Produk: parliamentary threshold

  • 1
                    
                        Mahkamah Partai: PPP Dipimpin Jokowi, Insya Allah Kembali ke DPR
                        Nasional

    1 Mahkamah Partai: PPP Dipimpin Jokowi, Insya Allah Kembali ke DPR Nasional

    Mahkamah Partai: PPP Dipimpin Jokowi, Insya Allah Kembali ke DPR
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (
    PPP
    )
    Ade Irfan Pulungan
    menilai Joko Widodo (
    Jokowi
    ) dapat mengantarkan partai berlambang Ka’bah itu kembali ke DPR pada 2029.
    Menurutnya, Presiden ke-7 Republik Indonesia itu merupakan sosok yang layak memimpin PPP untuk periode berikutnya.
    “Kalau ada yang menawarkan beliau menjadi Ketua Umum PPP, itu sangat luar biasa. Dan kalau dia merespons itu, menurut saya sebuah anugerah bagi PPP,” ujar Irfan saat berbincang dengan
    Kompas.com
    , Selasa (27/5/2025).
    “Insya Allah kalau PPP dipimpin oleh Pak Jokowi, insya Allah bertiga dan kembali ke Senayan. Mudah-mudahan bisa menjadi lima besar sehingga mendapat pimpinan di DPR,” sambungnya.
    Sebagai informasi, PPP untuk pertama kalinya gagal mendapatkan kursi di DPR sejak mengikuti pemilihan umum (pemilu) sejak 1977.
    Dalam Pemilu 2024, partai berlambang Ka’bah itu mendapatkan 5.878.777 suara atau 3,87 persen suara. Angka tersebut tak mencapai ambang batas parlemen atau
    parliamentary threshold
    (PT) sebesar 4 persen.
    Menurut Irfan, Jokowi merupakan sosok yang tepat untuk memimpin PPP. Pengalamannya di bidang politik dan pemerintahan tentu menjadi sangat tepat untuk memimpin partai berlambang Ka’bah itu.
    Apalagi, Irfan melihat Jokowi sebagai sosok yang mengerti sejarah dan perkembangan PPP selama ini.
    “Tentu sosok-sosok yang seperti itu saya pikir cukup capable jika PPP itu dipimpin oleh orang yang sudah memiliki pengalaman politik yang cukup panjang, ya, dan cukup lama pengalaman dari pemerintahannya untuk bisa memimpin sebuah partai,” ujar Irfan.
    Irfan mengatakan, PPP saat ini membutuhkan pembenahan dan orang yang tepat melakukan hal tersebut adalah Jokowi.
    “Saya pikir figur Pak Jokowi yang cocok untuk memimpin PPP supaya ada pembenahan, ya, ada semacam pembaruan, ya, transformasi yang dilakukan oleh Pak Jokowi,” ujar eks Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) itu.
    Sebelumnya, Ketua Majelis Pertimbangan Partai PPP, Romahurmuziy atau Rommy, mengungkap sejumlah nama dari eksternal yang masuk bursa calon ketua umum PPP.
    Mereka adalah mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Dudung Abdurachman, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, dan eks Menteri Perdagangan Agus Suparmanto.
    Bahkan, Rommy menyebut pernah membujuk Anies untuk menjadi ketua umum PPP. Ia juga mengaku sudah berkonsultasi dengan Jokowi terkait nama Amran Sulaiman.
    “Saya berusaha sebisa mungkin agar partai ini kembali ke Senayan.
    Effort
    untuk ke situ mahaberat, mengingat belum ada satu sejarah pun sejak 1998, partai yang terlempar dari Senayan, mampu kembali,” ujar Rommy, Senin (26/5/2025).
    “Karenanya, dibutuhkan
    extraordinary power
    dan
    extra ordinary leader
    untuk memimpin PPP. Karenanya, saya berusaha membujuk banyak tokoh yang saya nilai mampu, baik karena ketokohannya,” sambungnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        “Bila PPP Ingin Melenting Sempurna, Tak Ada Salahnya Pertimbangkan Anies Baswedan"
                        Nasional

    1 “Bila PPP Ingin Melenting Sempurna, Tak Ada Salahnya Pertimbangkan Anies Baswedan" Nasional

