari The Straits Times, Tannos telah menyewa pengacara dan akan menentang upaya ekstradisi itu.

    Apabila upaya hukum itu dilakukan Tannos, tambahnya, maka proses ekstradisi itu kemungkinan “memakan waktu dua tahun atau lebih”.

    “Jika Tannos tidak menentang ekstradisinya, dia dapat diekstradisi dalam waktu enam bulan, bahkan mungkin kurang,” ujarnya.

    “Dan jika pengadilan memerintahkan ekstradisi, dia berhak mengajukan banding,” imbuhnya.

    Seperti diketahui, Paulus Tannos dilaporkan memiliki paspor diplomatik yang sah, yaitu dari negara Guinea-Bissau di Afrika Barat. Hal itu diutarakan pengacaranya pada sidang ekstradisinya, 23 Januari 2025 lalu, yang digelar otoritas hukum Singapura.

    Menteri Hukum dan Dalam Negeri Singapura, K Shanmugam, dalam jumpa pers Senin, 10 Maret 2025, mengatakan, jika paspor Paulus Tannos tidak sah atau palsu, maka dia dapat diekstradisi dengan relatif cepat.

    Namun lantaran Tannos memasuki Singapura dengan paspor yang sah, maka otoritas hukum Singapura tidak mudah untuk memulangkannya begitu saja, katanya.

    “Tidak mungkin kami bisa langsung menerbangkannya ke pesawat dan memulangkannya. Ada proses formal.”

    Walaupun demikian, tambahnya, tidak berarti Tannos memiliki kekebalan diplomatik, karena dia tidak terakreditasi di Kementerian Luar Negeri Singapura.

    Menurut Shanmugam, sidang peradilan terakhir Tannos dijadwalkan pada 7 Maret 2025, tetapi yang bersangkutan mengaku sakit dan dirawat di rumah sakit. Dia telah dijadwalkan untuk pemeriksaan lanjutan pada 13 Maret dan 19 Maret 2025.

    Kapan Pemerintah Indonesia Meminta Ekstradisi Paulus Tannos?

    Foto: Paulus Tannos (dok. detikcom)

    Di Indonesia, muncul pertanyaan yang dikutip media terkait proses ekstradisi Tannos yang dianggap berlarut-larut itu. Pertanyaan itu didasari bahwa sebelumnya Tannos sudah ditangkap otoritas hukum Indonesia.

    Selain itu, Indonesia dan Singapura sudah memiliki perjanjian tentang ekstradisi. Shanmugam membenarkan bahwa pemerintah Indonesia sudah mengajukan permintaan resmi agar Tannos diekstradisi ke Indonesia.

    Pemerintah Singapura telah menerima permintaan ekstradisi resmi dan dokumen pendukung dari otoritas Indonesia pada 24 Februari 2025 lalu. Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum Indonesia Edward Hiariej mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan dokumen-dokumen untuk proses ekstradisi Paulus Tannos.

    “Itu [dokumen] sudah diserahkan ke pihak Singapura Minggu lalu, Singapura akan meneliti, dia akan mempelajari dulu,” kata Eddy kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 25 Februari 2025 lalu.

    Secara terpisah, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan seluruh dokumen yang disyaratkan untuk proses ekstradisi itu sudah dikirim ke otoritas Singapura pada pekan kedua Februari 2025 lalu.

    “Minggu lalu sudah dibawa ke Pemerintah Singapura,” kata Setyo, Senin (24/2) lalu.

    Sebelumnya, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura melaporkan bahwa buronan kasus korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin (PT), saat ini ditahan di Penjara Changi. Duta Besar RI untuk Singapura, Suryopratomo, menjelaskan bahwa Tannos tidak pernah ditahan di KBRI Singapura.

    “Sejak tanggal 17 Januari 2025, setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan penahanan sementara (provisional arrest request), Paulus Tannos ditahan di Changi Prison,” ungkapnya kepada kantor berita Antara, Sabtu (25/01).

    Penahanan sementara ini merupakan mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura.

    “Perintah penahanan diterbitkan oleh Pengadilan Singapura setelah Tannos dihadapkan oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). Ini merupakan wujud kerja sama, komunikasi, dan koordinasi yang efektif antara kedua negara dalam memastikan implementasi perjanjian ekstradisi,” tambahnya.

    Tannos, menurut Suryopratomo, tidak ditangkap langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Singapura, tapi melalui prosedur hukum yang melibatkan CPIB dan aparat penegak hukum Singapura. KBRI Singapura menghormati sikap CPIB yang tidak mengungkapkan detail lebih lanjut mengenai proses menghadapkan Paulus Tannos ke pengadilan.

    “Yang terpenting, saat ini Paulus Tannos sudah ditahan di Changi Prison, dan proses hukum sementara masih berlangsung dan dalam kewenangan Pengadilan Singapura,” kata Suryopratomo.

    Duta Besar RI untuk Singapura, Suryopratomo, menyampaikan bahwa penahanan sementara ini merupakan langkah awal dalam proses ekstradisi PT.

    “Provisional arrest dikabulkan untuk jangka waktu 45 hari. Dalam periode ini, pemerintah Indonesia melalui lembaga terkait akan melengkapi formal request dan dokumen yang dibutuhkan untuk proses ekstradisi,” ujarnya.

    Kabar penangkapan Paulus Tannos disampaikan KPK, pada Jumat (24/01).

    “Benar, bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi Antara.

    Saat ini KPK tengah koordinasi dengan polisi, Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum untuk mengekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia, tambahnya.

    “Sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” ujar Fitroh.

    Paulus Tannos adalah pimpinan PT Sandipala Arthapura. Perusahaan Tannos ini, menurut KPK, bertanggung jawab atas pembuatan, personalisasi, dan distribusi blangko e-KTP.

    Bersama tersangka lainnya, Paulus diduga melakukan kongkalikong demi menguntungkan mereka dalam proyek e-KTP. Hasil penyidikan KPK, negara dirugikan sekitar Rp2,3 triliun dari kasus ini.

    Tiga tersangka lainnya sudah diadili, namun Tannos dinyatakan buron oleh KPK sejak 2021. Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin dilaporkan sudah tinggal di Singapura sejak 2012 lalu.

    Sejumlah media melaporkan Tannos sudah menjadi penduduk tetap negara itu. Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan perubahan kewarganegaraan Paulus Tannos tidak akan memengaruhi proses ekstradisinya.

    “Enggak saya kira. Mudah-mudahan semuanya lancar,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, Jumat (24/01).

    Paulus Tannos Kabur ke Singapura

    Foto: Paulus Tannos (dok. detikcom)

    Pada 13 Agustus 2019, KPK telah mengumumkan empat orang tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik. Mereka adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, dan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya.

    Dua tersangka lainnya adalah anggota DPR (20142019) Miryam S. Haryani, serta eks Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP elektronik Husni Fahmi. Miryam, Isnu dan Husni telah diadili dan dijatuhi hukuman penjara. Adapun Paulus Tannos sempat dinyatakan buron oleh KPK.

