Produk: Pancasila

  • Hari Amal Bakti Kementerian Agama ke-79: Penyemangat Kesatuan dan Keberagaman untuk Indonesia Emas

    Hari Amal Bakti Kementerian Agama ke-79: Penyemangat Kesatuan dan Keberagaman untuk Indonesia Emas

    TRIBUNJATENG.COM — Hari Amal Bakti (HAB) ke-79 Kementerian Agama (Kemenag) yang diperingati pada 3 Januari 2025, mengusung tema “Umat Rukun Menuju Indonesia Emas”.

    Tema ini menggarisbawahi pentingnya persatuan umat dalam mewujudkan Indonesia sebagai negara maju, dengan keberagaman sebagai kekuatan utama.

    Menurut Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), tema ini sangat relevan dalam menghadapi tantangan bangsa Indonesia yang terus berkembang.

    Sinergisitas Kementerian Agama dan LDII untuk Persatuan Bangsa

    DPP LDII, melalui rilis yang diterbitkan pada Jumat (3/1/2025), mengucapkan selamat kepada Kemenag atas peringatan Hari Amal Bakti ke-79 dan menyatakan kesiapan untuk memperkuat sinergi dengan Kemenag.

    KH Chriswanto Santoso, Ketua Umum DPP LDII, menegaskan bahwa umat yang rukun dan bersatu merupakan modal sosial yang sangat penting dalam membangun negara.

    “Keberagaman yang ada di Indonesia adalah berkah dari Allah SWT, yang menjadi kekuatan kita untuk maju bersama,” ujar KH Chriswanto.

    Indonesia, yang kaya akan keberagaman agama, budaya, dan suku, membutuhkan lembaga yang bisa merawat dan menjaga kebhinnekaan.

    Kemenag, menurut KH Chriswanto, berperan sebagai garda terdepan dalam menjaga harmoni antar umat beragama, baik agama mayoritas maupun minoritas. Dengan cara ini, nilai-nilai Pancasila, yang menekankan persatuan dalam keberagaman, dapat diwujudkan dengan baik.

    Kementerian Agama: Pilar Pembangunan Jasmani dan Rohani

    Pentingnya pembangunan spiritual dalam masyarakat juga menjadi sorotan dalam peringatan Hari Amal Bakti ini.

    KH Chriswanto menjelaskan bahwa cita-cita pembangunan nasional Indonesia tidak hanya bertujuan untuk membangun fisik atau infrastruktur, tetapi juga untuk membangun mental dan spiritual bangsa.

    “Manusia Indonesia seutuhnya adalah yang memiliki keseimbangan antara pembangunan jasmani dan rohani,” tuturnya.

    Pembangunan yang hanya berfokus pada teknologi tanpa memperhatikan aspek spiritual, menurutnya, dapat membawa dampak negatif.

    Negara yang melupakan pembangunan rohani akan menghadapi masalah sosial yang serius, seperti menurunnya budi pekerti, meningkatnya praktik perzinahan, krisis keluarga, dan kriminalitas. Oleh karena itu, Kemenag memiliki peran krusial dalam menjaga dan mengembangkan agama, yang akan menjaga moralitas dan etika sosial masyarakat.

    Moderasi Beragama sebagai Kunci Keharmonisan

    Pada kesempatan ini, Ketua DPW LDII Jawa Tengah, Prof Singgih Tri Sulistiyono, menekankan bahwa Hari Amal Bakti merupakan simbol pengabdian Kemenag untuk seluruh umat beragama di Indonesia.

    Prof Singgih mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk ormas Islam seperti LDII, untuk mendukung program moderasi beragama yang digagas Kemenag.

    “Moderasi beragama adalah jalan untuk menjaga umat yang beragam, tetapi tetap satu dalam langkah dan tujuan. Ini adalah fondasi bagi Indonesia yang adil dan makmur,” ujar Prof. Singgih.

