Polisi Tembak Polisi: Pembeking Tambang Ilegal Vs Penegak Hukum
Seorang sivitas akademik Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang menerima penghargaan dari Pimpinan KPK pada tahun 2021 sebagai Penyuluh Antikorupsi Inspiratif.
”
Lebih baik 60 tahun dengan Polisi jelek, daripada semalam tanpa Polisi. Semalam saja tidak ada polisi, besoknya negara hilang.
“- Ibnu Taimiyah.
KALIMAT
di atas datang dari seorang cendekiawan Islam Ibnu Taimiyah. Ia sering berbicara tentang pentingnya sistem pemerintahan yang adil dan menjaga keamanan untuk kelangsungan kehidupan sosial.
Pernyataan tersebut jika dikaitkan dengan kondisi saat ini, sebenarnya ingin menunjukkan dua sisi, yaitu pentingnya keberadaan polisi dan sindiran untuk Kepolisian yang dituntut bisa lebih baik.
Kalimat Ibnu Taimiyah itu juga pernah dikutip oleh Mahfud MD (saat menjabat Menko Polhukam) dalam Rapat Bersama Komisi III DPR membahas kasus terbunuhnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Bagaimanapun keberadaan Polisi tetap dibutuhkan.
Sampai saat ini Kepolisian masih terus berjuang memperbaiki citranya. Ulah dan tingkah laku dari segelintir oknum masih terus merusak citra institusi.
Mulai dari arogansi aparat, ketidakadilan, hingga tindak pidana, baik dilakukan aparat bawah hingga petinggi Polri. Semuanya menjadi sorotan publik mulai dari level daerah hingga nasional.
Tentu menjadi pertanyaan kepada aparat Polri, apakah mereka benar-benar mengabdikan diri sebagai ‘abdi negara’?
Jika mereka adalah Polisi yang mengabdi untuk negara, maka seharusnya menunjukkan sebagai pelayan masyarakat yang setia pada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
Menurut Teori Sistem Struktural Fungsionalisme oleh Émile Durkheim, kekuasaan didistribusi kepada institusi-institusi negara untuk menjamin ketertiban dan kestabilan.
Berkaca dari teori ini, kekuasaan yang dimiliki Kepolisian seharusnya digunakan untuk menjamin ketertiban sosial atau kepentingan umum.
Banyaknya oknum polisi tidak lepas dari adanya ‘power yang lebih’, yang akhirnya memicu disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Ketika kekuasaan negara tidak difungsikan sebagaimana mestinya, masyarakat tidak lagi dipandang secara adil.
Keadilan dan pelayanan kepada masyarakat akhirnya menjadi hal yang sifatnya transaksional, tebang pilih sesuai bayaran, hingga hubungan mutualisme lainnya.
Pada 22 November 2024, tragedi kelam kembali mencoreng institusi Kepolisian. Polisi menembak polisi, kejadian untuk kesekian kali.
Kasat Reskrim Polres Solok
Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari menjadi korban penembakan yang dilakukan rekannya, Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar.
Kejadian tersebut berlangsung dalam keadaan sepi di lokasi parkiran belakang Polres, sekitar pukul 00.15 WIB.
Penyelidikan sementara Kepolisian, peristiwa ini diduga terkait penanganan
tambang ilegal
di wilayah tersebut.
Penembakan berawal dari ketegangan yang meningkat antara keduanya setelah AKP Ulil melakukan tindakan tegas terhadap penambang ilegal di Solok Selatan.
Singkat cerita, AKP Dadang Iskandar diduga tidak senang dengan penegakan hukum yang dilakukan oleh AKP Ryanto Ulil atas kasus tambang ilegal galian C.
Sebenarnya dari kasus ini, terlihat bahwa AKP Dadang Iskandar bukan bertindak sebagai Polisi yang menegakkan hukum, tapi seperti beking dari tambang ilegal.