    Hasil penyidikan KPK, negara dirugikan sekitar Rp2,3 triliun dari kasus ini. Paulus Tannos diketahui telah masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron KPK sejak 19 Oktober 2021.

    Seperti dilaporkan Kompas.com yang mengutip Antara, Selasa, 13 September 2019, Paulus tinggal di Singapura bersama keluarganya, termasuk anaknya Catherine Tannos yang terjerat kasus pengadaan e-KTP.

    Dia memilih tinggal di Singapura setelah dilaporkan ke Mabes Polri atas tuduhan menggelapkan dana chip Surat Izin Mengemudi (SIM).

    Apa peran Paulus Tannos dalam kasus korupsi e-KTP?

    KPK mengatakan akta perjanjian konsorsium proyek e-KTP menyebut perusahaan Paulus (PT Sandipala Arthaputra) bertanggung jawab atas pembuatan, personalisasi dan distribusi blangko e-KTP, seperti dilaporkan Detik.com.

    Hasil penyelidikan KPK, yang diumummkan kepada publik pada 2019, Paulus Tannos diduga melakukan kongkalikong dengan melakukan pertemuan untuk menghasilkan peraturan yang bersifat teknis.

    Menurut laporan Detik.com, pertemuan itu diduga terjadi sebelum proyek dilelang.

    Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, mengatakan Paulus Tannos diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johanes Marliem, dan tersangka Isnu Edhi Wijaya.

    Pertemuan ini, menurut KPK, membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5%.

    Dalam pertemuan itu membahas pula skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri.

    Paulus dkk lalu melakukan pertemuan lanjutan dalam waktu 10 bulan dan menghasilkan beberapa output.

    Misalnya, prosedur operasional standar (SOP) pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja, dan spesifikasi teknis.

    Hasil-hasil tersebut kemudian dijadikan dasar untuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada 11 Februari 2011.

    Disebutkan peran Paulus Tannos dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP, salah satunya, melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor, termasuk dengan tersangka Husmi Fahmi (HSF) dan Isnu Edhi Wijaya (ISE).

    Wakil Ketua KPK pada 2019, Saut Situmorang mengatakan, Paulus bersama Husmi dan Isnu bertemu di sebuah ruko di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan

    “Padahal HSF dalam hal ini adalah Ketua Tim Teknis dan juga panitia lelang,” kata Saut.

    KPK menduga perusahaan Paulus Tannos diperkaya Rp 145 miliar dari proyek e-KTP.

    Saut menjelaskan, fakta seperti itu juga terekam dalam putusan terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto.

    “Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini,” ujar Saut.

    KPK telah memasukkan nama Paulus Tannos ke daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2019. Paulus saat itu disebut telah mengganti identitasnya menjadi Tjhin Thian Po.

    Apa Langkah yang Dilakukan Kemenkum?

    Foto: Paulus Tannos (dok. detikcom)

    Kementerian Hukum (Kemenkum) menyatakan pihaknya akan memproses ekstradisi buronan Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin dari Singapura.

    “Permohonan dari Kejaksaan Agung, kami sudah terima,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kantor Kemenkum, Jakarta, Jumat (24/01), seperti dilaporkan kantor berita Antara.

    Saat ini permintaan ekstradisi sedang diproses oleh Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum, katanya.

    Dia menjelaskan sejauh ini masih ada dokumen-dokumen yang dibutuhkan, yakni baik dari Kejaksaan Agung maupun Interpol Mabes Polri.

    “Jadi, masih ada dua atau tiga dokumen yang dibutuhkan. Nah karena itu Direktur OPHI saya sudah tugaskan untuk secepatnya berkoordinasi, dan saya pikir sudah berjalan,” ujarnya.

    Ditanya wartawan kapan ekstradisi atas Paulus, Supratman mengatakan pertanyaan itu ditanyakan ke Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

    Dihubungi secara terpisah, Kejaksaan Agung mengatakan pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan KPK soal proses ekstradisi Paulus Tannos.

    “KPK dan Kejagung koordinasinya masih progres secara intensif terkait hal ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (24/01).

    Dia menegaskan pihaknya siap mendukung KPK dalam hal pemenuhan administrasi maupun koordinasi pemulangan Paulus Tannos.

    “Yang menangani perkara ini, kan, KPK. Jadi, teman-teman di KPK yang aktif, baik dalam pemenuhan administrasi maupun koordinasi pemulangannya. Prinsipnya, kami siap membantu,” jelasnya.

    Halaman 2 dari 4

    (whn/wnv)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • RI-Singapura Sepakat ‘Bersatu’ Pulangkan Tannos

    RI-Singapura Sepakat ‘Bersatu’ Pulangkan Tannos

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah Singapura tengah berupaya mempercepat permintaan ekstradisi Indonesia untuk pengusaha RI yang juga buronan kasus e-KTP, Paulus Tannos. Hal ini disampaikan Menteri Hukum dan Dalam Negeri Singapura, K Shanmugam, Senin (10/3/2025).

    Dalam paparannya, Paulus saat ini ditahan tanpa jaminan setelah ditangkap oleh Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB) pada 17 Januari. Shanmugam menyebut kasus ekstradisinya sedang disidangkan di pengadilan Singapura.

    “Semuanya tergantung pada dokumen yang kami peroleh, seberapa jelas dokumen tersebut dari Indonesia, dan argumen seperti apa yang diajukan Tannos, dan bagaimana pengadilan menyikapinya,” kata menteri tersebut dalam konferensi pers tentang masalah tersebut.

    “Dari sudut pandang pemerintah Singapura, kami akan melakukan segala yang kami bisa untuk mempercepatnya.”

    Shanmugam mengatakan lamanya proses pemulangan Tannos dikarenakan oleh gugatan penolakan ekstradisinya di pengadilan Singapura. Pasalnya, Paulus masuk dengan jalur yang formal, dan seberapa cepat kasus ini selesai tergantung pada argumen Tannos dan pengacaranya serta faktor-faktor seperti tanggal sidang.

    “Sidang bisa berbeda-beda tergantung kasusnya. Proses hukum lengkapnya, jika dipermasalahkan di setiap langkah dan rumit, bisa memakan waktu hingga 2 tahun,” kata Shanmugam.

    “Kami tidak bisa begitu saja menerbangkannya ke pesawat dan memulangkannya. Ada proses formal.”

    Menanggapi pertanyaan tentang bagaimana Indonesia menanggapi proses Singapura, Shanmugam mengatakan bahwa Kamar Jaksa Agung (AGC) terus berkomunikasi dengan mitranya di Indonesia.

    “Saya kira selama ini kami fokus pada pengajuan permohonan di pengadilan, dan mereka (pihak Indonesia) paham prosesnya,” tuturnya.

    Pengusaha Paulus Tannos pada tahun 2019 ditetapkan oleh Indonesia sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait proyek kartu tanda penduduk (KTP) elektronik yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2,3 triliun. Pengusaha yang juga dikenal dengan nama Tjhin Thian Po ini telah tinggal di Singapura sejak 2017.

