Produk: Paspor

  • Daftar Destinasi Wisata Jakarta dengan Promo Khusus untuk Nama Agus

    Daftar Destinasi Wisata Jakarta dengan Promo Khusus untuk Nama Agus

    Jakarta: Bulan Agustus identik dengan euforia perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Selain semangat kemerdekaan, bulan Agustus juga kerap menjadi bulan rezeki bagi mereka yang memiliki nama Agus. 

    Beberapa destinasi wisata hingga restoran bahkan sering memberikan promo khusus untuk pemilik nama Agus. Promo tersebut bisa berupa tiket masuk gratis, potongan harga, hingga merchandise eksklusif.

    Tradisi unik ini biasanya berlangsung sepanjang Agustus sebagai bentuk semangat kemerdekaan dan kreativitas dalam menarik wisatawan. 

    Nah di Jakarta, ada beberapa destinasi wisata yang menawarkan promo khusus untuk nama Agus.  
     

     

    Taman Mini Indonesia Indah (TMII)

    Selama bulan Agustus tahun ini, TMII memberikan tiket gratis bagi pengunjung yang memiliki nama ‘Agus’. Promo ini berlangsung mulai 1 hingga 31 Agustus 2025 dan berlaku setiap hari sesuai jam operasional TMII.

    Adapun syarat dan ketentuan untuk mendapatkan tiket gratis TMII bagi pemilik nama Agus antara lain: 

    – Nama ‘Agus’ harus tercantum di dokumen identitas resmi, baik di awal, tengah, maupun akhir nama.
    – Wajib menunjukkan identitas asli seperti KTP, SIM, atau paspor saat masuk. Fotokopi atau versi digital tidak diterima.
    – Tidak dapat diwakilkan, pengunjung harus hadir langsung.
    – Tidak memerlukan pendaftaran online, verifikasi dilakukan di lokasi.
    – Tidak ada batas kunjungan selama periode promo.
     
    Ancol

    Selain TMII, pengelola Ancol juga memberikan promo khusus untuk masyarakat pemilik nama ‘Agus’. Berikut ini promo yang diberikan:

    – Dufan Ancol: Harga spesial mulai Rp 150.000 (pembelian H-1) atau Rp 140.000 untuk kunjungan pukul 15.00–20.00 WIB. Berlaku hingga 31 Agustus 2025.
    – Ancol Taman Impian: Tiket sore mulai pukul 17.00 WIB hanya Rp25.000 (sebelumnya Rp35.000).
    – Atlantis Ancol – Promo mulai Rp66.000 (pembelian H-1) hingga 31 Agustus 2025.

    Jadi untuk masyarakat dengan nama Agus, tentunya bisa menikmati waktu liburan dengan memanfaatkan promo menarik ini.

    Jakarta: Bulan Agustus identik dengan euforia perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Selain semangat kemerdekaan, bulan Agustus juga kerap menjadi bulan rezeki bagi mereka yang memiliki nama Agus. 
     
    Beberapa destinasi wisata hingga restoran bahkan sering memberikan promo khusus untuk pemilik nama Agus. Promo tersebut bisa berupa tiket masuk gratis, potongan harga, hingga merchandise eksklusif.
     
    Tradisi unik ini biasanya berlangsung sepanjang Agustus sebagai bentuk semangat kemerdekaan dan kreativitas dalam menarik wisatawan. 

    Nah di Jakarta, ada beberapa destinasi wisata yang menawarkan promo khusus untuk nama Agus.  
     

     

    Taman Mini Indonesia Indah (TMII)

    Selama bulan Agustus tahun ini, TMII memberikan tiket gratis bagi pengunjung yang memiliki nama ‘Agus’. Promo ini berlangsung mulai 1 hingga 31 Agustus 2025 dan berlaku setiap hari sesuai jam operasional TMII.
     
    Adapun syarat dan ketentuan untuk mendapatkan tiket gratis TMII bagi pemilik nama Agus antara lain: 
     
    – Nama ‘Agus’ harus tercantum di dokumen identitas resmi, baik di awal, tengah, maupun akhir nama.
    – Wajib menunjukkan identitas asli seperti KTP, SIM, atau paspor saat masuk. Fotokopi atau versi digital tidak diterima.
    – Tidak dapat diwakilkan, pengunjung harus hadir langsung.
    – Tidak memerlukan pendaftaran online, verifikasi dilakukan di lokasi.
    – Tidak ada batas kunjungan selama periode promo.
     

    Ancol

    Selain TMII, pengelola Ancol juga memberikan promo khusus untuk masyarakat pemilik nama ‘Agus’. Berikut ini promo yang diberikan:
     
    – Dufan Ancol: Harga spesial mulai Rp 150.000 (pembelian H-1) atau Rp 140.000 untuk kunjungan pukul 15.00–20.00 WIB. Berlaku hingga 31 Agustus 2025.
    – Ancol Taman Impian: Tiket sore mulai pukul 17.00 WIB hanya Rp25.000 (sebelumnya Rp35.000).
    – Atlantis Ancol – Promo mulai Rp66.000 (pembelian H-1) hingga 31 Agustus 2025.
     
    Jadi untuk masyarakat dengan nama Agus, tentunya bisa menikmati waktu liburan dengan memanfaatkan promo menarik ini.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    (PRI)

  • Heboh Mantan Tentara Israel Bangun Vila di Bali, Imigrasi Ungkap Fakta Sebenarnya

    Heboh Mantan Tentara Israel Bangun Vila di Bali, Imigrasi Ungkap Fakta Sebenarnya

    Ada pun foto-foto yang beredar di media sosial adalah foto saat WNA itu mengikuti wajib militer saat tinggal di negara yang dipimpin Benyamin Netanyahu itu.

