Produk: Paspor

  • Imigrasi Jaksel ungkap kasus dokumen paspor palsu dan WNA “overstay”

    Imigrasi Jaksel ungkap kasus dokumen paspor palsu dan WNA “overstay”

    Jakarta (ANTARA) – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan (Jaksel) mengungkap kasus dokumen paspor yang dipalsukan serta warga negara asing (WNA) yang melebihi izin tinggal (overstay).

    “Kanim Jaksel mengungkap dua kasus penting, yaitu sindikat pemalsuan dokumen untuk pembuatan paspor RI serta penindakan tegas terhadap WNA pelanggar izin tinggal,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Bugie Kurniawan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

    Dia memaparkan WNA asal Pakistan berinisial MA (35) mengajukan permohonan paspor RI menggunakan dokumen yang diduga asli, namun ternyata palsu.

    Kemudian, terungkap hasil pemeriksaan bahwa MA tidak memiliki izin tinggal sah dan telah membayar Rp8 juta kepada seorang WNA Pakistan berinisial A untuk membantu pembuatan paspor.

    “MA kini ditahan di Ruang Detensi Kanim Jaksel dan dijerat Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda Rp500 juta,” ujar Bugie.

    Selain itu, petugas Kanim Jaksel juga menindak WNA asal Nigeria berinisial UCV (25) yang terbukti melebihi izin tinggal (overstay) selama 72 hari.

    Dari hasil pemeriksaan, diketahui UCV tidak lagi tinggal di alamat sesuai izin tinggal dan tidak memahami identitas sponsornya.

    “Sesuai Pasal 78 ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011, UCV dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” ucap Bugie.

    Pengungkapan tersebut sejalan dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Jenderal Pol (Purn) Agus Andrianto yang menekankan pentingnya profesionalisme dan integritas aparatur keimigrasian.

    Lebih lanjut, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan juga mengajak masyarakat untuk tetap waspada, tidak mudah tergiur tawaran jasa pembuatan dokumen instan yang tidak sah, serta aktif melaporkan indikasi pelanggaran hukum keimigrasian.

    “Kasus ini menjadi peringatan bagi kita semua bahwa sindikat pemalsuan dokumen masih beroperasi dan upaya melanggar izin tinggal terus terjadi. Kami tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian,” tegas Bugie.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Nomor SKCK yang Mana? Simak Informasi Letak dan Formatnya

    Nomor SKCK yang Mana? Simak Informasi Letak dan Formatnya

    Jakarta

    Informasi nomor Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) diperlukan dalam berbagai keperluan administrasi. Namun, tidak sedikit masyarakat yang masih bingung mencari tahu bagian mana sebenarnya yang dimaksud sebagai nomor SKCK.

    Agar tidak keliru saat mengisi data, penting untuk mengetahui posisi nomor SKCK serta isi format dokumen tersebut secara menyeluruh. Lalu, di mana letak nomor SKCK sebenarnya dan apa saja informasi yang tercantum di dalamnya?

    Letak Nomor SKCK

    Berdasarkan format resmi, nomor SKCK terletak di bagian atas, tepat di bawah judul “SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (POLICE RECORD)”. Nomor ini tercetak jelas dan menjadi penanda administrasi atas dokumen tersebut.

    Contohnya dapat dilihat pada dokumen SKCK dengan format Nomor: SKCK/YANMAS/21.893/VIII/2025/SEK.TBN. Deretan kode tersebut mencakup informasi layanan, nomor registrasi, bulan terbit, hingga satuan kerja penerbit.

    Format Nomor SKCK

    Selain nomor unik, SKCK memuat sejumlah data pribadi pemohon. Informasi yang dicantumkan mencakup nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, tempat dan tanggal lahir, hingga alamat domisili sesuai kartu identitas.

    Tidak hanya itu, SKCK juga menampilkan data pekerjaan, nomor identitas, paspor atau KITAS/KITAP (bagi WNA), serta sidik jari pemohon. Semua keterangan tersebut diverifikasi dan disahkan oleh kepolisian setempat sebelum dokumen diterbitkan.

    Masa Berlaku SKCK

    Di dalam SKCK juga tercantum masa berlaku yang menjadi batas penggunaan dokumen tersebut. Umumnya, SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal penerbitan. Jika melewati masa berlaku, pemohon dapat memperpanjang SKCK dengan prosedur yang sudah ditentukan.

    Keterangan masa berlaku ini penting diperhatikan karena SKCK biasanya diminta dalam keadaan masih aktif saat diajukan untuk keperluan administrasi, seperti melamar pekerjaan, mendaftar CPNS, hingga mengurus dokumen tertentu di dalam dan luar negeri.

    (wia/imk)

  • ​Cara Membuat SKCK Terbaru 2025: Fungsi, Syarat dan Biayanya

    ​Cara Membuat SKCK Terbaru 2025: Fungsi, Syarat dan Biayanya

    Jakarta: Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian untuk membuktikan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. SKCK sering menjadi syarat penting dalam berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan, mendaftar sekolah atau perguruan tinggi, hingga keperluan administrasi tertentu. 

