Produk: ojol

  • Halo DPR, Deadline 17 Tuntutan Rakyat Jatuh Hari Ini

    Halo DPR, Deadline 17 Tuntutan Rakyat Jatuh Hari Ini

    Jakarta

    Para aktivis hingga influencer menyerahkan tuntutan rakyat ’17+8′ atau 17 tuntutan jangka pendek dan 8 tuntutan jangka panjang ke DPR RI pada Kamis kemarin. Diketahui 17 tuntutan itu tenggat waktunya jatuh hari ini.

    Tuntutan rakyat ’17+8′ itu kompak digaungkan masyarakat Indonesia lewat media sosial (medsos). Akhirnya tuntutan itu resmi diserahkan ke DPR pada Kamis (4/9) kemarin oleh Kolektif 17+8 Indonesia Berbenah.

    Penyerahan itu dilakukan langsung oleh Abigail Limuria, Andovi da Lopez, Jerome Polin, Andhyta F. Utami (Afu), Fathia Izzati, hingga Jovial da Lopez.

    Penyerahan 17+8 tuntutan warga ini diterima oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade dan anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka. Saat menerima, Andre turut menandatangani surat serah terima 17+8 tuntutan tersebut.

    Tuntutan ini bertuliskan ’17+8 Tuntutan Rakyat: Transparansi, Reformasi, Empat’. Tulisan dalam tuntutan itu berwarna pink dan hijau dengan latar hitam.

    17 Tuntutan Rakyat dalam 1 Minggu, Deadline: 5 September 2025

    Tugas Presiden:

    1.⁠ ⁠Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.
    2.⁠ ⁠Bentuk Tim Investigasi Independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan.
    Tugas Dewan Perwakilan Rakyat:3. Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun).
    4.⁠ ⁠Publikasi transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR).
    5.⁠ ⁠Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK).
    Tugas Ketua Umum Partai Politik:6. Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.
    7.⁠ ⁠Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.
    8.⁠ ⁠Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa serta masyarakat sipil.
    Tugas Kepolisian Republik Indonesia.
    9.⁠ ⁠Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan.
    10.⁠ ⁠Hentikan tindakan kekerasan polisi dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia.
    11.⁠ ⁠Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan dan memerintahkan kekerasan dan melanggar HAM.
    Tugas TNI (Tentara Nasional Indonesia).
    12.⁠ ⁠Segera kembali ke barak, hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil.
    13.⁠ ⁠Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.
    14.⁠ ⁠Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipi selama krisis demokrasi.
    Tugas Kementerian Sektor Ekonomi.
    15.⁠ ⁠Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (termasuk namun tidak terbatas pada guru, buruh, nakes, dan mitra ojol) di seluruh Indonesia.
    16.⁠ ⁠Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak.
    17.⁠ ⁠Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing.

    8 Tuntutan Rakyat dalam 1 Tahun, Deadline: 31 Agustus 2026

    1.⁠ ⁠Bersihkan Reformasi DPR Besar-besaran
    Lakukan audit independen yang diumumkan kepada publik. Tinggikan standar prasyarat anggota DPR (tolak mantan koruptor) dan tetapkan KPI untuk evaluasi kinerja. Hapuskan perlakuan istimewa: pensiun seumur hidup, transportasi dan pengawalan khusus, dan pajak ditanggung APBN.

    2.⁠ ⁠Reformasi Partai Politik dan Kuatkan Pengawasan Eksekutif
    Partai politik harus mempublikasikan laporan keuangan pertama mereka dalam tahun ini, dan DPR harus memastikan oposisi berfungsi sebagaimana mestinya.

    3.⁠ ⁠Susun Rencana Reformasi Perpajakan yang Lebih Adil
    Pertimbangkan kembali keseimbangan transfer APBN dari pusat ke daerah; batalkan rencana kenaikan pajak yang memberatkan rakyat dan susun rencana reformasi perpajakan yang lebih adil.

    4.⁠ ⁠Sahkan dan Tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor
    DPR harus segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dalam masa sidang tahun ini untuk menunjukkan komitmen serius memberantas korupsi, diiringi dengan penguatan independensi KPK dan UU Tipikor.

    5.⁠ ⁠Reformasi Kepemimpinan dan Sistem di Kepolisian agar Profesional dan Humanis
    DPR harus merevisi UU Kepolisian, Desentralisasi fungsi polisi: ketertiban umum, keamanan, dan lalu lintas dalam 12 bulan sebagai langkah awal.

    6.⁠ ⁠TNI Kembali ke Barak, Tanpa Pengecualian
    Pemerintah harus mencabut mandat TNI dari proyek sipil seperti pertanian skala besar (food estate) tahun ini, dan DPR harus mulai revisi UU TNI.

    7.⁠ ⁠Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawas Independen
    DPR harus merevisi UU Komnas HAM untuk memperluas kewenangannya terhadap kebebasan berekspresi. Presiden harus memperkuat Ombudsman serta Kompolnas.

    8.⁠ ⁠Tinjau Ulang Kebijakan Sektor Ekonomi & Ketenagakerjaan
    Tinjau serius kebijakan PSN & prioritas ekonomi dengan melindungi hak masyarakat adat dan lingkungan. Evaluasi UU Ciptakerja yang memberatkan rakyat khususnya buruh, evaluasi audit tata kelola Danantara dan BUMN.

    Minta DPR Buktikan

    Mereka juga meminta DPR membuktikan secara konkret dan tak sekadar janji dalam mewujudkan tuntutan tersebut.

