Produk: Paspor

  • Mendagri Tito Terima Penghargaan Tokoh Pendorong Pertumbuhan dan Stabilitas Ekonomi Daerah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 November 2025

    Mendagri Tito Terima Penghargaan Tokoh Pendorong Pertumbuhan dan Stabilitas Ekonomi Daerah Nasional 26 November 2025

    Mendagri Tito Terima Penghargaan Tokoh Pendorong Pertumbuhan dan Stabilitas Ekonomi Daerah
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerima penghargaan Tokoh Pendorong Pertumbuhan dan Stabilitas Ekonomi Daerah dari detikcom. 
    Penghargaan tersebut diberikan berdasarkan penilaian terhadap konsistensi
    mendagri
    dalam membina dan mendorong pemerintah daerah (pemda) menjaga pertumbuhan dan stabilitas ekonomi. 
    Di bawah kepemimpinan Tito, Kementerian Dalam Negeri (
    Kemendagri
    ) dinilai mampu menjadi motor koordinasi kebijakan ekonomi di tingkat daerah.
    Penilaian tersebut tercermin dari sejumlah capaian, di antaranya inflasi yang stabil di kisaran 2 persen, serta penerapan monitoring inflasi mingguan berbasis data Badan Pusat Statistik (BPS) hingga level kabupaten/kota. 
    Selain itu, Tito dinilai juga berperan aktif memastikan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) berjalan optimal, pendapatan daerah meningkat tanpa membebani masyarakat, serta ekosistem kemudahan berusaha semakin baik melalui perizinan yang lebih cepat dan efisien. Hasilnya 

    Perputaran uang dan aktivitas ekonomi daerah tetap terjaga.
    Dalam acara penyerahan penghargaan, Tito memaparkan berbagai langkah yang ditempuh Kemendagri dalam menangani
    pengendalian inflasi
    dan pertumbuhan ekonomi secara simultan. 
    Ia menjelaskan, Kemendagri telah menjalankan sejumlah inisiatif, salah satunya melalui penyelenggaraan rapat koordinasi (rakor) pengendalian inflasi yang rutin digelar sejak September 2022. 
    Pada awal pelaksanaan rakor, tingkat inflasi masih berada di angka 5,9 persen. Namun, berkat konsistensi dan kolaborasi lintas sektor, inflasi berhasil ditekan hingga stabil di kisaran 1,5 hingga 3,5 persen. Bahkan, inflasi Oktober 2025 secara
    year-on-year
    (YoY) tercatat sebesar 2,86 persen. 
    Kondisi tersebut menjadi kabar baik karena mampu menjaga keseimbangan bagi produsen dan konsumen sekaligus memastikan keterjangkauan harga
    Selain pengendalian inflasi, Kemendagri juga memantau perkembangan pertumbuhan ekonomi daerah secara berkala.
    Melalui pertemuan rutin, Tito dan jajarannya menelaah data yang disampaikan BPS guna melihat tren ekonomi di setiap daerah.
    “Yang tinggi pertumbuhan ekonominya kami minta untuk dijaga, yang rendah kami dorong melalui peran dari teman-teman kementerian/lembaga lain dan juga daerah,” jelasnya.
    Untuk menjaga perputaran ekonomi di daerah, Kemendagri juga melakukan evaluasi pendapatan dan belanja APBD setiap bulan. 
    Tito menjelaskan, pendapatan daerah yang tinggi idealnya diiringi dengan realisasi belanja yang juga tinggi sehingga peredaran uang dapat berlangsung optimal di masyarakat. Dengan demikian, daya beli tetap terjaga dan aktivitas ekonomi swasta turut meningkat.
    Langkah strategis lainnya adalah dorongan agar seluruh daerah memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP). 
    Kehadiran MPP dinilai menjadi instrumen penting dalam memudahkan proses berusaha karena mengintegrasikan berbagai layanan pemerintahan dalam satu lokasi, mulai dari kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil), perizinan, paspor, hingga sertifikat tanah.
    “Dengan adanya kemudahan berusaha maka akan lebih mudah bagi masyarakat yang ingin berusaha, memudahkan membuka lapangan kerja,” ujarnya.
    Di sisi lain, Tito menyampaikan apresiasi kepada detikcom atas penghargaan yang diberikan. 
    Ia menilai, pengakuan tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. 
    Menurutnya, peran media menjadi penyemangat bagi pemerintah untuk terus memberikan hasil nyata bagi masyarakat.
    “Penghargaan ini tentu akan membesarkan hati kami dan membuat kami bekerja lebih keras lagi,” tegasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Modus Gaji Rp12 Juta, Warga Surabaya Hampir Dikirim ke Kamboja