    Mengetahui cara, syarat dan tempat, dan biaya pembuatan SKCK sangat penting agar proses pengurusan berjalan lancar.  

    Fungsi SKCK

    SKCK berfungsi sebagai bukti resmi bahwa pemiliknya memiliki perilaku yang baik dan tidak terlibat tindakan Kriminal. Dokumen ini juga memiliki beberapa fungsi utama, di antaranya:
    Melamar Pekerjaan
    Sebagai bukti bahwa kita tidak memiliki catatan kriminalitas untuk keperluan rekrutmen.

    Mengikuti Pendidikan
    Persyaratan untuk masuk ke jenjang pendidikan tertentu, seperti perguruan tinggi.

    Melengkapi Dokumen Penting
    Diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi dan legal lainnya.

    Persyaratan WNA
    Digunakan untuk pengurusan visa atau izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA).

    Syarat Pembuatan SKCK
    Berikut adalah dokumen yang biasanya dibutuhkan untuk pengajuan SKCK bagi Warga Negara Indonesia (WNI):

    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
    Fotokopi akta kelahiran
    Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 (biasanya 6 lembar)
    Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan

    Kemudian, dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan SKCK bagi Warga Negara Asing (WNA), meliputi:

    Surat permohonan dari penjamin
    Fotokopi paspor yang masih berlaku
    Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
    Pas foto latar belakang berwarna kuning ukuran 4 x 6 (biasanya 5 lembar)
    Tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN khusus bagi WNA bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia

     

     

    Cara Membuat SKCK Terbaru 2025
    Ada dua cara membuat SKCK, yaitu secara online dan offline:

    Cara membuat SKCK Online:

    1. Unduh dan daftar/masuk ke aplikasi Super APP Polri (tersedia di Play Stror/App Store)
    2. Pilih menu masuk SKCK dan ajukan permohonan
    3. Isi data diri dan lengkapi dokumen persyaratan yang diminta
    4. Pilih metode pembayaran dan lakukan pembayaran
    5. Setelah itu akan mendapatkan barcode yang dapat ditunjukan ke petugas di loket untuk proses selanjutnya

    Cara membuat SKCK offline:

    1. Datang langsung ke Kantor Polres (tingkat kabupaten/kota) atau Polsek (tingkat kecamatan)
    2. Isi formulir permohonan SKCK yang disediakan
    3. Menyerahkan dokumen persyaratan lengkap kepada petugas
    4. Melakukan perekaman sidik jari
    5. Tunggu proses pencetakan SKCK (biasanya selesai di hari yang sama jika dokumen lengkap)
    Biaya Pembuatan SKCK
    Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, biaya resmi penerbitan SKCK adalah:

    – Warga Negara Indonesia (WNI): Rp 30.000
    – Warga Negara Asing (WNA): Rp 60.000

    Pembayaran biaya ini dilakukan sebagai PNBP yang masuk ke kas negara dan dapat dilakukan melalui metode yang disediakan oleh polri, seperti pembayaran online atau langsung di loket.

    Dengan memahami syarat, fungsi, cara membuat, tempat, dan biaya SKCK, proses pengurusan dokumen ini menjadi lebih mudah dan efisien. SKCK adalah dokumen penting yang membantu berbagai keperluan administratif, baik untuk pekerjaan, pendidikan, maupun keperluan pribadi lainnya. 

    (Sheva Asyraful Fali)

    Jakarta: Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian untuk membuktikan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. SKCK sering menjadi syarat penting dalam berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan, mendaftar sekolah atau perguruan tinggi, hingga keperluan administrasi tertentu. 
     
    Mengetahui cara, syarat dan tempat, dan biaya pembuatan SKCK sangat penting agar proses pengurusan berjalan lancar.  

    Fungsi SKCK

    SKCK berfungsi sebagai bukti resmi bahwa pemiliknya memiliki perilaku yang baik dan tidak terlibat tindakan Kriminal. Dokumen ini juga memiliki beberapa fungsi utama, di antaranya:

    Melamar Pekerjaan

    Sebagai bukti bahwa kita tidak memiliki catatan kriminalitas untuk keperluan rekrutmen.

    Mengikuti Pendidikan

    Persyaratan untuk masuk ke jenjang pendidikan tertentu, seperti perguruan tinggi.

    Melengkapi Dokumen Penting

    Diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi dan legal lainnya.

    Persyaratan WNA

    Digunakan untuk pengurusan visa atau izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA).

