Produk: Paspor

  • Hindari email diretas, gunakan dua langkah verifikasi keamanan

    Hindari email diretas, gunakan dua langkah verifikasi keamanan

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengimbau seluruh masyarakat yang memiliki email, terlebih untuk berbisnis agar menggunakan dua langkah verifikasi keamanan guna menghindari peretasan.

    “Jadi sistem elektronik dari PT S ini dibobol oleh pelaku, karena PT S mungkin tidak menggunakan ‘two step verification’,” kata Kasubdit III Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.

    Rafles mengatakan, selain menggunakan kata kunci (password) untuk mengakses email, juga menggunakan nomor telepon ataupun mungkin dengan aplikasi “authentication”.

    “Ada banyak di AppStore atau PlayStore yang sekarang ada. Jadi ada dua langkah verifikasi bahwa mereka yang mengakses sistem elektronik telepon,” katanya.

    Ia menambahkan dari kasus yang diungkap, tersangka berinisial OIO menggunakan 14 nomor rekening dengan sejumlah nama perusahaan.

    Nama perusahaannya, yaitu SARANA MULTI PROJECTS, PARILLION LEISURE LIMITED, ELITEGROUP COMPUTE SYSTEMS COLTD, TORRIDEN COLTD, COMPASS TENDERSTLD, THE GETTER GROUP, AGRI LIGHT ENERGYLTD, XIAMENA POLLO WALKER OUTDOOR, TADPHARMA GMBH, NINGBOLITETRACE EXIMLTD, AVMAX AIRCRAFT LEASINGING, INTERCARGO MACHINERY, AMERLAND AMERICA CORP dan MANENERGY SOLUTIONSSA PTYLTD.

    Apabila ada masyarakat menjadi korban atas kejahatan yang menggunakan paspor atau rekening dengan 14 (empat belas) identitas tersebut diimbau kepada masyarakat agar melapor ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.

    Pelaku kejahatan semakin canggih dalam menjalankan aksinya. Direktorat Reserse Siber berkomitmen untuk menjadi garda terdepan melawan berbagai kejahatan siber dan memastikan penegakan hukum tetap terjaga di ruang digital.

    “Mari bersama-sama kita ciptakan ruang digital yang aman dan bebas dari kejahatan. Keselamatan dan keamanan Anda adalah prioritas kami,” katanya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Begini cara tersangka melakukan penipuan dengan modus BEC

    Begini cara tersangka melakukan penipuan dengan modus BEC

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menyebutkan para tersangka melakukan penipuan dengan modus “Bussiness Email Compromise” (BEC) yang awalnya melakukan peretasan terhadap email korban.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan pelapor selaku kuasa dari PT J (korban) menerangkan bahwa pada 15 Mei 2025 telah mendapatkan email dari pihak PT S (mitra bisnis PT J).

    “Dalam email tersebut terdapat pesan yang meminta PT J untuk melakukan pembayaran ‘Junior Loan Interest Payment’ (bunga pinjaman),” katanya saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.

    Selanjutnya, setelah dilakukan pengecekan dan konfirmasi, pada 16 Mei 2025 PT J melakukan pembayaran ke nomor rekening senilai 2.271.419,28 USD (dua juta dua ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus Sembilan belas koma dua delapan dolar AS).

    “Setelah melakukan pembayaran beberapa hari kemudian PT J diberitahu bahwa dana pembayaran tersebut belum diterima oleh pihak PT S,” katanya.

    Ade Ary menambahkan setelah dilakukan penangkapan, diketahui bahwa email PT S telah dikuasai oleh para tersangka.

    “Sehingga email yang dikirim ke PT J dari PT S pada tanggal 16 Mei 2025 adalah pelaku yang sebelumnya sudah mempersiapkan nomor rekening bank,” katanya.

    Selanjutnya, para tersangka memiliki perannya masing-masing. Untuk tersangka OIO sebagai WNA Nigeria berperan sebagai orang yang membuat rekening bank dan yang melakukan pencairan dana. Kemudian uang tersebut diberikan kepada tersangka OCJ.

    “Sedangkan OCJ yang merupakan WNI berperan membuat paspor palsu untuk persyaratan membuat rekening, membuat Kartu Ijin Tinggal Tetap palsu untuk persyaratan membuat rekening,” katanya.

