Produk: Paspor

  • Status Kewarganegaraan Tersangka Bom Bali Hambali Belum Dipastikan Secara Hukum

    Status Kewarganegaraan Tersangka Bom Bali Hambali Belum Dipastikan Secara Hukum

    JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa hingga saat ini status kewarganegaraan tersangka kasus Bom Bali, Hambali belum dapat dipastikan secara hukum. Sejak tahun 2003, Hambali ditahan oleh otoritas Amerika Serikat di fasilitas Guantanamo Bay, Kuba.

    Hambali dituduh militer Amerika Serikat terlibat dalam serangkaian tindakan terorisme internasional di berbagai negara. Dia juga dituduh menjadi aktor intelektual kasus bom Bali tahun 2002. Kini, Hambali dikabarkan sedang diadili oleh pengadilan militer Amerika Serikat setelah lebih dari dua puluh tahun ditahan di Guantanamo.

    “Yang saya katakan adalah Indonesia pada prinsipnya tidak mengenal adanya dwi kewarganegaraan. Jika ada WNI yang dengan sadar menjadi warga negara lain, dan memegang paspor negara lain, maka status kewarganegaraan Indonesianya (WNI) otomatis gugur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku” ujar Yusril, Sabtu, 14 Juni.

    Diketahui bahwa saat ditangkap di Thailand, Hambali atau yang memiliki nama asli Encep Nurjaman, tidak memegang paspor Indonesia dan tidak menunjukkan identitas sebagai WNI, melainkan paspor asing dari dua negara berbeda, yakni Spanyol dan Thailand. Kondisi ini menyulitkan upaya verifikasi yang akurat terkait status kewarganegaraannya.

    “Hambali ditangkap tidak menunjukkan paspor Indonesia, tetapi paspor Spanyol dan Thailand. Hingga kini, kita belum memperoleh data yang sahih dan dokumen resmi yang membuktikan statusnya sebagai Warga Negara Indonesia,” jelas Yusril.

    Menko Yusril menjelaskan, Indonesia menganut prinsip single citizenship sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Pasal 23 UU tersebut menyebutkan bahwa seseorang dapat kehilangan kewarganegaraan Indonesia jika, antara lain, yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri.

    Dengan ketentuan ini, apabila Hambali secara sah memperoleh kewarganegaraan lain dan tidak pernah memohon agar kembali menjadi WNI, maka secara hukum ia bukan lagi Warga Negara Indonesia. Jika keadaannya demikian, maka Pemerintah RI berdasarkan UU Keimigrasian berwenang untuk menangkal warganegara asing yang dianggap merugikan kepentingan negara untuk memasuki wilayah negara RI.

    “Sesuai hukum yang berlaku, jika seseorang telah menjadi warga negara asing dan tidak ada permohonan resmi untuk kembali menjadi WNI, maka Indonesia tidak dapat mengklaimnya sebagai warga negara kita. Dalam kasus Hambali, situasinya belum terang. Karena itu, posisi pemerintah Indonesia masih menunggu kejelasan status dan dokumen resminya,” tegas Menko Yusril.

    Pemerintah Indonesia, tambah Yusril, tetap berkomitmen menjalankan prinsip-prinsip hukum internasional dan nasional secara konsisten. Termasuk dalam menangani isu-isu sensitif terkait kewarganegaraan dan penahanan WNI di luar negeri.

  • Jelang Kepulangan, Jemaah Haji Diimbau Jaga Kesehatan dan Batasi Aktivitas Fisik

    Jelang Kepulangan, Jemaah Haji Diimbau Jaga Kesehatan dan Batasi Aktivitas Fisik

    Bisnis.com, JEDDAH — Memasuki fase pemulangan gelombang pertama jemaah haji ke Tanah Air, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) kembali mengingatkan pentingnya menjaga kesehatan. Suhu panas ekstrem di Makkah dan kepadatan Masjidil Haram menjadi perhatian utama menjelang keberangkatan para jemaah ke bandara.

