Produk: Pancasila

  • ​Hitung Mundur Menuju 2026, Tinggal Berapa Hari Lagi?

    ​Hitung Mundur Menuju 2026, Tinggal Berapa Hari Lagi?

    Jakarta: Waktu terus berjalan, dan tahun 2025 kini memasuki kuartal terakhir. Tak terasa, pergantian tahun menuju 2026 sudah semakin dekat.

    Jelang pergantian tahun banyak yang mencari tahu berapa hari lagi 2026? per hari ini, Jumat, 10 Oktober 2025, masyarakat Indonesia hanya memiliki sisa 82 hari lagi sebelum menyambut tanggal 1 Januari 2026.

    Dengan kata lain masih terdapat waktu sekitar 2 bulan 21 hari atau 12 minggu untuk menyambut pergantian tahun.

    Hitungan hari yang tersisa ini tentu menjadi momentum tepat untuk mulai merencanakan berbagai kegiatan dan liburan, apalagi pemerintah telah resmi menetapkan kalender Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
    Rincian Hitung Mundur Menuju 2026

    Berikut adalah rincian hari yang tersisa dari tanggal 9 Oktober 2025 hingga malam pergantian tahun:

    Sisa Hari di Bulan Oktober 2025: 31 hari – 10 hari (sudah berlalu) = 21 hari
    Bulan November 2025: 30 hari
    Bulan Desember 2025: 31 hari

    Total sisa hari tersebut adalah hasil penjumlahan dari 21 hari di bulan Oktober, 30 hari di bulan November, dan 31 hari di bulan Desember, yakni sebanyak 82 hari.
    Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026

    Tahun 2026 menjanjikan banyak kesempatan libur panjang (long weekend) bagi masyarakat Indonesia, dengan total 17 hari Libur Nasional dan 8 hari Cuti Bersama.
    17 Hari Libur Nasional 2026

    Berikut adalah daftar lengkap Hari Libur Nasional 2026 berdasarkan ketetapan pemerintah:

    Januari

    – Kamis, 1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi.
    – Jumat, 16 Januari: Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW.

    Februari

    – Selasa, 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.

    Maret

    – Kamis, 19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948).
    – Sabtu-Minggu, 21-22 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

     April

    – Jumat, 3 April: Wafat Yesus Kristus (Jumat Agung).
    – Minggu, 5 April: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah).

    Mei

    – Jumat, 1 Mei: Hari Buruh Internasional.
    – Kamis, 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus.
    – Rabu, 27 Mei: Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
    – Minggu, 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE.

    Juni

    – Senin, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila.
    – Selasa, 16 Juni: 1 Muharram Tahun Baru Islam 1448 Hijriah.

    Agustus

    – Senin, 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan RI.
    – Selasa, 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW.

    Desember

    – Jumat, 25 Desember: Hari Raya Natal.
     

     

    8 Hari Cuti Bersama 2026

    Jangan lupakan hari cuti bersama yang bisa memperpanjang liburan Anda, terutama saat perayaan hari besar Islam.

    – Senin, 16 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek.
    – Rabu, 18 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi.
    – Jumat, 20 Maret, Senin, 23 Maret, dan Selasa, 24 Maret: Cuti Bersama Idul Fitri (total 3 hari).
    – Jumat, 15 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus.
    – Kamis, 28 Mei: Cuti Bersama Idul Adha.
    – Kamis, 24 Desember: Cuti Bersama Natal.
    Dengan kombinasi libur nasional dan cuti bersama ini, Anda bisa menghemat jatah cuti tahunan dan menikmati 9 long weekend selama 2026, termasuk libur panjang selama tujuh hari berturut-turut pada periode Nyepi dan Idul Fitri. Selamat merencanakan liburan Anda!

    (Sheva Asyraful Fali)

    Jakarta: Waktu terus berjalan, dan tahun 2025 kini memasuki kuartal terakhir. Tak terasa, pergantian tahun menuju 2026 sudah semakin dekat.
     
    Jelang pergantian tahun banyak yang mencari tahu berapa hari lagi 2026? per hari ini, Jumat, 10 Oktober 2025, masyarakat Indonesia hanya memiliki sisa 82 hari lagi sebelum menyambut tanggal 1 Januari 2026.
     
    Dengan kata lain masih terdapat waktu sekitar 2 bulan 21 hari atau 12 minggu untuk menyambut pergantian tahun.

    Hitungan hari yang tersisa ini tentu menjadi momentum tepat untuk mulai merencanakan berbagai kegiatan dan liburan, apalagi pemerintah telah resmi menetapkan kalender Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

    Rincian Hitung Mundur Menuju 2026

    Berikut adalah rincian hari yang tersisa dari tanggal 9 Oktober 2025 hingga malam pergantian tahun:
     
    Sisa Hari di Bulan Oktober 2025: 31 hari – 10 hari (sudah berlalu) = 21 hari
    Bulan November 2025: 30 hari
    Bulan Desember 2025: 31 hari
     
    Total sisa hari tersebut adalah hasil penjumlahan dari 21 hari di bulan Oktober, 30 hari di bulan November, dan 31 hari di bulan Desember, yakni sebanyak 82 hari.
    Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026

    Tahun 2026 menjanjikan banyak kesempatan libur panjang (long weekend) bagi masyarakat Indonesia, dengan total 17 hari Libur Nasional dan 8 hari Cuti Bersama.

    17 Hari Libur Nasional 2026

    Berikut adalah daftar lengkap Hari Libur Nasional 2026 berdasarkan ketetapan pemerintah:
     
    Januari
     
    – Kamis, 1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi.
    – Jumat, 16 Januari: Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW.
     