    Modus Gaji Rp12 Juta, Warga Surabaya Hampir Dikirim ke Kamboja

    Surabaya (beritajatim.com) – Bayu Saputra, S.H., terdakwa percobaan perdagangan orang ke Kamboja, diadili di PN Surabaya. Terdakwa berhasil mengelabui korban dengan iming-iming gaji Rp12 juta di Kamboja. Terdakwa menjanjikan korban akan dipekerjakan sebagai staf Shopee bodong.

    Dalam sidang yang dipimpin hakim Soekamto ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anoek Ekawati dan Yusup dari Kejati Jatim mendatangkan saksi korban, yakni Ferdian Candra Wijaya.

    Di persidangan, saksi menerangkan bahwa dia mengenal terdakwa pada bulan Juni 2025. Ia ditawari kerja di Kamboja. “Saya dikenalkan oleh Agung, tetangga saya, kerja sebagai staf Shopee bodong/scammer. Jadi kerjanya katanya mencari konsumen yang mau beli barang, tapi setelah dibayar, barang tidak dikirimkan,” terangnya.

    Menurut saksi, dia sudah sempat disuruh mengurus paspor, namun akhirnya tidak jadi diberangkatkan ke Kamboja.

    Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 1 Desember 2025, dengan agenda masih saksi dari JPU.
    Diketahui, mulanya Ferdian Candra meminta pekerjaan ke Agung Purnomo. Selanjutnya Agung mengenalkan Ferdian ke terdakwa Bayu Saputra, S.H., karena dapat memberangkatkan ke Kamboja.

    Terdakwa menjanjikan pekerjaan ke Ferdian di Kamboja sebagai staf Shopee bodong/scammer, tugas mencari konsumen membeli barang; setelah konsumen mentransfer uang, barang tidak dikirim kepada konsumen.

    Dijanjikan gaji Rp12.000.000 hingga Rp14.000.000 per bulan.
    Pada Kamis, 19 Juni 2025 pukul 13.00 WIB, Ferdian Candra Wijaya bersama terdakwa berencana ke Kantor Imigrasi Gresik, namun sistem pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Gresik sedang error/gangguan.

    Terdakwa kemudian menghubungi Anton (makelar paspor) untuk dibuatkan paspor atas nama Ferdian Candra Wijaya. Anton mengarahkan terdakwa dan Ferdian menuju Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Unit Layanan Paspor BG Junction.

    Setelah bertemu anak buah Anton, keduanya diberi nomor antrian. Setelah selesai, paspor akan dikirim ke alamat Ferdian Candra Wijaya, dengan biaya pembuatan paspor Rp2.200.000 menggunakan uang terdakwa.

    Terdakwa kenal dengan Jhon, warga negara Malaysia, dikenalkan oleh Agung. Kemudian Jhon mengirimkan WhatsApp ke terdakwa: “Yu, tolong bikinkan paspornya aja. Untuk kerjaan yang lain, Jhon yang ngurus.”

    Terdakwa mendapat chat WhatsApp dari seseorang yang mengaku bernama Jhon, mengatakan: “Jika paspornya jadi, maka send ke mari.” Setelah terbitnya paspor, terdakwa mengirimkan paspor nama lengkap Ferdian Candra Wijaya, warga Indonesia, habis berlaku 20 Juni 2030, kantor yang mengeluarkan Surabaya.

    Informasi dari Jhon, penyedia tiket pesawat atas nama Ferdian Candra Wijaya adalah pemberangkatan dari Bandara Soekarno-Hatta Jakarta ke Phnom Penh International Airport.

    Terdakwa dijanjikan oleh Jhon, apabila Ferdian Candra Wijaya berhasil berangkat ke Kamboja menjadi Pekerja Migran Indonesia dengan pekerjaan sebagai penipu atau scamming, terdakwa mendapat komisi 300 USD (kurs rupiah Rp4.900.000). Terdakwa membantu percobaan tindak pidana perdagangan orang. [uci/kun]

  • Babak Baru KPK vs Paulus Tannos, Praperadilan Bakal Dikabulkan?

