Buat Tanda Salib hingga Menangis, Kompol Cosmas Mengaku Tak Berniat Celakai Orang
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Palu sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) diketuk. Melalui tayangan langsung dari Divpropam Polri, Rabu (3/9/2025), Kompol Cosmas Kaju Gae divonis tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025, yang berujung tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.
Cosmas adalah Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor Korps Brimob yang berada di dalam kendaraan taktis (rantis) Brimob saat peristiwa pelindasan Affan terjadi. Dalam putusan majelis etik, Cosmas diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
“Wujud perbuatan terduga pelanggar di sini telah bertindak ketidakprofesionalan dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa, yaitu saudara Affan Kurniawan,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers, Rabu (3/9/2025) malam.
Cosmas dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang dikaitkan dengan sejumlah pasal dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Putusan sidang menjatuhkan tiga sanksi, yaitu:
Pertama, menyatakan perbuatan Cosmas sebagai perbuatan tercela.
Kedua, penempatan khusus di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.
Ketiga, pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.
“Ketiga, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Trunoyudo menegaskan.
Polri memastikan perkara Cosmas tidak berhenti di meja sidang etik.
Hasil KKEP merekomendasikan adanya unsur pidana dalam peristiwa tewasnya Affan Kurniawan.
“Hasilnya direkomendasikan untuk dilimpahkan ke Bareskrim Polri guna langkah tindak lanjut,” ujar Trunoyudo.
Dia bilang, sejak Selasa (2/9/2025), berkas perkara Cosmas bersama Bripka Rohmat telah dilimpahkan ke Bareskrim.
“Pelimpahan sejak kemarin, tentu akan diawali oleh Bareskrim untuk menindaklanjuti hal tersebut,” ucapnya.
Dalam rekaman sidang yang dipantau awak media, Cosmas sempat menahan tangis ketika putusan dibacakan.
Ia menengadah, lalu menunduk, matanya berkaca-kaca. Saat air matanya jatuh, ia membuat tanda salib sebelum berbicara.
“Yang mulia, ketua sidang kode etik. Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab, sesuai perintah institusi dan komandan,” kata Cosmas.
“Secara totalitas, untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum juga keselamatan seluruh anggota yang saya wakili, dengan risiko yang begitu besar,” ucapnya sambil menangis.
Cosmas menegaskan tidak pernah berniat mencelakai siapa pun.
“Dengan kejadian atau peristiwa, bukan menjadi niat, sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka, tapi sebaliknya,” katanya.
Ia juga menyampaikan belasungkawa untuk korban.
“Saya juga mau menyampaikan dukacita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar, sungguh-sungguh di luar dugaan,” tutur Danyon Korbrimob itu.
“Dan saya mengetahui ketika korban meninggal ketika video viral, dan kami tidak mengetahui sama sekali pada waktu dan peristiwa kejadian tersebut,” ujarnya.
Tangisnya pecah kembali ketika ia meminta maaf kepada pimpinan Polri dan rekan-rekannya.
“Saya juga mohon maaf kepada pimpinan Polri atau rekan-rekan Polri yang sedang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum, kalau memang sudah membuat rekan-rekan atau pimpinan Polri jadi pekerjaan yang banyak mengorbankan waktu dan tenaga,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Cosmas menyebut masih akan mempertimbangkan banding terhadap putusan PTDH.
“Ketua sidang, yang mulia, dengan keputusan ini, saya akan berpikir-pikir dulu, dan saya akan berkoordinasi dan bicara dengan keluarga besar. Salam hormat saya, terima kasih,” ucapnya sebelum kembali menunduk.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Produk: ojol
-

Link Brave Pink Hero Green Lovable App, Maknanya, dan 17+8 Tuntutan
Daftar Isi
Arti warna pink dan hijau
17 8 Tuntutan Rakyat
Jakarta, CNBC Indonesia – Gerakan menyuarakan suara rakyat bukan hanya terjadi di depan DPR atau titik lain di Indonesia. Namun media sosial juga menjadi tempat banyak pengguna mengungkapkan keresahan dan tuntutan pada pemerintah.
Termasuk gerakan 17+8 Tuntutan Rakyat serta warna-warna untuk mewakili solidaritas masyarakat di internet. Muncul tiga warna sebagai simbol perlawanan yakni Brave Pink dan Hero Green.
