Produk: Paspor

  • Check List Persiapan Mudik Balik Lebaran 2025, Siapkan sebelum Berangkat!

    Check List Persiapan Mudik Balik Lebaran 2025, Siapkan sebelum Berangkat!

    PIKIRAN RAKYAT – Berikut check list persiapan mudik balik Lebaran 2025 yang perlu diketahui. Pastikan Sobat PR bisa kembali ke perantauan dalam kondisi selamat sampai kota tujuan.

    Apa saja check list yang harus disiapkan? Simak selengkapnya:

    Check List Persiapan Mudik Balik Lebaran 2025 Persiapan Mobil Pribadi Pemeriksaan Kondisi Kendaraan
    (a) Oli mesin, air radiator, minyak rem, dan cairan wiper.
    (b) Kondisi ban (termasuk ban cadangan), tekanan angin, dan dongkrak.
    (c) Sistem pengereman, lampu-lampu, dan klakson.
    (d) Aki dan sistem kelistrikan.
    (e) AC (jika diperlukan).
    (f) Surat-surat kendaraan seperti STNK. Perlengkapan darurat
    (a) Kotak P3K.
    (b) Segitiga pengaman.
    (c) Dongkrak dan kunci roda.
    (d) Ban cadangan dan pompa ban.
    (e) Tool kit sederhana. Navigasi
    (a) Peta atau aplikasi navigasi (Google Maps, Waze).
    (b) Charger mobil.

    Tips Mudik Balik Aman dan Nyaman bagi Anak, Siap-Siap Arus Balik Lebaran 2025

    Tips Mudik Balik Pakai Motor dan Mobil Listrik, Cek Dulu Kondisi Kendaraan

    Barang Bawaan Pakaian
    (a) Pakaian sesuai dengan tujuan dan cuaca.
    (b) Pakaian dalam dan kaos kaki secukupnya.
    (c) Jaket atau sweater.
    (d) Pakaian tidur. Perlengkapan Mandi
    (a) Sabun, sampo, sikat gigi, dan pasta gigi.
    (b) Handuk kecil.
    (c) Tisu basah dan tisu kering. Obat-obatan dan Perlengkapan Kesehatan
    (a) Obat-obatan pribadi (misalnya, obat sakit kepala, obat antimabuk perjalanan).
    (b) Plester dan antiseptik.
    (c) Masker dan hand sanitizer. Dokumen Penting
    (a) Kartu identitas (KTP, SIM, paspor jika diperlukan).
    (b) Tiket perjalanan (pesawat, kereta, bus).
    (c) Reservasi hotel atau penginapan.
    (d) Uang tunai dan kartu debit/kredit. Perlengkapan Elektronik
    (a) Ponsel dan charger.
    (b) Power bank.
    (c) Kamera (jika diperlukan).
    (d) Adaptor listrik universal (jika mudik balik ke luar negeri). Perlengkapan Tambahan
    (a) Bantal leher dan penutup mata.
    (b) Selimut kecil.
    (c) Snack dan air minum.
    (d) Tas atau koper yang sesuai.
    (e) Payung atau jas hujan.

    Jam Berapa Puncak Arus Balik Lebaran 2025? Hindari Agar Tak Terjebak Macet

    Tiket Kereta Api Diskon 25 Persen Selama Arus Balik Lebaran, Catat Jadwal, Syarat, hingga Rute Lengkapnya!

    Persiapan Tambahan Rencanakan Rute dan Jadwal
    (a) Tentukan rute perjalanan dan perkiraan waktu tempuh.
    (b) Buat jadwal perjalanan yang fleksibel.
    (c) Cari informasi tentang tempat-tempat yang akan dikunjungi. Keamanan
    (a) Informasikan rencana perjalanan kepada keluarga atau teman.
    (b) Jaga barang bawaan dengan baik. Kenyamanan
    (a) Siapkan hiburan selama perjalanan (buku, musik, film).
    (b) Istirahat yang cukup sebelum dan selama perjalanan.

    Demikian check list persiapan mudik balik Lebaran 2025. Siapkan dengan baik agar lancar selama di perjalanan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Jadwal Buka Imigrasi dan Dukcapil Setelah Libur Lebaran 2025

    Jadwal Buka Imigrasi dan Dukcapil Setelah Libur Lebaran 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Dua layanan masyarakat yang ditunggu waktu bukanya adalah imigrasi dan dukcapil.

    Imigrasi untuk pengurusan paspor, dan dukcapil untuk pengurusan KTP.

    Lantas kapankah layanan dua lembaga itu mulai buka kembali setelah libur lebaran 2025?

    Berikut jadwal buka layanan imigrasi dan dukcapil setelah libur lebaran 2025

    Imigrasi

    Mengutip laman resmi imigrasi Yogyakarta, disebutkan layanan kantor Imigrasi di seluruh Indonesia akan tutup untuk sementara selama libur dan cuti bersama Idulfitri 1446 H serta libur dan cuti Bersama Hari Raya Nyepi, yang berlangsung pada 27 Maret s.d. 7 April 2025. 

    Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam menyampaikan beberapa imbauan penting bagi masyarakat, baik WNI maupun WNA, yang akan melakukan pengurusan layanan keimigrasian.

    “Sistem visa dapat menerima permohonan hingga Kamis, 27 Maret 2025. Namun, hari kerja terakhir sebelum cuti bersama dan libur Lebaran serta Nyepi adalah Rabu, 26 Maret 2025. Jadi, bagi masyarakat yang punya kebutuhan mendesak untuk mengurus paspor, silakan diselesaikan sebelum tanggal 26 Maret,” jelas Godam.

    Sementara itu, masyarakat dapat mengakses layanan perpanjangan izin tinggal melalui evisa.imigrasi.go.id untuk menghindari overstay. Proses verifikasi petugas akan diselesaikan setelah libur Idulfitri. Untuk pengajuan visa, permohonan yang masuk mulai tanggal 27 Maret 2025 dan selama libur dan cuti bersama akan mulai diproses pada Selasa, 8 April 2025.

