Produk: Paspor

  • WNA yang Mengamuk dan Lukai Diri di Hotel Kalibata Diperiksa Imigrasi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 Agustus 2025

    WNA yang Mengamuk dan Lukai Diri di Hotel Kalibata Diperiksa Imigrasi Megapolitan 13 Agustus 2025

    WNA yang Mengamuk dan Lukai Diri di Hotel Kalibata Diperiksa Imigrasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com 
    – BMA, warga negara Palestina yang mengamuk di sebuah hotel di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (10/8/2025), tengah diperiksa Imigrasi Jakarta Selatan. 
    “Pemeriksaan terhadap WNA tersebut masih dilakukan secara intensif oleh Tim Inteldakim (Intelijen dan Penindakan Keimigrasian),” kata Kabid Inteldakim Imigrasi Jakarta Selatan, Prihatno Juniardi, kepada wartawan, Rabu (13/8/2025).
    Prihantono menyebut, Imigrasi Jaksel mendapat informasi mengenai tindakan BMA dari Polsek Pancoran yang mendapatkan laporan dari pihak hotel pukul 17.30 WIB.
    “Bahwa terdapat WNA diduga melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan kemanan dan ketertiban umum,” ujar dia.
    Menindaklanjuti laporan itu, tim Inteldakim menuju hotel tersebut pukul 18.00 WIB sembari berkoordinasi dengan Polsek Pancoran.
    Selanjutnya, BMA dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan untuk diperiksa.
    Saat menangkap BMA, tim Inteldakim menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pisau, gunting, batu, payung, ponsel, paspor, dan koper berisi pakaian.
    Adapun Kasi Humas Polres Jakarta Selatan Kompol Murodih menjelaskan, senjata tajam dan batu digunakan BMA untuk menyakiti dirinya sendiri.
    “Dia melukai dirinya sendiri di jidat seteah melukai kepalanya dengan batu, badannya disayat menggunakan gunting,” tutur Murodih kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
    Murodih menjelaskan, keributan diduga dipicu oleh kecurigaan BMA usai uangnya hilang. Menurut Murodih, insiden bermula ketika B tiba di hotel menggunakan jasa taksi
    online
    .
    BMA kemudian meminta bantuan porter hotel untuk mengangkut barang bawaannya. Setibanya di lobi, BMA melihat tasnya dalam kondisi terbuka dan mengaku uangnya telah hilang.
    “Saudara B melihat tas miliknya dalam kondisi terbuka kemudian mengaku bahwa uangnya telah hilang,” jelas Murodih.
    BMA kemudian menanyai porter yang membawakan barangnya. Namun, porter tersebut membantah telah membuka tas.
    Meski demikian, BMA tetap menyalahkan pihak hotel atas kejadian itu. Karena masih kesal, BMA mulai berteriak dan mengamuk.
    Pihak hotel yang melihat kejadian tersebut segera menghubungi kepolisian dan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk penanganan lebih lanjut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bukan dari UEA, WNA yang Mengamuk di Hotel Kalibata Warga Palestina
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 Agustus 2025

    Bukan dari UEA, WNA yang Mengamuk di Hotel Kalibata Warga Palestina Megapolitan 13 Agustus 2025