    Syarat Pembuatan SKCK
    Berikut adalah dokumen yang biasanya dibutuhkan untuk pengajuan SKCK bagi Warga Negara Indonesia (WNI):

    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
    Fotokopi akta kelahiran
    Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 (biasanya 6 lembar)
    Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan

    Kemudian, dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan SKCK bagi Warga Negara Asing (WNA), meliputi:

    Surat permohonan dari penjamin
    Fotokopi paspor yang masih berlaku
    Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
    Pas foto latar belakang berwarna kuning ukuran 4 x 6 (biasanya 5 lembar)
    Tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN khusus bagi WNA bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia

     

     

    Cara Membuat SKCK Terbaru 2025
    Ada dua cara membuat SKCK, yaitu secara online dan offline:
     
    Cara membuat SKCK Online:

    1. Unduh dan daftar/masuk ke aplikasi Super APP Polri (tersedia di Play Stror/App Store)
    2. Pilih menu masuk SKCK dan ajukan permohonan
    3. Isi data diri dan lengkapi dokumen persyaratan yang diminta
    4. Pilih metode pembayaran dan lakukan pembayaran
    5. Setelah itu akan mendapatkan barcode yang dapat ditunjukan ke petugas di loket untuk proses selanjutnya
     
    Cara membuat SKCK offline:
     
    1. Datang langsung ke Kantor Polres (tingkat kabupaten/kota) atau Polsek (tingkat kecamatan)
    2. Isi formulir permohonan SKCK yang disediakan
    3. Menyerahkan dokumen persyaratan lengkap kepada petugas
    4. Melakukan perekaman sidik jari
    5. Tunggu proses pencetakan SKCK (biasanya selesai di hari yang sama jika dokumen lengkap)

    Biaya Pembuatan SKCK
    Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, biaya resmi penerbitan SKCK adalah:
     
    – Warga Negara Indonesia (WNI): Rp 30.000
    – Warga Negara Asing (WNA): Rp 60.000
     
    Pembayaran biaya ini dilakukan sebagai PNBP yang masuk ke kas negara dan dapat dilakukan melalui metode yang disediakan oleh polri, seperti pembayaran online atau langsung di loket.
     
    Dengan memahami syarat, fungsi, cara membuat, tempat, dan biaya SKCK, proses pengurusan dokumen ini menjadi lebih mudah dan efisien. SKCK adalah dokumen penting yang membantu berbagai keperluan administratif, baik untuk pekerjaan, pendidikan, maupun keperluan pribadi lainnya. 
     
    (Sheva Asyraful Fali)

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (RUL)

  • ​Cara Membuat SKCK Terbaru 2025: Fungsi, Syarat dan Biayanya

    ​Cara Membuat SKCK Terbaru 2025: Fungsi, Syarat dan Biayanya

    Jakarta: Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian untuk membuktikan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. SKCK sering menjadi syarat penting dalam berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan, mendaftar sekolah atau perguruan tinggi, hingga keperluan administrasi tertentu. 

    Mengetahui cara, syarat dan tempat, dan biaya pembuatan SKCK sangat penting agar proses pengurusan berjalan lancar.  

    Fungsi SKCK

    SKCK berfungsi sebagai bukti resmi bahwa pemiliknya memiliki perilaku yang baik dan tidak terlibat tindakan Kriminal. Dokumen ini juga memiliki beberapa fungsi utama, di antaranya:
    Melamar Pekerjaan
    Sebagai bukti bahwa kita tidak memiliki catatan kriminalitas untuk keperluan rekrutmen.

    Mengikuti Pendidikan
    Persyaratan untuk masuk ke jenjang pendidikan tertentu, seperti perguruan tinggi.

    Melengkapi Dokumen Penting
    Diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi dan legal lainnya.

    Persyaratan WNA
    Digunakan untuk pengurusan visa atau izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA).

    Syarat Pembuatan SKCK
    Berikut adalah dokumen yang biasanya dibutuhkan untuk pengajuan SKCK bagi Warga Negara Indonesia (WNI):

    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
    Fotokopi akta kelahiran
    Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 (biasanya 6 lembar)
    Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan

    Kemudian, dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan SKCK bagi Warga Negara Asing (WNA), meliputi:

    Surat permohonan dari penjamin
    Fotokopi paspor yang masih berlaku
    Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
    Pas foto latar belakang berwarna kuning ukuran 4 x 6 (biasanya 5 lembar)
    Tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN khusus bagi WNA bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia

     

     

    Cara Membuat SKCK Terbaru 2025
    Ada dua cara membuat SKCK, yaitu secara online dan offline:

    Cara membuat SKCK Online:

    1. Unduh dan daftar/masuk ke aplikasi Super APP Polri (tersedia di Play Stror/App Store)
    2. Pilih menu masuk SKCK dan ajukan permohonan
    3. Isi data diri dan lengkapi dokumen persyaratan yang diminta
    4. Pilih metode pembayaran dan lakukan pembayaran
    5. Setelah itu akan mendapatkan barcode yang dapat ditunjukan ke petugas di loket untuk proses selanjutnya

    Cara membuat SKCK offline:

    1. Datang langsung ke Kantor Polres (tingkat kabupaten/kota) atau Polsek (tingkat kecamatan)
    2. Isi formulir permohonan SKCK yang disediakan
    3. Menyerahkan dokumen persyaratan lengkap kepada petugas
    4. Melakukan perekaman sidik jari
    5. Tunggu proses pencetakan SKCK (biasanya selesai di hari yang sama jika dokumen lengkap)
    Biaya Pembuatan SKCK
    Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, biaya resmi penerbitan SKCK adalah:

    – Warga Negara Indonesia (WNI): Rp 30.000
    – Warga Negara Asing (WNA): Rp 60.000

    Pembayaran biaya ini dilakukan sebagai PNBP yang masuk ke kas negara dan dapat dilakukan melalui metode yang disediakan oleh polri, seperti pembayaran online atau langsung di loket.