    Singapura menerima permintaan pertama ekstradisi Tannos pada 19 Desember tahun lalu. Pengusaha itu diduga membantu perusahaannya PT Sandipala Arthaputra mengamankan tender yang curang untuk proyek pemerintah, dan menggelapkan sekitar Rp 140 miliar dari proyek tersebut antara tahun 2011 dan 2013.

    Setelah penangkapannya, Tannos ditahan tanpa jaminan. Meskipun Tannos menunjukkan paspor diplomatik dari negara Afrika Barat, Guinea-Bissau, pemerintah Singapura diberitahu oleh AGC bahwa pemerintah tidak memberikan kekebalan diplomatik, karena ia tidak terakreditasi oleh Kementerian Luar Negeri.

    “Singapura menanggapi permintaan dari Indonesia dengan sangat serius. Ini adalah kasus pertama di bawah perjanjian ekstradisi antara Singapura dan Indonesia,” tambah Shanmugam.

    “Dia tidak memiliki kekebalan diplomatik untuk mencegah penangkapan dan ekstradisi. Itulah posisi pemerintah.”

    Ekstradisi mengacu pada penyerahan individu yang dicari karena kejahatan di negara lain. Singapura juga memiliki perjanjian ekstradisi dengan tempat lain, seperti Jerman, Hong Kong, Malaysia, dan Amerika Serikat.

    (luc/luc)

  • Proses Ekstradisi Paulus Tannos Berjalan Lama, Ini Kata Singapura

    Proses Ekstradisi Paulus Tannos Berjalan Lama, Ini Kata Singapura

    Jakarta

    Kementerian Hukum Singapura mengatakan pihaknya akan berusaha mempercepat proses ekstradisi buronan kasus korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, seperti yang diminta pemerintah Indonesia.

    Namun demikian, menurut otoritas hukum Singapura, upaya untuk mengekstradisi Tannos ke Indonesia akan memakan waktu setelah yang bersangkutan mengajukan gugatan hukum.

    Menteri Hukum dan Dalam Negeri Singapura, K Shanmugam, menegaskan hal itu dalam jumpa pers, Senin (10/03), seperti dilaporkan kantor berita Reuters.

    Paulus Tannos diduga terlibat skandal korupsi proyek kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP.

    Hasil penyelidikan KPK mengungkapkan kasus ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,3 triliun.

    Dia dinyatakan buron oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 19 Oktober 2021, dan diyakini telah tinggal di Singapura semenjak 2017.

    Menurut Shanmugam, sebagaimana dikutip dari The Straits Times, Tannos telah menyewa pengacara dan akan menentang upaya ekstradisi itu.

    “Jika Tannos tidak menentang ekstradisinya, dia dapat diekstradisi dalam waktu enam bulan, bahkan mungkin kurang,” ujarnya.

    “Dan jika pengadilan memerintahkan ekstradisi, dia berhak mengajukan banding,” imbuhnya.

    Seperti diketahui, Paulus Tannos dilaporkan memiliki paspor diplomatik yang sah, yaitu dari negara Guinea-Bissau di Afrika Barat.

    Hal itu diutarakan pengacaranya pada sidang ekstradisinya, 23 Januari 2025 lalu, yang digelar otoritas hukum Singapura.

    BBC

    BBC News Indonesia hadir di WhatsApp.

    Jadilah yang pertama mendapatkan berita, investigasi dan liputan mendalam dari BBC News Indonesia, langsung di WhatsApp Anda.

    BBC

    Menteri Hukum dan Dalam Negeri Singapura, K Shanmugam, dalam jumpa pers Senin, 10 Maret 2025, mengatakan, jika paspor Paulus Tannos tidak sah atau palsu, maka dia dapat diekstradisi dengan relatif cepat.

    Namun lantaran Tannos memasuki Singapura dengan paspor yang sah, maka otoritas hukum Singapura tidak mudah untuk memulangkannya begitu saja, katanya.

    “Tidak mungkin kami bisa langsung menerbangkannya ke pesawat dan memulangkannya. Ada proses formal.”

    Walaupun demikian, tambahnya, tidak berarti Tannos memiliki kekebalan diplomatik, karena dia tidak terakreditasi di Kementerian Luar Negeri Singapura.

    Menurut Shanmugam, sidang peradilan terakhir Tannos dijadwalkan pada 7 Maret 2025, tetapi yang bersangkutan mengaku sakit dan dirawat di rumah sakit.

    Dia telah dijadwalkan untuk pemeriksaan lanjutan pada 13 Maret dan 19 Maret 2025.

    Kapan pemerintah Indonesia meminta ekstradisi Paulus Tannos?

    Di Indonesia, muncul pertanyaan yang dikutip media terkait proses ekstradisi Tannos yang dianggap berlarut-larut itu.

    Pertanyaan itu didasari bahwa sebelumnya Tannos sudah ditangkap otoritas hukum Indonesia.

    Selain itu, Indonesia dan Singapura sudah memiliki perjanjian tentang ekstradisi

    Shanmugam membenarkan bahwa pemerintah Indonesia sudah mengajukan permintaan resmi agar Tannos diekstradisi ke Indonesia.

    Pemerintah Singapura telah menerima permintaan ekstradisi resmi dan dokumen pendukung dari otoritas Indonesia pada 24 Februari 2025 lalu.

    Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum Indonesia Edward Hiariej mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan dokumen-dokumen untuk proses ekstradisi Paulus Tannos.

    “Itu [dokumen] sudah diserahkan ke pihak Singapura Minggu lalu, Singapura akan meneliti, dia akan mempelajari dulu,” kata Eddy kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 25 Februari 2025 lalu.

    Secara terpisah, Ketua KPK Setyo Budiyanto berujar seluruh dokumen yang disyaratkan untuk proses ekstradisi itu sudah dikirim ke otoritas Singapura pada pekan kedua Februari 2025 lalu.

    “Minggu lalu sudah dibawa ke Pemerintah Singapura,” kata Setyo, Senin (24/02).

    Sebelumnya, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura melaporkan bahwa buronan kasus korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin (PT), saat ini ditahan di Penjara Changi.

    Duta Besar RI untuk Singapura, Suryopratomo, menjelaskan bahwa Tannos tidak pernah ditahan di KBRI Singapura.

    “Sejak tanggal 17 Januari 2025, setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan penahanan sementara (provisional arrest request), Paulus Tannos ditahan di Changi Prison,” ungkapnya kepada kantor berita Antara, Sabtu (25/01).

    Penahanan sementara ini merupakan mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura.

    “Perintah penahanan diterbitkan oleh Pengadilan Singapura setelah Tannos dihadapkan oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). Ini merupakan wujud kerja sama, komunikasi, dan koordinasi yang efektif antara kedua negara dalam memastikan implementasi perjanjian ekstradisi,” tambahnya.

    Tannos, menurut Suryopratomo, tidak ditangkap langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Singapura, tapi melalui prosedur hukum yang melibatkan CPIB dan aparat penegak hukum Singapura.

    KBRI Singapura menghormati sikap CPIB yang tidak mengungkapkan detail lebih lanjut mengenai proses menghadapkan Paulus Tannos ke pengadilan.

