Produk: ojol

  • Kerja 6 Jam Sehari, Ternyata Ojol Bisa Dapat Penghasilan Segini

    Kerja 6 Jam Sehari, Ternyata Ojol Bisa Dapat Penghasilan Segini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pengemudi ojek online (ojol) bisa mendapatkan penghasilan jutaan rupiah setiap bulan. Perlu dicatat, penghasilan mitra ojol tak tetap seperti pegawai kantoran.

    Pendapatan ojol tergantung dari beberapa faktor, misalnya kategori mitra, wilayah operasional, hingga jam kerja yang diambil. Setidaknya begitu yang diungkap laporan Grab beberapa saat lalu.

    Dalam laporan itu, pengemudi roda dua yang bekerja dengan kategori penuh waktu 6 jam per hari bisa mendapatkan Rp6,85 juta per bulan. Angka ini tercatat untuk kategori Jawara di Bali, dengan total 25 hari kerja, 153 jam, dan 486 orderan.

    Di Makassar, pendapatan kategori yang sama sedikit lebih rendah yakni Rp6,48 juta per bulan, dengan 166 jam kerja dan 570 orderan dalam 26 hari.

    Kategori lain seperti Ksatria dan Pejuang menghasilkan antara Rp3,74 juta hingga Rp5,24 juta, sedangkan Anggota (paruh waktu, 3 jam per hari) hanya sekitar Rp1,6 juta per bulan.

    Pendapatan pengemudi taksi online roda empat bahkan lebih tinggi. Kategori Jawara di Bali bisa mencapai Rp18 juta per bulan, sedangkan di Makassar sekitar Rp11,97 juta.

    Meski begitu, ada pengemudi yang memperoleh pendapatan jauh di atas rata-rata karena jam kerja lebih panjang. Salah satunya Khoerudin (39), driver ojol di Jakarta, yang bekerja mulai pukul 06.00 hingga 22.00 WIB setiap hari dan hanya libur 1-2 kali sebulan.

    “Per hari itu kurang lebih Rp400 ribu. Ya kurang lebih per bulan antara Rp8 juta hingga Rp9 juta lah,” ujarnya kepada CNBC Indonesia.

    Khoerudin, yang sebelumnya bekerja sebagai pegawai pemeliharaan gedung, mengaku profesi ini memberinya fleksibilitas waktu dan penghasilan lebih baik.

    “Kalau menurut saya lebih nyaman di Grab karena waktunya fleksibel. Bisa diatur sendiri,” pungkasnya.

    Data ini menunjukkan, meski jam kerja memengaruhi pendapatan, profesi ojol tetap menjadi pilihan utama bagi banyak orang karena potensi penghasilan yang kompetitif dan fleksibilitas yang ditawarkan. Semoga informasi ini bermanfaat!

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Tilang ETLE dan Akal-akalan Pengendara…
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Oktober 2025