    Dengan memahami syarat, fungsi, cara membuat, tempat, dan biaya SKCK, proses pengurusan dokumen ini menjadi lebih mudah dan efisien. SKCK adalah dokumen penting yang membantu berbagai keperluan administratif, baik untuk pekerjaan, pendidikan, maupun keperluan pribadi lainnya. 

    (Sheva Asyraful Fali)

    Jakarta: Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian untuk membuktikan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. SKCK sering menjadi syarat penting dalam berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan, mendaftar sekolah atau perguruan tinggi, hingga keperluan administrasi tertentu. 
     
    Mengetahui cara, syarat dan tempat, dan biaya pembuatan SKCK sangat penting agar proses pengurusan berjalan lancar.  

    Fungsi SKCK

    SKCK berfungsi sebagai bukti resmi bahwa pemiliknya memiliki perilaku yang baik dan tidak terlibat tindakan Kriminal. Dokumen ini juga memiliki beberapa fungsi utama, di antaranya:

    Melamar Pekerjaan

    Sebagai bukti bahwa kita tidak memiliki catatan kriminalitas untuk keperluan rekrutmen.

    Mengikuti Pendidikan

    Persyaratan untuk masuk ke jenjang pendidikan tertentu, seperti perguruan tinggi.

    Melengkapi Dokumen Penting

    Diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi dan legal lainnya.

    Persyaratan WNA

    Digunakan untuk pengurusan visa atau izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA).

    Syarat Pembuatan SKCK
    Berikut adalah dokumen yang biasanya dibutuhkan untuk pengajuan SKCK bagi Warga Negara Indonesia (WNI):

    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
    Fotokopi akta kelahiran
    Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 (biasanya 6 lembar)
    Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan

    Kemudian, dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan SKCK bagi Warga Negara Asing (WNA), meliputi:

    Surat permohonan dari penjamin
    Fotokopi paspor yang masih berlaku
    Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
    Pas foto latar belakang berwarna kuning ukuran 4 x 6 (biasanya 5 lembar)
    Tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN khusus bagi WNA bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia

     

     

    Cara Membuat SKCK Terbaru 2025
    Ada dua cara membuat SKCK, yaitu secara online dan offline:
     
    Cara membuat SKCK Online:

    1. Unduh dan daftar/masuk ke aplikasi Super APP Polri (tersedia di Play Stror/App Store)
    2. Pilih menu masuk SKCK dan ajukan permohonan
    3. Isi data diri dan lengkapi dokumen persyaratan yang diminta
    4. Pilih metode pembayaran dan lakukan pembayaran
    5. Setelah itu akan mendapatkan barcode yang dapat ditunjukan ke petugas di loket untuk proses selanjutnya
     
    Cara membuat SKCK offline:
     
    1. Datang langsung ke Kantor Polres (tingkat kabupaten/kota) atau Polsek (tingkat kecamatan)
    2. Isi formulir permohonan SKCK yang disediakan
    3. Menyerahkan dokumen persyaratan lengkap kepada petugas
    4. Melakukan perekaman sidik jari
    5. Tunggu proses pencetakan SKCK (biasanya selesai di hari yang sama jika dokumen lengkap)

    Biaya Pembuatan SKCK
    Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, biaya resmi penerbitan SKCK adalah:
     
    – Warga Negara Indonesia (WNI): Rp 30.000
    – Warga Negara Asing (WNA): Rp 60.000
     
    Pembayaran biaya ini dilakukan sebagai PNBP yang masuk ke kas negara dan dapat dilakukan melalui metode yang disediakan oleh polri, seperti pembayaran online atau langsung di loket.
     
    Dengan memahami syarat, fungsi, cara membuat, tempat, dan biaya SKCK, proses pengurusan dokumen ini menjadi lebih mudah dan efisien. SKCK adalah dokumen penting yang membantu berbagai keperluan administratif, baik untuk pekerjaan, pendidikan, maupun keperluan pribadi lainnya. 
     
    (Sheva Asyraful Fali)

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (RUL)

  • Begini Cara Mengembalikan Akun Instagram Ditangguhkan, Lakukan Tips-tips Berikut

    Begini Cara Mengembalikan Akun Instagram Ditangguhkan, Lakukan Tips-tips Berikut

    YOGYAKARTA – Anda mungkin pernah mengalami penangguhan akun Instagram. Akun Instagram yang ditangguhkan tentunya dapat menjadi masalah serius, khususnya bagi pengguna yang memanfaatkan platform ini untuk kebutuhan profesional ataupun personal.  Lantas bagaimana cara mengembalikan akun Instagram yang ditangguhkan?