    Godam juga menyebutkan imbauan penting lainnya bagi WNI yang akan mengurus paspor, di antaranya:

    Untuk keperluan mendesak, gunakan layanan percepatan paspor sehari jadi sebelum 27 Maret 2025.
    Kantor imigrasi menyediakan layanan percepatan paspor sehari jadi. Layanan ini dapat diakses di seluruh kantor imigrasi dan Immigration Lounge dengan biaya Rp. 1.000.000,- plus biaya paspor elektronik sebesar Rp. 950.000,-. Perlu diperhatikan bahwa layanan ini tidak berlaku untuk pengurusan penggantian paspor karena rusak ataupun hilang.

    Immigration Lounge adalah layanan khusus pelayanan pembuatan paspor satu hari jadi serta perpanjangan Visa on Arrival (VoA) untuk warga negara asing (WNA). Di Immigration Lounge, pengurusan paspor lebih efektif dan efisien. Hanya dalam waktu satu jam, paspor sudah selesai dan langsung dapat diambil. Saat ini, fasilitas Immigration Lounge tersedia di Pondok Indah Mall 3 (Jakarta Selatan), Senayan City (Jakarta Pusat), Mal Taman Anggrek (Jakarta Barat), Grand Metropolitan Mall (Bekasi), Pesona Square Mall (Depok), Ciputra World Surabaya dan Icon Mall Gresik (Jawa Timur).

    Bagi yang sudah selesai mengurus paspor, segera ambil paspor sebelum tanggal 27 Maret 2025. Kantor Imigrasi akan ditutup selama libur Idul Fitri dan akan kembali buka pada tanggal 8 April 2024.

    Masyarakat yang sudah memiliki jadwal pengurusan paspor setelah libur Lebaran namun masih berada di kampung halaman, bisa melakukan penjadwalan ulang melalui aplikasi M-Paspor.

    Masyarakat yang membutuhkan layanan darurat seperti pengurusan paspor untuk keperluan pengobatan di luar negeri dan keadaan darurat lain seperti keluarga inti meninggal atau sakit di luar negeri, dapat menghubungi hotline Kantor Imigrasi terdekat

    “Selama libur ada petugas kami di kantor-kantor imigrasi yang piket pelayanan. Layanan ini hanya untuk kondisi yang benar-benar mendesak, misalnya pemohon sakit dan harus berobat di luar negeri; atau pemohon adalah keluarga inti seseorang yang meninggal atau sakit di luar negeri, untuk hal ini harus dibuktikan dengan dokumen pendukung,” papar Godam.

    Untuk informasi terkini seputar layanan keimigrasian maupun hotline masing-masing kantor imigrasi, masyarakat dapat mengunjungi www.imigrasi.go.id atau media sosial masing-masing kantor imigrasi.

    Dukcapil

    Pelayanan pada libur hari raya idul fitri tahun 2025

    Buka di hari libur;
    – Jum’at, 28 Maret 2025 (08.00-11.00 Wita)
    – Kamis, 3 April 2025 (08.00-12.00 Wita)
    – Jum’at, 4 April 2025 (08.00-11.00 Wita)

    Buka kembali sepenuhnya pada hari,
    Selasa, 8 April 2025

  • AS Gunakan AI untuk Deportasi Mahasiswa Asing Pro Palestina dan Pro Hamas, Abed Ayoub: Berlebihan – Halaman all

    AS Gunakan AI untuk Deportasi Mahasiswa Asing Pro Palestina dan Pro Hamas, Abed Ayoub: Berlebihan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ratusan mahasiswa telah menerima email yang menyatakan bahwa visa F1, M1, dan J1 mereka telah dibatalkan dan mereka harus mendeportasi diri mereka sendiri.

    Hal ini terjadi saat pemerintahan Trump menindak tegas aktivisme pro-Palestina dan aktivitas anti-Semit di kampus-kampus universitas.

    Pemerintah AS menggunakan teknologi AI untuk mengidentifikasi dan mendeportasi mahasiswa asing yang “tampaknya mendukung” Hamas dan kelompok lainnya.

    Program untuk memata-matai mahasiswa internasional dengan teknologi AI tersebut dipimpin oleh Menteri Luar Negeri Marco Rubio, kata pejabat senior Departemen Luar Negeri kepada Axios.

    Lebih dari 300 mahasiswa internasional di AS telah dicabut visanya dalam waktu tiga minggu sejak inisiatif Departemen Luar Negeri tersebut.

    Times of India mengatakan bahwa mahasiswa internasional menerima email yang menyatakan bahwa visa mereka telah dibatalkan, dan meminta mereka untuk mendeportasi diri menggunakan Aplikasi Rumah CBP.

    “Pada suatu saat, saya harap kita kehabisan karena kita telah menyingkirkan mereka semua,” kata Rubio pada tanggal 27 Maret.

    “Namun, kita mencari orang-orang gila yang merusak segalanya setiap hari.”

    Ia menambahkan, “Ngomong-ngomong, saya mendorong setiap negara untuk melakukan itu, karena menurut saya sangat gila mengundang mahasiswa ke negara Anda yang datang ke kampus Anda dan mengacaukannya”, menurut laporan New York Times.

    Secara total, menurut Laporan Pintu Terbuka 2024, AS menampung rekor 1,1 juta mahasiswa internasional pada tahun akademik 2023-24, dengan lebih dari 330.000 dari India.

    Visa F1 diperuntukkan bagi mahasiswa akademis, M1 untuk mahasiswa kejuruan, dan J1 untuk pengunjung pertukaran ke AS.

    Akun media sosial sedang dipindai untuk mencari bukti dugaan simpati yang diungkapkan setelah Hamas menyerang Israel pada 7 Oktober 2023 , Axios melaporkan.

