Produk: ojol

  • Kumpulan Chat Ojol Bikin Ngakak dan Geleng-geleng

    Kumpulan Chat Ojol Bikin Ngakak dan Geleng-geleng

    Kumpulan Chat Ojol Bikin Ngakak dan Geleng-geleng

  • Gojek Klaim Tak Potong Penghasilan Ojol 30 Persen, tapi Segini

    Gojek Klaim Tak Potong Penghasilan Ojol 30 Persen, tapi Segini

    Jakarta

    Gojek Indonesia menanggapi keluhan asosiasi ojek online (ojol) Garda Indonesia mengenai potongan aplikasi yang mencapai 30 persen. Mereka menegaskan, apa yang dikeluhkan mitra tak benar. Sebab, nominalnya tak sebesar itu!

    Head of Corporate Affairs Gojek Indonesia, Rosel Lavina memastikan, biaya potongan aplikasi untuk mitra maksimal hanya 20 persen. Sehingga, tak benar seandainya ada yang mengeluh sampai 30 persen.

    “Gojek memastikan bahwa komisi yang diterima tidak lebih dari 15 persen + 5 persen dari biaya perjalanan (tarif), sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Rosel, dikutip detikOto dari CNN Indonesia, Sabtu (18/1).

    Driver ojol Gojek. Foto: Agung Pambudhy

    Rosel menjelaskan, aturan soal pemotongan upah tersebut mengacu pada KP 1001/2022 untuk kendaraan roda dua. Menurut aturan itu, 5 persen dari biaya perjalanan dikembalikan untuk menunjang kebutuhan dan membantu pengembangan kapasitas mitranya, mulai dari pelatihan hingga fitur keamanan mitra.

    Diberitakan detikOto sebelumnya, Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono protes, penghasilan ojol saat ini dipotong aplikator hingga 30 persen. Padahal, menurut aturan yang berlaku, potongan aplikasi semestinya tak boleh lebih dari 20 persen.

    “Berulang kali kami protes keras atas potongan biaya aplikasi yang sudah sangat tidak manusiawi dan melanggar regulasi yang tercantum dalam Kepmenhub KP nomor 1001 tahun 2022, di mana potongan aplikasi maksimal 20 persen,” ujar Igun kepada detikOto.

    “Namun, fakta yang terjadi di lapangan, potongan aplikasi yang diterapkan dua perusahaan besar melebihi 20 persen, bahkan hingga lebih dari 30 persen. Tidak ada tindak lanjut sanksi dari regulator atau dari Kementerian Perhubungan,” tambahnya.

    Ojol Foto: Agung Pambudhy

    Kondisi tersebut, kata Igun, membuat penghasilan ojol semakin tipis. Sehingga, untuk menambah penghasilan, mereka terpaksa ‘kerja rodi’ dengan menghabiskan lebih banyak waktu dan tenaga.

    “Akibat potongan yang besar, rekan-rekan pengemudi ojol memforsir jam kerja dan waktu istirahatnya dipakai untuk bekerja lebih keras agar pendapatannya bisa memenuhi nafkah harian,” kata dia.

    (sfn/dry)

  • 3 Teror yang Dirasakan Bung Towel Karena Kerap Mengkritik Shin Tae-yong, Lapor ke Polisi – Halaman all

    3 Teror yang Dirasakan Bung Towel Karena Kerap Mengkritik Shin Tae-yong, Lapor ke Polisi – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Tommy Welly alias Bung Towel melapor ke polisi dugaan ancaman atau teror yang menimpanya ke Polda Metro Jaya, Jumat (17/1/2025) malam.

    Bung Towel yang selama ini dikenal ‘pengamat’ sepak bola itu melapor ke polisi didampingi kuasa hukumnya.

    “Saya menduganya (ada serangan) seperti itu. Karena setiap kali saya memberikan catatan kritis, terutama misalnya terhadap kinerja Shin Tae Yong, ya biasanya itu otomatis terjadi. Penyerangan, pem-bully-an, dan sebagainya,” kata Bung Towel di kantor polisi.

