Produk: Paspor

  • Tangkal Penyelundupan dan Izin Tinggal Ilegal, Imigrasi Surabaya Gandeng Kecamatan Ngoro Bentuk TIMPORA

    Tangkal Penyelundupan dan Izin Tinggal Ilegal, Imigrasi Surabaya Gandeng Kecamatan Ngoro Bentuk TIMPORA

    Mojokerto (beritajatim.com) – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Surabaya menggandeng Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto bersinergi pengawasan orang asing di tingkat kecamatan. Salah satunya melalui pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

    “TIMPORA ini merupakan hasil diskusi bersama pak Camat dan lintas sektor, untuk menjawab isu strategis. Seperti penyalahgunaan izin tinggal, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia yang melibatkan perangkat kecamatan, desa, TNI, Polri, serta unsur kewilayahan lainnya,” ungkap Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Dodi Gunawan Ciptadi, Kamis (29/5/2025).

    Program tersebut juga menjadi bagian dari upaya edukasi dan pencegahan terhadap praktik penipuan terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). Imigrasi berkomitmen membangun desa binaan sebagai basis penyadaran masyarakat mengenai prosedur legal bekerja ke luar negeri.

    “Selama ini, banyak CPMI menjadi korban iming-iming kerja di luar negeri tanpa tahu detail gaji, jenis pekerjaan, hingga legalitas dokumen. Kami ingin memberikan edukasi langsung melalui forum desa, agar masyarakat tidak menjadi korban,” tambahnya.

    Dodi juga mengungkapkan bahwa sistem pelaporan orang asing berbasis digital tengah dikembangkan. Pihaknya sedang siapkan Sistem Pelaporan Orang Asing (APOA), dimana pemilik tempat tinggal, perangkat desa, hingga kecamatan bisa melaporkan keberadaan WNA. Hal tersebut sesuai amanah Pasal 72 Undang-undang Keimigrasian.

    “Dalam periode Januari hingga Mei 2025, Kantor Imigrasi Surabaya telah menangani 64 kasus pelanggaran keimigrasian, termasuk penyelundupan manusia yang telah memasuki tahap P21 di Kejaksaan Negeri Surabaya. Pelanggaran terbanyak berupa penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA yang beraktivitas tidak sesuai izin, termasuk oknum yang mengaku sebagai investor,” jelasnya.

    Sekedar diketahui wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya mencakup beberapa kabupaten/kota di Jawa Timur yang berada dalam pengawasan administratif dan operasional keimigrasian. Yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto.

    Keempat wilayah ini menjadi cakupan utama bagi pelaksanaan tugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya, baik dalam hal pelayanan keimigrasian (paspor, izin tinggal WNA, visa, dsb.) maupun pengawasan terhadap orang asing, termasuk operasi TIMPORA dan penegakan hukum keimigrasian seperti deportasi dan tindakan administratif.

    Di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto terdapat kawasan industri yakni Ngoro Industrial Park (NIP) yang terletak di kaki Gunung Penanggungan. Kawasan ini dikembangkan dengan total area 480 hektar yang pembangunan tahap pertama dimulai pada Januari 1991 dan tahap kedua dimulai pada Agustus 2010. [tin/ian]

  • Garuda Tanggapi ‘Ribut-ribut’ Pilot

    Garuda Tanggapi ‘Ribut-ribut’ Pilot

    Jakarta

    PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk buka suara terkait pernyataan sikap dan kritikan dari Asosiasi Pilot Garuda Indonesia (APG) terkait kondisi internal maskapai yang dinilai saat ini kurang berkomunikasi antara manajemen dengan para pekerja, termasuk pilot.

    Sebelumnya para pilot Garuda ini menyoroti lima poin utama yakni proses perekrutan yang tidak sejalan dengan good corporate governance (GCG), gagalnya komunikasi antara manajemen dengan serikat pekerja, pembatasan terhadap kebebasan berpendapat, pemotongan iuran serikat secara sepihak, dan terakhir dugaan kriminalisasi terhadap pengurus serikat.

    “Sehubungan dengan hal-hal di atas, dan demi menjaga keberlangsungan bisnis Garuda Indonesia dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan (safety) dan pelayanan terbaik kepada pelanggan, kami, Asosiasi Pilot Garuda meminta kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto, Menteri BUMN Bapak Erick Thohir serta Pemegang Saham untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk,” tulis APG dalam pernyataan resmi.

