Produk: Pancasila

  • BNPT perkuat kontra-radikalisasi tekan konten bermuatan terorisme

    BNPT perkuat kontra-radikalisasi tekan konten bermuatan terorisme

    Jakarta (ANTARA) – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memperkuat program kontra-radikalisasi guna menekan konten bermuatan radikalisme dan terorisme yang ditemukan sepanjang tahun 2025.

    Kepala BNPT Komisaris Jenderal Polisi Eddy Hartono menyebutkan terdapat sekitar 6.402 temuan konten bermuatan radikalisme dan terorisme sepanjang 1 Januari 2025 hingga 26 Agustus 2025.

    “Dari berbagai konten tersebut, terdapat pengajuan 2.204 konten yang diputus aksesnya dan 1.104 konten telah ditangani,” ucap Komjen Pol. Eddy dalam kunjungan media ke ANTARA Heritage Center di Jakarta, Senin.

    Ia menjelaskan dari berbagai temuan tersebut, konten terkait propaganda menjadi jenis yang paling banyak ditemukan, yakni sebanyak 4.863 temuan.

    Lebih jauh, temuan propaganda dimaksud, antara lain meliputi propraganda anti NKRI (undang-undang dikatakan kafir karena dianggap mendahulukan aturan Tuhan yang sudah tercantum dalam kitab suci) dan propaganda umum atau khilafah (selalu berlindung pada narasi keagamaan dalam menyebarkan propaganda).

    Kemudian, berbentuk pula propaganda anti-Pancasila (Pancasila kerap dianggap sebagai berhala yang dilarang keras untuk disembah, padahal Pancasila adalah pedoman untuk berbangsa dan bernegara bukan untuk disembah) serta propaganda takfiri (pemanfaatan perbedaan tafsir agama untuk menuding ulama tertentu sebagai ulama su’u).

    Adapun kontra-radikalisasi merupakan upaya terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan yang ditujukan untuk menghentikan penyebaran paham radikal terorisme.

    Disebutkan bahwa upaya tersebut dilakukan dengan membangun kekuatan individu atau kelompok agar lebih tahan terhadap pengaruh paham radikal serta melawan penyebaran ideologi atau keyakinan ekstrem melalui berbagai pendekatan seperti hukum, psikologi, agama, ekonomi, pendidikan, kemanusiaan, dan sosial-budaya.

    Eddy menuturkan penguatan kontra-radikalisasi merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan misi Astacita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    “Dalam hal ini, BNPT memiliki empat kegiatan prioritas nasional dan dua program prioritas nasional,” ucap dia.

    Dikatakan bahwa dalam kontra-radikalisasi, BNPT melakukan kegiatan tersebut melalui beberapa langkah, yaitu kontra-ideologi atau kegiatan melawan penyebaran paham atau ideologi radikal terorisme dalam bentuk lisan, tulisan, dan media literasi lainnya, baik secara langsung atau tidak langsung.

    Lalu, melalui kontra-narasi atau cerita tandingan yang bertujuan untuk mengoreksi narasi dominan yang menyesatkan, terutama dalam konteks menyebarkan pesan perdamaian, menangkal ekstremisme, atau mewakili pengalaman kelompok yang terpinggirkan.

    Selain itu, ia menambahkan ada pula dalam bentuk kontra-propaganda, yakni upaya sistematis untuk melawan atau membantah suatu propaganda yang disebarkan pihak tertentu untuk membentuk opini publik atau mempengaruhi pandangan masyarakat.

    “Nah, ini dilakukan di dalam ruang siber atau ruang digital maupun di ruang konvensional,” tutur jenderal polisi bintang tiga tersebut.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Libur Nasional Oktober: Simak Jadwal Lengkap Tanggal Merah dan Cuti Bersama 2025 – Page 3

    Libur Nasional Oktober: Simak Jadwal Lengkap Tanggal Merah dan Cuti Bersama 2025 – Page 3

    Untuk tahun 2025, pemerintah Indonesia kembali menetapkan total 27 hari libur, terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Keputusan ini diresmikan melalui SKB Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024.

    Penetapan jadwal libur ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas hari kerja. Selain itu, keputusan ini juga memberikan pedoman yang jelas bagi instansi pemerintah maupun swasta dalam menyusun kalender kerja mereka.