    “Bila PPP Ingin Melenting Sempurna, Tak Ada Salahnya Pertimbangkan Anies Baswedan”
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Bicara mengenai sosok calon Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (
    PPP
    ) dari eksternal, Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro menyebut,
    Anies Baswedan
    patut dipertimbangkan.
    Sebab, dia mengatakan, sebagian besar pemilih PPP dan
    Anies
    saat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, saling menginginkan satu sama lain.
    “Nama-nama seperti Amran Sulaiman, Dudung Abdurrahman, Gus Ipul, Agus Suparmanto mengemuka. Tapi bila PPP ingin melenting sempurna, tak ada salahnya kembali mempertimbangkan Anies Baswedan,” kata Agung kepada
    Kompas.com
    , Selasa (27/5/2025).
    Menurut Agung, belajar dari Pemilu 2024, PPP harus mengevaluasi diri dengan mendengarkan akar rumput yang ternyata lebih condong ke Anies Baswedan.
    “PPP harus mulai lebih mengutamakan suara-suara
    grassroot
    di internal walaupun masukan-masukan eksternal juga penting, bila memang ingin lebih baik,” ujarnya.
    “Pembelajaran di Pilpres 2024 kemarin mahal. PPP mengabaikan suara
    grasroot
    dan terlalu dini memutuskan langkah politiknya. Akhirnya, salah memilih figur dan koalisi,” kata Agung lagi.
    Apalagi, dia mengatakan, PPP memiliki target untuk lolos parliamentary threshold dan kembali menjadi partai Parlemen pada Pemilu 2029.
    Lebih lanjut, Agung menyinggung soal titik tengah. Sebab, dalam pandangannya, Anies juga merupakan politikus.
    “Anies juga politisi. Mesti ada titik tengah,” ujarnya.
    Diketahui, PPP sempat memberi sinyal bakal mendukung Anies Baswedan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024. Meskipun akhirnya, PPP memberikan dukungan pada pasangan Ridwan Kamil-Suswono.
    Sementara itu, Anies hingga saat ini tidak tergabung dalam partai politik. Meskipun, dia pernah maju sebagai calon presiden (capres) pada Pilpres 2025.
    Nama Anies Baswedan muncul dalam bursa calon
    Ketum PPP
    setelah Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP Romahurmuziy (Rommy) mengaku bahwa dia pernah membujuk Anies untuk memimpin PPP pada akhir Desember 2024.
    “Mas Anies Baswedan pun saya pernah bujuk untuk bersedia masuk dan memimpin PPP pada akhir Desember 2024 lalu,” ujar Rommy lewat keterangan tertulisnya, Senin (26/5/2025).
    Dia mengatakan, hal itu dilakukan karena ingin PPP kembali memenuhi ambang batas parlemen dan lolos ke DPR pada Pemilu 2029.
    “Saya berusaha sebisa mungkin agar partai ini kembali ke Senayan. Effort untuk ke situ maha berat, mengingat belum ada satu sejarah pun sejak 1998, partai yang terlempar dari Senayan, mampu kembali,” kata Rommy.
    “Karenanya dibutuhkan extra ordinary power dan extraordinary leader untuk memimpin PPP. Karenanya saya berusaha membujuk banyak tokoh yang saya nilai mampu, baik karena ketokohannya,” ujarnya lagi.
    Sementara itu, Muktamar PPP rencananya digelar sekitar bulan Agustus-September 2025.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Isu Politik-Hukum Terkini: Revisi UU Pemilu Bakal Tuntas Juli 2026

    Isu Politik-Hukum Terkini: Revisi UU Pemilu Bakal Tuntas Juli 2026

    Jakarta, Beritasatu.com – Isu politik-hukum terkini menghiasi pemberitaan Beritasatu.com, pada Sabtu (19/4/2025). Salah satunya adalah Badan Legislasi (Baleg) DPR menargetkan revisi Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tuntas pada Juli 2026.

    Tema lainnya, seputar heboh TNI masuk kampus yaitu Universitas Indonesia (UI). Dandim 0508/Depok Kolonel Inf Iman Widhiarto pun memberikan klarifikasi terkait kedatangannya ke UI.

    Langkah UI telah membekukan sementara kegiatan akademik satu dokter peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS) berinisial MAES (39) yang diduga melakukan pelecehan seksual, juga menghiasi pemberitaan Beritasatu.com.

