Produk: Paspor

  • Kejagung Ungkap Status Riza Chalid dan Jurist Tan, Stateless

    Kejagung Ungkap Status Riza Chalid dan Jurist Tan, Stateless

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa tersangka Riza Chalid telah berstatus tidak memiliki kewarganegaraan alias stateless.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan status itu berlaku usai paspor Riza Chalid telah dicabut. Selain Riza Chalid, mantan Staf Khusus (Stafsus) eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan juga memiliki status yang sama dengan Riza Chalid.

    “Sudah minta kita cabut paspornya ya. JT pun sudah kita minta cabut. Supaya stateless kan,” ujarnya saat ditemui di Kejagung dikutip, Senin (6/10/2025).

    Anang menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan keimigrasian Indonesia agar bisa mencabut status kewarganegaraan Riza Chalid.

    “Kita sudah minta dicabut. Kalau imigrasi kita sudah minta-minta untuk dicabut,” imbuhnya.

    Di samping itu, Anang juga mengemukakan saat ini pihaknya masih memburu saudagar minyak tersohor asal Indonesia itu. Menurut Anang, status red notice terhadap Riza Chalid tinggal menunggu konfirmasi Interpol pusat.

    “Red Notice sudah diajukan itu ke interpol di pusat. Tinggal tunggu aja,” pungkas Anang.

    Dalam catatan Bisnis, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah mencabut paspor milik tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC).

    Menteri Imipas, Agus Andrianto mengatakan pencabutan itu telah dirumuskan saat permintaan cekal dari Kejagung. Kini, paspor milik saudagar minyak itu telah disepakati untuk dicabut.

    Dia menambahkan, alasan pencabutan paspor itu dilakukan agar lebih mempermudah pencarian Riza Chalid yang diduga berada di luar negeri.

    “Sejak awal diminta cekal dan kita koordinasi untuk pencabutan Paspor [Riza Chalid], disepakati untuk dicabut,” ujar Agus kepada wartawan, Rabu (30/7/2025).

  • Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Hanya Bisa Pulang ke Indonesia atau Overstay
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Oktober 2025

    Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Hanya Bisa Pulang ke Indonesia atau Overstay Nasional 6 Oktober 2025

    Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Hanya Bisa Pulang ke Indonesia atau Overstay
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, dua buronan Riza Chalid dan Jurist Tan tidak bisa berpindah negara atau tinggal di negara lain karena paspor keduanya sudah dicabut. 
    Dengan kondisi itu, satu-satunya pilihan bagi kedua buron adalah kembali ke Indonesia dengan menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). 
    Jika tidak, artinya Riza Chalid dan Jurist Tan menetap di negara tempatnya kini dengan status
    overstay
    .
    “Pilihannya hanya dia kembali ke Indonesia dengan dokumen SPLP atau dia
    overstay
    ,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, ketika dihubungi, Senin (6/10/2025). 
    Anang menjelaskan, pencabutan paspor juga berpotensi membuat izin tinggal kedua buronan itu di negara tempat persembunyian menjadi tidak sah.
    “Mestinya negara yang ditinggali bisa mendeportasi karena dia ilegal, karena dokumentasi paspornya sudah ditarik,” katanya.
    Selain itu, Anang juga meluruskan bahwa pencabutan paspor tidak serta-merta membuat keduanya kehilangan status kewarganegaraan Indonesia.
    “Terkait pencabutan paspor, tidak serta-merta kewarganegaraan yang bersangkutan hilang,” ujar Anang.
    Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan telah mencabut paspor milik Jurist Tan pada Senin (4/8/2025).
    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menuturkan, pencabutan paspor eks anak buah Nadiem itu dilakukan berdasarkan permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung).
    “(Dicabut) sejak tanggal 4 (Agustus) sesuai permintaan Kejagung RI,” kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (13/8/2025).
    Sementara itu, pencabutan paspor Riza Chalid dilakukan bersamaan ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pencekalan terhadapnya pada 10 Juli 2025.
    “Dicabut (paspornya) biar enggak ke mana-mana, kalau dipakai nanti pasti akan diinfo ke kita,” ujar Agus.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Kejagung Klarifikasi: Kewarganegaraan Riza Chalid dan Jurist Tan Tak Langsung Hilang Usai Paspor Dicabut
                        Nasional

