Produk: ojol

  • Dialog DPR-Mahasiswa Diapresiasi, Diharapkan Digelar Berkala

    Dialog DPR-Mahasiswa Diapresiasi, Diharapkan Digelar Berkala

    Jakarta

    Peneliti Indikator Politik Bawono Kumoro menyebut pertemuan pimpinan DPR RI dengan sejumlah perwakilan mahasiswa sudah tepat untuk membuka sumbatan komunikasi. Ia menyebut langkah ini sebagai terobosan.

    “Kesediaan pimpinan DPR RI untuk membuka pintu seluas mungkin untuk menerima dan mendengar aspirasi kalangan mahasiswa harus diapresiasi,” kata Bawono kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).

    Pakar komunikasi politik ini menyebut, DPR RI memang harus lebih terbuka dengan publik. Ia menyoroti situasi di Indonesia yang tengah menghadapi sejumlah tantangan.

    “Kesediaan dari DPR RI untuk mendengarkan pandangan dan pemikiran dari mahasiswa soal kondisi bangsa Indonesia saat ini dan berbagai tantangan serta juga masalah masalah aktual dihadapi adalah terobosan komunikasi sangat bagus untuk dilakukan berkala ke depan,” ungkapnya.

    Ia menyebut dialog yang dilakukan oleh pimpinan DPR RI bisa menjadi langkah yang positif. Adapun langkah tersebut bisa menggambarkan tak adanya batasan antara rakyat dengan pihak yang mewakilkan.

    Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan permohonan maaf di hadapan mahasiswa. Dia berjanji melakukan evaluasi dan perbaikan lembaga DPR.

    Dasco awalnya menyampaikan dukacita atas tewasnya Affan Kurniawan, driver ojek online yang dilindas oleh kendaraan taktis (rantis) Brimob. Dia juga menyampaikan dukacita bagi seluruh korban yang meninggal saat penyampaian pendapat.

    Dasco kemudian menyampaikan permohonan maaf. Dia meminta maaf atas kekeliruan serta kekurangan sebagai wakil rakyat.

    “Selaku pimpinan DPR kami menyatakan permohonan maaf atas kekeliruan serta kekurangan kami sebagai wakil rakyat dalam menjalankan tugas dan fungsi mewakili aspirasi masyarakat yang selama ini menjadi tanggung jawab kami,” ungkapnya.

    (gbr/tor)

  • 8
                    
                        Ferry Irwandi hingga Jerome Polin Sambangi DPR, Sampaikan 17+8 Tuntutan Rakyat
                        Nasional