    Selain itu, update terkait kasus korupsi Bank BJB yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). KPK memastikan sudha mengangkut motor Royal Enfield milik RK dan disimpan di tempat yang masih dirahasiakan.

    Isu Politik-Hukum Terkini

    1. DPR Targetkan Revisi UU Pemilu Tuntas Juli 2026, Ini Alasannya
    Badan Legislasi (Baleg) DPR menargetkan revisi Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) harus selesai pada Juli 2026, karena tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029 sudah dimulai 20 bulan sebelum pemilihan berlangsung sebagaimana amanat Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Jadi kalau ditarik itu semua, itu artinya bulan Juli 2026 undang-undang ini harus selesai. Dari sekarang itu kan tinggal satu tahun dua bulan lagi,” kata Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia kepada wartawan, Jumat (18/4/2025).

    Karena itu, kata Doli, revisi UU Pemilu harus menjadi prioritas DPR untuk segera dibahas, terutama mengakomodasi putusan MK terkait perubahan norma pemilu, seperti parliamentary threshold dan presidential threshold. Termasuk, membahas revisi Undang-Undang Pilkada yang harus disatukan dalam UU Pemilu.

    “Saya mengatakan sebaiknya undang-undang ini kalau mau kita cari yang paling sempurna, kita punya cukup waktu. Nah satu tahun setengah itu cukup. Ini kan udah tinggal satu tahun dua bulan lagi. Makin nanti makin lama, makin mepet. Makanya saya selalu bicara-bicara, ayo dong kapan dong kita diskusi,” jelas Politikus Partai Golkar ini.

  • DPR Targetkan Revisi UU Pemilu Tuntas Juli 2026, Ini Alasannya

    DPR Targetkan Revisi UU Pemilu Tuntas Juli 2026, Ini Alasannya

    Jakarta, Beritasatu.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR menargetkan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu harus selesai pada Juli 2026, karena tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029 sudah dimulai 20 bulan sebelum pemilihan berlangsung sebagaimana amanat Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Jadi kalau ditarik itu semua, itu artinya bulan Juli 2026 undang-undang ini harus selesai. Dari sekarang itu kan tinggal satu tahun dua bulan lagi,” kata Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia kepada wartawan, Jumat (18/4/2025).

    Karena itu, kata Doli, revisi UU Pemilu harus menjadi prioritas DPR untuk segera dibahas, terutama mengakomodasi putusan MK terkait perubahan norma pemilu seperti parliamentary threshold dan presidential threshold. Termasuk, membahas revisi Undang-Undang Pilkada yang harus disatukan dalam UU Pemilu.

    “Saya mengatakan sebaiknya undang-undang ini kalau mau kita cari yang paling sempurna, kita punya cukup waktu. Nah satu tahun setengah itu cukup. Ini kan udah tinggal satu tahun dua bulan lagi. Makin nanti makin lama, makin mepet. Makanya saya selalu bicara-bicara, ayo dong kapan dong kita diskusi,” jelas Politikus Partai Golkar ini.

    Lebih lanjut, Doli mengingatkan pembahasan revisi UU Pemilu memerlukan komitmen bersama. Apalagi, Presiden Prabowo Subianto sudah menyatakan komitmen untuk perbaikan sistem politik. Karena itu, saat ini dibutuhkan komitmen bersama antara seluruh pimpinan partai politik untuk mendorong revisi UU Pemilu.

    “Pemerintah harus tetap mendorong ini. Yang kedua komitmen partai-partai politik, pimpinan-pimpinan partai politik. Yang memerintahkan nanti fraksinya masing-masing untuk mulai membahas hal itu,” pungkas Doli terkait revisi UU Pemilu.

  • Susunan Kepengurusan Baru DPP Partai Gelora Akomodasi Semua Perwakilan Generasi, Tidak Hanya Soal Gender

    Susunan Kepengurusan Baru DPP Partai Gelora Akomodasi Semua Perwakilan Generasi, Tidak Hanya Soal Gender

    Mereka adalah Anis Matta selaku Ketua Umum, Fahri Hamzah selaku Wakil Ketua Umum, Mahfuz Sidik selaku Sekretaris Jenderal, Achmad Rilyadi selaku Bendahara Umum, serta Rofi Munawar sebagai Koordinartor Pelaksana Harian.

