Produk: Paspor

  • Diduga Hendak Bekerja Ilegal ke Luar Negeri, 321 Pemohon Paspor Ditolak Imigrasi Jateng

    Diduga Hendak Bekerja Ilegal ke Luar Negeri, 321 Pemohon Paspor Ditolak Imigrasi Jateng

    Selain melakukan penolakan terhadap pemohon paspor, lanjut dia, Ditjen Imigrasi Jawa Tengah juga berupaya melakukan pencegahan terhadap potensinya terjadi TPPO dengan hadir langsung di masyarakat.

    Ia menyebut terdapat 44 desa binaan imigrasi di Jawa Tengah yang merupakan kantong-kantong asal pekerja migran Indonesia.

    Ia menjelaskan petugas imigrasi melakukan pendampingan untuk memberikan sosialisasi serta menyampaikan informasi yang benar tentang tata cara menjadi pekerja migran.

    “Imigrasi juga memiliki tanggung jawab moral agar jangan sampai warga negara Indonesia menjadi korban janji yang memberatkan saat berada di luar negeri,” katanya.

  • Enam WNA Bangladesh Divonis Satu Bulan Penjara karena Pelanggaran Keimigrasian di Surabaya

    Enam WNA Bangladesh Divonis Satu Bulan Penjara karena Pelanggaran Keimigrasian di Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Mochamad Arif Satiyo Widodo menjatuhkan hukuman satu bulan penjara kepada enam WNA Bangladesh dalam sidang pidana singkat di Surabaya.

    Para terdakwa tersebut adalah Mohammad Yusuf, Sajedur Rahman, MD Murad, MD Naeem, MD Wahidnur, dan MD Sakim Hossen. Mereka dinyatakan bersalah melanggar keimigrasian karena berada di Indonesia tanpa dokumen perjalanan maupun izin tinggal, sebagaimana diatur dalam pasal 116 jo pasal 71 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

    Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intara membacakan dakwaan, kemudian langsung masuk ke tahap pemeriksaan saksi dan terdakwa sesuai tata urutan sidang pidana singkat.

    Setelah pemeriksaan, persidangan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan. JPU Galih meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman dua bulan penjara karena para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana keimigrasian sebagaimana pasal yang didakwakan.

    Namun, majelis hakim memutuskan hukuman lebih ringan, yakni satu bulan penjara. Baik para terdakwa maupun JPU Galih langsung menerima putusan tersebut. “Terima putusan,” kata JPU Galih.

    Setelah sidang, JPU Galih menjelaskan bahwa tuntutan dua bulan sudah disesuaikan dengan ancaman maksimal pasal 116 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang hanya tiga bulan kurungan.

    “Kami ajukan tuntutan 2 bulan karena ancaman hukuman maksimalnya hanya 3 bulan kurungan, sesuai pasal 116 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tegasnya.

    Dalam dakwaan dipaparkan, perkara ini berawal dari laporan Satpol PP Kecamatan Sawahan mengenai keberadaan enam WNA Bangladesh yang menginap di Masjid At Thoiriyah tanpa dokumen identitas maupun bekal yang memadai.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, saksi Achmad Waqot bersama tim dari Kantor Kesbangpol Kota Surabaya melakukan pengamanan dan membawa para WNA tersebut ke UPTD Lingkungan Pondok Sosial Surabaya.

    Tim Kesbangpol kemudian berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saksi Caesar Ardian Oktawa bersama tim intelijen imigrasi meminta para WNA menunjukkan paspor, visa, atau izin tinggal, namun tidak satu pun yang dapat menunjukkan dokumen perjalanan asli.

    Dalam pemeriksaan terungkap bahwa mereka tidak memiliki dokumen resmi, mengaku meninggalkan dokumennya di Malaysia, dan masuk ke Indonesia melalui jalur laut serta darat secara ilegal.

    Selain itu, selama berada di Indonesia, mereka tidak bisa memberikan keterangan identitas sebagaimana diwajibkan, tidak melaporkan kewarganegaraan atau perubahan lain kepada kantor imigrasi, serta tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan saat diminta pejabat imigrasi. Temuan tersebut menguatkan dakwaan bahwa Yusuf dan lima rekannya melanggar ketentuan keimigrasian yang berlaku. [uci/ian]

  • Kebut Transformasi Digital, Imigrasi Jaksel Luncurkan ‘Si Sultan Sharing’

    Kebut Transformasi Digital, Imigrasi Jaksel Luncurkan ‘Si Sultan Sharing’

    Jakarta

    Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan (Jaksel) mengebut transformasi digital terkait penyampaian informasi keimigrasian kepada publik. Salah satu wujud percepatan transformasi digital itu adalah melalui inovasi Si Sultan Sharing atau Jakarta Selatan Share Informasi Keimigrasian.