    “Hari ini, kami ada di sini untuk memberikan tuntutan ini juga secara formal, secara fisik, supaya sudah tidak ada lagi alasan bahwa belum dimasukkan lewat jalur formal. Dan kami juga mau mengingatkan bahwa kami belum puas dengan janji, dengan rencana, dengan kata-kata ‘akan’, dengan kata-kata ‘meminta’. Kami ingin bukti konkret,” kata Abigail Limuria, salah satu influencer yang menyerahkan tuntutan tersebut di Gerbang Pancasila gedung DPR RI, Jakarta Selatan, Kamis (4/9).

    Dia menjelaskan tuntutan terbuka ini telah dibagikan di media sosial. Dia yakin pemerintah sudah memantau tuntutan ini.

    “Sejak awal kami telah mengkomunikasikan tuntutan ini ke DPR lewat berbagai kanal. Pertama, hari Senin, itu dimulai dengan tuntutan terbuka di media sosial yang berkembang secara pesat. Dan saya yakin dengan perangkat media monitoring pemerintah, mereka pasti sudah aware,” jelasnya.

    Pihaknya pun sudah menindaklanjutinya lewat jalur informasi. Baru hari ini secara formal tuntutan itu diserahkan.

    “Pada akhirnya kemarin, pimpinan DPR bertemu dengan perwakilan mahasiswa dan direspons oleh Wakil Ketua DPR di malam harinya tuntutan 17+8 ini melalui postingan media sosial. Walaupun itu sudah terjadi, kami paham bahwa janji itu satu hal, tapi pelaksanaan itu adalah hal lainnya,” lanjutnya.

    Sementara Andhyta F Utami atau Afu membeberkan motivasi yang muncul hingga 17+8 tuntutan rakyat ini akhirnya tercipta. Dia mengungkapkan 17+8 tuntutan rakyat ini muncul dari kekecewaan dan rasa duka yang dalam melihat situasi kericuhan yang terjadi.

    “Sebelas orang korban jiwa, 500 korban luka, dan 3.400 orang dikriminalisasi karena menyuarakan aspirasi mereka. Ini semua disebabkan oleh proses demokrasi yang cacat dan tidak sehat. Kalau dari awal terjadi proses partisipasi yang baik dan pemerintah mau mendengarkan warganya, ini semua tidak seharusnya terjadi,” tutur Afu.

    Sedangkan Fathia Izzati menilai jika 17+8 tuntutan rakyat tidak diindahkan oleh DPR RI hingga besok, maka masyarakat akan menilai dengan sendirinya. Dia mengatakan pihaknya bersama beberapa influencer hanya sebagai kepanjangan tangan dari suara rakyat.

    “Ya kami akan membiarkan rakyat yang menilai sendiri dan mereka juga bisa formulasikan sebenarnya tindakan selanjutnya apa. Jadi sebenarnya nggak dari kami, tapi dari rakyat, karena ini balik lagi cuman perpanjangan tangan suara rakyat,” imbuh Fathia.

    Dasco Akan Bahas Bareng Fraksi DPR

    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanggapi tuntutan 17+8 yang disampaikan oleh aktivis hingga influencer di media sosial. Dasco menyebut akan mengumpulkan pimpinan fraksi di DPR untuk membahas hal tersebut.

    “Ya, jadi memang sebagian yang disampaikan oleh adik-adik BEM ini juga ada yang termasuk di 17+8,” kata Dasco setelah menerima audiensi dengan badan eksekutif mahasiswa (BEM) hingga anggota kepemudaan di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/9).

    Dasco menyebut aspirasi terkait tunjangan hingga keterbukaan DPR akan menjadi pertimbangan ke depan. Dasco mengatakan bakal mengumpulkan fraksi-fraksi di DPR membahas hal itu.

    “Baik terhadap tunjangan maupun keterbukaan kegiatan DPR, yaitu termasuk yang di dalam 17+8 kita akan lakukan besok rapat evaluasi dengan pimpinan-pimpinan fraksi untuk menyatukan pendapat dan kesepakatan di DPR,” ungkapnya.

    Dirangkum detikcom, Rabu (3/9), tuntutan rakyat 17+8 ini diunggah oleh sejumlah influencer hingga aktivis. Unggahan ini ramai-ramai di-repost oleh warganet.

    Halaman 2 dari 3

    (azh/jbr)

  • Akhir Sidang Etik Komandan-Sopir Mobil Rantis Brimob Pelindas Affan Kurniawan

    Akhir Sidang Etik Komandan-Sopir Mobil Rantis Brimob Pelindas Affan Kurniawan

    Bisnis.com, JAKARTA — Dua anggota Polri yang masuk dalam kategori terduga pelanggar berat di kasus kematian pengemudi ojek online Affan Kurniawan (21) telah mendapatkan sanksi etik.

    Dua anggota Polri tersebut adalah Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Kosmas Kaju Gae dan anggota Brimob Polda Metro Jaya Bripka Rohmad.

    Keduanya, telah terbukti melakukan pelanggaran tercela. Adapun, saat kejadian, mobil Brimob pelindas Affan dikemudikan oleh Rohmad. Sementara, Kosmas berada di kursi samping pengemudi.

    Kompol Kosmas menjalani sidang etik pertama pada Rabu (3/9/2025). Majelis hakim etik menilai bahwa Kosmas tidak profesional saat penanganan aksi unjuk rasa sehingga menimbulkan korban jiwa di Jakarta pada Kamis (28/8/2025).

    Oleh karena itu, Kosmas telah disanksi pemecatan tidak dengan hormat alias PTDH dari institusi Polri. 

    Sehari berselang, giliran Bripka Rohmad yang menjalani sidang etik. Sidang etik yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Brigjen Agus Wijayanto telah memutuskan bahwa Bripka Rohmad disanksi demosi selama 7 tahun.

    “[Sanksi administratif] mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri,” ujar hakim di ruang sidang etik di Gedung TNCC Polri, Kamis (4/9/2025).