    Babak Baru KPK vs Paulus Tannos, Praperadilan Bakal Dikabulkan?

    Bisnis.com, JAKARTA – Proses hukum buronan kasus korupsi e-KTP, Thian Po Tjhin alias Paulus Tannos masih bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menghadapi praperadilan yang diajukan oleh pihak Paulus.

    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan pengajuan praperadilan adalah hak dari pihak Paulus. Biro hukum lembaga antirasuah juga siap menghadapi gugatan tersebut.

    Asep menjelaskan hal serupa pernah dilakukan oleh mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, Mardani Maning terkait suap Izin Usaha Pertambangan (IUP).

    Pasalnya, Mardani masuk dalam DPO, tetapi mengajukan praperadilan. Hanya saja praperadilannya ditolak oleh majelis hakim.

    Asep menegaskan pihaknya akan menelaah materi praperadilan secara komprehensif. Mengacu pada aturan, seorang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) seharusnya tidak bisa mengajukan praperadilan

    Asep menjelaskan saat ini tim biro hukum tengah berupaya meyakinkan di persidangan bahwa nama Paulus masuk dalam DPO.

    “Artinya sidang praperadilan dilaksanakan, nanti dari kami akan menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah DPO, nah seperti itu,” kata Asep, dikutip Selasa (25/11/2025).

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengajuan praperadilan Paulus Tannos seharusnya tidak bisa dilakukan karena status DPO.

    Hal itu berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 1 tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan bagi Tersangka yang Melarikan Diri atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Dalam surat tersebut disampaikan, tersangka yang melarikan diri atau dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO), maka tidak dapat diajukan permohonan praperadilan.

    “Jika permohonan praperadilan tersebut tetap dilaksanakan oleh penasihat hukum atau keluarganya, maka hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” bunyi isi surat tersebut.

    Budi menuturkan pihaknya akan menguji keabsahan saat seorang yang berstatus DPO mengajukan praperadilan.

    Sampai saat ini, Paulus masih menjalani sidang ekstradisi di Singapura agar dapat dipulangkan dan diadili di Indonesia.

    Hanya saja, pihak Paulus terus menempuh berbagai upaya hukum untuk tidak diekstradisi.

    Kuasa Hukum Paulus Tannos menyatakan Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Singapura bertentangan dengan undang-undang (UU) setempat sehingga terus mencari cara agar Paulus tidak diterbangkan ke Indonesia.

    Paulus pernah memalsukan identitasnya dengan mengubah nama menjadi Tjihin Thian Po dan memiliki paspor negara Guinea-Bissau.

    Sebelumnya, pada 13 Agustus 2019, KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus KTP-el yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.

    Namun, Paulus Tannos melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitasnya. Dia lantas dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron komisi antirasuah sejak 19 Oktober 2021.

    Pada 31 Oktober 2025, Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

  • Imigrasi Jakpus amankan tiga WNA yang langgar izin tinggal

    Imigrasi Jakpus amankan tiga WNA yang langgar izin tinggal

    Jakarta (ANTARA) – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat mengamankan tiga warga negara asing (WNA) Nigeria karena melanggar ijin tinggal dalam operasi gabungan yang dilakukan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di salah satu apartemen di Jakpus.

    “Dalam pemeriksaan, didapatkan informasi bahwa OVO (24), OFE (25), dan NCC (24) merupakan orang asing berkebangsaan Nigeria. Mereka telah tinggal di Indonesia melebihi batas dari izin tinggal yang diberikan,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta Pamuji Raharja di Jakarta, Senin.

    Pamuji mengatakan bahwa penangkapan WNA tersebut berawal dari operasi gabungan bersama dengan instansi terkait yang tergabung dalam Timpora.

    Pada saat petugas mendatangi unit apartemen orang asing tersebut sempat mendapatkan perlawanan dari penghuni yang berusaha menghindari pemeriksaan dengan tidak membukakan pintu.

    “Operasi ini dilakukan di salah satu apartemen di kawasan Rajawali, Kemayoran, Jakarta Pusat,” ujarnya.

    Kemudian, petugas berkoordinasi dengan pihak pengelola apartemen untuk membuka pintu. Setelah petugas berhasil masuk, petugas mendapatkan tiga orang asing dengan paspor kebangsaan Nigeria di dalam unit.

