Produk: Pancasila

  • PDIP Singgung Rekam Jejak Cagub Jateng Ahmad Luthfi, Banyak Kasus Mangkrak

    PDIP Singgung Rekam Jejak Cagub Jateng Ahmad Luthfi, Banyak Kasus Mangkrak

    Bisnis.com, JAKARTA – DPP PDI Perjuangan (PDIP) menuding bahwa banyak perkara mangrak dan tidak pernah dituntaskan oleh calon gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat menjabat jadi Kapolda Jawa Tengah.

    Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy mengatakan rekam jejak calon gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi selama menjadi Kapolda Jawa Tengah tidak baik. Pasalnya, menurut Ronny, Luthfi tidak bisa menghadirkan sila kelima di Pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indlnesia.

    Padahal, menurut Ronny, setiap masyarakat harus mendapatkan kepastian hukum baik dari pihak pelapor maupun terlapor dalam suatu perkara.

    “Kalau kita lihat rekam jejak saudara Luthfi ini, ada beberapa kasus di Polda Jateng itu yang tidak jalan atau mangrak. Warga bisa menilai itu kok sebagai rekam jejak dia,” tuturnya di Jakarta, Kamis (21/11/2024).

    Tidak hanya itu, Ronny juga menambahkan bahwa ada warga Jawa Tengah yang telah melaporkan perkara judi online yang nilai kasusnya mencapai Rp1,5 triliun, namun tidak digubris oleh Ahmad Luthfi.

    “Kemudian orang yang melaporkan kasus judi online itu, nomornya malah diblok oleh Pak Luthfi,” katanya.

    Menurut Ronny, sosok Ahmad Luthfi dan Andika Perkara sangatlah berbeda. Dia menilai bahwa calon gubernur Jawa Tengah Andika Perkara memiliki rekam jejak yang lebih baik dan merakyat.

    “Pak Andika ini adalah sosok yang punya integritas moral,” ujarnya.

  • BPIP dan MPR Tegaskan Pentingnya Restorasi Nama Baik Sukarno

    BPIP dan MPR Tegaskan Pentingnya Restorasi Nama Baik Sukarno

    Jakarta: Tidak berlakunya Ketetapan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 yang mencabut kekuasaan Presiden Sukarno dinilai sebagai momentum penting untuk memulihkan nama baik Presiden pertama Indonesia. Penegasan ini disampaikan dalam diskusi yang digelar Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) di Jakarta, Selasa, 19 November 2024. 

    Kepala BPIP Yudian Wahyudi menyatakan, pencabutan TAP MPRS tersebut melalui TAP MPR Nomor I/MPR/2003 harus ditindaklanjuti dengan langkah konkret untuk meluruskan sejarah Indonesia. Menurutnya, Sukarno kerap dikaitkan secara tidak tepat dengan Gerakan 30 September (G30S/PKI).

    “Sukarno sudah dianugerahi gelar Pahlawan Nasional melalui Keppres Nomor 83/TK/2012. Itu berarti negara mengakui jasanya yang luar biasa bagi bangsa. Namun, narasi sejarah yang keliru masih menyudutkan beliau. Pemulihan nama baik dan hak-hak restoratif harus menjadi agenda penting,” tegas Yudian.

    Ia menambahkan, Sukarno adalah tokoh utama dalam sejarah Indonesia, termasuk sebagai proklamator kemerdekaan dan penggali Pancasila.

    Penegasan mengenai tidak berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 juga dikuatkan melalui surat pimpinan MPR RI pada 26 Agustus 2024 kepada Menteri Hukum dan HAM. Surat tersebut menjadi bagian dari upaya formal untuk memulihkan nama baik Sukarno.

    Ahmad Basarah, Wakil Ketua MPR periode 2019-2024, mengatakan, meskipun secara yuridis TAP tersebut telah dicabut, dampaknya terhadap psikologi politik bangsa masih terasa.

    “Dugaan keterlibatan Sukarno dalam G30S/PKI tidak terbukti secara ilmiah. Banyak penelitian menunjukkan peristiwa 1965 penuh dengan konspirasi. Surat pimpinan MPR ini adalah tanggung jawab moral untuk membersihkan nama baik beliau,” ujarnya.

    Basarah juga mengingatkan bahwa keputusan untuk memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Sukarno membuktikan bahwa beliau tidak pernah mengkhianati bangsa, sesuai syarat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
    Pendapat Ahli dan Akademisi
    Guru Besar Hukum Universitas Indonesia, Maria Farida Indrati, menyoroti adanya masalah pada Pasal 6 TAP MPRS XXXIII/1967 yang menyerahkan penyelesaian persoalan hukum terkait Sukarno kepada Pejabat Presiden.

    “Walau TAP itu sudah tidak berlaku, persoalan hukumnya belum selesai. Perlu ada konsensus untuk benar-benar memulihkan nama baik Sukarno,” kata Maria.

    Sejarawan BRIN, Asvi Warman Adam, menambahkan bahwa Sukarno mengalami tekanan berat di akhir hayatnya. “Beliau hidup dalam kondisi seperti tahanan di Wisma Yaso, bahkan kesulitan memenuhi kebutuhan dasar,” ujarnya.

    Anindito Aditomo, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, menyatakan fakta sejarah mengenai pencabutan TAP MPRS XXXIII/1967 harus masuk dalam kurikulum pendidikan.

    “Kami siap bekerja sama dengan BPIP untuk memastikan sejarah Sukarno yang benar dapat diajarkan di sekolah,” katanya.

    Upaya pelurusan sejarah ini diharapkan menjadi langkah penghormatan terhadap jasa besar Sukarno sebagai salah satu tokoh terpenting dalam sejarah Indonesia.

    Jakarta: Tidak berlakunya Ketetapan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 yang mencabut kekuasaan Presiden Sukarno dinilai sebagai momentum penting untuk memulihkan nama baik Presiden pertama Indonesia. Penegasan ini disampaikan dalam diskusi yang digelar Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) di Jakarta, Selasa, 19 November 2024. 
     