    Tilang ETLE dan Akal-akalan Pengendara… Megapolitan 11 Oktober 2025

    Tilang ETLE dan Akal-akalan Pengendara…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Kehadiran tilang 
    Electronic Traffic Law Enforcement
    (ETLE) sejatinya diharapkan mampu menekan angka pelanggaran lalu lintas.
    Namun, keberadaan tilang ETLE seolah membuat pelanggaran lalu lintas malah semakin bertambah lantaran banyak pengendara yang berupaya mengakalinya.
    Guna menghindari tilang ETLE, banyak pengendara sepeda motor memilih menutupi pelat nomor kendaraannya.
    Pengamatan
    Kompas.com
    saat menelusuri area SPBU di Jakarta Pusat, Stasiun Cikini, Stasiun Gondangdia, dan Stasiun Juanda, banyak pemotor yang terang-terangan menutupi beberapa angka pada pelat nomor kendaraannya.
    Tak hanya di bagian depan, sebagian pengendara juga menutup pelat nomor belakang.
    “Kadang kita enggak melanggar, tapi tilang elektronik sering salah sasaran. Daripada apes, mending ditutup saja,” ucap Murdianto (40),
    driver
    ojol di Stasiun Gondangdia, Jumat (10/10/2025).
    Ia mengaku pernah terkena tilang elektronik, padahal dirinya tidak merasa pernah melanggar. Karena itu, Murdianto memilih untuk menutup pelat nomor kendaraannya bagian belakang.
    “Di CCTV, penumpang kelihatan enggak pakai helm, padahal pakai helm cuma ketutup helm saya di depan. Itu bikin saya kena tilang,” ujar Murdianto.
    Hal serupa dilakukan oleh Sari (28), pengendara motor lain yang menutup pelat nomornya menggunakan kertas.
    “Tadinya takut kalau ketemu polisi, tapi ya saya pikir lebih aman daripada harus kena tilang yang enggak jelas. Ini inisiatif sendiri, bukan karena ada ajakan dari orang lain,” ujar Sari.
    Ridho (34), pengendara lain, juga mengaku menutup sebagian angka pelat nomornya setelah temannya menjadi korban salah sasaran tilang ETLE.
    Ridho menutup sebagian angka pelat nomornya menggunakan kertas HVS agar tidak terlacak sistem kamera ETLE.
    “Pelat saya tutup pakai bungkus susu, enggak ada alasan khusus juga, yang penting ketutup. Soalnya pernah kejadian teman saya kena ETLE padahal bukan dia yang salah. Jadi daripada ribet, saya tutup saja,” ujar Ridho.
    Sebagian besar pengendara yang melakukan hal ini beralasan hanya ingin menghindari risiko salah tilang. Meski begitu, tindakan tersebut tetap tergolong pelanggaran dan dapat dikenai sanksi.
    Menutupi pelat nomor kendaraan merupakan pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
    Pelaku dapat dikenai sanksi berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.
    Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan, pelat nomor merupakan identitas resmi kendaraan yang tidak boleh diubah atau ditutupi sebagian karena dapat menghambat sistem penegakan hukum berbasis teknologi.
    “Kalau ditutup sebagian, itu bisa menghambat sistem ETLE dan termasuk pelanggaran,” ucap Ojo saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Jumat.
    Ia menambahkan, petugas di lapangan akan menindak setiap pengendara yang kedapatan menutupi pelat nomor, baik melalui teguran langsung maupun penilangan.
    Bagi warga yang merasa terkena tilang elektronik secara keliru, ada mekanisme untuk mengajukan bantahan.
    “Kalau ada pemilik kendaraan yang tidak merasa melanggar, bisa jadi nomor polisinya digandakan dan digunakan orang lain untuk melakukan pelanggaran,”
    Meski demikian, Ojo menegaskan, pihaknya telah meningkatkan sistem ETLE dan mengeklaim bahwa sistem tilang itu kini lebih akurat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kapolres Tanjung Priok Beri 420 Paket Bansos untuk Ojol, Buruh hingga Satpam

    Kapolres Tanjung Priok Beri 420 Paket Bansos untuk Ojol, Buruh hingga Satpam

    Jakarta

    Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H. Tobing menggelar kegiatan bakti sosial (baksos) di Lapangan Presisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Kegiatan ini sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap masyarakat.

    Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat utama Polres, antara lain Kasat Binmas AKP Sudirman Agus, Kasatreskrim, Kasatintelkam dan pejabat utama lainnya, beserta jajaran. Dalam kesempatan tersebut, sebanyak 420 paket bantuan sosial (bansos) diserahkan langsung kepada para buruh TKBM, ojol, hingga satpam sebagai bentuk perhatian dan empati dari jajaran Polres terhadap kesejahteraan para pekerja pelabuhan.

    “Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian kami kepada para buruh TKBM, Ojeg Online, Satpam yang telah menjadi bagian penting dalam aktivitas kepelabuhanan dan mengajak para pekerja untuk turut serta berperan aktif Jaga Jakarta dalam menjaga Kamtibmas di Pelabuhan Tanjung Priok. Semoga bantuan ini dapat sedikit meringankan beban mereka,” kata AKBP Martuasah dalam keterangannya, Jumat (10/10/2025).

    Selain sebagai wujud empati, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat pelabuhan dalam menjaga stabilitas kamtibmas Jaga Jakarta di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

    Kegiatan pun berlangsung dengan tertib, aman, dan penuh kehangatan. Keakraban antara polisi dan para pekerja Pelabuhan Tanjung Priok juga tercipta.