    10 Kejagung Klarifikasi: Kewarganegaraan Riza Chalid dan Jurist Tan Tak Langsung Hilang Usai Paspor Dicabut Nasional

    Kejagung Klarifikasi: Kewarganegaraan Riza Chalid dan Jurist Tan Tak Langsung Hilang Usai Paspor Dicabut
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kejaksaan Agung (Kejagung) meluruskan bahwa pencabutan paspor dua buronan, Riza Chalid dan Jurist Tan, tidak serta-merta membuat keduanya kehilangan status kewarganegaraan Indonesia.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, pencabutan paspor dilakukan untuk membatasi ruang gerak kedua buronan yang kini berada di luar negeri.
    Langkah itu diharapkan membuat keduanya sulit berpindah negara.
    “Terkait pencabutan paspor, tidak serta-merta kewarganegaraan yang bersangkutan hilang,” ujar Anang di Jakarta, Senin (6/10/2025).
    Menurut Anang, pencabutan paspor berarti pemiliknya tidak lagi memiliki dokumen perjalanan sah untuk masuk atau keluar dari suatu negara.
    “Hanya dia tidak bisa melakukan perjalanan ke negara lain atau tidak bisa tinggal di negara lain,” jelasnya.
    Dengan kondisi tersebut, kata Anang, satu-satunya pilihan bagi kedua buron adalah kembali ke Indonesia menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) atau tetap berada di negara tempatnya kini dengan status
    overstay
    .
    “Pilihannya hanya dia kembali ke Indonesia dengan dokumentasi SPLP atau dia
    overstay,
    ” ujarnya.
    Anang menjelaskan, pencabutan paspor juga berpotensi membuat izin tinggal kedua buron di negara tempat persembunyian menjadi tidak sah.
    “Mestinya negara yang ditinggali bisa mendeportasi karena dia ilegal, karena dokumentasi paspornya sudah ditarik,” katanya.
    Selain itu, ia menegaskan, dasar pemberian izin tinggal di negara lain adalah keberadaan paspor yang sah.
    Dengan pencabutan tersebut, seharusnya izin tinggal mereka juga ikut dicabut oleh pemerintah setempat.
    “Selayaknya izin tinggalnya di negara lain juga harus dicabut sama pemerintah sana, karena dasar pemberian izin tinggal adalah paspor,” tutur Anang.
    Sebagai informasi, lepasnya status kewarganegaraan seseorang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
    Pada Pasal 23, tercatat ada sembilan hal yang menyebabkan seseorang kehilangan kewarganegaraan, yaitu: 
    Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan telah mencabut paspor milik Jurist Tan pada Senin (4/8/2025).
    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menuturkan, pencabutan paspor eks anak buah Nadiem itu dilakukan berdasarkan permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung).
    “(Dicabut) sejak tanggal 4 (Agustus) sesuai permintaan Kejagung RI,” kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (13/8/2025).
    Sementara itu, pencabutan paspor Riza Chalid dilakukan bersamaan ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pencekalan terhadapnya pada 10 Juli 2025.
    “Dicabut (paspornya) biar enggak ke mana-mana, kalau dipakai nanti pasti akan diinfo ke kita,” ujar Agus.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2 WN China Curi Uang di Pesawat, Gondol 750 Dolar hingga Dilarang Masuk Indonesia
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        5 Oktober 2025