    Alasan Beda Vonis

    Hakim menilai bahwa Bripka Rohmad hanya menjalankan perintah komandannya yakni Kompol Kosmas Kaju Gae saat kejadian. Oleh karena itu, meskipun kemudi mobil pada Rohmad, dia bergerak atas perintah Kosmas.

    “Terduga pelanggar hanya menjalankan perintah dari atasannya, Kompol Kosmas Kaju Gae, untuk terus maju. Selaku bawahan, ia melaksanakan perintah atasan, bukan atas keinginan sendiri,” tutur hakim.

    Kemudian, faktor lain yang menyebabkan insiden pelindasan Affan itu terjadi karena Bripka Rohmad mengalami efek perih dari gas air mata.

    “Pada saat peristiwa unras 28 Agustus 2025, terduga pelanggar terkena gas air mata sehingga membuat mata terduga pelanggar perih dan tidak dapat melihat dengan jelas. Serta adanya lemparan batu, petasan, dan kayu ke arah mobil,” pungkasnya.

    Anggota Brimob Polda Metro Jaya, Bripka Rohmat selaku sopir mobil rantis yang melindas pengemudi ojol Affan Kurniawan di ruang sidang etik Polri, Jakarta, Kamis (4/9/2025)/dok. Polri TV

    Di samping itu, Anggota Kompolnas Ida Oetari mengatakan kondisi psikologis anggota juga dipertimbangkan dalam hal yang meringankan untuk sanksi terhadap Bripka Rohmad.

    Ida juga mengemukakan bahwa saat kejadian, pengemudi mengalami blind spot yang ditambah spion mobil di bagian kiri mengalami kerusakan.

    “Apalagi kondisi rantis menurut penjelasan bahwa spionnya juga rusak. Ini sebelah kiri. Ini juga ada blind spot ini juga yang menyebabkan makanya Bripka R tidak secara sengaja. Ini salah satu yang memengaruhi,” pungkasnya

    Di samping itu, Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengatakan kondisi riil di lapangan. Kala itu, mobil Brimob yang dikemudikan Bripka Rohmad tidak menabrak Affan, melainkan sudah terjatuh. Alhasil, Bripka Rohmad mengaku tidak melihat Affan terjatuh.

    “Nah itu yang melatarbelakanginya kenapa tadi ada putusan berbeda dengan yang kemarin. Yang kemarin PTDH, yang sekarang demosi, demosinya sampai pensiun,” tutur Anam.

    Pengakuan Kosmas-Rohmad

    Usai sidang etik, Kosmas Kaju Gae mengklaim bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa mobil rantis yang dinaikinya telah melindas pendemo, termasuk Affan Kurniawan.

    Kosmas yang berperan sebagai komandan di dalam mobil rantis berdalih bahwa dia tidak mengetahui kendaraan tersebut melindas para pendemo yang ada di depan mobil yang dinaikinya bersama tim Brimob lainnya.

    Padahal dalam video yang beredar, mobil rantis tersebut sempat berhenti beberapa detik setelah melindas pengemudi ojol Affan Kurniawan. Kemudian mobil rantis tersebut kabur, sehingga massa melakukan pengejaran.

    Kosmas menyatakan bahwa dirinya baru mengetahui mobil Brimob yang dikendarainya melindas Affan saat diperlihatkan video viral di media sosial.

    “Kami tidak mengetahui sama sekali pada waktu dan peristiwa kejadian tersebut. setelah kejadian video viral, kami ketahui beberapa jam berikutnya melalui medsos,” ujarnya di TNCC Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025).

    Dia menambahkan, dirinya hanya menjalankan tugas sebagai anggota Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban saat aksi unjuk rasa di Jakarta dalam beberapa hari terakhir.

    Oleh karena itu, dia tidak memiliki niat untuk mencelakai atau mencederai pihak manapun, termasuk Affan Kurniawan.

    Terakhir, Kosmas juga menyampaikan duka cita yang mendalam terhadap keluarga Affan Kurniawan. Menurutnya, kejadian ini di luar dugaan.

    “Saya mau menyampaikan, duka cita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar, sungguh-sungguh di luar dugaan,” pungkasnya.

    Anggota Brimob Polda Metro Jaya, Bripka Rohmat memberikan penjelasan di sidang etik Polri, Jakarta, Kamis (4/9/2025)/dok. Polri TV

    Sementara itu, Bripka Rohmad menyatakan bahwa dirinya selaku anggota kepolisian hanya menjalankan tugas dari pimpinan.

    Kemudian, Bripka Rohmad mengemukakan, dirinya tidak pernah memiliki niat untuk melukai atau menghilangkan nyawa siapa pun. Pasalnya, dirinya hanya berfokus pada tugasnya yakni melindungi masyarakat.

    “Tidak ada niat dan tidak pernah tersirat dalam hati saya, melukai ataupun menghilangkan nyawa orang lain,” imbuhnya.

    Dia juga bercerita bahwa dirinya memiliki istri dan dua anak. Salah satu anaknya disebut memiliki keterbatasan mental. 

    Selain itu, dia mengaku hanya memiliki mata pencaharian sebagai anggota Polri. Oleh sebab itu, dia memohon pengampunan agar bisa terus menjadi anggota kepolisian sampai masa pensiun sebagai korps Bhayangkara.

    “Karena kami tidak punya penghasilan lain Yang Mulia, kami hanya mengandalkan gaji tugas Polri, yang Mulia. Tidak ada penghasilan lain, Yang Mulia,” imbuhnya.

    Di lain sisi, Bripka Rohmad meminta maaf dan kepada orang tua korban atas peristiwa pelindasan mobil Brimob terhadap Affan Kurniawan.

    “Dengan kejadian yang viral, atas nama pribadi dan keluarga dengan lubuk hati paling dalam. Kami mohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan dapat membukakan maaf karena kejadian tersebut,” pungkasnya.