Terlihat ada dua pihak berbeda kepentingan di internal Polres Solok Selatan terkait tambang ilegal: penegakan hukum dan pembeking tambang ilegal galian C untuk keuntungan pribadi.
AKP Dadang Iskandar harus dihukum seberat-beratnya. Polisi harus berusaha menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP, yaitu pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya mati.
Polisi juga harus mengembangkan penyidikan dengan mencari siapa saja yang terlibat membekingi tambang ilegal galian C bersama AKP Dadang Iskandar.
Selain itu, perlu dilakukan evaluasi penggunaan senjata api berkaca pada rentetan kasus
polisi tembak polisi
dan polisi tembak masyarakat sipil selama ini.
Pemeriksaan rutin harus benar-benar dilakukan untuk menjamin petugas yang dilengkapi senjata api sehat secara jasmani dan rohani.
Reformasi Kepolisian benar-benar darurat dan mendesak. Memperbaiki citra Kepolisian adalah tugas berat dari Kapolri bersama jajarannya.
Persoalan kepolisian saat ini bukan lagi persoalan kasuistis, tapi persoalan sistemik yang ada dalam Kepolisian.
Kepolisian harus menunjukkan bahwa mereka berasal dari rakyat. Kepolisian harus memperlihatkan bahwa mereka adalah abdi negara, bukan Polisi yang menjadikan keadilan sebagai ladang transaksional dan berbisnis dengan rakyat.
Sebagai penutup, kalimat dari Sir Robert Peel, sering dianggap sebagai ‘Bapak Polisi Modern,’ “The police are the public, and the public are the police”.
Kepolisian yang efektif adalah Polisi yang berorientasi pada masyarakat. Polisi bukan hanya menegakkan hukum, tetapi juga bekerja sama dengan masyarakat untuk menciptakan keamanan dan ketertiban.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Produk: Pancasila
-

Nation Builders Dinner Gathering, Membentuk Kota Masa Depan melalui Kolaborasi, Koneksi, dan Aksi Nyata
Jakarta, Beritasatu.com – Dr. Jimmy Oentoro Pendiri Relawan Pemimpin Indonesia (RAPI) dan Maruarar Sirait Pendiri (Sahabat Bang Ara) mengadakan dinner gathering bersama pengusaha, pemimpin komunitas, pemimpin agama dari berbagai latar belakang dan agama bersama Ridwan Kamil dengan tema “Jakarta Baru, Jakarta Maju”.
Dalam acara ini, para Nation Builders yang terdiri dari ratusan pengusaha, profesional, dan pemimpin organisasi dari berbagai sektor, golongan dan agama berkumpul untuk mendukung Ridwan Kamil sebagai Pemimpin yang menjunjung Keberagaman dan Toleransi serta berkomitmen membangun masa depan Jakarta yang berdaya saing, inklusif, dan berkelanjutan.
Visi pembangunan ini selaras dengan delapan pilar kerja RAPI dan Sahabat Bang Ara, yaitu: Seni, Bisnis, Komunitas, Media Digital, Keluarga, Pemerintahan, dan Kesehatan. Sebagai bentuk konkret dari komitmen acara ini, Ridwan Kamil menandatangani Pakta Integritas, yang mencerminkan tekadnya untuk membangun Jakarta yang:
1. Aman, rukun, dan harmonis dalam keberagaman agama dan budaya.
2. Berlandaskan nilai Pancasila secara utuh dan konsisten.
3. Maju, bermartabat, dan sejahtera bagi seluruh warga Jakarta tanpa terkecuali.
Melalui Pakta Integritas ini, Ridwan Kamil juga menyatakan sepakat untuk:
1. Menjalankan pemerintahan yang adil dan setara tanpa diskriminasi.
2. Mengalokasikan anggaran untuk operasional rumah ibadah secara transparan.
3. Mempermudah perizinan rumah ibadah semua agama di Jakarta.
4. Mendukung pendidikan agama dan pendidikan umum yang inklusif.
5. Berpartisipasi aktif dalam membangun Jakarta melalui delapan pilar kerja RAPI.
Dr. Jimmy Oentoro, dan Maruarar Sirait menutup acara dengan penuh optimisme.