Bahkan banyak pengguna media sosial yang mengganti profile picture mereka dengan nuansa pink dan hijau sejak beberapa hari terakhir. Selain itu dua warna itu juga digunakan pada foto yang diunggah banyak dari mereka.
Anda juga bisa ikut melakukan hal serupa. Akun X bernama @marjono__ membagikan link generator foto untuk mengubah gambar menjadi dua tone warna tersebut.
Link generator yang dibagikan disebut aman, sebab tidak menyimpan foto yang diunggah. Proses yang dilakukan juga secara lokal di browser.
Perlu dicatat untuk mengubahnya, Anda harus mengunggah foto dengan format JPG, PNG, atau WebP. Besaran foto yang bisa digunakan maksimal 25 MB.
Berikut cara mengubah fotor menjadi warna pink dan hijau:
Buka website https://brave-pink-hero-green.lovable.app atau langsung klik link ini
Klik Pilih Gambar, masukkan foto yang diinginkan
Anda akan melihat hasil gambar setelah ditambah efek hijau dan pink
Anda juga menggeser toggle pada opsi warna klasik yang dioptimalkan ramah buta warna dan duotone terbaik untuk bayangan hijau dan sorotan merah muda
Klik Unduh
Foto akan masuk ke galeri perangkat dan siap diunggah ke media sosial atau menjadi profile picture baruArti warna pink dan hijau
Bukan hanya warna pink dan hijau, satu warna lagi juga menjadi simbol gerakan saat ini yakni biru atau Resistance Blue. Semua warna tersembut mewakili gerakan solidaritas dan perlawanan yang terjadi beberapa hari terakhir.
Brave Pink sendiri mewakili simbol keberanian rakyat. Warna ini terinspirasi dari jilbab merah muda yang digunakan seorang ibu bernama Ana, yang potretnya viral saat demonstrasi pekan lalu.
Sementara Hero Green adalah harapan dan solidaritas bagi rakyat. Hijau juga dari jaket ojek online (ojol) profesi Affan Kurniawan yang meninggal dunia dalam aksi pekan lalu.
Resistance Blue adalah penolakan rakyat pada kesewenang-wenangan. Warna ini juga ditunjukkan pada pemerintah, DPR, hingga aparat.
Warna biru juga sempat viral saat gerakan Peringatan Darurat muncul tahun lalu. Saat itu banyak masyarakat protes pada revisi UU Pilkada.
17 + 8 Tuntutan Rakyat
“17+8 Tuntutan Rakyat” juga beredar di media sosial X. Banyak pengguna langsung me-mention akun Prabowo serta DPR untuk menyampaikan tuntutan tersebut.
Masyarakat juga diminta berfokus pada poin tuntutan dan mengawal serta memperjuangkannya. Selain itu diminta tidak terpecah fokusnya oleh narasi lain.
Dalam unggahan disebutkan semuanya adalah hasil rangkuman sejumlah tuntutan yang beredar di media sosial beberapa hari terakhir. Berikut daftar tuntutan tersebut yang dilihat CNBC Indonesia pada Senin (1/9/2025):
Tuntutan dalam 1 Minggu
Berikut adalah tuntutan dengan deadline 1 pekan yaitu pada 5 September 2025:
Tugas Presiden Prabowo
Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.
Bentuk Tim Investigasi Independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan.Tugas Dewan Perwakilan Rakyat
Bekukan kenaikan gaji/ tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun)
Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR)
Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK)Tugas Ketua Umum Partai Politik
Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.
Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.
Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa serta masyarakat sipil.Tugas Kepolisian Republik Indonesia
Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan
Hentikan tindakan kekerasan polisi dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia
Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan dan memerintahkan tindakan kekerasan dan melanggar HAMTugas TNI (Tentara Nasional Indonesia)
Segera kembali ke barak, hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil
Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri
Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasiTugas Kementerian Sektor Ekonomi
Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (termasuk namun tidak terbatas pada guru, buruh, nakes, dan mitra ojol) di seluruh Indonesia
Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak
Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcingTuntutan Dalam 1 Tahun
Berikut adalah tuntutan dengan tenggat 1 tahun, yaitu 31 Agustus 2026:
Bersihkan dan Reformasi DPR Besar-Besaran
Lakukan audit independen yang diumumkan ke publik. Tinggikan standar prasyarat anggota DPR (tolak mantan koruptor) dan tetapkan KPI untuk evaluasi kinerja. Hapuskan perlakuan istimewa: pensiun seumur hidup, transportasi dan pengawalan khusus, dan pajak ditanggung APBN
Reformasi Partai Politik dan Kuatkan Pengawasan Eksekutif
Partai politik harus mempublikasikan laporan keuangan pertama mereka dalam tahun ini, dan DPR harus memastikan oposisi berfungsi sebagai mana mestinya
Susun Rencana Reformasi Perpajakan yang Lebih Adil
Pertimbangkan kembali keseimbangan transfer APBN dari pusat ke daerah; batalkan rencana kenaikan pajak yang memberatkan rakyat dan susun rencana reformasi perpajakan yang lebih adil.