    Ketiganya dikenakan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan adminstratif. Keimigrasian.

    “Mereka dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi disertai penangkalan,” katanya.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KPK: Paulus Tannos Dilarang Ajukan Praperadilan Gara-gara Masih DPO

    KPK: Paulus Tannos Dilarang Ajukan Praperadilan Gara-gara Masih DPO

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Thian Po Tjhin alias Paulus Tannos seharusnya tidak bisa atau dilarang mengajukan praperadilan karena masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Diketahui pada hari ini, Senin (24/11/2025) pihak Paulus Tannos tengah menjalani sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan keabsahan DPO yang mengajukan praperadilan.

    “Kami nanti juga rencana akan menyampaikan terkait dengan keabsahan seorang DPO untuk mengajukan praperadilan,” kata Budi, Senin (24/11/2025).

    Sebab, larangan DPO mengajukan praperadilan tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 1 tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan bagi Tersangka yang Melarikan Diri atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Dalam surat tersebut disampaikan bawa seseorang yang masuk DPO tidak bisa mengajukan praperadilan dan jika permohonan praperadilan dilakukan, maka putusan hakim tidak dapat diterima.

    Surat itu juga menjadi landasan bagi biro hukum KPK untuk mempertimbangkan praperadilan Paulus Tannos.

    “Tentu ini penting untuk dipertimbangkan oleh Majelis hakim sesuai dengan Sema 1 2018,” jelas Budi.

    Sekadar informasi, Paulus Tannos merupakan tersangka KPK dalam kasus korupsi e-KTP sejak 2019. Dia mengelabui petugas dan pergi ke Singapura agar terhindar dari jeratan hukum.

    Paulus pernah memalsukan identitasnya dengan mengubah nama menjadi Tjihin Thian Po dan memiliki paspor negara Guinea-Bissau.

    Aparat penegak hukum di Indonesia bekerja sama dengan interpol di Singapura hingga akhirnya Paulus ditangkap. Setelahnya, dia ditahan sementara di Changi Prison, Singapura. Kini, Paulus Tannos tengah menjalani sidang ekstradisi ke Indonesia.

  • Pilu Nasib TKI 20 Tahun Dianiaya dan Tak Digaji Majikan di Malaysia

    Pilu Nasib TKI 20 Tahun Dianiaya dan Tak Digaji Majikan di Malaysia

    Kuala Lumpur

    Kisah pilu dialami seorang tenaga kerja Indonesia (TKI), Seni, di Malaysia. TKI berusia 47 tahun itu diduga tak digaji hingga dianiaya majikannya.

    Dilansir The Star, New Straits Times dan Antara, Minggu (23/11/2025), polisi Malaysia telah menangkap majikan Seni yang merupakan suami-istri bernama Azhar Mat Taib (59) dan Zuzian Mahmud (59). Keduanya diduga terlibat dugaan perdagangan manusia terhadap Seni.

    Keduanya disebut melakukan eksploitasi, kerja paksa dan mengakibatkan luka serius terhadap korban. Azhar dan Zuzian Mahmud dijerat Pasal 13(a) Undang-Undang Anti-Perdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran Tahun 2007 yang dibacakan bersama dengan Pasal 34 KUHP Malaysia.

    Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 tahun. Mereka juga terancam hukuman cambuk jika terbukti bersalah.

    Mereka diduga melakukan perbuatan yang didakwakan di sebuah rumah di Seri Kembangan, pada 19 Oktober lalu. Dalam persidangan, Wakil Jaksa Penuntut Umum mengusulkan agar Azhar dan Zuzian tidak diberikan pembebasan sementara.

    Jaksa juga mengusulkan keduanya membayar RM 20.000 masing-masing dengan satu penjamin jika pengadilan memutuskan untuk memberikan jaminan. Jaksa mengajukan syarat tambahan bagi pasangan tersebut untuk menyerahkan paspor mereka ke pengadilan serta dilarang mendekati atau mengganggu saksi penuntut.

    Penasihat hukum terdakwa telah mengajukan banding untuk jaminan minimum dengan alasan Azhar merupakan pasien jantung dan punya tanggung jawab menghidupi tiga anak dan istrinya. Pengacara telah setuju dengan persyaratan tambahan yang diajukan oleh jaksa dengan mengklaim Azhar dan Zuzian tidak berisiko melarikan diri. Dia menyebut kliennya telah bekerja sama dengan polisi dan tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.