    Dengan adanya jadwal yang pasti, masyarakat dapat merencanakan berbagai aktivitas, mulai dari liburan keluarga hingga kegiatan pribadi lainnya, jauh-jauh hari.

    Ini daftar lengkap hari libur nasional 2025:

    1 Januari (Rabu) Tahun Baru 2025 Masehi
    27 Januari (Senin) Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
    29 Januari (Rabu) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
    29 Maret (Sabtu) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
    31 Maret-1 April (Senin-Selasa) Idulfitri 1446 Hijriah
    18 April (Jumat) Wafat Yesus Kristus20 April (Minggu) Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
    1 Mei (Kamis) Hari Buruh Internasional
    12 Mei (Senin) Hari Raya Waisak 2569 BE
    29 Mei (Kamis) Kenaikan Yesus Kristus1 Juni (Minggu) Hari Lahir Pancasila
    6 Juni (Jumat) Iduladha 1446 Hijriah
    27 Juni (Jumat) 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
    17 Agustus (Minggu) Proklamasi Kemerdekaan
    5 September (Jumat) Maulid Nabi Muhammad saw
    25 Desember (Kamis) Kelahiran Yesus Kristus 

  • Isi Lengkap Surat Pemecatan Wahyudin Moridu dari PDIP dan Anggota DPRD Gorontalo

    Isi Lengkap Surat Pemecatan Wahyudin Moridu dari PDIP dan Anggota DPRD Gorontalo

    GELORA.CO  – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi memecat Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Wahyudin Moridu, usai video dirinya viral di media sosial karena menyebut ingin merampok uang negara. Pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) bernomor 12/KPTS/DPP/IX/2025 yang ditandatangani Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.

    Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komaruddin Watubun menegaskan keputusan pemecatan diambil demi menjaga marwah partai.

    “Hari ini DPP mengeluarkan surat pemecatan kepada yang bersangkutan, dan dalam waktu dekat segera dilakukan PAW,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (20/9/2025).

    Menurut Komaruddin, proses ini telah melalui mekanisme partai. DPD PDIP Provinsi Gorontalo sebelumnya memanggil Wahyudin untuk klarifikasi, dan hasilnya diserahkan ke DPP sebelum komite etik memberikan rekomendasi pemecatan.

    Pemecatan Wahyudin menegaskan komitmen PDIP menjaga disiplin dan kehormatan organisasi. Komaruddin Watubun mengingatkan seluruh kader agar tidak melakukan tindakan yang mencoreng citra partai.

    “Jangan sampai melakukan tindakan-tindakan yang mencederai partai, mencederai hati rakyat. DPP akan ambil tindakan pemecatan yang sama seperti yang dilakukan oleh saudara Wahyudin,” tegasnya.

    Dengan keputusan ini, Wahyudin dipastikan kehilangan statusnya sebagai anggota PDIP sekaligus DPRD Provinsi Gorontalo, dan segera diganti melalui mekanisme PAW.

    Isi Surat Keputusan Pemecatan Wahyudin Moridu:

    Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP-PDIP Perjuangan)

    Surat keputusan nomor: 12/kpts/dpp/ix/2025 tentang Pemecatan Wahyudin Moridu dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

    Menimbang:

    1. Bahwa demi menjaga kehormatan, kewibawaan, dan citra Partai, setiap anggota wajib berpedoman pada kode etik serta disiplin yang berlaku.

    2. Organisasi Partai tidak akan efektif tanpa disiplin dan tanggung jawab kader.

    3. Kader Partai wajib menjaga citra organisasi sesuai ideologi Pancasila, UUD 1945, AD/ART, serta keputusan Kongres.

    4. Jika anggota melakukan pelanggaran kode etik, Partai berhak memberi sanksi berupa pemecatan.

    5. Saudara Wahyudin Moridu, Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Gorontalo Periode 2024–2029, telah melakukan pelanggaran disiplin dengan pernyataan di media sosial TikTok (@Wakilrakyatdotco) yang menjatuhkan nama baik dan citra Partai, menimbulkan dampak negatif, serta mencederai integritas Partai.

    6. Atas dasar itu, DPP PDI Perjuangan memutuskan memberikan sanksi berupa pemecatan dari keanggotaan.

    Mengingat:

    1. UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik beserta perubahannya.

    2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai 2025.

