Produk: ojol

  • Kompol Cosmas Dipecat dari Kepolisian, Menangis dan Mengaku Tak Tahu Melindas Ojol

    Kompol Cosmas Dipecat dari Kepolisian, Menangis dan Mengaku Tak Tahu Melindas Ojol

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Karier Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polda Metro Jaya, Kompol Cosmas Kaju Gae di kepolisian berakhir. Dia dinyatakan melanggar kode etik berat.

    Karena melanggar kode etik berat, Kompol Cosmas pun harus menerima sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), atau dipecat dari dinas kepolisian.

    Putusan PDTH tersebut diambil dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) Rabu malam (3/9), Cosmos mendengarkan putusan sidang yang dia jalani.

    ”Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Demikian putusan sidang KEPP ini,” ungkap ketua sidang.

    Mendengar putusan tersebut, Cosmos hanya terdiam. Saat diberikan kesempatan untuk merespons putusan itu, dia menatap langit-langit ruang sidang.

    Sambil menahan tangis, dia kemudian berkata bahwa seluruh insiden tragis yang menyebabkan driver ojek online (ojol), Affa Kurniawan meninggal dunia pada Kamis pekan lalu (28/8), sama sekali tidak pernah terlintas dalam benaknya.

    ”Sesungguhnya (saya) hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi,” imbuhnya.

    Tugas yang dimaksud oleh Cosmas adalah menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dalam aksi demo buruh di DPR/MPR. Dia pun menegaskan bahwa, dirinya tidak pernah memiliki niat untuk membuat orang lain celaka.

    Apalagi sampai menyebabkan Affan meninggal dunia. Dia mengaku berusaha melindungi dan menyelamatkan seluruh anggotanya yang berada dalam kendaraan taktis (rantis).

    ”Kejadian atau peristiwa (yang menimpa Affan) bukan menjadi niat sungguh-sungguh. Demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka, tetapi sebaliknya. Namun peristiwa itu sudah terjadi. Pada kesempatan ini saya juga menyampaikan duka cita yang mendalam kepada korban, Affan Kurniawan serta keluarga besar,” ungkap dia.

  • Kompol Kosmas Berdalih Tidak Tahu Telah Lindas Pendemo dan Affan Kurniawan

    Kompol Kosmas Berdalih Tidak Tahu Telah Lindas Pendemo dan Affan Kurniawan

    Bisnis.com, JAKARTA — Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Kosmas K Gae mengklaim bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa mobil rantis yang dinaikinya telah melindas pendemo, termasuk Affan Kurniawan.

    Kosmas yang berperan sebagai komandan di dalam mobil rantis berdalih bahwa dia tidak mengetahui bahwa telah melindas para pendemo yang ada di depan mobil yang dinaikinya bersama tim Brimob lainnya.

    Padahal dalam video yang beredar, mobil rantis tersebut sempat berhenti beberapa detik setelah melindas pengemudi ojol Affan Kurniawan (21) saat waktu kejadian. Kemudian mobil rantis tersebut kabur, sehingga massa mengejar dirinya

    Kompol Kosmas menyatakan bahwa dirinya baru mengetahui mobil Brimob yang dikendarainya melindas Affan saat diperlihatkan video viral di media sosial.

    “Kami tidak mengetahui sama sekali pada waktu dan peristiwa kejadian tersebut. setelah kejadian video viral, kami ketahui beberapa jam berikutnya melalui medsos,” ujarnya di TNCC Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025).

    Dia menambahkan, dirinya hanya menjalankan tugas sebagai anggota Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban saat aksi unjuk rasa di Jakarta dalam beberapa hari terakhir.

    Oleh karena itu, dia tidak memiliki niat untuk mencelakai atau mencederai pihak manapun, termasuk Affan Kurniawan.

    “Sungguh-sungguh demi tuhan, bukan ada niat, untuk membuat orang celaka tapi sebaliknya,” imbuhnya.

    Terakhir, Kosmas juga menyampaikan duka cita yang mendalam terhadap keluarga Affan Kurniawan. Menurutnya, kejadian ini diluar dugaan.

    “Saya mau menyampaikan, duka cita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar, sungguh-sungguh di luar dugaan,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online (ojol), meninggal dunia setelah dilindas kendaraan taktis (Rantis) Brimob pada Kamis (28/8/2025) malam saat ia sedang mengantar pesanan pelanggan di sekitar lokasi demo di Pejompongan, Jakarta Pusat.

