Produk: ojol

  • Demo Ricuh di Malang: 7 Pos Polisi Rusak, 61 Orang Ditangkap

    Demo Ricuh di Malang: 7 Pos Polisi Rusak, 61 Orang Ditangkap

    Liputan6.com, Jakarta – Demo solidaritas terhadap pengemudi ojol Affan Kurniawan di Malang, Jumat 29 Agustus 2025 kemarin berlangsung rusuh. Sedikitnya ada 7 pos Polisi di rusak massa, 61 orang ditangkap dan 17 orang terluka dalam peristiwa tersebut.

    Demo rusuh di Malang itu sendiri baru benar-benar bisa dikendalikan pada Sabtu, (30/8/2025) pagi. Puing water barrier bekas yang dibakar massa masih berserakan di jalan protokol utama.

    Selain merusak sebuah mini bus dan sejumlah fasilitas di Mapolresta Malang Kota, massa juga merusak setidaknya 7 pos polisi. Salah satunya Pos Polisi di Alun-alun Merdeka.

    Pos Polisi di pertigaan Jalan Gajah Mada juga rusak, Pos Polisi Kacuk Sukun, Pos Polisi Jalan Kaliurang, Pos Polisi Jalan Bandung, Pos Polisi Jalan Kawi. Selain merusak Pos Polisi Jalan Arif Margono, massa juga membakar sebuah motor.

    Sementara itu, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono mengatakan ada 61 orang terdiri dari 40 dewasa dan 21 anak di bawah umur yang ditangkap dalam peristiwa rusuh demo pada Jumat malam sampai Sabtu dini hari.

    “Semua masih diperiksa keterlibatannya, kalau tidak terbukti Sabtu sore ini harus segera dibebaskan termasuk anak-anak,” kata Nanang.

     

  • Serikat Pekerja Diminta Jangan Terpancing Ajakan Aksi Besar-besaran

    Serikat Pekerja Diminta Jangan Terpancing Ajakan Aksi Besar-besaran

    Jakarta

    Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menyampaikan sikap terkait kondisi saat ini. Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengeluarkan lima instruksi bagi seluruh anggotanya.

    Pertama, KSPSI mendukung langkah tegas Kapolri dalam menegakkan hukum secara transparan terhadap tujuh personel Brimob yang menabrak driver ojek online, Affan Kurniawan tadi malam

    Kedua, seluruh anggota KSPSI diimbau menjaga kondusivitas di wilayah kerja masing-masing, mencermati situasi sekitar, serta tetap taat pada aturan hukum yang berlaku.

    “Seluruh jajaran harus menunggu instruksi DPP KSPSI karena mulai tadi malam ajakan aksi besar-besaran mulai muncul,” ujar Andi Gani dalam konferensi pers di Kantor DPP KSPSI, Jakarta, Jumat (29/8/2025).

    Ketiga, satuan tugas khusus Brigade KSPSI ditetapkan berstatus siaga di seluruh wilayah Indonesia untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

    Keempat, KSPSI meminta pimpinan DPR menindak tegas siapapun anggotanya yang dinilai melukai rasa keadilan masyarakat dan membuat marah masyarakat

    Kelima, KSPSI berharap situasi damai segera tercipta di tengah masyarakat, dengan semua pihak saling menjaga dan tidak terprovokasi.

    KSPSI juga menyiapkan santunan besar kepada Almarhum Affan Kurniawan, ojek online yang menjadi korban terlindas kendaraan taktis Satuan Brimob Polri saat aksi massa Kamis malam (28/8/2025).

    Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan pihaknya akan menyalurkan dana solidaritas Keluarga Besar KSPSI senilai Rp 35,9 juta kepada keluarga Almarhum Affan. Bantuan ini merupakan hasil swadaya dari anggota KSPSI.

    “Kami akan salurkan bantuan untuk Affan, semoga meringankan bagi kelurga,” tutur Andi Gani.