    Bukan dari UEA, WNA yang Mengamuk di Hotel Kalibata Warga Palestina
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – BMA, pria yang mengamuk di sebuah hotel di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (10/8/2025), ternyata merupakan warga negara Palestina.
    “Pelaku BMA kewarganegaraan Palestina,” kata Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Jakarta Selatan, Prihatno Juniardi, kepada wartawan, Rabu (13/8/2025).
    BMA kini tengah diperiksa oleh pihak Imigrasi Jakarta Selatan.
    Prihantono menyebut, Imigrasi Jaksel mendapat informasi mengenai tindakan BMA dari Polsek Pancoran yang mendapatkan laporan dari pihak hotel pukul 17.30 WIB.
    “Bahwa terdapat WNA diduga melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan kemanan dan ketertiban umum,” ujar dia.
    Menindaklanjuti laporan itu, tim Inteldakim menuju hotel tersebut pukul 18.00 WIB sembari berkoordinasi dengan Polsek Pancoran.
    Selanjutnya, BMA dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan untuk diperiksa.
    Saat menangkap BMA, tim Inteldakim menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pisau, gunting, batu, payung, ponsel, paspor, dan koper berisi pakaian.
    Adapun Kasi Humas Polres Jakarta Selatan Kompol Murodih sebelumnya mengatakan, BMA merupakan WNA Uni Emirat Arab. Namun, ia meluruskan pernyataan tersebut.
    “Disesuaikan saja keterangan dari Imigrasi,” ucap Murodih, Rabu.
    Murodih menyebut, senjata tajam dan batu yang dibawa BMA digunakan untuk menyakiti dirinya sendiri.
    “Dia melukai dirinya sendiri di jidat setelah melukai kepalanya dengan batu, badannya disayat menggunakan gunting,” tutur Murodih kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
    Murodih menjelaskan, keributan diduga dipicu oleh kecurigaan BMA usai uangnya hilang. Menurut dia, insiden bermula ketika B tiba di hotel menggunakan jasa taksi
    online
    .
    BMA kemudian meminta bantuan porter hotel untuk mengangkut barang bawaannya. Setibanya di lobi, BMA melihat tasnya dalam kondisi terbuka dan mengaku uangnya telah hilang.
    “Saudara B melihat tas miliknya dalam kondisi terbuka kemudian mengaku bahwa uangnya telah hilang,” jelas Murodih.
    BMA kemudian menanyai porter yang membawakan barangnya. Namun, porter tersebut membantah telah membuka tas.
    Meski demikian, BMA tetap menyalahkan pihak hotel atas kejadian itu. Karena masih kesal, BMA mulai berteriak dan mengamuk.
    Pihak hotel yang melihat kejadian tersebut segera menghubungi kepolisian dan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk penanganan lebih lanjut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sosok Fuad Hasan Masyhur, Bos Travel yang Terbelit Kasus Kuota Haji, Ternyata Mertua Menpora Dito Ariotedjo

    Sosok Fuad Hasan Masyhur, Bos Travel yang Terbelit Kasus Kuota Haji, Ternyata Mertua Menpora Dito Ariotedjo

    GELORA.CO – PK mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri. Dia kini tengah dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. 

    Namun bukan cuma pria yang akrab disapa Gus Yaqut, KPK juga mencegah dua orang lain. Yaitu mantan Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz (IAA) dan Fuad Hasan Masyhur (FHM) selaku pendiri travel haji Maktour.

    Berikut Profil Fuad Hasan Masyhur:

    Dikutip dari laman, maktour, Fuad Hasan Masyhur lahir 29 Juni 1959. Dia seorang pengusaha dan tokoh penting dalam industri perjalanan ibadah di Indonesia. Ia dikenal sebagai pendiri dan pemimpin PT Maktour, biro perjalanan haji dan umrah. Selain itu ia dikenal sebagai mertua dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo.

    Perjalanan Maktour berawal pada tahun 1980, tak lama setelah Fuad Hasan menunaikan ibadah haji. Pengalaman pribadinya yang kurang memuaskan dengan pelayanan biro perjalanan saat itu menjadi titik balik yang menginspirasi. 

    Dengan latar belakang sebagai keturunan Arab dan semangat untuk memberikan pelayanan yang lebih baik, ia mendirikan Maktour dengan satu visi: menghadirkan pengalaman ibadah yang istimewa, nyaman, dan penuh makna bagi setiap jamaah. 

    Fuad Hasan Masyhur juga pernah terseret kasus kasus pencucian uang. Namanya disebut dalam penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

    Kasus ini mencuat setelah diketahui bahwa Syahrul dan keluarganya pernah menggunakan layanan perjalanan umrah yang disediakan oleh PT Maktour, perusahaan milik Fuad.

    Izin Maktour Pernah Dicabut

    Namun dalam perjalanannya, Maktour pernah diberikan sanksi oleh Kementerian Agama pada 2008 lalu. Bahkan saat itu, Maktour melakukan gugatan kepada pemerintah.

    Menteri Agama (Menag) saat itu, Muhammad Maftuh Basyuni yang mencabut izin Maktour. Sebab, travel agen tersebut dianggap melanggar aturan.

    Kemenag mengumumkan pencabutan izin Maktour dan Al Amin terkait pelanggaran yang dilakukan pada musim haji tahun 2007. 