    2 WN China Curi Uang di Pesawat, Gondol 750 Dolar hingga Dilarang Masuk Indonesia Megapolitan 5 Oktober 2025

    2 WN China Curi Uang di Pesawat, Gondol 750 Dolar hingga Dilarang Masuk Indonesia
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    — Dua warga negara China berinisial BR (49) dan JW (39) terpergok melakukan aksi pencurian di penerbangan ScootAirlines rute Singapura-Jakarta pada Kamis (2/10/2025).
    Keduanya menarget barang bawaan milik KSN (48), seorang warga negara Malaysia yang juga ingin berangkat menuju Jakarta dari Bandara Changi, Singapura.
    Uang tunai senilai 750 dolar Singapura, serta tiga kartu debit dan kredit pun sempat berhasil digondol oleh pelaku.
    Kepala Seksi Pemeriksaan 1 TPI Imigrasi Bandara Soekarno Hatta, Patuanta Agum Gumilang Rambe membeberkan kronologi aksi pencurian yang dilakukan pelaku.
    Awalnya, stasiun komunikasi penerbangan Singapura memberikan informasi adanya dua penumpang mencurigakan yang duduk di kursi nomor 10D dan 25C, yang merupakan kursi milik kedua pelaku.
    BR yang duduk di kursi 10D pun kedapatan membuka bagasi kabin di
    headrack
    6D, yang di dalamnya terdapat barang milik korban yang duduk di kursi nomor 5C.
    Korban pun yang menyadari aksi pelaku pun segera mengecek tas miliknya, lalu mendapati hilangnya uang tunai sejumlah 750 dolar Singapura, tiga kartu kredit, serta kartu debit miliknya.
    Aksi BR pun turut disaksikan penumpang lain yang duduk tepat di sebelahnya, yaitu kursi 10E. Dia mengaku melihat BR melempar kantong plastik hitam ke bawah kursi di depannya.
    Petugas Aviation Security (Avsec) pun segera melakukan pengecekan dan menemukan bukti berupa barang-barang milik korban di dalam sebuah kantong plastik tersebut.
    Setelah kedapatan mencuri barang penumpang lain, pelaku langsung diamankan oleh kru kabin dan tim Avsec yang bertugas.
    Setibanya di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, petugas Avsec bersama Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan imigrasi segera menjemput BR.
    Tak hanya itu, JW, rekan BR yang diduga turut terlibat dalam aksi itu juga ikut digelandang dari kabin pesawat menuju ruang imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
    Namun, petugas tidak menemukan apapun pada JW, yang duduk di kursi nomor 25C selama penerbangan.
    Sementara itu, KSN, WN Malaysia yang menjadi korban pencurian memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum.
    Pasalnya, korban tak bersedia menyerahkan barang-barang miliknya sebagai barang bukti dan enggan menghabiskan waktu untuk menjalani prosesnya.
    “Korban menyerahkan ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk damai dan tidak menindaklanjuti kasus tersebut,” ungkap Rambe.
    Adapun, barang-barang yang sempat digondol oleh BR dalam penerbangan telah dikembalikan secara langsung ke tangan korban.
    Meski tak diproses hukum, Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta memutuskan untuk memberikan larangan masuk ke Indonesia kepada BR dan JW.
    Keduanya pun langsung dipulangkan ke negara asalnya menggunakan pesawat yang sama, yaitu pesawat Scoor Airlines TR-279 yang kembali dengan rute Jakarta-Singapura.
    Selain itu, imigrasi juga memberikan cap
    denied entry
    pada sistem paspor milik pelaku, agar tindakan pidana tersebut tercatat di dalam sistem.
    “Jadi kalau dia mau masuk ke negara manapun, dia akan kelihatan itu catatannya, bahwa dia pernah punya masalah,” kata Rambe.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Paspor Jurist Tan dan Riza Chalid Dicabut, Pakar: Kewarganegaraan Dicabut, Itu Konsekwensi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Oktober 2025

    Paspor Jurist Tan dan Riza Chalid Dicabut, Pakar: Kewarganegaraan Dicabut, Itu Konsekwensi Nasional 4 Oktober 2025