    Tersangka OCJ yang berstatus DPO juga berperan masuk secara ilegal ke email milik PT S dan mengirimkan email berisi jumlah pembayaran bunga pinjaman yang harus dibayarkan dan mengubah tujuan rekening pembayaran.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Batasi Visa TKA Uji Coba, Imigrasi: Tak Bisa Dipakai Ulang

    Batasi Visa TKA Uji Coba, Imigrasi: Tak Bisa Dipakai Ulang

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi memperbarui ketentuan visa kunjungan bagi calon tenaga kerja asing (TKA) yang mengikuti uji coba kemampuan atau visa indeks C18.

    Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-453.GR.01.01 tertanggal 27 Mei 2025 dan mulai berlaku Sabtu (14/6/2025).

    Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman menegaskan, kebijakan baru ini bertujuan menekan potensi penyalahgunaan oleh perusahaan terhadap TKA. Ia menyoroti dua poin penting dalam aturan baru tersebut.

    Pertama, Visa C18 berlaku maksimal 90 hari dan tidak dapat diperpanjang. Kedua, TKA tidak boleh menggunakan Visa C18 lebih dari satu kali dengan sponsor yang sama.

    “Kami ingin fasilitasi calon TKA, tetapi tetap memberi batasan agar peluang pelanggaran tidak melebar,” ujar Yuldi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (16/6/2025).

    Permohonan visa C18 yang diajukan sebelum 14 Juni 2025 pukul 00.01 WIB tetap mengikuti aturan lama, yakni berlaku 60 hari dan bisa diperpanjang.

    Pengajuan visa dilakukan secara online melalui portal resmi evisa.imigrasi.go.id. Penjamin (sponsor) wajib membuat akun, mengisi data TKA, dan mengunggah dokumen persyaratan.

    Persyaratan dokumen yang dibutuhkan meliputi:
    1. Paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan
    2. Rekening koran 3 bulan terakhir atas nama TKA atau penjamin
    3. Pasfoto berwarna terbaru (maksimal 1 tahun terakhir)
    4. Surat undangan uji coba dari instansi pemerintah atau swasta

    Dengan pembaruan aturan ini, Ditjen Imigrasi berharap pemberian visa menjadi lebih selektif dan akuntabel, tanpa menghambat proses rekrutmen TKA yang sah dan produktif.

  • Jadwal Pemulangan Jemaah Haji Pamekasan Dimulai 19 Juni, Tiba Bertahap Sesuai Kloter

    Jadwal Pemulangan Jemaah Haji Pamekasan Dimulai 19 Juni, Tiba Bertahap Sesuai Kloter

    Pamekasan (beritajatim.com) – Rombongan jemaah haji asal Kabupaten Pamekasan dijadwalkan tiba kembali ke tanah air dalam beberapa hari ke depan, terhitung mulai Kamis (19/6/2025) hingga Jumat (11/7/2025). Kepulangan mereka akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan jadwal lima kelompok terbang (kloter), yaitu kloter 27, 28, 29, 95, dan 97.

    Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan, Mawardi, pada Senin (16/6/2025). Ia menjelaskan secara rinci waktu kedatangan masing-masing kloter.

    “Kloter 27 dijadwalkan tiba di Pamekasan sekitar pukul 23:30 WIB tanggal 19 Juni 2025, disusul Kloter 28 pada pukul 6:30 WIB dan Kloter 29 pada pukul 12:20 pada 20 Juni 2025. Sementara Kloter 95 dijadwalkan tiba pukul 10:50 WIB, serta Kloter 97 pukul 21:20 WIB pada 11 Juli 2025 mendatang,” kata Mawardi.

    Sebelum tiba di Pamekasan, seluruh rombongan jemaah haji terlebih dahulu akan transit di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, untuk menjalani proses administrasi kepulangan.

    “Kloter 27 tiba di Surabaya pukul 17:45 WIB dan Kloter 28 pukul 23:30 WIB pada 19 Juni 2025, Kloter 29 pukul 5:20 WIB pada 20 Juni 2025, dan pada 11 Juli 2025, Kloter 95 pukul 3:50 WIB, serta Kloter 97 pukul 14:20 WIB,” ungkapnya.