    Sementara itu, dari sisi keabsahan dokumen keimigrasian, lanjut dia, juga tidak ditemukan indikasi pelanggaran keimigrasian terhadap warga negara asing tersebut.

    “Yang bersangkutan masuk ke wilayah Indonesia dengan paspor Jerman sebagai investor. Kami harus hati-hati jangan sampai informasi yang berkembang di media sosial salah disikapi oleh aparat penegak hukum,” ucapnya.

    Ia berharap hasil penelusuran itu dapat memberikan pencerahan terkait isu yang beredar di media sosial beberapa hari terakhir.

    Sebelumnya, viral di media sosial dua orang WNA yang merupakan pasangan, satu di antaranya disebut di media sosial berinisial SG merupakan eks anggota pasukan pertahanan Israel (IDF) yang menjadi investor di Bali.

     

  • Australia Berubah Sikap soal Palestina, Apa Artinya Bagi Negara Tetangga?

    Australia Berubah Sikap soal Palestina, Apa Artinya Bagi Negara Tetangga?

    Jakarta

    Baca beritanya dalam bahasa Inggris

    Australia akan mengakui Palestina sebagai sebuah negara di Sidang PBB yang akan digelar bulan September nanti, yang menjadi sebuah tonggak sejarah baru.

    Keputusan ini menjadi sejalan bagi negara-negara tetangganya di Asia Tenggara, seperti Indonesia.

    Tapi, perubahan sikap ini tidak sesuai dengan kebijakan di kebanyakan negara-negara di kawasan Pasifik, yang lebih dekat dengan Israel dan Amerika Serikat dengan didasari alasan bantuan, pembangunan, dan agama.

    Lantas bagaimana perubahan sikap Australia akan berdampak bagi hubungannya dengan negara-negara di kawasan Asia Pasifik?

    Asia Tenggara yang tidak selalu bersatu

    Pemerintah Indonesia menyambut keputusan Australia dengan menyebutnya sebagai sebuah “keberanian”.

    “Kita sambut baik langkah penting Australia untuk mengakui negara Palestina. Keputusan tersebut menunjukkan keberanian dan komitmen Australia terhadap penegakan hukum internasional,” kata Wakil Menteri Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir, kepada RRI, Selasa kemarin.

    Baru setahun kemudian, Filipina menjadi negara keempat di Asia Tenggara yang mengakui Palestina sebagai sebuah negara.

    Tapi Asia Tenggara tidak selalu bersatu untuk isu Palestina.

    “Sudah ada beberapa perpecahan di dalam blok [Asia Tenggara] terkait Palestina, dengan negara-negara seperti Myanmar dan Laos kurang vokal, sementara Malaysia, Indonesia, dan Filipina merupakan pendukung kuat,” kata Dr Muhammad Zulfikar Rakhmat dari Centre of Economic and Law Studies (CELIOS) di Jakarta.

    Indonesia adalah negara yang aktif mendukung Palestina. khususnya untuk bantuan kemanusiaan, namun menurut Dr Zulfikar Indonesia belum mengambil sikap yang lebih tegas seperti menuntut diakhirinya genosida yang dilakukan Israel.

    “Salah satu alasannya adalah kebijakan luar negeri Indonesia yang relatif pragmatis, yang memprioritaskan stabilitas dan hubungan ekonomi, terutama dengan negara-negara besar di kawasan,” jelasnya.

    “Apa yang dapat dilakukan Indonesia, dan juga dapat dilakukan oleh negara-negara lain di Asia Tenggara, adalah memanfaatkan kekuatan kolektif untuk mendorong sanksi yang lebih kuat terhadap Israel dan mengadvokasi pergeseran menuju perdamaian yang lebih adil dan langgeng, misalnya melalui gerakan boikot, divestasi, dan sanksi (BDS) internasional,” jelasnya.

    Salah satu advokat terkuat untuk memperjuangkan Palestina di Asia Tenggara bisa jadi negara Malaysia.

    Mereka menolak semua bentuk diplomatik, termasuk yang tidak resmi, dengan Malaysia dan sudah melarang siapapun yang bepergian dengan paspor Israel masuk ke negaranya, ujar Dr Mary Ainslie dari University of Nottingham.

    Ia mengatakan para pemimpin Malaysia juga punya kedekatan dengan Hamas hingga menimbulkan kritikan internasional, karena Hamas dicap sebagai kelompok teroris oleh negara-negara Barat, termasuk oleh Australia.

    Setelah serangan Hamas ke Israel di bulan Oktober 2023, PM Malaysia, Anwar Ibrahim, dilaporkan berbicara dengan salah satu petinggi Hamas.

    Dr Zulfikar mengatakan meski tidak terlalu vokal, negara-negara seperti Vietnam dan Kamboja, secara resmi juga mengakui Palestina.

    “Di sisi lain, Thailand secara historis mempertahankan sikap yang lebih netral, tapi pengakuannya terhadap Palestina di masa lalu menunjukkan adanya dukungan,” kata Dr Zulfikar.

    Ia juga mengatakan pengakuan kolektif Asia Tenggara terhadap Palestina didasarkan pada prinsip-prinsip “anti-kolonialisme dan hak asasi manusia”.

    Namun, negara-negara Asia Tenggara berhati-hati untuk tidak mengkritik Israel secara berlebihan karena mereka tidak ingin catatan hak asasi manusia di negara masing-masing juga diawasi, kata Dr Mary.