    Paspor Jurist Tan dan Riza Chalid Dicabut, Pakar: Kewarganegaraan Dicabut, Itu Konsekwensi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana, menilai bahwa pencabutan paspor Jurist Tan dan Riza Chalid turut berimplikasi terhadap status kewarganegaraan keduanya.
    Menurut dia, dengan pencabutan kewarganegaraan dan juga paspor merupakan konsekuensi yang harus diterima akibat dari perbuatan melanggar hukum.
    “Pencabutan kewarganegaraan, berarti kan pencabutan paspor. Itu konsekuensi,” kata Hikmahanto kepada
    Kompas.com
    , Sabtu (4/10/2025).
    Namun, Hikmahanto tidak menjelaskan mekanisme pencabutan paspor yang menyebabkan status kewarganegaraan seseorang dicabut atau stateless.
    Merujuk Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, ada sembilan hal yang membuat status kewarganegaraan seorang WNI hilang.
    Pertama, memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri. Kedua, tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
    Ketiga, dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan RI tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
    Keempat, masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin lebih dulu dari presiden. Kelima, secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh WNI.
    Selanjutnya, secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut. Ketujuh, tidak diwajibkan tapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
    Kedelapan, punya paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
    Kesembilan, tinggal di luar negeri lima tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap jadi WNI sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir, dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada Perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan RI tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
    Sebagai informasi, Kejagung menilai status Riza Chalid dan Jurist Tan yang kini menjadi buronan kasus korupsi, secara otomatis tak punya kewarganegaraan (stateless) usai pihaknya mengajukan pencabutan paspor kepada Ditjen Imigrasi.
    Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan permohonan pencabutan paspor dilakukan sejak Juli 2025. Kedua buron kasus korupsi itu saat ini tengah berada di luar negeri.
    “Penarikan paspor 21 Juli 2025 untuk Riza Chalid, dan 9 Juli 2025 untuk penarikan paspor Jurist Tan,” ujar Anang.
    Dengan pencabutan paspor, Anang menilai bahwa status kewarganegaraan dari Riza Chalid dan Jurist Tan otomatis stateless.
    “Iya (statusnya stateless),” lanjut Anang.
    Sebagai informasi, Riza Chalid ditetapkan sebagai buron usai tiga kali mangkir untuk pemeriksaan dalam kasus tata kelola minyak mentah.
    Riza disebut bersepakat dengan tiga tersangka lain untuk menyewakan terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) tangki Merak.
    Jurist Tan juga mangkir ketika dipanggil oleh penyidik Kejagung, terkait kasus pengadaan laptop Chromebook untuk pelajar PAUD hingga SMA, termasuk di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
    Agustus lalu, Kejagung telah memproses permintaan red notice terhadap dua tersangka tersebut.
    Red notice nantinya dikeluarkan oleh Interpol kepada negara-negara anggotanya untuk membantu menemukan dan menangkap seseorang yang menjadi buronan, guna ekstradisi atau penyerahan kepada negara peminta.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        Kejagung Benarkan Riza Chalid dan Jurist Tan Berstatus Stateless akibat Paspor Dicabut
                        Nasional

    6 Kejagung Benarkan Riza Chalid dan Jurist Tan Berstatus Stateless akibat Paspor Dicabut Nasional

    Kejagung Benarkan Riza Chalid dan Jurist Tan Berstatus Stateless akibat Paspor Dicabut
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan, status dua buronan yaitu Riza Chalid dan Jurist Tan, sudah
    stateless
    seiring dengan pencabutan paspor keduanya.
    “Ya (
    stateless
    ),” ujar Anang saat ditanya konsekuensi pencabutan paspor Riza Chalid dan Jurist Tan, Sabtu (4/10/2025).
    Dengan pencabutan paspor, diharapkan dua buron tersebut tidak bisa pergi dari negara tempat mereka bersembunyi saat ini, lantaran tak mempunyai kewarganegaraan (
    stateless
    ).
    Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan telah mencabut paspor milik Jurist Tan, pada Senin (4/8/2025).
    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menuturkan, pencabutan paspor eks anak buah Nadiem itu dilakukan berdasarkan permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung).
    “(Dicabut) sejak tanggal 4 (Agustus) sesuai permintaan Kejagung RI,” kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (13/8/2025).
    Sementara itu, pencabutan paspor Riza Chalid dilakukan bersamaan ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pencekalan terhadapnya pada 10 Juli 2025.
    “Dicabut (paspornya) biar enggak ke mana-mana, kalau dipakai nanti pasti akan diinfo ke kita,” ujar Agus. 
    Lepasnya status kewarganegaraan seseorang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
    Pada Pasal 23, tercatat ada sembilan hal yang menyebabkan seseorang kehilangan kewarganegaraan, yaitu: 
    Sebagai informasi, Riza Chalid ditetapkan sebagai buron usai tiga kali mangkir untuk pemeriksaan dalam kasus tata kelola minyak mentah.
    Riza disebut bersepakat dengan tiga tersangka lain untuk menyewakan terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) tangki Merak.
    Jurist Tan juga mangkir ketika dipanggil oleh penyidik Kejagung, terkait kasus pengadaan laptop Chromebook untuk pelajar PAUD hingga SMA, termasuk di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
    Agustus lalu, Kejagung telah memproses permintaan red notice terhadap dua tersangka tersebut.
    Red notice nantinya dikeluarkan oleh Interpol kepada negara-negara anggotanya untuk membantu menemukan dan menangkap seseorang yang menjadi buronan, guna ekstradisi atau penyerahan kepada negara peminta.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menteri PPPA Arifah Fauzi Temui Korban Ponpes Al-Khoziny di Sidoarjo Jatim – Page 3

    Menteri PPPA Arifah Fauzi Temui Korban Ponpes Al-Khoziny di Sidoarjo Jatim – Page 3

    Pos Mortem Polda Jawa Timur kembali menerima tiga jenazah korban tragedi ambruknya bangunan musala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, Jumat malam, 3 Oktober 2025.