    Laporan Bung Towel tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/397/I/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.

    Dalam laporannya, Bung Towel memberikan barang bukti berupa sejumlah screenshot atau tangkapan layar akun media sosial.

    Bung Towel melaporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (4) Juncto Pasal 27 A dan atau Pasal 65 JO Pasal 67 UU NO 27 Tahun 2022.

    Tommy Welly alias Bung Towel melaporkan doxing yang menimpanya ke Polda Metro Jaya, Jumat (17/1/2025) malam. (Warta Kota)

    Berikut 3 teror atau ancaman yang diklaim diterima Bung Towel:

    Klaim Dikirimi Paket COD

    Bung Towel mengaku kerap mendapat paket dari ojek online berjenis cash on delivery (COD).

    Itu terjadi usai data pribadi diseberluaskan oleh akun media sosial tertentu.

    “Paket COD juga terjadi, ada banyak paket COD dan itu sangat mengganggu ketentraman,” kata Bung Towel saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (17/1/2025) dikutip dari Kompas.com.

    Bung Towel tidak bisa berbuat banyak.

    Dia hanya bisa meminta keluarganya agar tidak pernah menerima paket COD apapun bentuknya.

    “Karena kan kasihan mereka (ojek online), jadi korban antar-antar paket COD,” ujar Bung Towel.

    Dugaan Kena Doxing

    Bung Towel juga mengklaim terkena penyebaran informasi pribadi (doxing)  di media sosial.

    Oleh karena itu dia melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Metro Jaya.

    Dugaan tindak pidana ini bukan hanya Bung Towel alami sendiri, tetapi juga dirasakan dua anaknya.

    “Saya mengalami sejak tanggal 17 Desember, istilahnya di-doxing, data pribadi saya disebarkan, lalu terjadi serangan-serangan, WhatsApp tidak kenal, telepon tidak dikenal, lalu juga lewat media sosial,” kata Bung Towel.

    “Kalau putra-putri saya itu per 14 Januari kemarin. Jadi, kedua putra dan putri saya juga mengalami serangan doxing, data pribadi juga disebarluaskan sehingga mendapatkan serangan,” tambah dia.

    Serangan dan Dugaan Pengancaman

    Bung Towel menambahkan, penyebarluasan data pribadinya dan juga anaknya sudah bukan lagi berkaitan dengan konteks sepak bola Indonesia, melainkan masuk ke ranah pribadi.

    Penyebarluasan data pribadi dan ancaman yang diterimanya juga mencakup akun media sosial sekolah kedua anaknya.

    Bung Towel menduga, aksi tindak pidana ini dia alami setelah melontarkan kritik terhadap Shin Tae-yong yang saat itu masih menjadi pelatih tim nasional (timnas) Indonesia.

    “Saya menduganya seperti itu. Karena setiap kali saya memberikan catatan kritis, terutama misalnya terhadap kinerja Shin Tae-yong, ya biasanya itu otomatis terjadi,” pungkas dia.

    “Saya pikir kan kita bicara tentang sepak bola, rasanya tidak normal, tidak wajar kalau harus menyerempet keluarga, dalam hal ini terutama anak-anak saya, jadi saya perlu melakukan ini,” lanjut Bung Towel. 

    Bung Towel Ngaku Akan Tetap Kritis

    Bung Towel selama dikenal sebagai sosok yang kerap mengkritik kinerja pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong.

    Kritik yang dilontarkan Bung Towel kepada Shin Tae-yong pun membuat dirinya harus berhadapan dengan warganet yang sebaliknya justru mendukung kinerja Shin Tae-yong.

    Beberapa hari lalu Bung Towel juga dkitik warganet karena masih menyindir Shin Tae-yong meski telah dipecat sebagai pelatih Timnas Indonesia.