Sahkan dan Tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor
DPR harus segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dalam masa sidang tahun ini untuk menunjukkan komitmen serius memberantas korupsi, diiringi dengan penguatan independensi KPK dan UU Tipikor.
Reformasi Kepemimpinan dan Sistem di Kepolisian agar Profesional dan Humanis
DPR harus merevisi UU Kepolisian. Desentralisasi fungsi polisi: ketertiban umum, keamanan, dan lalu lintas dalam 12 bulan sebagai langkah awal.
TNI Kembali ke Barak, Tanpa Pengecualian
Pemerintah harus mencabut mandat TNI dari proyek sipil seperti pertanian skala besar (food estate) tahun ini, dan DPR harus mulai revisi UU TNI.
Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawas Independen
DPR harus merevisi UU Komnas HAM untuk memperluas kewenangannya terhadap kebebasan berekspresi. Presiden harus memperkuat Ombudsman serta Kompolnas
Tinjau Ulang Kebijakan Sektor Ekonomi & Ketenagakerjaan
Tinjau serius kebijakan PSN & prioritas ekonomi dengan melindungi hak masyarakat adat dan lingkungan. Évaluasi UU Ciptakerja yang memberatkan rakyat khususnya buruh evaluasi audit tata kelola Danantara dan BUMN
(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5337554/original/061754000_1756907055-IMG_1682__1_.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ini Alasan Polri Pecat Anggota Brimob yang Duduk Samping Sopir Mobil Rantis Pelindas Affan Kurniawan – Page 3
Raut wajah Kompol Kosmas tampak merengut, matanya terpejam. Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Rabu (3/9/2025).
Sembari duduk di kursi panas, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri itu menutup mata. Saat peristiwa demo 28 Agustus 2025 lalu, Kompol Kosmas duduk di samping sopir mobil rantis dan kemudian kendaraannya melindas pengendara ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas.
Kompol Kosmas kemudian membuka matanya, melihat ke langit-langit, menunduk dan diam sejenak. Kemudian melihat kembali ke atas, air matanya mengalir diiringi tangannya bergesture tanda salib.
“Yang Mulia, Ketua Sidang Kode Etik. Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab, sesuai perintah institusi dan komandan, secara totalitas, untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum, juga keselamatan seluruh anggota yang saya wakili, dengan risiko yang begitu besar,” tutur Kompol Kosmas.
-
/data/photo/2025/09/03/68b8298f90d94.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Romo Magnis Sebut Demo Akumulasi Frustasi Publik: 80 Tahun Merdeka, Masih Seperti Itu Nasional 3 September 2025
Romo Magnis Sebut Demo Akumulasi Frustasi Publik: 80 Tahun Merdeka, Masih Seperti Itu
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Guru Besar Filsafat Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara Franz Magnis Suseno atau Romo Magnis menilai, gelombang aksi unjuk rasa yang terjadi di banyak daerah merupakan akumulasi dari kemarahan dan frustasi publik.
Romo Magnis berpandangan, aksi unjuk rasa itu adalah ledakan dari akumulasi kekecewaan publik yang sudah dipendam selama bertahun-tahun.
“Sudah 80 tahun merdeka, kok masih seperti itu? Dan itu sangat penting kita semua mendengar suara rakyat yang kelihatan di dalam segala macam demonstrasi kerusuhan,” kata Romo Magnis dalam konferensi pers Gerakan Nurani Bangsa di Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Menurut Romo Magnis, ada pandangan dari masyarakat bahwa Indonesia seakan hanya dimiliki oleh elite yang ingin memperkaya diri tanpa rasa malu di tengah situasi masyarakat yang sedang susah.
“Dan itu meledak, dan itu sangat berbahaya,” imbuhnya.