    Menurut Menag, kesalahan penyelenggara haji tersebut sudah jelas. Jadi, tak perlu lagi dilakukan peninjauan terhadap keputusan yang sudah dikeluarkan. 

    Kemenag menilai, dua travel tersebut melanggar dokumen dan menggunakan paspor hijau. []

  • Perusahaan Telko Optus Digugat Rp35,8 Miliar, Kasus Pelanggaran Data 2022

    Perusahaan Telko Optus Digugat Rp35,8 Miliar, Kasus Pelanggaran Data 2022

    Bisnis.com, JAKARTA — Regulator privasi Australia menggugat operator seluler asal Singapura, Optus, atas dugaan pelanggaran undang-undang privasi dalam serangan siber pada 2022 lalu. 

    Pihak Komisaris Informasi Australia (AIC) telah mengungkapkan hal tersebut dalam sebuah pernyataan, yang menuduh Optus, selaku anak perusahaan Singapore Telecommunications, telah melanggar Undang-Undang Privasi 1988.

    Undang-undang tersebut mengatur bagaimana data dan informasi pribadi ditangani oleh lembaga pemerintah dan entitas swasta. Optus Australia mengatakan, tuntutan hukum atas undang-undang tersebut telah diajukan kepada Singtel Optus Pty Ltd dan Optus Systems Pty Ltd.

    Dilansir Reuters, Senin (11/8/2025), AIC menuduh satu pelanggaran hukum untuk setia 9,5 juta pelanggan yang terdampak pelanggaran data, dengan setiap pelanggaran tersebut akan dikenakan denda sebesar US$2,2 juta atau sekitar Rp35,84 miliar (Kurs: Rp16.000).

    Namun, badan pengawas privasi tersebut tidak memberikan detail lebih lanjut mengenai jumlah total yang dituntut. Sementara itu, di sisi Optus, mereka sedang meninjau tuduhan tersebut, tetapi belum menilai potensi dampak finansialnya.

    “Dimulainya proses ini menegaskan bahwa AIC akan mengambil tindakan yang diperlukan untuk menegakkan hak-hak masyarakat Australia,” kata salah satu Komisaris AIC, Elizabeth Tydd, dikutip dari ABC News Australia. 

    Pelanggaran privasi yang terjadi pada September 2022, menjadi salah satu yang terburuk sepanjang sejarah Australia. Data sensitif milik pelanggan yang terdampak termasuk alamat rumah, rincian paspor, dan nomor telepon.

    Ilustrasi aktivitas hacker

    Akibatnya, 10 juta warga Australia, atau 40% dari populasi terkena dampaknya, dan banyak dari mereka yang tidak dapat mengakses layanan seluler, pita lebar, dan telepon rumah hampir sepanjang hari selama insiden tersebut.

    Insiden serangan siber yang besar itu juga mendorong Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, untuk menyerukan penguatan undang-undang privasi. Salah satu upaya yang hendak dia lakukan adalah termasuk pemberitahuan pelanggaran yang lebih cepat kepada bank.

    Optus telah menghadapi kritik publik yang terus meningkat, yang diperparah dengan pemadaman jaringan nasional selama 12 jam pada 2023. 

    Krisis tersebut, beserta insiden pada 2022 menyebabkan CEO Optus saat itu, Kelly Bayer Rosmarin mengundurkan diri pada November 2023.

    Selain itu, perusahaan tersebut juga dibawa ke pengadilan oleh regulator media domestik pada Mei 2024 atas serangan siber. (Muhamad Rafi Firmansyah Harun)

  • Tren Warga Mataram jadi Pekerja Migran Meningkat, Malaysia Masih Favorit

    Tren Warga Mataram jadi Pekerja Migran Meningkat, Malaysia Masih Favorit

    MATARAM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mencatat adanya peningkatan animo masyarakat untuk bekerja ke luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) sepanjang tahun 2025.

    Kepala Disnaker Kota Mataram, Rudi Suryawan, mengatakan jumlah keberangkatan PMI asal Mataram hingga pertengahan tahun ini sudah melampaui setengah dari total keberangkatan pada tahun 2024.

    “Pada 2024, jumlah PMI asal Kota Mataram tercatat sekitar 700 orang. Sedangkan dari Januari hingga Juli 2025, jumlahnya sudah mencapai 512 orang,” ujar Rudi di Mataram, Antara, Kamis, 7 Agustus.