    Dia juga mengatakan kepada pengadilan bahwa anak bungsu pasangan tersebut masih belajar hukum di Inggris dan Zuzian menderita cedera saraf tulang belakang. Hakim menetapkan jaminan sebesar RM 20.000 per orang dan memberlakukan persyaratan tambahan yang diajukan oleh jaksa.

    Penyiksaan Terhadap Korban

    Polisi mengungkap pelapor kasus ini merupakan anak dari pasangan suami istri itu. Dia menyebut pelapor memberitahu tentang dugaan penganiayaan terhadap Seni oleh Zuzian yang merupakan ibu tirinya.

    “Pria itu diberitahu melalui pesan teks bahwa pembantunya telah tersiram air panas ketika air panas dituangkan ke dalam mulutnya setelah dia menggunakan kecap tanpa izin,” ujar Asisten Komisaris Kepolisian Serdang, Muhamad Farid Ahmad.

    Farid mengatakan korban dicubit di bagian dada. Hal itu menyebabkan cedera.

    “Sebelumnya, korban juga telah dianiaya dadanya dicubit, menyebabkan luka dan cedera, air panas dituangkan ke kakinya, dan giginya patah setelah ditendang oleh tersangka,” ujarnya.

    Seni diduga telah bekerja lebih dari 20 tahun sebagai pekerja rumah tangga dengan jam kerja berlebihan tanpa menerima gaji dan istirahat yang cukup dari pemberi kerja.

    RI Beri Bantuan Hukum

    Menteri P2MI Mukhtarudin menyebut kasus itu menjadi perhatian pihaknya. Dia mengatakan TKI tersebut akan mendapat perlindungan dan pemulihan hak.

    “Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Negara akan memastikan setiap pekerja migran memperoleh perlindungan dan pemulihan haknya secara penuh,” katanya.

    Dia mengatakan KP2MI dan Kedutaan Besar RI (KBRI) di Kuala Lumpur telah mengirimkan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Malaysia agar kasus tersebut mendapatkan perhatian penuh dari otoritas setempat. Bantuan hukum kepada korban juga diberikan melalui pengacara yang ditunjuk Bar Council Malaysia.

    Halaman 2 dari 4

    (haf/haf)

  • Kuota Haji 2026 di Sampang Bertambah

    Kuota Haji 2026 di Sampang Bertambah

    Sampang (beritajatim.com) – Kuota Calon Jemaah Haji asal Kabupaten Sampang, untuk berangkat ke Tanah Suci Mekah 2026 semakin bertambah.

    Kementerian Agama (Kemenag) setempat memastikan adanya penambahan kuota haji tahun depan, yakni sebanyak 543 jemaah reguler serta 39 jemaah kategori lansia.

    Kasi Haji dan Umrah Kemenag Sampang, Sayfuddin mengatakan, bahwa proses administrasi calon jemaah akan dilakukan secara berurutan dan saling terintegrasi.

    Setelah tahapan verifikasi rampung, para calon jemaah akan diarahkan untuk mengurus pembuatan paspor, kemudian dilanjutkan dengan pengajuan visa.

    “Semua tahapan sudah kami persiapkan termasuk verifikasi data, dilanjutkan pembuatan paspor, dan nantinya bio visa dibuat di kantor Kemenag Sampang,” ujarnya, Minggu (23/11/2025).

    Selain administrasi, aspek kesehatan juga menjadi prioritas utama. Seluruh calon jemaah dijadwalkan menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh pada 17–28 November.

    Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar penentuan apakah jemaah dinyatakan mampu mengikuti seluruh rangkaian ibadah atau memerlukan pendampingan khusus.

    “Kesehatan jemaah menjadi prioritas agar saat berangkat mereka benar-benar siap secara fisik,” tandasnya.[sar/aje]

  • Malaysia Mau Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Medsos Mulai 2026

    Malaysia Mau Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Medsos Mulai 2026

    Kuala Lumpur

    Pemerintah Malaysia menetapkan tahun 2026 sebagai target penerapan pembatasan akun media sosial bagi warga Malaysia berusia 16 tahun ke bawah. Menteri Komunikasi Malaysia, Datuk Fahmi Fadzil, mengatakan hal itu didasarkan pada keputusan kabinet untuk menangani kejahatan siber lintas generasi dan melindungi anak-anak dari predator seksual.