    Sementara itu, salah satu perwakilan buruh TKBM bernama Asep mengucapkan terima kasih kepada Kapolres dan jajaran atas bantuan Sembako berupa beras, serta terjaminnya Kamtibmas di Pelabuhan Tanjung Priok.

    (maa/maa)

  • Pengendara Tak Melanggar tapi Kena ETLE, Ini Kata Polisi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 Oktober 2025

    Pengendara Tak Melanggar tapi Kena ETLE, Ini Kata Polisi Megapolitan 10 Oktober 2025

    Pengendara Tak Melanggar tapi Kena ETLE, Ini Kata Polisi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Polisi buka suara terkait munculnya keluhan warga yang merasa tidak melanggar, tetapi tetap terkena tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
    Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani menjelaskan, bagi warga yang terkena tilang elektronik, tetapi merasa tidak melanggar bisa mengajukan bantahan.
    Sebab, bisa saja nomor polisi kendaraan warga digandakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
    “Kalau ada pemilik kendaraan yang tidak merasa melanggar, bisa jadi nomor polisinya digandakan dan digunakan orang lain untuk melakukan pelanggaran,” ujar Ojo saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/10/2025).
    Kendati begitu, Ojo memastikan pihaknya telah meningkatkan sistem ETLE. Dia mengeklaim sistem tilang elektronik itu kini lebih akurat.
    “Fiberlakukan validasi oleh tim validasi terhadap stiap pelanggaran yg berhasil ditangkap oleh kamera ETLE,” ucap dia.
    Sementara itu, untuk menindak pengendara yang menggunakan nopol palsu, polisi bakal melakukan tilang secara manual.
    “Bila mendapati nopol palsu, ganda atau tidak sesuai peruntukannya maka bisa dilakukan penindakan berupa tilang,” kata dia.
    Sebelumnya diberitakan, sejumlah pengendara motor di Jakarta Barat menutup pelat motor mereka karena merasa dipersulit akibat sering kali kena tilang elektronik (ETLA) padahal tidak melanggar lalu lintas.
    Andri (bukan nama sebenarnya) pengendara yang menutup pelat nomornya mengatakan dirinya merasa dipersulit oleh tilang elektronik (ETLA) padahal sudah menggunakan atribut sesuai peraturan.
    “Udah susah sih, nyari uang susah tapi masih dicari kesalahannya terus,” ucap Andri saat ditemui di sekitar Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta barat.
    Senada, Rohman (bukan nama sebenarnya) seorang pengendara ojek online di sekitar Puri, Jakarta Barat mengaku menutup pelat nomor belakangnya dengan stiker karena pernah kena tilang elektronik padahal tidak melanggar aturan lalu lintas.
    “Enggak melanggar peraturan tapi kena (tilang elektronik). Kenapa kita jadi kena, tau-tau disuruh bayar,” ujar Rohman.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3 Polisi dalam Rantis Pelindas Affan Dihukum Minta Maaf dan Patsus
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Oktober 2025

    3 Polisi dalam Rantis Pelindas Affan Dihukum Minta Maaf dan Patsus Nasional 10 Oktober 2025

    3 Polisi dalam Rantis Pelindas Affan Dihukum Minta Maaf dan Patsus
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tiga polisi yang duduk di kursi penumpang kendaraan taktis (rantis) pelindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan di Jakarta pada 28 Agustus 2025 dijatuhi sanksi minta maaf kepada pimpinan Polri.
    Ketiganya, yakni Bharaka JEB, Bharaka YDD, dan Bripda M, merupakan personel yang duduk di kursi penumpang rantis Brimob yang melindas driver ojek online, Affan Kurniawan.
    Mereka dijatuhi sanksi berupa kewajiban menyampaikan permintaan maaf dan menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025, di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Patsus Korbrimob Polri.
    Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago menegaskan, pelaksanaan sidang etik ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan akuntabilitas anggota.
    “Proses sidang ini merupakan bagian dari langkah Polri untuk memastikan bahwa setiap anggota bertanggung jawab atas tugas dan perannya,” ujar Erdi dalam keterangan tertulis, Jumat (10/10/2025).
    “Sekalipun tidak menjadi pelaku utama, namun kelalaian atau ketidaksiapan personel juga akan dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.
    Sidang etik terhadap ketiganya digelar secara terpisah selama tiga hari berturut-turut, pada 1-3 Oktober 2025, di ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC, lantai 1, Mabes Polri.
    Ketiganya dinilai tidak menjalankan tanggung jawab sebagai anggota Polri karena tidak mengingatkan pimpinan atau pengemudi rantis dalam proses penanganan aksi, yang berujung pada jatuhnya korban jiwa atas nama Affan Kurniawan.
    Sidang KKEP dipimpin Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto, didampingi sejumlah pejabat Divpropam dan Korbrimob Polri sebagai anggota komisi. Setiap sidang turut menghadirkan empat orang saksi.
    Berdasarkan hasil sidang, ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