    Sebelum menghembuskan napas terakhir, Affan sempat dilarikan ke RSCM, tetapi nyawanya tidak tertolong. Kejadian ini memicu protes dari komunitas ojol dan permohonan maaf dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

  • Komandan di Mobil Rantis Brimob Pelindas Affan, Dipecat Tidak Hormat

    Komandan di Mobil Rantis Brimob Pelindas Affan, Dipecat Tidak Hormat

    Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri telah resmi memberikan sanksi pemecatan tidak dengan hormat alias PTDH terhadap Kompol Kosmas K Gae.

    Kompol Kosmas dipecat Polri lantaran telah terbukti melakukan pelanggaran tercela atas kasus kematian pengemudi ojol Affan Kurniawan (21) yang dilindas mobil Brimob, Kamis (28/9/2025) malam.

    “Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota polri,” ujar Ketua Majelis Sidang KKEP Kombes Heri Setiawan di ruang sidang TNCC Polri, Jakarta (3/9/2025).

    Heri menambahkan, Kompol Kosmas juga telah disanksi penempatan khusus sejak 29 Agustus sampai dengan 3 September 2025.

    “Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, sanksi penempatan khusus selama enam hari telah dijalani pelanggar terhitung sejak 29 Agustus 2025 sampai dengan 3 September 2025,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Kompol Kosmas merupakan Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri. Kosmas berada di samping pengemudi saat peristiwa pelindasan pengemudi ojol Affan Kurniawan (21) oleh mobil Brimob.

    Adapun, Kosmas merupakan anggota Brimob yang masuk dalam kategori terduga pelanggar berat bersama dengan pengemudi mobil Rantis Bripka Rohmat.

    Sebagai informasi, Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online (ojol), meninggal dunia setelah dilindas kendaraan taktis (Rantis) Brimob pada Kamis (28/8/2025) malam saat ia sedang mengantar pesanan pelanggan di sekitar lokasi demo di Pejompongan, Jakarta Pusat.

    Sebelum menghembuskan napas terakhir, Affan sempat dilarikan ke RSCM, tetapi nyawanya tidak tertolong. Kejadian ini memicu protes dari komunitas ojol dan permohonan maaf dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

  • 1
                    
                        Kompol Cosmas Menangis, Usai Diberhentikan Tak Hormat dalam Kasus Rantis Melindas Ojol
                        Nasional

    1 Kompol Cosmas Menangis, Usai Diberhentikan Tak Hormat dalam Kasus Rantis Melindas Ojol Nasional

    Kompol Cosmas Menangis, Usai Diberhentikan Tak Hormat dalam Kasus Rantis Melindas Ojol
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, menangis usai dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
    Usai diberhentikan dengan tidak hormat, Kompol Cosmas menyampaikan bahwa dia tidak ada niat untuk menghilangkan nyawa dari pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21), yang meninggal dunia akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob) Polri.
    “Dengan kejadian atau peristiwa bukan menjadi niat sungguh-sungguh demi Tuhan bukan ada niat untuk membuat orang celaka,” ujar Kompol Cosmas dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu (3/9/2025).
    Dengan seragam kepolisian dan baret berwarna biru yang dikenakannya, Kompol Cosmas menangis sambil menyampaikan rasa belasungkawanya kepada keluarga Affan Kurniawan.
    Ia mengatakan, peristiwa tersebut di luar dugaannya dan baru mengetahui kabar meninggalnya Affan Kurniawan dari media sosial.
    “Setelah kejadian video viral kami ketahui setelah beberapa jam berikutnya melalui medsos dan kesempatan ini pula saya mohon maaf ke pimpinan Polri atau rekan-rekan Polri yang sedang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum,” ujar Kompol Cosmas yang tangisnya pecah saat menyampaikan permohonan maafnya itu.
    Kompol Cosmas sendiri merupakan anggota Brimob yang duduk di sebelah kiri kursi pengemudi rantis yang melindas Affan pada Kamis (28/8/2025) malam.
    Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kompol Cosmas dinilai terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri setelah rantis Brimob menewaskan Affan Kurniawan.
    “Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata ketua majelis KKEP dalam sidang kode etik di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Polri, Rabu (3/9/2025).
    Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan Kompol Cosmas melakukan perbuatan tercela karena turut serta melindas Affan Kurniawan.
    “Putusan sidang KKEP hari ini, yang pertama, kami sampaikan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangan persnya usai sidang.
    Ada tujuh orang polisi terlibat dalam pelindasan terhadap ojol Affan Kurniawan, Kompol Cosmas adalah salah satunya.
    Kompol Cosmas dijatuhi sanksi administrasi berupa penempatan dalam tempat khusus alias patsus selama enam hari, terhitung mulai tanggal 29 Agustus hingga 3 September 2025. Dia juga dipecat.
    “Sanksi administratif, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Trunoyudo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Kompol Cosmas Menangis, Usai Diberhentikan Tak Hormat dalam Kasus Rantis Melindas Ojol
                        Nasional