“Melalui Nation Builders Dinner Gathering ini, kita telah memulai langkah penting untuk membangun Jakarta yang adil, harmonis, dan berdaya saing global. Dengan komitmen yang tertuang dalam Pakta Integritas, mari kita bergerak bersama untuk tanggal 27 November 2024, menuju TPS Masing-masing dan mencoblos “Monasnya”, memenangkan satu putaran pasangan R1DO sebagai Gubernur & Wakil Gubernur DK Jakarta’,” ujarnya.
Sementara itu, Ridwan Kamil mengatakan dengan kolaborasi dan komitmen bersama, Jakarta dapat menjadi kota global.
“Selain itu menjadi Kota yang adil, berkelanjutan, dan potret toleransi, pluralisme & keberagaman Indonesia. Mari kita jadikan visi ini sebagai aksi nyata untuk masa depan yang lebih baik, Jakarta Baru, Jakarta Maju,” pungkasnya.
-
/data/photo/2024/11/22/67407e3d5a500.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Diduga Kelelahan, Dedy Yon Pingsan dan Dilarikan ke Rumah Sakit Saat Kampanye Akbar Pilkada Kota Tegal Regional 22 November 2024
Diduga Kelelahan, Dedy Yon Pingsan dan Dilarikan ke Rumah Sakit Saat Kampanye Akbar Pilkada Kota Tegal
Tim Redaksi
TEGAL, KOMPAS.com
– Calon Wali Kota
Tegal
nomor urut 2, Dedy Yon Supriyono, pingsan saat menghadiri
kampanye akbar
Pilkada 2024 di Jalan Pancasila, Kota Tegal, Jawa Tengah, pada Jumat (22/11/2024).
Dedy yang mengalami kelelahan akibat aktivitas kampanye yang padat, sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kardinah Kota Tegal.
Kondisi Dedy Yon dilaporkan membaik setelah mendapatkan perawatan.
Paman Dedy, Rokhmat Ardiyan, mengungkapkan bahwa keponakannya tersebut pingsan karena kelelahan.
“Kondisinya Insya Allah sudah baik. Sudah fit. Tadi dilayani di
RSUD Kardinah
ditangani dokter terbaik. Bahkan pak direktur turun tangan, alhamdulillah kondisinya sudah membaik,” ujar Rokhmat, dalam konferensi pers di RM Tempo Doeloe Tegal, Jumat malam.
Rokhmat, yang juga anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, menuturkan bahwa Dedy sudah merasakan kelelahan sejak tiga hari sebelumnya.
Namun, semangatnya untuk bertemu dengan para pendukungnya membuatnya tetap hadir di acara kampanye.
“Dalam kondisi yang kurang fit, tidak enak badan, tetap hadir untuk memberi motivasi kepada pendukungnya,” tambahnya.
Selama masa kampanye, Dedy Yon berkeliling untuk menyerap aspirasi masyarakat.
“Keliling, blusukan menyerap apa kesulitan masyarakat, apa yang diharapkan masyarakat untuk menjadi program kerja selanjutnya,” ujar Rokhmat.
Calon Wakil Wali Kota Tazkiyatul Mutmainah, yang akrab disapa Mbak Iin, menyatakan bahwa Dedy hanya hadir sebentar di acara kampanye akbar tersebut.
“Memang ingin hadir ke tengah masyarakat. Pertama, sangat berterima kasih atas dukungan masyarakat yang luar biasa. Meski kondisi kurang fit, tetap memaksakan untuk hadir menyapa masyarakat,” katanya.
Mbak Iin menambahkan bahwa dukungan masyarakat kepada dirinya dan Dedy Yon sangat besar, dengan ribuan orang hadir dalam kampanye akbar tersebut.