    “Memang cocoknya jualan,” tulis Bung Towel dalam Instagram Story miliknya, disertai emoji tertawa. 

    Penerjemah Shin Tae-yong, Jeong Seok-seo alias Jeje, membalas komentar  Bung Towel.

    Jeje tak terima dengan komentar sinis Bung Towel terhadap unggahan saat Shin Tae-yong mempromosikan sebuah restoran cepat saji.

    Demi sepak bola

    Bung Towel mengaku akan tetap mengkritik sepak bola Indonesia meskipun telah menjadi korban doxing atau penyebaran data pribadi.

    Bung Towel menyebut kritik yang sering dilontarkannya adalah demi kebaikan sepak bola Indonesia.

    “Saya pikir kalau saya mengkritisi selalu ada momen dan argumennya. Jadi selama ada momen sepak bola dan argumen saya juga saya punya, dan itu adalah check and balance buat sepak bola kita, ya saya akan tetap lakukan,” kata Bung Towel.

    Bung Towel mengaku menginginkan atmosfer sepak bola Indonesia menjadi lebih sehat. Ia pun mengklaim kritiknya selalu dalam koridor sepak bola.

    “Karena yang saya lakukan saat ini pun dalam koridor sepakbola. Karena saya ingin sepak bola kita lebih sehat dalam atmosfer perilaku kita sebagai insan sepak bola. Baik itu saya pengamat maupun dalam reaksinya dengan netizen atau publik bola,” ujar dia.

    Selama bertahun-tahun menggeluti sepak bola Indonesia baik sebagai jurnalis maupun praktisi, Towel mengaku baru kali ini terkena doxing.

    “Karena selama saya menggeluti sepakbola, baik itu sebagai jurnalis, baik itu sebagai praktisi langsung saya pernah terlibat sebagai pengurus, baru kali inilah situasi seperti ini terjadi. Baru kali inilah, bahkan sampai menyerempet anak,” tutur Bung Towel.

    Sumber: Kompas.com/Warta Kota/Tribun Jakarta

  • Kena "Doxing" Usai Kritik STY, Bung Towel Sering Dapat Paket COD
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        17 Januari 2025

    Kena "Doxing" Usai Kritik STY, Bung Towel Sering Dapat Paket COD Megapolitan 17 Januari 2025

    Kena “Doxing” Usai Kritik STY, Bung Towel Sering Dapat Paket COD
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengamat sepak boleh Tommy Welly alias
    Bung Towel
    mengaku kerap mendapat paket dari ojek online berjenis
    cash on delivery
    (COD) usai data pribadi diseberluaskan oleh akun medias sosial.
    “Paket COD juga terjadi, ada banyak paket COD dan itu sangat mengganggu ketentraman,” kata Bung Towel saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (17/1/2025).
    Bung Towel tidak bisa berbuat banyak. Dia hanya bisa meminta keluarganya agar tidak pernah menerima paket COD apapun bentuknya.
    “Karena kan kasihan mereka (ojek online), jadi korban antar-antar paket COD,” ujar Bung Towel.
    Adapun Bung Towel melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Metro Jaya, terkait kasus dugaan penyebaran informasi pribadi (
    doxing
    ) dan pengancaman melalui media sosial pada Jumat (17/1/2025).
    Dugaan tindak pidana ini bukan hanya Bung Towel alami sendiri, tetapi juga dirasakan dua anaknya.
    “Saya mengalami sejak tanggal 17 Desember, istilahnya di-
    doxing
    , data pribadi saya disebarkan, lalu terjadi serangan-serangan, WhatsApp tidak kenal, telepon tidak dikenal, lalu juga lewat media sosial,” kata Bung Towel.
    “Kalau putra-putri saya itu per 14 Januari kemarin. Jadi, kedua putra dan putri saya juga mengalami serangan
    doxing
    , data pribadi juga disebarluaskan sehingga mendapatkan serangan,” tambah dia.
    Bung Towel menambahkan, penyebarluasan data pribadinya dan juga anaknya sudah bukan lagi berkaitan dengan konteks sepak bola Indonesia, melainkan masuk ke ranah pribadi.
    Penyebarluasan data pribadi dan ancaman yang diterimanya juga mencakup akun media sosial sekolah kedua anaknya.
    Bung Towel menduga, aksi tindak pidana ini dia alami setelah melontarkan kritik terhadap Shin Tae-yong yang saat itu masih menjadi pelatih tim nasional (timnas) Indonesia.
    “Saya menduganya seperti itu. Karena setiap kali saya memberikan catatan kritis, terutama misalnya terhadap kinerja Shin Tae-yong, ya biasanya itu otomatis terjadi,” pungkas dia.
    Adapun laporan Bung Towel teregistrasi dengan nomor LP/B/397/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
    Dia menjerat dengan Pasal 45 Ayat (4) juncto Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan/atau Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kena "Doxing" Usai Kritik STY, Bung Towel Sering Dapat Paket COD
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        17 Januari 2025