    “Yang terpenting, saat ini Paulus Tannos sudah ditahan di Changi Prison, dan proses hukum sementara masih berlangsung dan dalam kewenangan Pengadilan Singapura,” kata Suryopratomo.

    Duta Besar RI untuk Singapura, Suryopratomo, menyampaikan bahwa penahanan sementara ini merupakan langkah awal dalam proses ekstradisi PT.

    “Provisional arrest dikabulkan untuk jangka waktu 45 hari. Dalam periode ini, pemerintah Indonesia melalui lembaga terkait akan melengkapi formal request dan dokumen yang dibutuhkan untuk proses ekstradisi,” ujarnya.

    Kabar penangkapan Paulus Tannos disampaikan KPK, pada Jumat (24/01).

    “Benar, bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi Antara.

    Saat ini KPK tengah koordinasi dengan polisi, Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum untuk mengekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia, tambahnya.

    “Sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” ujar Fitroh.

    Paulus Tannos adalah pimpinan PT Sandipala Arthapura.

    Perusahaan Tannos ini, menurut KPK, bertanggung jawab atas pembuatan, personalisasi, dan distribusi blangko e-KTP.

    Bersama tersangka lainnya, Paulus diduga melakukan kongkalikong demi menguntungkan mereka dalam proyek e-KTP.

    Hasil penyidikan KPK, negara dirugikan sekitar Rp2,3 triliun dari kasus ini.

    Tiga tersangka lainnya sudah diadili, namun Tannos dinyatakan buron oleh KPK sejak 2021.

    Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin dilaporkan sudah tinggal di Singapura sejak 2012 lalu.

    Sejumlah media melaporkan Tannos sudah menjadi penduduk tetap negara itu.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan perubahan kewarganegaraan Paulus Tannos tidak akan memengaruhi proses ekstradisinya.

    “Enggak saya kira. Mudah-mudahan semuanya lancar,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, Jumat (24/01).

    Sejak kapan Paulus Tannos kabur ke Singapura?

    Pada 13 Agustus 2019, KPK telah mengumumkan empat orang tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

    Mereka adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, dan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya.

    Dua tersangka lainnya adalah anggota DPR (20142019) Miryam S. Haryani, serta eks Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP elektronik Husni Fahmi.

    Miryam, Isnu dan Husni telah diadili dan dijatuhi hukuman penjara. Adapun Paulus Tannos sempat dinyatakan buron oleh KPK.

    Hasil penyidikan KPK, negara dirugikan sekitar Rp2,3 triliun dari kasus ini.

    Baca juga:

    Paulus Tannos diketahui telah masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron KPK sejak 19 Oktober 2021.

    Seperti dilaporkan Kompas.com yang mengutip Antara, Selasa, 13 September 2019, Paulus tinggal di Singapura bersama keluarganya, termasuk anaknya Catherine Tannos yang terjerat kasus pengadaan e-KTP.

    Dia memilih tinggal di Singapura setelah dilaporkan ke Mabes Polri atas tuduhan menggelapkan dana chip Surat Izin Mengemudi (SIM).

    Apa peran Paulus Tannos dalam kasus korupsi e-KTP?

    KPK mengatakan akta perjanjian konsorsium proyek e-KTP menyebut perusahaan Paulus (PT Sandipala Arthaputra) bertanggung jawab atas pembuatan, personalisasi dan distribusi blangko e-KTP, seperti dilaporkan Detik.com.

    Hasil penyelidikan KPK, yang diumummkan kepada publik pada 2019, Paulus Tannos diduga melakukan kongkalikong dengan melakukan pertemuan untuk menghasilkan peraturan yang bersifat teknis.

    Menurut laporan Detik.com, pertemuan itu diduga terjadi sebelum proyek dilelang.

    Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, mengatakan Paulus Tannos diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johanes Marliem, dan tersangka Isnu Edhi Wijaya.

    Pertemuan ini, menurut KPK, membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5%.

    Dalam pertemuan itu membahas pula skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri.

    Paulus dkk lalu melakukan pertemuan lanjutan dalam waktu 10 bulan dan menghasilkan beberapa output.

    Misalnya, prosedur operasional standar (SOP) pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja, dan spesifikasi teknis.

    Hasil-hasil tersebut kemudian dijadikan dasar untuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada 11 Februari 2011.

    Disebutkan peran Paulus Tannos dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP, salah satunya, melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor, termasuk dengan tersangka Husmi Fahmi (HSF) dan Isnu Edhi Wijaya (ISE).

    Wakil Ketua KPK pada 2019, Saut Situmorang mengatakan, Paulus bersama Husmi dan Isnu bertemu di sebuah ruko di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan

    “Padahal HSF dalam hal ini adalah Ketua Tim Teknis dan juga panitia lelang,” kata Saut.

    KPK menduga perusahaan Paulus Tannos diperkaya Rp 145 miliar dari proyek e-KTP.

    Saut menjelaskan, fakta seperti itu juga terekam dalam putusan terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto.

    “Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini,” ujar Saut.

    KPK telah memasukkan nama Paulus Tannos ke daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2019. Paulus saat itu disebut telah mengganti identitasnya menjadi Tjhin Thian Po.

    Apa langkah yang akan dilakukan Kemenkum?

    Kementerian Hukum (Kemenkum) menyatakan pihaknya akan memproses ekstradisi buronan Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin dari Singapura.

    “Permohonan dari Kejaksaan Agung, kami sudah terima,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kantor Kemenkum, Jakarta, Jumat (24/01), seperti dilaporkan kantor berita Antara.

    Saat ini permintaan ekstradisi sedang diproses oleh Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum, katanya.

    Dia menjelaskan sejauh ini masih ada dokumen-dokumen yang dibutuhkan, yakni baik dari Kejaksaan Agung maupun Interpol Mabes Polri.

    “Jadi, masih ada dua atau tiga dokumen yang dibutuhkan. Nah karena itu Direktur OPHI saya sudah tugaskan untuk secepatnya berkoordinasi, dan saya pikir sudah berjalan,” ujarnya.

    Ditanya wartawan kapan ekstradisi atas Paulus, Supratman mengatakan pertanyaan itu ditanyakan ke Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

    Dihubungi secara terpisah, Kejaksaan Agung mengatakan pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan KPK soal proses ekstradisi Paulus Tannos.

    “KPK dan Kejagung koordinasinya masih progres secara intensif terkait hal ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (24/01).

    Dia menegaskan pihaknya siap mendukung KPK dalam hal pemenuhan administrasi maupun koordinasi pemulangan Paulus Tannos.

    “Yang menangani perkara ini, kan, KPK. Jadi, teman-teman di KPK yang aktif, baik dalam pemenuhan administrasi maupun koordinasi pemulangannya. Prinsipnya, kami siap membantu,” jelasnya.

    Lihat juga Video Kasus Paulus Tannos Jadi Penjanjian Ekstradisi Perdana RI dengan Singapura

    (ita/ita)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Tumpukan Brankas dan Mesin ATM Curian Ditemukan di Santa Susana Pass oleh Relawan – Halaman all

    Tumpukan Brankas dan Mesin ATM Curian Ditemukan di Santa Susana Pass oleh Relawan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sekelompok relawan dari Volunteers Cleaning Communities menemukan tumpukan brankas dan mesin ATM curian tergeletak di bukit curam di Santa Susana Pass, California, Amerika Serikat (AS).