    Si Sultan Sharing diharapkan dapat memenuhi kebutuhan publik akan informasi layanan yang lebih cepat, mudah diakses, ringkas, dan tersaji secara terpadu, seiring peningkatan ekspektasi pelayanan publik yang transparan dan responsif. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan menggandeng Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
    Pintu (UP PMPTSP) Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang dikepalai Indarini Ekaningtiyas, dalam mengelola Si Sultan Sharing.

    Dalam keterangan tertulis Humas Imigrasi Jaksel, Kamis (11/12/2025), pihaknya memanfaatkan jaringan media penayangan di seluruh ruang layanan PMPTSP tingkat kota, kecamatan, hingga kelurahan Jaksel. Imigrasi Jaksel berharap kolaborasi ini memungkinkan penyebaran informasi keimigrasian melalui digital signage dan televisi pelayanan secara lebih luas.

    Imigrasi Jaksel juga memproduksi video informasi publik, yang dilengkapi QR Code untuk mengarahkan masyarakat menuju linktree yang berisi seluruh layanan informasi resmi pihaknya.

    “Ini merupakan bentuk nyata komitmen Imigrasi Jakarta Selatan dalam menghadirkan pelayanan publik yang modern, adaptif, dan selaras dengan core value PRIMA. Profesional, responsif, inovatif, melayani, dan akuntabel,” ucap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jaksel Bugie Kurniawan.

    Ia menyampaikan Si Sultan Sharing adalah wujud implementasi langsung dari perintah harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto, di antaranya meningkatkan kualitas pelayanan publik; mewujudkan transparansi informasi; memperkuat budaya kinerja, dan menghadirkan layanan keimigrasian yang berdampak langsung bagi masyarakat. Melalui Si Sultan Sharing, sambung Bugie, masyarakat dapat memperoleh informasi layanan paspor dan izin tinggal secara lebih mudah, ringkas, dan dekat dengan lokasi aktivitas harian mereka.

    “Ke depan, Si Sultan Sharing diharapkan menjadi pendorong terbentuknya citra Kantor Imigrasi Jakarta Selatan sebagai instansi yang proaktif, terbuka, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Keterbukaan informasi yang semakin baik diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik sekaligus menjadi wujud nyata transformasi pelayanan keimigrasian menuju era yang terintegrasi dan modern,” pungkas Bugie.

    (aud/fjp)

  • OJK Kediri Serahkan Ratusan Pohon di TPA Winongo, Dorong Sustainability Finance

    OJK Kediri Serahkan Ratusan Pohon di TPA Winongo, Dorong Sustainability Finance

    Madiun (beritajatim.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri, bekerja sama dengan lembaga jasa keuangan (LJK) dan Media Sobat OJK, menyerahkan bantuan ratusan bibit pohon di TPA Winongo, Kota Madiun, secara simbolis menegaskan peran sektor jasa keuangan sebagai mitra pembangunan aktif yang mendukung agenda keberlanjutan lingkungan. Kegiatan ini menjadi penutup rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-14 OJK.

    Kepala OJK Kediri Ismirani Saputri mengatakan, kegiatan di Madiun ini merupakan penyemangat dalam mewujudkan industri keuangan yang tangguh dan Indonesia yang maju.

    “Menurut kami transformasi TPA Winongo ini menunjukkan bahwa pengelolaan lingkungan bukan hanya tanggung jawab dari pemerintah daerah, tetapi juga membutuhkan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan termasuk dari sektor jasa keuangan,” jelas Ismirani saat membuka Gathering Media Kantor OJK Kediri di Madiun, pada Rabu (10/12/2025).

    Hal ini, imbuh Ismi, sejalan dengan komitmen OJK untuk mendorong prinsip sustainability finance atau keuangan berkelanjutan. “Kami mendorong prinsip sustainability finance bahwa dalam setiap aktivitas lembaga jasa keuangan mulai dari pembiayaan, program sosial, ini dijalankan benar-benar untuk memberikan nilai ekonomi, sosial, dan lingkungan,” tambahnya di hadapan Wakil Wali Kota Madiun Bagus F. Panuntun bersama sejumlah kepala OPD Pemkot Madiun yang hadir.