    3. Keputusan Kongres V PDI Perjuangan 2025.

    4. Ketetapan MUNAS Partai 2025.

    5. Ketentuan Hukum yang berlaku.

    Memerhatikan:

    1. Dokumentasi video di media sosial TikTok akun @Wakilrakyatdotco.

    2. Keputusan rapat DPP PDI Perjuangan.

    MEMUTUSKAN

    Menetapkan:

    1. Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Wahyudin Moridu dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

    2. Melarang yang bersangkutan melakukan kegiatan atau menduduki jabatan dengan mengatasnamakan Partai.

    3. Menyatakan bahwa tindakan Wahyudin Moridu merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak terkait sikap resmi Partai.

    4. DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan keputusan ini pada Kongres Partai.

    5. Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan dapat ditinjau kembali bila ditemukan kekeliruan.

    Ditetapkan di Jakarta

    Pada tanggal: 20 September 2025

    Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan

    Masa Bakti 2025–2030

    Ketua Umum,

    (ttd) Megawati Sukarnoputri

    Sekretaris Jenderal,

    (ttd) Hasto Kristiyanto

    Tembusan:

    – Kepala Pusat Analisa dan Pengendali Situasi PDI Perjuangan

    – DPD PDI Perjuangan Provinsi Gorontalo

    – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Gorontalo

    – Yang bersangkutan

    – Arsip

  • Empat Pilar Kebangsaan Acuan Lengkap Kehidupan Bernegara

    Empat Pilar Kebangsaan Acuan Lengkap Kehidupan Bernegara

    Jakarta: Empat Pilar Kebangsaan yang kita miliki merupakan acuan yang lengkap untuk menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara yang diamanahkan para pendahulu bangsa. 

    “Nilai-nilai Pancasila sebagai jiwa kita, UUD 1945 sebagai aturan yang harus dipatuhi, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai wilayah hidup kita, dan Bhineka Tunggal Ika merupakan kekuatan yang kita miliki dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang kita jalani,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/9). 

    Pernyataan itu disampaikan Lestari pada acara Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di depan generasi muda dan masyarakat kota Medan di Yayasan Prananda Surya Paloh, di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (20/9). 

    Menurut Lestari, menghadapi dinamika global dan disrupsi teknologi, dibutuhkan sebuah kesadaran bersama untuk berpegang teguh pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai fondasi kehidupan. 

    Rerie, sapaan akrab Lestari, berpendapat, Empat Pilar Kebangsaan yang kita miliki itu ibarat game atau sebuah aplikasi. Pancasila itu, tambahnya, ibarat aplikasi utama yang ada di HP kita. 

    Sila-sila di dalamnya, sila 1 sampai 5 itu, jelas Rerie, adalah fitur-fitur yang membantu kita untuk memahami sekaligus berfungsi sebagai filter dalam kehidupan bernegara. 
     

    Nilai-nilai kearifan lokal Sumatera Utara seperti Marsiadapari (gotong royong), ujar Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI itu, juga harus terus dihidupkan untuk membangkitkan solidaritas dan toleransi, serta kepedulian di antara sesama anak bangsa. 

    Keutuhan wilayah NKRI, tambah Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, sejatinya ada di tangan setiap anak bangsa. 

    “Karena kita punya kekuatan yang bernama Bhineka Tunggal Ika, meski berbeda-beda kita tetap satu,” ujar Rerie.

    Sebelumnya, pada hari yang sama, Rerie membuka acara Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI Tahun 2025 Provinsi Sumatera Utara. 

    Pada kesempatan itu, Rerie berpesan kepada para peserta cerdas cermat agar menjadi insan yang qualified yaitu insan yang tahu kalau dia tahu dan harus tahu kalau dia tidak tahu. 

    Sehingga, tegas Rerie, insan yang qualified itu selalu berupaya untuk mencari tahu atau berkolaborasi dengan orang yang tahu agar mampu memecahkan berbagai masalah yang dihadapi.

    “Sebuah keberhasilan adalah jika mampu bersatu dan mampu memecahkan persoalan dengan pendekatan berbagai sudut pandang, karena itu persatuan bangsa menjadi suatu hal yang harus terus diwujudkan,” pungkasnya.

    Jakarta: Empat Pilar Kebangsaan yang kita miliki merupakan acuan yang lengkap untuk menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara yang diamanahkan para pendahulu bangsa. 
     