    Program moderasi beragama ini bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang harmonis dan mengedepankan nilai-nilai toleransi dalam kehidupan beragama, berbangsa, dan bernegara.

    Optimisme Mewujudkan Indonesia Emas

    Dengan kebhinnekaan yang terawat dengan baik dan kepemimpinan nasional yang terus memperkuat sinergi antar umat, DPP LDII optimis Indonesia akan mampu mencaplokkan posisi terdepan di dunia pada usia 100 tahun kemerdekaannya.

    Persatuan umat dan keberagaman adalah kunci kesuksesan menuju Indonesia Emas. Sebaliknya, perpecahan dan prasangka buruk hanya akan menghambat kemajuan bangsa.

    Sebagai lembaga yang bertanggung jawab menjaga kerukunan umat beragama, Kemenag memiliki peran sentral dalam mengawal kesatuan umat.

    Dalam konteks ini, peran Kemenag sebagai pengayom bagi seluruh umat beragama menjadi sangat penting dalam memastikan bahwa keberagaman bukanlah penghalang, melainkan kekuatan untuk Indonesia yang lebih maju dan sejahtera.

    Dengan semangat Hari Amal Bakti ke-79, mari kita bersama-sama mendukung dan memperkuat peran Kemenag dalam menjaga persatuan umat, menuju Indonesia Emas yang penuh berkah dan kedamaian. (*)
     
     
     

  • Intip, Daftar ‘Long Weekend’ dan Tanggal Merah di Januari 2025

    Intip, Daftar ‘Long Weekend’ dan Tanggal Merah di Januari 2025

    Berikut ini daftar lengkap hari libur nasional atau hari libur tanggal merah pada tahun 2025:

    1. Rabu, 1 Januari 2025 | Tahun Baru 2025 Masehi.

    2. Senin, 27 Januari 2025 | Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.

    3. Rabu, 29 Januari 2025 | Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.

    4. Sabtu, 29 Maret 2025 | Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947).

    5. Senin-Selasa, 31 Maret-1 April 2025 | Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

    6. Jumat, 18 April 2025 | Wafat Yesus Kristus.

    7. Minggu, 20 April 2025 | Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah).

    8. Kamis, 1 Mei 2025 | Hari Buruh Internasional.

    9. Senin, 12 Mei 2025 | Hari Raya Waisak 2569  BE.

    10. Kamis, 29 Mei 2025 | Kenaikan Yesus Kristus.

    11. Minggu, 1 Juni 2025 | Hari Lahir Pancasila.

    12. Jumat, 6 Juni 2025 | Hari Iduladha 1446 Hijriah.

    13. Jumat, 27 Juni 2025 | 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah.

    14. Minggu, 17 Agustus 2025 | Proklamasi Kemerdekaan.

    15. Jumat, 5 September 2025 | Maulid Nabi Muhammad SAW.

    16. Kamis, 25 Desember 2025 | Kelahiran Yesus Kristus.

  • Agama dan Kepercayaan Syarat Sah Perkawinan

    Agama dan Kepercayaan Syarat Sah Perkawinan

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan salah satu syarat sahnya perkawinan sehingga Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) tidak bertentangan dengan konstitusi.

    “Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan unsur yang tidak dapat dihilangkan dari syarat sahnya perkawinan,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan Putusan Nomor 146/PUU-XXII/2024 dilansir ANTARA, Jumat, 3 Januari.

    Dalam perkara ini, dua orang warga negara yang mengaku tidak memeluk agama dan kepercayaan tertentu, Raymond Kamil dan Teguh Sugiharto, mempersoalkan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang mengatur perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan.

    Raymond dan Teguh mendalilkan, pasal tersebut membatasi mereka untuk membentuk keluarga secara sah karena ketentuan normanya dinilai tidak mengakomodasi warga negara yang tidak memilih untuk tidak memeluk agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

    Terkait dalil tersebut, Mahkamah menjelaskan, beragama dan berketuhanan merupakan suatu keniscayaan sebagai perwujudan karakter bangsa dan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagaimana diamanatkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.