    “Menyebut adanya pelanggaran di negara lain bisa malah menunjukkan masalah yang sama secara internal, seperti perlakuan terhadap pengungsi Rohingya yang melarikan diri dari genosida [di Myanmar] dan perlakuan yang umumnya buruk terhadap minoritas dan migran di negara-negara Asia Tenggara,” kata Dr Mary.

    Ia juga mengatakan negara-negara Asia Tenggara cenderung tidak “aktif” mendukung perjuangan Palestina, karena mereka juga punya hubungan ekonomi dan teknologi yang kuat dengan Israel, namun tersembunyi.

    Tak hanya itu, negara-negara anggota ASEAN juga senang untuk tidak melakukan intervensi apa pun terhadap masalah dalam negeri masing-masing, karena berpotensi bisa mengganggu hubungan, ujar Dr Mary.

    Dr Zulfikar mengatakan pengakuan Australia atas negara Palestina dapat memperkuat solidaritas antarnegara ASEAN, atau justru sebaliknya, memperburuk hubungan.

    Ini semua tergantung pada kepentingan nasional masing-masing negara terkait Palestina.

    Sementara itu negara-negara lain, termasuk Jepang, Korea Selatan, dan Singapura, menyatakan mendukung Palestina tetapi belum mengakui kenegaraan Palestina.

    “Perbedaan antara mengakui negara Palestina dan mendukung solusi dua negara terletak pada cakupan dan penekanannya,” jelas Dr Zulfikar.

    “Mengakui negara Palestina merupakan pengakuan formal atas Palestina sebagai entitas berdaulat, sering kali melalui jalur diplomatik atau hukum.”

    “Di sisi lain, mendukung solusi dua negara mengacu pada dukungan terhadap kerangka politik yang lebih luas yang bertujuan untuk menyelesaikan konflik Israel-Palestina dengan mendirikan dua negara merdeka, Israel dan Palestina, yang hidup berdampingan secara damai dan aman.”

    Para pengamat sepakat jika keputusan Australia untuk mengakui negara Palestina tidak mungkin mengubah posisi negara lain.

    Berbeda sikap dengan negara-negara Pasifik

    Papua Nugini, Fiji, Nauru, Palau, Tuvalu, dan Tonga tidak mengakui kenegaraan Palestina.

    Banyak negara-negara ini bergantung pada Amerika Serikat untuk bantuan dan keamanan.

    Hubungan kuat Pasifik dengan Amerika Serikat dan Israel sudah terlihat saat Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada bulan Juni lalu, ketika enam negara Pasifik bergabung dengan Amerika Serikat dan Israel dengan memilih untuk menentang gencatan senjata antara Israel dan Gaza.

    Profesor Derek McDougall dari University of Melbourne mengatakan agama juga memainkan peran penting dalam hubungan Israel dan negara-negara Pasifik.

    Ia mengatakan meskipun di Fiji, mayoritas warganya adalah Pribumi yang biasanya mendukung perjuangan Palestina, bukan berarti bersimpati dengan Palestina karena kebanyakan penduduk Pribumi Fiji adalah Kristen evangelis.

    “Di Amerika Serikat, orang-orang Kristen evangelis, bahkan mungkin lebih banyak daripada orang Yahudi, yang memberikan dukungan politik yang signifikan bagi Israel,” katanya.

    Meskipun Australia mengambil posisi yang berlawanan dengan banyak negara Pasifik, Sione Tekiteki, seorang pengacara dan dosen hukum senior di Auckland University of Technology, mengatakan tidak akan “merusak secara signifikan” hubungannya dengan negara-negara tetangga di Kepulauan Pasifik.

    “Kebijakan luar negeri ‘sahabat untuk semua’ yang telah lama berlaku di kawasan ini berarti negara-negara Pasifik jarang membiarkan posisi mitra mereka dalam konflik yang letaknya jauh untuk menentukan lingkup hubungan bilateral dan regional mereka,” kata Dr Sione.

    Ia mengatakan Australia akan tetap menjadi mitra kunci di Pasifik karena bantuan dan pembangunan substansial yang diberikannya.

    Baik Dr Sione maupun Profesor Derek percaya kredibilitas komitmen iklim Australia, beserta posisinya soal China dan lingkungan keamanan regional yang lebih luas, akan jauh lebih berpengaruh dalam membentuk persepsi Pasifik daripada sikapnya terhadap Palestina.

    “Catatan pemungutan suara PBB sebelumnya menunjukkan negara-negara Pasifik sering mengambil jalan mereka sendiri dalam isu-isu Timur Tengah, dan tidak secara konsisten mengikuti pola pemungutan suara Australia dan Selandia Baru,” kata Dr Sione.

    (ita/ita)

  • Viral WNA Curhat Parpornya Ditahan saat Ikut Pameran Resmi di Indonesia, Ini Kata Menteri Imipas – Page 3

    Viral WNA Curhat Parpornya Ditahan saat Ikut Pameran Resmi di Indonesia, Ini Kata Menteri Imipas – Page 3

    Agus mengatakan, operasi keimigrasian difokuskan pada WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, seperti pengguna visa wisata untuk tinggal lama, pemegang visa investor yang tidak menanam modal, hingga pelanggar overstay.

    “Kami sedang mengkaji apakah pemegang golden visa benar-benar memasukkan dana investasinya ke Indonesia atau tidak,” ucapnya.

    Agus menekankan pengawasan ketat tidak boleh mengorbankan pelayanan maksimal bagi WNA yang datang secara resmi. “Ini menjadi evaluasi agar patroli tegas tetap berjalan, tetapi dengan wajah Imigrasi yang ramah, solutif, dan berorientasi pada pelayanan publik,” tegasnya.