    8 Ferry Irwandi hingga Jerome Polin Sambangi DPR, Sampaikan 17+8 Tuntutan Rakyat Nasional

    Ferry Irwandi hingga Jerome Polin Sambangi DPR, Sampaikan 17+8 Tuntutan Rakyat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kolektif 17+8 Indonesia Berbenah, yang terdiri dari masyarakat sipil, influencer, musisi, dan komunitas, mendatangi Gerbang Pancasila Kompleks DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/9/2025).
    Kedatangannya untuk menyampaikan surat resmi kepada DPR RI yang berisi 17 tuntutan rakyat jangka pendek dan 8 tuntutan jangka panjang (17+8) menyusul aksi yang berlangsung sejak Senin (25/8/2025).
    Perwakilan kolektif, Andhyta F Utami (Afu) menyampaikan, tuntutan ini bermula dari kekecewaan dan rasa duka yang mendalam menyusul berjatuhannya korban jiwa akibat demo di berbagai wilayah yang menuntut penghapusan tunjangan anggota DPR RI yang nominalnya tidak rasional.
    “Ini semua disebabkan oleh proses demokrasi yang cacat dan tidak sehat. Kalau dari awal terjadi proses partisipasi yang baik dan pemerintah mau mendengarkan warganya, ini tidak seharusnya terjadi,” kata Afu di depan Gerbang Pancasila, Kamis.
    Terlebih,tak ada respons yang diharapkan dari pemerintah ketika aparat keamanan justru bertindak represif hingga memakan korban jiwa.
    Oleh karena itu, ia menilai perlu adanya sejumlah hal yang menjadi perhatian, yang masuk dalam tuntutan 17+8.
    “Kami melihat perlunya sebuah daftar tuntutan bersama yang bisa mengukur respons pemerintah secara tepat, dengan alur akuntabilitas yang jelas dan sebisa mungkin merefleksikan keresahan masyarakat seluas-luasnya,” ujar Afu.
    Para
    influencer
    yang turut hadir dalam penyampaian surat ini, yakni Jerhemy Owen, Jerome Polin, Abigail Limuria, Andovi da Lopez, Andhyta F Utami (Afu), Fathia Izzati, Jovial da Lopez, hingga Ferry Irwandi.
    Mereka ditemui oleh anggota DPR Rieke Diah Pitaloka dan anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Andrea Rosiade.
    Andre menyatakan tuntutan itu akan disampaikan kepada sejumlah pihak untuk ditindaklanjuti.
    “Yang jelas kami sudah berkoordinasi baik internal maupun berbagai instansi agar berbagai tuntutan itu bisa dipenuhi,” kata dia.
    Diberitakan sebelumnya, demonstrasi yang terjadi dalam beberapa hari terakhir di berbagai daerah melahirkan tuntutan rakyat yang bertajuk “17+8 Tuntutan Rakyat”.
    Tuntutan rakyat ini merupakan rangkuman atas berbagai tuntutan dan desakan yang beredar di media sosial dalam beberapa hari terakhir.
    Adapun “17+8 Tuntutan Rakyat: Transparansi, Reformasi, Empati” itu diberi tenggat waktu hingga 5 September 2025.
    Khusus untuk 8 tuntutan agenda reformasi diminta ditargetkan rampung 2026.
    Sebanyak 17 poin tuntutan yang didesak hingga 5 September 2025 dibagi ke beberapa segmen dengan tujuan masing-masing lembaga dan institusi negara, yakni Presiden RI, DPR, Ketua Umum Partai Politik, Polri, TNI, dan Kementerian Sektor Ekonomi.
    Berikut rincian 17 Tuntutan Rakyat yang ditujukan kepada Presiden, DPR, partai politik, Polri, TNI, hingga kementerian terkait, dengan batas waktu 5 September 2025:
    1. Menarik TNI dari pengamanan sipil dan memastikan tidak ada kriminalisasi terhadap demonstran.
    2. Membentuk Tim Investigasi Independen untuk mengusut kasus kematian Affan Kurniawan, Umar Amarudin, serta semua korban kekerasan aparat dalam demonstrasi 28-30 Agustus 2025, dengan mandat jelas dan transparan.
    3. Membekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan membatalkan fasilitas baru, termasuk pensiun.
    4. Mempublikasikan transparansi anggaran DPR (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas).
    5. Mendorong Badan Kehormatan DPR memeriksa anggota yang bermasalah, termasuk melalui penyelidikan KPK. Tugas Partai Politik
    6. Memberikan sanksi tegas atau memecat kader DPR yang dinilai tidak etis dan memicu kemarahan publik.
    7. Mengumumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.
    8. Melibatkan kader partai dalam dialog publik bersama mahasiswa dan masyarakat sipil.
     
    9. Membebaskan seluruh demonstran yang ditahan.
    10. Menghentikan kekerasan aparat kepolisian serta mematuhi SOP pengendalian massa.
    11. Menindak secara hukum anggota maupun komandan yang melakukan atau memerintahkan tindakan kekerasan melanggar HAM. Tugas TNI
    12. Segera kembali ke barak dan menghentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil.
    13. Menegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.
    14. Menyampaikan komitmen publik untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi. Tugas Kementerian Sektor Ekonomi
    15. Menjamin upah layak bagi seluruh angkatan kerja, termasuk guru, buruh, tenaga kesehatan, dan mitra ojek online.
    16. Mengambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal serta melindungi buruh kontrak.
    17. Membuka dialog dengan serikat buruh terkait solusi upah minimum dan sistem outsourcing.
    Selain 17 poin di atas, publik juga menyuarakan 8 Tuntutan Rakyat jangka panjang dengan tenggat waktu hingga 31 Agustus 2026.
    Berikut rinciannya:
    1. Bersihkan dan Reformasi DPR secara besar-besaran, termasuk audit independen, tolak mantan koruptor sebagai anggota, menetapkan KPI kinerja, dan menghapus fasilitas istimewa seperti pensiun seumur hidup.
    2. Reformasi Partai Politik dengan kewajiban publikasi laporan keuangan dan memastikan fungsi oposisi berjalan.
    3. Reformasi Perpajakan yang lebih adil, termasuk meninjau ulang transfer APBN ke daerah dan membatalkan rencana kenaikan pajak yang membebani rakyat.
    4. Sahkan RUU Perampasan Aset Koruptor serta memperkuat independensi KPK dan UU Tipikor.
    5. Reformasi Kepolisian agar lebih profesional dan humanis, dengan revisi UU Kepolisian dan desentralisasi fungsi.
    6. TNI kembali ke barak tanpa pengecualian, termasuk mencabut mandat TNI di proyek sipil seperti food estate.
    7. Perkuat Komnas HAM dan lembaga pengawas independen, termasuk revisi UU Komnas HAM dan penguatan Ombudsman serta Kompolnas.
    8. Tinjau ulang kebijakan ekonomi dan ketenagakerjaan, termasuk evaluasi proyek strategis nasional (PSN), perlindungan masyarakat adat, serta audit tata kelola BUMN.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Malaysia Sahkan UU Perlindungan Ojol, Indonesia Harusnya Bisa Tiru!