    “Itulah keputusan Kabinet, untuk melarang mereka yang berusia di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial. Kami berharap tahun depan, platform media sosial akan mematuhi keputusan pemerintah untuk melarang mereka yang berusia di bawah 16 tahun membuat akun,” ujarnya kepada wartawan setelah meresmikan upacara penutupan Seminar Kesadaran Penipuan Siber untuk Komunitas India seperti dilansir New Straits Times, Minggu (23/11/2025).

    Fahmi mengatakan pemerintah Malaysia sedang meninjau penerapan batas usia umum serupa dengan langkah-langkah yang diadopsi di Australia dan beberapa negara lain. Hal itu terkait dengan mekanisme penegakan hukum.

    “Setiap negara mungkin mengambil pendekatan yang berbeda, tetapi kami akan mempelajari metode mana yang paling sesuai untuk memastikan bahwa mereka yang berusia di bawah 16 tahun dilarang memiliki akun media sosial,” ujarnya.

    Dia mengatakan salah satu mekanisme yang sedang dipertimbangkan adalah mewajibkan platform media sosial untuk menerapkan verifikasi e-KYC yang melibatkan dokumen yang dikeluarkan pemerintah seperti MyKad, paspor, dan MyDigital ID. e-KYC, yang merupakan singkatan dari Electronic Know Your Customer merupakan proses digital untuk memverifikasi identitas seseorang secara daring menggunakan teknologi seperti autentikasi biometrik dan verifikasi dokumen.

    Batas usia ini naik dari yang diusulkan sebelumnya, yaitu 13 tahun. Dia menambahkan bahwa semua platform akan diwajibkan untuk menerapkan e-KYC guna memverifikasi usia pengguna untuk pendaftaran.

    (haf/haf)

  • Majikan di Malaysia Diduga Siram Air Panas ke Mulut TKI gegara Urusan Kecap

    Majikan di Malaysia Diduga Siram Air Panas ke Mulut TKI gegara Urusan Kecap

    Kuala Lumpur

    Polisi Malaysia menangkap suami-istri bernama Azhar Mat Taib (59) dan Zuzian Mahmud (59) karena diduga terlibat perdagangan manusia terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) bernama Seni (47). Keduanya diduga melakukan penganiayaan dan menerapkan kerja paksa terhadap korban.

    Dilansir The Star, New Straits Times dan Antara, Minggu (23/11/2025), kasus ini terungkap setelah anak tiri Zuzian melaporkan ibunya yang diduga menyiksa pembantu rumah tangga pada 19 Oktober.

    “Pria itu diberitahu melalui pesan teks bahwa pembantunya telah tersiram air panas ketika air panas dituangkan ke dalam mulutnya setelah dia menggunakan kecap tanpa izin,” ujar Asisten Komisaris Kepolisian Serdang, Muhamad Farid Ahmad.

    Dia mengatakan korban juga pernah dianiaya sebelumnya. Dia menyebut korban dicubit, disiram air panas hingga ditendang oleh tersangka.

    “Sebelumnya, korban juga telah dianiaya dadanya dicubit, menyebabkan luka dan cedera, air panas dituangkan ke kakinya, dan giginya patah setelah ditendang oleh tersangka,” sambungnya.

    Kini, Azhar dan Zuzian Mahmud dijerat Pasal 13(a) Undang-Undang Anti-Perdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran Tahun 2007 yang dibacakan bersama dengan Pasal 34 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 tahun. Mereka juga terancam hukuman cambuk jika terbukti bersalah.

    Dalam persidangan, Wakil Jaksa Penuntut Umum mengusulkan agar Azhar dan Zuzian tidak diberikan pembebasan sementara. Mereka mengusulkan keduanya harus membayar RM 20.000 masing-masing dengan satu penjamin jika pengadilan memutuskan untuk memberikan jaminan. Jaksa juga mengusulkan persyaratan tambahan bagi pasangan tersebut untuk menyerahkan paspor mereka ke pengadilan serta dilarang mendekati atau mengganggu saksi penuntut.

    Penasihat hukum terdakwa mengajukan banding untuk jaminan minimum mengingat Azhar merupakan pasien jantung dengan tanggung jawab menghidupi tiga anak dan istrinya. Pengacara telah setuju dengan persyaratan tambahan.