    Seorang pengacara imigrasi mengatakan kepada The Times of India bahwa email tersebut tidak hanya dikirimkan kepada mahasiswa internasional yang berpartisipasi secara fisik dalam protes kampus tetapi juga mereka yang mungkin saja membagikan atau menyukai unggahan yang dianggap “anti-nasional”.

    Pengiriman email deportasi mandiri kepada mahasiswa internasional meningkat setelah adanya arahan internal pada tanggal 25 Maret oleh Rubio, yang mengarahkan peninjauan wajib atas akun media sosial mahasiswa asing di AS dan juga pelamar, kata pengacara imigrasi kepada TOI.

    Pindai Media Sosial

    TRUMP BATALKAN VISA – Momen Donald Trump menandatangai sejumlah perintah eksekutif baru pada hari Senin (27/1/2025). Pada hari Rabu (30/1/2025) Trump mengeluarkan kebijakan untuk membatalkan visa studi bagi staf akademisi atau mahasiswa asing yang terlibat dalam unjuk rasa Pro-Palestina (Tangkap Layar Youtube/ Straight Arrow News)

    Sebagai bagian dari upaya ini, peninjauan dengan bantuan AI telah dan sedang dilakukan pada ribuan akun media sosial pemegang visa pelajar, yang secara signifikan memperketat pengawasan pemerintah terhadap warga negara asing.

    Hal ini terjadi karena di AS, berdasarkan Undang-Undang Imigrasi dan Kebangsaan tahun 1952, Menteri Luar Negeri memiliki wewenang untuk mencabut visa orang asing yang dianggap sebagai ancaman.

    Jika ditemukan “informasi yang merendahkan”, Unit Pencegahan Penipuan akan mengambil tangkapan layar apabila pelamar mengubah kehadiran daring mereka. Bahkan tanpa konten yang bermasalah, catatan tempat peninjauan dilakukan harus dinyatakan dalam catatan, tambah laporan TOI.

    Pihak berwenang juga memeriksa basis data internal untuk mengidentifikasi pemegang visa yang ditangkap tetapi tetap berada di AS di bawah pemerintahan Biden sebelumnya.

    Dalam pemberitahuan pencabutan visa, Departemen Luar Negeri AS memberi tahu mahasiswa bahwa, tanpa status imigrasi yang sah, mahasiswa tersebut mungkin akan ditahan, atau harus membayar denda atau tidak lagi memenuhi syarat untuk mendapatkan visa. Paspor AS mereka harus diserahkan ke kedutaan AS untuk pembatalan visa secara fisik.

    Namun, kebijakan saat ini berbeda dengan kebijakan sebelumnya mengenai pencabutan visa bagi pelajar, di mana pelajar F-1 dan J-1 memegang visa hingga “Duration of Status” (D/S), yang sering tercantum pada Catatan Kedatangan/Keberangkatan I-94, yang berarti mereka dapat tinggal di AS selama memiliki status visa terkini dan dokumen terkait. Di bawah pemerintahan Trump, pelajar mengalami pencabutan visa dan pengusiran langsung dari AS.

    Sejak Oktober 2023, pejabat federal telah memindai profil 100.000 individu dalam Sistem Pertukaran Pelajar Pengunjung untuk menentukan apakah ada visa yang dicabut karena partisipasi dalam protes, penangguhan, atau penangkapan.

    Setelah diberitahu tentang penangguhan atau penangkapan, petugas konsuler memutuskan pencabutan visa.

    “Kami benar-benar tidak menemukan pencabutan visa sama sekali selama pemerintahan Biden,” kata seorang pejabat kepada Axios, yang menyebutnya sebagai “sikap menutup mata terhadap penegakan hukum”.

    Marco Rubio telah mendorong pencabutan visa tersebut hanya delapan hari setelah serangan 7 Oktober, dengan menyatakan, “Kami melihat orang-orang berbaris di universitas-universitas kami dan di jalan-jalan negara kami…menyerukan Intifada, merayakan apa yang telah dilakukan Hamas… Orang-orang itu harus pergi.”

    Donald Trump menyuarakan sikap ini pada tanggal 30 Januari: “Kepada semua penduduk asing yang bergabung dalam protes pro-jihadis, kami memberi peringatan. Kami akan menemukan Anda, dan kami akan mendeportasi Anda.”

    Perintah eksekutif yang dikeluarkan pada tanggal 20 Januari juga merujuk pada warga negara asing yang “mengancam keamanan nasional dan menganut ideologi kebencian.”

    Di tengah tindakan keras ini, beberapa organisasi mahasiswa di AS mulai merasa khawatir.

    “Hal ini seharusnya membuat semua warga Amerika waspada. Ini adalah masalah Amandemen Pertama dan kebebasan berbicara, dan pemerintah akan bertindak berlebihan,” kata Abed Ayoub, kepala Komite Antidiskriminasi Amerika-Arab.

    “Orang Amerika tidak akan menyukai ini. Mereka akan menganggapnya sebagai pengorbanan hak kebebasan berbicara demi negara asing.”

  • Menteri Karding Larang WNI Kerja di Kamboja-Myanmar, Ini Alasannya

    Menteri Karding Larang WNI Kerja di Kamboja-Myanmar, Ini Alasannya

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur terhadap tawaran pekerjaan bergaji tinggi di sejumlah negara seperti Myanmar, Kamboja, dan Thailand.

    Pasalnya, ada banyak tawaran kerja di sejumlah negara yang cenderung mengarah pada kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

    Karding menegaskan, Indonesia sejauh ini belum memiliki perjanjian kerja sama mengenai penempatan pekerja migran Indonesia dengan Pemerintah Myanmar, Kamboja, dan Thailand.

    “Kita sebenarnya belum punya kesepakatan penempatan [pekerja migran] dengan beberapa negara itu,” kata Karding dalam keterangannya, dikutip Rabu (2/4/2025).