    Malaysia Sahkan UU Perlindungan Ojol, Indonesia Harusnya Bisa Tiru!

    Jakarta

    Pemerintah Malaysia melalui Dewan Rakyat telah meresmikan Undang-undang (UU) Pekerja Gig yang memberikan perlindungan hukum kepada mitra perusahaan seperti driver ojol dan kurir. Lantas, kapan Indonesia mampu dan mau mengikuti jejak tersebut?

    Ketua Umum asosiasi ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono menegaskan, keputusan Pemerintah Malaysia menerbitkan UU Pekerja Gig membuktikan kepedulian mereka terhadap pekerja lepas seperti ojol. Menurutnya, untuk hal ini, mereka lebih unggul dari Indonesia.

    “Artinya pihak pemerintah Malaysia lebih peduli terhadap perlindungan ojol ketimbang pemerintah Indonesia yang kami nilai lambat dan tidak responsif terhadap aspirasi atau keinginan driver ojol,” ujar Raden Igun Wicaksono kepada detikOto, Kamis (4/9).

    Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia Igun Wicaksono Foto: Shafira Cendra Arini/detikcom

    Berbeda dengan Malaysia, driver ojol di Indonesia telah melakukan aksi berjilid-jilid untuk mendapat kepastian hukum dari pemerintah. Namun, hingga sekarang, tuntutan tersebut belum benar-benar dikabulkan.

    Sebenarnya, penyelenggaraan bisnis transportasi online di Indonesia merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sebagaimana telah diubah dengan Permenhub Nomor 16 Tahun 2019.

    Kemudian, Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus sebagaimana telah diubah dengan Permenhub No. 17 Tahun 2019; dan Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

    Meski begitu, landasan hukum transportasi online yang hanya diatur melalui Permenhub dianggap kurang memiliki kekuatan hukum, karena angkutan orang dan barang secara konvensional diatur melalui peraturan yang lebih tinggi, yakni UU LLAJ dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

    Itulah mengapa, Igun meminta pemerintah Indonesia mau meniru atau mencontoh langkah Malaysia. Hal tersebut untuk membuktikan kepedulian mereka terhadap ‘pasukan hijau’ di Tanah Air.

    “Kebijakan itu sepatutnya dicontoh Indonesia. Pertanyaannya, perusahaan Indonesia lebih pro terhadap perusahaan aplikasi atau lebih pro kepada rakyat Indonesia sebagai pengemudi ojol?” ungkapnya.

    Kurir Grab di Malaysia. Foto: Doc. The Star

    Diberitakan sebelumnya, Perdana Menteri Malaysia, Datuk Anwar Ibrahim mengumumkan pengesahan UU Gig yang memberikan perlindungan hukum terhadap driver ojol, kurir dan pekerja lepas lain.

    “Ini adalah kemenangan bagi pekerja lepas, sejalan dengan semangat kemerdekaan yang kita rayakan, membebaskan mereka dari tekanan dan memenuhi tuntutan mereka, yang telah kami janjikan untuk penuhi,” kata Anwar dalam keterangannya.

    “Meski proses legislasinya rumit dan menghadapi berbagai keberatan, saya bersyukur bahwa aspirasi para pekerja lepas, termasuk pengemudi online, pengantar makanan, dan mereka yang bekerja menggunakan platform digital tak hanya didengar, tapi juga ditindaklanjuti,” tambahnya.

    Dengan diterbitkannya aturan tersebut, pekerja lepas atau mitra perusahaan seperti ojol dan kurir mendapat perlindungan hukum. Bahkan, menurut CNN Indonesia, mereka mendapat sejumlah benefit atau manfaat yang sebelumnya tak pernah mereka terima.

    Benefit yang Diterima Ojol-Kurir Malaysia

    Penghasilan lebih jelas

    Dalam undang-undang itu, semua platform dan perusahaan yang melibatkan pekerja lepas termasuk Grab dan Foodpedia harus menyediakan kontrak secara jelas, merinci standar minimum pembayaran hingga pengaturan kerja.

    Dilarang ubah tarif

    Untuk mengekang praktik tak adil, UU tersebut melarang perubahan tarif sepihak, penonaktifan akun secara sewenang-wenang dan pembatasan pekerjaan multi platform.

    Asuransi hingga aturan PHK jelas

    Menurut UU itu pula, perusahaan yang melibatkan pekerja lepas seperti mereka harus memberi asuransi dan memiliki prosedur terkait pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Bentuk pengadilan pekerja gig

    Tak cuma itu, UU tersebut juga membentuk Pengadilan Pekerja Gig yang berwenang menyelesaikan perselisihan dan memerintahkan penyelesaian seperti pemulihan jabatan, kompensasi, atau pembayaran upah yang belum dibayar.