    Penangguhan biasanya terjadi karena dugaan pelanggaran kebijakan atau aktivitas mencurigakan yang terdeteksi oleh sistem. Dalam situasi tersebut, Anda memerlukan langkah-langkah yang tepat dan terukur agar proses pemulihan akun dapat berjalan lancar dan meminimalkan risiko penangguhan berkepanjangan.

    Dengan menerapkan prosedur secara cermat dan mengikuti pedoman yang berlaku, peluang untuk memulihkan akses akun akan lebih besar dan membantu Anda mencegah penangguhan yang sama di masa selanjutnya.

    Cara Mengembalikan Akun Instagram Ditangguhkan

    Periksa e-mail dari Instagram  

    Setelah sebuah akun ditangguhkan, biasanya Instagram akan mengirimkan email berisi alasan penangguhan dan juga panduan pemulihan. Email ini dapat berisi tautan atau instruksi khusus dalam pengajuan banding. Pastikan Anda memeriksanya dengan detail, termasuk folder Spam atau Promotions.

    Lakukan instruksi resmi

    Jika dalam email tersebut berisi tautan atau langkah dalam pengajuan banding, sebaiknya ikuti dengan cermat. Jangan lewatkan tahapan yang diminta, sebab kesalahan kecil akan membuat proses pemulihan semakin lambat.

    Gunakan pusat bantuan Instagram

    Jika Anda tidak mendapatkan email, buka Help Center Instagram dan cari formulir “My Instagram Account Was Deactivated”. Isi formular dengan informasi yang tepat, seperti nama pengguna dan penjelasan singkat tentang kasus Anda. Tambahkan data pendukung jika memang tersedia.

    Ajukan banding dengan penjelasan yang tepat

    Isi formulir banding dengan bahasa sopan dan ringkas. Tuliskan mengapa Anda yakin penangguhan tersebut merupakan kesalahan. Hindari penggunaan nada marah atau defensif, sebab hal tersebut dapat berpengaruh terhadap penilaian pihak Instagram.

    Tunggu tanggapan

    Setelah proses banding dikirimkan, proses peninjauan akan menghabiskan waktu beberapa hari hingga dua minggu. Bersabarlah dan hindari mengirim banding berulang kali dalam waktu singkat, sebab hal tersebut justru akan memperlambat respon.

    Langkah-langkah pengajuan banding Instagram Suspend

    Buka formulir banding resmi Instagram melalui Facebook Help Center atau Pusat Bantuan Instagram. Pastikan Anda sudah mengakses tautan resmi untuk menghindari situs palsu.

    Tambahkan informasi yang diminta secara lengkap dan akurat, meliputi:  nama lengkap sesuai identitas, username akun Instagram, alamat e-mail yang terdaftar di akun, serta deskripsi singkat jika diminta mengenai masalah pribadi.

    Untuk akun pribadi: unggah foto jelas KTP, SIM, atau paspor.Untuk akun bisnis: tambahkan dokumen pendukung misalnya tagihan utilitas, surat izin usaha, atau dokumen legal yang lain. Pastikan dokumen terlihat dengan jelas dan tidak buram.

    Setelah semua data Anda isi dengan benar, klik “Submit”. Tidak perlu langsung menyegarkan halaman atau mengirim ulang; tunggu respon yang diberikan pihak Instagram.

    Tips agar banding lebih kuat

    Manfaat perangkat dan koneksi internet yang biasa Anda gunakan untuk login akun tersebut.Ajukan satu banding yang lengkap dan jelas, hindari mengirimkan formulir ganda untuk kasus yang sama.Ungkapkan alasan banding dengan jujur, ringkas, dan sopan.Jika diminta, unggah foto identitas dalam resolusi tinggi dan tanpa edit.Jangan mengirim dokumen palsu atau memanipulasi berkas asli.Jangan gunakan nada kalimat yang marah, memaksa, atau defensif.

    Demikianlah ulasan mengenai cara mengembalikan akun instagram ditangguhkan. Semoga informasi ini bermanfaat! Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.

  • Maling Curi Uang Pakai Cara Baru, Hati-hati Dapat Notifikasi Ini

    Maling Curi Uang Pakai Cara Baru, Hati-hati Dapat Notifikasi Ini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Bisnis perhotelan sedang menghadapi ancaman serius di ranah digital. Ada modus penipuan baru yang dilancarkan pejahat siber untuk membobol sistem platform yang bergerak di industri hospitality.

    Para ‘maling’ dilaporkan menggunakan serangan phishing super canggih dan bisa mengelabui korban. Tujuannya untuk memanen data-data penting seperti username, password, token otentikasi multi-factor (MFA). Hal ini turut berisiko membobol akun bank korban dan mencuri uang di dalam saldo rekening.

    TechRadar melaporkan ada 2 platform hospitality yang sudah menjadi korban, yakni Expedia Partner Central dan Cloudbeds, menurut tim peneliti ancaman di MimeCast, serta dua peneliti lain bernama Samantha Clarke dan Ankit Gupta.