    Sebelumnya, pemilik akun @yully-wowibuy mengaku kecewa dengan perlakuan yang ia terima. Menurutnya, ia mengajukan visa B1 yang berlaku untuk perjalanan bisnis, seminar, pameran, dan kunjungan keluarga.

    Namun, pada 8 Agustus 2025, petugas Imigrasi mendatanginya di lokasi pameran dan menahan paspornya karena dugaan pelanggaran izin tinggal. “Paspor kami langsung disita, untuk dimintai keterangan,” ucapnya.

  • Pengawasan WNA Harus Humanis, Imipas akan Evaluasi untuk Perbaikan Pelayanan

    Pengawasan WNA Harus Humanis, Imipas akan Evaluasi untuk Perbaikan Pelayanan

    Jakarta: Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, merespon laporan viral di media sosial terkait warga negara asing (WNA) yang paspornya ditahan saat mengikuti pameran resmi di Indonesia.

    Agus menekankan pengawasan terhadap WNA harus tetap dilakukan dengan mengedepankan pelayanan publik yang humanis dan solutif.

    “Terima kasih atas banyaknya informasi terkait video tersebut. Ini akan jadi bahan evaluasi kami,” kata Menteri Agus dalam keterangan pers, Kamis, 14 Agustus 2025.

    Menteri Agus menegaskan sesuai arahan Presiden Prabowo, pelayanan keimigrasian harus mengutamakan pendekatan yang ramah, mudah diakses, dan memberikan edukasi. 

    Agus mengaku langsung memerintahkan penarikan petugas Imigrasi yang menahan paspor peserta pameran dagang ke pusat untuk diperiksa. “Kami mohon maaf bila ada pelayanan yang kurang pas dan atas kesalahpahaman soal itu,” jelas Agus.

    Operasi keimigrasian, menurut Menteri Agus, difokuskan pada WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, seperti pengguna visa wisata untuk tinggal lama, pemegang visa investor yang tidak menanam modal, hingga pelanggar overstay. 

    “Kami sedang mengkaji apakah pemegang golden visa benar-benar memasukkan dana investasinya ke Indonesia atau tidak,” ungkap Agus.

    Menteri Agus menekankan bahwa pengawasan ketat tidak boleh mengorbankan pelayanan prima bagi WNA yang datang secara resmi. 

    “Ini menjadi evaluasi agar patroli tegas tetap berjalan, tetapi dengan wajah Imigrasi yang ramah, solutif, dan berorientasi pada pelayanan publik,” beber Agus.

    Sebelumnya pemilik akun @yully-wowibuy mengaku kecewa dengan perlakuan yang ia terima. Menurutnya ia mengajukan visa B1 yang berlaku untuk perjalanan bisnis, seminar, pameran, dan kunjungan keluarga.

    Namun pada 8 Agustus 2025, petugas Imigrasi mendatanginya di lokasi pameran dan menahan paspornya karena dugaan pelanggaran izin tinggal. “Paspor kami langsung disita, untuk dimintai keterangan,” ujarnya

    Jakarta: Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, merespon laporan viral di media sosial terkait warga negara asing (WNA) yang paspornya ditahan saat mengikuti pameran resmi di Indonesia.
     
    Agus menekankan pengawasan terhadap WNA harus tetap dilakukan dengan mengedepankan pelayanan publik yang humanis dan solutif.
     
    “Terima kasih atas banyaknya informasi terkait video tersebut. Ini akan jadi bahan evaluasi kami,” kata Menteri Agus dalam keterangan pers, Kamis, 14 Agustus 2025.

    Menteri Agus menegaskan sesuai arahan Presiden Prabowo, pelayanan keimigrasian harus mengutamakan pendekatan yang ramah, mudah diakses, dan memberikan edukasi. 
     
    Agus mengaku langsung memerintahkan penarikan petugas Imigrasi yang menahan paspor peserta pameran dagang ke pusat untuk diperiksa. “Kami mohon maaf bila ada pelayanan yang kurang pas dan atas kesalahpahaman soal itu,” jelas Agus.
     
    Operasi keimigrasian, menurut Menteri Agus, difokuskan pada WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, seperti pengguna visa wisata untuk tinggal lama, pemegang visa investor yang tidak menanam modal, hingga pelanggar overstay. 
     
    “Kami sedang mengkaji apakah pemegang golden visa benar-benar memasukkan dana investasinya ke Indonesia atau tidak,” ungkap Agus.
     
    Menteri Agus menekankan bahwa pengawasan ketat tidak boleh mengorbankan pelayanan prima bagi WNA yang datang secara resmi. 
     
    “Ini menjadi evaluasi agar patroli tegas tetap berjalan, tetapi dengan wajah Imigrasi yang ramah, solutif, dan berorientasi pada pelayanan publik,” beber Agus.
     
    Sebelumnya pemilik akun @yully-wowibuy mengaku kecewa dengan perlakuan yang ia terima. Menurutnya ia mengajukan visa B1 yang berlaku untuk perjalanan bisnis, seminar, pameran, dan kunjungan keluarga.
     
    Namun pada 8 Agustus 2025, petugas Imigrasi mendatanginya di lokasi pameran dan menahan paspornya karena dugaan pelanggaran izin tinggal. “Paspor kami langsung disita, untuk dimintai keterangan,” ujarnya
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    (PRI)

  • 4 Mobil Riza Chalid Disita Kejagung Lagi, Ada BMW hingga Pajero

    4 Mobil Riza Chalid Disita Kejagung Lagi, Ada BMW hingga Pajero

    Jakarta

    Tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita empat mobil milik tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid. Kini, total ada sembilan kendaraan yang disita penyidik.