    Wakil Pengendali Teknis Bidang Media Center Haji (MCH), Akhmad Fauzin mengimbau jemaah untuk membatasi ibadah sunnah yang berpotensi mengganggu kondisi kesehatan jelang kepulangan ke Tanah Air.

    “Cuaca siang hari di Makkah masih mencapai 46 derajat Celcius. Kami mengimbau jemaah untuk tidak memaksakan diri melakukan ibadah sunnah, terutama umrah sunnah berulang kali,” ujar Fauzin dalam konferensi pers di Makkah, Sabtu (14/6/2025).

    Fauzin mengingatkan, aktivitas fisik berlebihan dan suhu ekstrem dapat berdampak buruk bagi kondisi kesehatan, terutama bagi jemaah lanjut usia, berisiko tinggi, atau yang baru pulih dari kelelahan setelah puncak ibadah haji. Oleh karena itu, ia menganjurkan agar jemaah lebih bijak mengatur waktu ibadah, termasuk saat akan melaksanakan tawaf wada.

    “Sebaiknya pilih waktu yang lebih sejuk seperti pagi hari setelah Subuh atau malam hari. Jemaah juga diimbau tidak bepergian sendiri, tetap bersama rombþongan demi keamanan,” tambahnya.

    Selain aspek kesehatan, PPIH juga mengingatkan jemaah pengguna Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) agar segera melapor kepada petugas saat tiba di bandara Jeddah atau Madinah.

    “Proses pelaporan ini penting agar petugas bisa membantu pengesahan SPLP ke Kementerian Haji Arab Saudi. Hal ini diperlukan agar proses keimigrasian berjalan lancar,” jelas Fauzin.

    Pada Sabtu (14/6/20×5), sebanyak 19 kloter dijadwalkan pulang ke Indonesia dari berbagai embarkasi, termasuk Jakarta, Surabaya, Makassar, Solo, Medan, dan lainnya. Pemulangan dilakukan secara bertahap melalui dua bandara, yaitu King Abdul Aziz di Jeddah dan Amir Muhammad bin Abdul Aziz di Madinah.

    “Perjalanan pulang memakan waktu yang cukup panjang, maka menjaga kebugaran tubuh sangat penting. Hindari kelelahan, cukupi asupan cairan, dan perhatikan anjuran petugas,” katanya.

  • Hambali Saat Ditangkap Tunjukkan Paspor Spanyol dan Thailand, Bukan RI

    Hambali Saat Ditangkap Tunjukkan Paspor Spanyol dan Thailand, Bukan RI

    Hambali Saat Ditangkap Tunjukkan Paspor Spanyol dan Thailand, Bukan RI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan,
    Yusril Ihza Mahendra
    mengatakan bahwa pemerintah belum dapat memastikan kewarganegaraan dari Encep Nurjaman Riduan Isamuddin alias
    Hambali
    .
    Pasalnya saat Hambali ditangkap di Thailand, ia tak memiliki paspor Indonesia, melainkan menunjukkan paspor Spanyol dan Thailand.
    “Hambali ditangkap tidak menunjukkan paspor Indonesia, tetapi paspor Spanyol dan Thailand. Hingga kini, kita belum memperoleh data yang sahih dan dokumen resmi yang membuktikan statusnya sebagai Warga Negara Indonesia,” ujar Yusril lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (14/6/2025).
    Fakta tersebut tentu menyulitkan pemerintah Indonesia dalam melihat status
    kewarganegaraan Hambali
    , yang sejak 2006 ditahan Amerika Serikat di fasilitas Guantanamo Bay, Kuba.
    “Yang saya katakan adalah Indonesia pada prinsipnya tidak mengenal adanya dwi kewarganegaraan. Jika ada WNI yang dengan sadar menjadi warga negara lain, dan memegang paspor negara lain, maka status kewarganegaraan Indonesianya (WNI) otomatis gugur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Yusril.
    Yusril menjelaskan, Indonesia menganut prinsip single citizenship yang diatur

    dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
    Pasal 23 UU tersebut menyebutkan, seseorang dapat kehilangan kewarganegaraan Indonesia jika yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri.
    Adanya ketentuan ini, apabila Hambali secara sah memperoleh kewarganegaraan lain dan tidak pernah memohon agar kembali menjadi WNI, maka secara hukum ia tak lagi berstatus WNI.
    Dengan keadaan demikian, maka pemerintah Indonesia berdasarkan UU Keimigrasian berwenang untuk menangkal warga negara asing yang dianggap merugikan kepentingan negara untuk memasuki wilayah negara RI.
    “Sesuai hukum yang berlaku, jika seseorang telah menjadi warga negara asing dan tidak ada permohonan resmi untuk kembali menjadi WNI, maka Indonesia tidak dapat mengklaimnya sebagai warga negara kita,” ujar Yusril.
    Dalam kasus Hambali, situasinya belum terang. Karena itu, posisi pemerintah Indonesia masih menunggu kejelasan status dan dokumen resminya,” sambungnya menegaskan.
    Hambali atau yang memiliki nama asli Encep Nurjaman Riduan Isamuddin lahir pada 4 April 1964. Ia diyakini sebagai penghubung Jemaah Islamiyah (JI) dan organisasi teroris Al Qaeda di Asia Tenggara.
    Ia disebut sebagai otak di balik peristiwa
    bom Bali
    pada 2002. Diketahui, peristiwa Bom Bali pada 2002 menghancurkan Sari Club dan Paddy’s Bar yang menewaskan 202 orang.
    Selain bom Bali pada 2002, Hambali juga merupakan orang yang mendanai aksi serangan bom di depan rumah Duta Besar (Dubes) Filipina di Jakarta, pada 1 Agustus 2000.
    Hambali juga diduga terlibat dalam peristiwa serangan bom di Atrium Senen, Jakarta, pada 1 Agustus 2001.
    Ia juga merupakan orang di belakang serangan bom Kedutaan Besar Australia (9 September 2004), bom Bali 2 (1 Oktober 2005), dan terakhir bom Marriot-Ritz Carlton (17 Juli 2009).
    Akhirnya, Hambali ditangkap dalam operasi gabungan CIA-Thailand di Ayutthaya, Thailand pada 14 Agustus 2003.
    Hambali kemudian dipindahkan ke penjara militer Amerika Serikat di Guantanamo, Kuba, pada September 2006, setelah ditahan di penjara rahasia milik CIA.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Yusril: Status Kewarganegaraan Hambali Belum Dapat Dipastikan