    Pengembangan dan transformasi TPA Winongo dinilai OJK sebagai contoh yang sangat baik bagi inovasi pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah dan lingkungan hidup. Oleh karena itu, sektor jasa keuangan hadir tidak hanya untuk menyediakan pembiayaan dan layanan keuangan konvensional. Melainkan juga sebagai mitra pembangunan yang aktif untuk mendukung agenda keberlanjutan dan memastikan pembiayaan hijau.

    Pada acara tersebut, OJK Kediri bersama seluruh lembaga jasa keuangan yang hadir secara simbolis menyerahkan ratusan bibit pohon kepada Pemerintah Kota Madiun kemudian melakukan penanaman. Jenis pohon yang diserahkan meliputi Pohon Mangga, Durian, Nangka, dan berbagai jenis lainnya.

    “Ini merupakan simbol komitmen bersama kami untuk memperkuat lestari lingkungan, mempercantik rumah ruang hijau, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa sampah tidak hanya dikelola secara modern, tapi juga sehat dan bisa menjadi ruang yang produktif nantinya,” ujar Ismi.

    Kepala OJK Kediri menyerahkan bantuan pohon secara simbolis kepada Wawali Madiun untuk TPA Winongo.

    Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, edukasi juga diberikan kepada peserta dan media Sobat OJK yang didatangkan dari Kediri dan Madiun. Peserta juga mendapatkan edukasi dari lembaga keuangan Pegadaian. “Bagaimana Pegadaian juga memiliki produk tabungan dari sampah, bisa dirupiahkan menjadi tabungan emas,” jelasnya.

    Apresiasi Pemkot Madiun dan Konsen Pengelolaan Sampah

    Wakil Wali Kota Madiun Bagus F. Panuntun mengucapkan terima kasih atas inisiatif OJK Kediri untuk berkolaborasi dengan Pemkot Madiun dalam pembangunan berkelanjutan.

    “Tentunya kami dari Pemkot mewakili pak walikota yang kebetulan hari ini ada di Jakarta mengycapkan terima kasih yang sebesar-besarnya,” ujar Bagus F. Panuntun.

    Ia menyebut kegiatan di Aula TPA Winongo, yang salah satunya mencakup edukasi dan literasi keuangan, sebagai bukti nyata bahwa OJK konsen terhadap lingkungan.

    “Kegiatan ini menjadi suatu kolaborasi yang selaras dengan Pemkot Madiun yang sedang membangun perekonomian dan OJK menjadi hulunya melalui edukasi dan literasi, agar masyarakat lebih mengetahui,” jelasnya.

    Menurut Bagus Panuntun, TPA Winongo kini menjadi momen emas karena adanya kepedulian bersama terhadap lingkungan. Ia menyebutkan, fokus Pemkot Madiun di tahun 2026 adalah pengelolaan sampah di lingkungan.

    “Di TPA Ini momen emas bagi kita semuanya bahwa kita sama-sama peduli terhadap lingkungan karena di tahun 2026 fokus konsen Pemkot ini adalah bagaimana pengelolaan sampah di lingkungan,” katanya.

    Ia menceritakan bahwa di bawah kepemimpinan Wali Kota saat ini, TPA yang dulunya memiliki kondisi “mengerikan” dan “baunya luar biasa,” kini dalam waktu enam bulan telah bertransformasi.

    “Karena kami ingin TPA menjadi sarana transformasi menjadi TPA modern, yang mana kita semuanya, sampah menjadi konsen dari Presiden Prabowo. Menurut alanisa Kementerian LH di tahun 2029 seluruh TPA di Indonesia sudah penuh,” tambahnya.

    Gathering Media OJK Kediri ini akan berlanjut selama dua hari. Pada hari kedua, rombongan media diajak mengunjungi Pahlawan Street di Madiun yang diyakini merepresentasikan perjalanan ke “enam negara tanpa paspor tanpa visa” untuk tujuan promosi pariwisata.

    Hadir dalam kegiatan ini seluruh jajaran Pemerintah Kota Madiun, seluruh pimpinan lembaga jasa keuangan, Bank Jatim Madiun, Pegadaian Madiun, BNI Madiun Ponorogo, dan perwakilan Perbarindo serta media Sobat OJK.