    Dalam sambutannya, dalam kepengurusan DPP Partai Gelora Periode 2024-2029 ini, sejumlah purnawirawan TNI, diplomat, artis, jurnalis dan lain-lain bergabung ke Partai Gelora.

    Antara lain Laksda TNI (Pur) Dadang Irawan, Mayjen TNI Tomi Basari Natanegara dan Marsma TNI Eko Rislanto. Lalu, ada artis senior Renny Djajoesman (Renny Retno Yuskarini).

    Kemudian ada mantan Duta Besar Laos Raden. P. Pratito Soeharyo dan Diplomat Senior Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI Ple Priatna, serta jurnalis senior Asep Setiawan.

    “Saya tidak tahu, apakah ini anomali atau bukan? Ketika Partai Gelora pada Pemilu 2024 lalu, tidak lolos parliamentary threshold, sehingga tidak punya anggota di DPR RI. Banyak orang yang berpikir bahwa perjalanan Partai Gelora selesai,” kata Mahfuz Sidik.

    Namun yang terjadi, menurut Mahfuz, justru sebaliknya. “Animo masyarakat bergabung dan dukungan ke Partai Gelora semakin bertambah dan tercermin dari susunan kepengurusan yang bertambah banyak dan semakin beragam,” ujarnya.

    Mahfuz mengatakan, kepengurusan di DPP Partai Gelora 2004-2029 terdiri dari beragam usia. Yakni Gen Z 8,63 persen, Milenial 28,27 persen, Gen X 54, 56 persen dan Baby Boomer 8,63 persen. 

    Sedangkan berdasarkan komposisi gender sebanyak 68, 75 persen laki-laki dan 31,25 persen perempuan. “Perlu kami sampaikan bahwa setelah pelantikan ini jajaran DPP masih akan melengkapi jajaran kepengurusan sampai level departemen. Jadi ini masih belum tuntas,” ujarnya.

  • Partai Gelora Dukung Parliamentary Threshold Dihapus agar Suara Tak Hangus

    Partai Gelora Dukung Parliamentary Threshold Dihapus agar Suara Tak Hangus

    Partai Gelora Dukung Parliamentary Threshold Dihapus agar Suara Tak Hangus
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Ketua Umum
    Partai Gelora

    Anis Matta
    menyatakan, partainya akan memperjuangkan agar
    ambang batas parlemen
    atau 
    parliamentary threshold
    ditiadakan seperti halnya ambang batas pencalonan presiden atau 
    presidential threshold
    .
    Anis mengatakan, ambang batas parlemen perlu ditiadakan agar tidak ada lagi suara pemilih yang hangus karena wakil rakyat yang mereka pilih gagal melaju ke parlemen akibat partai politiknya tidak memenuhi 
    parliamentary threshold.
    “Dari awal kita memperjuangkan seharusnya tidak perlu ada
    Parliamentary Threshold
    , kan? Apalagi, capresnya juga sudah dibikin 0 persen, kan?” kata Anis di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (22/2/2025).
    “Dibikin 0 sekalian (untuk parlemen) supaya tidak ada suara yang terbakar,” ujar dia melanjutkan.
    Menurut Anis, ambang batas parlemen yang tinggi merupakan salah satu hal yang membuat pemilihan umum berjalan sia-sia.
    Sebab, banyak suara dari masyarakat yang terbuang karena partai politik yang dipilihnya tidak cukup kursi untuk masuk parlemen.
    “Karena, kalau kita lihat, salah satu sisi paling mubazir dari pemilu kita ini adalah banyak sekali suara yang tidak menjelma menjadi kursi di parlemen dan itu sia-sia,” kata dia.
    Wakil Menteri Luar Negeri ini yakin, suara rakyat akan benar-benar terwakili jika ambang batas parlemen dihapus.
    Kemdati demikian, Anis mengeklaim bahwa Gelora tetap optimistis lolos parlemen pada Pileg 2029 melihat struktur kepengurusan partai yang baru.
     