    Menurutnya, lonjakan ini dipengaruhi oleh dibukanya kembali peluang kerja di Malaysia, yang selama ini menjadi negara tujuan favorit para pekerja migran asal Mataram.

    Dari total 512 PMI yang berangkat pada 2025, sebanyak 318 orang memilih Malaysia sebagai negara tujuan. Selain itu, sejumlah warga Mataram juga bekerja ke Taiwan (46 orang), Singapura (36 orang), Arab Saudi (34 orang), serta negara-negara lain seperti Hong Kong, Turki, Brunei Darussalam, Uni Emirat Arab, Italia, Polandia, Hungaria, Kroasia, dan Kuwait.

    Rudi menjelaskan, setiap hari terdapat 5 hingga 10 calon PMI yang menjalani proses rekomendasi dan seleksi keberangkatan, khususnya ke Malaysia. Proses tersebut meliputi verifikasi dokumen seperti surat izin kerja dari perusahaan (job order), serta dokumen izin dari suami atau orang tua, tergantung status perkawinan.

    Setelah semua dokumen lengkap, calon PMI akan direkomendasikan untuk membuat paspor dan melanjutkan proses ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) sebelum diberangkatkan.

    “Kalau semua dokumen lengkap, calon PMI akan masuk ke tahap lanjutan di BP3MI untuk proses pemberangkatan,” kata Rudi.

    Ia menambahkan, keberangkatan melalui jalur resmi tidak memerlukan biaya pribadi karena seluruh pembiayaan ditanggung oleh perusahaan, mulai dari pembuatan paspor, pemeriksaan kesehatan, hingga tiket pesawat.

    “Perusahaan akan menalangi biaya lebih dulu, lalu nanti diganti setelah PMI sampai di negara tujuan,” ujarnya.

    Meski hingga kini belum ditemukan kasus pengiriman PMI ilegal dari Mataram, Rudi menegaskan pihaknya tetap waspada. Ia mengapresiasi peran BP3MI yang kerap menggagalkan keberangkatan ilegal dari bandara-bandara besar seperti Soekarno-Hatta dan Batam.

    “Calon PMI ilegal akan terdeteksi saat pemeriksaan di bandara. Mereka kemudian gagal berangkat dan dipulangkan ke daerah asal,” katanya.

    Untuk itu, Rudi mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar memilih jalur resmi guna memperoleh perlindungan hukum dan jaminan keselamatan kerja.

  • Syarat Menjadi WNI dan Biayanya, agar Bisa Rayakan Semangat Kemerdekaan RI

    Syarat Menjadi WNI dan Biayanya, agar Bisa Rayakan Semangat Kemerdekaan RI

    Bisnis.com, JAKARTA – Semangat kemerdekaan RI mulai dirasakan semua warga negara Indonesia jelang HUT ke-80 RI pada 17 Agustus 2025 mendatang.

    Semangat ini bukan hanya dirasakan oleh warga Indonesia yang sejak lahir dan besar di Indonesia, namun juga oleh mereka yang menjadi WNI ketika menginjak dewasa.

    Dilansir dari kemenkum.go.id Sumut, WNI yang menjadi warga negara sering disebut dengan Naturalisasi, yaitu suatu proses hukum yang dilakukan oleh seseorang untuk memperoleh atau memiliki kewarganegaraan suatu negara atau alih status dari dari WNA (Warga Negara Asing) menjadi WNI (Warga Negara Indonesia).

    Orang asing dapat memperoleh Kewarganegaraan Indonesia dengan cara mengajukan (“Permohonan Pewarganegaraan”) kepada Kementerian Hukum dan HAM dengan kiteria :

    Naturalisasi berdasarkan permohonan WNA itu sendiri
    Berdasarkan Perkawinan Campur
    Pewarganegaraan Bagi Orang Asing yang berjasa atau dengan alasan kepentingan negara;
    Pewarganegaraan Bagi Anak yang belum memperoleh kewarganegaraan

    DASAR HUKUM

    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
    Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
    Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
    Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
    Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 36 Tahun 2016 tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan Untuk Menjadi Warga Negara Indonesia.
    Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tata cara Penyampaian Permohonan Pewarganegaraan dan Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia

    SYARAT MENJADI WNI

    Berdasarkan ketentuan Pasal 9 UU Kewarganegaraan, syarat-syarat WNA menjadi WNI yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

    Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin
    Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesiapaling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
    Sehat jasmani dan rohani;
    Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
    Tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
    Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
    Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

    Lalu apa saja persyaratan agar dapat diterima sebagai seorang WNI dan menggenggam paspor berlambang burung garuda serta memiliki kartu tanda penduduk (KTP) seperti halnya rakyat Indonesia lainnya? Berikut ini adalah selengkapnya seperti dikutip dalam Pasal 9 UU 12/2006.