    Beruntung, barang-barang yang ditemukan jatuh ke tangan orang yang baik hati.

    David Weisberg, salah satu relawan, menceritakan temuan mengejutkannya saat sedang berjalan bersama pacarnya, Nancy Nicoloro, untuk memungut sampah di daerah tersebut.

    “Saya melihat ke bawah bukit dan melihat banyak sekali brankas. Gila,” kata Weisberg seperti dilaporkan oleh ABC7.

    Ketika menemukan tumpukan brankas dan ATM, pasangan ini memutuskan untuk menyelidiki lebih lanjut.

    “Saya mendaki ke sana, dan ada sekitar tujuh brankas, banyak dokumen dan barang pribadi berserakan di sana,” ujar Weisberg.

    “Semua brankas tampak digergaji dan serupa.”

    Weisberg dan Nicoloro mulai memeriksa dokumen-dokumen yang ditemukan di sekitar brankas, dan mereka berhasil mengumpulkan informasi kontak salah satu korban yang brankasnya dicuri.

    “Kami dapat menghubungi mereka dan mengembalikan barang-barang mereka, dan mereka sangat senang karenanya,” kata Weisberg.

    Barang yang ditemukan di dalam brankas antara lain paspor, akta kelahiran, album pernikahan, dan dokumen perwalian penuh.

    Salah satu korban mengungkapkan, uang $5.000 mungkin hilang dari brankasnya.

    Nicoloro juga berharap bisa menemukan brankas miliknya yang hilang.

    “Saya berpikir, ‘Brankas saya pasti ada di luar sana,’” katanya.

    Ketika mereka menemukan brankas lain, Nicoloro merasa sangat bersemangat karena mereka memiliki dokumen yang sama dalam brankas yang hilang.

    Meskipun beberapa brankas yang dicuri berisi informasi pribadi, Weisberg dan Nicoloro tidak yakin jika pencuri terlibat dalam pencurian identitas.

    Barang-barang yang ditemukan sebagian besar tidak memuat uang.

    Departemen Kepolisian Los Angeles telah membuka penyelidikan terkait kasus ini.

    Temuan ini menunjukkan, Santa Susana Pass telah menjadi tempat pembuangan brankas dan mesin ATM curian oleh para penjahat.

    “Saya menemukan seluruh lokasi penuh dengan brankas,” ujar Weisberg.

    “Kami juga menemukan mesin ATM yang telah ditinggalkan.”

    Beberapa brankas dan mesin ATM yang ditemukan ternyata memiliki barang berharga seperti paspor, surat berharga, dan dokumen pribadi lainnya.

    Weisberg dan kelompoknya berhasil melacak salah satu korban, Kenn Ramage, yang terkejut ketika mengetahui barang-barang miliknya ditemukan.

    “Rasanya, Anda pasti bercanda,” kata Ramage, yang kehilangan banyak barang berharga termasuk senjata antik dan perhiasan keluarganya dalam pencurian tersebut.

    Dia merasa beruntung karena barang-barang seperti foto pernikahan putrinya selamat.

    Rekaman kamera keamanan menunjukkan saat pencuri memindahkan brankas Ramage menggunakan kereta dorong ke dalam mobil.

    Ramage menyebut, pencuri tampaknya terorganisir dengan baik, mengetahui dengan persis lokasi brankas yang dicuri.

    Penyelidikan lebih lanjut oleh Kepolisian Los Angeles sedang dilakukan.

    “Sepertinya kebetulan sekali, tujuh brankas ditemukan di tempat yang sama di bukit ini. Mereka sepertinya tahu persis tempatnya,” kata Weisberg, dikutip dari CBS News dan Yahoo News.

    (Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)

  • Eks Mata-Mata Taliban Jadi Bos Pajak, Ingin Hapus Pajak Penghasilan

    Eks Mata-Mata Taliban Jadi Bos Pajak, Ingin Hapus Pajak Penghasilan

    Jakarta, CNBC Indonesia – Bantuan Amerika Serikat kepada Taliban sudah berkurang drastis sejak tahun 2021. Dengan demikian, kini Taliban harus secara mandiri harus meningkatkan pendapatan negaranya.

    Mengutip laporan The New York Times, saat ini tak jarang mantan gerilyawan Taliban yang dulu aktif di medan perang kini harus bekerja sebagai birokrat.

    Seperti Direktur Direktorat Layanan Pembayar Pajak Taliban, Abdul Qahar Ghorbandi yang dulunya seorang agen rahasia Taliban di Kabul.

    Dari balik meja besar, Ghorbandi kini menggiring ratusan pembayar pajak Afghanistan. Dia memastikan mereka datang dengan dokumen pendapatan dan pergi dengan segenggam formulir pajak untuk diisi.

    Taliban telah berupaya meningkatkan pengumpulan pajak setelah kontraksi ekonomi parah yang terjadi setelah mereka mengambil alih kekuasaan pada tahun 2021. Rezim otoriter tersebut telah dilumpuhkan oleh sanksi, sebagian karena pembatasan keras terhadap perempuan dan anak perempuan.

    Bantuan AS, yang dikurangi drastis sejak tahun 2021, dapat dihilangkan sepenuhnya berdasarkan pemotongan anggaran Presiden Trump. Bantuan tersebut telah diberikan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa dan organisasi nonpemerintah yang bekerja di Afghanistan, bukan langsung kepada pemerintah Taliban.

    Ghorbandi mengatakan bahwa ia memiliki gelar master dalam ilmu komputer, memimpin sistem komputer administrasi pajak yang diubah dari bahasa Inggris ke bahasa Pashto dan Dari. Ia telah mempekerjakan para ahli TI untuk memodernisasi departemen tersebut.

    Ia juga telah mencoba menanamkan budaya transparansi. Karyawannya tidak diizinkan untuk memegang uang tunai. Pembayar pajak membawa formulir mereka ke bank yang dikelola pemerintah dan membayar pajak di sana.

    Ketika dia tidak berada di mejanya untuk menandatangani tumpukan dokumen yang dikirim oleh para ajudan yang bergegas masuk dan keluar, katanya, dia mengunjungi berbagai bagian di departemennya, bertanya kepada para pembayar pajak bagaimana dia bisa mempermudah prosesnya.

    Pengamat internasional mengatakan Taliban telah mengurangi korupsi pajak dan kronisme yang menurut warga Afghanistan merajalela di bawah pemerintahan yang berpihak pada AS, sambil menyederhanakan proses pengumpulan pajak.

    Meskipun banyak warga Afghanistan yang memiliki koneksi baik pernah menghindari pembayaran pajak, Ghorbandi menekankan bahwa bahkan sebagai petugas pajak pemerintah, dia tidak dikecualikan. Dia mengatakan dia membayar 30.000 afghani sebulan, atau sekitar Rp 6,5 juta per bulan.

    Meskipun terbuka dan efisien, kantor pajak tetaplah kantor pajak, dan tidak semua pembayar pajak merasa puas.