“Masyarakat selama ini sudah rela ikhlas tulus memberikan dukungan. Sehingga Mas Dedy memaksakan untuk hadir. Alhamdulillah, 30.000 yang hadir ini sangat luar biasa,” ujarnya.
Ia berjanji bahwa jika terpilih, ia dan Dedy Yon akan mengemban amanat sebaik-baiknya dan melanjutkan program kerja selama lima tahun kepemimpinan Dedy Yon sebelumnya.
“Dekat dan saling
support
untuk membangun Kota Tegal lebih baik lagi. Program yang sudah baik dari Mas Dedy akan terus dilanjutkan,” pungkas dia.
Pilkada Kota Tegal 2024 diikuti oleh tiga pasangan calon.
Nomor urut 1, Edy Suripno-Akhmad Satori; nomor urut 2 Dedy Yon Supriyono-Tazkiyatul Mutmainah; dan nomor urut 3 Faruq Ibnul Haqi-Mohammad Ashim Ad-Dzorif Fikri.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/11/20/673d77361fad7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sidang Praperadilan Tom Lembong, Jaksa Bantah Saksi Ahlinya Lakukan Penjiplakan Nasional 22 November 2024
Sidang Praperadilan Tom Lembong, Jaksa Bantah Saksi Ahlinya Lakukan Penjiplakan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Perwakilan
Kejaksaan Agung
(Kejagung) Zulkifli menolak tuduhan bahwa
saksi ahli
yang dihadirkan dalam sidang praperadilan
Tom Lembong
telah melakukan
penjiplakan
.
Penolakan ini disampaikan Zulkifli usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menanggapi pernyataan Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir yang menyebut bahwa kedua ahli dari Kejagung adalah identik, yang menurutnya mengindikasikan adanya penjiplakan.
Dua saksi ahli yang dimaksud adalah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.Hum dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Taufik Rachman, S.H., LLM., Ph.D.
“Untuk sidang hari ini, termohon mengajukan lima ahli, dan kami telah menghadirkan dua di antaranya. Terdapat pertanyaan mengenai kesamaan keterangan yang diberikan, dan tuduhan adanya penjiplakan. Ini kami tidak terima,” ujar Zulkifli dalam persidangan, Jumat (22/11/2024).
“Penilaian terhadap keterangan ahli itu tidak bisa dinilai sendiri oleh penasihat hukum. Kami menghadirkan dua ahli, dan (keterangannya) berbeda,” sambung Zulkifli.
Lebih lanjut, Zulkifli menegaskan bahwa penasihat hukum kubu Tom Lembong terlalu terburu-buru dalam menilai.
“Ada 17 poin hukum yang diterangkan oleh Pak Hibnu Nugroho, dan ada 9 poin yang diterangkan oleh Pak Taufik Rachman. Di bagian mana yang sama?” tambahnya.
Zulkifli juga menjelaskan bahwa mengutip putusan atau peraturan adalah hal yang biasa dalam konteks hukum, dan tidak serta merta menunjukkan indikasi penjiplakan.
“Kalau kita bicara kutipan, memang ahli mengutip beberapa putusan dan peraturan. Ketika kutipan itu sama, apakah itu dinilai sebagai penjiplakan?” ujarnya.
Dia menegaskan keberatan dan ketidakpuasan terhadap tuduhan yang dilontarkan oleh kuasa hukum Tom Lembong, mengingat para saksi ahli adalah akademisi dan guru besar dari universitas ternama.
“Kami keberatan dan tidak terima, karena istilah itu sangat serius. Apalagi mereka adalah akademisi dan guru besar di kampus ternama,” jelasnya.
Zulkifli menambahkan bahwa pemilihan ahli yang dihadirkan bertujuan untuk mendukung pendapat mengenai pembuktian dalam kasus yang sedang disidangkan.
“Ahli ini memiliki pendapat yang sama terkait pembuktian yang kami ajukan. Terkait penetapan tersangka, apa salahnya jika dua ahli ini menyatakan bahwa penetapan tersangka itu cukup dengan dua alat bukti?” ungkapnya.