    Kena Doxing Usai Kritik STY, Bung Towel Lapor Polisi Megapolitan 17 Januari 2025

    Kena Doxing Usai Kritik STY, Bung Towel Lapor Polisi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pengamat sepak bola
    Tommy Welly
    alias
    Bung Towel
    melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Metro Jaya, Jumat (17/1/2025).
    Bung Towel melaporkan sejumlah akun terkait kasus dugaan penyebaran informasi pribadi (
    doxing
    ) dan pengancaman melalui media sosial.
    Dugaan tindak pidana ini bukan hanya Bung Towel alami sendiri, tetapi juga dirasakan dua anaknya.
    “Saya mengalami sejak tanggal 17 Desember, istilahnya di-
    doxing
    , data pribadi saya disebarkan, lalu terjadi serangan-serangan, WhatsApp tidak kenal, telepon tidak dikenal, lalu juga lewat media sosial,” kata Bung Towel di Polda Metro Jaya, Jumat.
    “Kalau putra-putri saya itu per 14 Januari kemarin. Jadi, kedua putra dan putri saya juga mengalami serangan
    doxing
    , data pribadi juga disebarluaskan sehingga mendapatkan serangan,” tambah dia.
    Bung Towel berujar, penyebarluasan data pribadinya dan juga anaknya sudah bukan lagi berkaitan dengan konteks sepak bola Indonesia, melainkan masuk ke ranah pribadi.
    Menurutnya, penyebarluasan data pribadi dan ancaman yang diterimanya juga mencakup akun media sosial kedua anaknya.
    “Jadi media sosial sekolahnya juga diserang oleh pesan-pesan yang menurut saya sangat tidak pantas,” ungkap dia.
    Setelah penyebarluasan data pribadi ini, Bung Towel kerap kali mendapatkan paket misterius dari ojek
    online
    (ojol). Padahal, dia tidak pernah memesannya.
    “Paket
    cash on delivery
    (COD) juga terjadi, ada banyak paket COD dan itu sangat mengganggu ketentraman,” ungkap dia.
    Bung Towel menduga, aksi tindak pidana ini dia alami setelah melontarkan kritik terhadap Shin Tae-yong yang saat itu masih menjadi pelatih tim nasional (timnas) Indonesia.
    “Saya menduganya seperti itu. Karena setiap kali saya memberikan catatan kritis, terutama misalnya terhadap kinerja Shin Tae-yong, ya biasanya itu otomatis terjadi,” pungkas dia.
    Adapun laporan Bung Towel teregistrasi dengan nomor LP/B/397/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
    Dia menjerat dengan Pasal 45 Ayat (4) juncto Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan/atau Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Maxim Klaim Terapkan Biaya Aplikasi di Bawah Batas, Tiru Gojek dan Grab

    Maxim Klaim Terapkan Biaya Aplikasi di Bawah Batas, Tiru Gojek dan Grab

    Bisnis.com, JAKARTA – Maxim menyampaikan biaya aplikasi yang diterapkan kepada mitra tidak jauh berbeda yang diterapkan Grab dan Gojek kepada para mitranya. 