    Selama perang, Taliban menjalankan sistem pajak yang menguntungkan yang memungut bea cukai, biaya truk, dan pajak daerah di wilayah yang mereka kuasai. Mereka juga meraup keuntungan jutaan dolar dengan mengenakan pajak 10 persen – “ushar” dalam Islam – kepada petani opium, meskipun sejak itu mereka telah melarang produksi opium.

    Pada tahun 2023, pemerintah Taliban mengumpulkan sekitar US$3 miliar dalam bentuk pajak, bea cukai, dan biaya, atau 15,5% dari produk domestik bruto.

    Berdasarkan laporan Bank Dunia, sumber terbesar bagi Taliban adalah bea cukai, pendapatan pertambangan, lisensi telekomunikasi, biaya bandara, dan biaya untuk kartu identitas nasional, paspor, dan visa. Pendapatan tersebut, untuk paruh pertama tahun lalu, meningkat 27% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

    Setengah dari pendapatan pemerintah dihabiskan untuk keamanan dan militer tahun lalu, dan hanya 26% untuk program sosial. Menurut pengamat internasional, sebagian besar untuk pendidikan bagi anak laki-laki.

    Ghorbandi dan Haqmal, juru bicara Kementerian Keuangan, mengatakan ke depan tujuan utamanya adalah untuk menghapus semua pajak penghasilan.

    “Ini adalah perintah langsung dari pemimpin tertinggi kami,” kata Haqmal. “Ia berkata: ‘Saya butuh Afghanistan yang bebas pajak.’” Haqmal merujuk pada Sheikh Haibatullah Akhundzada, emir dan kepala negara Taliban.

    Perintah langsung lain dari Sheikh Haibatullah adalah pencabutan hak-hak perempuan dan pembatasan yang lebih luas terhadap kebebasan sipil bagi semua warga Afghanistan. Perempuan dilarang bepergian dalam jarak yang jauh tanpa kerabat laki-laki dan diwajibkan untuk menutupi seluruh tubuh dan wajah mereka di depan umum. Suara perempuan di luar rumahnya juga dilarang.

    (fsd/fsd)

  • Jumlah Kasus  Kehilangan KTP di Jember dalam Setahun ini, Dispendukcapil Beri Penjelasan

    Jumlah Kasus  Kehilangan KTP di Jember dalam Setahun ini, Dispendukcapil Beri Penjelasan

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

    TRIBUNJATIM.COM, JEMBER– Kasus kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Jember, Jawa Timur, sepertinya cukup tinggi dalam setahun dua bulan terakhir.

    Tercatat sejak Januari 2024 hingga awal Maret 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember mendapatkan 46 ribu laporan kehilangan KTP.

    Kepala Dispendukcapil Jember, Isnaini Dwi Susanti mengungkapkan jumlah itu lebih tiinggi dibandingkan permohonan pencetakan KTP baru bagi pemula.

    “Lebih tinggi  dari mereka yang memperbarui dokumen kependudukan. Lebih banyak warga yang kehilangan KTP,” ujarnya, Sabtu (8/3/2025).

    Menurutnya, Dipenduk Capil Jember juga menemukan beberapa kejanggalan dalam kasus ini, Sebab ada warga melapor kehilangan KTP, setelah dlacak dokumen tersebut masih mereka simpan.

    “Kami juga menemukan ada kasus di mana seseorang mengaku kehilangan KTP padahal masih menyimpannya. Hal ini bisa berpotensi disalahgunakan,”  ucap perempuan yang akrab disapa Santi.

    Sementara itu, Dispendukcapil Jember tidak bisa mencetak KTP baru. Kata Santi, hal tersebut  karena alokasi blanko dari pemerintah pusat sangat terbatas.

    “Blanko KTP dicetak oleh dua perusahaan rekanan pemerintah pusat, sehingga jumlah yang dikirim ke daerah terbatas. Setiap bulan, kami tidak bisa langsung mendapatkan blanko dalam jumlah banyak,” tuturnya.

    Dia menjelaskan, pada tahun 2024 Kabupaten Jember hanya mendapatkan 127.000 blanko. Jumlah tersebut masih belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.

    Oleh karena itu untuk mengetasi kasus ribuan KTP hilang. Katanya, Dispendukcapil Jember memberikan dokumen kependudukan sementara yang terbuat dari ketras HVS.
     
    “Dokumen pengganti ini bisa digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, beberapa instansi seperti Imigrasi, sudah menerima dokumen tersebut untuk pengurusan paspor,” paparnya.

    Santi berharap masyarakat lebih jeli menyimpan KTP-nya, agar tidak hilang. Karena dokumen ini penting untuk kebutuhan adminitrasi.

    “Kalau KTP hilang risikonya besar, karena bisa disalahgunakan untuk berbagai hal. Kami mohon warga lebih berhati-hati,” ucapnya.

  • Cara Cek Nama di BI Checking, Perhatikan Syaratnya!

    Cara Cek Nama di BI Checking, Perhatikan Syaratnya!

    PIKIRAN RAKYAT – BI Checking yang saat ini dikenal sebagai SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan) adalah sistem yang mencatat riwayat kredit seseorang. Jika pernah mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan lainnya, data tersebut akan tersimpan dalam sistem ini.

    Karena itu, BI Checking menjadi salah satu faktor penting yang menentukan apakah pengajuan kredit di masa depan akan disetujui atau tidak. Kalau riwayat pembayaranmu bagus, peluang mendapatkan pinjaman jadi lebih besar. Sebaliknya, jika ada catatan kredit bermasalah, pengajuan pinjaman bisa ditolak.

    Banyak orang bertanya-tanya, apakah kita bisa mengecek status BI Checking sendiri? Jawabannya, tentu saja bisa! Kini, pengecekan riwayat kredit tidak lagi harus datang ke kantor OJK, karena sudah bisa dilakukan secara online. Dengan akses yang lebih mudah ini, kamu bisa memastikan apakah namamu masih dalam daftar blacklist atau sudah bersih.

    Selain itu, apakah BI Checking bisa dicek lewat HP? Ya, proses pengecekan SLIK OJK bisa dilakukan melalui perangkat seluler selama kamu memiliki akses internet. Seperti apa caranya? Simak penjelasannya di bawah ini.

    Syarat Cek Nama di BI Checking

    Sebelum melakukan pengecekan BI Checking atau SLIK OJK, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan sesuai dengan status pemohon. Berikut persyaratan yang harus dipenuhi:

    1. Individu

    Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia (WNI).

    Paspor untuk Warga Negara Asing (WNA).

    2. Badan Usaha

    Identitas pengurus perusahaan, berupa KTP atau paspor.

    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik badan usaha.

    Akta pendirian perusahaan serta dokumen perubahan terakhir.

    3. Debitur yang Sudah Meninggal

    Identitas ahli waris yang sah.

    Surat keterangan kematian serta dokumen yang menunjukkan hubungan keluarga dengan debitur.