Sementara itu, Ari Yusuf Amir menegaskan bahwa keterangan tertulis tidak dapat dipisahkan dari keterangan yang disampaikan di pengadilan.
Ia menilai bahwa jika keterangan dari dua ahli yang sama persis, ada kemungkinan besar terjadinya penjiplakan atau rekayasa.
“Karena mereka ahli, kami akan tanyakan ke universitas masing-masing, siapa yang mencontoh siapa. Atau jika bukan mereka yang membuat, lantas siapa? Jaksa? Rekayasa lagi?” tegasnya.
Kejaksaan Agung menghadirkan lima saksi ahli dalam sidang praperadilan Tom Lembong.
Selain Hibnu Nugroho dan Taufik Rachman, Kejagung juga menghadirkan Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Pancasila Agus Surono, Ahli Hukum Administrasi Negara Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Ahmad Redi, dan Direktur Investigasi I Deputi Bidang Investigasi BPKP Evenri Sihombing.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Ahli nilai hitungan awal kerugian negara bisa jadi bukti Tom Lembong
Saya berpikir bahwa konsep putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah bukti permulaan
Jakarta (ANTARA) – Ahli Hukum Pidana atau Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menilai hitungan awal kerugian negara bisa menjadi bukti di sidang Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
Hibnu mengatakan dalam penetapan tersangka, dimulai dengan penyelidikan dan kemudian dilanjutkan dengan penyidikan.
Dalam penyidikan ini ditemukan bukti permulaan yaitu tercukupinya minimal dua alat bukti, berdasarkan pasal 184 KUHAP yang didapatkan yakni dari alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli, alat bukti surat, dan alat bukti petunjuk maupun barang bukti elektronik berdasarkan pasal 26A UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dia menegaskan dalam penentuan tindak pidana korupsi, penyidik tidak hanya mengandalkan BPK maupun BPKP melainkan juga dengan pihak lainnya.
“Pada pokoknya menentukan bahwa penyidik tindak pidana korupsi, bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPK dan BPKP melainkan dapat pula berkoordinasi dengan instansi lain,” ujarnya.
Ditambahkan, penyidik bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPK dan BPKP sepanjang dapat menunjukkan kebenaran materiil dalam hal perhitungan kerugian keuangan Negara tersebut.
Dengan demikian, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengandalkan empat bukti yang dimiliki namun tidak menutupi mencari bukti lainnya hingga sampai tingkat penyidikan.
PN Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang gugatan praperadilan tahapan pembuktian menghadirkan saksi ahli dari termohon Kejaksaan Agung mulai pukul 09.30 WIB.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan lima saksi ahli dalam sidang praperadilan Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
Kelima saksi ahli, antara lain Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Pancasila Agus Surono, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho, ahli Hukum Administrasi Negara Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Ahmad Redi, Direktur Investigasi I Deputi Bidang Investigasi BPKP Evenri Sihombing, dan dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Taufik Rachman.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024 -

Mengatasi Politisasi Agama dengan Pancasila dan Moderasi Beragama
Jakarta, Beritasatu.com – Menjelang Pilkada 2024 yang kian dekat, berbagai dinamika demokrasi kembali mewarnai masyarakat salah satunya politisasi agama. Namun, masyarakat Indonesia sebenarnya punya senjata untuk menangkalnya, yakni Pancasila serta moderasi beragama.
Sama seperti Pemilihan Presiden (Pilpres) awal tahun ini, suasana jelang pilkada diwarnai oleh persaingan kampanye positif. Namun, ada pula pihak-pihak tertentu yang menyebarkan narasi khilafah secara inkonstitusional sebagai alternatif sistem bernegara, yang jelas bertentangan dengan semangat demokrasi dan Pancasila.
Pakar Komunikasi Politik Hendri Satrio mengungkapkan, bahwa narasi khilafah yang beredar di media sosial kini tidak semasif sebelumnya. “Hal ini menunjukkan masyarakat semakin menyadari bahwa Pancasila adalah dasar negara yang harus diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Konsep khilafah tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila yang sudah mengakar di Indonesia,” ujar Hendri pada Kamis (21/11/2024) di Jakarta.