Romo Magnis pun menegaskan bahwa aksi protes yang meluas sebenarnya mencerminkan suara rakyat.
Namun, ia mengingatkan adanya indikasi pihak-pihak yang menunggangi situasi untuk kepentingan lain.
“Saya hanya duduk di rumah. Tapi katanya, pembakaran stasiun Transjakarta, rumah penjarahan, itu bukan kemarahan rakyat; rupa-rupanya ada yang menunggangi, ada yang ikut main, memanfaatkan kesempatan untuk merusak itu tentu suatu yang jahat,” nilai Magnis.
Ia berharap kekecewaan dan kemarahan masyarakat atas situasi sosial-politik Indonesia belakangan ini tidak dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
“Jadi ini betul-betul harus diperhatikan bahwa jangan situasi ini masih dimanfaatkan,” kata Romo Magnis.
Menurut Romo Magnis, mahasiswa maupun kelompok sipil lain sudah menegaskan bahwa mereka tidak berniat merusak atau menjarah.
Oleh sebab itu,penting untuk membedakan antara protes murni rakyat dengan tindakan destruktif yang diprovokasi pihak tertentu.
Ia mengingatkan bahwa suara rakyat yang diwujudkan melalui demonstrasi maupun aksi protes harus benar-benar didengarkan oleh pemerintah.
Romo Magnis menekankan, mengabaikan akar permasalahan hanya akan memperbesar jurang ketidakpercayaan antara rakyat dan penguasa.
Diketahui, gelombang aksi demonstrasi terjadi pada 25 dan 28 Agustus 2025 sebagai bentuk penolakan terhadap kenaikan tunjangan anggota DPR di tengah kondisi ekonomi yang sedang lesu.
Situasi semakin memanas setelah insiden tewasnya Affan Kurniawan (21), seorang pengemudi ojek online yang terlindas kendaraan taktis Brimob saat pembubaran aksi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8/2025) malam.
Keesokan harinya, aksi solidaritas menuntut pertanggungjawaban atas insiden tersebut meluas, tidak hanya di Jakarta tetapi juga ke sejumlah daerah lain.
Namun, situasi demonstrasi berkembang tidak kondusif.
Massa yang marah membakar fasilitas umum, menyerang sejumlah titik, termasuk markas aparat, hingga menyebabkan kerusuhan di beberapa lokasi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Peran Kompol Kosmas di Kasus Kematian Affan Kurniawan Tak Diungkap Jelas
Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri belum mengungkapkan peran Kompol Kosmas K Gae dalam kasus kematian pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) yang dilindas mobil rantis Brimob.
Adapun, Kosmas merupakan komandan yang berada di mobil Brimob pelindas Affan. Kosmas juga duduk di kursi samping pengemudi. Hanya saja, sejauh ini tidak jelas peran dari Kompol Kosmas.
Namun demikian, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengemukakan bahwa sejatinya peran Kompol Kosmas sudah diungkap saat pemeriksaan etik Polri.
“Nanti tentunya dalam konteks pemeriksaan, semuanya sudah disampaikan, maka dari putusan yang telah diberikan kepada terduga, itu adalah pemberhentian tidak dengan hormat,” ujarnya di Gedung TNCC Polri, Rabu (3/9/2025).
Dia menambahkan, peran Kosmas juga nanti bakal didalami lebih jauh saat proses pengusutan terkait dengan pidana di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
“Maka tentu konteks itu juga akan didalami pada proses berikutnya dalam proses tindak pidana,” imbuhnya.
Kompol Kosmas merupakan Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri. Kosmas berada di samping pengemudi saat peristiwa pengemudi ojol Affan Kurniawan (21) dilindas oleh mobil Brimob.
Kompol Kosmas telah resmi dipecat Polri atau PTDH usai menjalani sidang etik di Gedung TNCC Polri, Rabu (3/9/2025). Adapun, alasan Kosmas dipecat lantaran dinilai tidak profesional saat penanganan aksi unjuk rasa sehingga menimbulkan korban jiwa pada Kamis (28/8/2025).
“Wujud perbuatan terduga pelanggar di sini telah bertindak ketidakprofesionalan dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025 sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa, yaitu nama saudara Affan Kurniawan,” pungkas Trunoyudo.
-

Video: Menteri PKP Ara Serahkan Rumah Untuk Keluarga Affan
Jakarta, CNBC Indonesia –Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait atau Ara resmi menyerahkan rumah untuk keluarga Affan Kurniawan pengemudi ojek online yang tewas dalam aksi protes 28 Agustus lalu.
