Produk: ojol

  • Waswas Gojek-Grab Cs Atas Rencana Prabowo Atur Tarif dan Status Driver Ojol

    Waswas Gojek-Grab Cs Atas Rencana Prabowo Atur Tarif dan Status Driver Ojol

    Bisnis.com, JAKARTA — Aplikator ride hailing seperti Gojek, Grab, dan Maxim, memiliki harapan sekaligus kekhawatiran menjelang penerbitan peraturan presiden (Perpres) yang membahas mengenai status mitra pengemudi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan mitra.

    Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy mengatakan perusahaan berkomitmen untuk terus memperkuat dukungan terhadap mitra pengemudi melalui model kemitraan yang dinilai telah memberikan fleksibilitas dan peluang ekonomi bagi jutaan masyarakat Indonesia. 

    Model tersebut memungkinkan para mitra mengatur waktu kerja sesuai kebutuhan, sekaligus memperoleh akses terhadap perlindungan sosial dan manfaat kesejahteraan jangka panjang. 

    Lebih lanjut, Tirza menegaskan pembahasan mengenai status hubungan kerja antara perusahaan dan mitra pengemudi perlu dikaji dengan cermat.  Menurutnya, jika mitra diklasifikasikan sebagai pekerja tetap atau memperoleh hak seperti karyawan tetap, maka fleksibilitas yang menjadi nilai utama dalam kemitraan akan hilang.

    “Pada akhirnya, hal ini dapat mengurangi kesempatan masyarakat untuk memperoleh sumber pendapatan tambahan yang fleksibel sesuai kebutuhan mereka,” kata Tirza kepada Bisnis, dikutip Kamis (30/10/2025). 

    Driver Grab

    Dia mencontohkan pengalaman di sejumlah negara yang telah menerapkan klasifikasi ulang status mitra. Di Spanyol, platform seperti Glovo hanya dapat mempertahankan sekitar 17% mitra sebelumnya, sementara Deliveroo keluar dari pasar dan Uber melakukan pengurangan mitra. 

    Di Swiss, Uber Eats hanya bisa mempertahankan 33% pengemudi setelah perubahan status kerja, dan di Inggris, kebijakan serupa mengurangi jumlah pengemudi Uber hingga 85.000 orang. 

    Dia mengatakan pengalaman di berbagai negara tersebut menunjukkan bahwa perubahan status kemitraan secara menyeluruh maupun mitra dengan hak seperti karyawan tetap, dapat berdampak signifikan pada kemampuan perusahaan dalam menyerap mitra. 

    “Jika diterapkan, jumlah mitra aktif yang dapat diserap perusahaan hanya sekitar 10–20% dari jumlah mitra aktif saat ini,” ujar Tirza.

    Per Oktober 2025,  Grab mengeklaim memiliki lebih dari 3,7 juta mitra yang mencakup mitra pengemudi dari berbagai layanan Grab seperti GrabBike, GrabCar, dan GrabFood. Sementara itu pada 2019 dikabarkan pengemudi Grab mencapai 5 juta.

    Sementara itu, Direktur Public Affairs & Communications GoTo Ade Mulya memandang penyusunan Peraturan Presiden ini sebagai peluang strategis untuk memperkuat fondasi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia yang inklusif dan berkelanjutan.

    Pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan perlindungan sosial dan kesejahteraan mitra untuk mengoptimalkan manfaat model hubungan kerja kemitraan antara platform dan mitra pengemudi. 

    “Sebagai contoh, GoTo sepenuhnya memenuhi arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan berkoordinasi erat bersama Kementerian Ketenagakerjaan dalam keberhasilan mengimplementasikan Bonus Hari Raya [BHR] pertama kalinya tahun ini,” ujarnya. 

    Dengan mendorong layanan yang diminati pelanggan, termasuk opsi layanan dengan harga terjangkau, permintaan dapat terus tumbuh dan pada akhirnya turut meningkatkan total pendapatan harian mitra.

    Meski demikian, GoTo mendorong agar kebijakan yang diatur dalam Perpres tetap memberikan keseimbangan antara perlindungan bagi mitra, ruang bagi inovasi teknologi, serta daya saing bagi ekonomi nasional. 

    Regulasi yang dirancang secara adaptif dan kolaboratif akan membantu menjaga fleksibilitas mitra dan memastikan perkembangan berkelanjutan sektor mobilitas digital di Indonesia.

    “Pendekatan yang seimbang akan memastikan seluruh pihak seperti mitra, pelanggan, dan pelaku industri agar dapat terus tumbuh bersama,” tuturnya. 

    Ade menegaskan pihaknya juga siap memberikan masukan konstruktif dalam proses penyusunan dan pembahasan Perpres, baik melalui maupun koordinasi langsung dengan kementerian terkait. 

    Adapun berdasarkan data terakhir pada 2023, jumlah pengemudi Gojek mencapai 3,1 juta. Jumlahnya terus bertambah dibandingkan dengan 2022 dan 2021.

    Driver Gojek menunggu penumpang

    Development Director Maxim Indonesia, Dirhamsyah, mengatakan pihaknya belum dapat berkomentar banyak mengenai rencana penerbitan aturan tersebut. Terlebih Maxim juga belum menerima undangan ataupun dokumen resmi untuk melakukan pembahasan bersama terkait penyusunan Perpres transportasi daring tersebut.