    Maxim juga merespons mengenai rencana Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memanggil perusahaan ojek daring imbas potongan biaya aplikasi kepada mitra pengemudi.

    Menanggapi ihwal tersebut, Director Development Maxim Indonesia Dirhamsyah menyatakan perusahaan telah mematuhi peraturan dari Pemerintah mengenai biaya potongan aplikasi kepada mitra pengemudi.

    “Maxim telah mematuhi peraturan dari pemerintah mengenai biaya potongan aplikasi kepada mitra pengemudi sesuai dengan Ketentuan Diktum Kedelapan pada Keputusan Kementerian Perhubungan No 1001 Tahun 2022 mengenai biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi sebesar 15%,” kata dia kepada Bisnis, Jumat (17/1/2025).

    Dalam penerapannya, sambung Dirhamsyah, Maxim memberikan komisi potongan aplikasi sebesar 5%-15% kepada mitra pengemudi tergantung pada tarif.

    Selain itu, tambahnya, perusahaan memberikan kesempatan bagi mitra pengemudi Car untuk mendapatkan pengurangan komisi potongan aplikasi melalui program Pengemudi Branding Prioritas.

    “Kami menghormati mitra pengemudi dan menciptakan kesempatan bagi mereka untuk mendapatkan penghasilan utama maupun penghasilan tambahan,” ucapnya.

    Maxim, lanjut dia, juga memiliki program khusus yang memungkinkan pengemudi mendapatkan potongan aplikasi yang lebih rendah berdasarkan aktivitas dan performa mereka.

    Diberitakan sebelumnya, Komdigi berencana memangil aplikator transportasi daring yaitu Gojek, Grab, hingga Maxim guna membahas biaya aplikasi. Beberapa aplikator menerapkan biaya aplikasi di atas 20% menurut penuturan driver.

    Diketahui, perusahaan aplikasi transportasi daring diduga saat ini masih memotong biaya aplikasi melebihi batas yang telah ditetapkan oleh regulasi pemerintah sesuai Keputusan Menteri Perhubungan KP No.1001 Tahun 2022.

    Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan pihaknya tengah melakukan pembahasan di internal terkait biaya aplikasi bagi ojek online

    Maka dari itu, Nezar menyebut pihaknya berencana akan memanggil aplikator ojek online seperti Gojek dan Grab untuk membahas kebijakan biaya aplikasi.

    Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan kewenangan terkait biaya jasa yang dibebankan ke mitra driver ojek online (ojol) ada di Komdigi. 

    Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik (BKIP) Kemenhub Budi Rahardjo mengatakan meski aturan terkait biaya jasa diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan, wewenang untuk mengambil tindakan berupa teguran maupun sanksi ke aplikator merupakan milik Komdigi. 

  • Tanggapan Maxim Indonesia Terkait Buntut Keluhan Ojol Soal Potongan Aplikasi – Page 3

    Tanggapan Maxim Indonesia Terkait Buntut Keluhan Ojol Soal Potongan Aplikasi – Page 3

    Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merespons keluhan pengemudi ojek online (ojol) terkait potongan biaya aplikasi yang mencapai 30 persen. Untuk menindaklanjuti keluhan ini, Komdigi berencana mengadakan pertemuan dengan perusahaan penyedia aplikasi.

    Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang membahas isu tersebut. Beberapa penyedia aplikasi yang disoroti meliputi Gojek, Grab, dan Maxim.

    “Kami sedang mencermati tuntutan-tuntutan yang ada. Diskusi lebih lanjut akan dilakukan dengan platform-platform tersebut,” kata Nezar saat ditemui di Jakarta, Kamis (16/1/2025).