    Dengan tambahan ini, total sementara sebanyak 13 jenazah santri telah berhasil ditemukan, dan dievakuasi hingga hari kelima operasi pencarian.

    Berdasarkan pantauan di RS Bhayangkara Surabaya, jenazah dalam kantong keenam tiba sekitar pukul 17.55 WIB di Gedung Kompartemen Dokpol. Disusul kedatangan jenazah dalam kantong ketujuh pada pukul 18.00 WIB, dan jenazah dalam kantong kedelapan sekitar pukul 18.06 WIB.

    Kabid Dokkes Polda Jatim, Kombes M. Khusnan Marzuki, menjelaskan setiap jenazah korban ponpes ambruk di Sidoarjo yang masuk ke RS Bhayangkara langsung menjalani prosedur pemeriksaan post mortem.

    Proses tersebut meliputi pembersihan, pencatatan kondisi medis maupun ciri-ciri fisik, serta pendataan detail yang nantinya dicocokkan dengan data ante mortem dari keluarga korban.

    “Setelah dibersihkan, jenazah kembali dimasukkan ke kantong dan ditempatkan dalam freezer yang telah disiapkan. Selanjutnya, data post mortem dicocokkan dengan data ante mortem milik keluarga,” kata Khusnan.

    Khusnan mengatakan partisipasi keluarga sangat penting dalam proses identifikasi. Data ante mortem yang diperlukan antara lain sidik jari yang bisa ditemukan di dokumen resmi seperti ijazah atau paspor.

    Serta rekam medis berupa pemeriksaan gigi, terutama rekaman panoramic gigi yang bisa digunakan sebagai diagnosis primer.

    “Sidik jari merupakan data identifikasi pasti. Jika tidak tersedia, bisa digunakan identifikasi sekunder seperti tanda lahir, pakaian terakhir yang dikenakan, foto terbaru, atau barang pribadi korban. Jika semua opsi itu tidak memungkinkan, maka identifikasi terakhir dilakukan melalui uji DNA,” ujar Khusnan.

    RS Bhayangkara Polda Jatim saat ini menjadi pusat utama posko ante mortem dan post mortem tragedi Ponpes Al Khoziny. Di tempat inilah seluruh jenazah korban dievakuasi, diperiksa, dan menunggu proses identifikasi sebelum diserahkan kepada pihak keluarga.

  • Masuk RI Wajib Isi Aplikasi All Indonesia Mulai 1 Oktober, Begini Caranya

    Masuk RI Wajib Isi Aplikasi All Indonesia Mulai 1 Oktober, Begini Caranya

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah telah meluncurkan aplikasi All Indonesia sebagai sistem deklarasi kedatangan penumpang internasional di seluruh bandara dan pelabuhan Indonesia.

    Setiap penumpang yang tiba dari luar negeri, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) wajib mengisi deklarasi kedatangan melalui aplikasi All Indonesia mulai 1 Oktober 2025.

    Wakil Menteri Pariwisata (Wamenpar) Ni Luh Puspa menyebut bahwa aplikasi ini menjadi terobosan penting dalam menyederhanakan proses kedatangan wisatawan di bandara dan pelabuhan internasional Tanah Air.

    “Integrasi layanan imigrasi, bea cukai, kesehatan, dan karantina dalam satu aplikasi akan memberikan pengalaman perjalanan yang lebih efisien, cepat, dan nyaman bagi wisatawan. Ini adalah bagian dari upaya kita untuk meningkatkan customer experience pariwisata Indonesia,” kata Ni Luh dalam keterangan resmi, dikutip pada Jumat (3/10/2025).

    Menurutnya, aplikasi All Indonesia diyakini mampu mempermudah proses kedatangan wisatawan mancanegara (wisman), sehingga Indonesia dapat menjadi salah satu destinasi wisata pilihan.

    Berikut Cara Pakai Aplikasi All Indonesia:

    Berdasarkan tutorial yang dipublikasikan Ditjen Imigrasi, penumpang dapat mengisi formulir All Indonesia sejak 3 hari sebelum tiba di Indonesia melalui situs web maupun aplikasi.