    1 Kompol Cosmas Menangis, Usai Diberhentikan Tak Hormat dalam Kasus Rantis Melindas Ojol Nasional

    Kompol Cosmas Menangis, Usai Diberhentikan Tak Hormat dalam Kasus Rantis Melindas Ojol
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, menangis usai dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
    Usai diberhentikan dengan tidak hormat, Kompol Cosmas menyampaikan bahwa dia tidak ada niat untuk menghilangkan nyawa dari pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21), yang meninggal dunia akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob) Polri.
    “Dengan kejadian atau peristiwa bukan menjadi niat sungguh-sungguh demi Tuhan bukan ada niat untuk membuat orang celaka,” ujar Kompol Cosmas dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu (3/9/2025).
    Dengan seragam kepolisian dan baret berwarna biru yang dikenakannya, Kompol Cosmas menangis sambil menyampaikan rasa belasungkawanya kepada keluarga Affan Kurniawan.
    Ia mengatakan, peristiwa tersebut di luar dugaannya dan baru mengetahui kabar meninggalnya Affan Kurniawan dari media sosial.
    “Setelah kejadian video viral kami ketahui setelah beberapa jam berikutnya melalui medsos dan kesempatan ini pula saya mohon maaf ke pimpinan Polri atau rekan-rekan Polri yang sedang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum,” ujar Kompol Cosmas yang tangisnya pecah saat menyampaikan permohonan maafnya itu.
    Kompol Cosmas sendiri merupakan anggota Brimob yang duduk di sebelah kiri kursi pengemudi rantis yang melindas Affan pada Kamis (28/8/2025) malam.
    Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kompol Cosmas dinilai terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri setelah rantis Brimob menewaskan Affan Kurniawan.
    “Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata ketua majelis KKEP dalam sidang kode etik di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Polri, Rabu (3/9/2025).
    Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan Kompol Cosmas melakukan perbuatan tercela karena turut serta melindas Affan Kurniawan.
    “Putusan sidang KKEP hari ini, yang pertama, kami sampaikan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangan persnya usai sidang.
    Ada tujuh orang polisi terlibat dalam pelindasan terhadap ojol Affan Kurniawan, Kompol Cosmas adalah salah satunya.
    Kompol Cosmas dijatuhi sanksi administrasi berupa penempatan dalam tempat khusus alias patsus selama enam hari, terhitung mulai tanggal 29 Agustus hingga 3 September 2025. Dia juga dipecat.
    “Sanksi administratif, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Trunoyudo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Link dan Cara Edit Foto Profil Warna Pink dan Hijau di Media Sosial

    Link dan Cara Edit Foto Profil Warna Pink dan Hijau di Media Sosial

    Jakarta

    Saat ini ramai penggunaan foto profil berwarna brave pink dan hero green di media sosial. Bagi yang penasaran, begini cara edit foto seperti itu.

    Sebelumnya untuk diketahui terlebih dahulu, kedua warna tersebut menjadi bagian dari gerakan solidaritas yang dikenal dengan sebutan Resistance Blue Brave Pink Hero Green. Tren ini muncul setelah viral gerakan 17+8 Tuntutan Warga, yang menggema di berbagai macam platform digital.

    Mungkin warnanya terlihat biasa, tapi kenyataannya ini bukan sekadar upaya untuk membuat foto terlihat lebih estetik, melainkan memiliki sebuah arti. Warna-warna ini menjadi simbol perlawanan, keberanian, dan kebersamaan rakyat Indonesia dalam menghadapi situasi yang tidak pasti di Tanah Air.

    Link dan Cara Edit Foto Profil Warna Pink dan Hijau

    Dilansir dari detikEdu, Rabu (3/9/2025), seorang developer asal Indonesia, Anang (@marjono_) telah menciptakan alat generator untuk membantu orang-orang yang ingin memiliki foto berwarna pink dan hijau. Tenang, cara melakukannya tidak sulit sama sekali. Kalian hanya perlu mengikuti langkah-langkahnya berikut ini.