    Putusan sidang KKEP sebagai berikut:
    1. Sanksi etika:
    • Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
    • Pelanggar diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
    2. Sanksi administratif:
    • Penempatan di tempat khusus selama 20 hari, yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025, di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Patsus Korbrimob Polri.
    Ketiga anggota Polri tersebut menerima putusan tanpa mengajukan banding. Dengan demikian, proses hukum etik atas peristiwa tersebut dinyatakan selesai di tingkat internal Polri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengacara Ajukan Restorative Justice untuk Empat Demonstran di Jember

    Pengacara Ajukan Restorative Justice untuk Empat Demonstran di Jember

    Jember (beritajatim.com) – Pengacara dari firma hukum Massa and Partners mengajukan penyelesaian hukum secara restorative justice untuk empat demonstran kepada Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur, Jumat (10/10/2025).

    Empat pria ini ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, karena dugaan melakukan perusakan di dekat Markas :Polres Jember, 30 Agustus 2025. Saat ini berkas mereka sudah berada di Kejaksaan Negeri Jember dan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jember.

    Mereka adalah mahasiswa berinisial RAW (24), pekerja kafe berinisial MAF (21), pengemudi ojek online berinisial YNS (20), dan pengangguran berinisial SF (18).

    “Kami memohon dalam perkara ini dilakukan restorative justice, yakni pendekatan penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan hubungan sosial dan rekonsiliasi antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan hanya pembalasan,” kata Purcahyono Juliatmoko, kuasa hukum empat orang tersebut.

    Juliatmoko membenarkan keempat pria tersebut ikut dalam aksi unjuk rasa yang digelar aliansi organisasi mahasiswa ekstra kampus Cipayung dan Badan Ekekutif Mahasiswa, di Mapolres Jember, Jalan Kartini, 30 Agustus 2025.

    Saat aksi tersebut berakhir, mereka tidak ikut membubarkan diri dan masih berdemo hingga azan magrib berkumandang. “Mereka terprovokasi oleh orang yang tidak dikenal dan tidak bertanggungjawab hingga menyebabkan terjadinya pembakaran tenda warna merah,” kata Juliatmoko.

    Mereka ditahan dan dimintai keterangan oleh Polres Jember pada 3-4 September 2025. “Keempat tersangka mengaku baru pertama kali mengikuti demonstrasi dan mereka tidak memiliki catatan negatif kriminalitas,” kata Juliatmoko.

    Juliatmoko juga menegaskan, mereka bukan aktor utama atau aktor intelektual dan penggerak kericuhan demonstrasi. “Mereka hanya warga biasa yang ingin menjalani kehidupan normal dan menyesali tindakan pembakaran barang yang dilakukan pada saat demonstrasi,” katanya.

    RAW adalah pedagang warung kelontong di kampung. MAF menjadi tumpuan keluarga karena sang ibu yang orang tua tunggal selama ini tidak bekerja. Begitu pula YNS dan SF yang sama-sama menjadi harapan keluarga masing-masing.

    “Usia mereka masih muda dan bersedia dibina oleh pemerintah agar memiliki masa depan bisa lebih baik. Apalagi keempat tersangka cukup kooperatif dalam proses penyelidikan maupun penyidikan,” kata Juliatmoko.