    1. Pastikan bahwa pemohon orang asing untuk menjadi WNI sudah berusia minimal 18 tahun atau berstatus menikah.

    2. Saat permohonan diajukan sudah berdomisili di wilayah Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling lama 10 tahun berturut-turut.

    3. Pemohon juga harus dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.

    4. Mampu berbicara dan berbahasa Indonesia dan mengakui Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

    5. Tidak pernah menjalani hukuman pidana dengan ancaman hukuman minimal satu tahun atau lebih.

    6. Tidak berniat memiliki kewarganegaraan ganda selain sebagai WNI.

    7. Memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap.

    8. Membayar uang pewarganegaraan kepada kas negara.

    Jika seluruh persyaratan itu dapat dipenuhi dengan baik, maka seperti tercantum pada Pasal 10, orang asing pemohon kewarganegaraan Indonesia wajib mengajukan permohonan secara tertulis di dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai ditujukan kepada Presiden melalui menteri. Berkas permohonannya harus disampaikan kepada pejabat berwenang.

    Melansir Pasal 3 PP 21/2022 disebutkan bahwa permohonan tertulis dalam bahasa Indonesia tadi juga wajib disertai nama lengkap pemohon, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, alamat tempat tinggal, pekerjaan, kewarganegaraan asal, dan nomor induk kependudukan. Pemohon juga wajib menyertakan fotokopi dokumen-dokumen penting.

    Misalnya akta kelahiran pemohon dan pasangan, KTP, buku nikah, surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia, surat keterangan domisili, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit, surat keterangan dari kantor imigrasi, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Kemudian surat keterangan dari camat di wilayah kerja pemohon bahwa yang bersangkutan memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap.

    Selanjutnya adalah surat keterangan dari perwakilan negara pemohon yang menyatakan jika menjadi WNI, maka berwargakenegaraan ganda dan surat pernyataan mengenai kesetiaan kepada Indonesia. Terakhir adalah mencantumkan pasfoto ukuran 4×6 sentimeter sebanyak enam lembar.

    Biaya yang mesti dikeluarkan oleh setiap pemohon dan diterima sebagai penerimaan negara bukan pajak ada beberapa macam berkisar antara Rp1 juta hingga Rp50 juta. Misalnya naturalisasi anak berdasarkan hasil kawin campur atau dari negara yang menganut Ius Soli dikutip biaya sebesar Rp5 juta. Untuk naturalisasi bagi anak berkewarganegaraan ganda dan hendak memilih sebagai WNI dikenai biaya Rp5 juta.

    Pengajuan naturalisasi disebabkan oleh pernikahan dengan WNI, maka setiap pemohonnya dikutip biaya sebesar Rp15 juta. Bagi WNA yang mengajukan permohonan untuk menjadi WNI dikutip biaya resmi Rp50 juta. Negara juga mengenakan biaya sebesar Rp1 juta bagi pemberian salinan keputusan menteri mengenai pewarganegaraan berdasarkan perkawinan yang salinannya rusak atau hilang.

    Besaran PNBP berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Hukum dan HAM:

  • 12 WN Bangladesh di NTT Diamankan, Masuk RI Lewat Jalur Ilegal

    12 WN Bangladesh di NTT Diamankan, Masuk RI Lewat Jalur Ilegal

    Jakarta

    Sebanyak 12 orang warga negara (WN) Bangladesh diamankan oleh Direktorat Intelkam Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) di Hotel Sylvya, Kota Kupang, NTT. Mereka merupakan korban people smuggling atau penyelundupan manusia.

    “Ya ada 12 WN Bangladesh yang diamankan oleh anggota Direktorat Intelkam Polda NTT. Mereka ada paspor tapi cara masuk ke Indonesia yang tidak melalui jalur resmi,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, dilansir detikBali, di kantornya, Rabu (6/8/2025) malam.