    Yusril: Status Kewarganegaraan Hambali Belum Dapat Dipastikan

    Yusril: Status Kewarganegaraan Hambali Belum Dapat Dipastikan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
    Yusril Ihza Mahendra
    menyampaikan, hingga saat ini status kewarganegaraan Encep Nurjaman Riduan Isamuddin alias
    Hambali
    belum dapat dipastikan secara hukum.
    “Belum dapat dipastikan
    status kewarganegaraan Hambali
    secara hukum,” kata Yusril dalam keterangan resmi, Sabtu (14/6/2025).
    Sejak 2003, Hambali ditahan oleh otoritas Amerika Serikat di fasilitas Guantanamo Bay, Kuba. Hambali dituduh militer Amerika Serikat terlibat dalam serangkaian tindakan terorisme internasional di berbagai negara.
    Hambali juga dituduh menjadi dalang di balik
    kasus bom Bali
    pada 2002. Hambali dikabarkan sedang diadili oleh pengadilan militer Amerika Serikat setelah lebih dari 20 tahun ditahan di Guantanamo.
    “Yang saya katakan adalah Indonesia pada prinsipnya tidak mengenal adanya dwi kewarganegaraan,” ujar Yusril.
    “Jika ada WNI yang dengan sadar menjadi warga negara lain, dan memegang paspor negara lain, maka status kewarganegaraan Indonesianya (WNI) otomatis gugur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” sambungnya.
    Saat ditangkap di Thailand, Hambali tidak memegang paspor dan tak menunjukkan identitas sebagai WNI. Ia justru menunjukkan paspor dari dua negara berbeda, yakni Spanyol dan Thailand.
    Kondisi tersebut yang membuat sulitnya upaya verifikasi yang akurat terkait status kewarganegaraan Hambali.
    “Hambali ditangkap tidak menunjukkan paspor Indonesia, tetapi paspor Spanyol dan Thailand,” jelas Yusril.
    “Hingga kini, kita belum memperoleh data yang sahih dan dokumen resmi yang membuktikan statusnya sebagai Warga Negara Indonesia,” sambungnya menambahkan.
    Yusril menjelaskan, Indonesia menganut prinsip single citizenship atau kewarganegaraan tunggal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
    Pasal 23 UU tersebut menyebutkan, seseorang dapat kehilangan kewarganegaraan Indonesia jika yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri.
    Adanya ketentuan ini, apabila Hambali secara sah memperoleh kewarganegaraan lain dan tidak pernah memohon agar kembali menjadi WNI, maka secara hukum ia tak lagi berstatus WNI.
    Dengan keadaan demikian, maka pemerintah Indonesia berdasarkan UU Keimigrasian berwenang untuk menangkal warga negara asing yang dianggap merugikan kepentingan negara untuk memasuki wilayah negara RI.
    “Sesuai hukum yang berlaku, jika seseorang telah menjadi warga negara asing dan tidak ada permohonan resmi untuk kembali menjadi WNI, maka Indonesia tidak dapat mengklaimnya sebagai warga negara kita,” ujar Yusril.
    “Dalam kasus Hambali, situasinya belum terang. Karena itu, posisi pemerintah Indonesia masih menunggu kejelasan status dan dokumen resminya,” tegasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jemaah Haji Pengguna SPLP Diingatkan Lapor ke PPIH di Bandara

    Jemaah Haji Pengguna SPLP Diingatkan Lapor ke PPIH di Bandara

    Jakarta, Beritasatu.com – Jemaah haji Indonesia yang akan pulang ke  Indonesia menggunakan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) diimbau untuk melapor kepada Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di bandara.

    SPLP merupakan dokumen perjalanan pengganti paspor yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dalam keadaan tertentu. SPLP hanya berlaku untuk satu kali perjalanan pulang ke Indonesia. Dokumen ini biasanya diterbitkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang kehilangan paspor, paspornya dicabut, atau tidak bisa mendapatkan paspor karena kendala administratif.

    “Kami minta jemaah haji yang menggunakan SPLP agar proaktif melapor kepada petugas haji di bandara Jeddah dan Madinah,” ujar Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Bandara, Abdul Basir, di Jeddah, Jumat (13/6/2025).

    Menurutnya, pelaporan ini penting agar proses pemeriksaan keimigrasian bagi jemaah pengguna SPLP berjalan lancar sesuai prosedur.

    “SPLP harus kami mintakan pengesahan dari Kementerian Haji Arab Saudi di Bandara. Nanti petugas kami akan membantu memfasilitasi proses tersebut, agar prosesnya lebih cepat,” jelasnya.

    Ia juga menegaskan, SPLP tidak dapat digunakan untuk perjalanan internasional lainnya, hanya sebagai dokumen pengganti agar jemaah bisa kembali ke Indonesia.

    “Kami mohon kerja sama dari jemaah agar segera melapor jika menggunakan SPLP. Ini demi kelancaran proses di bandara dan agar tidak terjadi kendala saat pemeriksaan imigrasi dan proses boarding,” tandas Abdul Basir.

    Dengan pelaporan sejak awal, proses administrasi dan kepulangan jemaah haji pengguna SPLP diharapkan berjalan lebih cepat dan tertib.

  • 8.826 Jemaah Haji Telah Tiba Kembali di Indonesia

    8.826 Jemaah Haji Telah Tiba Kembali di Indonesia

    Jakarta, Beritasatu.com – Operasional haji 2025 telah memasuki fase pemulangan. Hingga Jumat (13/6/2025), sebanyak 8.826 jemaah haji telah tiba kembali di Indonesia. Hari ini, 18 kelompok terbang dengan total 7.115 jemaah dan petugas dijadwalkan pulang ke Indonesia.