    Pengemudi ojol bisa ditangguhkan secara sepihak oleh platform jika dianggap melanggar aturan.

    “Untuk pertama kalinya, pekerja akan memiliki hak untuk didengar sebelum adanya penangguhan,” kata Steven Sim Chee Keong selaku Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia.

    “Jika terbukti tidak bersalah, mereka akan diberi kompensasi setengah dari pendapatan harian rata-rata mereka, sebuah perlindungan yang sebelumnya tidak tersedia,” kata dia menambahkan.

    (sfn/dry)

  • Lita Machfud Arifin Bantu Ojek Online Perempuan di Surabaya, Sebut Mereka Pejuang Keluarga

    Lita Machfud Arifin Bantu Ojek Online Perempuan di Surabaya, Sebut Mereka Pejuang Keluarga

    Surabaya (beritajatim.com) — Anggota DPR RI, Lita Machfud Arifin menyalurkan bantuan beras kepada komunitas ojek perempuan yang tergabung dalam Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Regional Jawa Timur. Bantuan ini ditujukan untuk meringankan beban kebutuhan pokok para driver online perempuan di tengah situasi ekonomi yang penuh tantangan.

    “Para perempuan driver online adalah sosok pejuang keluarga. Mereka bukan hanya mencari nafkah, tetapi juga membuktikan bahwa perempuan memiliki peran penting dalam menopang ekonomi rumah tangga. Semoga bantuan kecil ini bisa menjadi penyemangat,” ujar Lita Machfud Arifin, Kamis (4/9/2025).

    Lita menyampaikan, profesi sebagai driver online bukanlah pekerjaan yang mudah, terutama bagi perempuan yang juga memikul tanggung jawab sebagai ibu. Dia mengaku kagum dengan semangat mereka yang rela bekerja keras demi keluarga.

    “Saya tahu tidak mudah menjadi seorang ibu sekaligus pencari nafkah. Ketika seorang ibu rela turun ke jalan demi anak-anaknya, itu adalah bentuk cinta dan keteguhan hati yang luar biasa. Saya ingin hadir untuk memberi dukungan, karena mereka tidak berjuang sendiri,” tutur anggota DPR RI Dapil Jatim 1 Surabaya – Sidoarjo ini.

    Komunitas ojek perempuan PDOI Jatim menyambut baik bantuan ini dan menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian yang diberikan. Mereka menilai aksi ini bukan hanya sebatas bantuan materi, tetapi juga dukungan moral yang memberi semangat dalam menghadapi tantangan di lapangan.

    Melalui kegiatan sosial ini, Lita Machfud Arifin menegaskan komitmennya untuk terus mendengar dan memperjuangkan aspirasi kelompok perempuan pekerja informal. “Semoga ke depan para perempuan pekerja informal mendapat perhatian lebih dalam kebijakan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan,” pungkas Lita.[asg/kun]

  • Cerita Riska Amelia, Pengemudi Ojol yang Hasilkan Uang Rp 10 Juta per Bulan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 September 2025

    Cerita Riska Amelia, Pengemudi Ojol yang Hasilkan Uang Rp 10 Juta per Bulan Megapolitan 4 September 2025

    Cerita Riska Amelia, Pengemudi Ojol yang Hasilkan Uang Rp 10 Juta per Bulan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Hidup seorang diri sejak kedua orangtuanya meninggal tidak membuat Riska Amelia (29) menyerah pada keadaan.
    Sejak 2016, perempuan ini memilih menjadi pengemudi ojek
    online
    (ojol) demi bertahan hidup dan kini berhasil meraih penghasilan yang layak.
    Perjalanan Riska sebagai ojol tidak selalu mudah. Keputusannya sempat diragukan bahkan diremehkan oleh orang-orang di sekitarnya.
    “Ada juga teman yang merendahkan bilang ‘
    lo ngapain ngegrab doang?
    ‘,” ujar Riska saat ditemui
    Kompas.com
    di kawasan Monumen Nasional (Monas), Selasa (2/9/2025).
    Meski begitu, cibiran itu tak menyurutkan langkahnya. Riska justru menekuni pekerjaa sebagai ojol dengan penuh kesungguhan. Setiap hari, ia bekerja sejak subuh hingga malam.
    “Dalam sehari bisa dapat puluhan orderan, kadang sebelum jam 21.00 WIB saya sudah pegang sekitar Rp 500.000,” katanya.
    Dalam sehari, Riska bisa menyelesaikan 40–50 orderan dengan pendapatan sekitar Rp 400.000–Rp 600.000. Jika dikalkulasi, penghasilannya bisa mencapai lebih dari Rp 10 juta per bulan.
    “Kalau pendapatan dari ojol bisa Rp 10 juta lebih per bulan,” tuturnya.
    Meski produktif, Riska tetap menjaga kesehatannya. Jika tubuh terasa lelah, ia memilih menarik setengah hari saja.
    “Tergantung fisik badan, kalau saya merasa badan enggak enak, ya sudah saya setengah hari. Mana ada perusahaan yang bayar Rp 200.000 setengah hari,” ucapnya.
    Hasil kerja keras itu membuat Riska mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Ia bahkan bisa membeli ponsel impian seharga belasan juta rupiah hingga berganti sepeda motor sesuai keinginan.
    Kini, Riska merasa bersyukur. Meski kerap dipandang sebelah mata, pekerjaan sebagai ojol justru memberinya kemandirian dan penghasilan yang mencukupi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wapres Gibran Viral Bagi-bagi Sembako ke Ojol, Netizen Komen Begini