    Setibanya di Asrama Haji Sukolilo, para jemaah akan menjalani sejumlah pemeriksaan dokumen sebelum diberangkatkan ke daerah masing-masing.

    “Artinya sebelum tiba di Kabupaten Pamekasan, jemaah haji terlebih dahulu harus masuk ke Asrama Haji untuk melakukan pemeriksaan paspor, visa, dan administrasi lainnya. Kemudian perjalanan dari Surabaya menuju Pamekasan sekitar 3 jam,” jelasnya.

    Mawardi juga mengimbau para jemaah agar tetap menjaga kondisi kesehatan hingga kembali ke daerah asal.

    “Selalu jaga kesehatan dan laksanakan ibadah sesuai kemampuan masing-masing, mengingat sudah mendekati jadwal kepulangan,” imbaunya.

    “Tidak kalah penting, kami juga sangat berharap para jemaah haji tiba di tanah air dengan selamat, serta ibadah para jemaah sekalian mendapat predikat mabrur,” pungkasnya. [pin/beq]

  • Syarat Dokumen dan Cara Daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan untuk Dapat Rp600.000

    Syarat Dokumen dan Cara Daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan untuk Dapat Rp600.000

    Bisnis.com, JAKARTA – Bantuan Subsidi Upah (BSU) masih menunggu proses verifikasi sebelum akhirnya dicairkan untuk para penerimanya.

    Pemerintah menargetkan pencairan BSU bisa dilakukan mulai minggu kedua bulan Juni 2025. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

    “Sebelum minggu kedua kita berharap sudah disalurkan,” kata Yassierli ketika ditemui di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).

    Meskipun begitu, masih banyak pekerja yang mengatakan belum menerima bantuan hingga hari ini. Pekerja diminta untuk aktif melakukan pengecekan di situs resmi https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id. 

    Pada situs tersebut, terdapat tahapan pencairan BSU. Misalnya apakah anda sudah terdaftar, atau anda tinggal menunggu uang bantuan masuk ke rekening.

    Lantas bagaimana dengan pekerja yang belum terdaftar mendapat BSU? Berikut caran lengkapnya.

    Cara Daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan

    Salah satu syarat mendapatkan BSU adalah pekerja yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Oleh sebab itu, pastikan Anda sudah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

    Seperti dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran dilakukan oleh pemberi kerja jika Anda termasuk golongan penerima upah.

    Pemberi Kerja (Perusahaan/Badan/Sejenisnya) dapat melakukan pendaftaran melalui kanal fisik dan kanal non fisik yang telah disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

    Setelah Pemberi Kerja telah terdaftar menjadi peserta, maka proses lanjutan yaitu dengan mendaftarkan seluruh pekerja dengan menyerahkan data jumlah dan upah melalui formulir yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

    Pekerja juga bisa melakukan pendaftaran BSU BPJS Ketenagakerjaan melalui link https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

    Kemudian klik tabel “Pendaftaran Peserta”. Setelah itu pilih jenis “Penerima Upah” dan masukkan data yang dibutuhkan.

    Daftar BPJS Ketenagakerjaan sebagai Penerima Upah

    Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dilakukan oleh pemberi kerja (Perusahaan/Badan/Sejenisnya) melalui kanal fisik dan non fisik.

    1. Kanal Fisik

    Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
    Kantor SPO (Service Point Office) Bank kerjasama
    Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
    Perisai (Mitra BPJS Ketenagakerjaan)

    2. Kanal Non Fisik

    Pendaftaran Online Mandiri melalui website BPJS Ketenagakerjaan
    Portal Bersama melalui www.bpjs.go.id
    Online Single Submission (OSS)

    Syarat Mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

    Fotokopi E-KTP
    Fotokopi Kartu Keluarga
    Fotokopi NPWP
    Surat ijin usaha dan/atau bukti sementara pengurusan izin usaha dari pihak yang berwenang

    Kemudian khusus pekerja asing (WNA) dibutuhkan syarat tambahan yakni bekerja paling singkat 6 bulan dengan melampirkan paspor sebagai data pendukung.

  • Menko Yusril: Status Kewarganegaraan Hambali Masih Belum Jelas

    Menko Yusril: Status Kewarganegaraan Hambali Masih Belum Jelas

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa hingga kini status kewarganegaraan Hambali masih belum bisa dipastikan secara hukum.