    Dengan sederet alasan itu, Juliatmoko mengajukan penyelesaian restorative justice. Apalagi, ia memperkirakan nilai kerugian barang berupa tenda UMKM tidak sampai Rp 2,5 juta.

    “Dalam peristiwa tersebut meski sempat ada kericuhan, secara faktual juga tidak ada kerusakan infrastruktur perkantoran pada Polres Jember. Tidak ada korban jiwa maupun korban luka berat yang dialami oleh petugas kepolisian,” kata Juliatmoko. [wir]

  • Seluruh Penumpang Rantis yang Lindas Ojol Affan Disanksi Minta Maaf

    Seluruh Penumpang Rantis yang Lindas Ojol Affan Disanksi Minta Maaf

    Bisnis.com, JAKARTA — Seluruh penumpang dalam mobil rantis yang melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

    Sidang etik terduga pelanggar dalam kategori sedang ini dilakukan secara maraton sejak 29 September hingga 3 Oktober 2025. Aipda M Rohyani telah divonis terlebih dahulu dalam sidang etik tersebut pada (29/9/2025).

    Keesokan harinya, giliran Briptu Danang Setiawan yang telah disanksi. Sementara itu, tiga orang lainnya Briptu Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David menjalani sidang dari 1-3 Oktober 2025.

    Kelima anggota ini dinilai tidak menjalankan tanggung jawab sebagai personel Polri karena tidak mengingatkan pimpinan atau pengemudi rantis dalam proses penanganan unjuk rasa, yang berujung pada jatuhnya korban jiwa.

    Atas perbuatannya itu, mereka telah disanksi etika dengan dinyatakan perilaku saat kejadian pelindasan merupakan perbuatan tercela. Pelanggar juga diwajibkan untuk meminta maaf di sidang dan tertulis ke pimpinan Polri.

    “Pelanggar diwajibkan untuk menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri,” bunyi putusan majelis hakim etik, dikutip Jumat (10/10/2025).

    Selain sanksi etik, kelima anggota Brimob juga telah mendapatkan sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 20 hari yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.

    Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago mengatakan penegakan kode etik menjadi bagian penting dalam membangun institusi Polri yang profesional dan terpercaya di mata masyarakat.

    “Proses sidang ini merupakan bagian dari langkah Polri untuk memastikan bahwa setiap anggota bertanggung jawab atas tugas dan perannya,” ujar Erdi dalam keterangan tertulis, Jumat (10/10/2025).

     

  • 8
                    
                        Driver 001 Angkatan Pertama Gojek Hadiri Praperadilan Nadiem: Sahabatmu sejak 2010 Ini Masih Ada
                        Nasional

    8 Driver 001 Angkatan Pertama Gojek Hadiri Praperadilan Nadiem: Sahabatmu sejak 2010 Ini Masih Ada Nasional

    Driver 001 Angkatan Pertama Gojek Hadiri Praperadilan Nadiem: Sahabatmu sejak 2010 Ini Masih Ada
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengemudi ojek online Go-Jek yang berjuluk “driver 001”, Mulyono, bersama 11 rekannya menghadiri sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).
    Mulyono mengatakan kehadirannya bersama rekan-rekan sesama driver merupakan bentuk dukungan moral terhadap Nadiem yang kini berstatus tersangka.
    “Ya (hadir) sebagai teman karena saya dengan Nadiem itu di 2010 merintis bareng-bareng. Jadi saya kasih support, dukungan sebagai teman, sebagai sahabat,” kata Mulyono.
    “Kami support sebagai sahabat, sebagai teman, sama-sama dulu kita ngerintis di Gojek. Karyanya Nadiem sampai saat ini masih menghidupi jutaan orang yang ada di Indonesia. Kami kasih dukungan moral, bahwa sahabat-sahabatmu di 2010 masih ada,” imbuhnya.
    Ia menyebut ada sekitar 12 driver Gojek yang datang bersamanya.
    Mereka merupakan rekan satu angkatan sejak awal berdirinya layanan ojek daring tersebut.
    “Ini teman-teman saya seangkatan di 2010 yang sampai saat ini masih nge-Gojek,” ujarnya.
    Mulyono mengaku terkejut ketika mendengar kabar penetapan Nadiem sebagai tersangka.
    Ia menilai sosok pendiri Gojek itu dikenal sederhana dan tidak pernah bergaya hidup mewah.
    “Pastinya kaget, seakan enggak percaya. Karena kami kenal dari 2010, tahu lah karakternya Nadiem bagaimana. Orangnya sangat-sangat sederhana. Dia ke mana-mana pun selalu naik ojek,” tutur dia.
    Sebagai sahabat, Mulyono berharap kasus hukum yang menjerat Nadiem segera mendapatkan kejelasan dan penegakan hukum dilakukan secara adil.
    “Harapan saya, mudah-mudahan kasusnya cepat selesai dan hukum ditegakkan seadil-adilnya di negeri ini,” kata dia.
    Mulyono menegaskan, kehadirannya di pengadilan merupakan inisiatif pribadi, bukan arahan dari pihak mana pun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pembangunan Data Center Diproyeksikan Bergeser ke Arah Sub Urban 3 Tahun Lagi