    Wapres Gibran Viral Bagi-bagi Sembako ke Ojol, Netizen Komen Begini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kembali menemui para pengemudi ojek online (ojol), setelah sebelumnya mengundang perwakilan mitra ojol lintas-platform untuk berbincang di Istana Wapres, Jakarta Pusat.

    Kali ini, Gibran menyapa langsung warga dan pengemudi ojol di kawasan Stasiun Gondangdia, Jakarta Pusat, pada Selasa (2/9), menurut keterangan resmi dari Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Wakil Presiden.

    “Pada kesempatan ini, Wapres tampak berbincang akrab dengan para pengemudi Ojol, menanyakan kabar, serta memberikan semangat dalam menjalani aktivitas sehari-hari. Tak hanya itu, Wapres juga menyapa warga sekitar, termasuk pedagang kecil yang mencari nafkah di kawasan tersebut,” tertulis dalam keterangan Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Wakil Presiden, dikutip Kamis (4/9/2025).

    Dalam kunjungan tersebut, Gibran turut membagikan bantuan paket sembako yang berisi beras, gula, minyak goreng, dan kebutuhan pokok lainnya, kepada warga sekitar yang ditemui.

    Kunjungan tersebut dilakukan setelah Gibran bertandang ke SMPN 14 dan SMPN 1 Tangerang Selatan untuk memantau proses belajar-mengajar pasca demonstrasi yang terjadi pada pekan lalu.

    Sebagai informasi, pada Minggu (31/8) lalu, Gibran mengundang pengemudi ojol dari 4 aplikasi untuk berbincang di Istana Wapres. Dalam kesempatan tersebut, Gibran menyerap aspirasi dari 8 mitra pengemudi ojol Grab, Gojek, InDrive, dan Maxim.

    Netizen sempat mempertanyakan legitimasi dari para driver yang hadir dalam diskusi bersama Wapres. Namun, para platform sudah angkat bicara dan menegaskan status 8 driver tersebut aktif dan benar-benar terdaftar sebagai mitra.

    Komentar Netizen Gibran Bagi-bagi Sembako

    Aksi terbaru Gibran turun gunung menyapa para driver ojol dan warga sekitar Gondangdia kembali mendapat respons dari netizen. Pantauan CNBC Indonesia di platform X, beberapa netizen menyorot aksi bagi-bagi sembako pasca demo, di tengah tuntutan rakyat 17+8 yang belum sepenuhnya ditanggapi.

    Ada pula yang mendukung sikap Gibran tersebut dan menyebut karakter Wapres yang senang berbagi. Berikut beberapa yang dirangkum CNBC Indonesia, Kamis (4/8/2025):

    [Gambas:Twitter]

    [Gambas:Twitter]

    [Gambas:Twitter]

    [Gambas:Twitter]

    [Gambas:Twitter]

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Pengemudi Rantis Brimob Pelindas Affan Jalani Sidang Etik Hari Ini

    Pengemudi Rantis Brimob Pelindas Affan Jalani Sidang Etik Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Divisi Propam Mabes (Divpropam) Polri kembali menggelar sidang etik anggota terkait kasus kematian pengemudi ojol Affan Kurniawan (21).

    Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto mengatakan sidang etik hari ini digelar untuk anggota Brimob Polda Metro Jaya, Bripka Rohmat.

    “Kamis 4 September 2025 ini untuk terduga pelanggar Bripka R,” ujar Agus di Divhumas Polri, Kamis (4/9/2025).

    Dia menambahkan, Bripka Rohmat merupakan pengemudi mobil Rantis Brimob yang melindas Affan. Oleh karena itu, Bripka Rohmat masuk dalam kategori pelanggaran etik berat.

    Selain itu, ada lima anggota lain yang turut terseret dalam perkara ini yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana, Baraka Yohanes David masuk dalam kategori pelanggaran sedang.