    Yusril menegaskan, yang pasti pada prinsipnya Indonesia tidak mengenal adanya dwi kewarganegaraan. Sebagai informasi, Hambali kini dikabarkan sedang diadili oleh pengadilan militer Amerika Serikat setelah lebih dari dua puluh tahun ditahan di Guantanamo Bay, Kuba.

    “Jika ada WNI yang dengan sadar menjadi warga negara lain, dan memegang paspor negara lain, maka status kewarganegaraan Indonesianya (WNI) otomatis gugur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip Minggu (15/6/2025).

    Yusril melanjutkan, saat Hambali ditangkap di Thailand, dia tidak memegang paspor Indonesia dan tidak menunjukkan identitas sebagai WNI. Hambali, lanjutnya, menunjukkan paspor asing dari dua negara berbeda yakni Spanyol dan Thailand.

    Dengan demikian, imbuh Yusril, kondisi tersebut menyulitkan upaya verifikasi yang akurat terkait status kewarganegaraan pria yang disebut memiliki nama asli Encep Nurjaman itu.

    “Hambali ditangkap tidak menunjukkan paspor Indonesia, tetapi paspor Spanyol dan Thailand. Hingga kini, kita belum memperoleh data yang sahih dan dokumen resmi yang membuktikan statusnya sebagai Warga Negara Indonesia,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Yusril kembali menegaskan bahwa Indonesia menganut prinsip single citizenship sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. 

    Pasal 23 UU tersebut menyebutkan bahwa seseorang dapat kehilangan kewarganegaraan Indonesia jika, antara lain, yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri.

    Dengan ketentuan ini, jelasnya, apabila Hambali secara sah memperoleh kewarganegaraan lain dan tidak pernah memohon  agar kembali menjadi WNI, maka secara hukum dia bukan lagi Warga Negara Indonesia. 

    “Sesuai hukum yang berlaku, jika seseorang telah menjadi warga negara asing dan tidak ada permohonan resmi untuk kembali menjadi WNI, maka Indonesia tidak dapat mengklaimnya sebagai warga negara kita. Dalam kasus Hambali, situasinya belum terang. Karena itu, posisi pemerintah Indonesia masih menunggu kejelasan status dan dokumen resminya,” tekannya.

    Pemerintah Indonesia, lanjut Yusril, tetap berkomitmen menjalankan prinsip-prinsip hukum internasional dan nasional secara konsisten, termasuk dalam menangani isu-isu sensitif terkait kewarganegaraan dan penahanan WNI di luar negeri.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Hambali merupakan salah satu aktor intektual Bom Bali I yang diadili dalam persidangan di pusat penjara Guantanamo bersama dengan dua warga negara malaysia terkait kasus pembunuhan, konspirasi dan terorisme.

    Hambali diketahui menjadi pemimpin Jemaah Islamiyah. Kelompok itu disinyalir menjadi kekuatan terorisme di Asia Tenggara yang berhubungan langsung dengan al-Qaida besutan Osama Bin Laden.

    Melansir dari theguardian.com, Selasa (31/8/2021) Pemerintah Amerika membeberkan Hambali merekrut militan termasuk dua orang Malaysia di antaranya Mohammed Farik bin Amin dan Mohammed Nazir bin Lep Nurjaman untuk aksi jihad di sejumlah negara. 

    Aksi Jihad yang disusun al-Qaida dan Jemaah Islamiyah itu seperti bom bunuh diri pada Oktober 2002 di Paddy’s Pub dan Sari Club di Bali yang kini dikenal dengan Tragedi Bom Bali I. Selain itu, bom bunuh diri di JW Marriott, Jakarta. Serangan itu menewaskan 213 orang.

  • Momen Hari Jadi Bogor, Imigrasi Buka Layanan Urus Paspor Spesial Hari Libur – Page 3

    Momen Hari Jadi Bogor, Imigrasi Buka Layanan Urus Paspor Spesial Hari Libur – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor membuka layanan ekstra paspor simpatik di hari libur. Program layanan ini berlangsung Sabtu dan Minggu 14-15 Juni 2025 di Balai Kota Bogor.

    Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ritus Ramadhana, mengatakan layanan ini untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat Bogor khususnya di hari libur.