    Kepala BPIP Yudian Wahyudi menyatakan, pencabutan TAP MPRS tersebut melalui TAP MPR Nomor I/MPR/2003 harus ditindaklanjuti dengan langkah konkret untuk meluruskan sejarah Indonesia. Menurutnya, Sukarno kerap dikaitkan secara tidak tepat dengan Gerakan 30 September (G30S/PKI).
     
    “Sukarno sudah dianugerahi gelar Pahlawan Nasional melalui Keppres Nomor 83/TK/2012. Itu berarti negara mengakui jasanya yang luar biasa bagi bangsa. Namun, narasi sejarah yang keliru masih menyudutkan beliau. Pemulihan nama baik dan hak-hak restoratif harus menjadi agenda penting,” tegas Yudian.
    Ia menambahkan, Sukarno adalah tokoh utama dalam sejarah Indonesia, termasuk sebagai proklamator kemerdekaan dan penggali Pancasila.
     
    Penegasan mengenai tidak berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 juga dikuatkan melalui surat pimpinan MPR RI pada 26 Agustus 2024 kepada Menteri Hukum dan HAM. Surat tersebut menjadi bagian dari upaya formal untuk memulihkan nama baik Sukarno.
     
    Ahmad Basarah, Wakil Ketua MPR periode 2019-2024, mengatakan, meskipun secara yuridis TAP tersebut telah dicabut, dampaknya terhadap psikologi politik bangsa masih terasa.
     
    “Dugaan keterlibatan Sukarno dalam G30S/PKI tidak terbukti secara ilmiah. Banyak penelitian menunjukkan peristiwa 1965 penuh dengan konspirasi. Surat pimpinan MPR ini adalah tanggung jawab moral untuk membersihkan nama baik beliau,” ujarnya.
     
    Basarah juga mengingatkan bahwa keputusan untuk memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Sukarno membuktikan bahwa beliau tidak pernah mengkhianati bangsa, sesuai syarat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
    Pendapat Ahli dan Akademisi
    Guru Besar Hukum Universitas Indonesia, Maria Farida Indrati, menyoroti adanya masalah pada Pasal 6 TAP MPRS XXXIII/1967 yang menyerahkan penyelesaian persoalan hukum terkait Sukarno kepada Pejabat Presiden.
     
    “Walau TAP itu sudah tidak berlaku, persoalan hukumnya belum selesai. Perlu ada konsensus untuk benar-benar memulihkan nama baik Sukarno,” kata Maria.
     
    Sejarawan BRIN, Asvi Warman Adam, menambahkan bahwa Sukarno mengalami tekanan berat di akhir hayatnya. “Beliau hidup dalam kondisi seperti tahanan di Wisma Yaso, bahkan kesulitan memenuhi kebutuhan dasar,” ujarnya.
     
    Anindito Aditomo, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, menyatakan fakta sejarah mengenai pencabutan TAP MPRS XXXIII/1967 harus masuk dalam kurikulum pendidikan.
     
    “Kami siap bekerja sama dengan BPIP untuk memastikan sejarah Sukarno yang benar dapat diajarkan di sekolah,” katanya.
     
    Upaya pelurusan sejarah ini diharapkan menjadi langkah penghormatan terhadap jasa besar Sukarno sebagai salah satu tokoh terpenting dalam sejarah Indonesia.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ALB)

  • Singgung Upaya Bangun Kerajaan, Hasto Kristiyanto Bilang Ada Saudara, Menantu, hingga Sahabat Dekat

    Singgung Upaya Bangun Kerajaan, Hasto Kristiyanto Bilang Ada Saudara, Menantu, hingga Sahabat Dekat

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemungutan suara pada pilkada serentak 2024 tinggal menghitung hari lagi. Menjelang pemilihan itu, PDIP menyinggung upaya pihak tertentu yang coba membangun kerajaan kekuasaan.

    Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Dia menyinggung pihak-pihak tertentu yang berupaya mengubah kedaulatan menjadi sebuah ‘kerajaan’.

    Menurut Hasto pihak itu ingin memasukan menantu, saudara, hingga orang-orang dekatnya menempati kekuasaan.

    Pernyataan itu disampaikan menjelang satu pekan hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024, pada Rabu (27/11) mendatang.

    “Kerajaan itu yang ditetapkan itu ada menantu, ada saudara, kemudian ada sahabat-sahabat baiknya yang nantinya akan ditetapkan sebagai bagian dari hulu balang kerajaan itu. Tapi kita adalah negara republik yang berideologi Pancasila,” kata Hasto di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, dilansir jpnn, Rabu (20/11).

    Hasto menegaskan, kekuasaan merupakan kehendak rakyat dan akan kembali ke rakyat. “Sehingga yang namanya kekuasaan itu berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat,” tegas Hasto.

    Hasto meyakini, seluruh calon kepala daerah akan taat pada konstitusi. Ia meyakini, meski seorang punya dana besar sejatinya pemegang kekuasaan tertinggi adalah rakyat.

    “Dan sebagai insan yang bertakwa kepada Tuhan, seluruh calon-calon kepala negara yang memiliki perjuangan itu juga percaya dari rahmat dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Bukan rahmat dari orang yang punya dana banyak, orang yang sebelumnya memegang kekuasaan. Bukan seperti itu,” pungkasnya. (fajar)

  • Duta Pancasila Paskibraka Yogyakarta 2024-2028 Dilantik, BPIP Beri Pesan Khusus

    Duta Pancasila Paskibraka Yogyakarta 2024-2028 Dilantik, BPIP Beri Pesan Khusus

    Liputan6.com, Jakarta- Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) bersama pemerintah daerah melantik Duta Pancasila Paskibraka Indonesia (DPPI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Periode 2024 – 2028 di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan Danurejan Yogyakarta, Senin (18/11/24).  Adapun DPPI DIY yang dilantik antara lain; Hanan Lukita Sakti, Dr. Duwi Kurnianto Pambudi, Kresno Aji, Kusuma H.Saputra, Shafa Reggina Adionesa, Nayla Dwika Ramadhanti dan Didik Irawan. 

    Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi, menyebut bahwa DPPI merupakan wadah untuk menempa diri, berlatih menjadi calon pemimpin Indonesia di masa depan. Ia juga menyampaikan bahwa organisasi ini harus berdampak terhadap lingkungan dan para anggotanya harus menunjukan sikap keteladanan dalam mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila di masyarakat.

    “Atas nama BPIP sekaligus sebagai pembina DPPI tingkat pusat kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Sri Sultan Hamengkubuwono X sekaligus Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta atas pengangkatan Pengurus DPPI DIY,” ungkap, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/11/2024).

    Yudian juga menyampaikan tiga pesan kepada pengurus pelaksana DPPI Yogyakarta. Pertama, agar membangun sinergitas kepada semua pihak. Kemudian yang kedua, senantiasa mengingatkan anggota DPPI bahwa predikat Purnapaskibraka Duta Pancasila merupakan amanat untuk menempa diri.

    “Ketiga, jadilah teladan dengan bertutur yang santun, sesuai slogan “DPPI SMART”, Setia, Santun, Mandiri, Amanah, Rajin dan Trengginas”, tegasnya.

    Hal senada juga dikatakan Wakil Kepala BPIP Rima Agristina. Ia  menyampaikan bahwa DPPI DIY diharapkan menjadi percontohan bagi provinsi dan daerah yang lain. Rima menyebut bahwa dipilihnya DIY karena kesiapan pemerintah daerah dan dilihat dari aspek kesejarahan dalam kemerdekaan Indonesia.

    “Wadah ini merupakan wadah untuk penggemblengan adek-adek sebagai kader pemimpin indonesia masa depan. Nanti disana merka akan ditempa dan juga dilatih untuk turun ke masyarakat mengaktualisasikan nilai nilai pancasila, sebagai duta duta Pancasila,” Rima menimpali.

    Sementara itu, Wakil Gubernur DIY, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam X menyampaikan bahwa Pancasila bukanlah sekadar dogma, atau kumpulan kalimat yang harus dihafal, melainkan pedoman perilaku yang mendalam. Pendidikan Pancasila, seharusnya fokus pada pembentukan karakter guna memahami nilai-nilai dasarnya, dan mampu mengadaptasinya sesuai keadaan bangsa saat ini.

    Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, pengukuhan purna Paskibraka sebagai Duta Pancasila DIY 2024-2028, menjadi langkah penting untuk menanamkan ideologi Pancasila, kepada generasi muda. Ia juga mengucapkan selamat bertugas kepada Purnapaskibraka, yang akan mengabdi kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

    “Saya menaruh harapan besar kepada Purnapaskibraka, untuk menjadi teladan dan pelopor, yang mampu memberikan pengaruh positif di masyarakat, serta tetap teguh dalam mempertahankan nilai-nilai Pancasila”, pungkasnya.

  • Merangkul seluruh elemen guna mencegah radikalisme di Tanah Papua

    Merangkul seluruh elemen guna mencegah radikalisme di Tanah Papua

    Jayapura (ANTARA) – Radikalisme dan terorisme merupakan suatu tindak kejahatan luar biasa, sehingga sangat wajar jika hal tersebut menjadi perhatian dunia.

    Terkait hal itu, Pemerintah Provinsi Papua telah mengambil berbagai langkah untuk mengatasi terorisme dan radikalisme di wilayahnya. Pendekatan yang diterapkan melibatkan berbagai aspek, seperti aspek keamanan, sosial, ekonomi, dan budaya.

    Provinsi Papua bahkan kini gencar melakukan edukasi dan sosialisasi guna menangkal hal tersebut. Perlu dilakukan pencegahan-pencegahan sedini mungkin agar dampak negatif akibat radikalisme maupun terorisme tidak terjadi.

    Jika dilihat dari dampaknya, maka dampak radikalisme dan terorisme tidak hanya menimbulkan korban jiwa dan kerusakan pada harta benda, tapi juga merusak stabilitas negara, terutama dalam sisi ekonomi, pertahanan, keamanan, sosial budaya, dan lain sebagainya.

    Pihak keamanan, seperti TNI dan Polri, telah melakukan operasi gabungan untuk menjaga stabilitas di wilayah-wilayah yang dianggap rawan. Namun, pendekatan ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada upaya untuk meredakan ketegangan dengan membangun dialog dengan kelompok-kelompok tertentu.

    Sebab, berdasarkan data dari pihak Kepolisian Daerah Papua bersama Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri, kejahatan radikalisme dan terorisme pernah terjadi di Papua yang dilakukan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) pada 2019 dan Kelompok Ansor Daulah di Merauke pada 2021.

    Radikalisme merupakan aliran yang membutuhkan perubahan menyeluruh mulai dari terkait lingkungan sosial, politik maupun keagamaan. Sedangkan terorisme merupakan gerakan yang terencana dan teorganisasi di mana hal ini bisa terjadi kapan saja dan dilakukan kepada siapa saja.

    Pemerintah juga berupaya membuka ruang dialog dengan berbagai kelompok yang mungkin terpapar ideologi radikal. Pendekatan berbasis budaya dan pemahaman terhadap kearifan lokal menjadi bagian dari upaya tersebut, dengan mengedepankan prinsip-prinsip toleransi dan kebhinnekaan.

    Pihak keamanan menggunakan dua pendekatan dalam menangani terorisme dan radikalisme yaitu pendekatan tegas (hard approach) pendekatan lunak (soft approach).

    “Kami sangat mengutamakan tindakan lunak, karena dalam melawan radikalisme dan terorisme perlu adanya sentuhan terhadap individu maupun kelompok kelompok tersebut,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo,

    Ideologi yang keras harus diupayakan untuk diredam dengan sentuhan yang humanis.Tapi, jika eskalasi meningkat, perlu untuk dilakukan tindakan tegas berupa pengejaran, penangkapan dan penegakan hukum terhadap para pelakunya.

    Sedangkan pendekatan lunak yaitu pendekatan humanis dengan mengajak dialog dalam rangka mengubah pelaku dari mereka yang belum terpapar maupun sudah terpapar paham-paham radikal serta intoleran termasuk mengajak para napiter dan jaringan untuk mengembangkan paham moderat.