    “Nilai-nilai Pancasila sebagai jiwa kita, UUD 1945 sebagai aturan yang harus dipatuhi, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai wilayah hidup kita, dan Bhineka Tunggal Ika merupakan kekuatan yang kita miliki dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang kita jalani,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/9). 
     
    Pernyataan itu disampaikan Lestari pada acara Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di depan generasi muda dan masyarakat kota Medan di Yayasan Prananda Surya Paloh, di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (20/9). 

    Menurut Lestari, menghadapi dinamika global dan disrupsi teknologi, dibutuhkan sebuah kesadaran bersama untuk berpegang teguh pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai fondasi kehidupan. 
     
    Rerie, sapaan akrab Lestari, berpendapat, Empat Pilar Kebangsaan yang kita miliki itu ibarat game atau sebuah aplikasi. Pancasila itu, tambahnya, ibarat aplikasi utama yang ada di HP kita. 
     
    Sila-sila di dalamnya, sila 1 sampai 5 itu, jelas Rerie, adalah fitur-fitur yang membantu kita untuk memahami sekaligus berfungsi sebagai filter dalam kehidupan bernegara. 
     

     
    Nilai-nilai kearifan lokal Sumatera Utara seperti Marsiadapari (gotong royong), ujar Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI itu, juga harus terus dihidupkan untuk membangkitkan solidaritas dan toleransi, serta kepedulian di antara sesama anak bangsa. 
     
    Keutuhan wilayah NKRI, tambah Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, sejatinya ada di tangan setiap anak bangsa. 
     
    “Karena kita punya kekuatan yang bernama Bhineka Tunggal Ika, meski berbeda-beda kita tetap satu,” ujar Rerie.
     

     
    Sebelumnya, pada hari yang sama, Rerie membuka acara Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI Tahun 2025 Provinsi Sumatera Utara. 
     
    Pada kesempatan itu, Rerie berpesan kepada para peserta cerdas cermat agar menjadi insan yang qualified yaitu insan yang tahu kalau dia tahu dan harus tahu kalau dia tidak tahu. 
     
    Sehingga, tegas Rerie, insan yang qualified itu selalu berupaya untuk mencari tahu atau berkolaborasi dengan orang yang tahu agar mampu memecahkan berbagai masalah yang dihadapi.
     
    “Sebuah keberhasilan adalah jika mampu bersatu dan mampu memecahkan persoalan dengan pendekatan berbagai sudut pandang, karena itu persatuan bangsa menjadi suatu hal yang harus terus diwujudkan,” pungkasnya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (PRI)

  • Cuti Bersama 2026 Bakal Potong Jatah Tahunan? Ini Aturannya

    Cuti Bersama 2026 Bakal Potong Jatah Tahunan? Ini Aturannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah telah menetapkan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama pada kalender 2026 mendatang. Bagi pekerja khususnya di sektor swasta, hal ini berimplikasi pada aturan apakah cuti bersama tersebut memotong jatah cuti tahunan.

    Ketentuan mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun depan termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 1497, No. 2, dan No.5/2025 tertanggal 19 September 2025.

    Dalam beleid tersebut, pelaksanaan cuti bersama dinyatakan akan memotong jatah tahunan pekerja sebagaimana ketentuan yang berlaku.

    “Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan,” demikian bunyi aturan tersebut, dikutip pada Minggu (21/9/2025).

    Lebih lanjut, dalam diktum keenam, pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga dan instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.

    Sementara itu, pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pemerintah juga menyatakan bahwa penetapan tanggal 1 Ramadan 1447 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Agama.

    “Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” tulis diktum ketujuh Surat Keputusan Bersama tiga menteri tersebut.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengemukakan bahwa keputusan hari libur dan cuti bersama itu telah dibahas dan dibicarakan melalui rapat tingkat menteri.