    “Layanan ekstra paspor simpatik ini kami bekerja sama dengan Pemkot Bogor dalam rangka memperingati Hari Jadi Bogor (HJB) ke-543,” kata Ritus, Minggu (15/6/2025).

    Karena itu, jumlah pemohon layanan ini disesuaikan usia Bogor, yakni 543 orang. Hal ini untuk memeriahkan Hari Jadi Bogor ke-543.

    “Rata-rata pemohon harian kita sekitar 350 orang. Tapi spesial di momen HJB ke-543, kita melakukan pelayanan simpatik dengan target 543 paspor, sebagai bentuk perayaan dan penghormatan terhadap hari jadi kota ini,” ujar Ritus.

    Menurutnya, program ekstra paspor simpatik hanya melayani pembuatan paspor baru dan penggantian paspor. Namun masyarakat juga bisa mengambil paspor melalui fasilitas drive thru yang disediakan, sehingga proses pengambilan paspor bisa lebih cepat dan mudah.

    “Kami juga menyediakan layanan pengiriman dengan menghadirkan Mobile Pos di Balai Kota Bogor, supaya masyarakat tidak perlu repot datang ke kantor pos mengambil paspor,” terangnya.

  • Dulu Mau Pulangkan Hambali, Kini Pemerintah Tak Izinkan Masuk Indonesia

    Dulu Mau Pulangkan Hambali, Kini Pemerintah Tak Izinkan Masuk Indonesia

    Dulu Mau Pulangkan Hambali, Kini Pemerintah Tak Izinkan Masuk Indonesia
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pemerintah Indonesia memastikan tidak akan mengizinkan Encep Nurjaman alias Riduan Isamuddin alias
    Hambali
    , mantan anggota kelompok teroris
    Jemaah Islamiyah
    (JI), kembali ke Indonesia jika kelak dibebaskan dari penjara militer Amerika Serikat (AS) di
    Guantanamo Bay
    , Kuba.
    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Hambali tidak memiliki dokumen kewarganegaraan Indonesia saat ditangkap.
    Hal itu membuat statusnya sebagai WNI berpotensi dinyatakan gugur secara hukum.
    “Secara hukum, jika seseorang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan Indonesia, maka status WNI-nya dianggap gugur. Jika nantinya Hambali dibebaskan, kami tidak akan mengizinkan dia kembali masuk ke wilayah Indonesia,” kata Yusril dalam siaran pers, Jumat (13/6/2025).
    Dia menambahkan, proses hukum terhadap Hambali menjadi sepenuhnya kewenangan pemerintah Amerika Serikat.
    “Dan jika ada proses peradilan, kami menyerahkan sepenuhnya kepada hukum Amerika Serikat,” ujar Yusril.
    Menurut Yusril, hambatan utama yang menghalangi kembalinya Hambali ke Indonesia adalah status kewarganegaraannya yang tidak jelas.
    Sebab, Hambali ditangkap di Thailand tanpa membawa paspor Indonesia, melainkan menunjukkan paspor dari dua negara asing, yakni Spanyol dan Thailand.
    “Hambali ditangkap tidak menunjukkan paspor Indonesia, tetapi paspor Spanyol dan Thailand. Hingga kini, kita belum memperoleh data yang sahih dan dokumen resmi yang membuktikan statusnya sebagai WNI,” jelas Yusril, Sabtu (14/6/2025).
    Dalam kesempatan itu, Yusril pun menegaskan bahwa Indonesia menganut prinsip single citizenship, sehingga tidak mengenal kewarganegaraan ganda.
    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, seseorang otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia apabila secara sadar memperoleh kewarganegaraan asing.