    Dia mengatakan, tawaran pekerjaan di negara-negara tersebut cenderung mengarah pada kasus TPPO.

    Untuk itu, dia melarang keras masyarakat yang ingin berangkat ke Myanmar, Kamboja, dan Thailand, apalagi secara ilegal dan dengan iming-iming upah tinggi.

    “Jadi sementara, kalau saya boleh melarang, saya larang,” tegasnya.

    Pada Maret 2025, pemerintah berhasil memulangkan 554 Warga Negara Indonesia (WNI) korban TPPO penipuan daring dari Myanmar. Melansir laman Kementerian Sekretariat Negara, kepulangan ratusan WNI dilakukan dalam dua tahap.

    Tahap pertama atau pada 18 Maret 2025 sebanyak 400 orang dan tahap kedua pada 19 Maret 2025 sebanyak 154 orang.

    Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Polkam) Budi Gunawan mengatakan, selama menjadi korban TPPO, para WNI ini dipekerjakan di markas sindikat online scamming.

    Para korban juga mengalami tekanan, kekerasan fisik, serta ancaman untuk diambil organ tubuhnya ketika tidak mencapai target yang ditetapkan oleh bandar. 

    Selain itu, paspor para korban juga ditahan serta tidak diperkenankan untuk berkomunikasi dengan pihak luar termasuk keluarga.

    “Petunjuk-petunjuk yang ada ini sangat kuat [menunjukkan] bahwa adanya penyanderaan dalam jaringan mafia online scamming dalam skala yang besar atau masif,” ujar Budi Gunawan.

    Sementara itu, Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono juga telah mengimbau para WNI yang ingin bekerja di luar negeri agar menggunakan jalur resmi.

    Dia juga meminta agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak mudah terpengaruh oleh iming-iming yang tidak jelas.

    “Ada saluran-saluran di mana jika saudara-saudara atau keluarga kita ingin bekerja di luar negeri yang bisa dilewati, sehingga ada jaminan terhadap keselamatan dan pelindungan mereka,” tegasnya. 

  • Pemerintah Diminta Tinjau Ulang Cabut Moratorium PMI ke Arab Saudi

    Pemerintah Diminta Tinjau Ulang Cabut Moratorium PMI ke Arab Saudi

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah diminta meninjau ulang kebijakan mencabut moratorium atau larangan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi. Hal itu mengingat masih banyaknya kasus lama kekerasan menimpa PMI belum diselesaikan Pemerintah Saudi.

    “Pemerintah jangan sampai membuka moratorium tetapi kita tidak mereviu permasalahan lama yang dilakukan Pemerintahan Arab Saudi terhadap pekerja migran kita,” kata anggota Komisi IX DPR Arzeti Bilbina kepada wartawan dikutip, Selasa (2/4/2025).

    Arzeti meminta agar pemerintah tetap mempertahankan moratorium penempatan PMI ke Arab Saudi, khususnya untuk sektor domestik.

    “Masih banyak PR lama yang belum dijalankan Pemerintah Arab Saudi dengan berbagai macam kasus dari pekerja migran kita di sana. Sekarang kenapa tiba-tiba dibuka kembali?” tuturnya.

    Diketahui, moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi diberlakukan sejak 2015 karena banyaknya kasus pelanggaran hak dan perlakuan buruk terhadap pekerja migran Indonesia, seperti perbudakan, kekerasan fisik dan seksual, bahkan ancaman hukuman mati.

    Namun, dengan adanya janji dari Pemerintah Arab Saudi untuk memberikan perlindungan yang lebih baik, Presiden Prabowo Subianto merestui pencabutan moratorium tersebut. Pemerintah rencananya akan segera menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Arab Saudi terkait kesepakatan ini di mana tahap awal pemberangkatan PMI ke Arab Saudi akan dimulai pada Juni 2025.

    Meski telah ada evaluasi terhadap sistem penempatan satu kanal (SPSK) yang diklaim lebih aman, Arzeti mengingatkan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran terkait PMI harus tetap menjadi perhatian dan tidak boleh diabaikan.

    “Keamanan dalam sistem penempatan hanyalah satu aspek. Jauh lebih penting adalah penyelesaian kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia, eksploitasi, dan berbagai bentuk ketidakadilan yang dialami oleh PMI kita di masa lalu dan bahkan hingga saat ini. Kita tidak bisa begitu saja membuka kembali pintu penempatan tanpa adanya jaminan yang kuat dan terukur dari Pemerintah Arab Saudi terkait penyelesaian kasus-kasus yang telah menahun,” jelas Arzeti.

    Menurut Arzeti, ada beberapa kasus PMI di Arab Saudi selama ini yang menjadi perhatian serius, seperti kasus-kasus kekerasan dan penyiksaan, kasus gaji tidak dibayar, kondisi kerja tidak layak, serta kasus hukum yang tidak mendapatkan pembelaan yang adil.

    Arzeti memahami adanya potensi manfaat ekonomi dari penempatan PMI ke luar negeri. Namun, kata dia, keselamatan dan kesejahteraan nyawa anak bangsa jauh lebih berharga dari sekadar keuntungan ekonomi.

    Oleh karenanya, Arzeti mendesak Pemerintah untuk melakukan sejumlah hal sebelum membuka kembali moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi. Hal yang paling utama adalah agar Pemerintah memastikan Pemerintah Arab Saudi menyelesaikan seluruh kasus-kasus PMl yang bermasalah secara transparan dan adil.

    “Pemerintah juga harus menuntut adanya perjanjian bilateral yang lebih kuat dan mengikat antara Indonesia dan Arab Saudi yang secara spesifik mengatur perlindungan hak-hak PMI, mekanisme pengawasan yang ketat, dan sanksi yang tegas bagi pelanggar,” papar Arzeti.