    Cara Cek Nama di BI Checking

    Kini, pengecekan BI Checking bisa dilakukan secara online melalui situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berikut langkah-langkahnya:

    Akses situs web resmi SLIK OJK di https://idebku.ojk.go.id. Pilih menu “Pendaftaran” yang tersedia di halaman utama. Isi formulir pendaftaran dengan data yang benar sesuai instruksi. Unggah dokumen yang diminta, seperti KTP atau paspor. Setelah proses pendaftaran selesai, sistem akan mengirimkan nomor registrasi ke email yang telah didaftarkan. Untuk memeriksa status pengajuan, buka menu “Status Layanan”, lalu masukkan nomor registrasi.

    Tampilan website untuk cek nama di BI Checking.

    Hasil BI Checking akan dikirimkan melalui email dalam waktu maksimal satu hari kerja setelah pendaftaran berhasil diproses.

    Penjelasan Soal Skor BI Checking

    Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40/POJK.03/2019, skor BI Checking dibagi menjadi lima kategori kolektibilitas (KOL) yang mencerminkan kelancaran pembayaran kredit. Berikut penjelasannya:

    KOL 1 (Lancar)

    Debitur selalu membayar cicilan pokok dan bunga tepat waktu.

    Rekening aktif tanpa ada tunggakan.

    Memenuhi seluruh persyaratan kredit yang telah ditetapkan.

    KOL 2 (Dalam Perhatian Khusus)

    Terdapat tunggakan pembayaran pokok atau bunga dalam rentang 1–90 hari.

    KOL 3 (Kurang Lancar)

    Debitur mengalami keterlambatan pembayaran pokok atau bunga antara 91–120 hari.

    KOL 4 (Diragukan)

    Pembayaran cicilan tertunggak dalam jangka waktu 121–180 hari.

    KOL 5 (Macet)

    Tunggakan cicilan pokok dan bunga telah melebihi 180 hari.

    Kategori KOL 1 dan KOL 2 dianggap sebagai performing loan atau kredit yang masih tergolong aman. Sementara itu, KOL 3, KOL 4, dan KOL 5 masuk ke dalam kategori non-performing loan (NPL) atau kredit bermasalah.

    Apa Arti KOL 5 dalam BI Checking?

    KOL 5 merupakan status terburuk dalam BI Checking, yang menunjukkan bahwa debitur memiliki kredit macet dengan tunggakan lebih dari 180 hari. Jika seseorang masuk dalam kategori ini, pihak bank dapat mengambil tindakan seperti:

    Mengeluarkan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali. Melelang agunan atau jaminan yang telah diberikan. Melakukan negosiasi atau restrukturisasi kredit.

    Debitur yang masuk dalam kategori KOL 5 biasanya mengalami kesulitan untuk mengajukan kredit baru sebelum masalah kreditnya terselesaikan. Untuk menghapus status ini, debitur harus melunasi seluruh kewajiban utang, mengajukan restrukturisasi, atau meminta keringanan dari pihak bank.

    Lalu, berapa lama nama seseorang bisa bertahan di blacklist BI Checking? Biasanya, catatan kredit buruk atau kredit macet akan tetap tersimpan di sistem selama lima tahun setelah utang dilunasi. Artinya, meskipun kamu sudah membayar semua kewajiban, nama tetap bisa muncul dalam daftar selama periode tersebut.

    Oleh karena itu, menjaga riwayat kredit tetap bersih sangatlah penting agar tidak mengalami kesulitan saat mengajukan pinjaman di masa mendatang.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Tabel Plafon dan Angsuran Pinjaman BRI NON KUR 2025, Syarat Mudah dan Cepat Cair

    Tabel Plafon dan Angsuran Pinjaman BRI NON KUR 2025, Syarat Mudah dan Cepat Cair

    TRIBUNJATENG.COM – Berikut ini tabel plafon dan angsuran BRI NON KUR 2025, plafon mulai Rp 1 juta hingga Rp 500 juta.

    Pinjaman BRI non KUR mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 500 juta.

    Sementara bunga pinjaman Non KUR BRI adalah 1 persen per bulan.

     Berikut tabel angsuran BRI NON KUR 2025 :

    a. Tabel angsuran BRI Non KUR 2025 1-50 Juta

    tabel angsuran BRI Non KUR 2025 1-50 Juta (Tribun Jateng)

    b. Tabel angsuran BRI Non KUR 50-500 Juta

    2. tabel angsuran BRI Non KUR 50-500 Juta (Tribun Jateng)

    c. Syarat pinjaman NON KUR BRI:

    -Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.

    -Memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan (untuk pelaku usaha).

     -Tidak memiliki riwayat kredit macet di bank mana pun.

    d. Dokumen yang Diperlukan

    *KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemohon dan pasangan (jika sudah menikah).

    *Kartu Keluarga (KK).

    *Surat Keterangan Usaha (SKU) atau dokumen sejenis yang membuktikan keberadaan usaha (untuk pinjaman usaha).

    *NPWP (untuk pinjaman tertentu sesuai nominal).

    *Rekening tabungan BRI aktif untuk pencairan dana.

    *Agunan/Jaminan seperti BPKB kendaraan, sertifikat tanah, atau barang berharga lainnya.

    2. Berikut tabel cicilan KUR BRI:

     a. tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 1 Juta – Rp 100 Juta  

    PINJAMAN KUR BRI – tabel angsuran KUR BRI 2025 (Tribun Jateng)

    b. tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 100  Juta – Rp 150 Juta

    PINJAMAN KUR BRI – tabel angsuran KUR BRI 2025 Rp 100 Juta – Rp 500 Juta (Tribun Jateng)

    c. Syarat KUR BRI 2025

     
    -Warga Negara Indonesia (WNI), usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.

    -Memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan.

    -Tidak sedang menerima kredit dari perbankan lain, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit.

    d. Dokumen yang Diperlukan

    *KTP pemohon dan pasangan (jika sudah menikah).

    *Kartu Keluarga (KK).

    *Surat Keterangan Usaha (SKU) atau dokumen resmi lain seperti NIB (Nomor Induk Berusaha).

    *NPWP (untuk pengajuan lebih dari Rp 50 juta).

    *Paspor dan visa kerja (khusus KUR TKI).

     
    e. Proses Pengajuan

    1. Kunjungi kantor BRI terdekat atau ajukan melalui aplikasi BRI online.

    2. Isi formulir pengajuan dan serahkan dokumen pendukung.

    3. Petugas BRI akan melakukan survei ke tempat usaha.

    4. Setelah disetujui, dana akan dicairkan ke rekening BRI Anda.

     
    f. Keunggulan KUR BRI

    Suku bunga rendah (saat ini sekitar 6 persen efektif per tahun).

    Tidak ada biaya administrasi atau provisi.

    Tenor pinjaman fleksibel hingga 5 tahun (tergantung jenis KUR).

    (*)

     

  • Kemlu Ungkap 4 WNI di AS Ditangkap Imbas Kebijakan Trump, 1 Dideportasi

    Kemlu Ungkap 4 WNI di AS Ditangkap Imbas Kebijakan Trump, 1 Dideportasi

    Jakarta

    Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyebut ada 4 WNI di Amerika Serikat (AS) yang ditangkap oleh otoritas AS di tengah semakin ketatnya penindakan terhadap imigran. Satu di antaranya telah dideportasi.