    Namun demikian, Dirhamsyah mengatakan pihaknya berharap agar proses penyusunan aturan ini dilakukan secara inklusif dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan

    “Termasuk didalamnya adalah perusahaan e-hailing agar terciptanya regulasi yang berimbang dan berkelanjutan,” kata Dirhamsyah kepada Bisnis pada Senin (27/10/2025).

    Menurut dia, Maxim siap berpartisipasi aktif memberikan masukan dari perspektif industri untuk mewujudkan keputusan terbaik demi keberlanjutan ekosistem transportasi daring di Indonesia. 

    Poin-poin Perpres OJOL

    Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa rancangan perpres tersebut akan dibentuk untuk mengisi sementara kekosongan regulasi ojol. Pasalnya, aturan dalam bentuk rancangan undang-undang (RUU) baru akan dibahas  tahun depan.

    “Perhatian Kemnaker adalah kepada jaminan sosial dari teman-teman pengemudi online. Kami ingin memastikan satu, jaminan sosialnya ada,” kata Yassierli dalam temu media di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

    Lebih lanjut, Kemnaker menyatakan bahwa regulasi tersebut akan mencakup jaminan kecelakaan kerja (JKK) hingga jaminan kematian (JKM) bagi pengemudi ojek daring.

    Yassierli lantas menyatakan bahwa akan ada pengaturan yang lebih transparan mengenai hubungan kerja antara pengemudi atau driver ojol dan aplikator. Saat ini hubungan keduanya masih sebatas mitra.

    Kendati demikian, dia menyatakan bahwa perumusan regulasi terbaru itu tidak hanya menjadi wewenang Kemnaker, melainkan juga mencakup kementerian lainnya. Hal ini juga berlaku bagi RUU terkait.

    “Undang-undangnya kan baru diusulkan, itu pun belum ditentukan sebagai inisiatif dari DPR atau pemerintah. Sudah masuk list untuk tahun depan, nanti kita lihat sama-sama,” ujar Yassierli.

    Menaker Yassierli

    Presiden Prabowo Subianto akan mengeluarkan peraturan presiden (perpres) yang mengatur kesejahteraan para pengemudi driver ojek online pada tahun ini.

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa hal ini merupakan tindak lanjut dari Sidang Kabinet Paripurna yang meminta agar perusahaan besar penyedia jasa ojek daring untuk membahas kesejahteraan pengemudi dan persaingan usaha yang adil.

    Regulasi ini disebutnya akan mencakup berbagai aspek, mulai dari status kerja pengemudi, pengaturan tarif, hingga perlindungan sosial bagi para mitra ojol.

    “Secepatnya, [tahun ini] sangat mungkin. Sudah ada, tinggal beberapa yang masih kami harus cari titik temunya,” kata Prasetyo Hadi saat ditemui di Kantor Kemensesneg, Jumat (24/10/2025).

  • Edukasi Jadi Fondasi OJK Wujudkan Pelindungan Menyeluruh

    Edukasi Jadi Fondasi OJK Wujudkan Pelindungan Menyeluruh

    Jakarta, Beritasatu.com – Nurlaili baru saja turun dari ojek online di depan rumah kontrakannya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, setelah seharian bekerja di toko pakaian. Saat ingin membuka pintu, ponselnya tiba-tiba berdering nyaring. Ia pikir itu panggilan dari temannya, jadi tanpa pikir panjang langsung diangkatnya. Ternyata panggilan itu dari seorang debt collector.

    “Bayar utang lu sekarang. Kalau kagak, data lu gua sebar,” kata Nurlaili menirukan suara debt collector yang meneleponnya, Selasa (28/10/2025).

    Peristiwa itu terjadi persis setahun yang lalu. Nurlaili bercerita, dalam kondisi ekonomi yang terdesak karena sudah berbulan-bulan menganggur, ketika itu ia menerima pesan WhatsApp yang menawarkan pinjaman online. Tanpa pikir panjang, ia langsung mengajukan pinjaman. Belakangan baru diketahui kalau aplikasi pinjaman online (pinjol) yang menawarkan pinjaman itu statusnya ilegal.

    Tidak sampai sehari, uang pinjaman itu langsung masuk ke rekeningnya. Nurlaili sempat merasa lega karena kebutuhannya terpenuhi, tetapi ternyata itu menjadi awal dari kesulitan besar dalam hidupnya. Bunga pinjaman yang sangat tinggi membuatnya kesulitan untuk melunasi. Saat jatuh tempo tiba dan ia belum mampu membayar, dendannya juga mencekik. Berbagai cacian dan ancaman juga datang dari pihak penagih.

    “Saya enggak tahu kalau pinjolnya ilegal. Bukannya enggak mau bayar, tapi memang waktu itu belum ada uang. Bunga sama dendanya juga tinggi banget sampai susah buat dilunasin. Saya malu, semua orang jadi tahu karena ikutan diteror,” cerita Nurlaili.

    Karena tak tahan dengan tekanan dan rasa malu, akhirnya Nurlaili memutuskan untuk menjual sepeda motornya demi melunasi semua utangnya. “Saya kapok,” ucapnya.

    Kisah Nurlaili hanyalah satu dari banyak cerita serupa di berbagai daerah. Di balik kemudahan teknologi digital, banyak masyarakat terjebak dalam jerat pinjaman online ilegal yang menawarkan kemudahan dan kecepatan. Bahayanya, pinjol ilegal menerapkan bunga tinggi dan denda keterlambatan yang tidak wajar. Pinjol ilegal juga bisa mengakses kontak dan data pribadi untuk melakukan tindak pidana.

    Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sejak 1 Januari hingga 30 September 2025, OJK telah menerima 17.531 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total pengaduan itu, sebanyak 13.999 pengaduan terkait pinjaman online ilegal, dan 3.532 pengaduan terkait investasi ilegal.

    Selain pinjol dan investasi ilegal, penipuan atau scam online juga marak terjadi. Pelaku kerap menyamar sebagai kerabat, teman dekat, bahkan tokoh publik. Dengan bantuan teknologi deepfake berbasis artificial intelligence (AI), tak sedikit korban yang akhirnya tertipu.

    Seperti yang dikisahkan Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono. Namanya pernah disalahgunakan oleh pelaku scam online untuk meminta uang kepada korban. Pelaku mengaku sebagai Sadewo yang ingin menjual mobil dan meminta down payment (DP) kepada korban.

    “Ada yang pakai nama saya via WhatsApp, saya butuh duit mau jual mobil dan minta DP, dan ada yang kena Rp 5 juta,” ujar Sadewo dalam acara Puncak Bulan Inklusi Keuangan 2025 di Rita Mall Purwokerto, Sabtu (18/10/2025).

    Pelindungan Konsumen Jasa Keuangan

    Dalam kegiatan meningkatkan literasi dan inklusi keuangan bagi pengurus pusat dan anggota Dharma Pertiwi yang digelar secara hybrid, Rabu (22/10/2025), Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, dampak kemajuan teknologi memberikan kemudahan di hampir semua aspek, baik dalam pendidikan, komunikasi, hingga layanan keuangan.

    Namun, di balik kemudahan tersebut, ada bahaya yang mengintai. Mulai dari penyalahgunaan data pribadi, penipuan atau scam, serangan siber, hingga aktivitas keuangan ilegal. Karenanya, kegiatan meningkatkan literasi keuangan menjadi bagian yang penting. Tidak hanya untuk menghindari risiko kejahatan keuangan digital, tetapi juga meningkatkan daya tahan finansial.

    “Kenapa belajar literasi keuangan itu penting? Ada satu studi yang dilakukan Organisation for Economic Co-operation and Development (EOCD), literasi keuangan itu bisa memperkuat financial resilience atau daya tahan finansial keluarga,” kata Friderica.

    Dalam melindungi masyarakat dari risiko di sektor keuangan, OJK memiliki peranan yang sangat penting. Dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, lembaga ini bertugas mengatur, mengawasi seluruh sektor jasa keuangan mulai dari perbankan, pasar modal, asuransi, hingga fintech dan industri keuangan non-bank (IKNB), serta melindungi konsumen dan masyarakat.

    OJK juga memperkuat upaya pelindungan melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

    Friderica menyampaikan, penerbitan POJK tersebut merupakan respons cepat OJK selaku regulator atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat.

    Ditegaskan Friderica, pelindungan konsumen dan masyarakat bukan hanya soal menangani pengaduan. Konsep pelindungan konsumen dan masyarakat merupakan satu kesatuan yang dimulai dari edukasi kepada konsumen dan masyarakat, pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan (market conduct), dan penanganan pengaduan konsumen.

    “Pelindungan konsumen itu bukan pemadam kebakaran, bukan di akhir, tetapi kita mulai dari awal, dari edukasi, pengawasan market conduct, kemudian penanganan pengaduan,” kata Friderica.

    Edukasi, lanjut Friderica, adalah fondasi utama agar masyarakat memahami produk dan layanan keuangan yang mereka gunakan. Untuk itu, OJK secara rutin menyelenggarakan program edukasi bersama stakeholder dan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). Program ini dilakukan baik secara online maupun offline.

    Infografis program literasi dan inklusi keuangan OJK 2025 – (Beritasatu.com/-)

    Selama periode Januari-September 2025, OJK telah menyelenggarakan 4.736 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 7.094.592 peserta. Melalui platform digital Sikapi Uangmu, saluran komunikasi khusus edukasi keuangan, OJK telah menerbitkan 252 konten edukasi yang berhasil menarik 2.071.316 viewers.

    Dalam kegiatan edukasi keuangan, OJK memaparkan berbagai modus kejahatan keuangan digital dan tips menghindarinya, hingga langkah-langkah yang harus dilakukan sebelum memilih produk atau jasa keuangan.

    Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) juga mencatat 34.597 pengguna dengan total akses modul sebanyak 22.531 kali, serta penerbitan 14.570 sertifikat kelulusan modul. Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (Gencarkan) juga dijalankan secara masif dengan 38.396 kegiatan yang menjangkau 206.072.665 peserta atau viewers.

    Sementara itu dalam aspek layanan konsumen, sejak Januari hingga 22 September 2025, OJK mencatat 372.958 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), termasuk 37.295 pengaduan.

    Sinergi Satgas PASTI

    Friderica menambahkan, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI, hingga akhir September 2025, OJK telah berhasil menghentikan 1.556 entitas pinjaman online ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal. Satgas juga mengajukan pemblokiran 2.422 nomor kontak debt collector pinjaman ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Digital, serta memonitor 22.993 nomor telepon yang dilaporkan korban penipuan, yang ditindaklanjuti dengan pemblokiran.

    Sejak peluncuran pada November 2024 sampai 30 September 2025, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan menerima 274.772 laporan penipuan, terdiri dari 163.945 laporan yang disampaikan korban melalui pelaku usaha sektor keuangan, dan 110.827 laporan langsung dari korban. Total rekening yang dilaporkan mencapai 443.235, dan 87.819 rekening diblokir. Total kerugian yang dilaporkan senilai Rp 6,1 triliun, sementara dana yang sudah diblokir sebesar Rp 374,2 miliar.