    Pihak keamanan terus melakukan berbagai upaya untuk menekan penyebaran paham radikalisme dan terorisme, salah satunya dengan melakukan sosialisasi terhadap berbagai Dewan Kemakmuran Masjid, kantor instansi pemerintahan, aparat sipil negara (ASN), kelompok masyarakat dan berbagai elemen lainnya.

    Upaya tersebut dinilai cukup efektif dan efisien, terbukti dari 2022 sampai 2024 terbilang tidak ada kasus terorisme di wilayah Papua.

    Pemberdayaan masyarakat

    Guna menangkal penyebaran paham radikal melalui media sosial yang bisa menyebabkan terpaparnya masyarakat, khususnya kalangan anak muda, gen z hingga gen x, maka Pemprov Papua bersama Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) gencar melakukan edukasi dan sosialisasi kepada generasi muda di Bumi Cenderawasih.

    Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika yang juga merupakan Ketua Bidang Media Massa, Hukum dan Humas dari Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Jeri Agus Yudianto mengatakan bahwa metode perekrutan aliran radikal yang sebelumnya pendekatan tertutup, namun sekarang modelnya terbuka dengan menggunakan platform-platform media sosial.

    Untuk itu, pihaknya menyasar anak muda dalam melakukan pencegahan tersebut dengan membentuk duta damai dunia maya, membuat festival musik dan membuat edukasi terkait kenali dan peduli lingkungan sendiri (Kenduri).

    Sistem pada kelompok radikal selalu mengincar kelengahan masyarakat dan pemerintah untuk memengaruhi para tokoh muda, organisasi sosial maupun lembaga pemerintah dan menjadikan media sosial sebagai sarana perekrutanya.

    Oleh karenanya, Sub Koordinator Pemulihan Korban BNPT Nilam Ayuningtyas mengajak pula seluruh lapisan masyarakat untuk lebih memahami betapa pentingnya peran semua agar terbebas dari paham radikalisme dan terorisme. Selain itu, menolak segala bentuk narasi dan ajakan serta paham-paham yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 dan NKRI.

    Pemerintah melaksanakan berbagai program penyuluhan yang melibatkan masyarakat dalam mencegah penyebaran paham-paham radikal. Kerja sama dengan lembaga keagamaan, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat sipil dilakukan untuk menyosialisasikan pentingnya hidup berdampingan dalam keberagaman.

    Upaya-upaya lainnya, Pemerintah Papua meningkatkan kualitas pendidikan dan pemberdayaan ekonomi di daerah-daerah yang rawan radikalisasi. Program-program pelatihan keterampilan, beasiswa, serta bantuan sosial bertujuan mengurangi kesenjangan ekonomi yang sering menjadi faktor pemicu radikalisasi.

    Meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat Papua menjadi salah satu strategi utama dalam mengurangi ketimpangan yang dapat memicu radikalisasi. Pembenahan infrastruktur dan dukungan terhadap sektor-sektor ekonomi lokal diharapkan mampu mengurangi ketegangan yang ada.

    Pemberdayaan masyarakat dengan melibatkan tokoh masyarakat, agama, dan adat, juga terus diupayakan. Pemerintah berusaha menciptakan jaringan sosial yang mampu mengidentifikasi dan menanggulangi potensi radikalisasi sebelum berkembang lebih jauh. Pendekatan berbasis komunitas ini diharapkan dapat membangun ketahanan sosial dan mengurangi pengaruh ideologi radikal.

    Jadi, upaya pemerintah dalam mengatasi radikalisme di Papua berfokus pada pendekatan yang holistik, melibatkan berbagai pihak, dan tidak hanya bergantung pada tindakan keamanan semata.

    Editor: Slamet Hadi Purnomo
    Copyright © ANTARA 2024

  • Sosok Reza Artamevia Terseret Penipuan Berlian Palsu, Ibu Aaliyah Massaid Tak Terima, Lapor Balik

    Sosok Reza Artamevia Terseret Penipuan Berlian Palsu, Ibu Aaliyah Massaid Tak Terima, Lapor Balik

    TRIBUNJATIM.COM – Reza Artamevia belakangan menjadi sorotan setelah dilaporkan ke polisi oleh sosok IM.

    Dalam laporan itu, IM mencurigai penipuan berlian palsu yang dilakukan sang artis.

    Tak tanggung-tanggung, korban Reza Artamevia ini mengaku merugi hingga Rp18,5 miliar.

    Namun, di sisi lain, ibu Aaliyah Massaid ini membantah tudingan itu dan balik melaporkan IM.

    Lantas, seperti apa klarifikasi dan sosok Reza Artamevia ini?

    Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

    Tak lama setelah berita soal dirinya dilaporkan di Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan berlian senilai Rp18.5 miliar, Reza Artamevia sambangi Bareskrim Polri, Jumat (15/11/2024).

    Rupanya Reza Artamevia sudah lama bermasalah dengan pelapor berinisial IM yang membuat laporan di Polda Metro Jaya.

    Ia mengatakan bahwa dirinya sudah lebih dulu membuat aduan ke Bareskrim Mabes Polri pada 6 November 2024, dan hari ini dimintai keterangan lanjutan.

    “Saya udah melakukan pengaduan ini sejak tanggal 6 November. Panggilan untuk memberikan laporan (yang dilakukan) hari ini tadi,” ucap Reza Artamevia.

    “Harusnya saya dimintai keterangan sebagai korban, itu harusnya hari Selasa, 19 November, nanti, tapi karena kuasa hukum saya enggak bisa, jadi dipercepat,” lanjutnya.

    Reza Artamevia mengatakan, sejak awal tak mau masalah ini jadi perbincangan terlalu besar, bahkan sampai ke ranah hukum.

    Namun karena tidak ada itikad baik dari pihak terlapor terkait uang penjualan berlian, Reza Artamevia pun memilih untuk menyerahkan urusannya ke pihak berwajib.

    “Saya pribadi sebetulnya enggak mau ramai-ramai yaa, pengin menemukan titik terang yang baik,” ungkapnya.

    “Tapi karena mereka menyampaikan berita seperti itu tentang saya, tentunya saya merasa lebih baik, ya udah kita serahkan aja ke pihak yang berwajib,” lanjut Reza Artamevia.