    Tim peneliti menemukan kampanye yang sedang berlangsung untuk mendistribusikan email dengan subjek yang mendesak dan penting bagi bisnis. Hal ini disengaja untuk mendorong tindakan segera dari manajer dan staf hotel.

    Biasanya, notifikasi pesan email membahas peringatan pelacakan umum, pembaruan sistem, konfirmasi pemesanan tamu, dan notifikasi pusat mitra.

    Topik-topik ini umum di industri perhotelan, dan umumnya sensitif terhadap waktu. Hotel yang gagal menanggapi pesan-pesan ini tepat waktu biasanya akan kehilangan pendapatan.

    Hal ini yang kemudian dimanfaatkan oleh para maling untuk mengelabui pihak hotel. Saat mereka terpancing untuk bertindak, maka data dipanen habis-habisan oleh maling.

    “Artinya, siapa pun di balik kampanye ini mengerti alur kerja perhotelan,” kata tim peneliti, dikutip dari TechRadar, Rabu (10/9/2025).

    Lebih lanjut, peneliti menjelaskan bahwa link di dalam email dari maling akan membawa korban ke landing page berbahaya. Desainnya mirip dengan laman login Expedia dan Cloudbeds.

    Dari situ, maling mampu mengamankan kredensial login dan berpotensi mengamankan otentikasi multi-factor.

    Data sensitif kemudian bisa turut dipanen. Misalnya alamat email, nomor jaminan sosial, paspor, nomor identitas atau KTP, tanggal lahir, alamat pos, dan data-data lain yang penting bagi penjahat siber.

    Serangan phishing ini juga memberikan maling akses ke layanan-layanan penting korban, termasuk akun bank. Bisnis perhotelan kerap mengumpulkan data-data sensitif seperti itu yang memang sangat bernilai bagi penipu siber.

    Kurang dari sebulan yang lalu, seorang penjahat siber berhasil membobol sistem pemesanan yang digunakan oleh banyak hotel di Italia dan mencuri informasi sensitif ribuan tamu.

    Sebelumnya, jaringan hotel ternama, termasuk Marriott dan Hilton, mengalami kebocoran data pelanggan sensitif sebagai bagian dari serangan rantai pasokan terhadap mitra mereka.

    Hal ini menunjukkan bahwa penipu makin canggih dalam mengelabui korban. Platform dan bisnis yang terkait dengan banyak data pribadi perlu pengamanan sistem berlapis agar tak terjerat penipuan berujung kerugian data dan keuangan. Semoga informasi ini membantu!

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Malindo Air buka rute penerbangan Malaysia dari Bandara Palembang

    Malindo Air buka rute penerbangan Malaysia dari Bandara Palembang

    Plembang (ANTARA) – Pengelola Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang menyebutkan maskapai Malindo Air membuka rute penerbangan internasional Palembang-Malaysia pada 13 September 2025.

    “Pada tanggal 13 September akan ada penambahan maskapai Malindo yang terbang dari Palembang ke Malaysia dan sebaliknya,” kata General Manager Bandara SMB II Palembang R Iwan Winaya di Palembang, Rabu.

    Ia menjelaskan penerbangan perdana maskapai ini akan dilakukan pada akhir pekan nanti. Pihaknya juga akan melihat antusias masyarakat terhadap rute penerbangan internasional ini. Sebab, pada rute yang sama juga ada AirAsia yang lebih dulu membuka rute ini.

    “Nanti kita lihat, karena penerbangan perdana Malindo nanti kan saat hari libur (akhir pekan). Jika tinggi, artinya minat masyarakat yang ingin ke luar negeri cukup tinggi,” jelasnya.

    Namun, pihaknya belum dapat memastikan asal penumpang yang berangkat dari Bandara SMB II Palembang apakah berasal dari Sumsel atau bukan.

    “Bisa jadi, mereka yang berangkat dari bandara kita merupakan warga Jambi, Bengkulu atau Pangkal Pinang. Kalau data detilnya ada di imigrasi yang melakukan verifikasi paspor,” ujarnya.

    Ia mengatakan untuk penerbangan internasional dari AirAsia masih cukup tinggi hingga saat ini. Load factor atau tingkat keterisian kursi pada penerbangan internasional masih di kisaran 90 persen baik pada hari kerja maupun akhir pekan, tingkat keterisiannya tetap stabil dan tidak terpengaruh oleh waktu.

    Tingginya okupansi tersebut salah satunya karena terbatasnya jumlah maskapai yang melayani penerbangan internasional di bandara tersebut.

    “Saat ini baru satu maskapai yang melayani rute internasional, yaitu AirAsia. Mudah-mudahan setelah bertambah okupansinya tetap tinggi,” kata Iwan.

    Pewarta: Ahmad Rafli Baiduri
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Buronan Kelas Kakap Adelin Lis Bebas, Bayar Uang Ganti Rp 150 Miliar

    Buronan Kelas Kakap Adelin Lis Bebas, Bayar Uang Ganti Rp 150 Miliar

    Adelin divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dalam kasus korupsi pembalakan hutan pada 2008. Dia buron selama 13 tahun hingga akhirnya berhasil dipulangkan dari Singapura pada 2021.