    Di samping itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menuturkan bahwa cuti bersama juga berlaku untuk ASN sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2017 atau yang telah diubah dalam PP No. 17/2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

    Berikut daftar hari libur dan cuti bersama 2026:

    Libur Nasional 17 Hari

    1. Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru 2026 Masehi

    2. Jumat, 16 Januari 2026: Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW

    3. Selasa, 17 Februari 2026: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

    4. Kamis, 19 Maret 2026: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)

    5. Sabtu, 21 Maret 2026: Hari Raya Idulfitri 1477 Hijriah

    6. Minggu, 22 Maret 2026: Hari Raya Idulfitri 1477 Hijriah

    7. Jumat, 3 April 2026: Wafat Yesus Kristus

    8. Minggu, 5 April 2026: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

    9. Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional

    10. Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus

    11. Rabu, 27 Mei 2026: Iduladha 1447 Hijriah

    12. Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 Buddhist Era (BE)

    13. Senin, 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila

    14. Selasa, 16 Juni 2026: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

    15. Senin, 17 Agustus 2026: Proklamasi Kemerdekaan

    16. Selasa, 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW

    17. Jumat, 25 Desember 2026: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

    Cuti Bersama 8 Hari

    1. Senin, 16 Februari 2026: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

    2. Rabu, 18 Maret 2026: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)

    3. Jumat, 20 Maret 2026: Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah

    4. Senin, 23 Maret 2026: Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah

    5. Selasa, 24 Maret 2026: Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah

    6. Jumat, 15 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus

    7. Kamis, 28 Mei 2026: Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah;

    8. Kamis, 24 Desember 2026: Kelahiran Yesus Kristus.

  • DPR: Diperlukan revolusi mental untuk Pembumian Pancasila di era kini

    DPR: Diperlukan revolusi mental untuk Pembumian Pancasila di era kini

    Pancasila bukan hanya dasar falsafah, melainkan ‘living ideology’ yang harus dihidupi dalam keseharian, diperjuangkan dalam kebijakan, serta menjadi bintang penuntun bagi pembangunan nasional

    Sleman (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima menyatakan di era kekinian 2025 diperlukan adanya revolusi mental dalam upaya pembumian Pancasila, khususnya kepala kalangan generasi muda.

    “Pembumian Pancasila di era kekinian 2025 menekankan perlunya revolusi mental, ‘nation and character building’, serta strategi pembangunan inklusif yang berpusat pada manusia (people centered development),” kata Aria Bima pada sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan bersama anak-anak muda Yogyakarta di Wisma Santikara, Sabtu.

    Menurut dia, ada hal penting yang secara khusus harus berusaha diwujudkan, yakni, mengukuhkan Pancasila sebagai ideologi negara yang dinamis, memperjuangkan kepribadian dalam kebudayaan, berdikari dalam perekonomian, meneguhkan negara hukum berdasar Pancasila.

    “Kemudian memperkuat kohesi sosial masyarakat, menjaga kedaulatan politik dan pertahanan nasional,” katanya.

    Ia mengatakan, Pancasila kembali diteguhkan sebagai ideologi bangsa yang relevan di tengah derasnya arus globalisasi, disrupsi digital, serta meningkatnya tantangan intoleransi dan disintegrasi.

    Buku Pembumian Pancasila di Era Kekinian 2025 edisi terbaru disistemisasi oleh Aria Bima, ingin menghadirkan refleksi historis dan strategi aktual untuk meneguhkan kembali Pancasila sebagai ideologi kerja bangsa.

    “Sejarah mencatat, sejak pidato Ir Soekarno pada 1 Juni 1945 di sidang BPUPK, Pancasila dirumuskan sebagai dasar negara yang komprehensif, konstruktif, dan sistematis,” katanya.

    Perjalanan bangsa, mulai dari Piagam Jakarta, Dekret Presiden 5 Juli 1959, hingga reformasi, menunjukkan bahwa Pancasila senantiasa menjadi penuntun dinamis bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

    “Pancasila bukan hanya dasar falsafah, melainkan ‘living ideology’ yang harus dihidupi dalam keseharian, diperjuangkan dalam kebijakan, serta menjadi bintang penuntun bagi pembangunan nasional,” katanya.

    Aria mengatakan, berdasarkan survei Harian Kompas 2014–2016, ada catatan hanya 43 persen generasi muda yang percaya pada Pancasila.dan 48 persen yang yakin NKRI akan tetap utuh.

    “Angka ini menjadi peringatan serius akan perlunya strategi baru dalam menanamkan nilai Pancasila, terutama bagi generasi milenial dan Gen Z yang menjadi penentu masa depan bangsa,” katanya.