    Ia sendiri mengakui bahwa dirinya adalah korban, bukan terduga pelaku.

    “Saya mencoba untuk menjelaskan berita yang sedang ramai. Intinya saya punya berlian senilai Rp150 miliar itu ada di pihak mereka,” kata Reza Artamevia.

    Reza Artamevia mengakui, pihak IM hanya baru mengembalikan uang penjualan berlian sebesar Rp18,5 miliar dari total yang diberikan Rp150 miliar.

    “Saya punya surat perjanjian jual beli di notaris, ini asli ya,” ucap wanita berusia 49 tahun tersebut.

    Penyanyi Reza Artamevia kembali tersandung kasus hukum, dia dilaporkan seseorang atas dugaan penipuan berlian senilai Rp 18,5 miliar (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

    Ibunda dari Aaliyah Massaid dan Zahwa Massaid ini mengatakan, sudah melaporkan IM lebih dulu ke Mabes Polri.

    Namun laporannya belum diteruskan, hingga akhirnya ia juga dilaporkan IM ke Polda Metro Jaya.

    “Kami sudah menyerahkan juga bukti-buktinya (ke polisi).”

    “Tanggalnya enggak usah kita bahas, sudah diperiksa bersama, kemudian mereka baru menyerahkan ke kita Rp18.5 M,” jelas dia.

    Mantan istri mendiang Adjie Massaid ini menyebut, pihak IM baru memberikan Rp 18,5 miliar beberapa bulan lalu.

    Sisanya, ia tunggu sejak Agustus 2024 sampai sekarang, tak kunjung dikembalikan.

    “Saya tunggu, mereka sudah menandatangani surat perjanjian tadi itu, bersama juga dengan saya.”

    “Kami menunggu terus sampai akhirnya di tanggal 7 Oktober, barulah berkembang berita seperti yang kalian denger, bahwa Reza ya segala macam ya,” terangnya.

    Selama dua bulan ini, Reza Artamevia sudah sering meminta kepada IM untuk membayar pelunasannya.

    Akan tetapi, menurut Reza Artamevia, pihak lawan tidak melunasinya dan kemudian lapor polisi.

    “Mereka bilang, ‘Iya nih, ada kendala urusan bank’. Nah, itu tidak juga (dibayar) jadi kita masih menunggu dan berharap.”

    “Sampai akhirnya berujung ke (berita) yang sampai ke kalian,” pungkas Reza Artamevia.

    Sosok Reza Artamevia

    Penyanyi R&B Reza Artamevia lahir di Jkarta, 29 Mei 1975 dengan nama lengkap Reza Artamevia Adriana Eka Suci.

    Reza lahir di lingkungan keluarga dengan darah seni yang kental.

    Kakeknya memiliki sanggar tari, sementara ibunya merupakan seorang penari professional yang pernah tampil di istana negara di era Presiden Soekarno hingga Presiden Soeharto.

    Ayah Reza Artamevia bernama Adang Surachman Rachmat dan ibunya adalah Endang Sri Wahyuni.

    Reza Artamevia merupakan lulusan Universitas Pancasila.

    Reza Artamevia menikah dengan Adjie Massaid pada 9 Februari 1999.

    Dari pernikahan tersebut, mereka memiliki dua orang putri bernama  Zahwa Rezi Massaid dan Aaliyah Annisa Jeffar Massaid.

    Pada tahun 2005, tepatnya 17 Januari, Reza dan Adjie resmi bercerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

    Selama proses perceraiannya dengan Adjie Massaid, Reza dikabarkan menghilang dan meinggalkan kedua putrinya.

    Belakangan diketahui, Reza memilih untuk mendalami agama bersama Elma Theana di padepokan Gatot Brajamusti alias Aa Gatot di Sukabumi, Jawa Barat.

    Hal tersebut semakin melebar, dan beredar kabar bahwa Reza memiliki hubungan khusus dengan Aa Gatot. 

    Bakat bernyanyi yang dimiliki oleh Reza Artamevia sudah terlihat sejak ia berusia 4 tahun.

    Ibunya pun mengasah bakat Reza dengan mengajarinya bernyanyi dengan perasaan.

    Saat duduk di bangku SD, Reza pun berhasil menjuarai berbagai kejuaraan menyanyi salah satunya Lomba Lagu Anak-anak TVRI 1985. 

    Saat duduk di bangku SMP, Reza pun mencurahkan hobi dan bakatnya ini dengan membentuk band. Bahkan hingga kuliah di Fakultas Ekonomi Universitas Pancasila, Reza tetap konsisten bernyanyi. Ia pun terpilih sebagai penyanyi latar grup band Dewa 19.

    Kemudian Reza diorbitkan menjadi penyanyi solo oleh Ahmad Dhani.

    Album pertamanya yang bertajuk Kaeajaiban (1997) laris dan membuat nama Reza Artamevia semakin dikenal.

    Bahkan lagu Pertama dan Satu Yang Tak Bisa Lepas, mengantarkan dirinya meraih gelar Best Female Artist di MTV Video Music Awards 1998. (2)

    Hits ‘Pertama’ menduduki posisi pertama di tangga lagu Indonesia.

    Berkat hal itu, Reza didapuk sebagai Penyanyi Penyanyi solo terbaik kategori R&B, Lagu terbaik kategori R&B, dan Pendatang Baru Terbaik Kategori Umum, dari Anugerah Musik Indonesia

    Pada tahun 2000, Reza kembali merilis album berjudul Keajaiban.

    Ia menggandeng penyanyi solo asal Jepang Masaki Ueda dalam 3 lagu,.

    Ia juga me-recycle lagu Dewa 19 berjudul ‘Cinta Kan Membawamu Kambali’, dan lagu berjudul ‘Aku Wanita’ juga hits di pasaran.

    Pada tahun 2003, Reza merilis album ketiganya dengan proses produksi sendiri, karena Ahmad Dhani tengah sibuk.

    Album yang diberi jduul Keyakinan itu memiliki sejumlah hits andalan, yakni Cinta Kita, Berharap Tak Berpisah, Putus, dan Apapun Kau Mau.