    “Kami harapkan tetap terus mendukung langkah baik OJK, pemerintah daerah maupun lembaga jasa keuangan untuk terus membangun sektor jasa keuangan yang inklusif dan berkelanjutan,” tutup Ismirani. [nm/ian]

  • Tak Sekadar Layani, Imigrasi Ponorogo Unjuk Taji dalam Penegakan Hukum 2025

    Tak Sekadar Layani, Imigrasi Ponorogo Unjuk Taji dalam Penegakan Hukum 2025

    Ponorogo (beritajatim.com) – Di tengah derasnya mobilitas masyarakat dan dinamika pengawasan orang asing, Imigrasi Ponorogo justru mencatat tahun paling produktifnya.

    Layanan paspor melonjak, setoran PNBP menembus dua kali lipat target, dan langkah penegakan hukum bergerak lebih tegas sepanjang 2025. Hal itu terungkap dalam refleksi akhir tahun yang digelar di aula Imigrasi Ponorogo.

    Pelaksana tugas Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Anggoro Widy Utomo, menegaskan bahwa refleksi tersebut bukan sekadar rangkuman kerja, melainkan komitmen untuk menjaga kualitas layanan. Ini sebagai momentum penting untuk melakukan evaluasi terhadap perjalanan Kantor Imigrasi Ponorogo sepanjang tahun 2025.

    “Ini bentuk melaksanakan program kinerja serta memperkuat komitmen dalam meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara,” ungkap Anggoro, Rabu (10/12/2025).

    Sepanjang 2025, Imigrasi Ponorogo menjadi salah satu UPT yang mencatat pertumbuhan layanan cukup signifikan. Penerbitan paspor mencapai 18.891 dokumen, sementara layanan izin tinggal bagi Warga Negara Asing berjumlah 231 permohonan. Lonjakan kebutuhan layanan itu berdampak langsung pada setoran PNBP, yang menembus Rp11,94 miliar, atau 214,98 persen melampaui target Rp5,55 miliar.

    “Kontribusi ke kas negara tersebut berasal dari beragam layanan, mulai dari penerbitan paspor hingga pemanfaatan aset negara seperti rumah dinas,” katanya.

    Di sisi lain, Imigrasi Ponorogo juga memperkuat fungsi penegakan hukum sebagai bagian dari pengawasan orang asing di wilayah Ponorogo dan sekitarnya. Sepanjang 2025, jajaran intelijen dan pengawasan melakukan serangkaian operasi yang tersebar dalam berbagai kategori. Kegiatan itu mencakup operasi intelijen, operasi mandiri, operasi gabungan, rapat koordinasi Timpora, hingga prapenyidikan dan pelaksanaan Tindakan Administratif Keimigrasian kepada warga asing yang diduga melanggar aturan.

    “Rangkaian penindakan ini menjadi penegas bahwa Imigrasi Ponorogo tidak hanya hadir dalam layanan publik, tetapi juga sebagai penjaga stabilitas keamanan negara,” ungkapnya.

    Capaian kinerja Imigrasi Ponorogo pada tahun ini juga semakin lengkap dengan diraihnya delapan penghargaan dari berbagai institusi. Penghargaan itu meliputi kategori pelayanan, kehumasan, keselamatan kerja, hingga pengabdian khusus bagi petugas. Pada akhir November, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur turut memberikan tiga apresiasi tambahan atas peningkatan pelayanan publik, inovasi satuan kerja, dan pelaksanaan kehumasan. Pengakuan tersebut menjadi bukti bahwa kinerja Imigrasi Ponorogo tidak hanya berjalan secara prosedural, tetapi berkembang dalam kualitas dan inovasi.

    Dalam kesempatan yang sama, Imigrasi Ponorogo menyerahkan apresiasi dari Plt. Direktur Jenderal Imigrasi kepada sejumlah mitra kerja, mulai dari Dinas Kominfo dan Statistik Ponorogo, Polres Ponorogo, hingga Puskesmas Ponorogo Selatan. Penghargaan itu diberikan sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi mereka dalam mendukung penyebaran informasi, pencegahan TPPO, hingga penerapan K3 di lingkungan kantor.

    “Penghargaan kepada mitra kerja ini bukan hanya sebuah bentuk apresiasi namun juga sebagai pengingat bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsi, Kantor Imigrasi Ponorogo membutuhkan kolaborasi dan kerja sama dari para mitra kerja agar dapat memberikan pelayanan publik yang responsif, adaptif, serta berorientasi kepada kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. (End/ted)

  • Imigrasi Jaksel Dorong Transformasi Digital, PNBP Capai 169,81% di 2025

    Imigrasi Jaksel Dorong Transformasi Digital, PNBP Capai 169,81% di 2025

    Jakarta

    Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan terus mendorong transformasi digital keimigrasian guna menghadirkan pelayanan publik yang modern, transparan, dan berorientasi pada pelayan masyarakat. Sepanjang 2025, Imigrasi Jaksel merealisasikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 169,81 persen.