    “Penyidik Gedung Bundar baru saja telah melakukan penggeledahan terhadap beberapa barang dan juga dilakukan penyitaan yang diduga terkait dengan kasus kejahatan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana asal korupsi tata kelola minyak mentah atas nama tersangka MRC,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).

    Anang mengatakan empat mobil itu disita dari pihak yang terafiliasi dengan Riza Chalid. Keempat mobil itu disita penyidik dari hasil penggeledahan di dua rumah daerah Bekasi, Jawa Barat.

    “Barang-barang tersebut diperoleh dari beberapa tempat, ada di sekitar daerah Bekasi,” lanjut Anang.

    Empat mobil yang disita antara lain:

    Diketahui sebelumnya ,Kejagung telah menyita lima unit mobil milik Riza Chalid. Lima unit kendaraan tersebut juga disita dari pihak yang terafiliasi dengan Riza Chalid.

    “Tim penyidik sudah melakukan pencarian dan penyitaan terkait dengan perkara atas nama tersangka MRC. Dari hasil penyitaan didapat ada lima unit kendaraan, ada Toyota Alphard, ada MINI Cooper, ada tiga mobil sedan Mercy,” kata Anang Supriatna di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (5/8) lalu.

    Riza Chalid menjadi salah satu nama teranyar yang ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Setelah ditetapkan tersangka, Riza tercatat tiga kali mangkir panggilan Kejagung.

    Anang mengatakan dalam panggilan pemeriksaan tersangka yang ketiga pada Senin (4/8), Riza kembali absen tanpa memberikan konfirmasi. Kejagung ini tengah bersiap mengajukan red notice untuk Riza Chalid.

    Sejauh ini Riza Chalid terdeteksi ada di Malaysia. Dia telah meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025. Pemerintah lewat Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan juga telah mencabut paspor milik Riza.

    (ond/whn)

  • AI Raksasa China Ant Group Masuk Indonesia, Incar Sektor Keuangan

    AI Raksasa China Ant Group Masuk Indonesia, Incar Sektor Keuangan

    Bisnis.com, JAKARTA – Anak Usaha Ant Group China, Ant Digital Technologies, memperluas pasar ke Asia Tenggara. Perusahaan tersebut menjadikan Indonesia sebagai titik awal ekspansi di kawasan.

    Head of International Product and Technology Department Ant Digital Technologies sekaligus Chief Technology Officer ZOLOZ, William Yao, mengatakan, Ant Digital Technologies berkomitmen merevolusi lanskap digital melalui solusi AI perusahaan. 

    “Kami terus berinvestasi dalam pengembangan solusi yang tidak hanya memenuhi, tetapi juga melampaui kebutuhan pelanggan dan mitra kami yang terus berkembang. Kami ingin memastikan perjalanan menuju inovasi yang aman, lancar, dan cerdas,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (14/8/2025).

    Adapun, sejumlah produk yang ditawarkan di antaranya Zolos. Yakni identitas digital dan keamanan berbasis AI yang digunakan oleh institusi keuangan papan atas seperti Bank Mandiri di Indonesia, GCash di Filipina, dan TnGD di Malaysia. 

    Solusi electronic Know Your Customer (e-KYC) dari ZOLOZ diklaim telah melayani lebih dari 100 juta pengguna di Asia Tenggara dan Asia Selatan.

    Solusi berikutnya adalah RealDoc, mesin kecerdasan dokumen berbasis AI yang menawarkan rangkaian fungsi komprehensif, mulai dari penyusunan konten dan ekstraksi data, hingga deteksi pemalsuan dan aplikasi sesuai skenario. 

    RealDoc disebut ,ampu memproses berbagai jenis dokumen, dari paspor hingga kontrak tidak terstruktur, serta dilengkapi dengan kemampuan pemahaman multibahasa, pemrosesan presisi, serta autentikasi tingkat lanjut. 

    Melalui alur kerja otomatis dan wawasan dari AI Agent, RealDoc memungkinkan organisasi untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, dan efektivitas biaya dalam operasional perusahaan.

    Produk lainnya yaitu VideoVerify yang dirancang untuk onboarding, pinjaman, asuransi, dan pengendalian risiko. VideoVerify menyederhanakan proses verifikasi identitas dan KYC. 

    Didukung oleh model Multimodal Live, kerangka ini memungkinkan interaksi agen yang realistis dan multi-langkah secara instan dengan menggabungkan elemen video, audio, avatar digital, gambar, dan teks. 

    Pendekatan ini memungkinkan verifikasi identitas dan niat pengguna secara presisi, menghadirkan tingkat keamanan yang lebih tinggi, fleksibilitas, serta pengalaman pengguna yang lebih baik.

  • Revisi UU PPMI Harus Memberikan Perlindungan Menyeluruh Pekerja Migran

    Revisi UU PPMI Harus Memberikan Perlindungan Menyeluruh Pekerja Migran

    Jakarta: Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengungkapkan bahwa Revisi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) harus mempertimbangkan perlindungan menyeluruh yang responsif gender dan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) bagi para pekerja migran Indonesia (PMI). 

    “Langkah revisi UU PPMI harus memperhatikan berbagai dimensi perlindungan yang belum diatur sepenuhnya untuk meminimalisir berbagai penyimpangan,” kata Lestari Moerdijat dalam sambutan tertulisnya pada diskusi daring bertema Revisi UU Perlindungan Pekerja Migran: Lebih Progresif atau Regresif? yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu 13 Agustus 2025.

    Diskusi yang dimoderatori Eva Kusuma Sundari (Staf Khusus Wakil Ketua MPR RI) itu menghadirkan Irjen Pol. Dr. Dwiyono, S.I.K., M.Si. (Sekjen Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia), Martin Manurung (Wakil Ketua Badan Legislasi /Baleg DPR RI), dan Syofyan S.H (Ketua Umum Serikat Awak kapal transportasi Indonesia / SAKTI) sebagai penanggap. 