    “Kemudian penting juga bagi Pemerintah untuk meningkatkan peran dan fungsi perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi dalam memberikan perlindungan dan bantuan hukum kepada PMI,” tambahnya.

    Di sisi lain, Arzeti menegaskan perlindungan terhadap PMI juga sangat penting untuk melindungi masyarakat Indonesia dari modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mengingat banyak WNI yang menjadi korban TPPO, khususnya yang terkait dengan jaringan scam di Myanmar dan Thailand di mana mereka berangkat secara ilegal.

    “Kita juga pernah mendengar cerita dari korban TPPO di Thailand dan Myanmar, anak-anak muda dari sejumlah daerah yang ahli komputer atau IT, terutama lulusan SMA,” sebut Arzeti.

    Dalam cerita korban, mereka direkrut melalui grup Telegram dengan iming-iming penghasilan tinggi sehingga tergiur dengan tawaran gaji besar tersebut. Mereka lalu dibuatkan paspor dan diberangkatkan dengan pesawat, namun dengan perintah jarak jauh. Sehingga korban berangkat secara mandiri dari Indonesia.

    Namun setibanya di negara tujuan, mereka malah dibawa ke lokasi yang sangat jauh dan terpencil, bahkan di tengah hutan, bukan di gedung atau fasilitas yang layak. Di sana, mereka dipaksa untuk bekerja 24 jam sehari sebagai operator scam. Korban diharuskan mencari nomor telepon baru setiap harinya untuk menawarkan transaksi ilegal melalui komputer. 

    Ada ancaman fisik bagi yang tidak mampu bekerja dengan maksimal. Jika ada korban yang tidak mampu memenuhi target kerja, mereka disiksa dengan cara dimasukkan ke terowongan gelap yang panas dan penuh sesak, untuk memberikan efek jera dan memaksa mereka kembali bekerja.

    “Modus seperti ini sangat memprihatinkan. Para korban, yang sebagian besar adalah anak-anak muda dari daerah, dirampas hak dan kebebasan mereka, dipaksa untuk melakukan tindakan kriminal yang merugikan banyak orang, dan bahkan diperlakukan dengan sangat kejam,” jelas Arzeti.

    Legislator dari dapil Jawa Timur I itu pun meminta kementerian/lembaga terkait untuk segera menuntaskan masalah PMI ilegal yang menjadi korban scam. Termasuk, kata Arzeti, melakukan penyelidikan terhadap jaringan perekrutan dan penyelundupan perdagangan orang yang terlibat.

    “Tidak hanya Kementerian Ketenagakerjaan atau BP2MI yang harus menindak jaringan perekrutan pekerja migran (PMI) ilegal. Imigrasi juga perlu aware untuk mengawasi anak-anak muda yang berpergian ke luar negeri yang rawan TPPO,” pungkas dia.

  • Harga Emas Antam, UBS & Galeri 24 di Pegadaian Hari Ini (Periode: Senin, 31 Maret 2025)

    Harga Emas Antam, UBS & Galeri 24 di Pegadaian Hari Ini (Periode: Senin, 31 Maret 2025)

    JABAR EKSPRES – Harga emas Pegadaian per hari ini, 31 Maret 2025 memiliki harga yang bervariasi, di mana untuk Antam, UBS maupun Galeri 24. Investasi jangka panjang yang sangat direkomendasikan salah satunya adalah emas, bagi anda yang berniat berinvestasi, berikut terdapat harga terbaru emas di Pegadaian.

    Diketahui bahwa harga emas, Senin, 31 Maret 2025, kembali menarik perhatian karena sempat mengalami penurunan, saat ini harga emas mulai kembali naik. 

    Berdasarkan harga yang dikeluarkan Pegadaian, yang merupakan salah satu lembaga keuangan terpercaya, yang menawarkan berbagai produk emas mulai dari emas batangan Antam, Galeri 24 hingga UBS. 

    BACA JUGA: LINK THR Saldo Gratis Hingga Rp100.000 Langsung Masuk Hitungan Detik

    BACA JUGA: THR “DANA KAGET” Spesial Maret, Klaim Saldo Gratis Hingga Rp320.000

    Cara Membuka Tabungan Emas di Pegadaian: 

    Siapkan identitas (KTP atau Paspor).Isi formulir pendaftaran di kantor cabang Pegadaian.Bayar biaya administrasi sebesar Rp 10.000 dan biaya fasilitas titipan Rp 30.000 untuk satu tahun.Mulai menabung dengan nominal minimum 0,01 gram.

    Proses pencetakan emas dapat dilakukan di kantor cabang tempat pengguna Pegadaian membuka rekening dengan membawa buku tabungan dan identitas asli. 

    Selain itu, Pegadaian juga menyediakan layanan pegTabungan Emas, yang memudahkan masyarakat untuk memiliki emas dengan sistem cicilan ringan.

    Pegadaian memberikan peluang investasi emas yang aman dan mudah diakses. Dengan harga yang bersaing dan layanan yang fleksibel, Tabungan Emas Pegadaian menjadi solusi cerdas untuk masyarakat yang ingin memulai investasi logam mulia.

    BACA JUGA: Dapatkan Saldo E-Wallet Hingga Rp380.000 Via Aplikasi Penghasil Uang, Ketahui Triknya

    Harga Emas di Pegadaian Hari Ini

    Pegadaian memasarkan emas dengan berbagai ukuran. Berikut ini terdapat daftar harga emas Antam, Galeri 24 dan UBS di Pegadaian.