    “Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan berhasil merealisasikan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp224.706.745.336 atau 169,81 persen dari target PNBP 2025 sebesar Rp132.330.900.000. Capaian tersebut mencerminkan efektivitas transformasi digital layanan keimigrasian serta meningkatnya kepercayaan masyarakat,” pernyataan Imigrasi Jaksel dalam keterangannya, Rabu (10/12/2025).

    Sejauh ini, Imigrasi Jaksel mengembangkan sejumlah inovasi digital unggulan. Beberapa inovasinya di antaranya:

    1. SI SULTAN SHARING yang merupakan sarana penyebaran informasi keimigrasian dengan UP PMPTSP Kota Administrasi Jakarta Selatan terintegrasi;
    2. SIMPLE (South Jakarta Immigration Stay Permit Lounge) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Jakarta Selatan, yang mempermudah layanan izin tinggal khususnya bagi investor dan pemegang Golden Visa;
    3. Aplikasi SULTAN PRIMA sebagai sistem pendukung kinerja internal berbasis data
    terintegrasi;
    4. WASPADA (Web Application Sistem Peta Digital Orang Asing) yakni aplikasi pemetaan digital orang asing secara real-time untuk memperkuat pengawasan berbasis data;
    5. Dual Monitor Service yakni inovasi transparansi proses input dan verifikasi data layanan paspor dan izin tinggal;
    6. Immigration Lounge Kebayoran Park Mall, unit layanan keimigrasian di pusat perbelanjaan yang diresmikan langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Republik Indonesia, untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat secara lebih nyaman dan mudah diakses

    Sepanjang tahun 2025, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mencatat sejumlah capaian layanan, di antaranya penerbitan Paspor RI sebanyak 151.014 paspor, terdiri dari paspor elektronik, dan paspor polikarbonat; serta Layanan Eazy Passport sebanyak 23 kegiatan, dengan total 2.408 pemohon, sebagai bagian dari pelayanan jemput bola kepada masyarakat dan instansi.

    Terkait layanan izin tinggal Warga Negara Asing, tercatat Imigrasi Jaksel menerbitkan izin tinggal 79.996 dokumen dan perpanjangan izin tinggal sebanyak 23.431 dokumen.

    Foto: Konferensi pers Imigrasi Jaksel (dok istimewa)

    Dari penerbitan dokumen itu, di antaranya Izin Tinggal Kunjungan (penerbitan 68.087 dokumen, perpanjangan 8.040 dokumen), Izin Tinggal Terbatas (penerbitan 9.899 dokumen, perpanjangan 15.124 dokumen), dan Izin Tinggal Tetap (penerbitan 10 dokumen, perpanjangan 307 dokumen).

    Kemudian, Imigrasi Jaksel juga melayani 247 permohonan Affidavit, 4.394 permohonan Exit Permit Only (EPO), dan 2.142 permohonan Exit Re-entry Permit (ERP) tidak kembali.

    “Lima kewarganegaraan terbanyak penerbitan izin tinggal, yakni berasal dari China, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, dan India, dengan konsentrasi WNA terbanyak berada di wilayah Kebayoran Baru, Setiabudi, Tebet, Kebayoran Lama, dan Cilandak,” sambungnya.

    Di bidang pengawasan dan penindakan, sepanjang tahun 2025, Imigrasi Jaksel
    telah melaksanakan 129 kegiatan pengawasan keimigrasian, 166 tindakan administratif keimigrasian, 11 penindakan pro justitia, serta 166 tindakan deportasi terhadap Warga Negara Asing. Selain itu, melalui operasi gabungan pengawasan orang asing di sejumlah lokasi strategis, ada 35 WNA yang diamankan usai terbukti melakukan pelanggaran, dengan jenis pelanggaran terbanyak berupa kegiatan tidak sesuai izin tinggal, mengganggu ketertiban umum, overstay, serta pelanggaran administratif lainnya.

    Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan, menyampaikan transformasi digital yang dilaksanakan sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang diimplementasikan melalui Panca Carana Laksya Imigrasi, serta berlandaskan perintah harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto dan Core Value PRIMA.

    “Transformasi digital kami maknai sebagai perubahan menyeluruh, tidak hanya pada sistem teknologi, tetapi juga pada pola kerja, budaya organisasi, serta cara menghadirkan layanan keimigrasian yang transparan, humanis, dan akuntabel,” ujar Bugie.

