Produk: ojol

  • Pria Curi Helm Ojol di Jakut Ditangkap, Korban Pilih Berdamai

    Pria Curi Helm Ojol di Jakut Ditangkap, Korban Pilih Berdamai

    Jakarta

    Video seorang pria pelaku pencurian helm ditangkap warga di Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut), beredar di media sosial. Korbannya merupakan pengemudi ojek online (ojol).

    Dalam video yang dilihat, Kamis (6/11/2025), sejumlah pengemudi ojol membekuk pelaku. Sementara, anak korban juga ada di lokasi. Dinarasikan bahwa pelaku beraksi bersama anaknya yang masih remaja.

    Para pengemudi ojol sempat menginterogasi pelaku yang tidak berkutik. Kemudian mereka membawa pelaku ke kantor polisi. Saat hendak dibawa, terlihat anak pelaku memohon agar ikut.

    Pelaku disebut telah beberapa kali melakukan aksi serupa. Para driver ojol kemudian mencari keberadaan pelaku kemudian berhasil menangkapnya.

    Dikonfirmasi, Kapolsek Tanjung Priok Kompol R Sigit Kumolo membenarkan kejadian itu. Dia menyebut peristiwa itu terjadi pada pekan lalu.

    “Jadi sudah diamankan di Polsek, terus korban ojol karena kemanusiaan, dia (pelaku) tidak bekerja, ayahnya tidak bekerja, anaknya tidak sekolah ditaruh di panti sosial DKI Jakarta,” ungkapnya.

    “Karena pelapor alasan kemanusiaan, jadi didamaikan. Yang diambil helm ojol, kejadiannya hari Jumat,” lanjut Sigit.

    Pelaku sendiri langsung ditangkap oleh korban. Usai menangkap pelaku, korban menyerahkannya kepada pihak kepolisian. Polisi membawa pelaku agar tak dihakimi warga.

    “Iya, kalau sudah diamankan kemarin kepergok langsung diamankan diserahkan ke Polsek Tj Priok. Kita kembangkan memang dia butuh hidup. Mereka tinggal ngontrak-ngontrak,” pungkasnya.

    (rdh/dek)

  • Konten Armuji Sidak SPBU Rajawali Tuai Pro-Kontra, Praktisi Hukum Surabaya Ingatkan Masalah Etik

    Konten Armuji Sidak SPBU Rajawali Tuai Pro-Kontra, Praktisi Hukum Surabaya Ingatkan Masalah Etik

    Surabaya (beritajatim.com) – Konten Sidak Wakil Walikota (Wawali) Surabaya Armuji di SPBU Rajawali beberapa waktu lalu terus menjadi perbincangan netizen.

    Ada kelompok netizen yang mendukung langkah Armuji dalam melakukan sidak di SPBU Rajawali sebagai bentuk kepedulian pejabat kepada masyarakat.

    Namun, banyak netizen juga berpendapat jika sidak yang dilakukan Armuji hanya pencitraan tanpa menyelesaikan masalah.

    Selain itu, menurut netizen, Armuji dianggap tidak melakukan sidak dengan benar. Saat sidak di SPBU Rajawali, Armuji malah mereview botol berisi cairan hijau yang diklaim sebagai pertalite dari warga yang antri. Bukan memeriksa secara langsung dari selang nozzle pengisian.

    Praktisi hukum asal Surabaya, Firman Rachmanudin mengatakan, keputusan Armuji menjadikan botol berisi cairan hijau pemberian warga sebagai sampel adanya masalah dalam kandungan BBM yang dijual di SPBU Rajawali berpotensi merugikan pihak Pertamina.

    Menurut Firman, harusnya sebagai pejabat publik Armuji bisa menunjukan dan membuktikan jika memang botol berisi cairan hijau yang diulas dalam konten dibeli dari SPBU Rajawali.

    “Dalam konten tersebut, Cak Ji langsung mempercayai laporan warga yang sedang antri di jalur pengisian Pertalite SPBU Rajawali. Padahal, bisa saja Armuji meminta contoh sampel dari mesin nozel langsung saat itu juga supaya tidak menimbulkan kesan dibuat-buat,” kata Firman.

    Praktisi hukum asal Surabaya, Firman Rachmanudin

    Walaupun berpotensi merugikan pihak Pertamina, Founder FK Law Firm itu menjelaskan jika Armuji tidak bisa dipidanakan sesuai dengan Putusan MK nomor 105/PPU-XXII/2024 yang membatasi subjek hukum terkait dengan cemar baik yang hanya merujuk pada orang perseorangan atau individu.