    “Jadi kepengurusan yang sekarang ini kita bentuk dari awal, dengan melakukan pendekatan format tim pemenangan pemilu, sehingga insyaallah pada pemilihan umum yang kedua nanti yang akan diikuti oleh Partai Gelora tahun 2029, insyaallah kita bisa masuk ke parlemen, terlepas masih ada
    threshold
    atau tidak,” kata Anis.
    Diberitakan sebelumnya, wacana penghapusan ambang batas parlemen kembali mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan untuk penghapusan ambang batas pencalonan presiden, Januari lalu.
    Pendiri Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menilai putusan MK yang membatalkan ketentuan presidential threshold sebesar 20 persen akan berdampak terhadap ketentuan ambang atas parlemen.
    Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan itu berharap MK juga menghapus ambang batas parlemen.
    “Setelah ada putusan presidential threshold, kemungkinan besar MK juga membatalkan parliamentary threshold yang selama ini selalu dipersoalkan oleh partai-partai politik,” kata Yusril Ihza Mahendra di Denpasar, Bali, Senin (13/1/2025), dikutip dari
    Antara
    .
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ambang batas parlemen sebaiknya dipertahankan

    Ambang batas parlemen sebaiknya dipertahankan

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Pakar UGM: Ambang batas parlemen sebaiknya dipertahankan
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 05 Februari 2025 – 23:32 WIB

    Elshinta.com – Pakar Politik dan Pemerintahan Universitas Gadjah Mada (UGM) Alfath Bagus Panuntun mengatakan ambang batas parlemen atau `parliamentary threshold` sebaiknya dipertahankan untuk menyeimbangkan antara keterwakilan politik dan stabilitas pemerintahan.

    “Sebelumnya, ambang batas ini hanya 3,5 persen, lalu dinaikkan menjadi 4 persen pada revisi Undang-Undang Pemilu tahun 2017. Angka ini bertujuan untuk menyeimbangkan antara keterwakilan politik dan stabilitas pemerintahan,” katanya di Yogyakarta, Rabu.

    Menurut Alfath, angka 4 persen dalam ambang batas parlemen bukanlah angka yang muncul secara tiba-tiba, melainkan hasil kompromi antara inklusivitas demokrasi dan efektivitas pemerintahan.

    Tanpa ambang batas parlemen, menurut dia, partai-partai kecil yang selama ini tidak lolos akan memperoleh kursi, namun di sisi lain, jumlah partai yang beragam dapat menyulitkan pengambilan keputusan di DPR.

    “Jumlah partai yang lebih banyak akan menambah beban terkait fraksi, pembagian tugas, dan efektivitas kinerja DPR itu sendiri,” katanya.

    Dengan jumlah partai yang lebih sedikit dan lebih terstruktur, dia memandang proses legislasi dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah bisa berjalan lebih baik.

    “Jangan sampai karena ingin mengakomodasi semua kelompok, malah justru yang terlayani adalah kepentingan politisi, bukan rakyat,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Alfath menilai bahwa ambang batas parlemen juga memiliki peran penting dalam memperjelas ideologi dan program kerja partai politik.

    “Dengan ambang batas yang lebih tinggi, partai-partai politik harus memiliki ideologi dan program yang jelas. Kalau tidak, akan sulit menentukan apa yang membedakan satu partai dengan partai lainnya,” kata dia.

    Di sisi lain, menurut dia, masyarakat sebenarnya tidak terlalu mempermasalahkan ada atau tidaknya ambang batas parlemen.

    “Yang penting adalah fungsi-fungsi DPR berjalan dengan baik, tidak kedap terhadap kritik, dan benar-benar bekerja untuk rakyat,” kata dia.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) berpeluang membatalkan “parliamentary threshold” atau ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional.

    “Setelah ada putusan presidential threshold, kemungkinan besar MK juga membatalkan parliamentary threshold yang selama ini selalu dipersoalkan oleh partai-partai politik,” kata Yusril Ihza Mahendra di Denpasar, Bali (13/1).

    Ia menilai putusan MK yang membatalkan atau menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen akan berdampak terhadap ketentuan ambang atas parlemen tersebut.

    Keputusan itu, lanjut dia, memberikan harapan baru kepada partai-partai politik untuk berkembang dalam demokrasi Indonesia yang lebih sehat.

    Sumber : Antara

  • Kata Waketum Demokrat Soal Wacana Penghapusan Parliamentery Threshold

    Kata Waketum Demokrat Soal Wacana Penghapusan Parliamentery Threshold

    Jakarta

    Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman menyampaikan tanggapan soal peluang penghapusan ambang batas parlemen atau parliamentery threshold. Benny mengatakan, belum ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai parliamentery threshold.

