Produk: Pancasila

  • Akhmad Munir Resmi Umumkan Susunan Pengurus Lengkap PWI Pusat 2025–2030

    Akhmad Munir Resmi Umumkan Susunan Pengurus Lengkap PWI Pusat 2025–2030

    Jakarta (beritajatim.com)  – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Akhmad Munir, didampingi Ketua Dewan Kehormatan Atal S. Depari, secara resmi mengumumkan susunan lengkap pengurus PWI Pusat periode 2025–2030.

    Pengumuman tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi Pengurus PWI Pusat yang berlangsung di Hall Dewan Pers, Senin (15/9/2025).

    Akhmad Munir atau yang akrab disapa Cak Munir menegaskan bahwa kepengurusan kali ini merupakan bentuk “kabinet persatuan” yang diharapkan mampu memperkuat peran PWI dalam menghadapi tantangan disrupsi media.

    “Wartawan harus teguh dalam menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu, pengurus PWI akan hadir mendampingi seluruh anggota agar menjaga komitmen tersebut. Diharapkan dengan kepengurusan ini, PWI dapat turut membangun ekosistem pers nasional yang sehat, menghadirkan wartawan kompeten yang menyajikan informasi akurat dan benar,” ujar Cak Munir.

    Ia juga menganalogikan karya jurnalistik sebagai asupan bergizi bagi publik.

    “Dengan informasi yang sehat, masyarakat tentu akan lebih kuat dan cerdas, dibandingkan jika terus-menerus disuguhi hoaks dan disinformasi di tengah derasnya arus informasi digital,” tambahnya.

    Tokoh Pers Nasional Duduki Struktur Strategis

    Cak Munir, wartawan senior sekaligus Direktur Utama LKBN ANTARA, ini akan didampingi oleh Atal S. Depari sosok wartawan senior yang juga mantan Ketum PWI Pusat periode 2019-2023.

    Lalu Zulmansyah Sekedang, mantan Ketua Umum PWI versi KLB yang merupakan mantan Ketua PWI Riau dua periode menjabat sebagai Sekretaris Jenderal.

    Posisi Bendahara Umum dipercayakan kepada Marthen Selamet Susanto, Pemimpin Redaksi Koran Jakarta. Adapun Zulkifli Gani Ottoh, mantan Ketua PWI Bidang Organisasi kembali didaulat di posisi yang sama.

    Dewan Penasihat PWI Pusat akan dipimpin oleh Suryopratomo, mantan Pemimpin Redaksi Kompas dan Metro TV yang kini menjabat sebagai Duta Besar RI untuk Singapura.

    Sementara itu, Ilham Bintang, pendiri Cek & Ricek dan pelopor jurnalisme infotainment serta mantan Ketua Dewan Kehormatan PWI, menempati posisi Wakil Ketua Dewan Penasihat.

    Posisi Sekretaris Dewan Penasihat diisi oleh Sasongko Tedjo, mantan Pemred Suara Merdeka, yang juga mantan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat.

    Jajaran anggota Dewan Penasihat terdiri dari tokoh-tokoh besar dengan latar belakang dan keahlian yang beragam.

    Hadir Karni Ilyas, jurnalis senior sekaligus pendiri Indonesia Lawyers Club. Tribuana Said, putra pendiri Harian Waspada Ani Idrus dan pendiri LPDS.

    Nama besar lain yang bergabung adalah Dahlan Iskan, pendiri Jawa Pos Group yang juga pernah menjabat sebagai Dirut PLN dan Menteri BUMN.

    Kehadiran jurnalis perempuan senior juga mewarnai Dewan Penasihat melalui Retno Pinasti, Pemimpin Redaksi SCTV dan Indosiar. Kemal Effendi Gani, Pemimpin Umum dan Pemred Majalah SWA. Asro Kamal Rokan, mantan Pemred Republika yang, kini menjabat Presiden ISWAMI.

    Struktur ini juga diperkuat oleh Agung Dharmajaya, Wakil Ketua Dewan Pers yang dikenal sebagai pakar regulasi media dan penyiaran.

    Sementara itu, Iman Brotoseno, Dirut TVRI sekaligus sutradara film, menambah warna dengan latar belakang pengurus PWI. Lalu ada Hendrasmo, Dirut RRI sekaligus doktor Ilmu Politik yang sebelumnya pernah berkarier di BBC.

    Sementara itu, Dewan Pakar dipimpin oleh Dhimam Abror, mantan Pemred Jawa Pos dan Bola, bersama Nurjaman Mochtar mantan pemred ANTV, sebagai Sekretaris.

    Hadir pula jurnalis muda seperti Alfito Deannova Pemred Detik.com mengisi posisi anggota Dewan Pakar serta Aiman Witjaksono sebagai Wakil Ketua Departemen Hukum & HAM.

    Dengan struktur yang solid dan representatif ini, PWI Pusat periode 2025–2030 diharapkan mampu menjadi jangkar stabilitas sekaligus motor inovasi dalam dunia pers nasional.

    Sinergi antara pengalaman panjang, keahlian khusus, serta semangat pembaruan menjadi fondasi utama dalam menjalankan amanah organisasi, demi terciptanya ekosistem media yang sehat, cerdas, dan berdaya saing di era digital.

    Berikut Susunan Lengkap Pengurus PWI Pusat Masa Bakti 2025-2030

    DEWAN PENASIHAT

    Ketua : Suryopratomo

    Wakil Ketua : Ilham Bintang

    Sekretaris : Sasongko Tedjo

    : Tribuana Said

    : Dahlan Iskan

    : Retno Pinasti

    : Kemal Effendi Gani

    : Asro Kamal Rokan

    : Agung Dharmajaya

    : Iman Brotoseno

    : Firdaus

    : Hendrasmo

    : Sutrimo

    : M.Noeh Hatumena

    : Imawan Mashuri

    : Basril Basyar

    DEWAN KEHORMATAN 

    Ketua : Atal S. Depari

    Wakil Ketua : Herbert Timbo Siahaan

    Sekretaris : Nurcholis MA Basyari

    Anggota : Banjar Chairuddin

    Diapari Sibatangkayu

    Helmi Burman

    Usman Kansong

    Zacky Antony

    Muhammad Syahrir

    DEWAN PAKAR 

    Ketua : Dhimam Abror

    Sekretaris : Nurjaman Mochtar

    Anggota

    : Wahyu Muryadi

    : Heddy Lugito

    : Eduard Depari

    : Effendi Ghazali

    : Sujiwo Tejo

    : Yulian Warman

    : Hidayat Arsani

    : Gories Mere

    : Alfito Deannova

    : Helena Rea

    : Syahdanur

    : Reva Deddy Utama

    : Raldi Doy

    : Muhammad Amru

    : Andrian Tuswandi

    : Rudi Hidayat

    : Edi Saputra Hasibuan

    Ketua Umum : Akhmad Munir 

    Bidang Organisasi

    Ketua : Zulkifli Gani Ottoh

    Wakil Ketua : Djoko Tetuko Abdul Latif

    Bidang Pembinaan Daerah

    Ketua : Mirza Zulhadi

    Wakil Ketua I : Novrizon Burman

    Wakil Ketua II : Sarjono

    Bidang Pendidikan

    Ketua : Agus Sudibyo

    Wakil Ketua I : Suprapto

    Wakil Ketua II : Zarman Syah

    Bidang Kerjasama dan Kemitraan

    Ketua : Ariawan

    Wakil Ketua I : Abdullah Sammy

    Wakil Ketua II : Kadirah

    Wakil Ketua III : Amy Atmanto

    Bidang Hubungan Luar Negeri

    Ketua : Irfan Junaidi

    Wakil Ketua : Budhiana Kartawijaya

    Bidang Multimedia dan IT

    Ketua : Hilman Hidayat

    Wakil Ketua I : Agus Salim Alwi Hamu

    Wakil Ketua II : Merdi Sofansyah

    Bidang Media & Penyiaran

    Ketua : Auri Jaya

    Wakil Ketua I : Danang Sanggabuana

    Wakil Ketua II : Dede Apriadi

    Bidang Pembelaan & Pembinaan Hukum

    Ketua : Anrico Pasaribu

    Wakil Ketua : Octap Riadi

    Sekretaris Jenderal : Zulmansyah Sekedang

    Wakil Sekretaris Jenderal I : Haryo Ristamaji

    Wakil Sekretaris Jenderal II : Iskandar Zulkarnain

    Bendahara Umum : Marthen Selamet Susanto

    Wakil Bendahara Umum I : Herlina Anis

    Wakil Bendahara Umum II : Sumber Rajasa Ginting

    KOMISI-KOMISI: 

    Komisi Pendidikan & Pelatihan

    Ketua : Jufri Alkatiri

    Wakil I : Anas Syahirul Alim

    Wakil II : Aldi Gultom

    Komisi Kompetensi Wartawan

    Ketua : Firdaus Komar

    Wakil : Ahmad Fauzi Chan

    Komisi Pemberdayaan Wartawan Perempuan

    Ketua : Henny Murniati

    Wakil : Ria Dewi

    Komisi Wartawan Olahraga (Siwo)