    Harga pada Senin, 31 Maret 2025, pukul 00:00 WIB:

    Tabungan Emas: Harga Beli: Rp 16.970/ 0,01 gramHarga Jual: Rp 16.460/ 0,01 gram Antam:0,5 gram: Rp 977.0001 gram: Rp 1.852.0005 gram: Rp 9.026.00050 gram: Rp 89.632.000  

    BACA JUGA: KLAIM! DANA KAGET Maret 2025, Cairkan Saldo Gratis Hingga Rp245.000 Sekali Klik

    UBS:0,5 gram: Rp 972.0001 gram: Rp 1.798.0005 gram: Rp 8.819.00050 gram: Rp87.367.000

  • Berikut Prosedur dan Persyaratan yang Harus Diketahui

    Berikut Prosedur dan Persyaratan yang Harus Diketahui

    YOGYAKARTA – Banyak warga negara Indonesia (WNI) yang mempertimbangkan untuk berpindah kewarganegaraan ke negara lain dengan berbagai alasan, seperti pekerjaan, pernikahan, pendidikan, atau kesempatan hidup yang lebih baik. Namun, proses pindah kewarganegaraan bukanlah hal yang sederhana, karena ada prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan hukum yang berlaku.

    Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci cara pindah kewarganegaraan dari WNI ke WNA, termasuk syarat yang harus dipenuhi, prosedur yang harus dilalui, serta hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum mengambil keputusan besar ini.

    Syarat Pindah Kewarganegaraan dari WNI ke WNA

    Sebelum mengajukan permohonan pindah kewarganegaraan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seorang WNI yang ingin menjadi warga negara asing (WNA), di antaranya:

    1. Memiliki Status Hukum yang Jelas di Negara Tujuan

    Sebelum mengajukan pelepasan kewarganegaraan Indonesia, pemohon harus sudah mendapatkan kepastian kewarganegaraan dari negara tujuan. Biasanya, negara tujuan akan memberikan status penduduk tetap (permanent resident) sebelum kewarganegaraan diberikan.

    2. Berusia di Atas 18 Tahun atau Sudah Menikah

    Menurut Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia, seseorang hanya bisa mengajukan permohonan pindah kewarganegaraan jika sudah berusia 18 tahun ke atas atau sudah menikah.

    3. Tidak Memiliki Hutang atau Tanggung Jawab Hukum di Indonesia

    Pemohon harus memastikan bahwa mereka tidak memiliki utang negara, baik dalam bentuk pajak maupun kewajiban finansial lainnya. Selain itu, mereka juga tidak boleh sedang terlibat kasus hukum di Indonesia.

    4. Mendapatkan Persetujuan dari Pemerintah Indonesia

    Setiap warga negara yang ingin melepaskan status kewarganegaraan Indonesia harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak

    5. Asasi Manusia (Kemenkumham).

    Sudah Mendapatkan Kewarganegaraan Baru

    Indonesia tidak mengizinkan dwi-kewarganegaraan untuk orang dewasa. Oleh karena itu, sebelum melepas kewarganegaraan Indonesia, pemohon harus sudah mendapatkan status kewarganegaraan dari negara tujuan agar tidak menjadi stateless (tanpa kewarganegaraan).

    Prosedur Cara Pindah Kewarganegaraan dari WNI ke WNA

    Jika telah memenuhi semua persyaratan di atas, berikut adalah tahapan dalam cara pindah kewarganegaraan dari WNI ke WNA yang perlu diikuti:

    Mengajukan Permohonan ke Kemenkumham

    Pemohon harus mengajukan permohonan resmi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Indonesia. Pengajuan ini bisa dilakukan secara online melalui situs resmi Kemenkumham atau langsung ke kantor imigrasi yang menangani masalah kewarganegaraan.

    Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:

    Surat permohonan penghapusan kewarganegaraanPaspor dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) IndonesiaAkta kelahiranSurat keterangan tidak terlibat kasus hukumSurat pernyataan telah memperoleh kewarganegaraan baruBukti pembayaran biaya administrasi

    Pemeriksaan dan Evaluasi oleh Kemenkumham

    Setelah permohonan diajukan, Kemenkumham akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dokumen yang diserahkan. Proses ini mencakup pengecekan latar belakang pemohon, termasuk status hukum dan kewajiban finansialnya di Indonesia.

    Jika dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, maka permohonan akan diteruskan ke Presiden untuk mendapatkan keputusan final.

    Keputusan Presiden dan Penghapusan Kewarganegaraan Indonesia

    Jika permohonan disetujui, Presiden Indonesia akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pencabutan kewarganegaraan pemohon. Setelah itu, pemohon resmi kehilangan status WNI dan tidak lagi memiliki hak serta kewajiban sebagai warga negara Indonesia.

    Pengurusan Dokumen Kewarganegaraan Baru

    Setelah kehilangan status WNI, pemohon harus segera mengurus dokumen kewarganegaraan dari negara tujuan, seperti paspor, kartu identitas, dan dokumen kependudukan lainnya. Jika proses ini tidak segera dilakukan, pemohon bisa menjadi stateless (tanpa kewarganegaraan), yang dapat menyebabkan masalah hukum dan administratif di negara tempat tinggalnya.

    Hal-Hal yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Pindah Kewarganegaraan

    Sebelum memutuskan untuk berpindah kewarganegaraan, ada beberapa aspek penting yang perlu dipertimbangkan:

    1. Konsekuensi Hukum dan Hak Sipil

    Setelah berpindah kewarganegaraan, pemohon tidak lagi memiliki hak sebagai warga negara Indonesia, termasuk hak untuk memiliki tanah, hak politik, dan hak atas perlindungan hukum dari pemerintah Indonesia.

    2. Kewajiban Pajak dan Keuangan

    Beberapa negara mewajibkan warga negara barunya untuk tetap membayar pajak atas penghasilan global. Pastikan untuk memahami aturan perpajakan di negara tujuan agar tidak mengalami masalah keuangan di kemudian hari.

    3. Dampak terhadap Keluarga

    Jika seseorang berpindah kewarganegaraan, ada kemungkinan bahwa anggota keluarganya yang masih berstatus WNI harus mengurus visa atau izin tinggal jika ingin tinggal bersama di negara tujuan.