    Langkah pertama adalah registrasi akun. Wisatawan yang hendak mengisi melalui situs web dapat menuju laman allindonesia.imigrasi.go.id tanpa melakukan registrasi akun, sedangkan yang mengisi melalui aplikasi All Indonesia dapat membuat akun baru.

    Setelah akun berhasil dibuat, langkah berikutnya adalah masuk atau login ke akun, dengan memasukkan username dan password yang telah terdaftar dalam langkah sebelumnya.

    Langkah ketiga adalah tahapan deklarasi. Wisatawan dapat memilih kewarganegaraan terlebih dahulu, lalu mengisi profil pengguna.

    Pengisian ini dapat dilakukan dengan memasukkan data secara manual maupun dengan fitur scan MRZ untuk memindai halaman paspor.

    Langkah keempat, pengajuan selesai. Sistem akan memproses permohonan wisatawan, dan akan menampilkan kartu kedatangan dalam bentuk QR Code untuk disimpan sebagai bukti pendaftaran kedatangan.

  • Cegah TPPO, Imigrasi Tanjung Priok bentuk tiga desa binaan

    Cegah TPPO, Imigrasi Tanjung Priok bentuk tiga desa binaan

    Jakarta (ANTARA) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok resmi membentuk tiga desa binaan dan menempatkan Petugas Pembina Desa (Pimpasa) di daerah setempat guna mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

    “Sampai saat ini, sudah terbentuk tiga Desa Binaan Imigrasi Tanjung Priok, yaitu di Kelurahan Rawa Badak Utara (Koja), Kelurahan Pulau Untung Jawa (Kepulauan Seribu Selatan), dan Kelurahan Kebon Bawang (Tanjung Priok),” kata Kepala kantor Imigrasi kelas I TPI Tanjung Priok Imam Setiawan di Jakarta, Jumat.

    Menurut dia, pembentukan desa binaan itu bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang risiko atau kerawanan keimigrasian, aturan keimigrasian, hak dan kewajiban warga terkait keimigrasian, serta prosedur terkait pelanggaran keimigrasian, penindakan keimigrasian, dan pelayanan keimigrasian, khususnya paspor maupun visa.

    Pihaknya juga mengedukasi masyarakat, terutama calon pekerja migran, tentang bahaya penyelundupan dan kiat menghindari penipuan oleh oknum tidak bertanggung jawab serta penguatan sinergi dengan berbagai instansi.

    “Sementara Pimpasa yang ada di desa binaan tersebut nantinya akan memudahkan masyarakat di sana untuk memperoleh informasi seputar keimigrasian, sehingga akan lebih sadar akan bahaya TPPO,” ujar Imam,

    Dia memaparkan kriteria desa binaan, antara lain wilayah desa dekat dengan perbatasan laut atau darat dengan negara tetangga.

    Selain itu, pendidikan masyarakatnya tergolong rendah, tingkat kemiskinan tinggi, mayoritas penduduknya berusia muda, tingkat pengangguran tinggi, dan sebagian besar warganya menjadi pekerja migran.

    Sebelumnya, Kantor Staf Presiden (KSP) melakukan verifikasi lapangan terkait pelaksanaan Desa Binaan Imigrasi dan Petugas Imigrasi Pembina Desa di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok, Jumat (19/9).

    Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok Imam Setiawan yang didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Imigrasi Daerah Khusus Jakarta Pamuji Raharja menyampaikan pemaparan seputar Desa Binaan Imigrasi.

    Turut hadir pula Direktur Intelijen Keimigrasin Kombes Pol. Agus Waluyo dan Tenaga Ahli Utama Kedeputian I KSP Muhammad Rullyandi.

    Rombongan tersebut mengunjungi salah satu Kelurahan Desa Binaan, yaitu Kelurahan Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan pihak kelurahan terkait desa binaan.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Mengingat Sepak Terjang Hacker Bjorka yang Dulu Hebohkan RI

    Mengingat Sepak Terjang Hacker Bjorka yang Dulu Hebohkan RI

    Jakarta

    Polisi mengungkap sosok pria berinisial WFT (22) di Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), yang mengaku hacker ‘Bjorka’ dan mengklaim meretas 4,9 juta data nasabah bank. Apakah dia adalah Bjorka yang sama dengan sang hacker yang dulu sempat bikin heboh dengan berbagai kasus peretasan data skala nasional?