    “Sesuai hukum yang berlaku, jika seseorang telah menjadi warga negara asing dan tidak ada permohonan resmi untuk kembali menjadi WNI, maka Indonesia tidak dapat mengklaimnya sebagai warga negara kita,” tegasnya.
    Sikap pemerintah ini berbeda dibanding awal tahun 2025.
    Saat itu, Yusril pernah mengatakan bahwa pemerintah mewacanakan pemulangan Hambali.
    Sebab, negara juga memiliki tanggung jawab terhadap warga negaranya yang ditahan di luar negeri, tak hanya mengurus narapidana di tanah air.
    “Kita juga
    concern
    dengan seorang warga negara Indonesia atau WNI yang mungkin saya masih ingat namanya Hambali, yang terlibat dalam kasus bom Bali pada tahun 2002,” ujar Yusril di Jakarta, 17 Januari 2025.
    Meski demikian, Yusril menegaskan saat itu belum ada keputusan final dari pemerintah terkait wacana pemulangan Hambali.
    “Jadi jangan dianggap bahwa kita sudah mengambil keputusan untuk minta dia kembali, belum sampai ke tingkat itu,” kata Yusril pada 21 Januari 2025.
    Dalam kesempatan wawancara berikutnya, Yusril menyampaikan bahwa pemulangan Hambali masih terlalu jauh untuk dibicarakan karena proses peradilannya di Amerika Serikat pun belum dimulai.
    “Jadi, untuk bicara mengenai pemulangan, saya kira masih terlalu jauh ya. Karena proses peradilannya pun baru akan dimulai oleh pihak Amerika Serikat,” kata Yusril pada 25 Februari 2025.
    Hambali lahir di Cianjur, Jawa Barat, pada 4 April 1964.
    Dia dikenal sebagai tokoh sentral jaringan Jemaah Islamiyah yang menjadi penghubung ke organisasi teroris Al Qaeda di Asia Tenggara.
    Nama Hambali mencuat ke permukaan internasional setelah dia diduga menjadi otak di balik serangkaian serangan teror mematikan di Indonesia dan kawasan Asia Tenggara.
    Salah satu aksi terornya yang cukup dikenal adalah Bom Bali 2002 yang menewaskan 202 orang, mayoritas wisatawan asing, dan melukai lebih dari 200 lainnya.
    Selain itu, Hambali juga diduga bertanggung jawab atas serangan bom di depan rumah Duta Besar Filipina pada 1 Agustus 2000 yang menewaskan dua orang dan melukai 21 lainnya, serta serangan bom di Atrium Senen pada 2001 yang menyebabkan tujuh orang terluka.
    Hambali juga dikaitkan dengan serangan terhadap Kedutaan Besar Australia pada 2004 yang menewaskan 10 orang, serta ledakan Bom Bali kedua pada 2005 yang merenggut 20 nyawa.
    Tak sampai di situ, Hambali juga otak dibalik serangkaian aksi teror lainnya, termasuk ledakan di Hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton pada 2009 yang menewaskan sembilan orang.
    Hambali juga diyakini sebagai otak dari serangkaian serangan bom malam Natal tahun 2000, yang mengguncang tujuh kota di Indonesia dan menewaskan belasan orang.
    Tokoh penting kelompok JI itu baru dapat ditangkap dalam operasi gabungan CIA dan aparat Thailand di Ayutthaya, Thailand, pada 14 Agustus 2003.
    Setelah sempat ditahan di sejumlah penjara rahasia CIA, Hambali dipindahkan ke fasilitas militer Guantanamo di Kuba pada September 2006 dan hingga kini masih menjalani proses hukum di sana.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dulu Mau Pulangkan Hambali, Kini Pemerintah Tak Izinkan Masuk Indonesia