    Nezar menjelaskan, pengaturan terkait aplikasi ojol berada di bawah Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikelola oleh Komdigi.

    “Kami akan mereview aturan PSE dan berdiskusi dengan platform-platform tersebut untuk mencari solusi terbaik,” ujarnya.

    Keluhan Pengemudi Ojol

    Asosiasi Ojek Online Garda Indonesia sebelumnya mengeluhkan besarnya potongan biaya aplikasi dari penghasilan mitra pengemudi, yang disebut mencapai 30 persen dari total ongkos perjalanan.

    Ketua Umum Asosiasi Garda Indonesia, Igun Wicaksono, menyatakan bahwa dua perusahaan besar di Indonesia menarik potongan aplikasi yang melebihi ketentuan.

    “Potongan aplikasi ini makin besar, bahkan melampaui batas maksimal 20 persen yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022,” ujar Igun, Rabu (15/1/2025).

  • Potongan Aplikasi Ojol 30 Persen, Ekonom: Terlalu Besar!

    Potongan Aplikasi Ojol 30 Persen, Ekonom: Terlalu Besar!

    Jakarta

    Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listyanto turut menanggapi potongan aplikasi ojek online (ojol) yang tembus 30 persen. Dia menegaskan, nominal tersebut terlalu besar dan memberatkan!

    Eko menyarankan perusahaan ojol membuka dialog dengan mitra driver untuk mendengar masukan-masukan dan menyamakan ide. Hal tersebut bertujuan agar kedua belah pihak sama-sama diuntungkan.

    “Secara umum terlalu besar nilai (potongan aplikasi) tersebut. Di sisi mitra pengemudi, persaingan mendapatkan penumpang semakin ketat, potongan malah naik. Ini tentu menyulitkan,” ujar Eko, dikutip dari Antara, Jumat (17/1).

    Ojek online (ojol) Gojek dan Grab. Foto: Septian Farhan Nurhuda / detikOto

    Senada dengan Eko, Yannes Pasaribu selaku pakar otomotif senior dari Institut Teknologi Bandung (ITB) juga menegaskan, potongan aplikasi 30 persen sangat memberatkan driver ojol. Sebab, mereka juga harus mengeluarkan uang untuk biaya operasional kendaraan.

    “Potongan tarif hingga 30 persen jelas sangat mengurangi pendapatan mereka secara signifikan, terutama setelah memperhitungkan biaya pembelian kendaraan, biaya operasional seperti bahan bakar dan perawatan kendaraan,” kata Yannes.

    Diberitakan detikOto sebelumnya, Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono protes, penghasilan ojol saat ini dipotong aplikator hingga 30 persen. Padahal, menurut aturan yang berlaku, potongan aplikasi semestinya tak boleh lebih dari 20 persen.

    “Berulang kali kami protes keras atas potongan biaya aplikasi yang sudah sangat tidak manusiawi dan melanggar regulasi yang tercantum dalam Kepmenhub KP nomor 1001 tahun 2022, di mana potongan aplikasi maksimal 20 persen,” ujar Igun kepada detikOto.

    “Namun, fakta yang terjadi di lapangan, potongan aplikasi yang diterapkan dua perusahaan besar melebihi 20 persen, bahkan hingga lebih dari 30 persen. Tidak ada tindak lanjut sanksi dari regulator atau dari Kementerian Perhubungan,” tambahnya.

    Ojol. Foto: Agung Pambudhy

    Kondisi tersebut, kata Igun, membuat penghasilan ojol semakin tipis. Sehingga, untuk menambah penghasilan, mereka terpaksa ‘kerja rodi’ dengan menghabiskan lebih banyak waktu dan tenaga.

    “Akibat potongan yang besar, rekan-rekan pengemudi ojol memforsir jam kerja dan waktu istirahatnya dipakai untuk bekerja lebih keras agar pendapatannya bisa memenuhi nafkah harian,” kata dia.