Selengkapnya dalam program Property Point CNBC Indonesia, Rabu (03/09/2025).
-

Video: Trump Sindir Xi Jinping – Aplikator Bicara Mitra Driver Temui G
Jakarta, CNBC Indonesia –Ketegangan internasional kembali memanas. Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyindir keras Presiden China Xi Jinping usai tampil bersama Presiden Rusia, Vladimir Putin dan Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, dalam Parade Militer akbar di Beijing, yang juga dihadiri oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Sementara itu, pertemuan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan sejumlah driver ojek online akhir pekan lalu terus jadi perbincangan warganet. Salah satu yang dipertanyakan adalah siapa sosok pengemudi yang hadir dalam forum tersebut.
Selengkapnya dalam program Evening Up CNBC Indonesia, Rabu (03/09/2025).
-

Pelanggaran Kompol Kosmas di Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol
Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi berupa pemecatan tidak dengan hormat alias PTDH kepada Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Kosmas K Gae atas kasus kematian pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan.
Karo Penmas Divisi Humas Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sanksi pemecatan itu diberikan karena Kosmas dinilai tidak profesional saat penanganan aksi unjuk rasa.
“Wujud perbuatan terduga pelanggar di sini telah bertindak ketidakprofesionalan dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (3/9/2025).
Alhasil, kata Trunoyudo, ketidakprofesionalan itu kemudian menyebabkan Affan Kurniawan meninggal dunia usai dilindas mobil Brimob yang ditumpanginya.
“Sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa, yaitu nama saudara Affan Kurniawan,” imbuhnya.
Atas perbuatannya itu, Kosmas dinilai telah melanggar Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 Tahun 2003 jo Pasal 4 huruf B jo Pasal 5 ayat 1 huruf C jo Pasal 8 huruf C angka 1 Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2022.
Adapun, Majelis Sidang KKEP yang dipimpin oleh Kombes Heri Setiawan menyatakan tindakan Kosmas merupakan perbuatan tercela.
Kosmas juga telah menjalani sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 6 hari terhitung mulai tanggal 29 Agustus sampai dengan 3 September 2025.
“Dalam sanksi administratif, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Heri di ruang sidang etik di Gedung TNCC Polri, Rabu (3/9/2025).
-

Kompol Cosmas Dipecat dari Kepolisian, Menangis dan Mengaku Tak Tahu Melindas Ojol
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Karier Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polda Metro Jaya, Kompol Cosmas Kaju Gae di kepolisian berakhir. Dia dinyatakan melanggar kode etik berat.
Karena melanggar kode etik berat, Kompol Cosmas pun harus menerima sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), atau dipecat dari dinas kepolisian.
Putusan PDTH tersebut diambil dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) Rabu malam (3/9), Cosmos mendengarkan putusan sidang yang dia jalani.
”Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Demikian putusan sidang KEPP ini,” ungkap ketua sidang.
Mendengar putusan tersebut, Cosmos hanya terdiam. Saat diberikan kesempatan untuk merespons putusan itu, dia menatap langit-langit ruang sidang.
Sambil menahan tangis, dia kemudian berkata bahwa seluruh insiden tragis yang menyebabkan driver ojek online (ojol), Affa Kurniawan meninggal dunia pada Kamis pekan lalu (28/8), sama sekali tidak pernah terlintas dalam benaknya.
”Sesungguhnya (saya) hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi,” imbuhnya.
Tugas yang dimaksud oleh Cosmas adalah menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dalam aksi demo buruh di DPR/MPR. Dia pun menegaskan bahwa, dirinya tidak pernah memiliki niat untuk membuat orang lain celaka.
Apalagi sampai menyebabkan Affan meninggal dunia. Dia mengaku berusaha melindungi dan menyelamatkan seluruh anggotanya yang berada dalam kendaraan taktis (rantis).
”Kejadian atau peristiwa (yang menimpa Affan) bukan menjadi niat sungguh-sungguh. Demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka, tetapi sebaliknya. Namun peristiwa itu sudah terjadi. Pada kesempatan ini saya juga menyampaikan duka cita yang mendalam kepada korban, Affan Kurniawan serta keluarga besar,” ungkap dia.
/data/photo/2025/09/03/68b8384482e84.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/07/31/66aa3a25bbedd.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)