    Februari
     
    – Selasa, 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
     
    Maret
     
    – Kamis, 19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948).
    – Sabtu-Minggu, 21-22 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
     
     April
     
    – Jumat, 3 April: Wafat Yesus Kristus (Jumat Agung).
    – Minggu, 5 April: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah).
     
    Mei
     
    – Jumat, 1 Mei: Hari Buruh Internasional.
    – Kamis, 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus.
    – Rabu, 27 Mei: Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
    – Minggu, 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE.
     
    Juni
     
    – Senin, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila.
    – Selasa, 16 Juni: 1 Muharram Tahun Baru Islam 1448 Hijriah.
     
    Agustus
     
    – Senin, 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan RI.
    – Selasa, 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW.
     
    Desember
     
    – Jumat, 25 Desember: Hari Raya Natal.
     

     

    8 Hari Cuti Bersama 2026

    Jangan lupakan hari cuti bersama yang bisa memperpanjang liburan Anda, terutama saat perayaan hari besar Islam.
     
    – Senin, 16 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek.
    – Rabu, 18 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi.
    – Jumat, 20 Maret, Senin, 23 Maret, dan Selasa, 24 Maret: Cuti Bersama Idul Fitri (total 3 hari).
    – Jumat, 15 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus.
    – Kamis, 28 Mei: Cuti Bersama Idul Adha.
    – Kamis, 24 Desember: Cuti Bersama Natal.
    Dengan kombinasi libur nasional dan cuti bersama ini, Anda bisa menghemat jatah cuti tahunan dan menikmati 9 long weekend selama 2026, termasuk libur panjang selama tujuh hari berturut-turut pada periode Nyepi dan Idul Fitri. Selamat merencanakan liburan Anda!
     
    (Sheva Asyraful Fali)

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (RUL)

  • Menanti Gelar Pahlawan Nasional: Mensos Gus Ipul Pimpin Seminar Usulan Marsinah, Keberaniannya Guncang Nurani Bangsa

    Menanti Gelar Pahlawan Nasional: Mensos Gus Ipul Pimpin Seminar Usulan Marsinah, Keberaniannya Guncang Nurani Bangsa

    Nganjuk (beritajatim.com) – Usulan menjadikan aktivis buruh legendaris, Marsinah, sebagai Pahlawan Nasional memasuki tahap krusial. Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menghadiri sekaligus menjadi pembicara kunci dalam Seminar Uji Publik ‘Marsinah: Perjuangan, Kemanusiaan, dan Pengakuan Negara’ di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Jumat (10/10/2025).

    Dukungan untuk Marsinah sebagai Pahlawan Nasional disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto saat peringatan Hari Buruh 2025, yang mendorong Kementerian Sosial untuk menindaklanjuti proses kajian mendalam.

    Gus Ipul menjelaskan bahwa pengusulan Marsinah, yang merupakan buruh pabrik arloji di Sidoarjo, memerlukan kajian yang komprehensif dan objektif.

    “Marsinah bukan pejabat, bukan tokoh besar, bukan pemimpin partai atau pengusaha berpengaruh. Ia hanya seorang buruh, gadis muda dari Desa Nglundo, Nganjuk, tapi keberaniannya mengguncang nurani kita hingga hari ini,” kata Gus Ipul usai acara yang dihadiri Wakil Bupati Nganjuk Trihandy Cahyo Saputro dan keluarga almarhumah.

    Marsinah dikenal vokal dalam memperjuangkan hak-hak buruh dan kemanusiaan. Ia aktif dalam organisasi buruh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) unit kerja PT Catur Putra Surya (CPS).

    “Marsinah tidak berjuang untuk dirinya sendiri. Ia berjuang untuk hak orang banyak. Untuk rezeki yang layak, untuk martabat buruh, dan untuk rasa keadilan yang sederhana,” ungkap Gus Ipul.

    Menteri Sosial menekankan bahwa perjuangan Marsinah harus dimaknai dari sisi nilai-nilai luhur kemanusiaan yang ia tunjukkan, bukan dari sisi konflik. Ia melihat Marsinah sebagai simbol manusia Indonesia seutuhnya yang berani berkata benar.

    “Dalam Pancasila, sila kedua berbunyi ‘Kemanusiaan yang adil dan beradab.’ Marsinah menjalani sila itu bukan dengan kata, tapi dengan laku,” tambah Gus Ipul.

    Setelah hampir 32 tahun kepergiannya, dorongan dari Presiden Prabowo Subianto semakin memperkuat usulan ini. Gus Ipul berharap seminar ini memperkaya pemahaman.

    “Ketika Presiden Prabowo berbicara tentang Marsinah sebagai Pahlawan Nasional, kita sesungguhnya diajak merenungkan tentang sesuatu yang lebih besar dari sekadar penghargaan. Mengusulkan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional bukanlah sekadar mengenang, tetapi menegakkan martabat bangsa,” tutupnya.

    Kementerian Sosial kini bertugas untuk meneliti dan mengakui jasa-jasa mereka yang telah memberi cahaya bagi bangsa.[tok/beq]

  • Siapa Diana Murni Payapo? Pendukung Jokowi Ajak Demo Pakai BH dan Celana Dalam

    Siapa Diana Murni Payapo? Pendukung Jokowi Ajak Demo Pakai BH dan Celana Dalam

    GELORA.CO – Ajakan demonstrasi hanya mengenakan baju dalam dari seorang pendukung mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Diana Murni Payapo, ramai jadi perbincangan.