    Ke depan, Imigrasi Jaksel berkomitmen untuk terus memperkuat digitalisasi layanan, inovasi berbasis data, serta sinergi dengan pemerintah daerah, pemangku kepentingan, dan media massa dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, iklim investasi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang keimigrasian.

    Halaman 2 dari 2

    (isa/imk)

  • Aura Kasih Mendadak ke PA Jaksel, Ada Masalah Apa?

    Aura Kasih Mendadak ke PA Jaksel, Ada Masalah Apa?

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebritas Aura Kasih mendadak mendatangi Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Kedatangannya bukan terkait perselisihan dengan mantan suami, melainkan mengajukan permohonan penetapan perwalian anak atas putrinya, Arabella, hasil pernikahannya dengan Erick Amaral.

    Aura Kasih menjelaskan, pengurusan legalitas perwalian sangat penting bagi dirinya, terutama untuk kebutuhan administrasi Arabella di masa depan.

    “Datang ke sini untuk mengurus legalitas penetapan perwalian agar administrasinya lebih mudah di masa depan. Kalau sudah ada penetapannya, semuanya jadi lebih gampang,” ujar Aura Kasih melalui dikutip dari YouTube Citraselebriti, Selasa (9/12/2025).

    Menurutnya, dokumen perwalian menjadi syarat penting ketika akan mengurus berbagai kebutuhan, mulai dari paspor, visa, hingga dokumen kependudukan.

    Aura Kasih menyebut, dirinya kini sering bepergian bersama anaknya. Karena itu, legalitas perwalian dibutuhkan agar proses perjalanan ke luar negeri menjadi lebih lancar.

    “Aku sama anak sering liburan. Kalau mau ke Eropa atau negara lain, kan butuh perwalian. Buat visa, paspor, sekolah di luar negeri juga pasti ditanya persetujuan ayahnya. Jadi perwalian ini buat mempermudah,” jelasnya.

    Ia menegaskan, langkah ini sama sekali bukan hasil dari konflik atau perselisihan dengan Erick Amaral, mantan suaminya.

    “Ini cuma untuk administrasi. Enggak ada masalah atau perselisihan dengan mantan suami. Semuanya baik-baik saja,” tegasnya.

    Sebagai informasi, Aura Kasih dan Erick Amaral resmi bercerai pada 28 April 2021. Dalam putusan tersebut, hak asuh dan perwalian Arabella memang diberikan kepada Aura Kasih.

  • Warga Blitar-Tulungagung Tak Perlu Cemas! “Sasitelang” Imigrasi Jamin Barang Hilang Saat Urus Paspor

    Warga Blitar-Tulungagung Tak Perlu Cemas! “Sasitelang” Imigrasi Jamin Barang Hilang Saat Urus Paspor

    Blitar (beritajatim.com) – Kekhawatiran barang pribadi tertinggal atau hilang saat sibuk mengurus paspor atau administrasi keimigrasian kini sirna.

    Pasalnya Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar meluncurkan sebuah terobosan layanan yang menjamin kenyamanan dan keamanan barang milik warga.

    Inovasi yang diberi nama Sasitelang (Pusat Informasi Barang Temuan dan Barang Hilang) ini hadir sebagai jawaban langsung atas pengalaman masyarakat.

    Selama ini, tak jarang pemohon layanan paspor meninggalkan dompet, kunci, ponsel, atau benda penting lainnya di area kantor. Kejadian ini seringkali menimbulkan rasa cemas dan proses pengurusannya pun berbelit.

    Kini, dengan  Sasitelang, Imigrasi Blitar menjamin bahwa barang yang tertinggal akan dikelola secara sistematis, akuntabel, dan transparan. Layanan ini memastikan setiap barang temuan akan dicatat, disimpan dengan aman, dan siap dikembalikan kepada pemilik sah.

    “Kami hadirkan Sasitelang sebagai solusi nyata dari laporan masyarakat. Ini bukan hanya soal menemukan, tapi tentang memastikan setiap pemohon merasa aman dan terlayani dengan baik sejak masuk hingga keluar kantor kami,” ujar Rini Sulistyawati, Kasi Teknologi Informasi dan Komonikasi ke Imigrasian Blitar pada Selasa (9/12/2025).

    Bagi masyarakat pengguna layanan keimigrasian, prosedur pelaporan dan klaim barang kini dibuat sangat sederhana dan jelas. Warga yang merasa kehilangan barang bisa langsung melapor ke petugas Sasitelang.