    Selain itu hadir pula Anis Hidayah, S.H., M.H. (Ketua Komnas HAM) sebagai penanggap.

    Menurut Lestari, pekerja migran menjadi salah satu penopang tumbuhnya perekonomian nasional dan berkontribusi secara konkret bagi pendapatan negara dan produktivitas ekonomi, melalui tingginya remitansi atau pendapatan yang dikirimkan ke dalam negeri. 

    Namun, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, potensi ekonomi melalui pendapatan negara dari para pekerja migran itu tidak luput dari berbagai masalah. 

    Masalah yang dihadapi, tambah Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, antara lain pendidikan PMI yang didominasi lulusan SMA ke bawah, kurangnya keterampilan dan pelatihan, maraknya penipuan dalam proses rekrutmen hingga timbul proses penempatan non-prosedural, dan kurangnya perlindungan PMI dan keluarganya secara menyeluruh. 
     

    Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap amanat Konstitusi UUD 1945 untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia mesti menjiwai proses revisi UU PPMI saat ini. 

    Sekretaris Jenderal Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Dwiyono mengungkapkan, latar belakang revisi UU PPMI agar kita mampu memberikan perlindungan yang optimal bagi PMI. 

    Diakui Dwiyono, sistem perlindungan yang berjalan saat ini belum berjalan maksimal. Sejumlah upaya, jelas dia, harus segera diupayakan dengan penguatan tata kelola dalam pelayanan PMI. 

    Salah satunya, ujar Dwiyono, perlu penguatan atase ketenagakerjaan di sejumlah negara yang sebelumnya di bawah Kementerian Tenaga Kerja, agar dalihkan ke Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. 

    Menurut Dwiyono, isu strategis dalam revisi UU PPMI ini terkait jangkauan dan arah kebijakan dalam melindungi PMI, sehingga dibutuhkan perbaikan kelembagaan dan tata kelola dalam pelayanan PMI. 

    Pemerintah, tegas Dwiyono, tetap concern terhadap perlindungan PMI perempuan yang bekerja sebagai domestic worker sejak mendaftar hingga bekerja di luar negeri. 

    Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung mengungkapkan, revisi UU PPMI merupakan usulan dari Baleg DPR RI yang melihat banyaknya permasalahan yang dihadapi PMI. 

    Diaku Martin, PMI yang menghadapi masalah umumnya berangkat ke luar negeri tidak melalui prosedur yang benar. 

    Menyikapi kondisi tersebut, menurut Martin, diperlukan upaya revisi UU PPMI sebagai landasan hukum yang kuat agar negara mampu memperbaiki tata kelola pelayanan dan memberikan perlindungan PMI secara menyeluruh. 

    Saat ini, ungkap Martin, Baleg sudah membentuk Panja dan pada rapat pleno Baleg 17 Maret 2025  disepakati RUU PPMI sebagai RUU usulan DPR RI. 

    Selain itu, tambah dia, pemerintah juga sudah mengirimkan Surat Presiden terkait pembuatan DIM dalam revisi RUU PPMI ke pimpinan DPR RI. 

    Martin berpendapat, RUU PPMI harus sepenuhnya memberikan perlindungan hukum bagi PMI  dan mengurangi keberadaan PMI non prosedural dengan mengubah menjadi PMI yang prosedural. 

    Ketua Umum SAKTI, Syofyan mengungkapkan perlindungan yang dibutuhkan pelaut mencakup perlindungan pada saat pra penempatan, pada masa kerja, dan purnakerja. 

    Revisi UU PPMI, tegas Syofyan, harus mampu memberi perlindungan dalam bentuk kepastian hukum. 

    Karena, ujar Syofyan, sejatinya UU Pelayaran yang ada saat ini tidak mengatur pelaut Indonesia yang bekerja di kapal asing. 

    Syofyan mengungkapkan, perlindungan pra penempatan yang diharapkan pelaut dalam bentuk proses rekrutmen yang adil, informasi yang transparan, pelatihan dan sertifikasi, jaminan sosial dan asuransi, serta dokumen perjalanan yang lengkap. 

    Syofyan mengusulkan agar dalam revisi UU PPMI memasukkan Maritime Labour Convention (MLC) 2006 dan ILO Convention 180 sebagai konsideran dan norma dalam pengaturan bagi pelaut. 

    Selain itu, tambah dia, menghapus Pasal 64 UU No. 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang mengatur pekerja yang mengalami masalah dalam penempatan dan/atau selama bekerja di luar negeri dan selanjutnya mengatur pelaut dalam UU PPMI yang baru. 

    Terpenting, tegas Syofyan, harus ada lembaga tripartit untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi pelaut. 

    Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah berpendapat diskusi yang melibatkan sejumlah pihak terkait permasalahan PMI ini sangat penting dalam upaya revisi UU PPMI. 

    Prinsip-prinsip HAM, tegas Anis, harus bisa dimasukkan dalam proses revisi UU PPMI. 

    Menurut Anis, sejumlah potensi pelanggaran HAM kerap terjadi pada proses pra penempatan kerja terkait hak-hak PMI, karena informasi yang diberikan kepada PMI di sektor informal, perikanan, dan perkebunan misalnya, tidak komperhensif. 

    Anis menegaskan, upaya pengawasan dalam penerapan regulasi yang berlaku kelak harus konsisten dilakukan, karena banyak celah aturan dalam penempatan PMI yang disalahgunakan. 