    Ia menegaskan bahwa Pembumian Pancasila di Era Kekinian 2025 hadir untuk mengingatkan kembali bahwa nilai-nilai kebangsaan, kemanusiaan, keadilan sosial, demokrasi dan ketuhanan tetap menjadi fondasi utama peradaban bangsa Indonesia,” lanjutnya.

    “Buku Pembumian Pancasila di Era Kekinian 2025 tidak hanya menjadi catatan reflektif, tetapi juga panduan praktis dalam menghidupkan kembali Pancasila di tengah tantangan zaman, sekaligus mengikat generasi muda agar tetap teguh pada identitas kebangsaan,” katanya.

    Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • ​Catat, Ini Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2026: Total Ada 25 Hari

    ​Catat, Ini Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2026: Total Ada 25 Hari

    Jakarta: Resmi, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Dalam SKB tersebut total ada 25 hari libur nasional dan cuti bersama, simak yuk jadwalnya.

    Pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama untuk 2026. Keputusan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

    “Untuk tahun 2026, total hari libur nasional ditetapkan sebanyak 17 hari sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Sementara itu, setelah melalui pembahasan lintas kementerian, cuti bersama disepakati sebanyak 8 hari,” kata Menteri Koordinator PMK Pratikno dikutip dari laman Menpan RB, Sabtu, 20 September 2025.

    Adapun penetapan cuti bersama sebanyak delapan hari tersebut diputuskan melalui koordinasi lintas kementerian. “Cuti bersama tahun 2026 ditempatkan berdampingan dengan hari besar keagamaan dan nasional,” tambahnya. 

    Menteri PANRB Rini Widyantini menambahkan bahwa cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN). “Namun, sesuai ketentuan dalam PP 11/2017, penetapannya akan dituangkan dalam Keppres. Keppres inilah yang nantinya menjadi dasar resmi penetapan tanggal cuti bersama khusus ASN,” jelasnya.

    Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa libur nasional tahun 2026 telah mencakup hari-hari besar keagamaan dari berbagai agama di Indonesia, sebagai wujud penghormatan negara terhadap keragaman umat beragama.
     

     

    Rincian Libur Nasional 2026

    Libur nasional 2026 mencakup hari besar keagamaan, peringatan nasional, hingga momen penting kenegaraan. Beberapa di antaranya adalah:

    1 Januari: Tahun Baru Masehi
    16 Januari: Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
    17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
    19 Maret: Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
    21–22 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
    3 April: Wafat Yesus Kristus
    5 April: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
    1 Mei: Hari Buruh Internasional
    14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
    27 Mei: Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah
    31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
    1 Juni: Hari Lahir Pancasila
    16 Juni: Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
    17 Agustus: Hari Proklamasi Kemerdekaan RI
    25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
    25 Desember: Hari Raya Natal (kelahiran Yesus Kristus)
    Jadwal Cuti Bersama 2026

    Selain libur nasional, pemerintah juga menetapkan delapan hari cuti bersama yang ditempatkan berdekatan dengan hari libur keagamaan untuk memberi waktu istirahat lebih panjang bagi masyarakat.

    Daftar cuti bersama 2026 adalah sebagai berikut:

    16 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
    18 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi
    20, 23, 24 Maret: Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H
    15 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
    28 Mei: Cuti Bersama Idul Adha 1447 H
    24 Desember: Cuti Bersama Natal

    (Sheva Asyraful Fali)

    Jakarta: Resmi, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Dalam SKB tersebut total ada 25 hari libur nasional dan cuti bersama, simak yuk jadwalnya.
     
    Pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama untuk 2026. Keputusan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
     
    “Untuk tahun 2026, total hari libur nasional ditetapkan sebanyak 17 hari sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Sementara itu, setelah melalui pembahasan lintas kementerian, cuti bersama disepakati sebanyak 8 hari,” kata Menteri Koordinator PMK Pratikno dikutip dari laman Menpan RB, Sabtu, 20 September 2025.

    Adapun penetapan cuti bersama sebanyak delapan hari tersebut diputuskan melalui koordinasi lintas kementerian. “Cuti bersama tahun 2026 ditempatkan berdampingan dengan hari besar keagamaan dan nasional,” tambahnya. 
     