    (hns/hns)

  • Penggantian Kapolri Jadi Hak Prerogatif Presiden, Ini Dasar Hukumnya

    Penggantian Kapolri Jadi Hak Prerogatif Presiden, Ini Dasar Hukumnya

    Bisnis.com, JAKARTA – Listyo Sigit Prabowo merespons soal tuntutan massa yang memintanya untuk mundur dari jabatan Kapolri.

    Menurutnya, Presiden memiliki hak prerogatif untuk menentukan ‘nasib’ Kapolri. 

    “Terkait dengan isu yang menyangkut dengan Kapolri itu adalah hak prerogatif presiden. Kita prajurit kapan aja siap,” ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (30/8/2025).

    Adapun, kasus Brimob melindas driver ojol saat bentrokan massa aksi dan polisi dianggap sebagai kegagalan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Desakan untuk Kapolri mundur bergema di mana-mana.   

    Diketahui, pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Dalam Pasal 11 beleid itu disebutkan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

    Prosesnya meliputi pengajuan usul pengangkatan oleh Presiden ke DPR disertai alasan, dan DPR harus memberikan persetujuan atau penolakan dalam batas waktu 20 hari. Jika DPR tidak memberikan jawaban, usulan dianggap disetujui.

    Sebelumnya, pengujian materiil pernah diajukan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

    Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada sekaligus Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi dan Pemerintahan Oce Madril mengatakan persetujuan DPR dalam pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) oleh Presiden merupakan bagian dari penerapan hak prerogatif Presiden yang konstitusional sehingga tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.

    Hak prerogatif Presiden dalam pemberhentian dan pengangkatan Kapolri tetap harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

    “Pengangkatan Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR merupakan bagian dari penerapan hak prerogatif Presiden yang konstitusional,” ujar Oce selaku Ahli yang dihadirkan Presiden/Pemerintah dalam sidang lanjutan pengujian materi Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU Polri dalam Perkara Nomor 19/PUU-XXIII/2025 pada Rabu (6/8/2025) di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, dilansir dari laman MKRI.

    Oce melanjutkan, persetujuan DPR merupakan implikasi dari fungsi pengawasan DPR terhadap pengawasan pengangkatan pejabat publik (control of political appointment of public official).

    Oce mengatakan jabatan Kapolri adalah jabatan karier struktural. Selain syarat kepangkatan dan karier, syarat utama Kapolri  harus berstatus sebagai Perwira Tinggi Polri yang masih aktif. Hal ini berbeda dengan jabatan Jaksa Agung, yang tidak harus berstatus sebagai Jaksa yang masih aktif.

    Kapolri bukan bagian dari kabinet. Jabatan Kapolri tidak bisa diberlakukan fixed term. Karenanya, frasa ”berakhirnya masa jabatan” harus dibaca secara utuh dengan frasa lainnya dalam Penjelasan Pasal 11 ayat 2 UU Polri.

    Terdapat syarat subjektif dan objektif dalam pemberhentian dan pengangkatan Kapolri. Syarat subjektif, berkaitan dengan ”berakhirnya masa jabatan” Kapolri yang secara subjektif ditentukan oleh Presiden dengan hak prerogatifnya.

    Sementara syarat obyektif, yaitu berhenti atas permintaan sendiri, memasuki usia  pensiun, berhalangan tetap, dan dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

  • Demo Mahasiswa di Banten Diwarnai Aksi Blokir Jalan dan Rusak Pos Polisi

    Demo Mahasiswa di Banten Diwarnai Aksi Blokir Jalan dan Rusak Pos Polisi

    Liputan6.com, Jakarta Sekira seribu mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Simpul Sipil (Asisi) Banten memblokir perempatan Ciceri dan merusak pos polisi lalu lintas, Sabtu (30/08/2025). Barang-barang yang ada di dalam pos, seperti sofa, kursi plastik hingga rambu petunjuk arah dibakar massa.