    Hambali Pegang Paspor Spanyol dan Thailand, Yusril: Status WNI Otomatis Gugur

    Hambali Pegang Paspor Spanyol dan Thailand, Yusril: Status WNI Otomatis Gugur
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Status kewarganegaraan aktor intelektual kasus bom Bali tahun 2002, Hambali, yang belum tentu Warga Negara Indonesia (WNI), menjadi penghalang dirinya kembali ke Indonesia jika nanti bebas dari tahanan di Amerika Serikat. 
    Sebab saat ditangkap di Thailand, Hambali tidak memegang paspor Indonesia dan tidak menunjukkan identitas sebagai WNI, melainkan paspor asing dari dua negara berbeda, yakni Spanyol dan Thailand.
    Sementara, Indonesia tidak mengenal prinsip dwikewarganegaraan. 
    “Jika ada WNI yang dengan sadar menjadi warga negara lain, dan memegang paspor negara lain, maka status kewarganegaraan Indonesianya (WNI) otomatis gugur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dalam keterangan resmi, Sabtu (14/6/2025).
    Menko Yusril menjelaskan, Indonesia menganut prinsip single citizenship sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
    Pasal 23 UU tersebut menyebutkan bahwa seseorang dapat kehilangan kewarganegaraan Indonesia jika, antara lain, yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri.
    Dengan ketentuan ini, apabila Hambali secara sah memperoleh kewarganegaraan lain dan tidak pernah memohon agar kembali menjadi WNI, maka secara hukum ia bukan lagi Warga Negara Indonesia.
    Jika keadaannya demikian, Pemerintah RI berdasarkan UU Keimigrasian berwenang untuk menangkal warga negara asing yang dianggap merugikan kepentingan negara untuk memasuki Indonesia.
    “Sesuai hukum yang berlaku, jika seseorang telah menjadi warga negara asing dan tidak ada permohonan resmi untuk kembali menjadi WNI, maka Indonesia tidak dapat mengklaimnya sebagai warga negara kita,” ungkapnya.
    “Dalam kasus Hambali, situasinya belum terang. Karena itu, posisi pemerintah Indonesia masih menunggu kejelasan status dan dokumen resminya,” tegas Menko Yusril.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Status Kewarganegaraan Hambali Dalang Bom Bali Belum Dapat Dipastikan

    Status Kewarganegaraan Hambali Dalang Bom Bali Belum Dapat Dipastikan

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan status kewarganegaraan Hambali hingga kini belum dapat dipastikan secara hukum. Sejak 2003, Hambali ditahan oleh otoritas Amerika Serikat di fasilitas Guantanamo Bay, Kuba.

    Hambali dituduh oleh militer Amerika Serikat terlibat dalam serangkaian tindakan terorisme internasional di berbagai negara. Dia juga dituding menjadi aktor intelektual kasus bom Bali 2002. Hambali dikabarkan kini sedang diadili oleh pengadilan militer Amerika Serikat setelah lebih dari 20 tahun ditahan di Guantanamo.

    “Yang saya katakan adalah Indonesia pada prinsipnya tidak mengenal adanya dwi kewarganegaraan. Jika ada WNI yang dengan sadar menjadi warga negara lain, dan memegang paspor negara lain, maka status kewarganegaraan Indonesianya (WNI) otomatis gugur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Yusril dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (14/6/2025).

    Diketahui, saat ditangkap di Thailand, Hambali yang memiliki nama asli Encep Nurjaman, tidak memegang paspor Indonesia dan tidak menunjukkan identitas sebagai WNI, melainkan paspor asing dari dua negara berbeda, yakni Spanyol dan Thailand. Kondisi ini menyulitkan upaya verifikasi yang akurat terkait status kewarganegaraannya.

    “Hambali ditangkap tidak menunjukkan paspor Indonesia, tetapi paspor Spanyol dan Thailand. Hingga kini, kita belum memperoleh data yang sahih dan dokumen resmi yang membuktikan statusnya sebagai warga negara Indonesia,” jelas Yusril.

    Menko Yusril menjelaskan Indonesia menganut prinsip single citizenship sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Pasal 23 UU tersebut menyebutkan seseorang dapat kehilangan kewarganegaraan Indonesia, jika antara lain yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri.

    Dengan ketentuan ini, apabila Hambali secara sah memperoleh kewarganegaraan lain dan tidak pernah memohon agar kembali menjadi WNI, maka secara hukum ia bukan lagi warga negara Indonesia. Sekiranya keadaannya demikian, maka Pemerintah Indonesia berdasarkan UU Keimigrasian berwenang untuk menangkal warganegara asing yang dianggap merugikan kepentingan negara untuk memasuki wilayah Indonesia.

    “Sesuai hukum yang berlaku, jika seseorang telah menjadi warga negara asing dan tidak ada permohonan resmi untuk kembali menjadi WNI, maka Indonesia tidak dapat mengeklaimnya sebagai warga negara kita. Dalam kasus Hambali, situasinya belum terang. Karena itu, posisi pemerintah Indonesia masih menunggu kejelasan status dan dokumen resminya,” tegas Menko Yusril.

    Pemerintah Indonesia, lanjut Yusril, tetap berkomitmen menjalankan prinsip-prinsip hukum internasional dan nasional secara konsisten, termasuk dalam menangani isu-isu sensitif terkait kewarganegaraan dan penahanan WNI di luar negeri.