    “Namun secara keperdataan, badan hukum dapat melakukan gugatan sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHperdata jika akibat pencemaran nama baik itu membuat kerugian secara nyata terhadap badan hukum tersebut seperti SPBU yang merasa dirugikan karena terekspose negatif tanpa adanya suatu proses atau due diligence yang pasti,” imbuh Firman.

    Firman lalu menyoroti peran Armuji saat pembuatan konten tersebut berlangsung. Apakah Armuji sidak ke lokasi sebagai individu (politisi) atau sebagai Wakil Walikota Surabaya.

    Sebab, tugas Armuji sebagai Wakil Walikota tentu sudah diatur di dalam perundang-undangan yang berlaku.

    “Jika datang sebagai seorang Wakil Walikota, potensi pelanggaran etik juga cukup besar. Sebab, sebagaimana aturan hukum tata negara kita dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah telah jelas mengatur sedemikian rupa tugas, wewenang dan fungsi jabatan kepala daerah,”jelas Firman.

    Secara umum Firman mengingatkan agar Armuji mawas diri dan berhati-hati dalam melakukan sidak. Karena, tugas Wakil Walikota sudah tegas dibahas dalam Pasal 66 ayat (1) UU nomor 23 tahun 2014.

    Dalam pasal tersebut tertulis jika tugas Wakil Walikota hanya sebagai pembantu Walikota untuk melaksanakan urusan pemerintahan daerah, mengoordinasikan kegiatan instansi secara vertikal, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah serta tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota.

    “Artinya, jika kegiatan-kegiatan Wakil Walikota pada jam dinas itu harus sepengetahuan dan sesuai pendelegasian dari Wali Kota, secara hukum ada secara administratif, Wakil Walikota tidak memiliki kewenangan mandiri,” jelasnya.

    Selain itu, Firman menjelaskan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 serta Kode Etik Penyelenggara Negara UU nomor 28 tahun 1999, Armuji berpotensi melakukan pelanggaran etik atau bisa disebut melampaui kewenangan. Sebagai praktisi hukum muda, Firman mengingatkan agar pihak inspektorat segera memeriksa Armuji untuk mendalami motif serta tujuan sidak tersebut.

    “Inspektorat harus memanggil Armuji untuk menanyakan terkait tujuan sidak tersebut. Apabila memang ada tendensi atau kepentingan pribadi saya kira bisa (Armuji) bisa dijatuhi sanksi,” pungkas Firman.

    Armuji Bantah Sidaknya Settingan

    Sementara itu, Wakil Walikota Surabaya Armuji mengupload video di instagram untuk membantah tudingan netizen adanya pengaturan dan pengkondisian dalam sidak yang ia lakukan di SPBU Rajawali. Dalam videonya, Armuji menjelaskan jika sidak ke SPBU Rajawali berdasarkan pada laporan yang ia terima dari para pengemudi ojek online.

    “Saya kesana (SPBU Rajawali) itu tidak ada settingan atau pengkondisian. Lihat rekam jejak saya. Saya tidak pernah pakai buzzer,” kata Armuji dalam videonya yang berdurasi 4 menit.

    Armuji menjelaskan saat itu sesampainya di SPBU Rajawali, dirinya langsung menuju ke jalur antrian pertalite. Ia menceritakan saat itu mencari koordinator dari SPBU Rajawali. Saat mencari, ia bertemu dengan seorang warga di antrian pengisian pertalite dengan membawa kresek hitam berisi botol yang di dalamnya terdapat cairan hijau. Armuji sendiri tidak mengenal dan mengetahui secara pasti tujuan dari warga tersebut antri di jalur pengisian pertalite.

    “Mungkin orang itu sepeda motornya mbrebet usai beli pertalite sehari sebelum saya sidak. Lalu bensinnya ditap di dalam botol lalu siangnya mungkin mereka ingin komplain. Kebetulan pas ketemu saya,” jelasnya.

    Armuji juga mengapresiasi langkah Pertamina untuk menyediakan bengkel dan mengganti segala kerugian yang dialami konsumen. Namun, ia menyayangkan adanya pihak yang disebut Armuji sebagai buzzer yang menyudutkan.

    “Tujuan saya kesana jelas. Saya membantu para ojol yang merasa dirugikan. Tidak ada tujuan macam-macam terhadap SPBU yang saya tuju. Begitu pun terhadap Pertamina,” jelas Armuji.

    Diketahui, isu sepeda motor mbrebet belakangan menjadi perbincangan masyarakat. Pihak Pertamina sendiri sudah membuat kebijakan dengan menyediakan bengkel rujukan dan mengganti semua kerugian para konsumen dengan syarat bukti pembelian bensin di SPBU resmi. (ang/ted)

  • Polisi gadungan di Penjaringan positif konsumsi narkoba

    Polisi gadungan di Penjaringan positif konsumsi narkoba

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian mengungkapkan bahwa Dandi Maulana (25), pelaku penipuan dan penggelapan motor milik ojek daring dengan modus menjadi polisi gadungan positif mengonsumsi narkoba.