    Pembina : Mahfudin Nigara

    Wakil Pembina : Gungde Ariwangsa

    Ketua : Suryansyah

    Wakil Ketua I : Dede Isharrudin

    Wakil Ketua II : Erwin Muhammad

    Sekretaris : Wina Setyawatie

    Wakil Sekretaris : Rudi Sahwani

    Anggota

    : Husnie

    : Syahnan Rangkuti

    : Denni Risman

    DEPARTEMEN-DEPARTEMEN 

    Departemen Seni, Musik, Film, dan Budaya

    Ketua : Ramon Damora

    Wakil Ketua I : Eko Teguh

    Wakil Ketua II : Kunni Masrohanti

    Departemen TNI dan Polri

    Ketua : Jhonny Handjojo

    Wakil Ketua (Khusus Polri) : Musrifah

    Wakil Ketua (Khusus TNI) : Badar Subur

    Departemen Hukum & HAM

    Ketua : Baren Antonius Siagian

    Wakil Ketua I : Aiman Witjaksono

    Wakil Ketua II : Ardiansyah MZ Tanjung

    Wakil Ketua III : Eddy Iriawan

    Departemen Parlemen

    Ketua : Ade Chandra

    Departemen EKUIN

    Ketua : Heri Triyanto

    Wakil Ketua I: Yura Syahrul

    Wakil Ketua II : M. Sarwani

    Departemen Pangan dan Energi

    Ketua : Gaib Maruto Sigit

    Wakil Ketua I : M. Arifin Mukendar

    Wakil Ketua II : Rizal Afrizal

    Departemen Kajian & Litbang

    Ketua : Akhmad Sefudin

    Wakil Ketua I : Rukman Nawawi

    Wakil Ketua II : Jimmy Endey

    Departemen Humas

    Ketua : Hengki Lumban Toruan

    Wakil Jaringan Media : Akhmad Dani

    Wakil Jaringan Pewarta Foto : B Hersunu A.W

    Wakil Jaringan Media Sosial : Achmad Rizal

    DIREKTORAT

    Direktur Uji Kompetensi Wartawan (UKW) : Aat Surya Safaat

    Wakil Direktur : Eko Pamuji

    Direktur Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI) : Marah Sakti Siregar

    Wakil Direktur : Nizwar

    Direktur Anugerah Adinegoro : Maria D. Andriana

    Wakil Direktur : Eko Suprihatno

    Direktur Anugerah Seni & Kebudayaan : Yusuf Susilo Hartono

    Direktur Konfederasi Wartawan ASEAN (CAJ) : Ahmed Kurnia Soeriawidjaja

    Wakil Direktur : Yono Hartono

    Direktur Anti Kekerasan Wartawan : Edison Siahaan

    Wakil Direktur : Supardi Hardy

    Direktur Satgas Anti Hoax : Insan Kamil

    Wakil Direktur I : Mercys Charles Loho

    Wakil Direktur II : Muhtadi Putra Nusa

    Direktur PWI Peduli : Yoyok Ajar

    Wakil Direktur : Samsir Hamajen

    Direktur Aset : Endang Werdiningsih

    Wakil Direktur : Rabiatun Drakel

    Direktur Pers Pancasila : Sihono HT

    Wakil Direktur : Mochtar Touwe

  • 5
                    
                        Ketua KPU Bantah Lindungi Jokowi dan Gibran dengan Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres
                        Nasional

    5 Ketua KPU Bantah Lindungi Jokowi dan Gibran dengan Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres Nasional

    Ketua KPU Bantah Lindungi Jokowi dan Gibran dengan Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Afifuddin membantah bahwa pihaknya merahasiakan dokumen para capres dan cawapres demi melindungi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres RI Gibran Rakabuming Raka yang sedang tersangkut kasus ijazah.
    Afif menekankan, Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU berlaku umum.
    Afifuddin mengeklaim, keputusan KPU itu dikeluarkan untuk memedomani Pasal 17 huruf G dan huruf Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
    “Jadi, pada intinya kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang ada ‘aturan untuk dijaga kerahasiaannya,’ misalnya berkaitan dengan rekam medis, kemudian dokumen sekolah atau ijazah, dan selanjutnya itu ya yang bersangkutan, yang harus diminta, kemudian atau atas keputusan pengadilan,” ujar Afif di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
    Afif mengatakan, keputusan KPU ini bukan untuk melindungi Jokowi dan Gibran.
    Menurut dia, aturan ini semata untuk menyesuaikan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.
    “Tidak ada yang dilindungi, karena ini ada uji konsekuensi yang harus kami lakukan ketika ada pihak meminta di PPID kami. Jadi, ada informasi-informasi yang lembaga itu kemudian harus mengatur mana yang dikecualikan, mana yang tidak,” tegas dia.
    “Nah, berkaitan dengan data itu, ada data-data yang harus atas persetujuan yang bersangkutan dan juga keputusan pengadilan, dan itu sudah diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” sambung Afif.
    Sementara itu, saat ditanya apakah keputusan KPU ini dibuat untuk menanggapi isu ijazah palsu Jokowi, Afif tetap membantah.
    Afif menyebutkan, aturan ini berlaku umum untuk capres-cawapres.
    “Tidak ada, tidak ada, ini berlaku untuk umum semua pengaturan data siapa pun, karena siapa pun nanti juga bisa dimintakan datanya ke kami. Nah, kami kan mengatur dokumen data yang di kami, sementara itu kan ada hal yang harus atas persetujuan dan juga karena keputusan pengadilan,” imbuh Afif.
    Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tidak bisa membuka secara langsung ke publik beberapa dokumen yang dimiliki calon presiden dan calon wakil presiden untuk syarat pendaftaran, termasuk ijazah, kecuali yang bersangkutan memberikan persetujuan.
    Hal ini ditegaskan dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.
    Surat ini dikeluarkan pada 21 Agustus 2025.
    “Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dikecualikan selama jangka waktu lima tahun, kecuali: a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/atau; b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik,” tulis putusan yang dikeluarkan oleh Ketua KPU Afifuddin tersebut, dikutip, Senin (15/9/2025).
    Dalam keputusan itu, ada 16 dokumen yang tidak bisa dibuka ke publik tetapi berkaitan dengan syarat menjadi capres-cawapres, salah satunya adalah ijazah.
    Berikut daftar dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres yang tidak bisa dibuka ole KPU:
    1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia.
    2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum.
    4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
    5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.
    6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
    7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir.
    8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.
    9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
    10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
    12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
    13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian.
    14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan.
    15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
    16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi II DPR minta KPU klarifikasi aturan pembatasan dokumen capres

    Komisi II DPR minta KPU klarifikasi aturan pembatasan dokumen capres

    Berdasarkan undang-undang keterbukaan informasi publik, mestinya (informasi capres dan cawapres) bukan sebagai informasi yang dikecualikan, karena tidak bersifat sebagai kerahasiaan negara dan tidak juga mengganggu privasi seseorang

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan klarifikasi kepada publik terkait pembatasan akses terhadap 16 dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden untuk menjaga transparansi pemilu.

    Menurutnya, dokumen persyaratan bagi peserta pemilu sudah sewajarnya dibuka untuk publik. “Saya meminta kepada KPU untuk memberikan klarifikasi agar keputusan terbaru ini tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” katanya kepada ANTARA di Jakarta, Senin.

    Sebelumnya, KPU telah menetapkan 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka ke publik tanpa persetujuan dari pihak terkait.

    Penetapan itu tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan.

    Rifqi menilai keputusan tersebut menimbulkan pertanyaan, karena dikeluarkan setelah tahapan pemilu berakhir. Ia menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu penting untuk menjaga kepercayaan publik.

    Ia kemudian mengingatkan, selama ini penyelenggara pemilu juga membuka data dan dokumen calon legislatif sehingga publik dapat mengaksesnya.

    “Berdasarkan undang-undang keterbukaan informasi publik, mestinya (informasi capres dan cawapres) bukan sebagai informasi yang dikecualikan, karena tidak bersifat sebagai kerahasiaan negara dan tidak juga mengganggu privasi seseorang,” ungkapnya.

    Sementara itu, Ketua KPU RI Afifuddin menjelaskan keputusan KPU itu sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang memperbolehkan pengecualian informasi publik berdasarkan pengujian konsekuensi dan kepentingan yang lebih besar.

    Keputusan tersebut berlaku selama 5 tahun kecuali pihak terkait memberikan persetujuan tertulis atau pengungkapan berkaitan dengan jabatan publik.

    Diketahui, 16 dokumen yang dikecualikan itu antara lain fotokopi KTP dan akta kelahiran, surat keterangan catatan kepolisian, surat keterangan kesehatan, laporan harta kekayaan pribadi, surat keterangan tidak pailit, surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota legislatif, NPWP dan bukti laporan pajak lima tahun terakhir, daftar riwayat hidup, dan pernyataan belum pernah menjabat presiden/wakil presiden dua periode.