    Grab Buka Suara

    Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy menanggapi keluhan asosiasi ojek online (ojol) Garda Indonesia mengenai potongan aplikasi yang mencapai 30 persen. Mereka menegaskan, kebijakan tersebut tak menyalahi aturan yang berlaku.

    “Besaran biaya layanan atau biaya sewa aplikasi yang ditetapkan oleh Grab Indonesia telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 Tahun 2022,” respons Tirza melalui keterangan resminya.

    Tirza menjelaskan, biaya layanan tersebut merupakan bentuk bagi hasil antara perusahaan aplikator dengan mitra dalam menyediakan layanan transportasi bagi masyarakat.

    Dia memastikan, sebagian dari biaya layanan itu dikembalikan untuk menunjang kebutuhan dan membantu pengembangan ojol. Misalnya, untuk dukungan operasional, insentif, beasiswa dan asuransi kecelakaan.

    “Adapun sebagian dari biaya layanan ini dikembalikan untuk menunjang kebutuhan dan membantu pengembangan kapasitas mitra pengemudi melalui berbagai inisiatif,” kata dia.

    (sfn/din)

  • Aturan Zendo untuk Driver Tuai Kritik di Medsos, Ada Apa?

    Aturan Zendo untuk Driver Tuai Kritik di Medsos, Ada Apa?

    Bisnis.com, JAKARTA – Layanan ojek online (ojol) milik Muhammadiyah, Zendo, semakin diminati oleh masyarakat. Aplikasi pesain Gojek dan Grab tersebut akan terus memperluas layanannya di 2025 untuk bisa membantu banyak konsumen memenuhi kebutuhan.

    Hingga saat ini, mitra driver Zendo tercatat mencapai 700 orang. Kemudian ada 2.000 mitra layanan, serta lebih dari 100.000 pengguna aktif.

    Sekretaris Jenderal Serikat Usaha Muhammadiyah (Sumu) Ghufron Mustaqim menyatakan, Zendo tidak menerapkan biaya layanan (admin fee) untuk pemesanan makanan maupun antar-jemput.

    “Kalau pemesanan makanan itu tidak ada admin fee-nya sama sekali. Biaya layanan tidak ada, hanya ongkir saja,” kata dia yang dihubungi di Jakarta, Jumat (10/1/2025).

    Apabila dibandingkan dengan penyedia jasa ojol lainnya di Indonesia yang bisa menerapkan biaya layanan hingga 30 persen, pihaknya memastikan memberikan harga terbaik bagi pelanggan dan pendapatan yang lebih adil bagi para mitra ojek yang terdaftar.

    “Jadi kalau harga makanan Rp10 ribu, ya pelanggan bayarnya Rp10.000 saja, tidak di mark-up,” ujarnya.

    Aturan Zendo Tuai Kritik

    Namun sayangnya, aturan untuk menjadi driver Zendo menuai kontra hingga mendatangkan kritik dari warganet di media sosial.

    Beberapa hal yang dikritik warganet yakni mengenai jam kerja dan regulasi yang dinilai menyusahkan driver.

    Pasalnya dituliskan dalam Regulasi Zendo, driver harus selalu menghidupkan aplikasi saat jam kerja berlangsung.

    Deretan aturan Zendo untuk driver diunggah oleh akun Arif Novianto, @arifnovianto_id, di media sosial X pada Selasa (14/1/2025).

    Dituliskan aturan untuk driver yang baru bergabung tak diperbolehkan mengambil libur pada 2 minggu awal dirinya bekerja.

    Kemudian untuk driver lama, libur hanya diperbolehkan satu kali seminggu yang diambil di hari kerja (selain Minggu dan Senin). Driver juga dilarang menolak dan memilih orderan yang masuk.