    Menurut Agus, kelima anggota Satbrimob Polda MetroJaya ini masuk dalam pelanggaran kategori sedang dengan ancaman sanksi mutasi atau demosi, patsus hingga penundaan pendidikan. 

    Adapun, sidang etik kelima anggota Brimob pelindas Affan Kurniawan bakal berlangsung setelah sidang terduga pelanggar dalam kategori berat.

    “Sedangkan kategori sedang nanti setelah Rabu dan Kamis dan proses sedang berjalan,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, hingga saat ini baru satu anggota Polri yang menjalani sidang etik terkait kematian Affan yakni Kompol Kosmas Kaju Gae.

    Kosmas resmi dipecat Polri lantaran dinilai tidak profesional saat penanganan aksi unjuk rasa yang menyebabkan korban jiwa pada Kamis (28/9/2025). Adapun, Kompol Kosmas merupakan Komandan yang duduk di samping kursi pengemudi saat kejadian tersebut.

  • Ojol Ancam Serbu Gedung DPR RI, Segini Jumlah Pesertanya

    Ojol Ancam Serbu Gedung DPR RI, Segini Jumlah Pesertanya

    Jakarta

    Asosiasi ojek online (ojol) Garda Indonesia akan menggelar demo di Gedung DPR RI, Minggu (7/9). Mereka hendak melakukan protes karena tuntutannya tak didengar dan dikabulkan pemerintah. Lantas, berapa jumlah peserta yang akan terlibat?

    Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono mengatakan, pihaknya tak akan tinggal diam sampai lima tuntutan terkait kematian Affan Kurniawan dikabulkan pemerintah. Dia mengklaim, ada 2 ribu ojol yang akan terlibat dalam aksi protes tersebut.

    “Kami dari asosiasi tidak akan berhenti melakukan aksi sampai tuntutan kami diterima dengan baik dan dikabulkan pemerintah. Kurang lebih ada 2 ribuan ojol yang akan ikut aksi demo (di Gedung DPR RI),” ujar Raden Igun Wicaksono kepada detikOto, dikutip Kamis (4/9).

    Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia Igun Wicaksono Foto: Shafira Cendra Arini/detikcom

    Menurut Igun, pemerintah hingga kini masih tutup mata dan telinga dalam menyikapi tuntutan yang dilayangkan Garda Indonesia. Kondisi tersebut yang membuat ‘pasukan hijau’ resah hingga terdorong melakukan protes.

    “Saat ini pemerintah masih tutup mulut, tutup telinga dan tutup mata. Sehingga kami akan melakukan aksi lagi pada 7 September 2025 nanti. Kami menyerukan aksi kepung aplikator di Gedung DPR RI,” kata Igun.

    Igun menjelaskan, di hari itu, sejumlah aplikator akan memenuhi undangan pemerintah untuk berdiskusi di Gedung DPR RI. Dia mengklaim, kondisi tersebut merupakan momentum terbaik untuk melakukan protes.

    Diberitakan sebelumnya, secara umum ada lima tuntutan yang dilayangkan Garda Indonesia atas insiden kematian Affan Kurniawan. Mulai dari permintaan membentuk tim gabungan pencari fakta, hingga menghukum para pelaku.

    Berikut 5 Tuntutan Asosiasi Ojol

    1. Membentuk tim gabungan pencari fakta dan independen untuk mengusut tuntas tindakan represif yang menyebabkan hilangnya nyawa saudara Affan Kurniawan, apapun alasannya. Aparat negara seharusnya melindungi rakyat, bukan justru menimbulkan korban jiwa.

    2. Menuntut transparansi dan akuntabilitas dari Kepolisian Republik Indonesia, terkait kronologi peristiwa yang menyebabkan saudara Affan Kurniawan meninggal dunia.

    3. Menghukum para pelaku yang lalai ataupun dengan sengaja melakukan pelindasan terhadap korban agar dapat dipertanggungjawabkan ke proses hukum secara transparan agar tragedi serupa tidak terulang kembali.

    4. Menyerukan solidaritas nasional dari seluruh pengemudi ojek online dan masyarakat sipil untuk mengawal kasus ini sampai tuntas, demi tegaknya keadilan bagi korban.

    5. Mendesak pemerintah untuk memastikan perlindungan dan jaminan keselamatan bagi seluruh pengemudi ojek online, yang setiap hari bekerja di jalanan dan rawan terjebak dalam konflik massa.

    (sfn/rgr)

  • Ramai di Media Sosial, Apa Saja Isi Tuntutan 17 + 8? Bagaimana Maknanya?

    Ramai di Media Sosial, Apa Saja Isi Tuntutan 17 + 8? Bagaimana Maknanya?