    Karena itu, menurut MK, tidak adanya ruang bagi warga negara untuk memilih tidak beragama atau tidak memiliki kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan pembatasan yang proporsional dan bukanlah bentuk diskriminasi terhadap warga negara.

    MK meyakini perkawinan tidak terlepas dari Ketuhanan Yang Maha Esa. Pasal 1 UU Perkawinan pun mengatur bahwa perkawinan bertujuan membentuk keluarga dalam suatu rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

    “Dengan tidak adanya ruang bagi warga negara Indonesia untuk memilih tidak menganut agama atau tidak menganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, maka norma hukum positif yang hanya memberikan pengesahan terhadap perkawinan yang dilakukan menurut agama dan kepercayaan masing-masing bukanlah norma yang menimbulkan perlakuan diskriminatif,” ucap Arief.

    Karena merupakan bagian dari bentuk ibadah sebagai suatu ekspresi beragama atau berkepercayaan kepada Tuhan yang Maha Esa, maka perkawinan dapat dikategorikan sebagai forum eksternum dan negara dapat ikut menentukan tata cara dan syarat-syaratnya.

    Dengan adanya norma Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan, negara pun menyerahkan perkawinan kepada agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa karena syarat sah perkawinan ditentukan oleh hukum masing-masing agama dan kepercayaan.

    Atas dasar itu, MK menolak permohonan Raymond dan Teguh. “Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, maka dalil para Pemohon mengenai inkonstitusionalitas Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan adalah tidak beralasan menurut hukum,” demikian Arief.

    Di dalam perkara yang sama, Raymond dan Teguh turut menguji UU KUHP baru, tetapi dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK. Selain itu, keduanya juga menguji UU HAM, UU Adminduk, dan UU Sistem Pendidikan Nasional yang sama-sama berakhir kandas karena ditolak untuk seluruhnya.

  • Hari Libur Nasional Kalender 2025 Ada 10 Cuti Bersama, Download Now!

    Hari Libur Nasional Kalender 2025 Ada 10 Cuti Bersama, Download Now!

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Hari libur nasional dan cuti bersama di kalender 2025 ada 27 hari. Terbagi masing-masing 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. 

    Bagi masyarakat Indonesia yang hendak merencanakan liburan bersama teman atau keluarga, wajib melihat tanggal-tanggal mana saja yang memiliki hari libur nasional dan cuti bersama.

    Anda bisa men-download kalender 2025 secara online dan menyimpannya dalam bentuk PDF atau JPG. 

    Selain kalender masehi,Kemenag lewat Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam juga menerbitkan Kalender Hijriah Indonesia tahun 2025. Kalender tersebut membuat jadwal libur hari besar, cuti bersama, dan tanggal tahun

    Masehi, Hijriah, dan Jawa. Berikut selengkapnya:

    Daftar Hari Libur Nasional Kalender 2025

    1 Januari : Tahun Baru 2025 Masehi
    27 Januari : Isra Mikraj Nabi Muhammad saw
    29 Januari : Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
    29 Maret : Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
    31 Maret-1 April : Idul Fitri 1446 Hijriah
    18 April : Wafat Yesus Kristus
    20 April : Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
    1 Mei : Hari Buruh Internasional
    12 Mei : Hari Raya Waisak 2569 BE
    29 Mei : Kenaikan Yesus Kristus
    1 Juni : Hari Lahir Pancasila
    6 Juni: Idul Adha 1446 Hijriah
    27 Juni : 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
    17 Agustus : Proklamasi Kemerdekaan
    5 September : Maulid Nabi Muhammad saw
    25 Desember : Kelahiran Yesus Kristus

    Daftar Cuti Bersama Kalender 2025

    28 Januari : Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
    28 Maret : Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
    2, 3, 4, dan 7 April : Idul Fitri 1446 Hijriah
    13 Mei : Hari Raya Waisak 2569 BE
    30 Mei : Kenaikan Yesus Kristus
    9 Juni : Idul Adha 1446 Hijriah
    26 Desember : Kelahiran Yesus Kristus

    50 Link Download Kalender 2025

    Berikut adalah 50 link download kalender 2025 beserta daftar hari libur nasional dan cuti bersama dalam bentuk JPG dan PDF:

    Demikian daftar hari libur nasional dan cuti bersama kalender 2025. Semoga informasi ini membantu Anda!