    Salah satu kasus terbaru terungkap di Sumatera Utara (Sumut). Satgas PASTI bekerja sama dengan Polda Sumut berhasil menangkap pelaku kasus penipuan keuangan yang dilaporkan melalui IASC. Korban berinisial RS menderita kerugian mencapai Rp 254 juta. Modus yang digunakan pelaku adalah melalui panggilan telepon dengan taktik rekayasa sosial dengan mengaku sebagai kerabat korban.

    Ketua Satgas PASTI, Rizal Ramadhani dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (15/10/2025) menyampaikan, keberhasilan penanganan kasus ini menunjukkan kuatnya sinergi antaranggota Satgas PASTI yang terdiri dari regulator, kementerian, lembaga negara, aparat penegak hukum, dan pelaku industri jasa keuangan. Ia menekankan, sinergi tersebut menjadi faktor penting dalam menghadapi penipuan yang semakin kompleks dan merugikan masyarakat.

    “Sebagai upaya perlindungan konsumen dan masyarakat, Satgas PASTI akan terus memperkuat kolaborasi serupa untuk menindak aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan yang merugikan publik,” kata Rizal.

    Sementara itu, dalam rangka pengawasan perilaku PUJK (market conduct), sejak 1 Januari hingga 30 September 2025, OJK telah mengenakan sembilan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 15 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 394 juta atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan.

    Perkuat Peran TPAKD

    OJK juga terus mendorong program penguatan inklusi keuangan melalui kolaborasi dengan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota di Indonesia.

    Dalam Rapat Koordinasi Nasional TPAKD 2025 pada Jumat (10/10/2025), Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menegaskan, OJK akan terus memperkuat peran TPAKD sebagai katalis pemerataan ekonomi nasional.

    Disampaikan Mahendra, TPAKD perlu melakukan langkah strategis untuk mencapai target inklusi keuangan nasional. Pertama, penguatan infrastruktur dan ekosistem keuangan digital serta perluasan titik akses keuangan di daerah, agar seluruh masyarakat dapat menggunakan layanan keuangan yang mudah, aman, dan terjangkau.

    Kedua, peningkatan literasi dan inklusi keuangan harus terus dioptimalkan, seiring dengan pendalaman sektor keuangan dan penguatan perlindungan konsumen. Ketiga, TPAKD diharapkan menjaga keberlanjutan kegiatan agar konsisten dan memberikan manfaat nyata bagi perekonomian daerah. Keempat, TPAKD perlu meningkatkan kemampuan anggota dalam beradaptasi dengan perubahan ekonomi dan inovasi keuangan.

    Untuk memperkuat ekosistem akses keuangan di daerah, OJK telah meluncurkan Roadmap TPAKD 2026–2030, yang menjadi panduan pengembangan layanan keuangan di seluruh wilayah Indonesia.

    “Roadmap ini menjadi acuan arah kebijakan TPAKD dan langkah-langkah transformatif ke depan. Roadmap ini dirancang untuk memperkuat ekosistem akses keuangan di daerah secara terarah, khususnya untuk pembiayaan UMKM,” kata Mahendra.

    Infografis hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 – (Beritasatu.com/-)

    Melalui berbagai inisiatif yang telah dijalankan, tingkat literasi dan inklusi keuangan di Indonesia telah meningkat. Dari hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025, indeks literasi keuangan mencapai 66,46% dan indeks inklusi keuangan 80,51%. Hasil SNLIK 2025 ini meningkat dibanding SNLIK 2024 yang menunjukkan indeks literasi keuangan 65,43% dan indeks inklusi keuangan 75,02%.

    Tantangan Perlindungan Konsumen

    Program perlindungan konsumen dan masyarakat yang dijalankan OJK terus menghadapi tantangan baru seiring pesatnya perkembangan industri keuangan digital. Modus kejahatan finansial kini semakin canggih, sehingga masyarakat yang belum memiliki literasi keuangan memadai membutuhkan perlindungan ekstra.

    Berdasarkan hasil SNLIK 2025, masih ada sejumlah kelompok masyarakat dengan tingkat literasi dan inklusi keuangan yang lebih rendah dari rata-rata nasional. Mereka adalah penduduk perempuan, penduduk yang tinggal di perdesaan, penduduk umur 15-17 tahun dan 51-79 tahun, penduduk dengan pendidikan rendah (tamat SMP/sederajat ke bawah), serta penduduk yang bekerja sebagai petani, peternak, pekebun, nelayan, pelajar atau mahasiswa, ibu rumah tangga, dan belum bekerja.

    Oleh karena itu, Friderica menegaskan OJK akan terus memperkuat program literasi dan inklusi keuangan bagi kelompok rentan tersebut. Kolaborasi lintas sektor juga akan ditingkatkan untuk membangun kepercayaan publik terhadap industri keuangan.

    Friderica juga berpesan agar masyarakat selalu mempelajari dengan cermat setiap tawaran produk dan jasa keuangan sebelum mengambil keputusan. Pastikan produk tersebut sesuai dengan kebutuhan dan profil risiko diri, serta pahami seluruh isi kontrak sebelum menandatangani kesepakatan.

    Friderica mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran yang terdengar tidak masuk akal. Banyak kasus penipuan berasal dari produk keuangan ilegal yang menjanjikan keuntungan besar tanpa risiko.