    Patar menjelaskan belasan orang itu awalnya datang diselundupkan dari Malaysia ke Pulau Sumatera melalui laut tanpa dilengkapi dokumen resmi. Mereka kemudian berangkat ke Surabaya melalui jalur darat dan menetap di sana selama lima bulan. Selanjutnya datang ke Kupang sekitar 3-4 hari lalu.

    “Jadi mereka masuk ke Indonesia secara ilegal. Saat ini mereka masih diperiksa oleh unit Peopple Smuggling Polda NTT agar bisa mengetahui tujuan mereka ke negara mana,” jelas Patar.

    Patar mengaku pelaku penyelundupannya masih dalam penyelidikan di Surabaya. Menurutnya, Subdit IV Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sedang berada di Surabaya bersama Bareskrim Polri untuk melakukan penyelidikan.

    “Ini masih kolaborasi di Surabaya. Apa pun hasilnya kami akan koordinasi dengan Rumah Deteksi Imigrasi (Rudenim) Kupang untuk ditampung di sana,” jelasnya.

    Baca selengkapnya di sini.

    (azh/azh)

  • Densus 88 Ringkus 6 Teroris di Jabar, Sulteng, Kaltim hingga Aceh

    Densus 88 Ringkus 6 Teroris di Jabar, Sulteng, Kaltim hingga Aceh

    Bisnis.com, JAKARTA — Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri telah menangkap enam tersangka dari kelompok terorisme di empat wilayah Indonesia.

    Empat wilayah tempat penangkapan terduga teroris itu yakni Aceh, Jawa Barat (Jabar), Kalimantan Timur (Kaltim) dan Sulawesi Tengah (Sulteng).

    Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penangkapan enam pelaku itu dilakukan sepanjang 17 Juli – 5 Agustus 2025.

    “Densus 88 Anti Teror melaksanakan penegakan hukum terhadap 6 tersangka kelompok teror,” ujar Truno dalam keterangan tertulis, Rabu (6/8/2025).

    Dia merincikan untuk terduga pelaku terorisme di Aceh berinisial ZA dan M. Keduanya berperan aktif dalam kelompok teror di wilayah tersebut. Khusus M, dia menjabat sebagai kepala keuangan organisasi teror.

    Selanjutnya, pria berinisial UB merupakan terduga terorisme di Kaltim. Dia menjabat sebagai ketua organisasi teror. Kemudian, LA dari kelompok teror Sulteng yang berperan sebagai pembina internal.

    Dua lainnya, YI sebagai kepala bidang dalam struktur kelompok teror di Bogor, Jawa Barat dan MI sebagai anggota kelompok teror yang berperan aktif di Depok.

    Dalam hal ini, Trunoyudo menyampaikan agar masyarakat tetap waspada terkait adanya kelompok terorisme ini. Pasalnya, perekrutan kelompok teror berjalan senyap dan disamarkan melalui kegiatan sosial.

    “Penangkapan terhadap tersangka memberikan fakta bahwa kelompok teror masih aktif melakukan kegiatan dan memiliki potensi ancaman, baik ancaman aksi teror maupun penyebaran paham radikalisme,” pungkas Trunoyudo.

    Adapun, barang bukti yang disita dalam perkara ini yaitu barang bukti elektronik, dokumen pergerakan kelompok teror, senjata tajam, buku rekening hingga paspor.

  • Paspor Harun Masiku Dicabut, KPK Terus Buru Buronan – Page 3

    Paspor Harun Masiku Dicabut, KPK Terus Buru Buronan – Page 3

    KPK pada 9 Januari 2020 mengumumkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota DPR RI periode 2019–2024.

    Empat orang tersangka tersebut adalah Harun Masiku dan Saeful Bahri selaku pemberi suap, serta mantan anggota KPU RI Wahyu Setiawan dan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Agustiani Tio Fridelina.

    Dalam perkembangan kasus itu, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

    Dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Harun Masiku, KPK pada 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.

    Namun, Hasto telah dibebaskan pada 1 Agustus 2025 setelah Keputusan Presiden tentang Pemberian Amnesti terbit dan diserahkan kepada pimpinan KPK.