    Selanjutnya, pernyataan setia pada Pancasila dan UUD 1945, surat keterangan tidak pernah dipidana, bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah atau surat tanda tamat belajar, surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang, surat pernyataan kesediaan maju sebagai capres/cawapres, serta surat pernyataan pengunduran diri dari TNI/Polri/PNS dan dari badan usaha milik negara/daerah.

    Pewarta: Aria Ananda
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KPU Rahasiakan Ijazah Capres dan Cawapres, DPR Ragukan Urgensinya

    KPU Rahasiakan Ijazah Capres dan Cawapres, DPR Ragukan Urgensinya

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi menyoroti urgensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi publik mengakses ijazah calon presiden dan wakil presiden.

    Menurutnya dokumen tersebut harus diketahui masyarakat mengingat capres dan cawapres merupakan calon pejabat negara.

    “DPR, menteri, presiden saya pikir itu adalah sebuah data yang harus bisa dilihat oleh semua orang karena orang mau lamar kerjaan aja pake CV. Apalagi ini melamar jadi pemimpin,” katanya kepada warga di Komplek Parlemen, Senin (15/9/2025).

    Dede mengatakan akan memanggil KPU untuk membicarakan urgensi pembatasan tersebut. Sebab menurutnya perlu ada transparansi terhadap publik mengenai rekam jejak calon pemimpin negara.

    “Nanti kan ada, tapi bahasnya anggaran. Kita nanti tanya apa argumentasinya. Kita baru tahu,” jelasnya.

    Dia menilai tidak ada masalah ijazah serta SKCK disampaikan kepada publik. Baginya yang dilarang adalah data kesehatan.

    Diketahui kebijakan itu tertuang dalam, Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU. 

    Terdapat 16 dokumen yang dibatasi oleh KPU. Namun dapat dilihat oleh publik ketika pihak terkait mengizinkan yang dalam hal ini adalah capres dan cawapres.

    Adapun 16 dokumen yang dimaksud, yakni:

    1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran warga negara Indonesia

    2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia

    3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum

    4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi

    5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri

    6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

    7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir

    8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon

    9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama

    10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

    11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

    12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah

    13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian

    14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan

    15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu

    16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu

  • 16 Dokumen Capres-cawapres yang Dirahasiakan KPU, dari Riwayat Hidup hingga Ijazah

    16 Dokumen Capres-cawapres yang Dirahasiakan KPU, dari Riwayat Hidup hingga Ijazah

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi publik untuk mengakses 16 dokumen yang merupakan syarat bagi calon presiden dan wakil presiden untuk mencalonkan diri. Masyarakat hanya dapat melihat ketika pihak yang berangkutan memberikan izin secara tertulis. 

    Aturan itu tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU. 

    “Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya,” bunyi pasal tersebut, dikutip Senin (15/9/2025).

    Berikut daftar 16 dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres yang dibatasi KPU tanpa persetujuan:

    1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran warga negara Indonesia

    2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia

    3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum

    4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi

    5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri

    6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

    7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir

    8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon

    9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama

    10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

    11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

    12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah

    13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian

    14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan

    15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu

    16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu

  • Peluncuran Buku dan Jejak Pemikiran Prof. KH Ali Masykur Musa

    Peluncuran Buku dan Jejak Pemikiran Prof. KH Ali Masykur Musa

    Jakarta: Jumat sore hujan mengguyur sebagian besar wilayah Jakarta, termasuk di kawasan Condet, Jakarta Timur. Udara sore itu meluruhkan terik dan lembabnya hawa sebelum hujan.. guyuran Namun hujan tak menyurutkan langkah para tamu undangan menuju kediaman Prof. KH Ali Masykur Musa.

    Di bangunan joglo limasan yang terbuka, suasana hangat menyergap. Dua momen penting berpadu: peluncuran buku terbaru karya sang Kyai, Prinsip-prinsip Negara Indonesia: Syarah Konstitusi, sekaligus perayaan ulang tahunnya yang ke-63. Hujan di luar mengetuk atap, sementara di dalam rumah, suara doa, tawa, dan diskusi mengalun hangat.

    Bagi Kiai Ali, buku ini bukan sekadar lembaran teori, melainkan buah perenungan panjang yang sudah ia mulai sejak masih duduk di kursi DPR RI lebih dari satu dekade lalu. Namun baru di tahun inilah karya itu hadir ke publik. Kiai Ali yang kini menjabat sebagai Komisaris Independen PT PLN (Persero) menegaskan bahwa buku ini lahir dari pergulatan panjang tentang relasi antara agama, negara, dan Pancasila.

    “Negara ini tidak boleh rapuh. Ia harus dibangun di atas kalimatus sawa, titik temu yang mempertemukan dari berbagai pandangan, berbagai latar belakang agama, suku, etnik, pusat, daerah yang membingkai dalam negara Indonesia yang begitu besar. Dari sisi geografis maupun dari sisi populasi penduduk. Nah, geografis yang begitu besar, penduduk populasi yang begitu banyak, begitu juga kepentingan perbedaan yang begitu banyak, kalau enggak ada fondasi yang kuat, maka bangunan yang muncul dari negara Indonesia itu akan rapuh. Karena itu yang perlu dibangun persamaan yang mempertemukan seluruh keberagaman bangsa. Karena itu, saya tulis buku ini untuk mempertegas bahwa Indonesia adalah negara Pancasila yang tidak sedikit pun bertentangan dengan Islam,” ungkapnya penuh keyakinan.
     

     

    Buku yang Lama Ditunggu, Hadir di Momen Spesial

    “Saya menulis buku ini sudah sejak lama, bahkan sejak di DPR. Tapi baru sekarang bisa saya hadirkan ke publik,” kata Kyai Ali, dengan nada penuh syukur.

    Kyai Ali menegaskan tidak boleh ada kata lain bahwa Indonesia itu tidak usah disebut negara Islam, karena sesungguhnya negara Indonesia mempunyai prinsip-prinsip Islam.

    “Maka dengan demikian, saya ingin katakan dengan buku ini, dari kajian teologis, kajian syariat Islam dan kajian historik bahwa Indonesia adalah negara yang tidak berbentangan sedikit pun dengan Islam. Karena itu, saya tulis prinsip-prinsip negara Indonesia, syarah konstitusi. Jadi saya  menjelaskan dari prinsip-prinsip bernegara itu dari perspektif Islam,” tutur Kyai Ali.

    Buku ke-19 dalam perjalanan intelektualnya ini memang istimewa. Ia menyebut empat fondasi besar yang menjadi kerangka penulisan: pentingnya musyawarah sebagai dasar bernegara; Pancasila sebagai norma fundamental yang tak boleh diganggu gugat; Pancasila sebagai wujud nilai-nilai Islam di Indonesia; serta gagasan bahwa Indonesia adalah “Madinah kedua”, tempat keberagaman hidup berdampingan dengan damai.
     
    “Generasi boleh berubah, zaman boleh berganti. Tapi prinsip bernegara harus tetap kokoh di bawah Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD 1945. Itulah misi suci saya melalui buku ini,” tegasnya.
     
    Para Sahabat: Buku yang Menyentuh Banyak Kalangan

    Suasana semakin hangat ketika para undangan mulai memberikan testimoni. Dari kalangan BUMN hingga santri, semua melihat buku ini sebagai karya besar dengan makna yang luas.

    Adi Priyanto, Direktur Retail dan Niaga PT PLN (Persero), tak menutupi kekagumannya. “Isinya runut, lengkap, mudah dipahami. Yang paling menarik, Prof. Ali menekankan Pasal 33 UUD 1945. Itu sejalan dengan amanat Presiden kita, Prabowo Subianto, bahwa BUMN hadir untuk kesejahteraan rakyat,” ujar Adi.
    Ia juga mengutarakan tentang peran Kyai Ali di PLN, di mana KH Ali Masykur Musa saat ini menjabat sebagai komisaris independen di perusahaan listrik milik negara tersebut.
     
    “Beliau bukan komisaris yang hanya duduk di belakang meja. Beliau turun ke lapangan, ke Papua, ke unit-unit terkecil PLN. Beliau memastikan listrik sampai ke rakyat, memberi masukan positif bagi direksi, agar PLN benar-benar melistriki pelosok negeri,” tambahnya
     
    Sementara itu, Arsyadany Ghana Akmalaputri, Direktur Distribusi PLN, melihat sisi spiritual dari buku ini. “Bagi kami di PLN yang terbiasa berpikir teknokratis, karya ini membuka cara pandang baru. Beliau mengajarkan kami bekerja dengan kolbu, dengan keikhlasan, bukan hanya logika manajerial. Listrik bukan sekadar cahaya, tapi keberkahan,” tutur Arsyadani dengan nada reflektif.
     
    Puisi untuk Sang Guru

    Dari sudut lain, Abdurrahman El-Syarif, tamu asal Madura, memberi penghormatan lewat puisi. Dengan suara yang bergetar ia membacakan bait demi bait.