    (fab/fab)

  • MK Tolak Gugatan Soal Pilihan Tidak Beragama Dalam KTP dan KK

    MK Tolak Gugatan Soal Pilihan Tidak Beragama Dalam KTP dan KK

    loading…

    MK menolak permohonan yang diajukan Raymond Kamil dan Indra Syahputra soal pengisian tidak beragama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Foto/Danan Daya Aria Putra

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan oleh Raymond Kamil dan Indra Syahputra dengan nomor perkara 146/PUU-XXII/2024, soal pengisian ‘tidak beragama’ dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

    Adapun ketentuan yang diujikan yakni Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

    “Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Jumat (3/1/2025).

    Dalam kaitannya soal kebebasan beragama, MK menilai bahwa Pancasila dan UUD 1945 telah menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.

    “Oleh karena itu, kepercayaan kepada adanya Tuhan Yang Maha Esa merupakan salah satu karakter bangsa dan telah disepakati sebagai ideologi atau kondisi ideal yang dicita-citakan,” sebut Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.

    Sebelumnya, Raymond Kamil (Pemohon I) dan Indra Syahputra (Pemohon II), mengajukan permohonan uji materi atas Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk). Keduanya meminta agar kolom agama dapat diisi dengan keterangan ‘tidak beragama’ bagi mereka yang tidak menganut agama apapun.

    Sidang pendahuluan permohonan Perkara Nomor 146/PUU-XXII/2024 itu telah digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (21/10/2024).

  • MK Tegaskan Perkawinan di RI Harus Berdasarkan Agama Atau Kepercayaan

    MK Tegaskan Perkawinan di RI Harus Berdasarkan Agama Atau Kepercayaan

    Jakarta

    Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan untuk menghapus kolom agama di e-KTP hingga di syarat sah perkawinan. MK menyatakan perkawinan tidak sah tanpa agama atau kepercayaan yang dianut oleh warga negara.

    “Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara 146/PUU-XXII/2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2025).

    Dalam pertimbangannya, MK menegaskan UU perkawinan harus dipahami secara utuh dan tidak parsial. MK menilai sesuai dengan amanat UUD NKRI 1945 dan Pancasila, maka perkawinan tidak dapat terlepas dari prinsip dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.

    “Dengan tidak adanya ruang bagi warga negara Indonesia untuk memilih tidak menganut agama atau tidak menganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, maka norma hukum positif yang hanya memberikan pengesahan terhadap perkawinan yang dilakukan menurut agama dan kepercayaan masing-masing bukanlah norma yang menimbulkan perlakuan diskriminatif,” kata hakim konstitusi Arief Hidayat.

    Arief pun menegaskan tanpa adanya agama atau kepercayaan yang dianut oleh warga negara, maka tidak akan ada perkawinan yang sah. Sebab, dalam pasal 28B ayat 1 UUD NRI 1945 telah disebutkan dalam membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan harus melalui perkawinan yang sah.

    Arief mengatakan perkawinan merupakan bagian dari bentuk ibadah sebagai ekspresi beragama atau berkepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Maka, kata dia, hal itu dapat dikategorikan sebagai forum eksternum, di mana negara dapat menentukan tata cara dan syarat-syaratnya.

    “Oleh karena itu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan unsur yang tidak dapat dihilangkan dari syarat sahnya perkawinan,” sambung dia.

    Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

  • Cholil Nafis Sindir Natalius Pigai: Baiknya Nikah, Jangan Cuma Pacaran

    Cholil Nafis Sindir Natalius Pigai: Baiknya Nikah, Jangan Cuma Pacaran

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ukhuwah dan Dakwah, Muhammad Cholil Nafis, memberikan tanggapan terkait pengakuan Menteri HAM Natalius Pigai yang menyatakan memiliki tiga pacar selama 13 tahun.

    Pernyataan tersebut menuai komentar ringan dari Cholil. Ia memberikan kelakar yang sedikit menohok kepada orang kepercayaan Presiden Prabowo itu.

    “Hehehe ini standar HAM yang polos ya,” ujar Cholil dalam keterangannya di aplikasi X @cholilnafis (2/1/2025).

    Ia mengaku tidak mengetahui detail mengenai “model pacaran” yang dimaksud oleh Pigai, namun menyebut bahwa memiliki tiga pacar dalam 13 tahun sudah cukup banyak.

    “Saya tak tahu model pacarannya seperti apa. Menurut ilmu nahwa, 3 pacar itu sudah banyak,” sentilnya.

    Cholil juga menyarankan agar Pigai mempertimbangkan untuk menikah sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa.

    “Baiknya nikah aja jangan cuma pacaran, sesuai dengan nilai sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa,” tandasnya.

    Sebelumnya diberitakan, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memperingatkan jajarannya di kementerian fokus bekerja untuk kemajuan bangsa.

    Secara khusus ia melarang keras bawahannya korupsi, judi online, hingga membangun hubungan terlarang alias selingkuh.

    “Enggak boleh main mata antar pasangan laki-laki perempuan,” tegas Pigai saat melantik 56 pejabat manajerial Kementerian HAM dilansir dari kanal Youtube resmi Kementerian HAM, Kamis (2/1/2025).

    Lebih jauh ia menegaskan tak akan segan-segan memecat pegawai Kementerian HAM yang terlibat hubungan terlarang.

  • Putusan MK Hapus Ambang Batas Presiden, LaNyalla: Momentum Perbaikan Demokrasi

    Putusan MK Hapus Ambang Batas Presiden, LaNyalla: Momentum Perbaikan Demokrasi

    Jakarta (beritajatim.com) – Sebagai salah satu pihak yang pernah mengajukan Judicial Review (JR) atas ambang batas dukungan pencalonan presiden dan wakil presiden (Presidential Threshold atau PT) dari 20 persen menjadi 0 persen, Ketua DPD RI ke-5, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, memberikan apresiasi atas perubahan pandangan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akhirnya menghapuskan PT 20 persen tersebut.

    “Perubahan pandangan Hakim MK tentu harus diapresiasi, terutama setelah 33 kali menolak gugatan perkara yang sama, termasuk gugatan yang diajukan DPD RI, atas Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Terutama dalam putusan terbaru ini, majelis mendalilkan yang pada intinya demi menghindari kemunduran demokrasi, karena dominasi partai politik yang berkelompok, sehingga membatasi peluang warga negara untuk maju mencalonkan diri sebagai pemimpin nasional,” tukas LaNyalla, Jumat (3/1/2025).

    LaNyalla menyebutkan, penghapusan PT 20 persen harus menjadi momentum untuk menata ulang sistem demokrasi Indonesia yang sesuai dengan Pancasila. Sistem ini, menurutnya, mengedepankan demokrasi perwakilan dan musyawarah mufakat untuk menghindari biaya politik yang mahal serta jebakan popularitas dan elektabilitas yang bisa difabrikasi.

    “Sudah seharusnya bangsa ini kembali ke sistem Pancasila, untuk menghasilkan perwakilan yang diisi para hikmat, untuk kemudian memilih putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi pemimpin nasional,” lanjutnya.

    LaNyalla menegaskan bahwa putusan MK ini harus diikuti dengan perubahan undang-undang, terutama tentang Pemilu dan sistem tata negara. Hal ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk kembali ke Konstitusi asli, yaitu Demokrasi Pancasila, yang menurutnya belum pernah diterapkan secara tepat pada masa Orde Lama maupun Orde Baru.