    “Supaya terhindar dari skema penipuan, selalu ingat prinsip 2L, legal dan logis. Legal artinya pastikan produk atau layanan yang ditawarkan sudah memiliki izin dari otoritas atau lembaga terkait yang mengawasi. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak,” pesan Friderica.

    OJK juga meminta pelaku usaha jasa keuangan untuk memperkuat tata kelola internal, mulai dari desain produk, pemasaran, penjualan, hingga layanan purnajual. Diyakini Friderica, sinergi antara konsumen yang melek finansial dan industri yang bertanggung jawab pada akhirnya akan menciptakan ekosistem keuangan yang sehat.

  • Video 3 Permintaan Prabowo ke Kapolri: Berantas Narkoba, Penyelundupan, Judol

    Video 3 Permintaan Prabowo ke Kapolri: Berantas Narkoba, Penyelundupan, Judol

    Video 3 Permintaan Prabowo ke Kapolri: Berantas Narkoba, Penyelundupan, Judol

    Video: Tangan Kanan Lumpuh, Bapak Ojol Ini Pacu Gas Pakai Tangan Kiri

    5 Views | Rabu, 29 Okt 2025 21:59 WIB

    Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan sejak awal pemerintahannya berupaya memahami dan mengkonsolidasikan kekayaan bangsa. Ia menegaskan tugas utama Polri kini berada di bawah tanggung jawab Kapolri.

    Prabowo pun memberikan tiga fokus utama untuk diberantas. Yakni narkoba, penyelundupan, dan judi online.

    Dian Fitriyanah – 20DETIK

  • Respons GOTO soal Rencana Prabowo Atur Status Driver Gojek-Grab Cs Lewat Perpres

    Respons GOTO soal Rencana Prabowo Atur Status Driver Gojek-Grab Cs Lewat Perpres

    Bisnis.com, JAKARTA — PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) merespon inisiatif pemerintah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) dalam rangka menjamin kesejahteraan ojek online (ojol). Perpres rencnanya akan mengatur status hingga tarif ojol.

    Direktur Public Affairs & Communications GoTo Ade Mulya memandang penyusunan Peraturan Presiden ini sebagai peluang strategis untuk memperkuat fondasi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia yang inklusif dan berkelanjutan.

    Pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan perlindungan sosial dan kesejahteraan mitra untuk mengoptimalkan manfaat model hubungan kerja kemitraan antara platform dan mitra pengemudi. 

    “Sebagai contoh, GoTo sepenuhnya memenuhi arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan berkoordinasi erat bersama Kementerian Ketenagakerjaan dalam keberhasilan mengimplementasikan Bonus Hari Raya [BHR] pertama kalinya tahun ini,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (29/10/2025). 

    Inisiatif ini merupakan bentuk kolaborasi yang memastikan penghargaan atas kinerja mitra dapat berjalan secara transparan dan berkeadilan. 

    Saat ini, GoTo juga telah berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Perhubungan dalam mendorong model perlindungan sosial yang inklusif, fleksibel, dan berkelanjutan. 

    Di samping pengaturan status pengemudi ojol, GoTo terus berupaya mendorong kesejahteraan mitra. Ade menegaskan bahwa fokus utama GoTo saat ini adalah menjaga dan meningkatkan total pendapatan harian mitra, bukan sekadar pendapatan per trip. 

    Dengan mendorong layanan yang diminati pelanggan, termasuk opsi layanan dengan harga terjangkau, permintaan dapat terus tumbuh dan pada akhirnya turut meningkatkan total pendapatan harian mitra.

    Meski demikian, GoTo mendorong agar kebijakan yang diatur dalam Perpres tetap memberikan keseimbangan antara perlindungan bagi mitra, ruang bagi inovasi teknologi, serta daya saing bagi ekonomi nasional. 

    Regulasi yang dirancang secara adaptif dan kolaboratif akan membantu menjaga fleksibilitas mitra dan memastikan perkembangan berkelanjutan sektor mobilitas digital di Indonesia.

    “Pendekatan yang seimbang akan memastikan seluruh pihak seperti mitra, pelanggan, dan pelaku industri agar dapat terus tumbuh bersama,” tuturnya. 

    Ade menegaskan pihaknya juga siap memberikan masukan konstruktif dalam proses penyusunan dan pembahasan Perpres, baik melalui maupun koordinasi langsung dengan kementerian terkait. 

    Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengumumkan akan mengeluarkan regulasi berupa Perpres yang mengatur kesejahteraan para pengemudi driver ojek online pada tahun ini. 

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa hal ini merupakan tindak lanjut dari Sidang Kabinet Paripurna yang meminta agar perusahaan besar penyedia jasa ojek daring untuk membahas kesejahteraan pengemudi dan persaingan usaha yang adil. 

    Regulasi ini disebutnya akan mencakup berbagai aspek, mulai dari status kerja pengemudi, pengaturan tarif, hingga perlindungan sosial bagi para mitra ojol. 

    “Secepatnya, [tahun ini] sangat mungkin. Sudah ada, tinggal beberapa yang masih kami harus cari titik temunya,” kata Prasetyo Hadi saat ditemui di Kantor Kemensesneg, Jumat (24/10/2025).

  • Terungkap! Poin-Poin Penting Rancangan Perpres Ojol, Ini Bocorannya

    Terungkap! Poin-Poin Penting Rancangan Perpres Ojol, Ini Bocorannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa rancangan peraturan presiden (perpres) mengenai ojek online (online) akan mengatur perihal jaminan sosial bagi pengemudi.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa rancangan perpres tersebut akan dibentuk untuk mengisi sementara kekosongan regulasi ojol. Pasalnya, aturan dalam bentuk rancangan undang-undang (RUU) baru akan dibahas pada tahun depan.