     

    Penangkapan buron kasus illegal logging itu cukup dramatis. Sebelum tertangkap di Singapura, pada tahun 2006 Adelin Lis sempat tertangkap oleh KBRI Beijing, namun ia berhasil kabur dari kawalan petugas.

    Namun, selang sehari kabur, Adelin Lis kembali ditangkap di Beijing, China dan dibawa ke Indonesia. Setelah itu proses hukum terhadap Adelin Lis terus berlanjut hingga persidangan.

    Pada 5 November 2007, Adelin Lis divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan karena jaksa dianggap tidak memiliki cukup bukti. Tak lama dari putusan bebas itu, Adelin Lis kembali ditetapkan sebagai buron oleh kepolisian terkait kasus pencucian uang. Namun sudah keburu kabur.

    10 Tahun kemudian, keberadaan Adelin terungkap kembali setelah otoritas Singapura menangkapnya pada 2018.

    Pengadilan Singapura pada 9 Juni 2021 menjatuhkan hukuman denda USG 14.000 yang dibayarkan dua kali dalam periode satu minggu, mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi kepada Pemerintah Indonesia, dan mendeportasi kembali ke Indonesia.

    Atas pembayaran uang pengganti, Adelin Lis per tanggal 2 September 2025 sudah menjalani pidana subsidair uang pengganti selama 149 hari. 

    Herry Suhasmin, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta, mengatakan, Adelin Lis dibebaskan pada Sabtu, 6 September 2025. 

    “Namun di dalam putusan, Adelin Lis ada uang pengganti dengan subsidair 5 tahun. Pada saat itu, di bulan April, Adelin Lis belum bisa membayar uang pengganti, sehingga belum bisa dibebaskan,” bebernya.

    Sekitar tanggal 3 September 2025, Adelin Lis baru bisa mengganti uang pengganti ke Kejaksaan. Kemudian Kejaksaan mengeluarkan bukti bayar.

    “Setelah itu kewajiban dari kami, dan hak kami untuk menahan sudah tidak ada lagi karena dia sudah membayar uang pengganti. Tetapi harus mengubah SK Pembebasan Bersyarat,” terangnya.

    Kemudian diusulkan ke Direktorat Jenderal (Dirjen) lalu turun SK Pembebasan Bersyarat, dan pada tanggal 6 September 2025 Adelin Lis dibebaskan.

    “Kami antar ke Balai Pemasyarakatan untuk pembimbingan selanjutnya. Setelah diantar ke Balai Pemasyarakatan, kami membawanya ke Kejaksaan untuk melaporkan. Karena untuk kasus tindak pidana korupsi, kita harus melaporkan ke Kejaksaan. Sifatnya hanya lapor, bahwa sudah menjalani pembebasan bersyarat,” terangnya.

     

     

     

  • WNI Ikut Keciduk di Penggerebekan Pabrik Hyundai di AS: Dapat Undangan dari Perusahaan

    WNI Ikut Keciduk di Penggerebekan Pabrik Hyundai di AS: Dapat Undangan dari Perusahaan

    Jakarta

    Ada WNI diciduk saat pabrik Hyundai di Georgia digerebek. WNI itu diketahui membawa dokumen lengkap dan juga mendapat undangan dari perusahaan.

    Pabrik Hyundai yang belum rampung dibangun di Georgia AS digerebek. Penggerebekan dilakukan oleh petugas federal dan imigrasi AS pada Kamis. Ada 475 orang yang ditangkap dalam penggerebekan terkait dugaan pekerja ilegal di fasilitas tersebut. Kebanyakan pekerja yang ditangkap itu merupakan warga negara Korea Selatan. Namun rupanya diketahui juga ada Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial CHT yang ikut diciduk dalam operasi tersebut.

    Adapun kunjungan CHT ke AS itu dalam rangka perjalanan bisnis selama satu bulan. Dijelaskan Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha, dalam kunjungannya itu CHT dilengkapi dengan dokumen paspor, visa, sekaligus undangan dari perusahaan.

    Terkait penangkapan WNI itu, KJRI Houston telah berkomunikasi dengan Folkston ICE Processing Center di Georgia, tempat CHT saat ini ditahan. Namun, pihak ICE masih belum memberikan info yang lebih rinci terkait CHT usai ia ditangkap.

    “KJRI akan memberikan pendampingan kekonsuleran untuk CHT,” ungkap Judha diberitakan Antara.

    Sebelum ada penggerebekan, pabrik yang rencananya beroperasi akhir tahun ini tersebut sudah diselidiki dalam beberapa bulan. Presiden AS Donald Trump ikut buka suara terkait penggerebekan tersebut. Dia juga menegaskan bahwa hal ini tak mempengaruhi hubungannya dengan Korea Selatan.

    “ICE melakukan hal yang benar, karena mereka berada di sini secara ilegal. Tapi kami harus mencari solusi agar kami dapat mendatangkan ahli sehingga warga kami dapat dilatih dan melakukannya sendiri,” ujar Trump dilansir CNBC.