    Direktur Human Capital & Corporate Service PT Garuda Indonesia, Enny Kristiani, mengatakan dalam setiap dinamika yang terjadi pihaknya selalu menjaga komunikasi yang terbuka, sikap saling menghargai, serta tekad untuk menjaga profesionalisme dan integritas.

    Untuk itu terkait proses perekrutan yang tidak sejalan dengan dengan GCG, ia mengatakan pihaknya terus berkomitmen untuk senantiasa mengedepankan tata kelola organisasi dan human capital yang baik, termasuk memastikan dipenuhinya prinsip GCG dan mengacu pada business and industrial practice yang berlaku.

    Di mana seluruh pegawai yang dimaksud APG direkrut tidak sesuai GCG saat ini berstatus sebagai pegawai pro hire dengan kontrak kerja waktu tertentu. Sedangkan remunerasi yang diberikan mengacu pada remunerasi kepegawaian Perusahaan yang sesuai dengan market benchmark yang berlaku.

    “Dapat kami pastikan bahwa proses penerimaan pegawai yang dimaksud telah dilakukan sesuai ketentuan rekrutmen kepegawaian yang berlaku di Perusahaan, dengan tujuan untuk mempercepat proses transformasi perusahaan yang tengah berlangsung,” jelas Enny dalam keterangan resminya.

    Kemudian terkait dengan kebebasan berpendapat, Garuda mengklaim pihaknya terus memfasilitasi ruang dialog secara berkala melalui berbagai forum, termasuk dengan ketiga serikat yang ada di Garuda Indonesia. Di mana menurutnya komunikasi tersebut dilakukan maskapai melalui organ pengurus yang bertugas menangani hubungan industrial dengan serikat.

    “Komunikasi dengan APG secara berkala dilakukan melalui berbagai kesempatan, mulai dari pertemuan bersama Direksi, hingga komunikasi dengan jajaran Direktorat Human Capital. Selain itu, berbagai kanal komunikasi internal telah tersedia bagi seluruh karyawan, seperti diskusi dengan Direksi pada forum Sharing Session yang dilaksanakan secara rutin,” paparnya.

    Lebih lanjut Enny menjelaskan terkait kebijakan penghentian pemotongan iuran serikat secara langsung, manajemen Garuda menyebut bahwa kebijakan tersebut telah mulai diterapkan sejak 2024 dan bertujuan mengembalikan hak karyawan untuk menentukan pilihan keanggotaannya secara mandiri.

    “Kebijakan ini tidak mengurangi dukungan perusahaan pada serikat, dan perusahaan tetap menyediakan fasilitas penunjang yang diperlukan untuk operasional serikat. Perusahaan terbuka untuk terus berdiskusi lebih lanjut guna menjelaskan mekanisme tersebut dalam koridor peraturan yang berlaku,” terangnya.

    Terakhir, terkait laporan dugaan tindak pidana kepada pihak Kepolisian RI, GIAA menjelaskan bahwa pelaporan tersebut dilakukan terhadap tiga individu yang mengatasnamakan serikat dan terbukti ikut menyebarkan informasi bohong mengenai proses perekrutan karyawan di perusahaan.

    “Langkah penyebaran informasi bohong tersebut telah mencederai kredibilitas perusahaan di mata investor, pelanggan, dan karyawan. Langkah hukum diambil perusahaan setelah upaya persuasi dan penjelasan yang disampaikan perusahaan tidak mendapatkan dukungan dan pemahaman yang sama oleh APG,” katanya.

    Enny memastikan memastikan bahwa langkah hukum ini sama sekali tidak terkait dengan serikat pekerja, yang hingga hari ini tetap mendapatkan dukungan operasional dari Perusahaan.

    “Berkenaan dengan laporan kepolisian ini, Perusahaan sepenuhnya menguasakan proses hukum ini kepada corporate lawyer yang telah ditunjuk, dan akan senantiasa menghormati proses hukum yang tengah berlangsung,” jelas Enny.