    Diana mengancam akan mengajak ratusan perempuan berdemo mengenakan pakaian dalam jika Mabes Polri tak kunjung menyelesaikan kasus dugaan ijazah palsu ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu.

    “Jadi, kalau bisa Mabes Polri cepat menyelesaikan ini, kalau tidak saya organisasi perempuan, kita lima ratus perempuan berencana akan turun memakai BH (Breast Holder) dan celana dalam untuk Mabes Polri. Kita marah karena Pak Jokowi tiap hari di-bully,” kata Diana, dikutip dari akun Instagram @kata_hati165, Minggu (5/10/2025).

    Dalam sebuah konferensi pers, Diana mengaku ajakannya itu hanya spontanitas untuk menarik perhatian publik.

    Ia mengaku kesal terhadap Roy Suryo cs karena tak kunjung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ijazah palsu Jokowi.

    Padahal, kata dia, Roy Suryo cs sudah dilaporkan Jokowi atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah pada April 2025.

    Baca juga:  Viral Soal Demo Pakai Dalaman, Emak-emak Pendukung Jokowi: Spontanitas Saya, Biar Dapat Perhatian

    “Kemarin itu, spontanitas atas sakit hati kita yang kesal, karena polisi sampai saat ini belum menetapkan status hukum terhadap Roy Suryo cs.”

    “Padahal kan sudah tingkat penyidikan, biasanya itu kan cepat status hukumnya, tapi ini kok lambat sekali,” kata Diana kepada awak media pada Rabu (8/10/2025), dikutip dari tayangan KompasTV.

    “Maksudnya, saya membuat kalimat itu supaya jadi perhatian, saya buat jebakan.”

    “Tujuan saya untuk menjebak orang dengan bahasa supaya ada perhatian. Buktinya, jadi perhatian dengan kalimat ini,” imbuh dia.

    Siapa Diana Murni Payapo?

    Diana Murni Payapo atau Diana diketahui menjabat sebagai Ketua Persatuan Perempuan Peduli Pancasila (P4).

    Dikutip dari akun X resminya, dituliskan P4 didirikan pada 2 Agustus 2019.

    Selama pandemi Covid-19, P4 kerap menggelar acara untuk kaum perempuan.

    Contohnya, saat menjelang HUT RI 17 Agustus 2020, P4 menggelar lomba kebaya bermasker di Sekretariat P4, Jalan Otista 1A, Jatinegara, Jakarta Timur.

    “Tujuan acara ini untuk menyongsong HUT RI pada 17 Agustus sekaligus HUT P4 pada tanggal 2 Aguatus. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mensosialisasikan apa yang dianjurkan pemerintah seperti menggunakan masker dalam pandemi,” jelas Diana, Sabtu (18/7/2020), dilansir TribunJakarta.com.

    P4 juga pernah mengadakan lomba memancing saat Hari Ibu pada Desember 2020, di Jakarta Timur.

    Karena digelar dalam rangka Hari Ibu, lomba tersebut diikuti oleh ibu-ibu sembari mengenakan kebaya.

    Saat pemerintah mewajibkan vaksin Covid-19 di tengah pandemi, P4 termasuk salah satu organisasi yang mendukung.

    Seperti ketika muncul hoaks mengenai vaksin Covid-19 Sinovac, P4 gencar mengajak masyarakat untuk tidak termakan isu palsu.

    P4 menegaskan pihaknya mendukung pemerintah soal vaksin Covid-19 untuk memutus penyebaran virus tersebut.

    “Kita berharap kepada perempuan-perempuan di Indonesia untuk tak percaya hoaks. Kita dukung pemerintah dalam program vaksinasi ini,” ujar Diana, Rabu (6/1/2021), masih dari TribunJakarta.com.

    Baca juga:  Pemuda Patriot Nusantara Desak Polri Serius Tangani Kasus Ijazah Jokowi, Minta Segera Ada Tersangka

    “Kami dari P4 mengajak masyarakat untuk mendukung apa yang dilakukan pemerintah termasuk vaksin Sinovac.”

    “Sebab vaksin ini tak jauh berbeda dengan imunisasi seperti Campak yang sewaktu kecil telah diberikan. Mari menghargai upaya pemerintah yang sudah berusaha keras menghadirkan program vaksinasi Covid-19,” jelas dia.

    Sosok Diana juga pernah muncul ketika ramai pencopotan baliho Rizieq Shihab pada November 2020.

    Pencopotan itu dilakukan oleh pihak terkait sebab tak memiliki izin yang kemudian berujung pro dan kontra.

    Terkait hal itu, Diana mengajak perempuan Indonesia untuk tidak terpengaruh polemik pencopotan baliho Rizieq Shihab.

    Dengan melihat karangan bunga berisi ucapan terima kasih di depan Markas Kodam Jaya, Diana mengajak perempuan agar lebih berpikiran terbuka.

    “Kami dari P4, melihat seperti ini (karangan bunga) kami berterima kasih kepada TNI/Polri yang telah bekerja keras  untuk menurunkan baliho baliho.”

    “Tapi, kami juga menghormati Habib Rizieq sebagai sesama umat muslim ya, kalau bisa peran perempuan harus ada dalam situasi seperti ini,” tutur Diana kepada awak media, Selasa (24/11/2020).

    Diana menegaskan agar polemik ini diserahkan kepada pihak terkait dan mengimbau perempuan di tanah air untuk gencar mensosialisasikan protokel kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

    Pasalnya, bila semakin banyak yang terlibat, kata Diana, maka dikhawatirkan dapat menimbulkan perselisihan yang justru melenceng dari sila ke-3 Pancasila.