    Dalam unggahan di Truth Social, dia menyerukan agar perusahaan asing bisa menghormati undang-undang imigrasi di AS.

    “Kami menyambut investasi Anda dan kami mendorong Anda untuk secara legal membawa orang-orang yang memiliki talenta luar biasa untuk mengembangkan produk kelas dunia. Kami memastikan hal itu dapat dilakukan dengan cepat dan secara legal,” tulis Trump.

    “Yang kami minta sebagai imbalan adalah agar Anda mempekerjakan dan melatih pekerja Amerika. Bersama-sama kita akan menjadikan negara kita tidak hanya produktif, tetapi juga bersatu dari sebelumnya,” sambung Trump.

    Penggerebekan ini merupakan tindakan keras dari pemerintahan Trump terhadap imigran. Atas penggerebekan itu, LG Energy Solution menyebut 47 karyawannya ditahan, 46 di antaranya merupakan warga Korea Selatan. Sedangkan Hyundai mengklaim tidak ada karyawannya yang ditahan dari penggerebekan tersebut.

    (dry/din)

  • Wanti-wanti Trump ke Pebisnis Asing Buntut Gerebek Pabrik Hyundai

    Wanti-wanti Trump ke Pebisnis Asing Buntut Gerebek Pabrik Hyundai

    Jakarta

    Donald Trump tiba-tiba mewanti-wanti pebisnis asing buntut pabrik baterai Hyundai-LG digerebek. Presiden Amerika Serikat (AS) itu memperingatkan pebisnis asing untuk mematuhi peraturan hukum yang berlaku di AS.

    Dirangkum detikcom dilansir kantor berita AFP, Senin (8/9/2025), peringatan ini disampaikan setelah otoritas imigrasi AS menahan sekitar 475 orang. Di mana sebagian besar merupakan pekerja Korea Selatan (Korsel).

    Penahanan tersebut dilakukan saat penggerebekan imigrasi AS pada Kamis (4/9) waktu setempat, terhadap pabrik baterai Hyundai-LG yang sedang dibangun di negara bagian Georgia. Penahanan itu tercatat sebagai operasi tunggal terbesar yang sejauh ini dilaksanakan di bawah kebijakan anti-migran Trump.

    “Harap hormati Hukum Imigrasi negara kita,” tegas Trump dalam pernyataan terbaru via media sosial.

    “Investasi Anda disambut baik, dan kami mendorong Anda untuk SECARA LEGAL membawa orang-orang Anda yang sangat cerdas… Apa yang kami minta dari Anda adalah Anda mempekerjakan dan melatih para pekerja Amerika,” kata Trump kepada perusahaan-perusahaan asing di AS.

    Rekaman video menunjukkan momen penggerebekan imigrasi itu ketika para pekerja yang ditahan, dalam keadaan tangan diborgol dan dirantai di pergelangan kaki mereka, dinaikkan ke dalam sebuah bus.

    Trump telah berjanji untuk menghidupkan sektor manufaktur AS, sekaligus bersumpah untuk mendeportasi jutaan migran tanpa dokumen sah. Sembari mengingatkan para investor asing untuk mematuhi hukum, Trump tampak mengakui adanya kekurangan keterampilan di kalangan tenaga kerja domestik.

    “ICE (Otoritas Imigrasi dan Bea Cukai AS-red) bertindak benar karena mereka berada di sini secara ilegal,” ucap Trump merujuk pada penggerebekan imigrasi yang berujung penahanan ratusan pekerja Korsel.

    “Namun, kita perlu mencari cara untuk mendatangkan tenaga tambahan agar orang-orang kita dapat dilatih sehingga mereka dapat melakukannya sendiri,” cetusnya.

    Agen khusus yang bertanggung jawab atas Investigasi Keamanan Dalam Negeri di Georgia, Steven Schrank, mengatakan bahwa penggerebekan itu menargetkan “praktik ketenagakerjaan ilegal yang terjadi di lokasi konstruksi seluas 100 acre ini”.

    Pihak LG Energy Solution mengatakan 47 karyawannya ditangkap, terdiri atas 46 warga negara Korsel dan satu warga negara Indonesia (WNI).

    Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha, sebelumnya mengatakan kepada wartawan bahwa satu WNI berinisial CHT ikut terjaring razia imigrasi di pabrik Hyundai, AS. Dia mengatakan dokumen CHT selama di AS mulai dari rencana business trip, paspor, visa hingga undangan dari perusahaan lengkap.

    LG Energy Solution menambahkan bahwa 250 orang lainnya yang ditangkap diyakini bekerja untuk kontraktornya, dengan sebagian besar merupakan warga negara Korsel.

    Otoritas Korsel mengatakan pada Minggu (7/9) bahwa negosiasi untuk mengamankan pembebasan para pekerja telah selesai dilakukan dan mereka akan segera dibebaskan untuk kemudian diterbangkan pulang.

    Halaman 2 dari 3

    (whn/ygs)