    Untuk itu Enny kembali menegaskan bahwa Garuda Indonesia senantiasa mendukung peran serikat pekerja di maskapai dalam menggalang kerja sama dengan seluruh anggotanya untuk terus mendukung upaya penguatan Perusahaan, sehingga dapat menjadi entitas bisnis yang sehat, mampu memberi pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, dan menjadi kebanggaan bangsa.

    Tonton juga Video: Pilot Lupa Bawa Paspor, Pesawat United Airlines Terpaksa Putar Balik

    (igo/fdl)

  • Ngoro Mojokerto Jadi Pilot Project Pengawasan Orang Asing Berbasis Kecamatan

    Ngoro Mojokerto Jadi Pilot Project Pengawasan Orang Asing Berbasis Kecamatan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Kecamatan Ngoro di Kabupaten Mojokerto menjadi pilot project pengawasan orang asing berbasis komunitas. Program ini menjadi yang pertama di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Surabaya yang melibatkan langsung elemen desa dalam sistem pelaporan dan pengawasan terhadap keberadaan Warga Negara Asing (WNA).

    Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya, Dodi Gunawan Ciptadi menyebutkan, bahwa semangat kolaborasi lintas sektor di Kecamatan Ngoro menjadi alasan utama wilayah ini dipilih sebagai percontohan. “Dari camat, perangkat desa, hingga aparat TNI-Polri sangat responsif terhadap isu pengawasan WNA,” ungkapnya, Rabu (28/5/2025).

    Melalui pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kecamatan, program tersebut melibatkan unsur Imigrasi, Kecamatan, Koramil, Polsek, dan Kepala Desa binaan untuk bersinergi dalam mendeteksi, melaporkan, hingga menindak pelanggaran oleh orang asing. Termasuk potensi penyelundupan manusia dan perdagangan orang.

    Sementara itu, Camat Ngoro, Satrio Wahyu Utomo menegaskan pentingnya keharmonisan antara regulasi desa dan aturan nasional. Ia menyebut pengawasan WNA tidak cukup hanya dari pusat, tetapi harus ditopang partisipasi aktif masyarakat di tingkat bawah. “Kami pastikan produk administrasi desa tidak bertentangan dengan ketentuan izin tinggal,” ujarnya.

    Mengingatkan pentingnya keselarasan antara produk administrasi desa/kecamatan dengan ketentuan perundang-undangan nasional. Sehingga, lanjutnya, diharapkan surat izin desa jangan sampai berlaku melebihi masa berlaku izin tinggal WNA, karena akan menjadi kontraproduktif.

    “Jangan sampai surat desa justru memperkuat keberadaan WNA ilegal. Ada 9 desa di Kecamatan Ngoro tang menjadi desa binaan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya yakni Desa Wonosari, Candiharjo, Lolawang, Sedati, Purwojati, Kutogirang, Watesnegoro, Ngoro dan Manduro MG,” jelasnya usai Rapat Koordinasi dan Penguatan TIMPORA Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

    Sekedar diketahui wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya mencakup beberapa kabupaten/kota di Jawa Timur yang berada dalam pengawasan administratif dan operasional keimigrasian. Yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto.

    Keempat wilayah ini menjadi cakupan utama bagi pelaksanaan tugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya, baik dalam hal pelayanan keimigrasian (paspor, izin tinggal WNA, visa, dsb.) maupun pengawasan terhadap orang asing, termasuk operasi TIMPORA dan penegakan hukum keimigrasian seperti deportasi dan tindakan administratif. [tin/but]

  • Foto Dewi Astutik, Buron Interpol di Balik Sabu 2 Ton Dikenali Warga Ponorogo, tetapi Namanya Beda 
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        28 Mei 2025

    Foto Dewi Astutik, Buron Interpol di Balik Sabu 2 Ton Dikenali Warga Ponorogo, tetapi Namanya Beda Surabaya 28 Mei 2025