    “Banyak calon presiden, tidak masalah, tetapi yang memilih adalah para hikmat yang berada di MPR sebagai lembaga tertinggi, yang tidak hanya dihuni anggota DPR dari representasi partai saja,” tandasnya.

    Dia juga menyoroti kelemahan pemilihan presiden langsung oleh rakyat, yang menurutnya hanya menghasilkan biaya tinggi dan melibatkan bandar pembiaya, serta bergantung pada popularitas dan elektabilitas yang bisa diframing.

    “Berbeda bila evaluasi UU dan sistem tata negara dilakukan menyeluruh, sehingga bangsa ini mampu menghasilkan para hikmat sebagai penjelmaan rakyat di MPR untuk memilih, maka tentu batu ujinya terhadap calon di MPR menjadi integritas, intelektualitas, dan moralitas,” jelas LaNyalla.

    LaNyalla berharap Presiden Prabowo Subianto, yang menurutnya memiliki semangat kembali ke Pancasila dan UUD 1945, mendorong semua elemen bangsa untuk menggunakan momentum ini dalam memperbaiki sistem pemilu dan sistem tata negara Indonesia.

    “Bagi saya, setelah MK sadar, kita semua harus sadar juga,” tandas penggagas Dewan Presidium Konstitusi UUD 1945 itu.

    Latar Belakang

    DPD RI dalam Sidang Paripurna ke-8 Masa Sidang III Tahun 2021-2022, Jumat, 18 Februari 2022, memutuskan untuk mengajukan JR ke MK terkait Pasal 222 UU Pemilu Nomor 7/2017 yang mengatur PT 20 persen. Namun, MK dalam putusan Nomor 52/PUU-XX/2022 yang dibacakan pada Kamis, 7 Juli 2022, menolak gugatan DPD RI.

    Namun, Kamis, 2 Januari 2025, MK melalui putusan 62/PUU-XXII/2024 menyatakan menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau Presidential Threshold (PT). “Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian bunyi petikan putusan tersebut. [beq]

  • Jadwal Hari Libur dan Cuti Bersama 2025

    Jadwal Hari Libur dan Cuti Bersama 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Memasuki tahun baru, jadwal hari libur dan cuti bersama 2025 menjadi hal yang perlu disimak.  Hari libur dan cuti bersama pada 2025 dapat menjadi acuan menyusun rencana keluarga. 

    Pemerintah telah menetapkan hari libur dan cuti bersama tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama 3 Menteri. 

    Melansir Indonesiabaik, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025. 

    Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024.

    Daftar Hari Libur 2025

    Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, pelaku ekonomi, dan pihak swasta untuk merancang aktivitasnya untuk tahun depan. 

    Pada 2025 pemerintah memutuskan 27 hari libur nasional dan cuti bersama yakni libur nasional 17 hari, cuti bersama 10 hari.  Penetapan ini tidak berbeda dari hari libur dan cuti bersama tahun 2024 yaitu tetap 27 hari libur. 

    Berikut daftar lengkap hari libur nasional 2025:

    1 Januari (Rabu) Tahun Baru 2025 Masehi
    27 Januari (Senin) Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
    29 Januari (Rabu) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
    29 Maret (Sabtu) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
    31 Maret-1 April (Senin-Selasa) Idulfitri 1446 Hijriah
    18 April (Jumat) Wafat Yesus Kristus
    20 April (Minggu) Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
    1 Mei (Kamis) Hari Buruh Internasional
    12 Mei (Senin) Hari Raya Waisak 2569 BE
    29 Mei (Kamis) Kenaikan Yesus Kristus
    1 Juni (Minggu) Hari Lahir Pancasila
    6 Juni (Jumat) Iduladha 1446 Hijriah
    27 Juni (Jumat) 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
    17 Agustus (Minggu) Proklamasi Kemerdekaan
    5 September (Jumat) Maulid Nabi Muhammad saw
    25 Desember (Kamis) Kelahiran Yesus Kristus