    Menteri PANRB Rini Widyantini menambahkan bahwa cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN). “Namun, sesuai ketentuan dalam PP 11/2017, penetapannya akan dituangkan dalam Keppres. Keppres inilah yang nantinya menjadi dasar resmi penetapan tanggal cuti bersama khusus ASN,” jelasnya.
     
    Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa libur nasional tahun 2026 telah mencakup hari-hari besar keagamaan dari berbagai agama di Indonesia, sebagai wujud penghormatan negara terhadap keragaman umat beragama.
     

     

    Rincian Libur Nasional 2026

    Libur nasional 2026 mencakup hari besar keagamaan, peringatan nasional, hingga momen penting kenegaraan. Beberapa di antaranya adalah:
     
    1 Januari: Tahun Baru Masehi
    16 Januari: Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
    17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
    19 Maret: Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
    21–22 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
    3 April: Wafat Yesus Kristus
    5 April: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
    1 Mei: Hari Buruh Internasional
    14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
    27 Mei: Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah
    31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
    1 Juni: Hari Lahir Pancasila
    16 Juni: Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
    17 Agustus: Hari Proklamasi Kemerdekaan RI
    25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
    25 Desember: Hari Raya Natal (kelahiran Yesus Kristus)
    Jadwal Cuti Bersama 2026

    Selain libur nasional, pemerintah juga menetapkan delapan hari cuti bersama yang ditempatkan berdekatan dengan hari libur keagamaan untuk memberi waktu istirahat lebih panjang bagi masyarakat.
     
    Daftar cuti bersama 2026 adalah sebagai berikut:
     
    16 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
    18 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi
    20, 23, 24 Maret: Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H
    15 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
    28 Mei: Cuti Bersama Idul Adha 1447 H
    24 Desember: Cuti Bersama Natal
     
    (Sheva Asyraful Fali)

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (RUL)

  • Polisi Buru 2 Pelaku Pemberi Miras Oplosan Tewaskan 4 Warga di Mamuju
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        20 September 2025

    Polisi Buru 2 Pelaku Pemberi Miras Oplosan Tewaskan 4 Warga di Mamuju Regional 20 September 2025

    Polisi Buru 2 Pelaku Pemberi Miras Oplosan Tewaskan 4 Warga di Mamuju
    Tim Redaksi
    MAMUJU, KOMPAS.com –
    Polisi kini tengah memburu dua pria yang diduga memberikan minuman oplosan kepada sekelompok pemuda yang menewaskan empat warga di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Sabtu (20/9/2025).
    Dari hasil penyelidikan, Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Agustinus Pigay mengungkapkan, minuman tersebut diduga dibawa oleh dua pria berinisial M (30) dan R (28), yang berprofesi sebagai sopir perusahaan pengangkut limbah.
    “Keduanya diduga kuat sebagai pihak yang memberikan minuman keras berupa alkohol kadaluarsa kepada sekelompok pemuda yang kemudian menenggak miras tersebut,” kata Agustinus kepada wartawan, Sabtu (20/9/2025) sore.
    Saat ini, warga yang turut menenggak miras oplosan tersebut masih dirawat di rumah sakit, termasuk satu korban kritis.
    Agustinus menambahkan, kedua terduga pelaku ini langsung kabur setelah mengetahui empat korban tewas.
    Kini, polisi menetapkan kedua pria ini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
    Agustinus menegaskan pihaknya akan melakukan pengejaran terhadap dua terduga pelaku tersebut.
    Kedua terduga pelaku dijerat Pasal 204 KUHP.
    “Kasus ini menjadi perhatian serius karena telah menelan korban jiwa. Kami mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui keberadaan para pelaku,” ujar Agustinus.
    Sebelumnya diberitakan, sebanyak empat warga dilaporkan meninggal dunia setelah menenggak minuman keras (miras) oplosan di Dusun Pancasila, Desa Papalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) pada Sabtu (20/9/2025).
    Keempat korban tewas masing-masing bernama Jayadi (17), Marjiadi (24), Riadin (19), dan Aswin (21).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Buru 2 Pelaku Pemberi Miras Oplosan Tewaskan 4 Warga di Mamuju
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        20 September 2025

    Pesta Miras Oplosan di Mamuju Tewaskan 4 Orang, 12 Dirawat di RS Regional 20 September 2025