  • Nabi Ajarkan Kebaikan, Bukan Perusakan

    Nabi Ajarkan Kebaikan, Bukan Perusakan

    Jakarta

    Ketua Umum PPP Mardiono turut menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. Dia hadir bersama para pejabat negara seperti Presiden Prabowo Subianto, Wapres Gibran Rakabuming, hingga Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

    Dalam momentum Maulid Nabi ini, Mardiono mengatakan bahwa semua sikap, sifat, dan apa yang dilakukan nabi harus menjadi teladan. Dia melihat kondisi saat ini di Indonesia dengan banyak dinamika seperti aksi demonstrasi, isu-isu pengrusakan fasilitas, hingga penjarahan.

    Mardiono berpandangan, mengekspresikan pendapat atau aspirasi merupakan hal yang baik bagi masukan pemerintah. Lain halnya dengan pengrusakan fasilitas, memprovokasi dan penjarahan, yang merupakan sikap buruk.

    “Tidak ada ajaran Nabi Muhammad yang melakukan perusakan, bahkan Nabi menganjurkan kalau ada fitnah, ada setan, ada apa yasudah kita tidak usah dilayani kalau setan itu menggoda kita lalu kita layani ya akhirnya menjadi apa? Kita terprovokasi menjadi mengeksekusi, mengadili, menghakimi dan itu kan tidak boleh tidak boleh,” kata Mardiono seusai mengikuti Maulid Nabi di Istiqlal, Kamis (4/9/2025).

    Dia melanjutkan, berdemonstrasi untuk menyuarakan pendapat atau aspirasi merupakan hal yang dilindungi oleh undang-undang, dan negara harus mendengar. Namun, bila demonstrasi dilandasi oleh kebencian maka harus hati-hati dengan provokasi yang berujung hal negatif.

    “Nah kalau orang menyampaikan aspirasi kemudian atas dasar suka dan tidak suka, kemudian atas dasar sentimen, atas dasar kepentingan pribadi, nah akhirnya ya setan-setan tadi akhirnya menjadi apa? Menjadi provokasi karena hanya untuk mengikuti sebuah kepentingan pribadi masing-masing kelompok atau golongan,” jelas dia.

    “Ini yang tidak boleh kemudian pada akhirnya melahirkan sebuah kerusuhan apalagi sampai ada korban jiwa, ada korban harta seperti aset-aset negara yang dibakar, yang dirusak. Itu tidak ada sama sekali baik di agama maupun undang-undang yang bisa membenarkan itu semuanya jadi harus kita pisahkan,” sambungnya.

    Mardiono juga mengatakan kasus rantis Brimob menabrak Affan Kurniawan sudah masuk pelanggaran dan wajib ditindak hukum. Namun kasus itu tidak boleh berujung melarang massa aksi yang dilakukan warga.

    “Bahwa ada kemarin kejadian yang seperti kasus almarhum mitra ojol yang kemudian menjadi korban atas terlindas oleh mobil Brimob, itu tentu pelanggaran protap maupun pelanggaran hukumnya harus ditindak secara hukum, tapi ini juga tidak bisa dicampur dengan rekan-rekan mahasiswa yang telah menyampaikan aspirasi yang dilindungi oleh undang-undang, harus dipisahkan,” jelas dia.

    Menurutnya setiap kejadian memiliki porsi masing-masing. Demonstrasi tidak negatif, tapi orang membuat perusakan dengan memanfaatkan momentum harus dipisahkan perkaranya.

    “Itu termasuk dengan para pelaku perusuh yang kemudian melakukan pembakaran melakukan perusakan terhadap aset-aset fasilitas publik seperti halte bus dan lain sebagainya itu adalah fasilitas publik yang dibangun dengan uang rakyat, untuk memfasilitasi kebutuhan rakyat,” sambung dia.

    Halaman 2 dari 2

    (maa/maa)

  • Belasungkawa Nadiem Makarim atas Kematian Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Brimob

    Belasungkawa Nadiem Makarim atas Kematian Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Brimob

    Bisnis.com, JAKARTA — Eks Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim ikut menyatakan duka cita atas meninggalnya Affan Kurniawan (21).

    Affan Kurniawan merupakan pengemudi ojek online yang tewas dilindas mobil rantis Brimob saat penanganan aksi unjuk rasa di Jakarta pada Kamis (28/9/2025).

    Adapun, Nadiem menyampaikan duka cita itu usai ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di kasus dugaan korupsi Chromebook pada Kamis (4/9/2025).

    “Bela sungkawa saya kepada Affan dan ojol-ojol,” demikian ucapan singkat founder Go-Jek saat digiring ke mobil tahanan Kejaksaan RI.

    Selain itu, dia juga menyangkal keterlibatan dirinya di kasus Chromebook. Dia juga menekankan bahwa dirinya selalu menerapkan kejujuran di sepanjang hidupnya selama ini.

    “Saya tidak melakukan [tindak pidana] apapun. Tuhan akan melindungi saya. Kebenaran akan keluar,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Nadiem telah ditetapkan sebagai tersangka karena perannya saat Kemendikbudristek melakukan pengadaan program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.

    Pada intinya, dia telah melakukan pertemuan dengan pihak Google hingga akhirnya sepakat untuk menggunakan Chrome OS dalam proyek pengadaan TIK di Kemendikbudristek.

    Padahal, pada era Mendikbud Muhadjir Effendy, pengajuan produk Chromebook dari Google sudah ditolak karena tidak efektif jika digunakan untuk daerah 3T.

    Adapun, Nadiem juga diduga telah memerintahkan untuk mengunci pengadaan Chrome OS dalam pengadaan TIK 2020. 

    Selain itu, Nadiem juga telah mengunci Chrome OS melalui lampiran pada Permendikbud No.5/2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan TA.2021.