    Foto Dewi Astutik, Buron Interpol di Balik Sabu 2 Ton Dikenali Warga Ponorogo, tetapi Namanya Beda
    Tim Redaksi
    PONOROGO, KOMPAS.com
    – Sosok
    Dewi Astutik
    menjadi perbincangan warga Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, setelah muncul di sejumlah pemberitaan sebagai buron Badan Narkoba Nasional (BNN) terkait kasus sabu-sabu seberat 2 ton senilai Rp 5 triliun.
    Identitas Dewi Astutik berupa fotokopi KTP maupun paspor yang muncul di sejumlah pemberitaan mencantumkan alamat pemilik identitas di Dukuh Sumber Agung,
    Desa Balong
    , Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo.
    Dari sejumlah pemberitaan, Dewi Astutik ditetapkan sebagai
    buron Interpol
    sejak 2024.
    Kepala Dusun Sumber Agung, Gunawan, saat ditemui, mengatakan bahwa tidak ada nama Dewi Astutik di wilayahnya.
    Meski demikian, dia mengakui bahwa sosok yang ada di fotokopi KTP maupun paspor yang beredar adalah warga di wilayahnya.
    “Kalau warga di sini yang bernama Dewi Astutik tidak ada, tetapi alamat itu memang warga sini dan fotonya itu juga kenal,” ujarnya, Selasa (27/5/2025).
    Gunawan menyampaikan, berdasarkan foto yang ada di fotokopi KTP maupun paspor, wanita itu merupakan warganya yang bernama PA.
    Saat ini, PA juga diketahui sedang bekerja di luar negeri. “PA ini pernah bekerja di Hongkong dan Taiwan. Dan terakhir, sesuai informasi, katanya bekerja di Kamboja. Memang kerja di luar negeri, dan sudah lama berangkatnya,” ujarnya.
    Sri Wahyuni, warga Dusun Sumber Agung, juga mengakui jika mengenal foto di dalam fotokopi KTP maupun paspor yang beredar di sejumlah pemberitaan.
    Namun, dia mengaku tidak mengenal nama Dewi Astutik di lingkungannya. “Kalau foto dan alamat yang beredar itu kita kenalnya adalah PA, memang warga sini. Tapi kalau nama Dewi Astutik, kita tidak kenal,” katanya.
    Nama Dewi Astuti, seorang warga negara Indonesia asal Jawa Timur, kini menjadi sorotan utama dalam pengungkapan kasus besar narkotika internasional.
    Ia diduga kuat menjadi otak di balik pengiriman
    2 ton sabu
    yang diamankan dari KM Sea Dragon Tarawa di perairan Karimun, Kepulauan Riau, pada awal Mei 2025.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3 WNA Ditangkap di Apartemen Jakbar Terkait Kepemilikan Uang Palsu

    3 WNA Ditangkap di Apartemen Jakbar Terkait Kepemilikan Uang Palsu

    Jakarta

    Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat menangkap 3 warga negara asing (WNA) di sebuah apartemen di Daan Mogot, Jakarta Barat (Jakbar) terkait dugaan kepemilikan dan penyimpanan uang palsu. Dua WNA, yakni TFN dan FJN berasal dari Kamerun sementara BDD memegang paspor Kanada.

    Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman mengatakan saat petugas Imigrasi Jakbar memeriksa tempat tinggal TFN, ditemukan uang tunai sebesar 1.600 dollar Amerika Serikat.

    “Petugas Imigrasi yang curiga terhadap fisik dari uang dollar tersebut kemudian berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas temuan ini. Setelah diperiksa di laboratorium forensik Bareskrim Polri, uang dollar Amerika Serikat milik TFN itu dinyatakan palsu. Saat ini TFN telah dinyatakan sebagai tersangka atas kepemilikan dan penyimpanan uang palsu,” ujar Yuldi, Selasa (27/5/2025).

    Sementara itu, petugas juga memeriksa tempat tinggal FJN yang masih satu kawasan dengan TFN. Namun petugas tidak ditemukan keberadaan uang palsu. Meskipun demikian, petugas menemukan grup chat pada aplikasi WhatsApp di ponsel milik FJN yang di dalamnya juga terdapat TFN sehingga mereka diduga kuat saling terkait.

    Hingga saat ini, FJN masih dalam penyelidikan oleh kepolisian untuk memastikan apabila terdapat hubungan dan keterlibatan FJN terkait uang palsu tersebut.

    Selain itu, Imigrasi Jakarta Barat juga mengamankan seorang WNA Kanada berinisial BDD pada Kamis (22/5). BDD kedapatan menyimpan uang senilai 900 dollar Amerika Serikat, yang juga diduga palsu. Ketiga WNA tersebut akan langsung dilimpahkan kepada Bareskrim Polri untuk diproses secara hukum.