    4. Kesempatan Kerja dan Pendidikan

    Pindah kewarganegaraan bisa membuka peluang baru dalam karier dan pendidikan, tetapi juga bisa membawa tantangan, seperti penyesuaian dengan kebijakan ketenagakerjaan dan sistem pendidikan negara baru.

    5. Kemungkinan Kehilangan Hak Waris dan Aset di Indonesia

    Beberapa jenis aset di Indonesia hanya bisa dimiliki oleh WNI. Oleh karena itu, penting untuk mengurus legalitas kepemilikan aset sebelum resmi berpindah kewarganegaraan.

    Proses cara pindah kewarganegaraan dari WNI ke WNA melibatkan serangkaian prosedur hukum yang harus diikuti dengan teliti. Pemohon harus memastikan bahwa mereka telah memenuhi semua persyaratan, termasuk memiliki kepastian kewarganegaraan baru sebelum melepas status WNI.

    Selain itu, penting untuk mempertimbangkan konsekuensi hukum, keuangan, dan sosial sebelum mengambil keputusan besar ini. Dengan persiapan yang matang, proses perpindahan kewarganegaraan dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat sesuai dengan tujuan pemohon.

    Selain itu Anda juga perlu tahu Syarat WNA Jadi WNI Beserta Cara Memperoleh Kewarganegaraan RI

    Jadi setelah mengetahui cara pindah kewarganegaraan dari wni ke wna, simak berita menarik lainnya di VOI.ID, saatnya merevolusi pemberitaan!

  • Imigrasi Amankan dan Deportasi 2 Buron Asal China Pelaku Kejahatan Ekonomi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Maret 2025

    Imigrasi Amankan dan Deportasi 2 Buron Asal China Pelaku Kejahatan Ekonomi Nasional 29 Maret 2025

    Imigrasi Amankan dan Deportasi 2 Buron Asal China Pelaku Kejahatan Ekonomi
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dua warga negara China diamankan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen)
    Imigrasi
    Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) pada 15-16 Maret 2025. Keduanya yang berinisial FN dan GC.
    Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian pada
    Ditjen Imigrasi
    Kementerian Imipas, Yuldi Yusman mengungkapkan bahwa tindakan tersebut merupakan respons atas permintaan yang disampaikan oleh Kedutaan Besar (kedubes) Republik Rakyat China kepada Ditjen Imigrasi melalui nota diplomatik.
    Kedua warga negara China itu disebut tengah dicari pemerintah Negeri Panda karena terkait kasus kejahatan ekonomi.
    “FN dan GC diamankan di dua lokasi berbeda di Jakarta Selatan,” ujar Yuldi dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/3/2025) dikutip dari
    Antaranews
    .
    Yuldi menjelaskan bahwa FN diamankan pada Sabtu, 15 Maret 2025, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
    FN dikenali berdasarkan hasil analisis dari teknologi pengenal wajah (face recognition).
    Namun, menurut Yuldi, pada alamat di Kebayoran Baru tersebut, tim hanya mendapati FN.
    Kemudian, berdasarkan informasi FN, rekannya yang berinisial GC sedang berada di daerah Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
    Selanjutnya, tim kemudian membawa FN ke Ditjen Imigrasi untuk meminta keterangan lebih lanjut.
    Yuldi mengatakan, tim selanjutnya mencoba mendatangi kantor dimaksud di daerah PIK, namun GC tidak ditemukan.
    Hingga pada Minggu, 16 Maret 2025, Ditjen Imigrasi menerima informasi mengenai lokasi keberadaan GC yang masih berada di sekitar Jakarta Selatan. Tim kemudian menuju lokasi yang diduga sebagai tempat persembunyian GC
    Berdasarkan informasi di lapangan, diketahui bahwa alamat tersebut merupakan tempat tinggal warga negara China atas nama YW yang telah tinggal di sana selama kurang lebih lima tahun. Saat petugas tiba, YW diketahui sedang berada di Singapura.
    Asisten YW yang berhasil ditemui menginformasikan bahwa sejak malam sebelumnya, ada seorang tamu asing yang menginap di rumah tersebut.
    Yuldi mengatakan, dari hasil konfirmasi kepada asisten rumah tangga (ART) dan asisten YW, tamu tersebut berhasil diidentifikasi sebagai GC
    Petugas, menurut dia, langsung mengamankan dan membawa GC ke Ditjen Imigrasi. GC dan FN diketahui menggunakan Izin Tinggal Terbatas Tenaga Kerja Asing (ITAS TKA).
    Kedua pelaku kejahatan ekonomi tersebut lantas menghuni Ruang Detensi Ditjen Imigrasi dikarenakan tidak memiliki dokumen yang sah.
    Biro Keamanan Publik Xiangshui di China disebutkan telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan dan Sertifikat Pembatalan Paspor keduanya pada 4 Maret 2025.
    Selanjutnya, mereka dipulangkan ke China pada Kamis, 27 Maret 2025, dengan maskapai China Eastern Airlines.
    “Imigrasi akan melakukan pengembangan terkait dengan perusahaan yang menjadi sponsor kedua pelaku, apabila bersalah akan kami tindak juga”, kata Yuldi.
    Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam menyebutkan bahwa FN dan GC dikenakan Pasal 75 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011.
    Pasal tersebut menentukan bahwa tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan cekal dapat juga dilakukan terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia karena berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya.
    Dia mengatakan, pemerintah China melalui Atase Kepolisian yang berada di Indonesia, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Imipas yang berhasil mengamankan dan mendeportasi FN dan GC.
    “Imigrasi tidak menoleransi WNA yang melanggar hukum. Kami tidak segan-segan untuk menindak tegas,” kata Godam.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Lagi Ramai! Mengenal Apa Itu World App, Bisa Dapat Uang?