    Wartawan senior Saur Hutabarat berharap, dengan dibentuknya Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia tidak ada lagi saling lempar antara Kementerian Tenaga Kerja dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi PMI. 

    Menurut Saur, akses hukum di negara penempatan PMI harus diperkuat dan dimudahkan prosesnya. 

    Selain itu, tegas Saur, hak PMI untuk menyimpan paspor harus diperhatikan. Karena, tambah dia, bila paspor disimpan oleh perusahaan atau majikan tempat bekerja akan terjadi permasalahan baru. 

    Sebaik-baiknya tempat penyimpanan paspor PMI, menurut Saur, adalah di Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara tempat mereka bekerja.

    Jakarta: Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengungkapkan bahwa Revisi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) harus mempertimbangkan perlindungan menyeluruh yang responsif gender dan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) bagi para pekerja migran Indonesia (PMI). 
     
    “Langkah revisi UU PPMI harus memperhatikan berbagai dimensi perlindungan yang belum diatur sepenuhnya untuk meminimalisir berbagai penyimpangan,” kata Lestari Moerdijat dalam sambutan tertulisnya pada diskusi daring bertema Revisi UU Perlindungan Pekerja Migran: Lebih Progresif atau Regresif? yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu 13 Agustus 2025.
     
    Diskusi yang dimoderatori Eva Kusuma Sundari (Staf Khusus Wakil Ketua MPR RI) itu menghadirkan Irjen Pol. Dr. Dwiyono, S.I.K., M.Si. (Sekjen Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia), Martin Manurung (Wakil Ketua Badan Legislasi /Baleg DPR RI), dan Syofyan S.H (Ketua Umum Serikat Awak kapal transportasi Indonesia / SAKTI) sebagai penanggap. 

    Selain itu hadir pula Anis Hidayah, S.H., M.H. (Ketua Komnas HAM) sebagai penanggap.
     
    Menurut Lestari, pekerja migran menjadi salah satu penopang tumbuhnya perekonomian nasional dan berkontribusi secara konkret bagi pendapatan negara dan produktivitas ekonomi, melalui tingginya remitansi atau pendapatan yang dikirimkan ke dalam negeri. 
     
    Namun, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, potensi ekonomi melalui pendapatan negara dari para pekerja migran itu tidak luput dari berbagai masalah. 
     
    Masalah yang dihadapi, tambah Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, antara lain pendidikan PMI yang didominasi lulusan SMA ke bawah, kurangnya keterampilan dan pelatihan, maraknya penipuan dalam proses rekrutmen hingga timbul proses penempatan non-prosedural, dan kurangnya perlindungan PMI dan keluarganya secara menyeluruh. 
     

     
    Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap amanat Konstitusi UUD 1945 untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia mesti menjiwai proses revisi UU PPMI saat ini. 
     
    Sekretaris Jenderal Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Dwiyono mengungkapkan, latar belakang revisi UU PPMI agar kita mampu memberikan perlindungan yang optimal bagi PMI. 
     
    Diakui Dwiyono, sistem perlindungan yang berjalan saat ini belum berjalan maksimal. Sejumlah upaya, jelas dia, harus segera diupayakan dengan penguatan tata kelola dalam pelayanan PMI. 
     
    Salah satunya, ujar Dwiyono, perlu penguatan atase ketenagakerjaan di sejumlah negara yang sebelumnya di bawah Kementerian Tenaga Kerja, agar dalihkan ke Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. 
     
    Menurut Dwiyono, isu strategis dalam revisi UU PPMI ini terkait jangkauan dan arah kebijakan dalam melindungi PMI, sehingga dibutuhkan perbaikan kelembagaan dan tata kelola dalam pelayanan PMI. 
     
    Pemerintah, tegas Dwiyono, tetap concern terhadap perlindungan PMI perempuan yang bekerja sebagai domestic worker sejak mendaftar hingga bekerja di luar negeri. 
     
    Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung mengungkapkan, revisi UU PPMI merupakan usulan dari Baleg DPR RI yang melihat banyaknya permasalahan yang dihadapi PMI. 
     
    Diaku Martin, PMI yang menghadapi masalah umumnya berangkat ke luar negeri tidak melalui prosedur yang benar. 
     
    Menyikapi kondisi tersebut, menurut Martin, diperlukan upaya revisi UU PPMI sebagai landasan hukum yang kuat agar negara mampu memperbaiki tata kelola pelayanan dan memberikan perlindungan PMI secara menyeluruh. 
     
    Saat ini, ungkap Martin, Baleg sudah membentuk Panja dan pada rapat pleno Baleg 17 Maret 2025  disepakati RUU PPMI sebagai RUU usulan DPR RI. 
     
    Selain itu, tambah dia, pemerintah juga sudah mengirimkan Surat Presiden terkait pembuatan DIM dalam revisi RUU PPMI ke pimpinan DPR RI. 
     
    Martin berpendapat, RUU PPMI harus sepenuhnya memberikan perlindungan hukum bagi PMI  dan mengurangi keberadaan PMI non prosedural dengan mengubah menjadi PMI yang prosedural. 
     
    Ketua Umum SAKTI, Syofyan mengungkapkan perlindungan yang dibutuhkan pelaut mencakup perlindungan pada saat pra penempatan, pada masa kerja, dan purnakerja. 
     
    Revisi UU PPMI, tegas Syofyan, harus mampu memberi perlindungan dalam bentuk kepastian hukum. 
     
    Karena, ujar Syofyan, sejatinya UU Pelayaran yang ada saat ini tidak mengatur pelaut Indonesia yang bekerja di kapal asing. 
     