    Sedangkan TFN, lanjut Puji, masuk ke Indonesia pada 17 Desember 2024 dengan menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor pada perusahaan PT. Mose Delta International. Namun saat diperiksa dia mengakui bahwa tidak pernah melakukan investasi sebagaimana yang tercantum dalam izin tinggalnya.

    Adapun BDD masuk ke Indonesia pada tanggal 14 Desember 2024 menggunakan ITAS Investor yang disponsori oleh PT. Bahagia Kurnia Abadi. Pada saat pemeriksaan, BDD mengaku tidak pernah menanamkan modal apapun di perusahaan tersebut.

    Sementara itu, TFN dan BDD terbukti menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan kepada mereka karena tidak melakukan kegiatan investasi sesuai tujuan dari pemberian izin tinggalnya. Mereka juga memberikan keterangan tidak benar saat mengajukan permohonan izin tinggal.

    Perbuatan tersebut melanggar ketentuan Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyatakan bahwa setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya dapat dikenai sanksi hukum. Selain itu, tindakannya juga memenuhi unsur pelanggaran Pasal 123 huruf (a) Undang-Undang yang sama, karena telah memberikan keterangan yang tidak benar dalam rangka memperoleh izin tinggal di Indonesia.

    Terkait penangkapan WNA tersangka kepemilikan dan penyimpanan uang palsu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyampaikan Direktorat Jenderal Imigrasi terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing secara intensif dan profesional.

    “Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran, baik administratif maupun tindak pidana oleh orang asing, ditindak secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Menteri Agus.

    (isa/jbr)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Imigrasi Jakbar Tangkap 5 WN China Sindikat Penipuan Modus Pengantin Pesanan

    Imigrasi Jakbar Tangkap 5 WN China Sindikat Penipuan Modus Pengantin Pesanan

    Jakarta

    Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar) menangkap lima WN China usai melakukan penipuan modus pengantin pesanan. Mereka masing-masing berinisial ZL, WW, LF, LW dan SH.

    “Mengamankan lima warga negara Tiongkok yang diduga melakukan penipuan dengan modus pengantin pesanan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar), Nur Raisha Pujiastuti, dalam konferensi pers di kantornya, Senin (26/5/2025).

    Pria di China yang tertarik dengan jasa pengantin pesanan lalu memberikan sejumlah uang kepada sindikat ini. Anggota sindikat ini lalu ke Indonesia untuk berpura-pura mencari mempelai perempuan sesuai pesanan kliennya.

    “Mereka mengaku tergabung dalam agen biro jodoh di Tiongkok dan datang ke Indonesia untuk berpura-pura mencari pasangan perempuan WNI, guna meyakinkan calon pelanggan di China. Setiap pelanggan diminta membayar sejumlah biaya,” ungkap Nur Raisha.

    Dia menjelaskan kasus ini terungkap berkat patroli rutin tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Jakbar di Taman Sari, Jakbar. Saat itu, Selasa (6/5) malam, tim patroli mencurigai gerak-gerik dua pria China di sebuah hotel.

    “Saat diminta menunjukkan paspor, salah satu dari mereka tidak dapat memenuhinya. Petugas kemudian mendampingi ke tempat tinggalnya dan menemukan satu WNA lainnya,” jelas Nur Raisha.

    Dari ketiga tersangka, diketahui ada dua pelaku lainnya yang berperan sebagai koordinator sindikat. Tim Imigrasi pun bergerak mengamankan LW dan SH pada Kamis (8/5) malam.

    “Petugas kembali melakukan pemantauan di sebuah apartemen di Taman Sari dan berhasil mengamankan LW dan SH,” imbuh Nur Raisha.

    Alasan Pengantin Pesanan Diminati

    Kelima pelaku dijerat Pasal 122 huruf a UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka akan dideportasi dan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

    Patroli rutin yang berbuah pengungkapan kasus kejahatan ini sejalan dengan semangat poin kedelapan 13 Program Akselerasi, yang dicanangkan Menteri Imipas Agus Andrianto. Dalam poin tersebut dijelaskan upaya mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia (TPPM) dengan memperketat langkah-langkah pengawasan serta memperkuat kolaborasi dengan K/L dan seluruh elemen masyarakat.