  • Sopir Rantis Brimob yang Lindas Affan Ojol tak Dipecat, Ini Penjelasan Kompolnas

    Sopir Rantis Brimob yang Lindas Affan Ojol tak Dipecat, Ini Penjelasan Kompolnas

    GELORA.CO – Keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk menjatuhkan sanksi berupa mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun untuk Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis (rantis) yang melindas Affan Kurniawan (21), menimbulkan pertanyaan.

    Tak seperti Kompol Cosmas K Gae yang dijatuhi sanksi pemecatan, Bripka Rohmat justru dijatuhi sanksi lebih ringan.

    Komisioner Kompolnas, Ida Oetari Poernamasasi menjelaskan ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan meringankan dalam putusan tersebut. Ida menyebutkan salah satu hal yang meringankan keputusan bahwa Bripka Rohmat ada di bawah kendali Kompol Cosmas.

    “Tentu saja ketua komisi sudah mempertimbangkan beberapa hal. Termasuk hal-hal yang meringankan, di mana salah satunya adalah terduga pelanggar atau sekarang sudah diputuskan, salah satunya hanya melaksanakan tugas atau di bawah kendali dari Kompol Kosmas. Sehingga ada beberapa hal juga berkenaan dengan kondisi dia saat melakukan mengendarai,” kata Ida, di TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

    Lebih lanjut, Ida menegaskan Bripka Rohmat juga memiliki sertifikasi dan keahlian dalam mengoperasikan kendaraan taktis. Namun, terdapat faktor teknis dan psikologis yang menjadi bahan pertimbangan sidang.

    Selain itu, Ida mengatakan, faktor lain yang meringankan adalah kondisi saat kejadian, di mana kendaraan taktis (rantis) memiliki titik buta (blind spot). Hal itu membuat pengemudi tidak dapat melihat dengan jelas apa pun yang ada di sekelilingnya.

    “Dan pada saat melaksanakan tugasnya ada beberapa kondisi di mana yang bersangkutan tidak bisa melihat kondisi riil di lapangan termasuk karena adanya blind spot di rantis itu sendiri,” ucapnya.

    “Termasuk kondisi psikologis di dalam ruang rantis itu sendiri. Itu beberapa hal yang dipertimbangkan sehingga yang bersangkutan diputus untuk demosi sampai yang bersangkutan, saudara Bripka R itu mengakhiri dinas di Kepolisian Negara Republik Indonesia,” jelasnya menambahkan.

    Sehari sebelumnya, Polri telah menjatuhkan hukuman PTDH terhadap Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas K Gae.

    Kompol Cosmas juga merupakan anggota Polri yang duduk di depan sebelah kiri pengemudi Bripka Rohmat. Keduanya pun sudah dinyatakan melakukan pelanggaran berat. Itu mencuat berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tujuh orang anggota Brimob yang ada di dalam rantis pelindas Affan Kurniawan hingga tewas pada Kamis (28/8/2025).

    Sementara itu, lima orang lainnya yang ada di belakang rantis dinyatakan melakukan pelanggaran sedang. Kelimanya antara lain, Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi & Baraka Yohanes David.

    Sidang terhadap lima anggota tersebut dijadwalkan digelar setelah sidang Bripka Rohmat.

  • Airlangga Sebut Tuntutan 17+8 soal Cegah PHK Sudah Jadi Tugas Pemerintah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 September 2025

    Airlangga Sebut Tuntutan 17+8 soal Cegah PHK Sudah Jadi Tugas Pemerintah Nasional 4 September 2025

    Airlangga Sebut Tuntutan 17+8 soal Cegah PHK Sudah Jadi Tugas Pemerintah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    -Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut satu poin dalam 17+8 Tuntutan Rakyat yakni soal langkah darurat mencegah PHK massal sudah menjadi tugas pemerintah.
    “Kan ada mencegah PHK massal itu sudah menjadi bagian daripada tugas pemerintah,” kata Airlangga di Istana, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
    Airlangga menyebut kebijakan yang dilakukan pemerintah diharapkan dapat meningkatkan tenaga kerja di Indonesia.
    “Tadi kami sampaikan kalau deregulasi dilanjutkan di beberapa industri di Jawa, itu akan bisa meningkatkan 100.000 lebih tenaga kerja ini sedang kita siapkan,” ucap Airlangga.
    Sementara, poin tuntutan soal perlindungan terhadap buruh kontrak, Airlangga mengatakan pemerintah sudah memberi atensi.
    “Kan kita sudah ada yang kontrak itu diberikan fasilitas untuk ketenagakerjaan khusus untuk satu tahun,” ungkapnya.
    Dalam kunjungannya ke Istana, Airlangga mengaku juga melaporkan perkembangan situasi ekonomi di Indonesia.
    Dia mengatakan indikator ekonomi Tanah Air berjalan baik.
    “Situasi kalau ekonomi tentu kami update mengenai perkembangan perekonomian indikator secara makro baik. Secara mikro selama pasca kejadian
    stock market
    juta turunnya relatif tipis dan sudah
    rebound
    kembali,” ucap dia.
    Sebagaimana diketahui, sejumlah aksi demonstrasi terjadi di berbagai daerah pada Agustus 2025.
    Aksi ini awalnya dipicu oleh protes terhadap adanya kenaikan tunjangan bagi anggota DPR RI serta sikap anggota Dewan merespons protes rakyat.
    Masyarakat juga mendesak sejumlah tuntutan kepada pemerintah hingga muncul istilah “17+8 Tuntutan Rakyat: Transparansi, Reformasi, Empati” yang diberi tenggat waktu hingga 5 September 2025.
    Dalam tuntutan itu, ada soal sektor ekonomi, yaitu pemerintah diminta memastikan upah layak bagi guru, tenaga kesehatan, buruh, hingga mitra ojek online; mengambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan melindungi buruh kontrak; serta membuka dialog dengan serikat buruh terkait upah minimum dan outsourcing.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pelindas Affan Menangis dan Memukul Dada di Sidang: Jiwa Kami Tribrata!
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 September 2025