    “Wahai Guru, engkau bagaikan lentera di malam panjang, menyulam hikmah dari zikir, menabur doa, menyambungkan hati kami dengan samudera kasih ilahi…” ucapnya, menutup dengan doa agar Kyai Ali senantiasa diberi umur panjang dan keberkahan.
     
    Santri dan Masyarakat: Harapan dari Akar Rumput

    Euis Badriah Asikin, seorang jamaah Pasulukan Almas Kuriyah, menilai buku ini hadir di saat yang tepat. “Indonesia sedang dalam ketidakpastian. Buku ini jenius, bukan hanya untuk kalangan intelektual, tapi harus sampai ke masyarakat bawah. Semoga rakyat kita makin cerdas,” katanya penuh harap.

    Sementara Mad Tohir dari Tangerang juga mendapat kesan mendalam. “Saya baru kali ini membaca buku yang mengulas prinsip-prinsip negara dengan gamblang. Ini bisa jadi arah bagi kita untuk memahami kedaulatan bangsa. Semoga bermanfaat bagi umat dan negara,” ucap Mad Tohir.

    Doa dan Ucapan Selamat Ulang Tahun

    Tak hanya bicara soal buku, para tamu juga membawa doa di usia baru Kyai Ali. “Selamat ulang tahun, semoga beliau panjang umur, sehat selalu, terus menulis, terus produktif, dan bahagia,” kata Adi Priyanto.

    Arsyadany Ghana menambahkan, “Pak Kiai adalah mursyid kami, guru kami. Saya pribadi selalu mengikuti pengajiannya, meskipun daring. Semoga beliau selalu dimuliakan Allah SWT,” ujarnya penuh hormat.

    Euis Badriah juga tak ketinggalan, “Angka 63 ini semoga jadi angka keberkahan. Karya beliau sudah luar biasa, dan mudah-mudahan Indonesia makin sejahtera dengan doa dan teladan beliau.”
      
    Cahaya dari Sang Guru

    Hari itu, kediaman Kiai Ali bukan sekadar tempat launching buku, tapi juga menjadi ruang kebersamaan. Ada cahaya pengetahuan, ada doa yang tulus, ada rasa syukur yang membuncah.

    Buku Prinsip-prinsip Negara Indonesia: Syarah Konstitusi seolah menjadi hadiah ulang tahun bagi dirinya sendiri dan sekaligus hadiah untuk bangsa. Sebuah karya yang berangkat dari keyakinan bahwa Indonesia akan tetap kokoh bila berdiri di atas fondasi Pancasila dan UUD 1945.

    “Buku ini bukan untuk saya pribadi. Ini untuk generasi mendatang, agar mereka tetap punya jiwa nasionalisme yang kokoh meski hidup di zaman digital,” ujar Kyai Ali menutup sambutannya.

    Dan di usia 63 tahun, cahaya itu kian terang, cahaya seorang guru, negarawan, dan penulis yang terus menyalakan api kebangsaan di hati murid-muridnya, sahabat-sahabatnya, dan bangsanya.

    Jakarta: Jumat sore hujan mengguyur sebagian besar wilayah Jakarta, termasuk di kawasan Condet, Jakarta Timur. Udara sore itu meluruhkan terik dan lembabnya hawa sebelum hujan.. guyuran Namun hujan tak menyurutkan langkah para tamu undangan menuju kediaman Prof. KH Ali Masykur Musa.
     
    Di bangunan joglo limasan yang terbuka, suasana hangat menyergap. Dua momen penting berpadu: peluncuran buku terbaru karya sang Kyai, Prinsip-prinsip Negara Indonesia: Syarah Konstitusi, sekaligus perayaan ulang tahunnya yang ke-63. Hujan di luar mengetuk atap, sementara di dalam rumah, suara doa, tawa, dan diskusi mengalun hangat.
     
    Bagi Kiai Ali, buku ini bukan sekadar lembaran teori, melainkan buah perenungan panjang yang sudah ia mulai sejak masih duduk di kursi DPR RI lebih dari satu dekade lalu. Namun baru di tahun inilah karya itu hadir ke publik. Kiai Ali yang kini menjabat sebagai Komisaris Independen PT PLN (Persero) menegaskan bahwa buku ini lahir dari pergulatan panjang tentang relasi antara agama, negara, dan Pancasila.

    “Negara ini tidak boleh rapuh. Ia harus dibangun di atas kalimatus sawa, titik temu yang mempertemukan dari berbagai pandangan, berbagai latar belakang agama, suku, etnik, pusat, daerah yang membingkai dalam negara Indonesia yang begitu besar. Dari sisi geografis maupun dari sisi populasi penduduk. Nah, geografis yang begitu besar, penduduk populasi yang begitu banyak, begitu juga kepentingan perbedaan yang begitu banyak, kalau enggak ada fondasi yang kuat, maka bangunan yang muncul dari negara Indonesia itu akan rapuh. Karena itu yang perlu dibangun persamaan yang mempertemukan seluruh keberagaman bangsa. Karena itu, saya tulis buku ini untuk mempertegas bahwa Indonesia adalah negara Pancasila yang tidak sedikit pun bertentangan dengan Islam,” ungkapnya penuh keyakinan.
     

     

    Buku yang Lama Ditunggu, Hadir di Momen Spesial

    “Saya menulis buku ini sudah sejak lama, bahkan sejak di DPR. Tapi baru sekarang bisa saya hadirkan ke publik,” kata Kyai Ali, dengan nada penuh syukur.
     
    Kyai Ali menegaskan tidak boleh ada kata lain bahwa Indonesia itu tidak usah disebut negara Islam, karena sesungguhnya negara Indonesia mempunyai prinsip-prinsip Islam.
     
    “Maka dengan demikian, saya ingin katakan dengan buku ini, dari kajian teologis, kajian syariat Islam dan kajian historik bahwa Indonesia adalah negara yang tidak berbentangan sedikit pun dengan Islam. Karena itu, saya tulis prinsip-prinsip negara Indonesia, syarah konstitusi. Jadi saya  menjelaskan dari prinsip-prinsip bernegara itu dari perspektif Islam,” tutur Kyai Ali.
     
    Buku ke-19 dalam perjalanan intelektualnya ini memang istimewa. Ia menyebut empat fondasi besar yang menjadi kerangka penulisan: pentingnya musyawarah sebagai dasar bernegara; Pancasila sebagai norma fundamental yang tak boleh diganggu gugat; Pancasila sebagai wujud nilai-nilai Islam di Indonesia; serta gagasan bahwa Indonesia adalah “Madinah kedua”, tempat keberagaman hidup berdampingan dengan damai.
     
    “Generasi boleh berubah, zaman boleh berganti. Tapi prinsip bernegara harus tetap kokoh di bawah Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD 1945. Itulah misi suci saya melalui buku ini,” tegasnya.
     

    Para Sahabat: Buku yang Menyentuh Banyak Kalangan

    Suasana semakin hangat ketika para undangan mulai memberikan testimoni. Dari kalangan BUMN hingga santri, semua melihat buku ini sebagai karya besar dengan makna yang luas.
     
    Adi Priyanto, Direktur Retail dan Niaga PT PLN (Persero), tak menutupi kekagumannya. “Isinya runut, lengkap, mudah dipahami. Yang paling menarik, Prof. Ali menekankan Pasal 33 UUD 1945. Itu sejalan dengan amanat Presiden kita, Prabowo Subianto, bahwa BUMN hadir untuk kesejahteraan rakyat,” ujar Adi.
    Ia juga mengutarakan tentang peran Kyai Ali di PLN, di mana KH Ali Masykur Musa saat ini menjabat sebagai komisaris independen di perusahaan listrik milik negara tersebut.
     
    “Beliau bukan komisaris yang hanya duduk di belakang meja. Beliau turun ke lapangan, ke Papua, ke unit-unit terkecil PLN. Beliau memastikan listrik sampai ke rakyat, memberi masukan positif bagi direksi, agar PLN benar-benar melistriki pelosok negeri,” tambahnya
     
    Sementara itu, Arsyadany Ghana Akmalaputri, Direktur Distribusi PLN, melihat sisi spiritual dari buku ini. “Bagi kami di PLN yang terbiasa berpikir teknokratis, karya ini membuka cara pandang baru. Beliau mengajarkan kami bekerja dengan kolbu, dengan keikhlasan, bukan hanya logika manajerial. Listrik bukan sekadar cahaya, tapi keberkahan,” tutur Arsyadani dengan nada reflektif.
     

    Puisi untuk Sang Guru

    Dari sudut lain, Abdurrahman El-Syarif, tamu asal Madura, memberi penghormatan lewat puisi. Dengan suara yang bergetar ia membacakan bait demi bait.
     
    “Wahai Guru, engkau bagaikan lentera di malam panjang, menyulam hikmah dari zikir, menabur doa, menyambungkan hati kami dengan samudera kasih ilahi…” ucapnya, menutup dengan doa agar Kyai Ali senantiasa diberi umur panjang dan keberkahan.
     