    Mahasiswa dari berbagai kampus di Banten dalam tuntutannya, menolak segala kebijakan pemerintah yang tidak pro rakyat. Kemudian, meminta penanganan kasus penabrakan driver ojol, Afan Kurniawan, dilakukan secara transparan dan pelaku diberi hukum setimpal.

    Dalam orasinya, mahasiswa juga mendesak agar DPR tidak diberi berbagai fasilitas mewah dan gaji yang fantastis, di tengah kesulitan masyarakat saat ini.

    Berdasarkan pantauan Liputan6.com, arus lalu lintas di sekitar lokasi demo lumpuh total, polisi terpaksa mengalihkan kendaraan yang akan melewati perempatan Ciceri, Kota Serang, Banten.

    Sejumlah driver ojol juga turut serta dalam demonstrasi tersebut, mereka mengibarkan bendera Joly Roger dalam kartun ikonik One Piece.

  • Soal Desakan Mundur, Kapolri: Itu Hak Prerogatif Presiden, Kita Prajurit Kapan Saja Siap
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Agustus 2025

    Soal Desakan Mundur, Kapolri: Itu Hak Prerogatif Presiden, Kita Prajurit Kapan Saja Siap Nasional 30 Agustus 2025

    Soal Desakan Mundur, Kapolri: Itu Hak Prerogatif Presiden, Kita Prajurit Kapan Saja Siap
    Penulis
    KOMPAS.com
    – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons soal desakan agar dirinya mundur yang mencuat usai insiden tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan.
    Saat menggelar konferensi pers di daerah Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Kapolri menyebut bahwa dirinya adalah prajurit sehingga siap menjalankan perintah dari Presiden.
    Tetapi, Listyo Sigit juga menyebut bahwa pergantian Kapolri adalah hak prerogatif dari Presien Prabowo Subianto.
    Diketahui, Affan Kurniawan (21), tewas usai dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat membubarkan massa aksi demonstrasi di Pejompongan, Jakarta Pusat pad 28 Agustus 2025, malam
    “Terkait dengan isu yang menyangkut dengan Kapolri itu hak prerogatif presiden. Kita prajurit kapan aja siap,” kata Kapolri saat ditanya soal desakan mundur, dikutip dari tayangan
    Kompas TV
    , Sabtu (30/8/2025).
    Desakan agar Listyo Sigit mundur sebagai Kapolri datang dari sejumlah pihak termasuk dari koalisi masyarakat sipil.
    Tuntutan itu mengemuka usai peristiwa tragis yang menewaskan pengemudi ojol Affan Kurniawan hingga aksi represif aparat saat mengamankan jalannya aksi demonstrasi pada 25 dan 28 Agustus 2025.
    Diketahui, Affan tewas secara tragis akibat sebuah rantis Brimob melindasnya di Pejompongan, Jakarta Pusat.
    Sejauh ini, tujuh anggota Brimob telah ditangkap dan diperiksa. Ketujuhnya juga telah dinyatakan terbukti melanggar kode etik Kepolisian.
    Namun, proses etik masih berjalan di Divisi Propam Polri. Sehingga, belum ada sanksi untuk tujuh terduga pelanggar tersebut.
    Meskipun belum dijatuhi sanksi, tujuh anggota brimob tersebut diamankan ditempat khusus (dipatsuskan) atau ditahan.
    Tujuh anggota Brimob itu adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka D.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pramono Soal Pemakaman Affan Kurniawan: Karet Bivak TPU Terhormat

    Pramono Soal Pemakaman Affan Kurniawan: Karet Bivak TPU Terhormat

    Jakarta

    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan dirinya yang mengambil keputusan terkait lokasi pemakaman Affan Kurniawan, pengemudi ojek online (ojol) yang wafat terlindas rantis Brimob di Jakarta Pusat. Menurutnya, TPU Karet Bivak merupakan salah satu tempat pemakaman terhormat di Jakarta.