    Pelindas Affan Menangis dan Memukul Dada di Sidang: Jiwa Kami Tribrata! Nasional 4 September 2025

    Pelindas Affan Menangis dan Memukul Dada di Sidang: Jiwa Kami Tribrata!
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Bripka Rohmat menangis ketika menyampaikan curahan hati usai mendengar putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, Kamis (4/9/2025).
    Sidang memutuskan bahwa tindakan Rohmat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, hingga tewas, dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
    Ia dijatuhi sanksi etik berupa kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri.
    Selain itu, Rohmat dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari, terhitung 29 Agustus sampai 17 September 2025, di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri, serta demosi atau penurunan jabatan selama tujuh tahun sesuai masa dinasnya.
    Usai mendengar putusan, Ketua Sidang Etik Kombes Heri Setiawan memberi kesempatan kepada Rohmat untuk berbicara.
    “Izinkan kami mengajukan dan mengizinkan perkenaan kami untuk menyampaikan curahan hati,” kata Rohmat dengan suara bergetar.
    “Silakan,” jawab Heri.
    Dengan menundukkan kepala, Rohmat mengaku sudah 28 tahun berdinas sebagai anggota Polri tanpa pernah tersandung kasus pidana, sidang disiplin, maupun sidang etik.
    “Terima kasih, Yang Mulia. Kami sudah melaksanakan tugas menjadi anggota Polri selama 28 tahun. Selama ini kami tidak pernah melakukan tindak pidana ataupun sidang disiplin maupun sidang kode etik,” ujar Rohmat.
    Ia kemudian menyebut kondisi keluarganya. Rohmat mengatakan ia memiliki seorang istri dan dua anak. Anak pertamanya sedang kuliah dan anak keduanya memiliki keterbatasan mental.
    “Dan tentunya, keduanya membutuhkan kasih sayang dan biaya untuk kuliah maupun kelangsungan hidup keluarga kami,” ucapnya dengan suara parau.
    Rohmat pun memohon agar tetap bisa melanjutkan pengabdiannya hingga pensiun.
    “Kami memohon kepada pimpinan Polri, sekiranya dapat memberikan waktu kepada kami untuk menyelesaikan tugas pengabdian ini kepada Polri hingga sampai pensiun. Karena kami tidak punya penghasilan lain, Yang Mulia. Kami hanya mengandalkan gaji tugas Polri. Tidak ada penghasilan lain, Yang Mulia,” katanya.
    Di tengah tangisnya, Rohmat mengepalkan tangan ke dada. Suaranya meninggi.
    “Jiwa kami Tribrata, Yang Mulia! Jiwa kami Tribrata untuk melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat, Yang Mulia!” serunya sambil memukul-mukul dadanya sendiri.
    Ia kembali menunduk, matanya berkaca-kaca.
    “Tidak ada niat sedikit pun, Yang Mulia, untuk mencederai apalagi sampai menghilangkan nyawa,” katanya lirih dan terisak.
    Rohmat juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga almarhum Affan Kurniawan.
    “Dengan kejadian yang viral, atas nama pribadi dan keluarga, dengan lubuk hati yang paling dalam, kami mohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan dapat membukakan maaf karena kejadian tersebut,” ujarnya.
    Dengan suara yang kembali meninggi, Rohmat menegaskan bahwa tindakannya saat itu bukan atas kehendak pribadi, melainkan perintah atasan.
    “Saya sebagai Bhayangkara Brimob, Bhayangkara Polri, hanya menjalankan tugas pimpinan, bukan kemauan diri sendiri,” tegasnya.
    Ia menutup curahan hatinya dengan kembali mengepalkan tangan ke dada.
    “Izin sekali lagi, Yang Mulia. Saya tekankan bahwa saya sebagai Tribrata, insanku adalah Tribrata. Tidak pernah berniat sejak saya dilantik hingga hari ini, menjadi Bhayangkara Polri sejati. Tidak ada niat dan tidak pernah tersirat dalam hati saya melukai atau menghilangkan nyawa orang lain. Karena tertanam diri, kami ini Tribrata, melindungi dan melayani masyarakat,” katanya.
    Rohmat lalu menutup dengan salam. “Terima kasih, Yang Mulia, atas perkenan waktunya, kami menyampaikan curahan hati ini. Terima kasih, Yang Mulia, kami mohon maaf. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,” ujarnya.
    Ketua sidang etik Heri Setiawan kemudian menanggapi singkat. “Bismillah, kita semua doakan,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Lengkap! Vonis Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad, Brimob Pelindas Affan Kurniawan

    Lengkap! Vonis Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad, Brimob Pelindas Affan Kurniawan

    Bisnis.com, JAKARTA — Dua anggota Polri yang masuk dalam kategori terduga pelanggar berat di kasus kematian pengemudi ojol Affan Kurniawan (21) sudah seluruhnya mendapatkan sanksi etik.

    Dua anggota Polri itu yakni, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Kosmas Kaju Gae dan anggota Brimob Polda Metro Jaya, Bripka Rohmad.

    Keduanya, telah terbukti melakukan pelanggaran tercela. Adapun, saat kejadian, mobil Brimob pelindas Affan dikemudikan oleh Rohmad. Sementara itu, Cosmas berada di kursi samping pengemudi.

    Kompol Cosmas menjalani sidang etik pertama pada Rabu (3/9/2025). Majelis hakim etik menilai bahwa Cosmas tidak profesional saat penanganan aksi unjuk rasa sehingga menimbulkan korban jiwa di Jakarta pada Kamis (28/8/2025).