    Santri dan Masyarakat: Harapan dari Akar Rumput

    Euis Badriah Asikin, seorang jamaah Pasulukan Almas Kuriyah, menilai buku ini hadir di saat yang tepat. “Indonesia sedang dalam ketidakpastian. Buku ini jenius, bukan hanya untuk kalangan intelektual, tapi harus sampai ke masyarakat bawah. Semoga rakyat kita makin cerdas,” katanya penuh harap.
     
    Sementara Mad Tohir dari Tangerang juga mendapat kesan mendalam. “Saya baru kali ini membaca buku yang mengulas prinsip-prinsip negara dengan gamblang. Ini bisa jadi arah bagi kita untuk memahami kedaulatan bangsa. Semoga bermanfaat bagi umat dan negara,” ucap Mad Tohir.
     

    Doa dan Ucapan Selamat Ulang Tahun

    Tak hanya bicara soal buku, para tamu juga membawa doa di usia baru Kyai Ali. “Selamat ulang tahun, semoga beliau panjang umur, sehat selalu, terus menulis, terus produktif, dan bahagia,” kata Adi Priyanto.
     
    Arsyadany Ghana menambahkan, “Pak Kiai adalah mursyid kami, guru kami. Saya pribadi selalu mengikuti pengajiannya, meskipun daring. Semoga beliau selalu dimuliakan Allah SWT,” ujarnya penuh hormat.
     
    Euis Badriah juga tak ketinggalan, “Angka 63 ini semoga jadi angka keberkahan. Karya beliau sudah luar biasa, dan mudah-mudahan Indonesia makin sejahtera dengan doa dan teladan beliau.”
      

    Cahaya dari Sang Guru

    Hari itu, kediaman Kiai Ali bukan sekadar tempat launching buku, tapi juga menjadi ruang kebersamaan. Ada cahaya pengetahuan, ada doa yang tulus, ada rasa syukur yang membuncah.
     
    Buku Prinsip-prinsip Negara Indonesia: Syarah Konstitusi seolah menjadi hadiah ulang tahun bagi dirinya sendiri dan sekaligus hadiah untuk bangsa. Sebuah karya yang berangkat dari keyakinan bahwa Indonesia akan tetap kokoh bila berdiri di atas fondasi Pancasila dan UUD 1945.
     
    “Buku ini bukan untuk saya pribadi. Ini untuk generasi mendatang, agar mereka tetap punya jiwa nasionalisme yang kokoh meski hidup di zaman digital,” ujar Kyai Ali menutup sambutannya.
     
    Dan di usia 63 tahun, cahaya itu kian terang, cahaya seorang guru, negarawan, dan penulis yang terus menyalakan api kebangsaan di hati murid-muridnya, sahabat-sahabatnya, dan bangsanya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (PRI)

  • Foto pilihan pekan ketiga September 2025, dari banjir Bali hingga pergantian Menkeu

    Foto pilihan pekan ketiga September 2025, dari banjir Bali hingga pergantian Menkeu

    Senin, 15 September 2025 09:21 WIB

    Pengunjung mencoba instalasi interaktif dalam wahana World of Barbie di Agora Mall, Jakarta, Selasa (9/9/2025). Wahana instalasi World of Barbie menghadirkan berbagai ruang interaktif yang menawarkan pengunjung untuk merasakan pengalaman berada di dunia Barbie yang berlangsung hingga 26 Oktober 2025. ANTARA FOTO/Fauzan/bar

    Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) menerima bunga mawar putih dari pegawai Kemenkeu usai serah terima jabatan Menteri Keuangan di Kemenkeu, Jakarta, Selasa (9/9/2025). Sri Mulyani tidak lagi menjabat Menteri Keuangan setalah digantikan dengan Purbaya Yudhi Sadewa yang dilantik Presiden Prabowo Subianto pada Senin (8/9). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/bar

    Petugas menggunakan alat berat melakukan proses pencarian korban di sekitar bangunan ruko yang hancur akibat diterjang banjir di kawasan Jalan Sulawesi, Denpasar, Bali, Kamis (11/9/2025). Berdasarkan data BNPB, hingga Kamis sore sebanyak 16 jenazah korban bencana banjir telah berhasil dievakuasi oleh tim SAR gabungan di sejumlah wilayah Bali. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/bar

    Petugas mengevakuasi wisatawan mancanegara yang terjebak banjir di kawasan Kuta, Badung, Bali, Rabu (10/9/2025). Sejumlah wisatawan mancanegara dievakuasi petugas dari sejumlah lokasi di kawasan pariwisata itu karena terendam banjir yang disebabkan hujan yang mengguyur wilayah Bali sejak Selasa (9/9). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/bar

    Menteri Luar Negeri Indonesia Sugiono berjalan di samping peti jenazah Staf Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Lima, Republik Peru, Zetro Leonardo Purba saat penghormatan terakhir di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis (11/9/2025). Penghormatan tersebut diberikan Kementerian Luar Negeri kepada Staf KBRI Lima Zetro Leonardo Purba yang meninggal dunia akibat ditembak oleh orang tak dikenal di Lima, Republik Peru pada Senin (1/9/2025) lalu. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/bar

    Massa pendukung Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya Atenius Murib-Ronny Elopere menampilkan Tari Etay saat berjaga di halaman Kantor Bupati Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, Rabu (10/9/2025). Ribuan warga dari 138 kampung di 40 distrik daerah setempat menjaga Kantor Bupati Jayawijaya dari pengunjuk rasa yang menentang kebijakan pemerintah daerah tentang pergantian kepala kampung. ANTARA FOTO/Yudhi Efendi/bar

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengucap sumpah saat mengikuti pelantikan menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/9/2025). Presiden Prabowo Subianto melantik Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani Indrawati, Muktaruddin sebagai Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggantikan Abdul Kadir Karding, Ferry Juliantono sebagai Menteri Koperasi menggantikan Budi Arie Setiadi dan mengangkat Mochamad Irfan Yusuf sebagai Menteri Haji dan Umroh beserta Wakilnya Dahnil Azhar Simanjuntak. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/bar

    Pengunjung menyaksikan film pendek Konferensi Asia Afrika 1955 yang dibuat menggunakan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) di Museum Lotus (Lorong Waktu Sejarah), kawasan The Great Asia Africa Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Senin (8/9/2025). Museum Lotus yang merupakan museum AI pertama di Bandung tersebut menyuguhkan wahana mini teater dengan layar trapezoidal yang menayangkan film sejarah melalui pendekatan ethical AI (AI yang beretika) serta fasilitas interaktif lannya seperti AI generative painting dan wahana foto bersama avatar AI tokoh Konferensi Asia Afrika. ANTARA FOTO/Abdan Syakura/bar

    Pelajar menikmati paket makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SD Negeri 42, Banda Aceh, Aceh, Kamis (11/9/2025). Pemerintah Provinsi Aceh mencatat capaian realisasi penerima program MBG hingga awal September 2025 telah mencapai 43 persen atau 742.891 orang dari 1.717.980 orang potensi penerima manfaat yang terdiri dari siswa sekolah, ibu hamil, ibu menyusui serta balita yang tersebar di 23 kabupaten dan kota. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/bar

    Aktor film The Hostage’s Hero Robert Chaniago (kanan) berlatih duel dengan Kepala Museum Pusat TNI Angkatan Laut Jalesveva Jayamahe Letnan Kolonel Laut (P) Yudo Ponco Ari (kiri) yang juga merupakan aktor dalam film tersebut saat pengambilan gambar pertama di KRI Dewaruci, Koamada II, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (12/9/2025). Film yang disutradarai Revo S Rurut itu diangkat dari kisah nyata peristiwa heroik operasi pembebasan 36 orang sandera kapal MT Pematang oleh prajurit KRI Karel Satsuitubun-356 dari aksi pembajakan di perairan Selat Malaka pada tahun 2004. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/bar

    Pemilik kebun hidroponik Anis Fuad Salam (62) membersihkan gulma yang tumbuh di sekitar tanaman padi di Fans Hydro, Taktakan, Kota Serang, Banten, Kamis (11/9/2025). Pemilik memanfaatkan sebagian lahan di pekarangan rumahnya untuk menguji coba inovasi budi daya tanaman padi jenis gogo dengan metode hidroponik yang dapat menghasilkan sebanyak 15-20 kilogram beras dari sekitar 800-1.000 bibit dalam satu kali panen selama 70 hari, di mana hal tersebut dilakukan guna mendukung ketahanan pangan keluarga serta mengedukasi masyarakat. ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/bar

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kinerja Polri Sudah Baik, Masyarakat Merasa Aman dan Nyaman di Seluruh Pelosok Negeri

    Kinerja Polri Sudah Baik, Masyarakat Merasa Aman dan Nyaman di Seluruh Pelosok Negeri

    GELORA.CO – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, baru-baru ini menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menunjukkan kinerja yang baik. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta pada hari Minggu, menyoroti peran penting aparat dalam menjaga ketenteraman.

    Menurut Mahfud, indikator utama dari kinerja positif ini adalah perasaan aman dan nyaman yang dirasakan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Ia menekankan bahwa hal ini tidak boleh dipungkiri atau diabaikan, mengingat dampak langsungnya terhadap kualitas hidup warga negara.