    Benny menyampaikan, partainya mendukung penghapusan ambang batas presiden atau presidential threshold. Dia mengatakan penghapusan presidential threshold merupakan perjuangan Partai Demokrat.

    “Presidential threshold kan sudah dihapus oleh MK. Kalau kami dukung itu, sebab itu perjuangan kami dari dulu. Demokrat memang mendukung tidak boleh ada ambang batas untuk pilpres,” kata Benny K Harman di TMII, Jakarta Timur, Selasa (21/1/2025).

    Berbeda dengan presidential threshold, Benny mengaku, belum bisa menyampaikan sikap Partai Demokrat terhadap penghapusan parliamentery threshold. Karena belum ada putusan MK mengenai hal itu.

    Dia mengaku, Partai Demokrat belum bisa menyampaikan apakah akan mendukung penghapusan parliamentery threhold atau tidak. Menurutnya, sikap Partai Demokrat masih menunggu jika ada putusan MK mengenai parliamentery threshold.

    “Untuk ambang batas parpol menurut saya sampai saat ini belum ada putusan MK ya. Kita tunggu seperti apa putusan MK nanti,” katanya.

    Sebelumnya, peluang MK membatalkan parliamentary threshold disampaikan oleh Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Dia yang juga tokoh Partai Bulan Bintang (PBB) itu menyebut penghapusan parliamentary threshold sebagai konsekuensi dari putusan MK yang telah membatalkan presidential threshold.

    “Itu adalah konsekuensi dari pembatalan presidential threshold yang juga adalah pembatalan parliamentary threshold. Ini paling tidak memberikan secercah harapan bagi partai politik, khususnya Partai Bulan Bintang,” kata Yusril saat berpidato di Muktamar VI PBB di Denpasar, Bali, dilansir detikBali, Selasa (14/1).

    “Kemendagri, sebagai bagian dari pemerintah, kami akan, satu, di Kemendagri saya sudah memerintahkan staf saya untuk melakukan semacam FGD (Forum Group Discussion), apa tindak lanjutnya merespons itu,” kata Tito usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (17/1).

    (dnu/dnu)

  • Penghapusan Ambang Batas Parlemen 4%, Akademisi: Setuju, Tidak Ada di UUD

    Penghapusan Ambang Batas Parlemen 4%, Akademisi: Setuju, Tidak Ada di UUD

    Bisnis.com, JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menyatakan dirinya setuju dengan wacana penghapusan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 4% yang diutarakan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

    Untuk diketahui, Yusril awalnya melemparkan wacana bahwa ambang batas parlemen 4% bisa dihapuskan apabila ada yang menggugatnya melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu sejalan dengan penghapusan ambang batas pencalonan presiden 20% oleh MK beberapa waktu lalu.

    Feri mengemukakan alasan dirinya setuju lantaran aturan ambang batas duduk di parlemen nyatanya tak tertuang di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 hasil perubahan. Menurutnya, jika memang ambang batas menempatkan wakil partai politik di parlemen merupakan suatu hal yang sangat penting, semestinya hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

    “Saya setuju dihapuskan karena tidak ada di UUD. Nah, secara terang UUD 1945 hasil perubahan tidak bicara, tidak mengatur soal itu. Artinya, tidak ada ambang batas duduk di parlemen. Oleh karena itu, sesuatu yang tidak diatur, tidak boleh kemudian diatur sedemikian rupa untuk mencegah lawan atau pesaing politik duduk di parlemen,” katanya saat dihubungi Bisnis, Minggu (19/1/2025).

    Menurutnya, kehendak UUD inilah yang seharusnya dipatuhi oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Jika ambang batas parlemen dihapus, lanjutnya, hal tersebut akan membantu membuka ruang bagi publik minoritas tertentu untuk memilih calon anggota agar bisa duduk di parlemen meskipun bukan dari partai besar.

    Dengan demikian, dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas ini menuturkan bahwa yang paling penting bukanlah soal representasi partai, melainkan representasi publik yang memilih suatu calon tertentu.