  • Ini Syarat dan Cara Ubah Nama di KTP, KK, atau Akta Kelahiran

    Ini Syarat dan Cara Ubah Nama di KTP, KK, atau Akta Kelahiran

    Jakarta, Beritasatu.com – Mengganti nama di dokumen resmi, seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan akta kelahiran bukanlah proses yang bisa dilakukan secara sembarangan.

    Meskipun alasan di balik penggantian nama bisa beragam, mulai dari kesalahan penulisan, alasan spiritual, hingga kebutuhan hukum, prosesnya harus melalui jalur hukum dan administrasi yang sah.

    Pemerintah telah menetapkan prosedur resmi yang wajib dilalui oleh masyarakat agar perubahan nama tersebut diakui secara hukum. Tidak cukup hanya dengan niat atau keinginan pribadi, perubahan nama memerlukan penetapan dari pengadilan terlebih dahulu.

    Setelah itu, barulah pemohon dapat mengurus perubahan data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Lalu, apa saja syarat dan langkah-langkah resmi untuk mengganti nama di dokumen kependudukan?

    Syarat Mengajukan Penetapan Nama di Pengadilan

    Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan penetapan penggantian nama ke pengadilan negeri di wilayah tempat tinggal pemohon. Permohonan ini wajib dibuat dalam bentuk surat tertulis yang ditandatangani di atas materai sebagai dasar proses hukum.

    Selain surat permohonan, pemohon juga harus melampirkan dokumen pendukung, antara lain:

    Fotokopi KTP.Fotokopi KK.Fotokopi akta kelahiran.Fotokopi akta nikah (jika sudah menikah).Surat kenal lahir dari rumah sakit atau bidan.Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) untuk pemohon dewasa.Surat keterangan dari kelurahan atau desa yang menerangkan identitas dan alasan penggantian nama.Semua dokumen tersebut akan menjadi bahan pertimbangan pengadilan dalam mengkaji permohonan.Proses Sidang dan Pemeriksaan Saksi

    Setelah berkas dinyatakan lengkap dan diterima, pengadilan akan menjadwalkan sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal. Dalam sidang tersebut, pemohon wajib menghadirkan minimal dua orang saksi yang mengetahui identitas pemohon dan dapat memberikan keterangan pendukung terkait alasan penggantian nama.

    Hakim akan melakukan pemeriksaan langsung terhadap pemohon dan para saksi. Apabila hakim menilai bahwa alasan perubahan nama cukup kuat dan didukung bukti-bukti valid, maka akan diterbitkan penetapan pengadilan yang sah. Penetapan inilah yang menjadi dasar hukum untuk mengubah data di Dukcapil.

    Syarat Mengubah Nama di KTP, KK, dan Akta Kelahiran

    Setelah memperoleh penetapan dari pengadilan, langkah berikutnya adalah melakukan perubahan nama di Dukcapil. Prosedur ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

    Beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk keperluan ini adalah salinan asli penetapan pengadilan, kutipan akta kelahiran yang lama, fotokopi KK, KTP asli pemohon, serta formulir pelaporan pencatatan sipil (F-2.01) yang diisi di Dukcapil. Untuk warga negara asing, diperlukan juga dokumen perjalanan resmi (paspor atau izin tinggal). Seluruh dokumen tersebut harus diserahkan ke petugas pencatatan sipil untuk dilakukan verifikasi.

    Langkah-langkah Ubah Nama di Dukcapil

    Pemohon dapat datang langsung ke kantor Dinas Dukcapil setempat atau melalui layanan Dukcapil online yang tersedia di beberapa daerah. Setelah mengisi formulir F-2.01, petugas akan memverifikasi keaslian dokumen, termasuk penetapan pengadilan.

    Jika semua persyaratan telah terpenuhi, Dukcapil akan membuat catatan pinggir berupa perubahan nama pada register akta kelahiran, kutipan akta pencatatan sipil, serta dokumen kependudukan lainnya seperti KTP dan KK. Proses pencatatan perubahan nama ini bisa memakan waktu beberapa hari kerja, tergantung dari sistem pelayanan dan antrean di masing-masing daerah.

    Proses mengganti nama di dokumen resmi bukanlah hal yang bisa dilakukan secara instan. Diperlukan ketelitian, kesabaran, dan kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku. Dengan memahami seluruh tahapan, mulai dari permohonan ke pengadilan hingga perubahan data di Dukcapil, masyarakat bisa menjalani proses ini dengan lebih lancar.