    Dalam fase pemulangan ini, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengimbau jemaah untuk tidak membawa tas ransel Armuzna ke dalam kabin atau bagasi pesawat.

    “Tas ini hanya untuk keperluan di Tanah Suci, bukan sebagai tas bawaan ke Tanah Air. Apabila  ingin dibawa, tas Armuzna bisa dilipat dan dimasukkan kembali ke koper,” terang Kepala Seksi Media Center Haji (MCH) Makkah, Dodo Murtado, Jumat (13/6/2025).

    Dodo mengingatkan, tas atau koper yang boleh dibawa oleh jemaah ke kabin pesawat hanya koper kabin, dan tas paspor yang berisi dokumen penting. Selain itu, tidak diperkenankan.

    Untuk mendukung fase pemulangan ini, sebanyak 14 asrama haji di Indonesia telah disiapkan. Asrama tersebut berada di Aceh, Medan, Padang, Batam, Palembang, Jakarta Pondok Gede, Bekasi, Indramayu, Solo, Surabaya, Banjarmasin, Balikpapan, Lombok, dan Makassar.

    Setelah tiba di Tanah Air, jemaah akan menerima pelayanan mulai dari penjelasan masa berlaku kartu kesehatan, penyerahan paspor, hingga pembagian air zamzam.

    “Setiap jemaah memperoleh lima liter air zamzam yang diberikan secara langsung kepada jemaah haji atau panitia haji dari daerah,” ujar Dodo.

    Bagi jemaah yang belum dijemput keluarga, asrama haji juga menyediakan fasilitas menginap satu malam. Fasilitas transportasi seperti bus dari bandara ke asrama, ambulans, minibus untuk lansia atau jemaah sakit, hingga truk pengangkut koper juga telah disiapkan.

    Asrama haji juga menyediakan layanan kesehatan lengkap, seperti pemeriksaan kesehatan, layanan rawat jalan dan darurat, laboratorium, rujukan ke rumah sakit, serta layanan karantina.

  • Jemaah Haji Pengguna SPLP Diminta Segera Lapor ke Petugas Haji di Bandara – Page 3

    Jemaah Haji Pengguna SPLP Diminta Segera Lapor ke Petugas Haji di Bandara – Page 3

    Dodo menjelaskan bahwa pelayanan jemaah haji selain di Tanah Suci, juga dilakukan di 14 asrama haji di Tanah Air. Layanan di asrama haji dilakukan sejak fase pemberangkatan hingga pemulangan jemaah.

    Ke 14 embarkasi tersebut yaitu Asrama Haji Aceh, Medan, Padang, Batam, Palembang, Jakarta Pondok Gede, Bekasi, Indramayu, Solo, Surabaya, Banjarmasin, Balikpapan, Lombok, dan Makassar. Pada fase kepulangan, ke-14 asrama haji digunakan sebagai embarkasi/debarkasi.

    Setelah acara pelepasan jemaah haji untuk pulang ke daerah masing-masing, petugas haji dari bidang kesehatan akan menjelaskan terkait masa berlaku kartu kesehatan dilanjutkan penyerahan paspor, snack selamat datang, dan air zamzam. “Setiap jemaah memperoleh lima liter air Zamzam yang diberikan secara langsung kepada jemaah haji atau panitia haji dari daerah,” ujar Dodo.

    Asrama haji juga menyiapkan bus untuk membawa jemaah haji dari bandara ke asrama haji, serta menyiapkan ambulans dan minibus untuk membawa jemaah sakit, lansia, atau disabilitas. “Termasuk menyiapkan truk untuk membawa koper bagasi jemaah haji,” tambahnya.

    “Bagi jemaah haji yang tidak langsung pulang ke rumah atau menunggu jemputan keluarga, jemaah bisa menginap selama satu malam di asrama haji bila diperlukan,” lanjutnya.