    “Masalah ini masuk dalam sila ke-3 tentang Persatuan Indonesia. Sehingga peran perempuan juga sangat penting dalam kondisi saat ini.”

    “Sehingga bagaimana perempuan-perempuan di Indonesia bisa tetap menjaga kedamaian. Kalau bisa tidak seperti itu, berdamai-damai saja. Sebab sekarang ini kan juga situasi Covid-19,” tandasnya.

  • Evolusi Syarat Capres-Cawapres: Dari Era Soekarno hingga Kini
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Oktober 2025

    Evolusi Syarat Capres-Cawapres: Dari Era Soekarno hingga Kini Nasional 10 Oktober 2025

    Evolusi Syarat Capres-Cawapres: Dari Era Soekarno hingga Kini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Syarat untuk menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Indonesia mengalami perjalanan panjang, mengikuti perubahan konstitusi dan dinamika politik sejak era Presiden Pertama RI, Soekarno hingga kini.
    Dari semula berlandaskan semangat revolusi dan perjuangan kemerdekaan, kini ketentuan itu kian kompleks, menyesuaikan sistem demokrasi elektoral yang diatur undang-undang dan peraturan pemilu.
    Pakar kepemiluan Titi Anggraini menilai, perubahan syarat pencalonan dari masa ke masa menunjukkan dua sisi mata uang antara demokratisasi dan pembatasan.
    “Kalau kita telusuri, syarat pencalonan presiden dan wakil presiden memang mengalami pergeseran mengikuti dinamika politik dan perubahan konstitusi. Pada masa awal kemerdekaan, syaratnya sederhana dan menekankan integritas kebangsaan. Setelah reformasi, muncul penegasan baru seperti kewajiban dukungan partai serta syarat administratif dan moral yang lebih detail,” kata Titi kepada Kompas.com, Jumat (10/10/2025).
    Namun, menurutnya, perubahan itu tidak selalu identik dengan penguatan demokrasi.
    “Ada kecenderungan bahwa regulasi pencalonan semakin berfungsi sebagai instrumen kontrol politik dan pembatasan untuk ikut berkontestasi, bukan untuk penyaringan calon yang berkualitas,” kata dia.
    Pada masa awal kemerdekaan, konstitusi Indonesia masih sederhana.
    UUD 1945 sebelum amendemen menyebutkan presiden dan wakil presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
    Tidak ada mekanisme pemilihan langsung, dan tidak ada syarat elektoral yang rumit.
    Syarat utama seorang calon presiden saat itu hanya mencakup warga negara Indonesia sejak lahir, tidak pernah menerima kewarganegaraan lain, dan beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa.
    Dalam praktiknya, Soekarno terpilih secara aklamasi oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 sebagai presiden pertama RI, tanpa ada kompetisi politik atau mekanisme pencalonan seperti saat ini.
    Memasuki masa Orde Baru, mekanisme pemilihan presiden tetap dilakukan oleh MPR.
    Namun, prosesnya berubah menjadi sangat formalistik.
    Presiden Soeharto terpilih secara berulang melalui MPR dengan pencalonan yang praktis tanpa pesaing.
    Syarat calon presiden tetap merujuk pada UUD 1945, tetapi dalam praktiknya, dukungan politik di MPR yang didominasi Golkar dan ABRI memastikan Soeharto menjadi calon tunggal.
    Meski demikian, pada masa ini mulai diperkenalkan ketentuan administratif, seperti batas usia minimum 35 tahun dan kewajiban setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
    Perubahan besar terjadi setelah amendemen UUD 1945 pada awal 2000-an.
    Amandemen ketiga UUD mengubah sistem pemilihan presiden menjadi langsung oleh rakyat.
    Pasal 6A UUD 1945 hasil amendemen menegaskan, pasangan capres-cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.
    Sejak saat itu, aturan teknis diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Pemilu.
    Pada Pemilu 2004, Indonesia untuk pertama kalinya menggelar pemilihan presiden secara langsung.
    Syarat pencalonan diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2003, yang mewajibkan partai politik atau gabungan partai memiliki sekurang-kurangnya 15 persen kursi DPR atau 20 persen suara sah nasional.
    Ambang batas ini, yang dikenal sebagai presidential threshold, kemudian menjadi perdebatan panjang karena dianggap membatasi munculnya alternatif calon di luar partai besar.
    Titi menilai,
    presidential nomination threshold
    merupakan salah satu hambatan paling nyata terhadap demokratisasi elektoral di Indonesia.
    “Awalnya, aturan ini dimaksudkan untuk memperkuat sistem presidensial agar tidak terlalu fragmentaris. Tapi dalam praktiknya justru membatasi jumlah calon, menghambat regenerasi elite, dan mempersempit pilihan rakyat,” ujarnya.
    Menurutnya, ambang batas pencalonan presiden telah mengubah hak pencalonan menjadi privilege partai besar.
    “Dalam sistem presidensial yang demokratis, setiap partai peserta pemilu seharusnya memiliki hak yang sama untuk mengajukan pasangan calon. Membatasi pencalonan berbasis hasil pemilu legislatif sebelumnya sangat tidak relevan, baik secara konstitusional maupun demokratis,” jelas Titi.
    Ia menambahkan, untuk menjaga efektivitas pemerintahan presidensial, bukan jumlah calon yang harus dibatasi, melainkan sistem kepartaian dan proses pencalonannya yang diperkuat.
    “Caranya dengan mendorong koalisi berbasis platform serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pencalonan,” kata Titi.
    Dalam perkembangannya, peraturan pemilu terus berubah.
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mempertegas kembali ambang batas pencalonan sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.
    Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) juga beberapa kali memutus perkara yang berkaitan dengan syarat pencalonan, termasuk soal usia minimal capres-cawapres dan status pejabat kepala daerah.
    Putusan MK pada 2023, misalnya, membuka peluang bagi kepala daerah berusia di bawah 40 tahun untuk maju sebagai calon wakil presiden, asalkan berpengalaman sebagai kepala daerah terpilih.
    Putusan ini memicu perdebatan publik karena dianggap membuka ruang politik dinasti.
    Titi menilai, perdebatan batas usia menunjukkan bahwa demokrasi Indonesia belum sepenuhnya mencapai meritokrasi dan keadilan kesempatan.
    “Batas usia dibenarkan jika tujuannya memastikan kematangan dan kapasitas calon. Tapi kalau digunakan secara politis untuk membuka jalan bagi pihak tertentu atau menutup peluang pihak lain, maka itu bentuk ketidakadilan baru,” katanya.
    Ia menegaskan, fenomena politik dinasti bukan semata soal hubungan keluarga, tetapi menyangkut etika kekuasaan.
    “Demokrasi akan tetap sehat selama peluang politik didasarkan pada kemampuan dan pilihan rakyat, bukan pada akses istimewa terhadap sumber daya negara,” ujar Titi.
    Untuk itu, menurutnya, arah regulasi ke depan perlu difokuskan pada pencegahan penyalahgunaan kekuasaan, bukan sekadar pelarangan hubungan keluarga semata.
    Titi juga menekankan pentingnya penguatan proses rekrutmen politik di internal partai.
    “Salah satu caranya dengan menerapkan syarat minimal sebagai kader bagi calon yang akan dinominasikan partai. Misalnya, berstatus sebagai kader minimal tiga tahun bagi calon anggota DPR dan DPRD. Dengan begitu, mereka yang dicalonkan benar-benar hasil proses kaderisasi,” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polres Metro Tangerang Kota Gelar Apel-Baksos, Ajak Potmas Jaga Kamtibmas