    Tahun 2008 Reza Artamevia mendapatkan kehormatan menyanyikan theme song ajang Asian Beach Games 2008 yang bertajuk Inspire the World.

    Satu tahun setelahnya, Reza kembali merilis album baru selang 7 tahun dari album terakhirnya.

    Album yang bertajuk The Voicer itu juga berisi single-single terbaik Reza dengan dua lagu baru berjudul Ketulusan dan Tidakkah Kau Lihat. (1)

    Di tahun 2019, lagu Reza yang berudul ‘Berharap Tak Berpisah’ yang sempat hits di tahun 2003 kembali bergaung di mana-mana.

    Lagu ini awalnya kerap diputar di daerah Jakarta Selatan dengan berbagai aransemen baru mengikuti musik yang sedang tren di 2019.

    Setelahnya bahkan lahir tanda pagar #izinkanakuchallenge yang ramai di sosial media.

    Penggalan lirik “Izinkan aku untuk terakhir kalinya,” tersebut merupakan bagian dari lagu yang dinyanyikan Reza Artamevia yang dirilis pada 2002.

    Lagu tersebut ditulis oleh Denny Chasmala dan masuk dalam album ‘Keyakinan’. 

    —– 

    Berita Jatim dan berita viral lainnya.

  • Tiga Ahli Paparkan Kejanggalan Hukum di Persidangan Peninjauan Kembali Alex Denni

    Tiga Ahli Paparkan Kejanggalan Hukum di Persidangan Peninjauan Kembali Alex Denni

    JABAR EKSPRES – Disparitas putusan dan dugaan kekhilafan atau kekeliruan hakim yang nyata menjadi pintu masuk bagi Alex Denni, mantan Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), untuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi nomor 163 K/Pid.Sus/2013.

    Dalam sidang permohonan PK yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (18/11) kemarin, sebanyak tiga ahli hukum pidana dimintai pendapatnya. Ketiganya adalah Ahli Hukum Pidana dari Universitas Pancasila Rocky Marbun, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bina Nusantara Vidya Prahassacitta, dan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bina Nusantara Ahmad Sofian.

    Dalam pendapatnya, para ahli menyoroti kejanggalan putusan Alex Denni sebagai rangkaian pertentangan suatu putusan dan adanya kekhilafan atau kekeliruan hakim yang nyata. Sebab, perkara Alex Denni tidak dapat dipisahkan dengan perkara Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah.

    Ketiganya didakwa pada peristiwa atau perbuatan yang sama dengan unsur penyertaan sesuai Pasal 55 KUHP. Namun, sejak awal, perkara ketiga terdakwa dipisah alis splitsing yang berakibat pada putusan yang berbeda, bahkan bertentangan.

    RockyMarbun,AhliHukumPidanadariUniversitasPancasila,mengatakan, pemisahanperkara (splitsing), sebagaimana diatur dalam Pasal 142 KUHAP, boleh dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan Pasal 141 KUHAP yang menyebutkan bahwa jika perkara memiliki keterkaitan satu sama lain maka harus digabungkan.

    Ketika tetap dilakukan splitsing, susunan majelis hakim semestinya harus sama. Kalau pun berbeda, hakim harus saling merujuk perkara yang diperiksa oleh hakim lainnya sehingga terjadi konsistensi dalam logika hukum dan kesamaan penerapan hukum.

    “Berdasarkan penelitian saya sebelumnya, belum pernah ada peristiwa hukum saling kait mengait tapi putusannya yang satu bebas sementara satu bersalah. Belum pernah menemukan berkas perkara seperti itu. Paling amar putusannya saja yang berbeda, misalnya yang satu dihukum satu tahun, yang lain dihukum dua tahun,” kata Rocky di hadapan majelis hakim.

    Faktanya, Putusan Banding dari Pengadilan Tinggi Bandung pada 2007 menyatakan terdakwa Agus Utoyo dan terdakwa Tengku Hedi Safinah tidak terbukti bersalah sehingga membebaskan keduanya.

    PutusantersebutdiperkuatolehputusankasasiMahkamahAgung. Sementaraputusan Pengadilan Tinggi Bandung pada 2008, yang diperkuat oleh putusan kasasi Mahkamah Agung pada 2013, menyatakan terdakwa Alex Denni dinyatakan bersalah dan dipidana.

  • Istri Ridwan Kamil Hadiri HUT Ke-65 Pemuda Pancasila, Ingatkan Pentingnya Deteksi Kanker Payudara

    Istri Ridwan Kamil Hadiri HUT Ke-65 Pemuda Pancasila, Ingatkan Pentingnya Deteksi Kanker Payudara

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU – Istri calon gubernur Jakarta nomor urut satu Ridwan Kamil, Atalia Praratya, menghadiri bazar UMKM, pentas seni dan budaya hingga pelayanan kesehatan deteksi kanker payudara di Bumi Perkemahan Ragunan, Jakarta Selatan.

    Acara tersebut digelar Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Jakarta Selatan dalam rangka memperingati HUT ke-65.

    Atalia menekankan pentingnya mendeteksi kanker payudara bagi para wanita.

    “Dengan periksa dan deteksi payudara sejak dini sangat bagus, khususnya bagi wanita yang sangat rentan untuk penyakit ini,” kata Atalia dalam keterangannya dikutip pada Senin (18/11/2024).

    Atalia meminta masyarakat menjaga kesehatan agar bisa menggunakan hak suaranya saat hari pencoblosan Pilkada Jakarta pada 27 November 2024.

    “Semoga kita sehat-sehat sampai nanti menjelang pencoblosan pada 27 November 2024 dan memenangkan pasangan Ridwan Kamil dan Suswono satu putaran,” ujar dia.

    Ketua MPC Pemuda Pancasila Jakarta Selatan Yedidiah Soerjosoemarno mengatakan, acara tersebut digelar terbuka untuk umum dan tidak dipungut biaya.

    Acara ini dimeriahkan band Familys dan panitia menyediakan doorprize TV, mesin cuci, jam tangan dan umrah gratis untuk dua orang pemenang.