    WFT disebut bukan ahli information technology (IT). “Jadi yang bersangkutan ini bukan ahli IT, hanya orang yang tidak lulus SMK,” kata Wakil Direktur Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, Kamis (2/10/2025).

    WFT belajar IT otodidak melalui media sosial dan dia tidak memiliki pekerjaan. “Namun sehari-hari secara otodidak dia selalu mempelajari IT, jadi dia mempelajari segala sesuatu itu hanya dari IT, melalui komunitas-komunitas media sosial,” ujarnya.

    Wakil Direktur Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengatakan WFT diduga bertransaksi data ilegal di dark web sejak 2020. WFT aktif di dark web dengan username Bjorka. Pelaku sempat berganti username menjadi SkyWave, Shint Hunter, hingga Oposite6890 untuk menyamarkan aksinya.

    Fia menyebutkan WFT mengklaim mendapatkan data institusi luar negeri ataupun dalam negeri, perusahaan kesehatan, hingga perusahaan swasta untuk diperjualbelikan. Dia diduga menjual dan bertransaksi dengan mata uang kripto.

    “Berapa uang yang didapatkan ini juga kita belum bisa mendapatkan fakta secara jelas. Tapi pengakuannya sekali dia menjual data itu kurang lebih nilainya puluhan juta. Jadi tergantung orang-orang yang membeli data yang dia jual, melalui dark forum. Pada saat diperjualbelikan pelaku menerima pembayaran dengan menggunakan crypto currency,” ujarnya.

    Bjorka yang dulu bikin heboh

    Penangkapan ini langsung memantik reaksi warganet. Di media sosial, ramai beredar tangkapan layar Instagram Stories akun @Bjorkanism yang berisi tulisan provokatif: “you think its me? everyone uses my name, but you dont realize im still FREE the one who appeared in 2022.”

    Unggahan itu memunculkan spekulasi bahwa ‘Bjorka’ asli masih bebas berkeliaran dan ada sosok hacker lain yang menggunakan nama tersebut. Tagar #Bjorka bahkan sempat trending di X dengan berbagai opini yang mempertanyakan keaslian tersangka.

    Mengingat sepak terjangnya, hacker Bjorka mulai bikin heboh pada 2022 dan 2023. Setelah beberapa lama menghilang, dia sempat sekali lagi bikin geger pada September 2024 dengan membocorkan NPWP Jokowi dan sejumlah menteri. Berikut sebagian sepak terjang hacker Bjorka.

    1. Kebocoran Data Pelanggan IndiHome

    Bjorka mengklaim telah mengantongi 26 juta history browsing pelanggan IndiHome. Datanya mencakup keyword, email, nama, jenis kelamin, hingga Nomor Induk Kependudukan (NIK).

    Namun perwakilan Telkom Group menyatakan, bahwa data-data yang bocor tidak valid dan merupakan hasil fabrikasi. Menurut Ahmad Reza, SVP Corporate Communication & Investor Relation Telkom, Telkom tidak menggunakan email @telkom.net, baik untuk kepentingan perusahaan maupun layanan bagi pelanggan.

    “Jadi fungsinya bukan sebagai email,” jelas Reza.

    2. Kebocoran Data Registrasi SIM Card Prabayar

    Tak hanya sampai di situ, Bjorka terus membuat kehebohan di dunia maya. Target selanjutnya, mengarah kepada kebocoran yang diduga data registrasi SIM Card Prabayar.

    Bjorka mengaku memiliki 1,3 miliar data yang berukuran 87GB. Di dalamnya berisi NIK, nomor telepon, operator seluler, dan tanggal registrasi.

    3. Kebocoran Data KPU

    Bjorka juga mengklaim mendapatkan 105 juta data penduduk Indonesia, di mana dugaan saat ini milik KPU. Serupa dengan data-data di atas, sang hacker juga membagikannya di forum online Breached.to.

    Data-data tersebut berukuran 20GB dan berisi informasi seperti NIK, Kartu Keluarga (KK), nama lengkap, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, umur, dan lain-lain. Bjorka sendiri menjualnya seharga USD 5 ribu atau setara Rp 7,4 juta.

    4. Kebocoran Data Dokumen Rahasia Presiden Republik Indonesia

    Aktivitas nyolong data yang dilakukan Bjorka masih berlanjut. Bahkan setelah menyebut Kominfo bodoh, dia menargetkan dokumen rahasia Presiden Republik Indonesia.