    Pesta Miras Oplosan di Mamuju Tewaskan 4 Orang, 12 Dirawat di RS
    Tim Redaksi
    MAMUJU, KOMPAS.com –
    Sebanyak empat warga dilaporkan meninggal dunia setelah menenggak minuman keras (miras) oplosan di Dusun Pancasila, Desa Papalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) pada Sabtu (20/9/2025).
    Keempat korban tewas masing-masing bernama Jayadi (17), Marjiadi (24), Riadin (19), dan Aswin (21).
    Selain itu, 12 warga lainnya juga dilarikan ke rumah sakit dan masih dalam perawatan intensif.
    “12 orang lainnya masih perawatan di rumah sakit,” ujar Kapolsek Kalukku Iptu Makmur, Sabtu (20/9/2025) siang.
    Kronologi Pesta Miras Oplosan di Papalang
    Menurut keterangan Kapolsek Kalukku, pesta miras terjadi pada Kamis malam (18/9/2025).
    Dalam pesta tersebut, para pemuda menenggak miras jenis cap tikus yang dicampur dengan minuman energi.
    Minuman oplosan ini dibawa oleh dua orang pemuda dan dikonsumsi bersama-sama oleh para korban dan warga lainnya.
    “Korban menenggak miras jenis cap tikus yang dicampur dengan minuman energi. Minuman ini dibawa oleh dua orang pemuda dan diminum bersama-sama,” ungkap Iptu Makmur.
    Keesokan harinya, para pemuda yang ikut menenggak miras oplosan mulai mengalami gejala mual dan muntah. Mereka kemudian dilarikan ke Puskesmas Topore untuk mendapatkan pertolongan.
    Namun, pada Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 10.10 WITA, empat korban mengalami sesak napas berat dan dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis.
    “Sabtu hari ini sekitar pukul 10.10 WITA, 4 orang korban mengalami sesak napas berat dan dinyatakan meninggal dunia oleh pihak medis di Puskesmas Topore serta Rumah Sakit Mitra Manakarra,” jelas Iptu Makmur.
    Hingga saat ini, pihak Polsek Kalukku masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus kematian akibat miras oplosan ini. Polisi juga telah memeriksa saksi, mengamankan barang bukti, dan berkoordinasi dengan tenaga medis untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
                        Nasional

    2 Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 Nasional

    Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional atau hari libur tanggal merah dan cuti bersama 2026.
    Penetapan tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama yang ditandatangani tiga menteri atau SKB 3 Menteri pada Jumat (19/9/2025).
    “Telah ditandatangani surat keputusan bersama mengenai hari libur dan cuti bersama tahun 2026,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan manusia dan Kebudayaan Pratikno, Jumat.
    “Total hari libur nasional 17 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari,” imbuh dia.
    SKB 3 menteri ini diteken oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, dan Menteri Ketetnagakerjaan Yassierli
    Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah:
    1. Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru 2026 Masehi

    2. Jumat, 16 Januari 2026: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

    3. Selasa, 17 Februari 2026: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

    4. Kamis, 19 Maret 2026: Hari Suci Nyepi

    5. Sabtu, 21 Maret 2026: Idul Fitri 1447 Hijriah

    6. Minggu, 22 Maret 2026: Idul Fitri 1447 Hijriah

    7. Jumat, 3 April 2026: Wafat Yesus Kristus

    8. Minggu, 5 April 2026: Hari Kebangkitan esus Kristus (Paskah)

    9. Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional

    10. Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus

    11. Rabu, 27 Mei 2026: Idul Adha 1447 Hijriah

    12. Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 BE

    13. Senin, 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila

    14. Selasa, 16 Juni 2026: 1 Muharram Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

    15. Senin, 17 Agustus 2026: Proklamasi Kemerdekaan

    16. Selasa, 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW

    17. Jumat, 25 Desember 2026: Kelahiran Yesus Kristus (Hari Natal)
    1. Senin, 16 Februari 2026: cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

    2. Rabu, 18 Maret 2026: cuti bersama Hari Suci Nyepi

    3. Jumat, 20 Maret 2026: cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah

    4. Senin, 23 Maret 2026: cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah

    5. Selasa, 24 Maret 2026: cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah

    6. Jumat, 15 Mei 2026: cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus

    7. Kamis, 28 Mei 2026: cuti bersama Idul Adha 1447 Hijriah

    8. Kamis,24 Desember 2026: cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Hari Natal)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.