    Pertama-tama masuk ke tautan ini: https://brave-pink-hero-green.lovable.app/.Klik tombol Choose Image.Pilih foto yang ingin digunakan.Pastikan format foto yang dingin dipakai, yakni JPEG, PNG, atau Webp dengan ukuran maksimalnya 25MB.Nantinya hanya dalam beberapa detik foto otomatis akan diberikan efek brave pink dan hero green.Kemudian kalian bisa menyesuaikannya lagi, entah ingin memberikan filter Classic Color atau Reverse Duotone.Lalu klik kanan dan pilih Save Image as pada gambar atau bisa juga gulir layar ke bawah dan tekan tombol Download yang ada di pojok kanan bawah.Foto akan langsung tersimpan di penyimpanan internal PC, laptop, atau HP kalian.Makna Warna Brave Pink dan Hero Green

    Warna brave pink kabarnya terinspirasi dari sosok ibu berjilbab pink yang berani menghadapi aparat saat demo pada 28 Agustus 2025. Warna ini biasanya terkenal dengan kelembutan, tapi sekarang berubah menjadi simbol keberanian.

    Untuk hero green mengacu pada jaket pengemudi ojol, Affan Kurniawan, yang meninggal dunia karena dilindas rantis Brimob pada tanggal yang sama. Hijau ini disebut melambangkan harapan dan solidaritas rakyat kecil.

    (hps/fyk)

  • 3
                    
                        Polri Pecat Kompol Cosmas Buntut Rantis Brimob Lindas Affan Kurniawan
                        Nasional

    3 Polri Pecat Kompol Cosmas Buntut Rantis Brimob Lindas Affan Kurniawan Nasional

    Polri Pecat Kompol Cosmas Buntut Rantis Brimob Lindas Affan Kurniawan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae atau Kompol K, dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
    Kompol K dinilai terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) setelah kendaraan taktis (rantis) Brimob yang ditumpanginya melindas Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, hingga tewas pada Kamis (28/8/2025).
    Putusan tersebut dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
    “Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata ketua majelis KKEP dalam sidang kode etik di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Polri, Rabu (3/9/2025).
    Dalam persidangan itu, Divpropam Polri juga menghadirkan pengawas eksternal, salah satunya dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
    Dalam peristiwa pada pekan lalu, Kompol K duduk di kursi penumpang depan, tepat di sebelah Bripka Rohmat (R), sopir kendaraan taktis bernomor PJJ 17713-VII yang menabrak Affan hingga meninggal dunia.
    Divisi Propam Polri juga akan menggelar sidang etik terhadap Bripka R pada Kamis (4/9/2025) besok.
    Baik Kompol K maupun Bripka R diindikasikan terlibat dalam kategori pelanggaran berat.
    Adapun lima anggota lain yang berada di kursi belakang kendaraan masuk kategori pelanggaran sedang.
    Mereka adalah Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD, yang semuanya berasal dari Satbrimob Polda Metro Jaya.
    Sidang terhadap lima anggota tersebut dijadwalkan digelar setelah sidang Bripka R.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kompol Kosmas Dipecat dari Polri Buntut Ojol Affan Dilindas Rantis Brimob

    Kompol Kosmas Dipecat dari Polri Buntut Ojol Affan Dilindas Rantis Brimob

    Jakarta

    Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Kosmas K Gae, selesai dilakukan. Kompol Kosmas dipecat dari Polri buntut kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.

    “Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatkan sebagai perbuatan tercela,” kata ketua sidang kode etik.

    Polri menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Kompol Kosmas. Namun Kosmas mengajukan banding atas sanksi administratif tersebut.

    “Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujarnya

    Kompol Kosmas dihadirkan langsung dalam sidang yang digelar tertutup tersebut. Adapun sidang telah dimulai sejak pukul 09.30 WIB.

    Sebagai informasi ada tujuh orang anggota Brimob yang berada dalam rantis yang melindas Affan. Terhadap mereka dibagi menjadi dua kategori pelanggaran yakni kategori berat dan sedang.

    1. Bripka Rohmat (sopir rantis)
    2. Kompol Kosmas K Gae (duduk di sebelah kemudi rantis)

    Pelanggaran etik sedang: duduk di kursi penumpang belakang

    Sidang etik terhadap Bripka Rohmat akan digelar Rabu (3/9) besok. Sedangkan sidang etik kategori sedang akan digelar setelah sidang etik kategori berat dilaksanakan.

    Sebagai informasi, Affan tewas usai dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat pada Kamis (28/8) malam. Rantis Brimob itu awalnya menabrak Affan.