    Setelah mengumumkan rencananya di Telegram, hacker ini pun beraksi, dan kembali mengklaim berhasil merampas data rahasia Presiden RI periode 2019-2021 yang berukuran 189 MB. Di dalamnya, total ada 679.180 dokumen.

    Kendati demikian, juru bicara Badan Intelijen Negara (BIN), Wawan Hari Purwanto menepis kabar dokumen atau surat-surat dari BIN untuk Presiden bocor. Ia menyatakan bahwa itu kabar bohong.

    “Hoax itu, dokumen BIN aman terkendali, terenkripsi secara berlapis, dan semua dokumen pakai samaran,” kata Wawan kepada detikcom.

    5. Kebocoran Data Pribadi Sejumlah pejabat

    Kebocoran data yang terbaru datang secara personal dari Menkominfo kala itu, Johnny G Plate. Dari tangkapan layar yang dibagikan oleh DarkTracer, ada beberapa informasi pribadi Johnny, seperti nomor telepon, nama lengkap, jenis kelamin, NIK, KK, alamat rumah, nama istri dan masih banyak lagi.

    Setelah Johnny, Bjorka menyebarkan data Mendagri Tito Karnavian, Mochamad Iriawan yang saat itu menjabat Ketua Umum PSSI, Muhaimin Iskandar, Mahfud MD, dan Kepala BSSN Hinsa Siburian. Zainudin Amali, yang saat itu menjabat sebagai Menpora juga dibocorkan data pribadinya terkait tragedi Kanjuruhan.

    Saat itu juru bicara BSSN Ariandi Putra menyebut data pribadi Hinsa Siburian yang dibocorkan itu sudah basi dan sebenarnya bisa didapat dari sumber terbuka.

    6. 34 Juta Data Paspor Warga RI

    Sebanyak 34 juta data paspor warga Indonesia diduga bocor dan kabar ini viral di media sosial. Hacker kawakan Bjorka diduga sebagai dalangnya.

    Kabar kebocoran data paspor ini pertama kali disampaikan oleh Pendiri Ethical Hacker Indonesia, Teguh Aprianto, di akun Twitter pribadinya.

    Teguh menyebut Bjorka yang muncul kali ini kemungkinan masih Bjorka yang sama yang membuat jagat maya riuh di sekitar pertengahan 2022 lewat sederet aksi pembocoran datanya dan sampai saat ini belum jelas identitasnya.

    Data paspor yang bocor ini diunggah di blogbjork.ai. Alamat blog ini sendiri belum pernah diungkap oleh Bjorka yang beraksi di 2022, baik itu via Telegram, akun BreachForums, maupun Twitter-nya. Adapun harga yang dipatok untuk 34 juta data paspor ini adalah USD 10 ribu atau di kisaran Rp 150 juta.

    7. Data BPJS Ketenagakerjaan

    Lama tak terdengar setelah melakukan pencurian data dari lima daftar di atas, Bjorka kembali beraksi. Baru-baru ini dirinya mencuri 19 juta data berukuran 5 GB, yang berisikan informasi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

    Adapun isinya meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, email, nomor ponsel, alamat, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, tempat bekerja dan lain-lain. Data-data itu dibanderol senilai USD 10 ribu atau kisaran Rp 153 juta dalam bentuk Bitcoin.

    8. Jutaan Data NPWP Termasuk Milik Presiden Jokowi dan Para Menterinya

    Di akhir 2024, pendiri Ethical Hacker Indonesia, Teguh Aprianto, mengungkapkan adanya penjualan jutaan data NPWP di forum ilegal. Data yang bocor di antaranya NIK, NPWP, alamat, nomor HP, dan e-mail.

    “Sebanyak 6 juta data NPWP diperjualbelikan dengan harga sekitar Rp 150 juta. Data yang bocor di antaranya NIK, NPWP, alamat, nomor HP, e-mail, dan lain-lain,” kata Teguh dalam akun X @secgron. Kutipan sudah disesuaikan dengan ejaan yang benar.

    Teguh juga mengunggah tangkapan layar di Breach Forums. Dalam foto tersebut, ada nama Bjorka sebagai user tertanggal 18 September 2024. Totalnya, ada 6,6 juta data yang dijual di forum itu. Data-data tersebut dibanderol dengan nilai USD 10 ribu atau sekitar Rp 152,96 juta (kurs Rp 15.296).