    Setelah itu laporan akan diproses, dan proses pencarian barang akan dilakukan. Setelah pelaporan, proses pengambilan kembali barang akan dilakukan setelah verifikasi bukti kepemilikan yang jelas.

    Prosedur ini dirancang untuk menghilangkan birokrasi yang rumit, memberikan kepastian, dan mencegah klaim palsu. Dengan adanya sistem ini, warga tidak perlu lagi panik atau takut kehilangan benda berharga saat fokus mengurus dokumen penting.

    “Prosedur pelaporan dan klaim disusun secara jelas, di mana masyarakat pengguna layanan keimigrasian dapat melaporkan penemuan barang maupun kehilangan barang kepada petugas dan mengambilnya kembali setelah proses verifikasi bukti kepemilikan. Kehadiran layanan ini mampu meningkatkan kepastian dan kenyamanan masyarakat,” tambahnya.

    Peluncuran Sasitelang ini adalah wujud komitmen penuh Imigrasi Blitar dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan kantor yang ramah masyarakat. Ini membuktikan bahwa inovasi tidak harus selalu mahal atau rumit, tetapi harus sederhana namun berdampak besar pada peningkatan rasa aman dan nyaman bagi warga.(owi/ted)

  • Anak Eks Presiden Afsel Dituduh Rekrut Belasan Pria Bertempur untuk Rusia

    Anak Eks Presiden Afsel Dituduh Rekrut Belasan Pria Bertempur untuk Rusia

    Pretoria

    Duduzile Zuma-Sambudla, anak perempuan mantan Presiden Afrika Selatan (Afsel) Jacob Zuma, dituduh merekrut belasan pria, separuhnya masih kerabatnya, untuk bertempur bersama pasukan Rusia dalam perang di Ukraina.

    Zuma-Sambudla, seperti dilansir CNN, Sabtu (6/12/2025), dilaporkan ke polisi oleh kakak tirinya, atau putri sulung Jacob Zuma, Nkosazana Zuma-Mncube, terkait tuduhan tersebut. Kasus ini membuat hubungan antara anggota keluarga Jacob Zuma semakin merenggang.

    Zuma-Sambudla yang berusia 43 tahun, merupakan salah satu dari hampir dua lusin anak Jacob Zuma, yang mengundurkan diri dari jabatan Presiden Afsel tahun 2018 lalu menyusul rentetan skandal korupsi.

    Sosok Zuma-Sambudla dikenal sebagai pendukung setia Presiden Rusia Vladimir Putin dan telah mengungkapkan kekagumannya via media sosial. Pekan lalu, dia mengundurkan diri dari posisinya di parlemen Afsel, menyusul aduan pidana yang diajukan kakak tirinya tersebut.

    Aduan itu diajukan ke polisi setelah pemerintah Afsel mulai menyelidiki bagaimana 17 pria Afsel terjebak di wilayah Donbas, Ukraina, yang dilanda perang. Otoritas Afsel mendapatkan informasi soal situasi sulit yang dialami belasan pria itu setelah mereka memberikan seruan darurat untuk dipulangkan ke negara asalnya.

    Otoritas Afsel mengungkapkan bulan lalu bahwa belasan pria itu “dibujuk untuk bergabung dengan pasukan tentara bayaran yang terlibat dalam perang Ukraina-Rusia dengan dalih kontrak kerja yang menguntungkan”.

    Dalam aduannya yang meminta penyelidikan resmi terhadap adik tirinya, Zuma-Mncube menuduh Zuma-Sambudla dan dua orang lainnya telah berkontribusi pada situasi yang dialami para pria yang terjebak di Donbas tersebut. Zuma-Sambudla belum menanggapi tuduhan itu secara terbuka.

    Kepolisian Afsel, seperti dilansir AFP, mengatakan pihaknya sedang menyelidiki tuduhan yang menyebut Zuma-Sambudla telah membujuk 17 pria Afsel pergi ke Rusia “untuk berperang dalam perang Ukraina tanpa sepengetahuan atau persetujuan mereka”.

    Penyelidikan itu fokus pada apakah “ada tindakan kriminal, termasuk kemungkinan perdagangan manusia, perekrutan ilegal, eksploitasi, atau penipuan, yang mungkin berkontribusi terhadap perpindahan orang-orang ini ke zona konflik”.

    Berdasarkan aturan hukum Afsel, bertugas untuk militer asing tanpa persetujuan pemerintah merupakan tindakan ilegal atau melanggar hukum.