    Pembangunan Data Center Diproyeksikan Bergeser ke Arah Sub Urban 3 Tahun Lagi

    Bisnis.com, JAKARTA— Indonesia Data Center Provider Organization (IDPRO) menyebutkan tren pembangunan pusat data (data center) di Indonesia bakal mengalami pergeseran dalam 3-5 tahun mendatang, dari kawasan pusat kota (in-town) menuju wilayah pinggiran atau sub urban.

    Ketua IDPRO Hendra Suryakusuma, mengatakan saat ini geliat pembangunan data center di pusat kota, khususnya Jakarta, masih sangat intens. Namun, dalam jangka menengah hingga panjang, sekitar tiga hingga sepuluh tahun ke depan, arah pembangunan diprediksi akan bergeser ke luar kota.

    “Kita juga tidak bisa mengabaikan bahwa dalam mungkin jangka menengah, menengah itu artinya 3–5 tahun ya, hingga panjang itu 10 tahun, akan terjadi pergeseran ke arah sub urban atau daerah luar kota ya,” kata Hendra saat dihubungi Bisnis pada Rabu (8/10/2025). 

    Menurutnya, pergeseran ini terjadi karena berbagai pertimbangan, terutama harga tanah di Jakarta yang sudah sangat tinggi, serta keterbatasan kapasitas energi dan lahan di ibu kota.

    Hendra menambahkan, wilayah seperti Bekasi, Jababeka, Karawang, dan Tangerang kini menjadi magnet baru bagi pelaku industri data center berkat dukungan infrastruktur kelistrikan dan konektivitas yang memadai.

    Selain itu, kawasan ekonomi khusus (special economic zone) seperti Nongsa Digital Park di Batam juga menjadi daya tarik tersendiri.

    “Di Nongsa Digital Park,  42 hektare khusus untuk pelaku industri data center. Ada 9 pemain di sana dan lahannya sudah laku semua. Kalau ada wilayah seperti di Nongsa, itu juga karena tidak ada import duty [bea masuk], tidak ada pajak penambahan nilai, itu juga menarik gitu ya,” katanya. 

    Meski demikian, Hendra menilai model hybrid kemungkinan akan menjadi pola dominan dalam pengembangan data center di masa depan. Artinya, pemain besar akan tetap memiliki fasilitas di pusat kota untuk memenuhi kebutuhan latency dan compliance, sementara pembangunan dalam skala besar akan diarahkan ke wilayah sub urban. 

    Beberapa proyek hyperscale pun sudah mulai terlihat di kawasan industri seperti di Deltamas, Surya Cipta, Cibitung, dan Jababeka. Hendra mencontohkan, Damac Digital bahkan membangun fasilitas keduanya di Deltamas dengan kapasitas mencapai 200 megawatt (MW).

    Sementara itu untuk data center in town, di Jakarta sendiri saat ini terdapat sekitar 25 pemain data center yang membangun fasilitas in-town, seperti DCI Indonesia, SM+, Damac Digital, hingga Equinix.

    Hendra memperkirakan kapasitas daya (power capacity) pusat data di Indonesia meningkat hampir dua kali lipat dalam dua hingga tiga tahun terakhir.Dia menjelaskan, lonjakan pembangunan data center in town didorong oleh tiga faktor utama, yakni regulasi domestikasi data, kebutuhan latency rendah, dan pertumbuhan layanan digital seperti fintech, perbankan, e-commerce, dan ojek online. 