    “Saya orang yang pertama kali ngurusin tempat pemakaman bagi almarhum Affan. Saya yang memutuskan di Karet Bivak, itu salah satu tempat yang sangat terhormat, tempat yang sangat baik sekali. Siapa yang memutuskan? Gubernur Jakarta,” kata Pramono di Balai Kota, Sabtu (30/8/2025).

    Pramono juga menegaskan seluruh biaya pemakaman ditanggung oleh Pemprov DKI Jakarta sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah. Ia mengaku sejak pagi kemarin sudah menyampaikan hal tersebut langsung kepada pihak keluarga.

    “Pagi-pagi saya sudah sampaikan kepada keluarga, seluruh biaya dan sebagainya adalah menjadi kewenangan Pemerintah Jakarta,” ujarnya.

    Selain mengurus pemakaman, Pramono juga menyampaikan duka mendalam kepada keluarga almarhum. Ia hadir bersama Ketua DPR RI saat bertakziyah ke rumah duka hari ini.

    Sebelumnya Puan dan Gubernur Jakarta, Pramono Anung melayat ke rumah duka Affan Kurniawan. Affan adalah pengemudi ojek online (ojol) yang tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.

    Puan bertemu langsung dengan orang tua Affan. Dia menyampaikan akan memberikan sepeda motor untuk Ayah Affan, yang bekerja sehari-hari sebagai pengemudi ojek.

    (bel/eva)

  • Media Asing Soroti Kerusuhan Demo Gaji DPR, Teringat Tragedi 1998

    Media Asing Soroti Kerusuhan Demo Gaji DPR, Teringat Tragedi 1998

    Bisnis.com, JAKARTA – Media asing menyoroti aksi unjuk rasa pada Jumat (29/8/2025) yang memicu kerusuhan di berbagai titik di Jakarta, serta sejumlah daerah lain di Indonesia.

    Aksi ini dipicu insiden tragis sehari sebelumnya yang menewaskan seorang pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, setelah terlindas kendaraan taktis (Rantis) Barakuda milik Brimob.

    Media asing asal New York misalnya, menyebut bahwa kerusuhan tersebut ibaratkan tragedi kerusuhan yang terjadi pada 1998 silam. Media asing menuliskan bahwa para pengunjuk rasa berbaris menuju markas Brigade Mobil (Brimob) Polri di Kwitang, pada Jumat (29/8) dan beberapa di antaranya mencoba menyerbu kompleks tersebut. 

    Di sisi lain, media asal Paman Sam itu menyoroti demonstran lainnya merusak rambu-rambu lalu lintas dan infrastruktur lainnya, menyebabkan lalu lintas di area tersebut macet total. Demonstran juga menyerang truk polisi dan mobil patroli, serta merusak beberapa kantor pemerintah dalam kerusuhan yang kemudian memicu penjarahan dan pembakaran kendaraan oleh massa.

    “Toko-toko dan mal di dekat lokasi protes dan Pecinan Glodok di Jakarta tutup lebih awal karena masalah keamanan karena penduduk masih dihantui oleh kerusuhan Mei 1998 ketika kekerasan rasial terhadap orang Indonesia Tionghoa pecah di Indonesia selama protes keras yang menyebabkan jatuhnya Soeharto,” demikian tulis laporan media asing asal New York, Sabtu (30/8/2025).

    Tak hanya itu, bentrokan antara pengunjuk rasa dan polisi antihuru-hara juga terjadi di kota-kota lain di Tanah Air, termasuk Surabaya, Solo, Yogyakarta, Medan, Makassar, Manado, Bandung, dan Manokwari di wilayah paling timur Papua.

    Media asing lainnya, Bloomberg, juga menyoroti respons Presiden RI Prabowo Subianto menyikapi aksi demonstrasi tersebut. Prabowo mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan percaya terhadap pemerintahan yang dia pimpin.