    Mobil sempat berhenti sejenak, lalu melaju lagi sambil melindas Affan yang sudah tergeletak di jalan. Massa dari pengemudi ojol dan warga langsung mendatangi Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat (Jakpus). Massa yang mengamuk sempat membakar pos polisi (pospol) di kolong flyover Senen.

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menyampaikan permohonan maaf ke keluarga korban dan berjanji mengusut kasus secara transparan. Ada tujuh anggota Brimob yang diproses buntut peristiwa tersebut.

    Presiden Prabowo Subianto juga menyatakan dirinya kecewa terhadap tindakan personel Brimob yang menyebabkan Affan tewas. Dia meminta kasus ini diusut tuntas dan pelaku diberi hukuman sekeras-kerasnya.

    (ond/wnv)

  • Quraish Shihab hingga Kardinal Suharyo Minta Prabowo Perintahkan Polri Hentikan Tindakan Eksesif
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 September 2025

    Quraish Shihab hingga Kardinal Suharyo Minta Prabowo Perintahkan Polri Hentikan Tindakan Eksesif Nasional 3 September 2025

    Quraish Shihab hingga Kardinal Suharyo Minta Prabowo Perintahkan Polri Hentikan Tindakan Eksesif
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Gerakan Nurani Bangsa meminta Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kepolisian RI segera mengevaluasi kepemimpinan dan kebijakan internalnya agar tidak lagi terjadi tindakan eksesif atau di luar batas terhadap masyarakat, khususnya dalam menangani aksi unjuk rasa.
    Pesan itu disampaikan Alissa Wahid saat membacakan “Pesan Kebangsaan” Gerakan Nurani Bangsa di Jakarta, Rabu (3/9/2025).
    “Memerintahkan Kepolisian untuk secepatnya mengevaluasi dan menata ulang kepemimpinan dan kebijakannya agar tidak menimbulkan tindakan eksesif yang melanggar hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara lainnya,” kata Alissa dalam konferensi pers yang digelar di Rumah Pergerakan Griya Gus Dur, Jakarta.
    Pesan kebangsaan ini ditandatangani sejumlah tokoh lintas agama, budaya, dan profesi, antara lain Nyai Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid, M Quraish Shihab, KH Ahmad Mustofa Bisri, Kardinal Ignatius Suharyo, Franz Magnis-Suseno SJ, Alissa Wahid, Lukman Hakim Saifuddin, Karlina Supelli, hingga budayawan Slamet Rahardjo.
    Alissa menegaskan, kemanusiaan dan keberpihakan kepada rakyat harus menjadi pijakan utama negara.
    Oleh karena itu, segala bentuk kekerasan dan represifitas aparat dalam menghadapi aksi unjuk rasa harus dihentikan.
    “Hentikan segala tindak kekerasan dan represifitas dalam menangani aksi unjuk rasa sebagai bagian dari kebebasan berpendapat dan berekspresi,” tutur dia.
    Selain soal Polri, Gerakan Nurani Bangsa menilai Presiden perlu memimpin jajaran negara untuk bersikap etis, sederhana, dan patut demi memulihkan kepercayaan publik.
    Mereka juga mendorong pemerintah menjaga stabilitas ekonomi secara transparan, menghapus fasilitas berlebihan bagi pejabat publik, serta memperkuat program kesejahteraan sosial alih-alih membebani rakyat dengan pajak baru.
    Gerakan Nurani Bangsa menekankan pentingnya menegakkan prinsip supremasi sipil dalam demokrasi Indonesia.
    “Memastikan berjalannya prinsip Supremasi Sipil dalam pelaksanaan Demokrasi di Indonesia serta menguatkan kembali TNI/Polri yang profesional dan fokus pada tugas pokok fungsinya,” terang Alissa.
    Pada saat yang sama, masyarakat diajak menumbuhkan kesadaran kolektif secara damai, tanpa kekerasan, perusakan, maupun penjarahan.
    Pesan Kebangsaan ini ditujukan untuk merespons adanya gelombang aksi demonstrasi yang terjadi pada akhir Agustus 2025.
    Diketahui, mulanya aksi demonstrasi dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap kenaikan tunjangan anggota DPR di tengah kondisi ekonomi yang sedang lesu.
    Situasi semakin memanas setelah insiden tewasnya Affan Kurniawan (21), seorang pengemudi ojek online yang terlindas kendaraan taktis Brimob saat pembubaran aksi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.
    Keesokan harinya, aksi solidaritas menuntut pertanggungjawaban atas insiden tersebut meluas, tidak hanya di Jakarta tetapi juga ke sejumlah daerah lain.
    Namun, situasi demonstrasi berkembang tidak kondusif.
    Massa yang marah membakar fasilitas umum, menyerang sejumlah titik, termasuk markas aparat, hingga menyebabkan kerusuhan di beberapa lokasi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sampaikan Aspirasi dengan Cara Berbeda, Mahasiswa di Solo Bagikan Sembako dan Cek Kesehatan Gratis
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        3 September 2025