    “Perhatian Kemnaker adalah kepada jaminan sosial dari teman-teman pengemudi online. Kami ingin memastikan satu, jaminan sosialnya ada,” kata Yassierli dalam temu media di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

    Lebih lanjut, Kemnaker menyatakan bahwa regulasi tersebut akan mencakup jaminan kecelakaan kerja (JKK) hingga jaminan kematian (JKM) bagi pengemudi ojek daring.

    Yassierli lantas menyatakan bahwa akan ada pengaturan yang lebih transparan mengenai hubungan kerja antara pengemudi atau driver ojol dan aplikator.

    Kendati demikian, dia menyatakan bahwa perumusan regulasi terbaru itu tidak hanya menjadi wewenang Kemnaker, melainkan juga mencakup kementerian lainnya. Hal ini juga berlaku bagi RUU terkait.

    “Undang-undangnya kan baru diusulkan, itu pun belum ditentukan sebagai inisiatif dari DPR atau pemerintah. Sudah masuk list untuk tahun depan, nanti kita lihat sama-sama,” ujar Yassierli.

    Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto akan mengeluarkan peraturan presiden (perpres) yang mengatur kesejahteraan para pengemudi driver ojek online pada tahun ini.

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa hal ini merupakan tindak lanjut dari Sidang Kabinet Paripurna yang meminta agar perusahaan besar penyedia jasa ojek daring untuk membahas kesejahteraan pengemudi dan persaingan usaha yang adil.

    Regulasi ini disebutnya akan mencakup berbagai aspek, mulai dari status kerja pengemudi, pengaturan tarif, hingga perlindungan sosial bagi para mitra ojol.

    “Secepatnya, [tahun ini] sangat mungkin. Sudah ada, tinggal beberapa yang masih kami harus cari titik temunya,” kata Prasetyo Hadi saat ditemui di Kantor Kemensesneg, Jumat (24/10/2025).

  • Anas Urbaningrum minta Presiden Prabowo segera sahkan Perpres Ojol

    Anas Urbaningrum minta Presiden Prabowo segera sahkan Perpres Ojol

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum meminta Presiden Prabowo Subianto segera mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur secara khusus sektor ojek online (ojol).

    Dalam acara Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-4 PKN di Jakarta, Selasa, dia menuturkan ojol merupakan harapan masa depan bangsa Indonesia lantaran ojol tidak hanya mengantarkan orang, barang, dan jasa, tetapi turut menghantar masa depan bangsa.

    “Kalau harapan itu macet di tengah jalan, bangsa ini pun macet. Karena itu agar bangsa ini tidak macet, pilihan terbaik PKN saat ini adalah bersama ojol,” kata Anas, seperti dikutip dalam keterangan tertulis.

    Anas menegaskan sejak dahulu, PKN berkomitmen harus ada pembagian hasil kerja yang adil antara perusahaan penyedia layanan aplikasi (aplikator) dan ojol.

    Berdasarkan hitungan PKN, seharusnya sekitar 90 persen keuntungan dikembalikan ke ojol. Selain itu, aplikator juga diwajibkan menyediakan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pengemudi.

    Untuk itu, sambung dia, PKN sangat mendukung dan meminta Presiden Prabowo menyiapkan Perpres tentang Ojol.

    “Kami harapkan Perpres itu jadi. Kami suarakan agar Presiden Prabowo segera mengesahkannya,” ungkap dia.

    Oleh karenanya, meski PKN masih tergolong “balita” , dia menegaskan partai memiliki harapan yang besar akan kebangkitan bangsa Indonesia melalui para ojol.

    Sementara itu, perwakilan komunitas Gotha (Gojek Talib), Irwanto mendukung langkah PKN yang meminta Presiden Prabowo segera mengeluarkan Perpres tentang Ojol.

    “Sayang sampai saat ini masih wacana dan sepertinya pemerintah tidak serius,” ungkap Irwanto.

    Dirinya pun berharap agar PKN menjadi partai besar yang selalu memperjuangkan nasib rakyat kecil yang kerap diabaikan.

    Menurutnya, tidak banyak yang peduli terhadap nasib komunitas ojol, tetapi saat ini pihaknya menyaksikan sendiri PKN memperhatikan komunitas dan merasa sangat terhormat.

    Irwanto mengatakan jumlah pengemudi ojol saat ini sangat banyak dan tentu berdampak terhadap penghasilan yang diterima.

    Kalau dulu, kata dia, pengemudi ojol masih bisa membawa pulang uang mulai Rp300 ribu hingga Rp350 ribu, tetapi saat ini berkurang hanya sekitar Rp200 ribu saja.

    “Namun kami tetap bersyukur masih bisa bekerja dan mendapatkan rezeki dari setiap kilometer perjalanan kami,” kata dia.

    Lebih jauh, ia menyampaikan selain mencari rezeki untuk keluarga masing-masing, Komunitas Gothal juga mengelola sebuah rumah singgah untuk 33 anak yatim piatu, sehingga bantuan PKN yang diberikan dalam rangka HUT sangat membantu meringankan beban hidup anak-anak yatim tersebut.

    Mengenai pembiayaan rumah singgah, dia menuturkan seluruh anggota Komunitas Gothal yang berjumlah sekitar 125 orang sudah sepakat menyumbang Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per bulan atau Rp 1.000 per hari.