    Oleh karena itu, Cosmas telah disanksi pemecatan tidak dengan hormat alias PTDH dari institusi Polri. Sehari berselang, giliran Bripka Rohmad yang menjalani sidang etik.

    Sidang etik yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Brigjen Agus Wijayanto telah memutuskan bahwa Bripka Rohmad disanksi demosi selama 7 tahun.

    “[Sanksi administratif] mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri,” ujar hakim di ruang sidang etik di Gedung TNCC Polri, Kamis (4/9/2025).

    Alasan Beda Vonis

    Hakim menilai bahwa Bripka Rohmad hanya menjalankan perintah komandannya yakni Kompol Cosmas Kaju Gae saat kejadian. 

    “Terduga pelanggar hanya menjalankan perintah dari atasannya, Kompol Cosmas Kaju Gae, untuk terus maju. Selaku bawahan, ia melaksanakan perintah atasan, bukan atas keinginan sendiri,” tutur hakim.

    Kemudian, faktor lain yang menyebabkan insiden pelindasan Affan itu terjadi karena Bripka Rohmad mengalami efek perih dari gas air mata.

    “Pada saat peristiwa unras 28 Agustus 2025, terduga pelanggar terkena gas air mata sehingga membuat mata terduga pelanggar perih dan tidak dapat melihat dengan jelas. Serta adanya lemparan batu, petasan, dan kayu ke arah mobil,” pungkasnya.

    Di samping itu, Anggota Kompolnas Ida Oetari mengatakan kondisi psikologis anggota juga dipertimbangkan dalam hal yang meringankan untuk sanksi terhadap Bripka Rohmad.

    Ida juga mengemukakan bahwa saat kejadian, pengemudi mengalami blind spot yang ditambah spion mobil di bagian kiri mengalami kerusakan.

    “Apalagi kondisi rantis menurut penjelasan bahwa spionnya juga rusak. Ini sebelah kiri. Ini juga ada blind spot ini juga yang menyebabkan makanya Bripka R tidak secara sengaja. Ini salah satu yang memengaruhi,” pungkasnya.

    Di samping itu, Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengatakan kondisi riil di lapangan. Kala itu, mobil Brimob yang dikemudikan Bripka Rohmad tidak menabrak Affan, melainkan sudah terjatuh. Alhasil, Bripka Rohmad mengaku tidak melihat Affan terjatuh.

    “Nah itu yang melatarbelakanginya kenapa tadi ada putusan berbeda dengan yang kemarin. Yang kemarin PTDH, yang sekarang demosi, demosinya sampai pensiun,” tutur Anam.

    Pengakuan Cosmas dan Rohmad

    Usai sidang etik, Cosmas Kaju Gae mengklaim bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa mobil rantis yang dinaikinya telah melindas pendemo, termasuk Affan Kurniawan.

    Padahal dalam video yang beredar, mobil rantis tersebut sempat berhenti beberapa detik setelah melindas pengemudi ojol Affan Kurniawan (21) saat waktu kejadian. Kemudian mobil rantis tersebut kabur, yang kemudian dikejar massa.

    Namun, Cosmas menyatakan bahwa dirinya baru mengetahui mobil Brimob yang dikendarainya melindas Affan saat diperlihatkan video viral di media sosial.

    “Kami tidak mengetahui sama sekali pada waktu dan peristiwa kejadian tersebut. Setelah kejadian video viral, kami ketahui beberapa jam berikutnya melalui medsos,” ujarnya di TNCC Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025).

    Dia menambahkan, dirinya hanya menjalankan tugas sebagai anggota Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban saat aksi unjuk rasa di Jakarta dalam beberapa hari terakhir.

    Oleh karena itu, dia tidak memiliki niat untuk mencelakai atau mencederai pihak manapun, termasuk Affan Kurniawan.

    Terakhir, Cosmas juga menyampaikan duka cita yang mendalam terhadap keluarga Affan Kurniawan. Menurutnya, kejadian ini di luar dugaan.

    “Saya mau menyampaikan, duka cita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar, sungguh-sungguh di luar dugaan,” pungkasnya.

    Sementara itu, Bripka Rohmad menyatakan bahwa selaku anggota kepolisian dia hanya menjalankan tugas dari pimpinan.

    Kemudian, Bripka Rohmad mengemukakan, dia tidak pernah memiliki untuk melukai atau menghilangkan nyawa siapapun. Pasalnya, dirinya hanya berfokus pada tugasnya dalam melindungi masyarakat.

    “Tidak ada niat dan tidak pernah tersirat dalam hati saya, melukai ataupun menghilangkan nyawa orang lain,” imbuhnya.

    Dia juga bercerita bahwa dirinya memiliki istri dan dua anak, salah satu anaknya disebut memiliki keterbatasan mental. Selain itu, dia mengaku hanya memiliki mata pencaharian sebagai anggota Polri.

    Oleh sebab itu, dia memohon pengampunan agar bisa terus menjadi anggota kepolisian sampai masa pensiun sebagai korps Bhayangkara.

    “Karena kami tidak punya penghasilan lain Yang Mulia, kami hanya mengandalkan gaji tugas Polri, yang Mulia. Tidak ada penghasilan lain, Yang Mulia,” imbuhnya.

    Bripka Rohmad juga meminta maaf dan kepada orang tua korban atas peristiwa pelindasan mobil Brimob terhadap Affan Kurniawan.

    “Dengan kejadian yang viral, atas nama pribadi dan keluarga dengan lubuk hati paling dalam. Kami mohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan dapat membukakan maaf karena kejadian tersebut,” pungkasnya.