    Syofyan mengungkapkan, perlindungan pra penempatan yang diharapkan pelaut dalam bentuk proses rekrutmen yang adil, informasi yang transparan, pelatihan dan sertifikasi, jaminan sosial dan asuransi, serta dokumen perjalanan yang lengkap. 
     
    Syofyan mengusulkan agar dalam revisi UU PPMI memasukkan Maritime Labour Convention (MLC) 2006 dan ILO Convention 180 sebagai konsideran dan norma dalam pengaturan bagi pelaut. 
     
    Selain itu, tambah dia, menghapus Pasal 64 UU No. 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang mengatur pekerja yang mengalami masalah dalam penempatan dan/atau selama bekerja di luar negeri dan selanjutnya mengatur pelaut dalam UU PPMI yang baru. 
     
    Terpenting, tegas Syofyan, harus ada lembaga tripartit untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi pelaut. 
     
    Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah berpendapat diskusi yang melibatkan sejumlah pihak terkait permasalahan PMI ini sangat penting dalam upaya revisi UU PPMI. 
     
    Prinsip-prinsip HAM, tegas Anis, harus bisa dimasukkan dalam proses revisi UU PPMI. 
     
    Menurut Anis, sejumlah potensi pelanggaran HAM kerap terjadi pada proses pra penempatan kerja terkait hak-hak PMI, karena informasi yang diberikan kepada PMI di sektor informal, perikanan, dan perkebunan misalnya, tidak komperhensif. 
     
    Anis menegaskan, upaya pengawasan dalam penerapan regulasi yang berlaku kelak harus konsisten dilakukan, karena banyak celah aturan dalam penempatan PMI yang disalahgunakan. 
     
    Wartawan senior Saur Hutabarat berharap, dengan dibentuknya Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia tidak ada lagi saling lempar antara Kementerian Tenaga Kerja dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi PMI. 
     
    Menurut Saur, akses hukum di negara penempatan PMI harus diperkuat dan dimudahkan prosesnya. 
     
    Selain itu, tegas Saur, hak PMI untuk menyimpan paspor harus diperhatikan. Karena, tambah dia, bila paspor disimpan oleh perusahaan atau majikan tempat bekerja akan terjadi permasalahan baru. 
     
    Sebaik-baiknya tempat penyimpanan paspor PMI, menurut Saur, adalah di Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara tempat mereka bekerja.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    (RUL)

  • Kasus Korupsi Google Chromebook, Imigrasi Cabut Paspor Buronan Jurist Tan

    Kasus Korupsi Google Chromebook, Imigrasi Cabut Paspor Buronan Jurist Tan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah mencabut paspor milik eks Anak Buah Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT).

    Menteri Imipas, Agus Andrianto mengatakan pencabutan itu dilakukan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta untuk melakukan pencabutan paspor Jurist Tan.

    Agus menambahkan permintaan untuk mencabut paspor eks Stafsus Nadiem itu dilakukan sejak Senin (4/8/2025).

    “Sejak tanggal 4 [Agustus] sesuai Permintaan Kejagung RI,” ujar Agus kepada wartawan, Rabu (13/8/2025).

    Dalam catatan Bisnis, Kejagung sendiri telah menetapkan Jurist Tan sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna menyampaikan penetapan status DPO itu terjadi usai tiga kali mangkir dari panggilan sebagai tersangka.

    Dia menjelaskan penetapan status terhadap Jurist Tan ini merupakan upaya hukum dari korps Adhyaksa dalam membuat terang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

    Tak berhenti di situ, Kejagung juga bakal berkoordinasi dengan Hubinter Polri dan markas pusat interpol di Prancis untuk menerbitkan red notice terhadap Jurist Tan.

    “Untuk JT [Jurist Tan] sudah DPO,” ujar Anang di Kejagung, Rabu (6/8/2025).

  • Imigrasi Jaksel periksa WNA yang mengamuk di Kalibata

    Imigrasi Jaksel periksa WNA yang mengamuk di Kalibata

    Polisi menangkap warga negara asing (WNA berinisial B karena diduga mengamuk di sebuah hotel kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (10/8/2025). ANTARA/HO-Polres Jaksel.

    Imigrasi Jaksel periksa WNA yang mengamuk di Kalibata
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 13 Agustus 2025 – 13:29 WIB

    Elshinta.com – Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan memeriksa warga negara asing (WNA) asal Palestina inisial BMA karena diduga mengamuk di sebuah hotel di Kalibata, Pancoran.

    “Pemeriksaan terhadap WNA tersebut masih dilakukan secara intensif oleh Tim Inteldakim,” kata Kepala Bidang (Kabid) Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Prihatno Juniardi di Jakarta, Rabu.

    Pada Minggu (10/8) sore pukul 17.30 WIB, pihaknya mendapatkan laporan dari Polsek Pancoran terkait adanya WNA yang mengganggu ketertiban umum dan mengancam keselamatan warga sekitar di Kalibata. Kemudian, laporan tersebut ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi pukul 18.00 WIB. Imigrasi Jakarta Selatan (Jaksel) berkoordinasi dengan Polsek Pancoran dan Puskesmas terdekat untuk penanganan.

    Pukul 19.30 WIB, WNA tersebut sampai di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan dan pendetensian di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan.

    “Penjemputan WNA inisial BMA ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan berlangsung aman dan kondusif,” katanya.

    Dari kejadian tersebut, diamankan barang bukti di lokasi kejadian seperti satu buah pisau, satu buah gunting, batu, payung, ponsel, paspor dan koper berisi pakaian pelaku. Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan memastikan keamanan dan kenyamanan serta penegakan hukum Keimigrasian di wilayahnya.

    Sumber : Elshinta.Com