    Bloomberg menyebut, ini merupakan ujian terbesar bagi kepresidenan Prabowo Subianto dan telah meresahkan investor. Nilai tukar rupiah dan saham Indonesia melemah pada perdagangan Jumat (29/8). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ambles 1,53% ke level 7.830, sedangkan rupiah melemah 0,90% ke Rp16.499,5 per dolar AS. 

    “Masa jabatan presiden diwarnai oleh periode-periode kerusuhan sejak dia menjabat pada bulan Oktober 2024, karena Prabowo kesulitan memenuhi janji-janji besarnya untuk memperbaiki kehidupan rakyat Indonesia,” tulis laporan Bloomberg.

  • Perintah Presiden, Kapolri: Polisi Siap Tindak Tegas Massa Demo Anarkis

    Perintah Presiden, Kapolri: Polisi Siap Tindak Tegas Massa Demo Anarkis

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan pihaknya siap menindak tegas para demonstran yang bertindak anarkis.

    Hal itu diungkapkannya ketika ditanya mengenai aksi demonstrasi yang meluas hingga ke Mako Brimob Kelapa Dua, Kota Depok, Jawa Barat pada Sabtu (30/8/2025) pagi, dan juga peluang berlanjutnya aksi massa dalam beberapa hari ke depan.

    Kapolri mengatakan, pihaknya bakal mengambil langkah tegas jika massa berlaku anarkis. Hal ini sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan mengacu pada Undang-Undang yang berlaku.

    Listyo menjelaskan, pihaknya akan mengambil langkah sesuai dengan ketentuan dan aturan Undang-Undang yang berlaku. Menurutnya, Polri melakukan pemulihan, mulai dari pengamanan Mako, sampai juga mengambil langkah-langkah terhadap tindakan-tindakan anarkis di lapangan.

    “Yang tentunya ini berdampak terhadap masyarakat umum, terganggunya kepentingan masyarakat, dan juga menimbulkan kecemasan dan ketakutan,” ucap Listyo dalam konferensi pers di Kabupaten Bogor, Sabtu (30/8/2025).

    Dia pun menegaskan bahwa Prabowo memerintahkan Panglima TNI dan Kapolri segera mengambil langkah di lapangan. 

    Seperti diketahui, massa mulai mendatangi Mako Brimob Kelapa Dua, Depok pada Sabtu pagi. Massa datang secara bergelombang dan memenuhi pintu utama Mako Brimob Depok.

    Namun, aparat berhasil menghalau massa tersebut hingga membubarkan diri. Gas air mata pun ditembakkan di kerumunan massa tersebut.

    Aksi tersebut tak lepas dari aksi serupa di Mako Brimob Kwitang, Jakarta, Jumat (29/8/2025) malam. Unjuk rasa di depan Mako Brimob Kwitang disebabkan tewasnya pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan yang dilindas dengan mobil taktis Brimob pada Kamis (28/8/2025) malam.

    Kendaraan tersebut dikejar massa hingga berakhir di Mako Brimob Kwitang. Massa telah berdemo sejak Kamis dini hari hingga saat ini.

  • Tanggapan Santai Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Soal Ornamen Kota yang Rusak dan Dipunguti Warga Pasca Demo

    Tanggapan Santai Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Soal Ornamen Kota yang Rusak dan Dipunguti Warga Pasca Demo

    Surabaya (beritajatim.com) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memberikan tanggapan santai terkait insiden lepasnya ornamen penghias kota pasca-aksi demonstrasi yang ricuh pada Jumat hingga Sabtu (30/8). Ia berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

    Eri menyampaikan bahwa kericuhan yang terjadi di Surabaya juga dialami oleh kota-kota lain. Terkait ornamen kota, seperti pot bunga dari besi, yang dipunguti oleh warga, Eri menganggapnya sebagai tindakan yang lumrah.