    “Ini sudah komitmen kami harus menyisihkan rezeki untuk membantu anak-anak yatim. Walau berat, tetapi harus kami lakukan,” tuturnya.

    Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan pemerintah tengah menyiapkan Perpres yang mengatur sektor ojol, terutama tentang perlindungan terhadap mitra pengemudi.

    “Iya, terutama juga perlindungan kepada teman-teman ojol ya,” kata Prasetyo.

    Prasetyo menjelaskan draf peraturan telah diterima oleh pihaknya dan masih memerlukan proses komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

    Pembahasan mengenai aturan itu telah mencapai tahap akhir dan hanya menyisakan beberapa hal teknis yang masih perlu disepakati bersama perusahaan aplikator.

    Pemerintah menargetkan aturan tersebut dapat diselesaikan dalam waktu dekat, bahkan berpotensi rampung sebelum akhir tahun ini.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Prabowo Siapkan Perpres Ojol, Ekonom: Harus Adil dan Transparan

    Prabowo Siapkan Perpres Ojol, Ekonom: Harus Adil dan Transparan

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo akan membuat peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur secara komprehensif ekosistem ojek online (ojol) di Indonesia. Regulasi ini akan mencakup berbagai aspek mulai dari status dan tarif pengemudi, hingga mekanisme perlindungan serta kesejahteraan mitra ojol.

    Ekonom Senior Prasasti, Piter Abdullah Redjalam mendukung langkah pemerintah. Menurutnya pemerintah perlu berperan sebagai pengawas agar ekosistem tetap adil dan transparan, bukan membatasi ruang gerak industri digital.

     “Aturan sebaiknya menjadi pagar pengaman, bukan belenggu bagi pertumbuhan,” kata Piter dalam keterangan tertulis, Rabu (28/10/2025).

    Piter menilai, sinergi antara aplikator, pemerintah, dan komunitas pengemudi penting untuk memastikan keberlanjutan industri digital. “Ketiganya harus duduk bersama, bukan sekadar bereaksi saat konflik muncul, tapi proaktif membangun standar industri yang berkeadilan,” ujarnya.

    Dikatakannya, sektor ride hailing saat ini menjadi salah satu penopang utama ekonomi digital nasional. Berdasarkan penelitian Prasasti, kontribusi layanan on-demand terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2023 mencapai Rp 382,62 triliun atau sekitar 2% dari total PDB nasional, sekaligus menyerap jutaan tenaga kerja di tengah perlambatan sektor manufaktur.

    Dengan potensi ekonomi digital yang diproyeksikan tumbuh hingga US$ 360 miliar atau sekitar Rp 5,8 triliun dalam lima tahun mendatang, Piter menilai kebijakan yang seimbang dan berbasis data sangat penting.

    “Driver, aplikator, dan pemerintah punya peran masing-masing dalam menjaga keberlanjutan industri digital Indonesia. Jika ketiganya berjalan seimbang, ekosistem ini akan tumbuh inklusif dan berkeadilan,” pungkasnya.

  • Menaker Ungkap Capaian 1 Tahun Prabowo: BSU, UMP Naik, dan Diskon BPJS

    Menaker Ungkap Capaian 1 Tahun Prabowo: BSU, UMP Naik, dan Diskon BPJS

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memaparkan sejumlah capaian selama 1 tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Berbagai kebijakan dan program pro pekerja berhasil dijalankan, termasuk lanjutan program positif dari pemerintahan sebelumnya.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengakui, sektor ketenagakerjaan Indonesia menghadapi tantangan besar, dengan jumlah angkatan kerja mencapai 146 juta orang. Dari total tersebut, 40% merupakan pekerja formal, sedangkan 60% lainnya bekerja pada sektor informal.

    “Terkait peningkatan kesejahteraan buruh, tantangannya memang tidak mudah,” ujarnya di kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (28/10/2025).

    Menurut Yassierli, pemerintah telah menetapkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% sebagai bentuk komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia.

    Inovasi lain adalah penerapan bonus hari raya (BHR) bagi pekerja mitra, seperti driver ojek online dan kurir marketplace. BHR ini diberikan pada momen Idulfitri sebagai bentuk penghargaan terhadap kontribusi mereka dalam perekonomian digital.

    Yassierli menjelaskan, program BSU juga kembali dijalankan tahun ini. Pemerintah memberikan bantuan tunai sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, dibayarkan sekaligus sebesar Rp 600.000.

    Bantuan ini diprioritaskan bagi 15,2 juta pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan dan belum menerima program keluarga harapan (PKH). “Alhamdulillah, BSU sudah disalurkan pada Juni dan Juli,” ungkap Yassierli.

    Melalui BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah memberikan diskon 50% iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi sektor padat karya. Kebijakan ini berlaku sejak 13 Oktober 2024 hingga Desember 2025, sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2024, guna membantu perusahaan yang terdampak tekanan ekonomi tanpa mengurangi perlindungan pekerja.

    Selain itu, Kemenaker bekerja sama dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menyediakan rumah subsidi bagi buruh dan pekerja. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

    “Subsidi rumah ini adalah contoh nyata pendekatan kesejahteraan yang kami dorong,” tutup Yassierli.