    Namun, di tengah pesatnya pertumbuhan ini, isu keberlanjutan (sustainability) menjadi perhatian utama IDPRO. “Paling concern kami adalah sustainability. Karena hampir semua anggota kami ini menggunakan energi dari batubara ya karena PLN pun masih banyak pakai batubara” ujarnya.

    Meski demikian, IDPRO tetap berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan ekosistem data center yang berkelanjutan, kompetitif, dan memperkuat kedaulatan digital nasional.

    “Kami tetap berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan ekosistem data center ini tetap sustainable, kompetitif dan juga ingin tercapai terjadinya kedaulatan digital kita,” tegas Hendra.

    Dia pun menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, industri, dan penyedia teknologi agar Indonesia dapat menjadi pusat data center di Asia Tenggara.

    “Karena saya yakin Indonesia sebenarnya bisa menjadi hub untuk data center di Asia Tenggara ya selama dukungan dari pemerintah juga luar biasa baiknya,” pungkasnya.

  • Bahlil Tidak Datang di Sidang Perdana Gugatan Kelangkaan BBM di PN Jakpus

    Bahlil Tidak Datang di Sidang Perdana Gugatan Kelangkaan BBM di PN Jakpus

    JAKARTA – Sidang perdana menggugat Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dimulai pada Rabu, 8 Oktober 2025 sekitar pukul 12.00 WIB. Namun sidang berlangsung singkat dan ditunda hingga pekan depan.

    Penundaan sidang disebabkan karena pihak tergugat III PT Shell Indonesia, tergugat I pihak Menteri ESDM dan tergugat II adalah PT Pertamina belum menyiapkan legal standing.

    Hakim Ketua Sidang, Ni Kadek Susantiani mengatakan pihaknya telah menyurati PT Shell Indonesia untuk menghadiri sidang, tapi sampai pukul 12.00 PT Shell Indonesia tidak kunjung hadir. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 15 Oktober 2025.

    “Untuk kelengkapan persidangan akan kita lakukan lagi di Rabu depan. Pihak tergugat untuk hadir kembali saya berharap sudah lengkap minggu depan,” kata Halim Ketua Ni Kadek Susantiani.

    Sementara pihak dari tergugat I dan II masih menunggu keputusan direksi dan komunikasi secara internal terkait penerbitan legal standing.

    Pihak tergugat II sempat meminta agar tenggat waktu penyerahan legal standing dilakukan selama dua minggu. Namun, Susantiani menolak permohonan itu dan menetapkan legal standing diberikan Rabu pekan depan.

    Kuasa hukum Tati Suryati, Boyamin Saiman menyayangkan atas tindakan pihak tergugat. Boyamin menilai mereka tidak serius menanggapi gugatan yang dilayangkan.

    Padahal menurutnya gugatan ini dilakukan demi kepentingan masyarakat yang sulit mendapatkan BBM dari SPBU Swasta.

    “Mudah-mudahan Minggu depan hadir untuk segera kita runing sidangnya. Saya mengatakan tidak berharap ada sidang Rabu depan. Karena apa? kalau SPBU swasta itu sudah terisi besok, atau sampai hari Selasa berarti sidang hari Rabu itu cukup tinggal pencabutan saja. Kita mewakili kepentingan masyarakat,” kata Boyamin kepada wartawan, Rabu, 8 Oktober 2025.

    Boyamin menyebutkan, gugatan mewakili kepentingan masyarakat.

    “Masyarakat menginginkan bisa membeli bahan bakar minyak murni yang ada di SPBU swasta, baik yang mobil maupun bahkan roda dua teman-teman ojol juga sudah mengkonsumsinya,” katanya.

    Jadi gugatan ini, sambungnya, adalah upaya untuk memaksa pemerintah dan pihak swasta tentunya masuk Pertamina ternyata dilibatkan untuk segera mengisi SPBU Swasta sehingga kita bisa membelinya.

    “Kita mewakili kepentingan masyarakat,” katanya.