    Aduan pidana terhadap Zuma-Sambudla juga diajukan oleh Aliansi Demokratik, partai politik terbesar kedua di Afsel. Juru bicara Aliansi Demokratik, Chris Hattingh, mengatakan bahwa belasan pria itu, menurut keterangan keluarga mereka, “benar-benar disesatkan” dan dibujuk ke Rusia dengan kedok “pelatihan keamanan”.

    Ketika tiba di Rusia, sebut Hattingh, pakaian dan paspor pria-pria Afsel itu “diduga dibakar”, kemudian ponsel mereka “disita secara bertahap” hingga akhirnya tidak ada lagi kontak dengan keluarga mereka.

    Tonton juga video “Presiden Afsel Ramaphosa Undang Prabowo Hadiri KTT G20 di Johannesburg”

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/idh)

  • Gugat Imigrasi, Dua WN Amerika Menang di PTUN Mataram

    Gugat Imigrasi, Dua WN Amerika Menang di PTUN Mataram

    Liputan6.com, Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram membatalkan surat deportasi dua warga negara Amerika Serikat, Jhon Edwin Burris dan Amanda Kay Harger. Keduanya sebelumnya menggugat Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram karena merasa diperlakukan tidak adil yang berujung deportasi dan pencekalan.

    Majelis hakim yang dipimpin Joko Agus Sugiarto, dengan anggota M. Adiguna Bimasakti dan Puan Adria Ikhsan, mengabulkan seluruh gugatan Jhon dan Amanda dan menyatakan surat keputusan deportasi tersebut batal serta wajib dicabut.

    “Menyatakan Batal Surat Kepala Kantor Imigrasi kelas 1 TPI Mataram tentang tindakan administratif keimigrasian Deportasi dari Wilayah Indonesia atas nama John Edwin Burris CS,” kata Joko Agus, beberapa waktu lalu.

    Kuasa hukum Jhon dan Amanda, Riki Riyadi, menyambut positif putusan itu. Ia menilai majelis hakim telah menilai bukti secara objektif dan profesional.

    Menurut Riki, tindakan Imigrasi terhadap kliennya dinilai semena-mena karena tidak didukung bukti pelanggaran keimigrasian. Ia menegaskan kedua kliennya datang ke Indonesia untuk berinvestasi dan telah memiliki izin tinggal yang sah.

    “Klien saya datang untuk berinvestasi. Surat izin tinggal yang dimiliki sudah ada. Tidak ada persoalan dengan izin tinggalnya,” ujar Riki, Rabu (3/12/2025).

    Riky mengatakan, awalnya pihak Imigrasi datang ke Hotel Areguling Beach Club di kawasan Kuta, Mandalika dan menahan paspor kliennya lantaran ada ulasan dari salah satu pengunjung yang mengucapkan terima kasih kepada kedua kliennya.

    “Ulasan tersebut dijadikan alasan oleh Imigrasi untuk menahan paspor dan menggap kedua kliennya telah melakukan tindak pidana administrasi. Ini konyol sekali,” kata Riky.

    Pada saat proses pembuktian, Imigrasi tidak menjalankan proses pemeriksaan yang detail. Tiba-tiba dilakukan proses pendeportasian terhadap kliennya. Padahal Kliennya adalah pemegang visa bisnis dan sedang melakukan prainvestasi.

    Yang mana, kata dia, syarat prainvestasi itu harus melalui perusahan. Dan mereka di sini sedang mengurus. Tetapi tiba tiba Imigrasi menangkap dan mendeportasi sekaligus mencekal kliennya.

    Karena itu, Riki kemudian membawanya ke jalur PTUN untuk melakukan pembuktian. Hasilnya PTUN mengabulkan gugatan WNA tersebut.

    “Bersyukur PTUN kabulkan gugatan kami dan membatalkan deportasi itu,” kata Riky Riyadi.

    Riki juga mengkritik proses pemeriksaan oleh Imigrasi yang dinilai tidak mendalam sebelum menjatuhkan tindakan administratif berupa deportasi.

    “Kalau memang ada pelanggaran dan terbukti, silakan diproses sesuai hukum, bukan diperlakukan sewenang-wenang,” imbuh Riky Riyadi.

    Sementara itu kepala kantor imugrasi Mataram Mirza mengatakan bahwa Imigrasi Mataram mengajukan banding terkait putusan PTUN tersebut.

    “Kami belum kalah. Kami masih berjuang (banding),” kata Mirza saat dihubungi wartawan.