    “Kami berharap masyarakat dapat terhibur dengan acara ini, terutama keluarga besar MPC Pemuda Pancasila Jakarta Selatan,” ucap Yedidiah.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas Prioritas, Dibahas Pemerintah-DPR 2025

    RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas Prioritas, Dibahas Pemerintah-DPR 2025

    Jakarta, CNBC Indonesia-Badan Legislasi DPR RI mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak atau tax amnesty masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Apabila disetujui, maka RUU tentang tax amnesty ini akan menjadi salah satu rancangan undang-undang (RUU) yang akan diprioritaskan untuk disahkan oleh DPR tahun depan.

    “RUU tentang pengampunan pajak atau tax amnesty, ini juga direkomendasikan untuk diusulkan oleh Baleg sebagai usulan baru,” kata tim ahli DPR RI dalam Rapat Kerja antara Baleg DPR dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum, dan DPD RI, Senin, (18/11/2024).

    Selain RUU tax amnesty, Baleg DPR juga mengusulkan 9 RUU lainnya masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. Di antaranya RUU tentang komoditas strategis dan RUU tentang pertekstilan. Baleg DPR juga menerima usulan RUU lainnya dar tiap komisi di DPR dan juga para anggotanya dengan total 42 RUU.

    Perlu dicatat, usulan RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2025 ini belumlah final. DPR akan kembali menggelar rapat untuk menentukan RUU apa saja yang akan masuk dalam program prioritas pembentukan undang-undang itu. Apabila pembahasan sudah selesai, maka selanjutnya daftar usulan RUU Prolegnas Prioritas akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.

    Berikut ini merupakan daftar 42 RUU yang diusulkan oleh DPR masuk dalam Prolegnas.

    Komisi I

    1. RUU tentang PerubahanKetiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

    Komisi II

    2. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

    Komisi III

    3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
    4. RUU tentang Hukum Perdata Internasional

    Komisi IV

    5. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
    6. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun Tahun 2012 tentang Pangan
    7. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

    Komisi V

    8. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
    9. RUU tentang Jasa Konstruksi

    Komisi VI

    10. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
    11. RUU atas Perubahan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

    Komisi VII

    12. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
    13. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
    14. RUU tentang Sandang

    Komisi VIII

    15. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah
    16. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji

    Komisi IX

    17. RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    18. RUU tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial

    Komisi X

    19. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
    20. RUU tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan

    Komisi XI

    21. RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan
    22. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
    23. RUU tentang Penghapusan Piutang Negara
    24. RUU tentang Ekonomi Syariah

    Komisi XII

    25. RUU tentang Energi Baru Dan Energi Terbarukan
    26. RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
    27. RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan

    Komisi XIII

    28. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
    29. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 49 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
    30. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

    Badan Legislasi

    31. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI
    32. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (Komcad)
    33. RUU tentang RUU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3)
    34. RUU tentang Komoditas Strategis
    35. RUU Pertekstilan
    36. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty
    37. RUU tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
    38. RUU tentang PPRT
    39. RUU Pangan
    40. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim

    Usulan anggota

    41. RUU Hak Cipta (Melly Goeslaw, Fraksi Gerindra)
    42. RUU Masyarakat Hukum Adat (Sulaeman Hamzah; Rudiyanto Lallo; Martin Manurung dari Fraksi Nasdem)

    (rsa/mij)

  • SEMARAK:  Wayang Kulit Kolaborasi Dalang Ki Mulyono dan Niken Salindry Meriahkan Dies Natalis UKSW

    SEMARAK:  Wayang Kulit Kolaborasi Dalang Ki Mulyono dan Niken Salindry Meriahkan Dies Natalis UKSW

    TRIBUNJATENG.COM – Meriah, penuh makna, dan membanggakan adalah gambaran Pagelaran Wayang Kolaborasi bertajuk Rama Tambak yang digelar untuk memperingati Dies Natalis ke-68 Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) bertema “Berdampak Bagi Dunia”. Berlangsung di Alun-Alun Pancasila Salatiga pada Sabtu (16/11/2024) malam hingga Minggu (17/11/2024) dini hari, acara ini menarik ribuan penonton yang datang untuk menyaksikan perpaduan seni tradisi dan inovasi kekinian.

    Dalang kenamaan Ki Mulyono Purwo Wijoyo memukau hadirin dengan kepiawaiannya membawakan kisah heroik Rama Wijaya yang membangun tambak demi menyelamatkan Dewi Sinta dari cengkraman Rahwana. Didukung oleh 30 pengrawit dari Klaten, alunan gamelan yang megah menambah kekuatan magis pada setiap adegan. Kisah ini mengajarkan pentingnya pengorbanan besar untuk mencapai tujuan hidup, membuktikan bahwa cinta dan kesetiaan mampu bertahan meski terpisah oleh jarak, dan menunjukkan bagaimana kerja sama yang tulus dapat mengatasi tantangan besar serta memberikan manfaat bagi banyak orang.

    Kolaborasi istimewa kemudian kian terasa dengan penampilan Niken Salindry yang membawakan lagu-lagu seperti Rondo Kempling, Nyidam Sari, Lestari, dan Lamunan. Kehadirannya bersama Cak Slendro dan Cak Andik memberikan sentuhan segar pada pertunjukan tradisional ini, menjadikannya penampilan yang tak hanya menghibur tetapi juga meninggalkan kesan mendalam. Ucapan selamat kepada UKSW, secara tulus juga disampaikan Niken di sela penampilannya.

    “Selamat ulang tahun UKSW. Semoga semakin lestari, jaya, sukses, dan berkembang,” ucapnya penuh harap.

    Beragam tarian tradisional turut menghiasi panggung, menghadirkan kekayaan budaya Nusantara. Tari Soyong oleh Sanggar Tari Sekar Rinonce menggambarkan kasih sayang antar manusia, Tari Piring yang penuh kelincahan dipersembahkan oleh siswa SD Kristen Satya Wacana, Tari Enggang memukau dari mahasiswa etnis Dayak UKSW, serta Tari Gambyong yang menyambut tamu dengan elegan.