    (aud/fca)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Pemerintah Resmi Larang Perusahaan Tahan Ijazah Pegawai!

    Pemerintah Resmi Larang Perusahaan Tahan Ijazah Pegawai!

    Jakarta

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang larangan penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja oleh pemberi kerja. SE ini dikeluarkan lantaran maraknya praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi di Indonesia.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengatakan praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi sering dilakukan oleh pemberi kerja untuk mendapatkan jaminan, bahwa seorang karyawan akan tetap bekerja di perusahaannya untuk jangka waktu tertentu.

    “Selain itu, ada juga yang disebabkan karena alasan sebagai jaminan utang antara pengusaha dan pekerja, atau karena belum diselesaikannya pekerjaan oleh pekerja yang bersangkutan. Dalam posisi yang lemah dibandingkan dengan pemberi kerja, pekerja tentu saja tidak dapat dengan mudah untuk mendapatkan kembali ijazah yang ditahan tersebut,” ucap Yassierli saat konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

    Yassierli bilang, penahanan ijazah dan dokumen pribadi berpotensi mengakibatkan terbatasnya akses pengembangan diri serta kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik bagi pekerja. Selain itu pekerja tidak dapat menikmati manfaat dan fungsi ijazah yang telah dimilikinya.

    “Bahkan ada situasi dan kondisi yang membuat pemilik ijazah terkekang, tidak bebas, dan akhirnya bisa menurunkan moral dan berdampak pada kerja serta produktivitasnya,” Yassierli menambahkan.

    Yassierli mengatakan SE ini ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota agar melakukan pembinaan dan pengawasan, serta penyelesaian dalam hal terjadi permasalahan penahanan ijazah pekerja maupun dokumen pribadi lainnya yang dilakukan pemberi kerja.

    Berikut poin-poin yang terdapat dalam SE tersebut

    1. Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja buruh sebagai jaminan untuk bekerja. Dokumen pribadi tersebut merupakan dokumen asli antara lain sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.

    2. Pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat pekerja buruh untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.

    3. Calon pekerja buruh dan pekerja/buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja.

    4. Dalam hal adanya kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk adanya persyaratan penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi milik pekerja/buruh kepada pemberi kerja, hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

    a. Ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis;
    b. pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut, rusak atau hilang.

    (fdl/fdl)

  • Syarikah Haji Belum Keluar, Jadwal Pemberangkatan 113 CJH Asal Lumajang Ditunda

    Syarikah Haji Belum Keluar, Jadwal Pemberangkatan 113 CJH Asal Lumajang Ditunda

    Lumajang (beritajatim.com) – Gelombang pemberangkatan calon jemaah haji (CJH) asal Kabupaten Lumajang, Jawa Timur terus berjalan.

    Sebelumnya, sebanyak 27 jemaah telah diberangkatkan secara dadakan ke asrama haji di Surabaya, Kamis (8/5/2025). Terbaru, sebanyak 721 jemaah kembali diberangkatkan dari pendopo Arya Wiraradja, Minggu (11/5/2025).

    Sayangnya, masih ada sebanyak 113 CJH asal Kabupaten Lumajang yang jadwal keberangkatannya masih ditunda. Padahal, jadwal pemberangkatan mereka sebelumnya sudah dijadwal hari ini.

    Informasinya, penundaaan terjadi lantaran syarikah haji milik 113 CJH itu belum keluar sampai jadwal pemberangkatan.

    Sebagai informasi, syarikah haji adalah badan usaha yang dibentuk Pemerintah Arab Saudi untuk memberikan layanan.

    Lembaga itu nantinya akan mengeluarkan surat untuk masing-masing CJH, lengkap dengan nama dan alamat para jemaah. Surat yang dikeluarkan itu menjadi salah satu syarat dokumen wajib bagi calon jemaah selain paspor dan visa.

    Selain itu, syarikah haji juga meliputi akomodasi penting yang akan melayani para jemaah selama mengikuti rangkaian prosesi ibadah haji di tanah suci.