    “Ini kejadian di seluruh Indonesia, saya yakin bukan hanya kejadian yang langsung. Kalau kejadian lagi kan pasti diingatkan warga,” ujar Eri, Sabtu (30/8/2025).

    Ia juga berpesan kepada warga untuk saling mengingatkan jika ada pihak yang mengambil fasilitas umum saat terjadi kericuhan.

    Eri tidak mempermasalahkan hilangnya fasilitas kota tersebut dan berjanji akan mengganti serta menambah ornamen yang lebih baik di kemudian hari.

    “Mungkin dia (yang mengambil) butuh pot, ya enggak apa-apa lah, nanti kita perbaiki lagi, kita tambah lagi,” tambahnya.

    Untuk diketahui, aksi demonstrasi yang berlangsung di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, sejak Jumat hingga Sabtu dini hari itu sempat berlangsung ricuh dan menyebar ke beberapa titik.

    Aksi tersebut merupakan wujud solidaritas masyarakat sipil dan pengemudi ojek online (ojol) untuk mengenang Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojol yang tewas setelah tertabrak kendaraan taktis (rantis) Baracuda di Jakarta pada Kamis (28/8).

    Dalam aksinya, massa mendesak Polri untuk mengusut tuntas tragedi yang menewaskan Affan Kurniawan. Mereka juga mengecam keras tindakan anggota Brimob yang terlibat dan meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya. (rma/ian)

  • Kapolri: Sidang Etik 7 Anggota Brimob yang Lindas Ojol Digelar Pekan Depan

    Kapolri: Sidang Etik 7 Anggota Brimob yang Lindas Ojol Digelar Pekan Depan

    Bisnis.com, JAKARTA – Kapolri Listyo Sigit Prabowo memastikan 7 anggota Brimob yang melindas driver ojol saat demonstrasi beberapa hari lalu.

    Dia juga menegaskan bahwa proses penanganan kasus tersebut dilakukan secara cepat dan transparan.

    “Seperti diketahui oleh rekan-rekan bahwa proses penanganan oleh Propam kemarin sudah berlangsung dan saya sudah perintahkan untuk dilaksanakan secara cepat, maraton, sehingga kemudian bisa segera diinformasikan kepada masyarakat,” ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (30/8/2025).

    Lebih lanjut, Kapolri juga telah menerima laporan dari Kadiv Propam bahwa dalam waktu satu minggu sidang etik akan digelar. Selain itu, Listyo tidak menutup kemungkinan terkait pelanggaran pidana dalam kasus tersebut.

    Diberitakan sebelumnya, Divisi Propam Mabes Polri juga melibatkan pihak eksternal dalam mengusut kasus Affan Kurniawan (21) yang dilindas kendaraan taktis (rantis) milik Brimob pada aksi kemarin, Kamis (28/8/2025).

    Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Abdul Karim menerangkan, dua institusi eksternal Polri yang diikutsertakan dalam pengusutan kasus ini antara lain Kompolnas dan Komnas HAM.

    “Saya selaku Kadiv Propam Polri tetap senantiasa bekerja secara transparan dengan melibatkan pihak eksternal,” katanya singkat dalam konferensi pers, Jumat (29/8/2025).

    Adapun dengan mengikutsertakan kedua badan dan kementerian tersebut, Propam Polri akhirnya memutuskan bahwa ketujuh terduga pelaku telah melanggar kode etik profesi. Alhasil, ketujuh anggota kepolisian itu dikenakan penempatan khusus (Patsus).

    Patsus terhadap ketujuh anggota itu akan dilakukan di Propam Mabes Polri, dengan durasi 20 hari, dari 29 Agustus–17 September 2025. Selama periode itu, pihak kepolisian akan meminta keterangan secara rinci terhadap ketujuh anggota tersebut.

    “Apabila 20 hari ini dirasa kurang, ini masih bisa kita lakukan kembali untuk penempatan khusus,” katanya.