    Penilaian Mahfud MD ini didasarkan pada pengamatan luas terhadap kehadiran polisi di berbagai lokasi, mulai dari pusat keramaian hingga desa-desa terpencil. Kehadiran tersebut secara konsisten berkontribusi pada terciptanya lingkungan yang kondusif bagi aktivitas masyarakat.

    Peran Polri dalam Menjaga Keamanan Publik

    Mahfud MD memberikan beberapa contoh konkret mengenai bagaimana Polri menjaga keamanan dan ketenteraman di Indonesia. Ia menyoroti keberadaan polisi di berbagai fasilitas publik dan area vital yang sering dikunjungi masyarakat.

    “Coba Anda bayangkan. Kita seminar di satu hotel, di situ ada polisi yang jaga juga di luar keamanannya. Kita ke mal, ada polisi. Ke desa terpencil, ada polisi,” ujar Mahfud. Kehadiran aparat ini menunjukkan jangkauan luas tugas Polri dalam mengamankan setiap lini kehidupan.

    Lebih lanjut, Mahfud juga menyebutkan bahwa penjagaan keamanan oleh polisi bahkan meluas hingga ke institusi pendidikan. Di sekolah-sekolah dan kampus, terutama saat ada keramaian, polisi turut hadir untuk memastikan ketertiban dan keselamatan semua pihak.

    Keberadaan polisi di ribuan desa di berbagai daerah juga menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam menjaga stabilitas. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai tempat yang nyaman untuk ditinggali, berkat upaya berkelanjutan dari aparat penegak hukum.

    Tantangan dan Jati Diri Polri

    Meskipun mengakui kinerja positif, Mahfud MD juga menyoroti tantangan yang dihadapi Polri, terutama dalam meningkatkan kepercayaan publik. Hal ini disampaikannya saat menjadi pembicara di Forum Belajar Bersama (FBB) pada Jumat (12/9) yang membahas pemulihan moril dan profesionalisme Polri.

    Perubahan dan perbaikan menjadi krusial, mengingat Polri saat ini sedang disoroti publik setelah beberapa peristiwa demonstrasi. Mahfud meyakini bahwa kepercayaan publik adalah aspek fundamental yang sangat berpengaruh pada efektivitas proses penegakan hukum.

    Tanpa kepercayaan dari masyarakat, upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri akan menghadapi kendala signifikan. Oleh karena itu, Mahfud menilai penting bagi Polri untuk kembali kepada jati dirinya sebagai pelayan masyarakat dan penegak hukum.

    “Solusi fundamental bagi Polri adalah kembali pada jati dirinya. Tri Brata dan Catur Prasetya harus dihayati, dengan berpegang teguh pada Pancasila dan UUD 1945, agar Polri tetap dipercaya rakyat sebagai penjaga hukum dan NKRI,” kata Mahfud. Penegasan ini menekankan pentingnya nilai-nilai dasar institusi.

    Sumber: AntaraNews

  • Bamsoet Ingatkan Ancaman AI, Tirani Algoritma, dan Muslihat Disinformasi

    Bamsoet Ingatkan Ancaman AI, Tirani Algoritma, dan Muslihat Disinformasi

    Jakarta

    Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Dosen Tetap Program Pascasarjana Doktor Hukum Universitas Borobudur,Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan ancaman terbesar bagi stabilitas sosial Indonesia di era digital. Menurutnya, hal ini tidak lagi hanya datang dari kerumunan massa di jalan, melainkan juga dari percikan yang meledak di ruang siber.

    Dia mengatakan disinformasi berupa unggahan singkat, komentar spontan, dan tagar populer yang dirancang dengan bantuan algoritma, kecerdasan buatan (AI) dan muslihat disinformasi kini terbukti mampu memanipulasi emosi publik dan menggerakkan ribuan orang. Bahkan memicu kerusuhan, penjarahan, dan pembakaran.

    “Kalau dulu kerusuhan lahir dari demonstrasi fisik, sekarang cukup dari satu narasi palsu di dunia maya. Deepfake dan manipulasi visual membuat kebohongan tampak seolah fakta. Inilah wajah baru ancaman yang kita hadapi,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Minggu (14/9/2025).

    Hal tersebut disampaikannya saat menjadi penguji internal dalam ujian sidang terbuka disertasi mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Mayjen TNI AD Endro Satoto, dengan judul ‘Konstruksi Norma Dalam Upaya Perlindungan Korban Terhadap Siber Global Di Indonesia Yang Berkemanfaatan’, di Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (13/9).

    Ketua DPR RI ke-20 ini mencontohkan kasus tewasnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tertabrak kendaraan aparat pada tanggal 28 Agustus lalu, menjadi bukti nyata. Video amatir yang direkam warga beredar luas hanya dalam hitungan menit.

    Reaksi publik mengalir deras, menciptakan gelombang simpati sekaligus amarah yang akhirnya menambah tensi dan menaikan eskalasi demonstrasi di lapangan. Data dari LAB 45 pimpinan Mantan Gubernur Lemhanas, Andi Widjajanto mencatat, sepanjang Oktober 2024 hingga 5 September 2025, terjadi 218 aksi massa, terdiri dari 156 demonstrasi, 49 amok, dan 13 aksi anarkis.

    Dari total itu, 121 aksi menargetkan instansi pemerintah dan fasilitas umum, termasuk perusakan kantor pemerintah, pembakaran hingga penjarahan. Kasus Affan membuktikan bahwa percikan di ruang digital bisa bertransformasi jadi amuk di dunia nyata. Kondisi ini diperparah dengan
    algoritma media sosial yang tidak netral.

    Konten yang provokatif diprioritaskan, sementara klarifikasi tenggelam. Ditambah dengan muslihat disinformasi dengan kecerdasan buatan yang mampu memproduksi konten palsu dalam jumlah masif, menjadikan ancaman yang bisa mengikis legitimasi negara dan memperdalam distrust masyarakat.

    “Hari ini kita hidup dalam era ketika realitas publik bukan lagi dibangun oleh fakta, melainkan oleh algoritma. Algoritma media sosial yang seharusnya membantu kita menemukan informasi, justru menjadi muslihat disinformasi dengan memprioritaskan konten yang provokatif karena paling banyak menghasilkan klik dan interaksi. Akibatnya, satu video bisa langsung memicu kemarahan massal sebelum kebenarannya sempat diverifikasi,” jelas Bamsoet.

    Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini memaparkan, laporan dari Global Disinformation Index (GDI) menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan tingkat kerentanan tinggi terhadap penyebaran hoaks politik. Data Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat, sepanjang tahun 2024 terdapat lebih dari 11.000 konten hoaks yang berhasil diidentifikasi, dengan 32 persen diantaranya terkait isu politik dan pemilu. Bahkan, survei Katadata Insight Center pada awal 2025 mengungkap 7 dari 10 pengguna internet di Indonesia mengaku kesulitan membedakan mana berita asli dan palsu.

    Fenomena ini bukan hanya terjadi di Indonesia. Di India, dalam beberapa tahun terakhir, puluhan kasus persekusi dan kekerasan massa dipicu oleh hoaks yang beredar di grup WhatsApp. Di Amerika Serikat, teknologi voice cloning bahkan sudah dipakai untuk menipu perusahaan, dimana suara CEO dipalsukan untuk memerintahkan transfer uang sehingga menimbulkan kerugian jutaan dolar. FBI melalui Internet Crime Complaint Center (IC3) mencatat kerugian akibat kejahatan siber, termasuk penipuan berbasis kecerdasan buatan, telah mencapai lebih dari USD 10 miliar pada tahun 2023 dan terus meningkat.

    “Bayangkan skala risikonya bila semua itu dikombinasikan dengan konteks politik atau isu identitas yang sensitif. Disinformasi berbasis kecerdasan buatan bisa menggerakkan emosi massa dalam sekejap. Yang lebih berbahaya lagi, masyarakat semakin sulit membedakan mana fakta, mana rekayasa. Kita menghadapi fenomena yang disebut ‘liar’s dividend’, ketika orang bisa saja mengklaim bukti nyata sebagai palsu hanya karena publik sudah terbiasa mendengar kata deepfake,” papar Bamsoet.

    Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Unpad (PADIH Unpad) ini juga menegaskan, krisis yang dipicu algoritma, kecerdasan buatan ataupun disinformasi, tidak bisa dihadapi dengan cara biasa. Pemerintah dan DPR harus menyiapkan langkah-langkah luar biasa. Diantaranya, pembuatan regulasi algoritma. Pemerintah harus mengatur kewajiban platform digital untuk membuka transparansi cara algoritma bekerja, terutama dalam mengatur konten politik dan keamanan publik. Platform harus diwajibkan memberi laporan transparansi berkala tentang bagaimana konten disebarkan dan apa dampaknya pada masyarakat.

    Kedua, pembuatan Undang-Undang Keamanan Digital dan Anti-Disinformasi. Undang-undang ini harus mengatur secara jelas penggunaan kecerdasan buatan dalam produksi konten digital. Konten yang dihasilkan kecerdasan buatan wajib diberi watermark dan metadata yang tidak bisa dihapus, sehingga masyarakat bisa menilai keaslian informasi.