    Tak hanya seni pertunjukan, acara ini juga menjadi ajang apresiasi produk lokal. Penonton menikmati aneka kuliner khas dan produk unggulan dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Salatiga yang berjajar di lokasi. Selain itu berbagai stan oleh UKSW meliputi konsorsium fakultas UKSW, Divisi Promosi dan Komunikasi Publik, serta Direktorat Inovasi dan Kewirausahaan turut memamerkan berbagai produk inovasi mahasiswa, menunjukkan sinergi antara budaya, pendidikan, dan kreativitas lokal.

    Setia dan berani

    Prosesi penyerahan wayang kepada Dalang Ki Mulyono Purwo Wijoyo oleh Rektor UKSW Prof. Intiyas Utami dan Penjabat (Pj) Wali Kota Salatiga Yasip Khasani, M.M., menjadi momen penting yang menandai simbolisasi nilai-nilai moral dalam cerita. Rektor UKSW Prof. Intiyas Utami, menyerahkan wayang Dewi Sinta yang disebut sebagai simbol perjuangan wanita 

    “Saya selaku rektor UKSW menyerahkan wayang yang kita kenal sebagai Dewi Sinta, sebagai simbol perjuangan seorang wanita mempertahankan kesuciannya dan kesetiaannya untuk bisa menempuh suatu perjalanan dengan tekad yang kuat,” ucapnya.

    Sedangkan Pj Wali Kota Salatiga Yasip Khasani, M.M., menyerahkan wayang Rama Wijaya. Ia berharap simbol ini dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat Salatiga, khususnya mahasiswa UKSW, untuk meneladani sikap dan keberanian Rama Wijaya dalam menghadapi tantangan hidup. 

    Hadir membersamai penyerahan dan pagelaran wayang ini yaitu Wakil Rektor Bidang Pengajaran, Akademik, dan Kemahasiswaan Prof. Ferdy S. Rondonuwu, Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah (FORKOPIMDA), serta perwakilan enam pemuka agama dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang secara khusus membuka acara dalam doa sebagai simbol persatuan dan harmoni di perayaan Dies Natalis ke-68 UKSW ini.

    Kolaborasi keberagaman

    Dalam sambutan hangatnya, Rektor Intiyas mengungkapkan bahwa Pagelaran Wayang Rama Tambak mencerminkan komitmen UKSW untuk menjadi kampus inklusif yang merawat toleransi dan membantu mengatasi permasalahan bangsa. Komitmen ini disuarakan tidak hanya melalui acara kali ini, namun juga di seluruh rangkaian kegiatan Dies Natalis ke-68 UKSW, termasuk yang telah terlaksana sebelumnya yaitu kegiatan SocioEnvi-Run 2024 serta Gebyar Sabda dan Seni yang sukses berlangsung tak kalah meriah.

    “Pagelaran wayang kulit ini merupakan bentuk kolaborasi antar budaya dan nilai-nilai keberagaman yang ada di UKSW dan Kota Salatiga. Dari sini, kami ingin menunjukkan bahwa UKSW adalah kampus yang siap berkolaborasi dengan pemerintah maupun masyarakat Salatiga, menjadi lebih dekat dengan masyarakat dengan mengenalkan budaya wayang kulit yang memang merupakan budaya kita,” ujarnya.

    Melalui momen yang menandai tahun ke-68 perjalanan UKSW ini, Rektor Intiyas tidak ketinggalan menyampaikan harapannya agar melalui kolaborasi, UKSW dapat semakin mengukuhkan kontribusinya  untuk berdampak positif bagi Salatiga dan dunia. Hal ini ia garis bawahi pula dengan komitmen kerja sinergi, patuh, harmonis, teladan, dan integritas (Satu Hati) UKSW. 

    Sedangkan apresiasi dan rasa syukur penyelenggaraan acara, disampaikan oleh Pj Wali Kota Salatiga Yasip Khasani, M.M. Acara ini disebutnya telah memberikan dampak luas yang tidak terbatas pada aksi pelestarian budaya lokal saja, namun juga berdampak bagi kesejahteraan dan perekonomian warga Salatiga. Dukungan penuh sekaligus rasa terima kasih disampaikan Yasip Khasani atas semangat UKSW yang senantiasa mau berdampak dan berkontribusi aktif di tengah masyarakat.

    “Keberadaan UKSW yang saat ini berusia lebih dari setengah abad menjadi bukti bahwa UKSW sudah berhasil menjadi rumah kedua bagi mahasiswanya dan berhasil melahirkan pemimpin-pemimpin bangsa yang tersebar di seluruh indonesia bahkan di luar negeri. Terima kasih sudah memberi warna untuk dunia pendidikan, kebudayaan, dan toleransi selama ini,” pungkasnya.

    Terkesima

    Kesan positif datang dari berbagai pihak yang hadir dalam Pagelaran Wayang Rama Tambak. Mahasiswa Program Studi Teknik Elektro Fakultas Teknik Elektronika dan Komputer (FTEK) UKSW asal Nias, Pebri Telaumbanua, mengungkapkan kebahagiaannya dapat menyaksikan tradisi wayang kulit yang kini semakin jarang dipertunjukkan. Dipadukan dengan penampilan tari yang memukau, acara tersebut membuatnya kembali menyadari keindahan dan keragaman budaya Indonesia.

    Sementara itu, seorang warga Jerman, Karl Johann Brunschweiger, turut menyampaikan apresiasinya terhadap pagelaran tersebut. Baginya, penampilan wayang kulit menjadi pintu untuk lebih mengenal budaya Jawa, mulai dari cerita hingga karakternya yang dianggap sangat menarik.

    “Saya sangat suka dengan diadakannya kegiatan ini, membuat saya semakin ingin terlibat di dalamnya baik untuk mengenal lebih dalam maupun mempelajari budaya Jawa. Saya juga sangat terkesima dengan alunan musik gamelannya,” katanya dengan antusias.

    Acara ini maka semakin menegaskan langkah UKSW dalam mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) ke-4 pendidikan berkualitas, ke-16 perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh, serta ke-17 kemitraan untuk mencapai tujuan. (*)