    Adapun layanan yang diberikan meliputi akomodasi, transportasi, konsumsi, maktab bagi jemaah, hingga pergerakan selama menjalankan ibadah haji.

    Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lumajang Ahmad Faisol Syaifulloh menjelaskan, semula jumlah CJH yang belum berangkat tersisa sebanyak 834 orang.

    Jumlah itu diakui di luar 27 CJH lain yang sebelumnya telah diberangkatkan lebih cepat pada, Kamis (8/5/2025). Kemudian proses pemberangkatan kembali dilakukan kepada 721 jemaah yang sudah memenuhi persyaratan.

    Sehingga, saat ini tersisa sebanyak 113 CJH yang pemberangkatannya masih ditunda lantaran syarikah haji mereka belum keluar.

    “Jadi, untuk hari ini yang berangkat itu kloter 36 dan 37, jumlahnya ada 721 jemaah. Sebelumnya sudah diberangkatkan juga 27 jemaah yang hari Kamis. Nah ini sisanya masih belum (113, Red),” terang Ahmad Faisol Syaifulloh, Minggu (11/5/2025).

    Awalnya, sebanyak 113 jemaah yang pemberangkatannya ditunda itu akan diberangkatkan melalui kelompok terbang (kloter) 38. Hanya saja, karena pemberangkatan ditunda, mereka nantinya akan berganti menjadi kloter 83 dan dijadwalkan berangkat pada 25 Mei 2025.

    “Ini karena syarikahnya belum keluar, yang awalnya kloter 38 jadinya berubah jadi kloter 83. Untuk pemberangkatannya kemungkinan sekitar tanggal 20 an,” ungkap Faisol. [has/aje]

  • Kemenag Minta KBIH Segera Berangkatkan Calon Jemaah Haji yang Sudah Punya Syarikah
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        8 Mei 2025

    Kemenag Minta KBIH Segera Berangkatkan Calon Jemaah Haji yang Sudah Punya Syarikah Surabaya 8 Mei 2025

    Kemenag Minta KBIH Segera Berangkatkan Calon Jemaah Haji yang Sudah Punya Syarikah
    Tim Redaksi
    LUMAJANG, KOMPAS.com
    – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, meminta Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) untuk memberangkatkan calon jemaah haji yang sudah mendapatkan
    syarikah haji
    .
    Sebagai informasi, syarikah haji adalah salah satu syarat selain paspor dan visa, yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada para calon jemaah haji.
    Kepala Kantor
    Kemenag Lumajang
    , Ahmad Faisol Syaifulloh, mengatakan bahwa perjalanan ibadah haji tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya.
    Biasanya, syarikah haji akan diberikan saat para calon jemaah haji sudah sampai di Arab Saudi. Namun, tahun ini, syarikah diberikan sebelum pemberangkatan.
    Turunnya syarikah haji ini pun tidak langsung bersamaan.
    Hanya beberapa yang sudah tertera sesuai nama dan alamat calon jemaah haji.
    Sehingga, 27 calon jemaah haji Lumajang yang awalnya hendak diberangkatkan pada 11 Mei 2025, tiba-tiba harus berangkat terlebih dahulu dan meninggalkan 834 calon jemaah lainnya.
    “Sekarang ini, jemaah haji tidak hanya tiket, tetapi bisa ada tambahan syarikah atau akomodasi yang akan melayani jemaah haji yang ada di sana. Baik hotelnya, maktabnya, transportasi, dan lain sebagainya. Ini harus ada, menempel di jemaah haji selain identitas, paspor, visa, dan tiket pesawat ditambahi syarikah,” kata Faisol di Pendopo Arya Wiraraja, Kamis (8/5/2025).
    Faisol meminta seluruh KBIHU di Lumajang untuk memahami aturan baru tersebut.
    Ia berharap calon jemaah haji yang sudah menerima syarikah haji untuk segera diberangkatkan oleh KBIHU.
    “Jadi saya berharap kepada seluruh KBIH se-Lumajang, tolong kalau memang jemaah haji sudah ada visa, sudah ada syarikah, dan itu waktunya diberangkatkan, mohon untuk segera mengikuti aturan regulasi kami,” pinta Faisol.
    Pasalnya, apabila calon jemaah haji menolak berangkat terlebih dahulu, dikhawatirkan tidak mendapatkan pesawat untuk berangkat ke Tanah Suci.
    “Jadi mekanismenya, kalau sudah dapat syarikah ini sudah disediakan pesawat. Misal dia tidak mau berangkat dan menunggu rombongannya, kalau tidak dapat pesawat bagaimana, malah repot,” jelasnya.
    Meski begitu, Faisol menerangkan bahwa para calon jemaah haji tidak perlu khawatir terpisah dari rombongannya.
    Sebab, saat pelaksanaan ibadah haji di Makkah dan Madinah tetap dilakukan secara bersama-sama sesuai rombongan dan regu yang telah dibentuk.
    “Nanti di sana tetap bareng, hanya pemberangkatannya saja sesuai dengan turunnya syarikah haji,” pungkasnya.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dukcapil Jakarta Buka Layanan Jemput Bola di Balai Kota, Bisa Urus KTP hingga Akta Kematian
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 Mei 2025