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Ramai di media sosial tuntutan 17 + 8. Apa sebenarnya itu?

    Di media sosial, tuntutan tersebut dibuat dengan poster berwarna hitam, pink, dan hijau. Dengan narasi tuntutan dari rakyat untuk transparansi, reformasi, dan empati.

    Tuntutan itu diunggah bukan hanya netizen. Tapi juga public figure.

    Mulai dari artis, penyanyi, konten kreator, aktivis, mahasiswa, sampai sutradara ternama.

    Aspek yang melatarbelakangi munculnya tuntutan ini tidak terlepas dari rangkaian aksi protes yang dimulai sejak 25 Agustus 2025.

    Serangkaian demonstrasi yang muncul akibat isu peningkatan tunjangan DPR, persoalan ekonomi, serta insiden meninggalnya Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online yang ditabrak mobil Brimob, menjadi pemicu utama situasi ini.

    Dari keadaan tersebut, timbul tekanan untuk agar pemerintah secepatnya mengambil tindakan nyata, dan bukan sekadar membuat janji. Istilah “17 + 8 Tuntutan” muncul sebagai sarana terorganisir untuk menggabungkan aspirasi masyarakat yang tersebar.

    Bagian awal mencakup 17 tuntutan jangka pendek dengan batas waktu yang hanya satu minggu. Beberapa di antaranya termasuk:

    Adapun isi 17 tuntutan jangka pendek dengan batas waktu satu minggu, yakni sebagai berikut:

    Tarik TNI dari pengamanan sipil & hindari kriminalisasi demonstran.

    Bentuk tim investigasi independen untuk kasus Affan Kurniawan & korban kekerasan aparat.

    Bebaskan demonstran yang ditahan dan hindari kriminalisasi.

    Proses hukum secara transparan terhadap aparat yang melakukan kekerasan.

    Hentikan pelanggaran SOP pengendalian massa oleh Polri.

    Bekukan kenaikan gaji dan tunjangan DPR, batalkan fasilitas baru.

    Publikasikan anggaran DPR secara transparan dan berkala.

    KPK menyelidiki harta anggota DPR yang mencurigakan.

    Badan Kehormatan DPR memeriksa anggota bermasalah.

    Partai pecat kader DPR tak etis.

    Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat.

    Libatkan masyarakat sipil dalam dialog DPR.

    Tegakkan disiplin agar TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.

    TNI menyatakan komitmen tidak memasuki ruang sipil selama krisis.

    Pastikan upah layak untuk seluruh pekerja (guru, buruh, nakes, ojol).

    Dialog dengan serikat buruh soal upah minimum dan outsourcing.

    Ambil langkah darurat cegah PHK massal & lindungi buruh kontrak.

    Kemudian ada delapan tuntutan strategis yang memiliki batas waktu satu tahun.

    Di dalamnya terdapat kebutuhan untuk melakukan reformasi total terhadap DPR, memperbaiki sistem partai politik, menyusun pajak secara lebih adil, serta memperkuat lembaga yang menangani korupsi.

    Masyarakat menginginkan TNI untuk kembali berkonsentrasi pada perannya sebagai pelindung negara, sementara masalah sipil harus sepenuhnya dikelola oleh lembaga yang seharusnya.

  • Fakta-fakta Sidang ‘Bisu’ Oknum Polisi Pelindas Affan Kurniawan

    Fakta-fakta Sidang ‘Bisu’ Oknum Polisi Pelindas Affan Kurniawan

    Bisnis.com, JAKARTA – Divpropam Polri telah menggelar sidang etik oknum polisi pelaku pelindas Affan Kurniawan pada Rabu (3/9/2025).

    Adapun, oknum polisi pelindas tersebut diketahui adalah Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Kosmas K. Gae yang bertugas sebagai komandan di dalam mobil rantis.

    Sidang tersebut mulanya disiarkan langsung pada kanal Youtube PTVChannnel, tetapi siaran langsung tersebut sempat disiarkan tanpa suara dan tak lama kemudian dihentikan.

    Video sidang etik Kompol Kosmas yang diunggah oleh akun PTVChannel berlangsung selama 15.56 menit. Hanya saja, tak berselang lama dari pembukaan sidang. Siaran langsung itu mendadak dibisukan atau mute, sehingga penonton tidak bisa mendengar secara langsung jalannya sidang tersebut.

    Pantauan Bisnis pada pukul 11.24, kini siaran langsung itu telah berakhir dan videonya telah dihapus oleh pemilik akun.

    Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengemukakan bahwa sejatinya peran Kompol Kosmas sudah diungkap saat pemeriksaan etik Polri.

    “Nanti tentunya dalam konteks pemeriksaan, semuanya sudah disampaikan, maka dari putusan yang telah diberikan kepada terduga, itu adalah pemberhentian tidak dengan hormat,” ujarnya di Gedung TNCC Polri, Rabu (3/9/2025).