    Menilik kritikan ini, Sekretaris Jenderal Serikat Usaha Muhammadiyah (Sumu) Ghufron Mustaqim mengatakan bahwa regulasi tersebut sudah dipikirkan sesuai kondisi lapangan.

    “Adapun tentang syarat dan ketentuan bagi tim dan driver Zendo yang tersebar dipublik, itu adalah bagian dari hasil perahan 9 tahun merespon kondisi riil lapangan (tipu-tipu, motivasi kerja, standard pelayanan dsb) yang hanya bisa dipahami apabila kita menggeluti lapangan,” tulis Gufron di akun X-nya pada Rabu (15/1).

    Penghasilan Driver Zendo

  • Komdigi Bakal Panggil Grab-Gojek Cs soal Biaya Aplikasi

    Komdigi Bakal Panggil Grab-Gojek Cs soal Biaya Aplikasi

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana memangil aplikator transportasi daring yaitu Gojek, Grab, hingga Maxim guna membahas biaya aplikasi. Beberapa aplikator menerapkan biaya aplikasi di atas 20% menurut penuturan driver.

    Diketahui, perusahaan aplikasi transportasi daring diduga saat ini masih memotong biaya aplikasi melebihi batas yang telah ditetapkan oleh regulasi pemerintah sesuai Keputusan Menteri Perhubungan KP No.1001 Tahun 2022.

    Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan pihaknya tengah melakukan pembahasan di internal terkait biaya aplikasi bagi ojek online.

    Maka dari itu, Nezar menyebut pihaknya berencana akan memanggil aplikator ojek online seperti Gojek dan Grab untuk membahas kebijakan biaya aplikasi.

    “Kita lagi membahas ini, kita sudah juga mencermati tuntutan-tuntutan itu, lagi kita bahas dan mungkin nanti kita akan diskusi dengan platform-platformnya,” kata Nezar saat ditemui di kawasan Jakarta Selatam dikutip, Kamis (16/1/2025).

    Kemenhub Limpahkan Ketentuan Biaya Aplikasi ke Komdigi

    Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan kewenangan terkait biaya jasa yang dibebankan ke mitra driver ojek online (ojol) ada di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

    Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik (BKIP) Kemenhub Budi Rahardjo mengatakan meski aturan terkait biaya jasa diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan, wewenang untuk mengambil tindakan berupa teguran maupun sanksi ke aplikator merupakan milik Komdigi. 

    “Jadi berdasarkan peraturan ini Kementerian Perhubungan memberikan rekomendasi kepada Komdigi jika ada aplikator yang melanggar. Tetapi Kementerian Perhubungan tidak punya kewenangan [mengambil tindakan] karena perusahaan aplikator itu dibawah Komdigi,” jelas Budi di Kementerian Perhubungan, Selasa (14/1/2025). 

    Asosiasi Minta Biaya Aplikasi Tak Sampai 20%

    Adapun, Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia meminta agar pemerintah dan aplikator Grab-Gojek menurunkan potongan biaya aplikasi menjadi 10% dari sebelumnya 20%.

    Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan KP No.1001 Tahun 2022, potongan biaya aplikasi untuk pengemudi maksimal sebesar 20%. 

    Namun, kenyataannya di lapangan, sejumlah aplikator bahkan memotong hingga 30%, dengan alasan dana tersebut akan dikembalikan untuk kesejahteraan mitra. 

    Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia, Raden Igun Wicaksono menyampaikan rasa kekecewaan karena pihak regulator tidak dapat berbuat banyak dalam pemotongan biaya aplikasi. 

    Biaya aplikasi yang besar membuat mitra driver sengsara sehingga dia berharap biaya tersebut dapat diturunkan menjadi 10%. Pemerintah juga diminta menindak tegas aplikator yang menaikan biaya aplikasi melebih batas. 

    “Kami menyayangkan pihak pemerintah atau regulator tidak bisa berbuat apapun ataupun berikan sanksi kepada aplikator yang melanggar regulasi resmi dari pemerintah,” kata Igun.