    Polres Metro Tangerang Kota Gelar Apel-Baksos, Ajak Potmas Jaga Kamtibmas

    Jakarta

    Polres Metro Tangerang Kota menggelar apel Kamtibmas dan Bakti Sosial Potensi Masyarakat (Potmas). Apel diikuti sekitar 240 peserta yang terdiri dari berbagai unsur masyarakat.

    Apel dipimpin Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari di lapangan Polres Metro Tangerang Kota, Kamis (9/10/2025). Peserta apel meliputi unsur Pokdarkamtibmas, Senkom, Linmas, Satpam, KBPPP, BPPKB, Forkabi, GRIB, Laskar Merah Putih, FBR, Pemuda Pancasila, serta FKPM.

    Dalam sambutannya, Kombes Jauhari berterima kasi atas kehadiran seluruh potensi masyarakat yang selama ini telah mendukung terciptanya kondusifitas di wilayah Kota Tangerang. Dia mengatakan, dalam menjaga keamanan dan ketertiban, polisi tidak dapat bekerja sendiri dan perlu kolaborasi.

    “Bapak ibu sekalian, yang hadir di depan saya adalah potensi masyarakat. Potensi besar ini mudah-mudahan dapat terus memberikan manfaat bagi terciptanya situasi yang aman dan kondusif,” ujar Kombes Jauhari kepada wartawan.

    “Polri menggandeng stakeholder yang ada di masyarakat. Kehadiran Bapak/Ibu sekalian adalah sebagai mitra Polri dalam menjaga harkamtibmas di Kota Tangerang,” tegasnya.

    Apel Kamtibmas Potensi Masyarakat ini diselenggarakan sebagai bentuk silaturahmi sekaligus memperkuat sinergi dalam menciptakan stabilitas keamanan di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

    (dek/dek)

  • Viral Demo Pakai BH dan Celana Dalam, Emak-emak Pendukung Jokowi: Biar Dapat Perhatian

    Viral Demo Pakai BH dan Celana Dalam, Emak-emak Pendukung Jokowi: Biar Dapat Perhatian

    GELORA.CO –  Seorang emak-emak pendukung garis keras Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bernama Diana Murni Payapo memberikan klarifikasi mengenai ajakan demonstrasi memakai bra dan celana dalam demi mendesak kepolisian agar segera menetapkan Roy Suryo cs sebagai tersangka.

    Adapun Roy Suryo beserta beberapa tokoh lain seperti ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar dan dokter Tifauzia Tyassuma merupakan sederetan figur yang lantang mempertanyakan keabsahan ijazah Jokowi.

    Roy Suryo cs pun telah dilaporkan Jokowi terkait kasus dugaan fitnah/pencemaran nama baik buntut tudingan ijazah palsu pada akhir April 2025 lalu. 

    Namun, mereka hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.

    Buntut dari Roy Suryo cs yang belum juga menjadi tersangka, sejumlah pendukung Jokowi bereaksi, termasuk emak-emak yang belakangan diketahui bernama Diana.

    Diana sempat viral lantaran mengeluarkan ultimatum, akan mengerahkan 500 perempuan untuk turun ke Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) dengan hanya mengenakan Bra dan celana dalam. 

    Menurut Diana, aksi ini merupakan bentuk protes karena pihaknya merasa kecewa Jokowi terus-menerus dirundung di media sosial tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. 