  • Jemaah Haji Pengguna SPLP Diimbau Lapor Petugas di Bandara

    Jemaah Haji Pengguna SPLP Diimbau Lapor Petugas di Bandara

    Bisnis.com, JEDDAH — Jemaah haji Indonesia yang akan pulang ke Tanah Air dengan menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) diimbau untuk melapor kepada Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di bandara. Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Bandara, Abdul Basir, meminta sikap proaktif jemaah untuk melapor kepada petugas baik di Bandara Madinah maupun Jeddah.

    “SPLP adalah dokumen perjalanan pengganti paspor yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam keadaan tertentu. Kami minta jemaah haji yang menggunakan SPLP agar proaktif melapor kepada petugas haji di bandara Jeddah dan Madinah,” ujar Basir di Jeddah, Jumat (13/6/2025).

    Menurut Basir, pelaporan ini penting agar proses pemeriksaan keimigrasian jemaah haji pengguna SPLP dapat berjalan lancar dan sesuai prosedur.

    “SPLP harus kami mintakan pengesahan dari Kementerian Haji Arab Saudi di Bandara. Nanti petugas kami akan membantu memfasilitasi proses tersebut, agar prosesnya lebih cepat,” jelasnya.

    Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa SPLP adalah dokumen perjalanan yang berlaku hanya untuk satu kali perjalanan pulang ke Indonesia. Dokumen ini umumnya diterbitkan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang kehilangan paspor, paspornya dicabut, atau menghadapi kendala administratif sehingga tidak memungkinkan memperoleh paspor dalam waktu singkat.

    “Misalnya, ada jemaah haji yang kehilangan paspor saat di Tanah Suci maka KJRI Jeddah akan menerbitkan SPLP setelah ada permohonan dari PPIH,” imbuh Basir.

    Dia juga menegaskan bahwa SPLP tidak dapat digunakan untuk perjalanan internasional lain, melainkan hanya sebagai dokumen pengganti agar jemaah haji bisa kembali ke Indonesia.

    “Kami mohon kerja sama dari jemaah agar segera melapor jika menggunakan SPLP. Ini demi kelancaran proses di bandara dan agar tidak terjadi kendala saat pemeriksaan imigrasi dan proses boarding,” ujarnya.

  • Imigrasi Jaksel terbitkan 52.065 paspor pada awal 2025

    Imigrasi Jaksel terbitkan 52.065 paspor pada awal 2025

    Jakarta (ANTARA) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Jakarta Selatan menerbitkan sebanyak 52.065 paspor selama periode Januari hingga April 2025.

    “Pada pelayanan dokumen perjalanan, Imigrasi Jakarta Selatan telah menerbitkan 52.065 paspor,” kata Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Bugie Kurniawan dalam konferensi pers bersama wartawan di Jakarta, Jumat.

    Bugie mengatakan puluhan ribu paspor itu terdiri dari 42.587 paspor elektronik laminasi dan 9.478 paspor elektronik polikarbonat.

    Kemudian, proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap permohonan paspor mencapai 1.139 kasus, hanya dua permohonan yang ditolak.

    Selain itu, telah dilaksanakan empat kali layanan “Eazy Passport” yang menjangkau langsung komunitas dengan total 146 pemohon.

    Dalam hal pelayanan keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA), Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mencatat penerbitan 2.855 Izin Tinggal Kunjungan (ITK), 7.283 Izin Tinggal Terbatas (ITAS), 455 Izin Tinggal Tetap (ITAP), 64 affidavit, 240 Exit Permit Only (EPO), serta 147 laporan ERP Tidak Kembali.

    “Tiga negara dengan permohonan ITAS terbanyak adalah Jepang, Korea Selatan, dan India. Sedangkan permohonan ITK terbanyak berasal dari China, Korea Selatan, dan Amerika Serikat,” ujarnya.

    Kegiatan strategis lainnya yakni Imigrasi melayani 1075 paspor di Gelora Bung Karno, kegiatan edukasi publik bertajuk Imigrasi Jaksel Talk : Panduan Layanan Izin Tinggal Melalui Laman evisa.imigrasi.go.id, serta pemusnahan arsip substantif keimigrasian sebagai bentuk efisiensi dan tertib administrasi.