    Sidang Etik Pelanggaran Berat

    Sidang etik yang digelar tersebut digelar untuk para oknum polisi terduga pelaku pelanggaran berat pada kasus Affan Kurniawan.

    Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan sidang etik ini dilaksanakan untuk terduga pelanggar dalam kategori berat.

    “Dilaksanakan sidang untuk kategori berat pada hari Rabu, 3 September 2025 untuk terduga pelanggar Kompol K,” ujarnya di Divpropam Polri, Senin (1/9/2025).

    Dia menambahkan, terduga pelanggar berat lainnya yakni anggota Brimob Polri Bripka Rohmat selaku pengemudi rantis mobil Brimob akan menjalani sidang pada Kamis (4/9/2025).

    Selain itu, ada lima anggota lain yang turut terseret dalam perkara ini yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana, Baraka Yohanes David masuk dalam kategori pelanggaran sedang.

    Menurut Agus, kelima anggota Satbrimob Polda Metro Jaya ini masuk dalam pelanggaran kategori sedang dengan ancaman sanksi mutasi atau demosi, patsus hingga penundaan pendidikan. 

    Adapun, sidang etik kelima anggota Brimob pelindas Affan Kurniawan bakal berlangsung setelah sidang terduga pelanggar dalam kategori berat.

    “Sedangkan kategori sedang nanti setelah Rabu dan Kamis dan proses sedang berjalan,” pungkasnya.

    Pengakuan Kompol Kosmas

    Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Kosmas K Gae mengklaim bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa mobil rantis yang dinaikinya telah melindas pendemo, termasuk Affan Kurniawan.

    Kosmas yang berperan sebagai komandan di dalam mobil rantis berdalih bahwa dia tidak mengetahui bahwa telah melindas para pendemo yang ada di depan mobil yang dinaikinya bersama tim Brimob lainnya.

    Padahal dalam video yang beredar, mobil rantis tersebut sempat berhenti beberapa detik setelah melindas pengemudi ojol Affan Kurniawan (21) saat waktu kejadian. Kemudian mobil rantis tersebut kabur, sehingga massa mengejar dirinya

    Kompol Kosmas menyatakan bahwa dirinya baru mengetahui mobil Brimob yang dikendarainya melindas Affan saat diperlihatkan video viral di media sosial.

    “Kami tidak mengetahui sama sekali pada waktu dan peristiwa kejadian tersebut. setelah kejadian video viral, kami ketahui beberapa jam berikutnya melalui medsos,” ujarnya di TNCC Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025).

    Dia menambahkan, dirinya hanya menjalankan tugas sebagai anggota Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban saat aksi unjuk rasa di Jakarta dalam beberapa hari terakhir.

    Oleh karena itu, dia tidak memiliki niat untuk mencelakai atau mencederai pihak manapun, termasuk Affan Kurniawan.

    “Sungguh-sungguh demi tuhan, bukan ada niat, untuk membuat orang celaka tapi sebaliknya,” imbuhnya.

    Terakhir, Kosmas juga menyampaikan duka cita yang mendalam terhadap keluarga Affan Kurniawan. Menurutnya, kejadian ini di luardugaan.

    “Saya mau menyampaikan, duka cita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar, sungguh-sungguh di luar dugaan,” pungkasnya.

    Sementara itu, Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi berupa pemecatan tidak dengan hormat alias PTDH kepada Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Kosmas K Gae atas kasus kematian pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan.

    Karo Penmas Divisi Humas Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sanksi pemecatan itu diberikan karena Kosmas dinilai tidak profesional saat penanganan aksi unjuk rasa.

    “Wujud perbuatan terduga pelanggar di sini telah bertindak ketidakprofesionalan dalam penanganan aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (3/9/2025).

    Alhasil, kata Trunoyudo, ketidakprofesionalan itu kemudian menyebabkan Affan Kurniawan meninggal dunia usai dilindas mobil Brimob yang ditumpanginya. 

    “Sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa, yaitu nama saudara Affan Kurniawan,” imbuhnya.

    Atas perbuatannya itu, Kosmas dinilai telah melanggar Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 Tahun 2003 jo Pasal 4 huruf B jo Pasal 5 ayat 1 huruf C jo Pasal 8 huruf C angka 1 Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2022.

    Adapun, Majelis Sidang KKEP yang dipimpin oleh Kombes Heri Setiawan menyatakan tindakan Kosmas merupakan perbuatan tercela. 

    Kosmas juga telah menjalani sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 6 hari terhitung mulai 29 Agustus sampai dengan 3 September 2025.

    “Dalam sanksi administratif, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Heri di ruang sidang etik di Gedung TNCC Polri, Rabu (3/9/2025).