    Dukcapil Jakarta Buka Layanan Jemput Bola di Balai Kota, Bisa Urus KTP hingga Akta Kematian Megapolitan 8 Mei 2025

    Dukcapil Jakarta Buka Layanan Jemput Bola di Balai Kota, Bisa Urus KTP hingga Akta Kematian
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (
    Dukcapil
    ) Provinsi Jakarta menggelar layanan jemput bola di Selasar
    Balai Kota Jakarta
    , Jakarta Pusat, tepatnya di sisi ATM   Bank DKI, sejak Rabu (7/5/2025) hingga Jumat (9/5/2025).
    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dukcapil Jakarta, Shanti, mengatakan bahwa layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.
    “Diharapkan dengan adanya pelayanan jemput bola ini dapat mempermudah dan mengoptimalkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan,” ujar Shanti saat dikonfirmasi, Kamis (8/5/2025).
    Shanti menyampaikan, layanan ini terbuka bagi warga yang memiliki kartu keluarga (KK) DKI Jakarta dan warga luar DKI Jakarta sejak pukul 09.00-15.00 WIB.
    “Layanan luar KK Jakarta hanya untuk aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) serta perekaman KTP elektronik (KTP-el),” kata Shanti.
    Berikut jenis layanan yang disediakan Dukcapil Jakarta di Balai Kota:
    KTP Elektronik (KTP-el)
    1. Perbaikan Data KTP-el DKI Jakarta:
    • KTP-el lama
    • Surat keterangan atau bukti perubahan data kependudukan atau peristiwa penting
    2. Pencetakan KTP-el Rusak:
    • Melampirkan KTP-el yang rusak
    3. Pencetakan KTP-el Hilang:
    • Surat kehilangan dari kepolisian
    Kartu Keluarga (KK)
    1. Pencetakan KK Karena Perubahan Data:
    • KK lama
    • Fotokopi surat keterangan perubahan data (misalnya Paspor atau SKPWNI)
    2. Pencetakan KK Rusak:
    • Masyarakat membawa KK yang rusak
    • Fotokopi KTP-el
    3. Pencetakan KK Hilang:
    • Masyarakat membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian
    • Fotokopi KTP-el
    Kartu Identitas Anak (KIA)
    1. Pencetakan KIA Baru:
    • Fotokopi kutipan akta kelahiran dan aslinya
    • Kartu Keluarga asli orang tua/wali
    • KTP-el kedua orang tua/wali
    • Foto anak ukuran 2×3 cm (untuk anak usia 5-17 tahun kurang 1 hari)
    2. Pencetakan KIA Rusak:
    • Melampirkan KIA yang rusak
    3. Pencetakan KIA Hilang:
    • Surat kehilangan dari kepolisian
    Akta
    Kelahiran
    • Fotokopi surat keterangan kelahiran dari rumah sakit
    • Fotokopi KTP-el ayah dan ibu
    • Fotokopi buku nikah atau akta perkawinan
    • Fotokopi KK
    • Fotokopi KTP-el dua orang saksi
    Akta Kematian
    • Fotokopi surat keterangan kematian
    • Fotokopi KK
    • KTP-el almarhum/almarhumah
    • Fotokopi KTP-el dua orang saksi
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.