  • Banyak Ular Berkepala Dua di Lingkaran Kekuasaan Prabowo

    Banyak Ular Berkepala Dua di Lingkaran Kekuasaan Prabowo

    GELORA.CO – Analis Politik dan Militer dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Selamat Ginting, menyebut banyak ular berkepala dua di lingkaran kekuasaan Presiden Prabowo Subianto.

    “Prabowo harus diingatkan bahwa banyak ‘ular berkepala dua’ di lingkaran kekuasaan,” kata Selamat dalam sinear Forum Keadilan Tv pada Kamis, 4 September 2025.  

    Ia menyebut demikian menanggapi siapa dalang di balik aksi demonstrasi pada 25 Agustus 2025 kemarin.

    Selamat menyebut banyak pihak yang diduga berkepentingan atas aksi demonstrasi yang berujung ricuh (chaos) tersebut.

    Ia mengatakan, mutasi para perwira tinggi di tubuh Polri tidak menutup kemungkinan juga menjadi bibit konflik sehingga aksi demonstrasi tak terkendali.

    “Oh sangat [menimbulkan bibit konflik] menurut saya,” ucapnya.

    Ia mencontohkan, pengangkatan kembali Eddy Hartono selaku kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). 

    “Sudah pensiun dilantik lagi, belum pernah terjadi,” katanya.

    Kemudian Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) yang pergantiannya dinilai kurang lembut (smooth) sehingga dapat menimbukan konflik.

    Menurutnya, Komjen Pol Marthinus Hukom sedang dalam perjalanan mau ke luar negeri, tiba-tiba diganti.

    “Ini ada situasi-situasi yang tidak normal, sampai muncul konflik antara Kapolri Listyo Sigit Prabowo dengan Karyoto, Kapolda Metro Jaya yang dipromosikan, ternyata bukan menjadi Kabareskrim tapi Kabaharkam,” ujarnya.

    Ia menegaskan, ini bukan hanya soal ulah Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob), Kompol Cosmas Kaju Gae, yang harus dipecat karena kendaraan taktis (rantis) yang dinaikinya menewaskan driver ojol, Affan Kurniawan.

    “Harus diperiksa Kabaintelkam, Kaharkam Polri. Dia gagal mendeteksi itu. Mendeteksi bahwa demo 25 akan pecah di 28, 29, 30. Siapa atasan Kabaintel, Kabaharkam segala macam? Ya sudah Kapolri,” katanya.

    Lebih lanjut Selamat menyebut partai poltik yang menjadi anggota koalisi pemerintahan Prabowo. Menurutnya, mereka juga bisa saja menjadi musuh dalam selimut.

    “Mana dukungan 58 persen pada Pilpres kemarin? Mana Golkar? Mana Demokrat? Mana partai-partai yang lain mendukung Prabowo itu? Demo dong, berikan dukungan,” ujarnya.

    Ia menyebut bahwa dukungan partai-partai koalisi di parlemen kepada Prabowo juga sumir.

    Kemudian juga soal Kejaksaan Agung (Kejagung) yang belum jua mengeksekusi loyalis Jokowi, Silfester Matutina ke dalam penjara, meski lembaga ini sudah di-backup TNI.

    “Ini Kejaksaan antek-antek siapa?” ucapnya.***

  • Terungkap Alasan Bripka Rohmad Divonis Lebih Ringan Dibanding Kompol Cosmas

    Terungkap Alasan Bripka Rohmad Divonis Lebih Ringan Dibanding Kompol Cosmas

    Bisnis.com, JAKARTA — Kompolnas menjelaskan alasan meringankan dari sanksi Anggota Brimob Polda Metro Jaya, Bripka Rohmad di kasus kematian pengemudi ojol Affan Kurniawan.

    Sebelumnya, Bripka Rohmad merupakan pengemudi mobil rantis Brimob yang melindas Affan saat penanganan aksi di Jakarta pada Kamis, (4/9/2025).

    Anggota Kompolnas Ida Oetari mengatakan Bripka Rohmad merupakan anggota yang melaksanakan tugas pimpinan. Dalam hal ini, Kompol Kosmas merupakan Komandan dari Bripka Rohmad saat kejadian.

    “Hanya melaksanakan tugas atau di bawah kendali dari Kompol Kosmas. Sehingga ada beberapa hal juga berkenaan dengan kondisi dia saat mengendarai,” ujar Ida di Gedung TNCC, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

    Dia menambahkan, kondisi psikologis anggota juga dipertimbangkan dalam hal yang meringankan untuk sanksi terhadap Bripka Rohmad.

    Ida juga mengemukakan bahwa saat kejadian, pengemudi mengalami blind spot yang ditambah spion mobil di bagian kiri mengalami kerusakan.

    “Apalagi kondisi rantis menurut penjelasan bahwa spionnya juga rusak. Ini sebelah kiri. Ini juga ada blind spot ini juga yang menyebabkan makanya Bripka R tidak secara sengaja. Ini salah satu yang mempengaruhi,” pungkasnya.

    Di samping itu, Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengatakan kondisi riil di lapangan. Kala itu, mobil Brimob yang dikemudikan Bripka Rohmad tidak menabrak Affan, melainkan sudah terjatuh. Alhasil, Bripka Rohmad mengaku tidak melihat Affan terjatuh.

    “Nah itu yang melatarbelakanginya kenapa tadi ada putusan berbeda dengan yang kemarin. Yang kemarin PTDH, yang sekarang demosi, demosinya sampai pensiun,” tutur Anam.

    Sekadar informasi, berbeda dengan Rohmad, Kompol Kosmas Kaju Gae justru telah disanksi PTDH. Kosmas resmi dipecat Polri lantaran dinilai tidak profesional saat penanganan aksi unjuk rasa yang menyebabkan korban jiwa pada Kamis (28/9/2025). 

    Adapun, Kompol Cosmas merupakan Komandan yang duduk di samping kursi pengemudi saat kejadian tersebut.