    “Jadi, kalau bisa Mabes Polri cepat menyelesaikan ini, kalau tidak saya organisasi perempuan, kita lima ratus perempuan berencana akan turun memakai BH (Breast Holder) dan celana dalam untuk Mabes Polri. Kita marah karena Pak Jokowi tiap hari di-bully,” ujar perempuan itu dalam sebuah konferensi pers, sebagaimana dikutip dari unggahan di akun media sosial Instagram, @kata_hati165 pada Minggu (5/10/2025) lalu.

    Beberapa hari setelah peringatan soal aksi mengerahkan perempuan dengan hanya memakai dalaman, Diana memberikan klarifikasi.

    Wanita yang diketahui merupakan Ketua Persatuan Perempuan Peduli Pancasila (P4) tersebut mengaku bahwa seruan demo memakai Bra dan celana dalam ini hanya sekadar spontanitas.

    Sebab, dirinya selaku pendukung Jokowi merasa kesal karena Roy Suryo cs belum jadi tersangka dan menilai penanganan polisi terhadap laporan Jokowi berjalan lambat.

    “Kemarin itu, spontanitas atas sakit hati kita yang kesal, karena polisi sampai saat ini belum menetapkan status hukum terhadap Roy Suryo cs,” kata Diana kepada awak media pada Rabu (8/10/2025), dikutip dari tayangan KompasTV.

    “Padahal kan sudah tingkat penyidikan, biasanya itu kan cepat status hukumnya, tapi ini kok lambat sekali,” jelasnya.

    Menurut Diana, polemik dugaan ijazah palsu Jokowi memicu perpecahan di tengah masyarakat, khususnya di media sosial.

    “Karena lambat, di sosmed itu tiap hari terjadi perpecahan saling serang-menyerang, saling caci maki, gara-gara masalah ijazah itu. Makanya saya jengkel itu,” sambungnya.

    Diana berdalih, kalimat yang ia lontarkan itu tidak bersifat porno karena dirinya tidak menyatakan tidak akan memakai baju.

    Kata dia, kalimat demo dengan mengenakan pakaian dalam itu hanyalah upaya untuk menarik perhatian publik.

    “Kalimat saya sebenarnya itu bukan porno, saya kan tidak mengatakan kalau kita bertelanjang atau tidak memakai baju, saya hanya mengatakan memakai celana dalam dan BH,” jelas Diana.

    “Maksudnya, saya membuat kalimat itu supaya jadi perhatian, saya buat jebakan,” tambahnya.

    “Orang-orang yang berpikiran porno ya menganggap itu porno, padahal tujuan saya bukan porno. Tiap hari kita juga memakai BH dan celana dalam, mengapa dianggap porno?” tuturnya.

    “Tujuan saya untuk menjebak orang dengan bahasa supaya ada perhatian. Buktinya, jadi perhatian dengan kalimat ini,” paparnya.

    Lantas, ia berharap, dengan kalimat yang bisa menarik perhatian ini, polisi dapat segera memberi kepastian atas status hukum Roy Suryo cs.

    “Itu saya hanya membuat kalimat kiasan agar menjadi perhatian, karena kalau cuma dengan cara menyurat, demo, kurang ada perhatian,” imbuhnya.

    “Dengan kalimat ini kan bisa viral, sehingga mudah-mudahan polisi segera menetapkan status hukum bagi penyebar [tudingan] ijazah palsu itu,” tandas Diana.

  • Ratusan Personel Dikerahkan Amankan Pacu Jalur Sambut HUT ke-26 Kuansing

    Ratusan Personel Dikerahkan Amankan Pacu Jalur Sambut HUT ke-26 Kuansing

    Kuantan Singingi

    Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kembali menggelar Pacu Jalur dalam menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26. Polres Kuansing menyiapkan ratusan personel untuk melakukan pengamanan.

    Menjelang Pacu Jalur, Polres Kuansing menggelar apel pasukan pada Kamis pagi (9/10/2025). Kegiatan apel ini merupakan bentuk pengecekan akhir terhadap kesiapan seluruh personel pengamanan menjelang pelaksanaan Pacu Jalur Tradisional Sempena HUT ke-26 Kabupaten Kuantan Singingi, yang akan digelar pada tanggal 10 hingga 12 Oktober 2025, di Tepian Narosa.

    “Kegiatan Pacu Jalur tahun ini akan diikuti oleh 74 jalur, termasuk dari kabupaten tetangga seperti Indragiri Hulu. Tentu suasananya akan ramai dan meriah, sehingga perlu kesiapan maksimal dari seluruh personel yang terlibat,” ujar AKBP Ricky.

    Polres Kuantan Singingi menurunkan 260 personel gabungan untuk mengamankan seluruh titik kegiatan, mulai dari arena pacu, jalur masuk dan keluar, area parkir, hingga pemukiman warga di sekitar lokasi acara.

    “Kegiatan Pacu Jalur ini sudah menjadi tradisi dan kebanggaan masyarakat Kuansing. Dari pelaksanaan Rayon I hingga Rayon IV sebelumnya, kita bersyukur semua berjalan aman dan kondusif. Namun, saya tekankan agar seluruh personel tidak menganggap remeh situasi di lapangan. Tetap waspada terhadap potensi gangguan sekecil apa pun,” tegasnya.

    Foto: Polres Kuansing menggelar ratusan personel untuk mengamankan Pacu Jalur dalam rangka HUT ke-26 Kabupaten Kuantan Singingi. Apel pasukan dipimpin Kapolres Kuansing AKBP R Ricky Pratidiningrat. (dok. Polres Kuansing)

    Dalam amanatnya, Kapolres menekankan pentingnya sinergitas antarinstansi, termasuk Pemda, TNI, Satpol PP, Dishub, Dinas Kesehatan, BPBD, dan unsur masyarakat, untuk memastikan kegiatan berjalan tertib, aman, dan lancar.