Hendri, yang akrab disapa Hensat menjelaskan, narasi khilafah kerap muncul kembali menjelang pemilu dan menyasar kelompok masyarakat tertentu, terutama mereka yang belum sepenuhnya memahami pentingnya Pancasila dalam kehidupan bernegara. Penulis buku Momentum: Karir, Politik, dan Aktivitas Media Sosial ini menekankan perlunya langkah proaktif dari pemerintah untuk terus menyosialisasikan nilai-nilai Pancasila.
“Pemerintah harus bekerja sama dengan para tokoh agama dan ulama untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang pentingnya Pancasila sebagai dasar negara. Pelibatan ulama dalam menyebarkan kesadaran ini sangat penting agar pengaruh narasi khilafah bisa diminimalkan hingga akhirnya hilang sama sekali,” tambahnya.
Hensat juga menyoroti fenomena penggunaan agama dalam politik, yang meskipun bukan hal baru, tetap menjadi tantangan karena kuatnya semangat keagamaan di masyarakat.
Sayangnya, semangat ini sering kali tidak diimbangi dengan literasi agama yang memadai, sehingga muncul pemahaman yang hanya tekstual tanpa menggali makna lebih dalam.
Menurutnya, konsep moderasi beragama yang diusung pemerintah merupakan solusi efektif untuk mengatasi perbedaan yang ada di masyarakat. “Moderasi beragama berarti saling menghormati agama lain dan toleransi terhadap ajarannya, tetap berpijak pada Pancasila, khususnya sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa. Jika moderasi beragama ini dipahami, keberagaman di Indonesia akan lebih mudah dipertahankan,” tegas akademisi Universitas Paramadina tersebut.
-

PT PAL masifkan pencegahan radikalisme di lingkungan kerja
Ini dilakukan dengan menyelenggarakan sosialisasi antiterorisme dan ideologi radikal kepada seluruh karyawan
Surabaya (ANTARA) – PT PAL Indonesia bersama Bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memasifkan langkah proaktif dalam mencegah penyebaran radikalisme di lingkungan kerja.
“Ini dilakukan dengan menyelenggarakan sosialisasi antiterorisme dan ideologi radikal kepada seluruh karyawan,” kata Senior Executive Vice President (SEVP) Transformasi Manajemen PT PAL Indonesia Laksda TNI (Purn) A.R Agus Santoso di Surabaya, Kamis.
Agus menyatakan sosialisasi anti terorisme dan ideologi radikal penting untuk dilakukan di lingkungan kerja PT PAL karena perusahaan ini merupakan perusahaan strategis nasional yang memiliki peran penting dalam menjaga keamanan negara.
Selain melindungi aset-aset vital, kata Agus, PT PAL juga menjaga karyawannya dari ancaman ideologi radikal di antaranya dengan terus-menerus menanamkan dan menginternalisasikan ideologi Pancasila dalam kegiatan kerja berlandaskan core value AKHLAK.
Agus berharap sosialisasi anti terorisme dan ideologi radikal bersama BNPT bisa memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh karyawan tentang modus operandi terorisme serta langkah-langkah pencegahan yang efektif.
Kepala Sub Direktorat Bina Dalam Lapas Direktorat Deradikalisasi BNPT Kol Mar Wahyu Herawan, M.Sc. pun mengapresiasi langkah PT PAL dalam pencegahan radikalisme.
Ia menekankan pentingnya setiap karyawan PT PAL menanamkan nilai-nilai kebersamaan serta mau menerima perbedaan dan keberagaman.
Ia menjelaskan pencegahan radikalisme dapat dilakukan dengan metode menerima perbedaan antara satu dengan lainnya
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024
/data/photo/2024/11/23/67411b24418f4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

/data/photo/2024/11/22/67408986b5bb0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