    “Ketiga, penguatan literasi digital dan fact-checking nasional. Pemerintah harus menggandeng organisasi lokal serta komunitas kampus untuk membangun sistem verifikasi cepat terhadap berita hoaks. Literasi digital wajib dimasukkan ke kurikulum sekolah dan digalakkan lewat kampanye publik berskala nasional,” urai Bamsoet.

    Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum/Kepala Badan Bela Negara FKPPI dan Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menambahkan, perlu dilakukan revisi UU ITE dan integrasi dengan regulasi kecerdasan buatan. Undang-undang yang ada perlu diperbaharui agar lebih tepat membedakan antara konten asli dengan konten manipulatif berbahaya. Regulasi kecerdasan buatan juga harus diintegrasikan agar ada payung hukum jelas tentang tanggung jawab produsen teknologi maupun pengguna.

    “Teknologi harus jadi alat pemberdayaan, bukan pemecah belah. Karenanya, kita wajib memastikan regulasi yang dibuat harus seimbang. Kita tidak boleh membiarkan disinformasi merusak demokrasi, tetapi kita juga tidak boleh menjadikan regulasi sebagai alat membungkam kritik rakyat. Yang kita perlukan adalah aturan yang adil, transparan, dan akuntabel,” pungkas Bamsoet.

    Sebagai informasi, turut hadir sebagai penguji antara lain Promotor Prof. Faisal Santiago; Ko-Promotor Dr. Sulhan; Penguji Internal Prof. Ade Saptomo dan Penguji Eksternal Prof. Ibnu Sina Chandranegara.

    (akd/akd)

  • Ferry Irwandi Buka WAG Gusti Ayu dengan ‘Orang Besar’ yang Berniat Jatuhkan Dirinya, Ada Foto Pistol

    Ferry Irwandi Buka WAG Gusti Ayu dengan ‘Orang Besar’ yang Berniat Jatuhkan Dirinya, Ada Foto Pistol

    GELORA.CO – Konten kreator sekaligus CEO Malaka Project Ferry Irwandi tampaknya mulai gerah dengan tudingan grafolog sekaligus pengamat perilaku Gusti Ayu Dewi yang mengatakan ia telah melakukan fitnah dan manipulasi data dalam video TNI yang ditangkap polisi di Palembang, beberapa waktu lalu.

    Karenanya Ferry Irwandi akhirnya membuktikan ucapannya dengan membuka isi WhatsApp Grup (WAG) Gusti Ayu Dewi bersama ‘orang besar’ yakni para pejabat serta komisaris, yang ingin menjatuhkan dirinya.

    Menurut Ferry Irwandi, di dalam WAG tersebut terungkap jelas bahwa Gusti Ayu sejak awal memang ingin menjatuhkan dan membungkam dirinya.

    Dalam postingan di akun Instagramnya @irwandiferry, Sabtu (13/9/2025), Ferry Irwandi mengunggah tangkapan layar sebagian isi WAG dimana ada postingan foto senjata api atau pistol yang disandingkan dengan bungkus rokok.

    “Gede bingitz, kalau saya sukanya yang kecil2 muat di kantong,” kata pengunggah foto di WAG tersebut.

    “Waduh ngeri,” timpal salah satu anggota WAG yang namanya ditutupi.

    “Biar dikira lighter sama orang,” kata anggota WAG lain bernama Hairi Oran…..

    Dalam unggahan isi WAG lainnya, Ferry menampilkan tangkapan layar dimana Gusti Ayu Dewi mengatakan bahwa ia dekat dengan FPI dan di negara setengah kacau selalu ada versi atau sosok seperti Ferry Irwandi.

    “Kalau anak-anak FPI mah sohib ma I wkwwk,” kata Gusti Ayu di WAG tersebut.

    “guys, gini deh, di setiap negara yang setengah kacau,” tambah Gusti.

    “selalu ada versi Ferry Irwandinya,” kata dia.

    “dan spt dr Strange, aku sudah lihat, jutaan kemungkinan ke depan,” katanya.

    “paling bagus, untuk Indonesia, kalau dia di nip sekarang,” kata Gusti.

    Dalam narasi di unggahannya itu, menurut Ferry, masih banyak ratusan chat lain di WAG dimana ada Gusti Ayu, yang ingin menjatuhkan dirinya.

    “Karena sudah diizinkan membahas, daripada lama nunggu stasisun tv, kita mulai dari sini dulu aja ya, karena yang pertama mau diklarifikasi foto ini hahaha, mau bilang ai? Mau bilang foto palsu? @gustiajudewi anda dan partner anda hairi yang selalu make akun @anakjaksel.ai udah ketebak kok movenya, udah kita analisis dari sumbernya,” tulis Ferry Irwandi.

    “Aparat mungkin bisa diperiksa itu senjata api asli atau enggak, coba tanya @gustiajudewi dan pak hairi. bapak-bapak bernama hairi ini dr strange ternyata, mana nyatut nama kelompok fpi seenaknya lagi,” tambah Ferry.

    “@gustiajudewi masih mau dibahas lagi gak chat lain? Saran saya sih kalau anda lapor ke hukum ya, biar jelas, saya mungkin bisa dipenjara karena membuka chat berisikan kepemilikan senjata api ilegal, ya sudah,” ujar Ferry.

    Ferry memastikan masih banyak chat lain di WAG berbeda yang bisa membuat kejutan.

    “Cuma ini? Oh tentu tidak, masih ada ratusan chat lain di 2 grup yang berbeda, termasuk chat video ai dpr, chat editornya, chat soal operasi jilbab pink, masih banyak lagi, Ditunggu ya responnya,” kata Ferry sembari menyematkan emoticon senyum.

    Ferry Wanti-wanti Gusti

    Di postingan IG sebelumnya Ferry juga tampak gerah dengan Gusti Ayu Dewi dan menanyakan soal apakah ia harus membuka isi WAG nya.

    “Ini manusia @gustiajudewi setelah semua rencana framming busuknya gagal, masih aja gak nyerah, silahkan lu slide kanan, lu bisa baca sendiri, kalau ternyata @sahabatdavelaksono sudah mengubah omongannya, ya itu gak menegasi dia pernah mengatakan hal sebelumnya, sampe sekarang tidak ada permintaan maaf, harusnya anak kecil paham ini,” katanya.

    “Sekarang giliran saya yang nanya @gustiajudewi tolong dijawab, bisa anda sebutkan nama grup dan isi grup tempat anda berkoar-koar ingin menjatuhkan saya dan para komisaris serta pejabat di dalamnya? Saya tunggu responnya secepatnya,” kata Ferry.

    “Mau anda yang buka atau saya yang buka? Jujur saya tidak punya ketakutan apapun sekarang, termasuk foto pistol yang saya dapat dari teman saya di grup itu,” kata Ferry.

    Pada postingan selanjutnya, Ferry memposting pernyataannya dalam bentuk gambar.

    “@gustiajudewi jangan berpikir kabur dengan bilang gw fitnah atau framming. Gak ada lagi yang gw takutkan semua chat grup itu masih gw pegang, lua mau ngancam gw ke polisi? ke tentara? Monggo,” kata Ferry.

    “Lu tahu kalau nama grup, isi grup dan chat grup itu dilihat jutaan orang, apa yang bakal terjadi. Lu ganggu hidup gw berhari-hari, kali ini lu jual, gw beli,” ujar Ferry.

    Dalam narasi di postingan gambar berisi pernyataa itu Ferry menegaskan agar Gusti Ayu tidak usah basa-basa lagi.

    Di kolom komentar postingan ini dialog memanas antara Ferry dan Gusti Ayu juga terjadi.

    “Teruntuk @gustiajudewi sudah jangan basa-basi lagi. Siapapun yang mau podcast langsung mempertemukan saya dengan @gustiajudewi saya terima dan saya pasti membicarakan semua isi chat dia di grup itu.

    Terima kasih, udah jangan lari, mau lapor polisi juga gak masalah, sekalian kita buka semuanya di pengadilan

    Anda punya relasi kuasa dan sumber daya, jangan play victim, sangat bertolak belakang dengan isi chat anda di grup itu

    Termasuk upaya “menelpon” host acara live TV

    Jangan lupa senjata api yang dipamerkan di chat itu juga akan saya buka

    Terima kasih,” kata Ferry.

    Gusti Ayu membalas dan meminta Ferry jangan memelintir masalah, seolah-olah menyerang pribadinya.

    Gusti mengaku hanya menyoroti narasi provokatif Ferry Irwandi.

    “Silakan, saya tidak lari. Tapi jangan diplintir seolah-olah saya menyerang pribadi Anda. Yang saya soroti adalah narasi provokatif Anda di ruang publik, karena itu bisa memicu keresahan. Fakta hukumnya → sampai hari ini tidak ada laporan TNI terhadap Anda, jadi klaim kriminalisasi belum ada bukti. Semua orang berhak mengkritisi sikap publik, termasuk saya,” kata Gusti Ayu.