    “Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, disiplin, dan profesional sesuai SOP. Jadikan kegiatan pengamanan ini sebagai ladang ibadah dan pengabdian kita kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” imbuhnya.

    Selain itu, kegiatan juga melibatkan kekuatan personel dari berbagai instansi, di antaranya 80 personel Brimob Polda Riau, 3 personel Polairud Polda Riau, 260 personel Polres dan Polsek jajaran, personel TNI-AD, Satpol PP, Dishub, BPBD, PLN Teluk Kuantan, hingga Pemuda Pancasila.

    “Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh personel dan instansi terkait atas kerja sama yang baik. Mari kita tingkatkan kesiapsiagaan, jaga kekompakan, dan berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Semoga seluruh rangkaian kegiatan Pacu Jalur tahun ini berjalan aman, tertib, dan lancar,” tutup Kapolres.

    (mea/eva)

  • Terungkap Sosok Emak-emak yang Siap Demo Hanya Pakai Bra Demi Jokowi

    Terungkap Sosok Emak-emak yang Siap Demo Hanya Pakai Bra Demi Jokowi

    GELORA.CO  – Sosok emak-emak yang mengaku siap demonstrasi hanya pakai bra dan celana dalam demi membela Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terungkap. 

    Sebelumnya viral pernyataan seorang emak-emak yang mengaku sebagai pendukung garis keras Jokowi. 

    Emak-emak itu mengaku kecewa dengan banyaknya fitnah yang harus diterima Jokowi usai tidak lagi menjadi presiden seperti tuduhan ijazah palsu. 

    Maka dalam sebuah pernyataan yang terekam video dan viral, emak-emak itu mengaku siap unjuk rasa hanya menggunakan bra dan celana dalam demi membela idolanya itu. 

    Hal itu agar kepolisian segera menetapkan Roy Suryo cs sebagai tersangka karena dianggap telah memfitnah Jokowi terkait dengan tuduhan ijazah palsu.

    Adapun Roy Suryo beserta beberapa tokoh lain seperti ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar dan dokter Tifauzia Tyassuma merupakan sederetan figur yang lantang mempertanyakan keabsahan ijazah Jokowi.

    Roy Suryo cs pun telah dilaporkan Jokowi terkait kasus dugaan fitnah/pencemaran nama baik buntut tudingan ijazah palsu pada akhir April 2025 lalu. 

    Sosok emak-emak yang rela unjuk rasa pakai celana dalam dan bra itu ternyata bernama Diana.

    Beberapa hari setelah peringatan soal aksi mengerahkan perempuan dengan hanya memakai dalaman, Diana memberikan klarifikasi.

    Diana merupakan Ketua Persatuan Perempuan Peduli Pancasila (P4).

    Diana mengaku bahwa seruan demo memakai Bra dan celana dalam ini hanya sekadar spontanitas.

    Sebab, dirinya selaku pendukung Jokowi merasa kesal karena Roy Suryo cs belum jadi tersangka dan menilai penanganan polisi terhadap laporan Jokowi berjalan lambat.

    “Kemarin itu, spontanitas atas sakit hati kita yang kesal, karena polisi sampai saat ini belum menetapkan status hukum terhadap Roy Suryo cs,” kata Diana kepada awak media pada Rabu (8/10/2025), dikutip dari Tribunnews.com.

    “Padahal kan sudah tingkat penyidikan, biasanya itu kan cepat status hukumnya, tapi ini kok lambat sekali,” jelasnya.

    Menurut Diana, polemik dugaan ijazah palsu Jokowi memicu perpecahan di tengah masyarakat, khususnya di media sosial.

    Diana pun menyayangkan lambatnya kepolisian dalam memproses hukum Roy Suryo.

    “Karena lambat, di sosmed itu tiap hari terjadi perpecahan saling serang-menyerang, saling caci maki, gara-gara masalah ijazah itu. Makanya saya jengkel itu,” sambungnya.

    Diana berdalih, kalimat yang ia lontarkan itu tidak bersifat porno karena dirinya tidak menyatakan tidak akan memakai baju.

    Kata dia, kalimat demo dengan mengenakan pakaian dalam itu hanyalah upaya untuk menarik perhatian publik.

    “Kalimat saya sebenarnya itu bukan porno, saya kan tidak mengatakan kalau kita bertelanjang atau tidak memakai baju, saya hanya mengatakan memakai celana dalam dan BH,” jelas Diana.

    Sebelumnya Diana sempat viral lantaran mengeluarkan ultimatum, akan mengerahkan 500 perempuan untuk turun ke Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) dengan hanya mengenakan Bra dan celana dalam. 

    Menurut Diana, aksi ini merupakan bentuk protes karena pihaknya merasa kecewa Jokowi terus-menerus dirundung di media sosial tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. 

    “Jadi, kalau bisa Mabes Polri cepat menyelesaikan ini, kalau tidak saya organisasi perempuan, kita lima ratus perempuan berencana akan turun memakai BH (Breast Holder) dan celana dalam untuk Mabes Polri. Kita marah karena Pak Jokowi tiap hari di-bully,” ujar perempuan itu dalam sebuah konferensi pers, sebagaimana dikutip dari unggahan di akun media sosial Instagram, @kata_hati165 pada Minggu (5/10/2025) lalu

  • PDIP: Megawati minta pemulangan pekerja migran tak ditunda-tunda

    PDIP: Megawati minta pemulangan pekerja migran tak ditunda-tunda

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menegaskan komitmennya dalam perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mendapat perlakukan tidak adil di luar negeri.

    Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan Presiden Kelima RI itu juga terus mempertegas mekanisme pemulangan PMI harus dilaksanakan dengan cepat. Pasalnya, perlindungan terhadap PMI yang menghadapi persoalan, tidak boleh ditunda-tunda dalam proses pemulangan.

    “Ibu Megawati mempertegas jika ada persoalan, proses pemulangan jangan ditunda-tunda,” kata Hasto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Hal itu diceritakan Hasto oleh saat membuka lokakarya bertajuk Kajian Kritis: Regulasi, Layanan dan Diplomasi Tenaga Kerja Domestik dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Sekolah Partai Lenteng Agung.

    Megawati juga mempertegas komitmennya terhadap aspek perlindungan PMI dengan menghadirkan Bidang Tenaga Kerja dan Perlindungan Pekeria Migran Indonesia dalam struktur Partai pada periode 2025-2030.

    Megawati bahkan rela turun langsung untuk memberikan perlindungan kepada PMI. Dimana, salah satunya kasus PMI di Rusia yang ditanganinya secara langsung demi memberikan perlindungan bagi warga negara Indonesia.

    “Berkaitan dengan seringnya persoalan yang dihadapi Buruh Migran Indonesia, Ibu Mega langsung turun tangan. Contoh terakhir di Rusia, Ibu Mega langsung menghubungi Wakil Dubes Rusia untuk Indonesia Veronika Novoselteva berkaitan dengan pemulangan warga Indonesia,” kata Hasto.

    Hasto juga menyampaikan pesan yang selalu disampaikan Megawati kepada seluruh kader PDI Perjuangan di seluruh Indonesia dan Dewan Pimpinan Luar Negeri (DPPN) bahwa jalankan terus ideologi Pancasila sebagai pegangan dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia.

    “Jalankan ideologi Pancasila dengan sebaik-baiknya dalam melindungi pekerja Indonesia. Karena sesuai ideologi Pancasila, dalam Konstitusi kita telah mengatakan dan sudah diatur bahwa setiap warga negara punya hak yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan,” jelas Hasto menyampaikan pesan Megawati.

    Lokakarya ini juga menghadirkan sejumlah nara sumber diantaranya, Sekretaris Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Eva Trisiana; Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayat; Ketua DPP PDIP Bidang Tenaga Kerja dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Mercy Barends serta perwakilan organisasi buruh.

    Turut hadir dalam acara ini, anggota DPR RI TB Hasanuddin, Nico Siahaan, Wayan Sudirta, Pulung Agustanto dan Edy Wuryanto. Lalu, Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning dan Sri Rahayu.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Wamenkum Sebut RUU Pidana Mati Berlandaskan Prinsip HAM
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 Oktober 2025

    Wamenkum Sebut RUU Pidana Mati Berlandaskan Prinsip HAM Nasional 9 Oktober 2025

    Wamenkum Sebut RUU Pidana Mati Berlandaskan Prinsip HAM
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati dilakukan untuk memberikan jaminan perlindungan bagi terpidana mati berdasarkan prinsip hak asasi manusia.
    “Tujuan dari RUU ini adalah memberikan jaminan perlindungan tentunya bagi terpidana mati berdasarkan pada prinsip hak asasi manusia yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia,” kata Eddy, pada kegiatan Uji Publik RUU Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, dalam keterangan tertulis, pada Rabu (9/10/2025).
    Eddy mengatakan, RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati ini akan masuk dalam prioritas tahun 2025 melalui keputusan DPR RI Nomor 23/DPR RI/I/2025-2026 tentang Perubahan Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 dan perubahan Kedua Prolegnas Prioritas Tahun 2025.
    “Pada tanggal 23 September 2025 melalui keputusan DPR RI, RUU pelaksanaan pidana mati ini masuk dalam prioritas tahun 2025. Artinya, hari ini setelah kita membahas dan mendapatkan paraf dari kementerian/lembaga, akan segera kita ajukan ke presiden bersama dengan Undang-Undang Penyesuaian Pidana,” ujar dia.
    Eddy mengatakan, RUU ini memiliki beberapa perbandingan dari Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964, seperti kebaruan mengenai hak, kewajiban, dan persyaratan terpidana mati.
    “Untuk hak narapidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, bebas dari penggunaan alat pengekangan yang berlebihan, mendapatkan fasilitas hunian yang layak, menjalin komunikasi dengan keluarga dan/atau kerabat pasca penetapan pelaksanaan pidana mati, mengajukan tempat pelaksanaan pidana mati, dan/atau mengajukan permintaan lokasi dan tata cara penguburan,” tutur dia.
    Sementara itu, untuk syarat pelaksanaan pidana mati yaitu, selama masa percobaan terpidana mati tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki atau telah memasuki masa tunggu.
    “Selain itu, syarat pelaksanaan pidana mati yaitu telah mengajukan grasi dan grasinya ditolak serta berada dalam kondisi sehat,” tutur dia.
    Lebih lanjut, Wamenkum juga menyampaikan usulan pertimbangan pilihan dalam pelaksanaan pidana mati selain tembak mati, misalnya melalui eksekusi dengan injeksi atau memakai kursi listrik.
    “Mungkin secara ilmiah bisa dipertimbangkan, yang mendatangkan kematian paling cepat itu apakah dengan kursi listrik, tembak mati, atau dengan injeksi. Kemarin sempat tercetus kenapa tidak dikasih pilihan, ini yang bisa kita diskusikan,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.