    Terkadang, jelas Feri, angka keterpilihan suatu calon tertentu jauh lebih besar dibandingkan anggota partai tertentu yang duduk di parlemen. Namun, karena partai calon tersebut tidak memenuhi ambang batas, maka tidak bisa menduduki parlemen, padahal jumlah pemilihnya jauh lebih banyak.

    “Itu tentu tidak adil bagi pemilih karena kita akan kehilangan banyak suara dari pemilih yang menghendaki representasi tertentu agar bisa duduk di parlemen. Karena dia tidak adil secara pendekatan keterwakilan, maka sesungguhnya juga tidak adil bagi rakyat,” jelasnya.

    Lebih lanjut, dia berpandangan bahwa bila nantinya di parlemen ada figur tertentu dari partai kecil yang mampu duduk di parlemen, maka akan tercipta keberagaman parlemen yang didasari oleh kehendak pilihan publik.

    “Dengan beragamnya keterwakilan, maka beragam pula aspirasi yang diperjuangkan. Pada titik tertentu, suara minoritas pun akan penting diperjuangkan dan dilindungi dengan konsep dihilangkannya ambang batas masuk parlemen,” pungkasnya

  • Politik sepekan, stafsus Rudi Valinka sampai wacana pertemuan Prabowo-Mega

    Politik sepekan, stafsus Rudi Valinka sampai wacana pertemuan Prabowo-Mega

    Jakarta (ANTARA) – Beberapa peristiwa politik dalam sepekan terakhir menjadi sorotan, mulai dari pelantikan staf khusus menteri sampai dengan wacana pertemuan Presiden Prabowo Subianto dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

    Berikut lima berita pilihan ANTARA yang dapat kembali dibaca:

    1. Meutya akui tak tahu “Rudi Valinka” yang dilantiknya sebagai stafsus

    Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengaku tidak tahu soal pegiat sosial Rudi Valinka yang disebut-sebut merupakan Rudi Sutanto yang baru saja dilantik olehnya sebagai Staf Khusus Menteri Bidang Strategis Komunikasi di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.

    Pada Senin pagi, Meutya diketahui melantik lima direktur jenderal serta sejumlah staf ahli dan staf khusus menteri di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital. Salah satu staf khusus yang dilantik, yakni Rudi Sutanto bersama dua lainnya, yakni Aida Rezalina sebagai Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan Antarlembaga dan Program Strategis, serta Raline Rahmat Shah sebagai Staf Khusus Menteri Bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital.

    Selengkapnya baca di sini.

    2. Sekjen Gerindra harap pertemuan Megawati-Prabowo terlaksana Januari

    Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani berharap pertemuan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan Presiden RI Prabowo Subianto yang juga Ketua Umum Partai Gerindra dapat terlaksana pada bulan Januari ini.

    “Saya berdoa mudah-mudahan bisa bulan ini. Makin cepat, makin bagus,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Selengkapnya baca di sini.

    3. Menko Yusril sebut MK berpeluang batalkan parliamentary threshold

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) berpeluang membatalkan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar empat persen suara sah nasional.

    “Setelah ada putusan presidential threshold, kemungkinan besar MK juga membatalkan parliamentary threshold yang selama ini selalu dipersoalkan oleh partai-partai politik,” kata Yusril Ihza Mahendra di Denpasar, Bali, Senin malam (13/1).

    Selengkapnya baca di sini.

    4. Istana pastikan insiden MBG di Sukoharjo ditangani sesuai SOP

    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi memastikan insiden anak-anak diduga mengalami gejala keracunan saat menyantap makan bergizi gratis (MBG) di Sukoharjo, Jawa Tengah, ditangani cepat sesuai dengan standar prosedur operasional (SOP) yang berlaku.

    Hasan di Jakarta, Kamis (16/1), menyebutkan 40 anak yang mual dan muntah-muntah langsung diobati di puskesmas terdekat. Kondisi mereka saat ini sudah membaik.

    Selengkapnya baca di sini.

    5. Gugum Ridho Putra terpilih jadi Ketua Umum PBB periode 2025–2030

    Gugum Ridho Putra terpilih menjadi Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (PBB) periode 2025–2030 pada Muktamar VI PBB di Denpasar, Bali, Rabu.

    “Saya telah menerima dan berkomitmen untuk memegang posisi jabatan sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat PBB,” kata Gugum Ridho Putra di Denpasar, Rabu.

    Selengkapnya baca di sini.

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025