  • Menaker sebut rencana perpres soal ojol fokus pada perlindungan mitra

    Menaker sebut rencana perpres soal ojol fokus pada perlindungan mitra

    Kita ingin memastikan ke aturan terjadi transparansi terkait dengan hubungan kerjanya. Jadi tidak boleh ada hubungan yang tidak setara…,

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, rencana pembuatan peraturan presiden (perpres) yang mengatur sektor ojek online (ojol), fokus kepada perlindungan terhadap mitra pengemudi.

    “Bagi kami di Kemnaker, concern kita adalah kepada jaminan sosial dari teman-teman pengemudi ojek online,” kata Menteri Yassierli dalam media briefing di Jakarta, Selasa.

    Sejumlah bentuk perlindungan bagi mitra pengemudi ojek online di antaranya adalah jaminan sosial, jaminan kecelakaan kerja (JKK), hingga jaminan kematian (JKM).

    Selain itu, Yassierli juga berharap aturan tersebut nantinya bisa memberikan transparansi terkait hubungan kerja perusahaan dan mitra pengemudi.

    “Kita ingin memastikan ke aturan terjadi transparansi terkait dengan hubungan kerjanya. Jadi tidak boleh ada hubungan yang tidak setara. Kita ingin memastikan juga bahwa kerja itu mendapatkan kesempatan untuk memberikan aspirasi,” ujar Menaker.

    Ia menilai, saat ini aturan terkait pengemudi ojol masih direncanakan berupa perpres. Yassierli mengatakan, pemerintah masih menunggu informasi lebih lanjut terkait penyusunan aturan ini karena melibatkan sejumlah kementerian strategis.

    “Aturan tersebut kemungkinan akan berbentuk perpres dan ditargetkan dapat segera dirilis,” kata Menaker.

    “Undang-undangnya kan baru diusulkan. Itu pun belum ditentukan ini inisiatif dari DPR atau pemerintahan. Tapi sudah diusulkan. Ya menjadi list untuk tahun depan nanti kita lihat sama-sama,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan pemerintah tengah menyiapkan peraturan presiden (perpres) yang mengatur sektor ojek online (ojol).

    Prasetyo pada Jumat (24/10) menjelaskan, draf peraturan telah diterima oleh pihaknya dan masih memerlukan proses komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

    Pemerintah, kata dia, tengah mencari jalan keluar terbaik agar regulasi yang disusun dapat memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi seluruh pihak yang terlibat.

    Dia menambahkan, pembahasan mengenai aturan itu telah mencapai tahap akhir dan hanya menyisakan beberapa hal teknis yang masih perlu disepakati bersama perusahaan aplikator.

    Pemerintah menargetkan aturan tersebut dapat diselesaikan dalam waktu dekat, bahkan berpotensi rampung sebelum akhir tahun ini.

    Adapun, Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna yang digelar Senin (20/10), mengatakan, pemerintah terus berdiskusi dengan perusahaan-perusahaan penyedia layanan ojol untuk memberikan pelayanan terbaik terhadap mitra pengemudi.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Sejumlah Motor di Kota Kediri Rusak Mendadak Diduga Akibat Pertalite Bermasalah

    Sejumlah Motor di Kota Kediri Rusak Mendadak Diduga Akibat Pertalite Bermasalah

    Kediri (beritajatim.com) – Sejumlah motor milik warga Kota Kediri mendadak rusak usai diisi bahan bakar jenis Pertalite. Dugaan ini muncul setelah beberapa pengendara mengalami kerusakan serupa dalam waktu berdekatan, terutama di kawasan Jalan Kili Suci, Kota Kediri, Jawa Timur.

    Bengkel-bengkel di sekitar jalan tersebut sejak Selasa (28/10/2025) tampak dipenuhi motor yang mogok. Para pemilik mengaku kendaraan mereka tiba-tiba mati mendadak setelah mengisi bahan bakar di sejumlah SPBU yang menjual Pertalite.

    Mekanik yang memeriksa menemukan indikasi kerusakan pada pompa bensin dan sistem bahan bakar.

    Salah satu warga, Adril, menceritakan motornya mogok tak lama setelah mengisi Pertalite.

    “Sebelumnya saya ngisi bensin Pertalite, tiba-tiba kendaraan macet. Yang rusak pada pompa bensin. Kata mas mekanik karena kualitas bahan bakarnya kurang bagus. Saya sempat cek, baunya memang berbeda, seperti alkohol,” ujarnya.

    Akibat kerusakan itu, Adril yang berprofesi sebagai ojek online terpaksa berhenti bekerja selama beberapa jam.

    Dugaan kualitas bahan bakar yang menurun juga disampaikan oleh para montir. Reza Fahlevi, salah satu montir di bengkel Jalan Kili Suci, mengatakan sejak kemarin hingga hari ini sudah ada tujuh motor dengan kerusakan serupa.

    “Keluhannya sama, motor tiba-tiba mati. Kebanyakan karena faktor bahan bakar yang kecampur seperti air, kotor, atau bahan bakar lama,” terangnya.

    Kondisi serupa juga terjadi di bengkel lain di kawasan yang sama. Hingga kemarin tercatat ada sebelas motor mengalami kerusakan yang diduga disebabkan bahan bakar Pertalite bermasalah.

    Para pemilik berharap pemerintah dan pihak Pertamina segera menindaklanjuti kasus ini, karena dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat yang bergantung pada kendaraan untuk bekerja.

    Warga menilai penanganan cepat sangat penting agar distribusi dan kualitas bahan bakar di Kediri kembali normal serta tidak merugikan pengguna motor.

    Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan adanya permasalahan pada bahan bakar Pertalite di wilayah Kediri. [nm/ted]