    Jadwal  Cuti Bersama 2025

    Adapun, daftar lengkap hari cuti bersama 2025 ialah:

    28 Januari (Selasa)  Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
    28 Maret (Jumat) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
    2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) Idulfitri 1446 Hijriah
    13 Mei (Selasa) Hari Raya Waisak 2569 BE
    30 Mei (Jumat) Kenaikan Yesus Kristus
    9 Juni  (Senin) Idul Adha 1446 Hijriah
    26 Desember (Jumat) Kelahiran Yesus Kristus

  • Link Download PNG dan JPG Kalender 2025, Lengkap Hari Pasaran dan Tanggalan Hijriyah

    Link Download PNG dan JPG Kalender 2025, Lengkap Hari Pasaran dan Tanggalan Hijriyah

    Link Download PNG dan JPG Kalender 2025, Lengkap Hari Pasaran dan Tanggalan Hijriyah

    TRIBUNJATENG.COM – Berikut ini link download kalender 2025 format JPG, CDR, PDF, PNG.

    Kalender 2025 lengkap hari pasaran dan tanggal hijriyah serta hari libur nasional dan cuti bersama.

    Tahun 2025 terdapat 23 hari libur nasional dan cuti bersama.

    Memasuki tahun baru, kalender menjadi salah satu alat penting untuk membantu mengatur aktivitas sepanjang tahun.

    Tribunjateng.com menyediakan link download Kalender 2025 dalam bentuk CDR, PDF, dan JPG yang dapat diunduh secara gratis.

    File ini cocok untuk berbagai keperluan, mulai dari desain custom hingga pencetakan langsung. Dengan kualitas tinggi dan desain yang mudah disesuaikan, kalender ini siap mendukung produktivitas Anda di tahun 2025

    Berikut link download kalender 2025 format JPG, CDR, PDF, PSD:

    Download Kalender 2025 PDF

    Download Kalender 2025 PNG

    Download Kalender 2025 JPG

    Download Kalender 2025 CDR

    Hari Libur 2025

    Keputusan Bersama 3 Menteri menetapkan bahwa pada tahun 2025 terdapat Hari Libur Nasional dan cuti bersama dengan rincian sebagai berikut:

    Hari Libur Nasional

    – Rabu, 1 Januari 2025: Tahun Baru 2025 Masehi

    – Senin, 27 Januari 2025: Isra Mi’raj Nabi Muhammad saw.

    – Rabu, 29 Januari 2025: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

    – Sabtu, 29 Maret 2025: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

    – Senin-Selasa, 31 Maret-1 April 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah

    – Jumat, 18 April 2025: Wafat Yesus Kristus

    – Minggu, 20 April 2025: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

    – Kamis, 1 Mei 2025: Hari Buruh Internasional

    – Senin, 12 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BE

    – Kamis, 29 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus

    – Minggu, 1 Juni 2025: Hari Lahir Pancasila

    – Jumat, 6 Juni 2025: Idul Adha 1446 Hijriah

    – Jumat, 27 Juni 2025: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah

    – Minggu, 17 Agustus 2025: Hari Proklamasi Kemerdekaan RI

    – Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad saw.

    – Kamis, 25 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus (Hari Natal)

    Cuti Bersama 2025

    Selain hari libur nasional, pemerintah juga menetapkan sejumlah cuti bersama. Berikut daftar cuti bersama 2025:

    – Selasa, 28 Januari 2025: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

    – Jumat, 28 Maret 2025: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

    – Rabu-Jumat dan Senin, 2-4 dan 7 April 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah

    – Selasa, 13 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BE

    – Jumat, 30 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus

    – Senin, 9 Juni 2025: Idul Adha 1446 Hijriah

    – Jumat, 25 Desember 2025: Hari Natal

    (*)