    Menteri P2MI Mukhtarudin menyebut kasus itu menjadi perhatian pihaknya. Dia mengatakan TKI tersebut akan mendapat perlindungan dan pemulihan hak.

    “Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Negara akan memastikan setiap pekerja migran memperoleh perlindungan dan pemulihan haknya secara penuh,” katanya dilansir Antara.

    KP2MI dan Kedutaan Besar RI (KBRI) di Kuala Lumpur telah mengirimkan nota diplomatik kepada Kemlu Malaysia. Bantuan hukum juga diberikan kepada korban. Seni disebut telah bekerja lebih dari 20 tahun sebagai pekerja rumah tangga dengan jam kerja berlebihan tanpa menerima gaji dan istirahat yang cukup dari pemberi kerja.

    Halaman 2 dari 2

    (haf/imk)

  • Thailand Perketat Visa Turis Demi Cegah Aktivitas Ilegal WNA

    Thailand Perketat Visa Turis Demi Cegah Aktivitas Ilegal WNA

    Bangkok

    Otoritas imigrasi Thailand meningkatkan pemeriksaan visa untuk mencegah warga negara asing (WNA) menyalahgunakan kebijakan bebas visa untuk aktivitas ilegal. Kebijakan ini menargetkan para WNA yang berulang kali keluar-masuk wilayah Thailand dengan kedok pariwisata.

    Juru bicara Biro Imigrasi Thailand, Mayor Polisi Cheongron Rimpadee, seperti dilaporkan Bangkok Post dan dilansir VN Express International, Jumat (21/11/2025), mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari kampanye nasional melawan kejahatan siber.

    Dikatakan oleh Cheongron bahwa menurut data kepolisian, banyak individu yang memanfaatkan kebijakan bebas visa, yang memungkinkan kunjungan hingga 90 hari per kedatangan, untuk melakukan apa yang disebut sebagai “visa run”.

    Dia menyebut sejumlah pengunjung asing menyalahgunakan kebijakan bebas visa 90 hari tersebut, terutama di tempat-tempat dengan populasi ekspatriat yang besar, seperti Pattaya, Phuket, dan Hua Hin.

    Terdapat industri yang berkembang pesat yang mengkhususkan diri dalam paket perjalanan ke titik perbatasan terdekat untuk mengurus formalitas visa. Beberapa ekspatriat bahkan telah tinggal di Thailand selama bertahun-tahun, dengan memperbarui puluhan visa turis.

    Program bebas visa memungkinkan warga negara dari 93 negara untuk masuk ke Thailand hingga 60 hari tanpa bisa, dengan opsi perpanjangan 30 hari di kantor imigrasi.

    Namun kemudahan masuk berulang kali ke Thailand ini telah menciptakan celah yang memungkinkan beberapa orang terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk scam online, pencucian uang, dan operasi bisnis tanpa izin.

    Untuk menutup celah-celah tersebut, aturan baru diberlakukan di mana para pengunjung yang melakukan lebih dari dua kali “visa run” tanpa alasan yang sah, dapat ditolak masuk ke Thailand oleh pos pemeriksaan imigrasi di bandara dan di perbatasan.

    Mereka yang terdampak, menurut pernyataan di situs resmi Departemen Hubungan Masyarakat Pemerintah Thailand, diwajibkan untuk mengajukan jenis visa yang sesuai — bisnis, pensiun, pendidikan, pernikahan, dan sebagainya — untuk bisa masuk kembali ke negara tersebut.

    Sejak awal tahun ini, otoritas imigrasi Thailand telah menolak masuk sekitar 2.900 orang karena menyalahgunakan hak istimewa bebas visa.

    Tidak hanya itu, otoritas imigrasi Thailand juga akan memeriksa lebih cermat setiap permohonan perpanjangan izin tinggal sementara.

    Kebijakan baru ini, sebut Biro Imigrasi Thailand, mungkin akan sedikit memperlambat pemrosesan paspor selama periode ramai pelancong. Namun ditegaskan juga bahwa staf tambahan akan dikerahkan agar semua proses tetap berjalan efisien.

    Otoritas Thailand telah meningkatkan pemeriksaan dan penindakan imigrasi terhadap aktivitas ilegal menyusul lonjakan jumlah kejahatan terkait narkoba dan pekerja asing yang bekerja secara ilegal.

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)