    “Oh ya.. ditunggu jawabannya. Pejabat yg kamu maksud apakah @anakjaksel.ai,” tambah Gusti Ayu.

    Gusti Tuding Ferry Fitnah dan Bisa Bikin Chaos Negara

    Sebelumnya grafolog dan pengamat perilaku Gusti Aju Dewi membongkar fakta bahwa CEO Malaka Project Ferry Irwandi sudah melakukan manipulasi atas video viral adanya anggota TNI yang ditangkap anggota Brimob saat demo rusuh di Palembang, beberapa waktu lalu.

    Manipulasi kata Gusti Aju, dilakukan Ferry Irwandi dengan menambah kalimat pada video asli, saat berbicara di acara Rakyat Bersuara di Inews TV, bertajuk Aksi Massa, Siapa Berada di Baliknya? Selasa (2/9/2025) lalu.

    Padahal kata Gusti, Brimob Palembang sudah mengklarifikasi hal itu karena salah tangkap.

    Namun kata Gusti, Ferry Irwandi justru memanipulasi video itu sehingga seperti memprovokasi massa untuk melawan TNI.

    Hal itu diungkapkan Gusti dalam podcast di channel YouTube Bukan Kaleng Kaleng dan di akun Instagramnya @gustiajudewi, lewat postingan gambar berisi pernyataannya dan narasinya.

    Sebelumnya  video viral penangkapan anggota TNI oleh Brimob ditayangkan atau diputar dalam acara di Inews TV atas permintaan Ferry.

    Dalam video tampak seorang anggota TNI ditangkap anggota Brimob karena dituduh ikut rusuh.

    Kemudian anggota Brimob yang memegang sang anggota TNI menanyakan dari kesatuan mana.

    “Kamu anggota mana kamu?” kata suara dalam video.

    “Kavaleri” jawab anggota TNI.

    “Kavaleri ikut rusuh Kavaleri di Palembang. Saya laporin Panglima TNI dikau,” jawab sang anggota Brimob.

    “Aku ndak ada melok (-bahasa Palembang artinya: aku tidak ikut),” bantah si anggota TNI.

    Usai video selesai diputar dalam acara itu, Ferry Irwandi langsung menjelaskan ulang suara dialog di dalam video.

    “Kapolri Kapolri ini ikut rusuh Kapolri saya laporin Panglima TNI. Terus dia bilang si orangnya, bukan cuma saya Pak, kata orang TNI ini. Anyway,” kata Ferry yang langsung mengalihkan fokus ke pembicaraan soal terkait aksi demo rusuh lain.

    Menurut Gusti, kesalahan Ferry sangat jelas.

    Yakni pernyataan Kavaleri digantinya menjadi Kapolri.

    Untuk hal ini kata Gusti, Ferry mengaku salah dengar.

    Namun kesalahan atau manipulasi kedua, menurutnya sangat fatal.

    Di mana Ferry menambahkan seakan-akan ada pernyataan anggota TNI bahwa yang ikut demo rusuh bukan cuma dia saja, tapi banyak anggota TNI.

    “Kesalahannya jelas, Ferry menambahkan kalimat yang tidak ada di video asli. Yaitu: ‘Bukan cuma saya Pak, kata orang TNI ini’,” papar Gusti.

    Penambahan kalimat palsu ini, menurut Gusti Aju, bukan hal kecil.

    “Kalau salah dengar itu kan tidak menambahkan. Tapi kalau kata-kata itu enggak ada kemudian disebut ada itu kan sudah penambahan. Itu sudah 100 persen disinformasi, sudah fitnah,” kata Gusti Aju.

    Mennurutnuya disinformasi sangat berbahaya karena bisa membuat negara kacau.

    “Disinformasi = Bahaya, Bikin Chaos Negara,” kata Gusti di akun Ignya.

    “Itu menggiring opini publik seolah-olah TNI adalah dalang kerusuhan massa. Artinya, Ferry sengaja membenturkan rakyat dengan TNI” ujar Gusti Aju.

    Yang lebih berbahaya, tambah Gusti, karena Ferry menolak klarifikasi, video bohong itu terus diputar berulang-ulang di medsos.

    “Dan akhirnya bisa dianggap benar oleh rakyat,” ujar Gusti.

    Menurut Gusri, Ilmu Psikologi Komunikasi sudah membuktikan fenomena ini.

    “Di mana dikenal sebagai The illusory truth effect (Hasher et al., 1977; Fazio et al., 2015)” tulis Gusti.

    Illusory truth effect, jelas Gusti adalah efek psikologi ketika orang menjadi percaya sama kebohongan, cuma karena kebohongan itu diulang-ulang terus.

    “Pertama kali dibuktikan tahun 1977 lewat riset di Villanova University and Temple University,” tambah Gusti.

    “Jadi, kalau Ferry benar-benar tidak punya maksud memecah belah bangsa, kenapa dia menolak klarifikasi?” tanya Gusti.

    Menurut Gusti dia sudah meminta Ferry sebanyak 13 kali untuk klarifikasi.

    “13 kali Saya Minta Klarifikasi, Ferry Irwandi Menolak. Kalau Bukan untuk Memecah Belah Bangsa, Kenapa Takut Klarifikasi?’ tanya Gusti.

    Menurut Gusti menolak klarifikasi sama dengan membiarkan kebohongan dipercaya rakyat dan tujuan tercapai:

    “Provokasi, kebencian → konflik → kerusuhan → REVOLUSI untuk menggulingkan pemerintah. Jika benar demikian maka .. Apa yang terjadi bukan sekadar salah ucap melainkan FITNAH yang terencana dan sangat berbahaya bagi bangsa,” papar Gusti.

    “Repost jika kalian masuk dalam BARISAN WARAS. Saya berjuang untuk Sila ke-3 Pancasila : Persatuan Indonesia” ujarnya.

    Gusti juga mengatakan disinformasi yang diciptakan Ferry ini sangat berbahaya.

    Bahkan menurut Gusti atas permintaannya agar Ferry melakukan klarifikasi, Ferry justru mengancam dirinya.

    “Disinformasi = Bahaya, Bikin Chaos Negara. Kalau Benar, tidak menambah kalimat dari video asli TNI-Polri dengan sengaja), tinggal Klarifikasi Aja kan? Kok Malah Ngancam saya?,” kata Gusti.

    Menurut Gusti, ia tidak sedang ribut personal dengan siapapun tapi menyoroti perilaku berbahaya.

    “Saya tidak sedang ribut personal dengan siapapun. Yang saya soroti adalah perilaku berbahaya: menyebarkan disinformasi, fitnah, dan kebencian,” katanya.

    “Kalau dibiarkan, ini akan terus memecah rakyat melawan aparat, bahkan melawan negara. Itu bukan demokrasi, tapi tirani,” ujar Gusti.

    Gusti mengatakan kritik sehat harusnya pakai data dan klarifikasi. 

    “Provokasi justru menebar permusuhan dan membahayakan bangsa. Mari sama-sama jaga ruang publik. Stop disinformasi, stop fitnah, stop kebencian,” kata Gusti.

    Saat ditanya mengapa Ferry melakukan semua itu, Gusti Aju menjelaskan bahwa sesuatu yang tidak bisa dibuktikan adalah gosip.

    Sehingga ia tidak mau terlalu jauh ke sana.

    “Kecuali saya ada tulisan tangan Ferry. Kalau gak ada kan jadi gosip,” katanya.

    Namun yang menjadi fokus Gusti Aju adalah perilaku-perilaku yang bisa menimbulkan provokasi massa.

    “Dan sekarang negara kita itu sedang panas gitu. Dengan adanya provokasi-provokasi itu, akhirnya pertanyaan gue adalah ini mau di bawa ke mana? Mau memperjuangkan apa? Kalau mau memperjuangkan aspirasi enggak perlu dong ada provokasi-provokasi emosional,” kata Gusti.

    Gusti juga melihat pola yang dilakukan Ferry di postingan media sosialnya tentang keadaan dirinya usai tampil di acara Inews TV.

    “Pola-pola ini yang gua lihat. ‘Wish Me Luck’ ‘Doain gue ya’ ‘Eh gua udah sampai rumah dengan aman ya’. Ini kan seperti potongan-potongan puzzle ya. Bahwa dia mengungkap apa kata-kata TNI meskipun salah gitu ya, enggak 100 persen benar,” katanya.

    Hal itu katanya menjadi sebuah framing, meski tanpa ada kata-kata eksplisit daru Ferry.

    “Seolah-olah Ferry diancam oleh siapa gitu kan. Dia habis memberikan pernyataan kebetulan ada video tentang TNI. Terus kemudian update kondisinya Nah, ini ke mana arahnya?” kata Gusti.

    Sebab menurut Gusti, pola yang dimainkan Ferry bisa menimbulkan kemarahan masyarakat.

    “Ini kan akhirnya bisa menimbulkan kemarahan masyarakat. 

    Sehingga katanya berpotensi terjadi benturan antara massa dan TNi.