    Tak hanya itu, Imigrasi Jaksel memberikan layanan pada akhir pekan, khusus percepatan paspor yang beroperasi di Immigration Lounge PIM 3.

    Dari sisi keuangan, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mencatat realisasi anggaran sebesar Rp9.876.700.255 atau 31,94 persen dari total pagu APBN yang tertera dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp30.922.675.000.

    Sementara itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp79.937.760.092 yang terdiri atas pendapatan paspor sebesar Rp45.728.550.000, izin keimigrasian dan izin masuk kembali sebesar Rp32.508.950.000, serta pendapatan lainnya sebesar Rp1.700.260.092.

    Kantor Imigrasi Jakarta Selatan akan terus berkomitmen untuk menjaga profesionalitas dan integritas dalam setiap aspek pelayanan.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Jamaah Haji Dilarang Bawa Tas Armuzna ke Pesawat, Ini Aturan Bagasi dan Kabin

    Jamaah Haji Dilarang Bawa Tas Armuzna ke Pesawat, Ini Aturan Bagasi dan Kabin

    Mekah (beritajatim.com) – Jamaah haji Indonesia kini bersiap untuk kembali ke Tanah Air. Dalam proses pemulangan ini, terdapat sejumlah ketentuan penting terkait barang bawaan yang wajib diperhatikan agar tidak terkendala saat proses keberangkatan dari bandara.

    Kepala Sektor 3 Daerah Kerja (Daker) Makkah, Ikbal Ismail, mengimbau jamaah untuk tidak membawa barang melebihi batas yang telah ditentukan oleh maskapai dan otoritas penerbangan. Menurut Ikbal, setiap jamaah hanya diperbolehkan membawa koper kabin maksimal 7 kilogram dan koper bagasi maksimal 32 kilogram. Apabila melebihi batas, maka akan dikenakan biaya tambahan atau bahkan barang dapat dibongkar oleh petugas bandara.

    “Yang diizinkan masuk ke kabin pesawat hanyalah tas kabin 7 kg dan tas paspor. Kami minta jamaah tidak membawa ransel Armuzna ke pesawat,” ujar Ikbal, Kamis (12/6/2025) di Makkah melansir portal resmi Nahdlatul Ulama.

    Tas Armuzna merupakan tas ransel yang dibagikan untuk keperluan puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Namun, Ikbal mengungkapkan bahwa banyak jamaah masih membawa tas tersebut hingga proses pemulangan, padahal larangan ini telah disampaikan berulang kali saat manasik haji.

    “Beberapa kloter masih membawa tas Armuzna ke pesawat. Akibatnya, banyak yang harus rela membongkar atau bahkan meninggalkan barang-barang mereka di bandara,” jelas Ikbal.

    Jamaah hanya diperkenankan membawa dua koper, yaitu koper besar untuk bagasi dan koper kecil (kabin) yang dibawa ke dalam pesawat. Penimbangan koper bagasi dilakukan dua hari sebelum jadwal kepulangan. Jamaah diimbau hadir di lobi hotel dan menyerahkan koper dua jam sebelum penimbangan dimulai.

    Berikut daftar barang yang dilarang masuk ke dalam koper bagasi:

    Air Zamzam dalam bentuk dan kemasan apa pun.

    Barang berbahaya seperti aerosol, gas, magnet, senjata tajam, atau mainan berbaterai.

    Power bank dan mainan dengan baterai berkapasitas lebih dari 20.000 mAh.

    Uang tunai lebih dari Rp100 juta atau 25.000 riyal Saudi.

    Produk hewani, makanan berbau menyengat

    Tanaman hidup dan hasilnya.

    Ikbal menambahkan, mayoritas jamaah yang ia tangani berasal dari Embarkasi/Debarkasi Makassar (UPG), dengan jumlah mencapai lebih dari 23 ribu orang, disusul jamaah dari embarkasi Jakarta (JKG dan JKS), Lombok (LOP), Padang (PDG), dan Surabaya (SUB).

    Agar proses pemulangan berjalan lancar, jamaah diharapkan patuh pada arahan petugas dan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan. [aje]