    Lagi Ramai! Mengenal Apa Itu World App, Bisa Dapat Uang?

    Jakarta, CNBC Indonesia – Belakangan tengah ramai World app, aplikasi yang memungkinkan penggunanya mengelola mata uang kripto, menyimpan World ID, dan mengakses World Network.

    World App, yang dibuat dan dilayani oleh Tools for Humanity, adalah dompet pertama yang dibuat untuk Worldcoin.

    Dompet ini menggabungkan kekuatan protokol Worldcoin dan Ethereum untuk memberi semua cara mudah mengakses identitas dan keuangan yang terdesentralisasi.

    Salah satu komponen utama di Worldcoin adalah World ID, dan World App merupakan gerbang pertama yang penting.

    Mengutip website Worldcoin, World ID berfungsi sebagai paspor digital global atau dompet identitas, yang memungkinkan akses ke dunia internet yang baru.

    World ID menggunakan biometrik iris melalui perangkat pencitraan khusus yang disebut Orb untuk memverifikasi bahwa pengguna adalah orang asli.

    Untuk mendaftar World ID pengguna perlu melakukan verifikasi dengan cara seperti di bawah ini:

    1. Unduh Aplikasi World
    2. Temukan operator Worldcoin terdekat di Aplikasi Dunia
    3. Selesaikan pemindaian kode QR dan proses verifikasi di Orb dengan bantuan Operator Worldcoin
    4. Pengguna kemudian bisa menggunakan World ID yang unik

    “Penting untuk dicatat bahwa World ID dirancang untuk memverifikasi keunikan Anda, bukan identitas pribadi Anda,” tulis mereka dalam laman tersebut.

    Setelah diverifikasi, pengguna dapat menyimpan World ID di aplikasi World dan menggunakannya untuk masuk ke situs web, aplikasi seluler, dan dapp kripto dengan mudah.

    World ID yang terverifikasi juga memungkinkan pengguna untuk mengklaim hibah Worldcoin jika tersedia dan memperoleh sebagian kecil mata uang digital gratis melalui fitur “Pelajari cara memperoleh” di aplikasi World .

    Pengguna bisa mendapatkan ID Dunia yang fungsinya terbatas tanpa harus mendaftar di Orb hanya dengan menggunakan nomor telepon.

    (hoi/hoi)

  • BI Checking Sudah Ganti, Ini Cara-Syarat Cek Skor Kredit di Internet

    BI Checking Sudah Ganti, Ini Cara-Syarat Cek Skor Kredit di Internet

    Jakarta, CNBC Indonesia – BI Checking yang dulunya merupakan layanan pengecekan skor kredit, sekarang sudah beralih menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Masyarakat Indonesia bisa mengecek sendiri skor kredit secara online. Di dalam SLIK OJK, terdapat informasi riwayat kredit nasabah perbankan dan lembaga keuangan lainnya.

    Semuanya tercatat dalam layanan bernama Informasi Debitur (Idebku). Untuk mengaksesnya, masyarakat tinggal masuk ke idebku.ojk.go.id.

    Di artikel ini, akan dibahas apa saja syarat dan langkah pengecekan skor kredit melalui Idebku. Simak!

    Syarat Cek Skor Kredit Idebku

    Syarat Debitur Perseorangan

    KTP untuk Warga Negara Indonesia
    Paspor bagi Warga Negara Asing

    Syarat Debitur Badan Usaha

    Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
    NPWP badan usaha
    Akta pendirian/anggaran dasar pertama
    Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha.

    Syarat Debitur yang meninggal dunia

    Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
    Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang; dan
    Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris.

    Selain Idebku, juga ada platform lain untuk mengecek skor kredit. Mulai dari IDScore, cekaja.com, dan SkorLife. Berikut caranya:

    Cara Cek Skor Kredit Idebku, IDScore, Cek Aja, SkorLife

    Idebku resmi OJK

    Masuk ke laman idebku.ojk.go.id
    Klik tombol pendaftaran
    Masukkan data yang diminta, dari jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas debitur dan nomor identitas.
    Isi data diri, dari nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, provinsi, email dan nomor ponsel.
    Klik tombol Selanjutnya
    Upload foto identitas, foto diri dengan kartu identitas, dan foto diri. Unggah foto tersebut sesuai dengan petunjuk yang disediakan.
    Klik Selanjutnya
    Jika data telah sesuai, ceklis pada keterangan seluruh data yang disampaikan benar dan siap tunduk pada syarat serta ketentuan di OJK tekan tombol Ajukan Permohonan.
    Akan ada pemberitahuan Pendaftaran Berhasil serta terlihat nomor pendaftaran dan bisa dicopy. Tekan tombol Tutup untuk menutup notifikasi.
    Anda dapat mengecek status permohonan dengan tekan tombol Status Layanan dan masukkan nomor pendaftaran.
    OJK akan memproses permohonan dan mengirimkannya lewat email paling lambat 1 hari setelah permohonan selesai.

    IDScore.id

    Masuk ke website www.idscore.id
    Klik Cek Skor Kredit Anda Sekarang
    Buat akun lebih dulu. Masukkan data diri yang diminta dan juga masukkan password, PIN, serta kode captcha.
    Bila sudah membuka aku, anda bisa pun bisa mengecek data skor kredit lewat situs ini.

    Cekaja.com

    Akses laman cekaja.com
    Klik Cek Skor Anda
    Anda akan diminta mengisi form yang disediakan, termasuk data pribadi. Ikuti tahapan sampai akhir.

    Skor Life

    Download aplikasi Skor Life di App Store maupun Play Store
    Buat akun lebih dulu.
    Ikuti beberapa tahapan pengisian data diri hingga akhir, termasuk memasukkan nomor telepon.

    Nah, itu dia beragam syarat dan cara melakukan pengecekan skor kredit secara mandiri di internet. Semoga informasi ini membantu!

    (fab/fab)