    Sampaikan Aspirasi dengan Cara Berbeda, Mahasiswa di Solo Bagikan Sembako dan Cek Kesehatan Gratis Regional 3 September 2025

    Sampaikan Aspirasi dengan Cara Berbeda, Mahasiswa di Solo Bagikan Sembako dan Cek Kesehatan Gratis
    Tim Redaksi
    SOLO, KOMPAS.com
    – Sekitar seratus mahasiswa dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) se-Soloraya menggelar aksi damai di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, pada Rabu (3/9/2025) siang.
    Mereka tiba di lokasi sekitar pukul 15.30 WIB dan membentangkan spanduk bertuliskan ‘Cek Kesehatan Gratis’, ‘Lapak Baca Gratis’, serta ‘#Rakyat Bantu Rakyat’.
    Dalam aksi tersebut, para mahasiswa mengadakan pemeriksaan kesehatan gratis dan membagikan paket sembako yang berisi beras dan sayuran kepada warga, tukang becak, dan pengemudi ojek online.
    Aksi ini berlangsung tertib dan mendapat pengamanan dari aparat, sementara arus lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman, depan Balai Kota, tetap lancar tanpa ada penutupan jalan.
    Koordinator aksi, Ahmad Farras Musayyaf, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengembalikan citra positif mahasiswa yang selama ini dianggap sering merusak fasilitas umum saat menyampaikan aspirasi.
    “Di sini kita mengadakan aksi damai, aksi yang memang tidak menuntut dari pihak mana pun. Jadi berisi mimbar bebas, cek kesehatan gratis, ada lapak baca dan pembagian sembako gratis,” ujarnya.
    Ahmad menambahkan, aksi ini merupakan inovasi awal dari mereka untuk menunjukkan bahwa aksi mahasiswa tidak selalu identik dengan kerusuhan.
    “Ini sebuah inovasi awal dari kami agar mengembalikan citra positif apa itu aksi yang sesungguhnya yang ada di Indonesia ini. Jadi kita sebagai antitesis-nya perihal aksi-aksi yang kemarin yang dinilai rusuh, merusak fasilitas umum, kita tampil beda di sini,” sambungnya.

    Meskipun tidak ada tuntutan resmi dalam aksi damai tersebut, Ahmad menekankan pentingnya menyuarakan situasi terkini, termasuk sikap elite politik yang tidak sesuai harapan masyarakat dan tindakan represif aparat terhadap demonstran.
    “Di sini kita tidak ada tuntutan. Jadi kita benar-benar murni ada mimbar bebas juga, di sini kita menyuarakan, mencerdaskan masyarakat perihal isu-isu yang terjadi akhir-akhir ini,” ungkapnya.
    Aksi damai ini ditutup dengan tabur bunga dan pernyataan sikap. Berikut enam point pernyataan sikap mahasiswa IMM Soloraya:
    1. Mengajak seluruh warga untuk menahan diri, tidak terprovokasi, dan mengutamakan dialog. Menolak segala bentuk kekerasan, perusakan fasilitas umum, ujaran kebencian, dan hoaks.
    2. Mendukung langkah aparat keamanan yang profesional, proporsional, dan humanis untuk menjaga ketertiban.
    3. Menggerakkan unsur-unsur AMM untuk kerja kolaboratif: edukasi literasi digital, patroli sosial berbasis komunitas, dan mediasi warga.
    4. Mengimbau penggunaan media sosial secara bertanggung jawab: verifikasi informasi sebelum berbagi dan hindari konten yang memecah belah.
    5. Mendesak Pemerintah dan DPR untuk mendengar suara rakyat, mengevaluasi kebijakan yang merugikan masyarakat, serta menghentikan praktik politik yang abai terhadap kepentingan publik.
    6. Mendorong pergantian pejabat negara yang tidak memiliki integritas dan komitmen kepemimpinan, dengan memberi ruang bagi putra-putri bangsa yang berkompeten, berkapasitas, dan memiliki loyalitas tinggi terhadap kepentingan rakyat dan negara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.