    “Seorang WNI di San Fransicso sudah dideportasi,” ujar Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha usai taklimat media di Jakarta, dilansir Antara, Kamis (6/3/2025).

    Sementara, tiga WNI yang bermasalah lainnya terdiri dari dua WNI di Atlanta, Georgia, dan seorang WNI di New York. Ketiganya masih menjalani proses hukum di lokasi masing-masing.

    Judha menambahkan, dua WNI di Atlanta tersebut akan menjalani sidang mereka pada 12 Maret mendatang.

    Lebih lanjut, Judha menjelaskan bahwa apabila seorang WNI mendapat hukuman deportasi, namanya akan dimasukkan ke dalam daftar ‘subject of interest’ oleh imigrasi RI. Sehingga mereka akan diteliti lebih lanjut apabila hendak mengajukan paspor baru atau izin melintas ke luar RI.

    ADVERTISEMENT

    `;
    var mgScript = document.createElement(“script”);
    mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
    adSlot.appendChild(mgScript);
    },
    function loadCreativeA() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    adSlot.innerHTML = “;

    console.log(“🔍 Checking googletag:”, typeof googletag !== “undefined” ? “✅ Defined” : “❌ Undefined”);

    if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
    console.log(“✅ Googletag ready. Displaying ad…”);
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    } else {
    console.log(“⚠️ Googletag not loaded. Loading GPT script…”);
    var gptScript = document.createElement(“script”);
    gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
    gptScript.async = true;
    gptScript.onload = function () {
    console.log(“✅ GPT script loaded!”);
    window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’).addService(googletag.pubads());
    googletag.enableServices();
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    };
    document.body.appendChild(gptScript);
    }
    }
    ];

    var currentAdIndex = 0;
    var refreshInterval = null;
    var visibilityStartTime = null;
    var viewTimeThreshold = 30000;

    function refreshAd() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;

    currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
    adSlot.innerHTML = “”; // Clear previous ad content
    ads[currentAdIndex](); // Load the appropriate ad

    console.log(“🔄 Ad refreshed:”, currentAdIndex === 0 ? “Creative B” : “Creative A”);
    }

    var observer = new IntersectionObserver(function(entries) {
    entries.forEach(function(entry) {
    if (entry.isIntersecting) {
    if (!visibilityStartTime) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    console.log(“👀 Iklan mulai terlihat, menunggu 30 detik…”);

    setTimeout(function () {
    if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
    console.log(“✅ Iklan terlihat 30 detik! Memulai refresh…”);
    refreshAd();
    if (!refreshInterval) {
    refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
    }
    }
    }, viewTimeThreshold);
    }
    } else {
    console.log(“❌ Iklan keluar dari layar, reset timer.”);
    visibilityStartTime = null;
    if (refreshInterval) {
    clearInterval(refreshInterval);
    refreshInterval = null;
    }
    }
    });
    }, { threshold: 0.5 });

    document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (adSlot) {
    ads[currentAdIndex](); // Load the first ad
    observer.observe(adSlot);
    }
    });

    Diketahui, sebagaimana data yang diterima perwakilan RI di AS per 24 November 2024, ada 4.276 WNI yang tercatat dalam daftar ‘final order of removal’ dinas imigrasi dan bea cukai AS (ICE). Sehingga mereka berpotensi dideportasi dari AS.

    Judha menjelaskan bahwa WNI yang ada dalam daftar ICE tersebut diketahui tak memiliki dokumen lengkap untuk tinggal di AS. Namun, mereka tidak ditangkap maupun ditahan dan diharuskan melapor secara rutin ke kantor ICE.

    Mengakui semakin kerasnya penindakan terhadap imigran di Amerika Serikat di bawah Presiden Donald Trump, Judha mengimbau supaya WNI di AS memahami hak-hak hukum mereka apabila mereka ditahan.

    Hak-hak tersebut di antaranya adalah hak mendapat akses kekonsuleran dan menghubungi perwakilan RI, hak mendapat pendampingan pengacara, dan hak tidak menyampaikan pernyataan apapun apabila tidak didampingi pengacara.

  • Usul Penahanan Setelah Vonis, Maqdir Ismail Jamin Tersangka Tidak Akan Kabur

    Usul Penahanan Setelah Vonis, Maqdir Ismail Jamin Tersangka Tidak Akan Kabur

    JAKARTA – Pengacara Maqdir Ismail membantah usulannya terkait penahanan tidak dilakukan sebelum adanya putusan pengadilan dalam revisi KUHAP memberi ruang bagi tersangka atau terdakwa untuk melarikan diri alias kabur. Menurutnya, para pelanggar hukum tidak bisa lari begitu saja.  

    “Begini, orang yang akan kabur itu seperti apa sih? Tidak banyak orang yang bisa kabur. Karena real-nya, orang untuk kabur itu, kalau dia mau kabur ke luar negeri, pertama dia harus punya paspor. Dia harus punya uang. Dan dia juga harus punya koneksi. Karena begitu tinggal di luar negeri, kan nggak bisa semena-mena dia tinggal lebih dari tiga bulan itu di satu negara, kan nggak bisa, dia harus pulang, atau pergi ke negara lain,” ujar Maqdir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 Maret. 

    Menurutnya, kekhawatiran tersangka akan kabur karena tidak ditahan sebelumnya pengadilan terlalu berlebihan. 

    “Jadi seharusnya memang, kalau menurut saya, penahanan itu harus betul-betul ada unsur atau alasan objektifnya yang menunjukkan bahwa orang ini memang akan melakukan kejahatan lagi atau dia akan melarikan diri. Tanpa ada itu, tidak seharusnya dilakukan penahanan,” katanya. 

    Maqdir menilai, seorang yang disangkakan harus pula diberi kesempatan menghirup udara bebas sebelum vonis pengadilan diketuk. Dia bilang, tidak ada orang yang ingin melakukan kejahatan berulang meski yang bersangkutan memiliki banyak jaringan.  

    Justru apabila seorang tersebut merupakan tokoh publik, maka aparat bisa dengan mudah memantau. 

    “Saya kira begini. Kita harus percaya bahwa orang-orang ini tidak akan, tidak ada orang yang ingin melakukan kejahatan berulang. Mana ada orang melakukan kejahatan berulang. Justru dengan cara seperti itu, ketika tokoh seperti apapun, karena mereka itu gampang sekali kita lihat, gampang kita ketahui. Apakah memang betul mereka akan menghalang-halangi penyidikan? Kan belum tentu,” katan kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto itu. 

    “Kan akan begitu ketahuan, saya misalnya langsung menemui seseorang, pasti akan akan ketahuan. Jadi jangan khawatir bahwa orang, seandainya misalnya tokoh-tokoh politik itu dilepaskan dari tahanan, mereka akan melakukan kejahatan baru. Jangan khawatir seperti itu,” lanjut Maqdir. 

    “Mari kita percaya bahwa semua warga negara ini beriktikad baik. Semua orang ingin kepastian hukum. Semua orang ingin menegakkan hukum secara adil untuk kebenaran,” tandasnya.