    “Kami melakukan pemeriksaan urine dan hasilnya menunjukkan pelaku positif mengonsumsi amphetamine dan methamphetamine,” kata Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Ady Wijaya di Jakarta, Kamis.

    Selain itu, pelaku juga merupakan residivis yang pernah terlibat kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor di wilayah Kalideres (Jakarta Barat) dan Penjaringan (Jakarta Utara) pada tahun 2000.

    Pelaku mengaku sudah melakukan aksi penipuan dan penggelapan sebanyak empat kali di wilayah Penjaringan.

    Dua unit motor hasil kejahatan sebelumnya telah dijual kepada seseorang berinisial F dan uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pelaku.

    “Kami sedang melakukan pengembangan untuk mencari penadah yang kini berstatus DPO,” kata dia.

    Dia mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai anggota Polri. “Apabila ada tindakan mencurigakan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat,” kata dia.

    Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, telah menangkap polisi gadungan bernama Dandi Maulana (25) yang mengaku sebagai anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan melarikan motor pengemudi ojek online (ojol) di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

    “Pelaku ini ditangkap pada Minggu (2/11) di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, usai petugas melakukan serangkaian penyelidikan,” kata Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agus Ady Wijaya di Jakarta, Kamis.

    Polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari satu unit sepeda motor, sepucuk “airsoft gun”, satu lembar KTA Polri palsu atas nama Dandi Maulana, dompet, kartu ATM dan alat hisap sabu.

    “Pelaku melakukan aksinya dengan berpura-pura sebagai anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya,” katanya

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Eko Patrio Dinyatakan Langgar Kode Etik DPR, Dinonaktifkan 4 Bulan

    Eko Patrio Dinyatakan Langgar Kode Etik DPR, Dinonaktifkan 4 Bulan

    Eko Patrio Dinyatakan Langgar Kode Etik DPR, Dinonaktifkan 4 Bulan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dalam putusannya menyatakan bahwa Eko Hendro Purnama alias Eko Patrio melanggar kode etik DPR RI.
    Eko Patrio
    dinyatakan melanggar Pasal Undang-Undang Nomor Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD RI jo Pasal 2 Ayat 2 dan 4 jo Pasal 3 ayat 4 jo Pasal 5 Ayat 2 jo Pasal 9 ayat 1 Peraturan
    DPR
    RI Nomor 1 tahun 2015 tentang Kode Etik.
    Oleh karenanya, MKD menjatuhkan hukuman terhadap Eko Patrio berupa penonaktifan sebagai Anggota DPR RI selama empat bulan.
    “Menyatakan teradu 4 Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR RI. Menghukum teradu 4 Nonaktif selama empat bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Amanat Nasional,” kata Wakil Ketua
    MKD DPR
    Adang Daradjatun, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
    Kemudian, terhadap Eko Patrio juga diputuskan tidak mendapatkan hak keuangan selama dinonaktifkan sebagai anggota dewan.
    Dalam pertimbangannya, MKD menilai bahwa tidak ada niat dari Eko Patrio untuk menghina atau melecehkan siapa pun terkait aksinya berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI tanggal 15 Agustus 2025.
    Hal itu dinilai setelah mempertimbangan keterangan dari saksi Deputi Persidangan Setjen DPR RI Suprihartini, Koordinator orkestra pada sidang tahunan Letkol Suwarko, ahli kriminologi Prof. Dr. Adrianus Eliasta, ahli hukum Dr. Satya Arinanto, ahli sosiologi Trubus Rahardiansyah, ahli analisis perilaku Gusti Aju Dewi, dan Wakil Koordinator Wartawan Parlemen Erwin Siregar.
    Selain itu, MKD menyebut, aksi joget yang dilakukan Eko Patrio bukan untuk merespons adanya kenaikan gaji anggota DPR RI.
    Sebab, menurut MKD, berdasarkan rekaman dari Sidang Tahunan MPR tersebut, tidak ada pengumuman kenaikan gaji atau tunjangan DPR.
    Namun, majelis MKD berpandangan bahwa reaksi parodi yang disampaikan Eko Patrio setelah viral aksi jogednya kurang tepat karena bersifat defensif.
    Oleh karena itu, terhadap Eko Patrio diperintahkan juga untuk berhati-hati dalam memberikan pendapat di muka umum.
    Diketahui, Eko Patrio sebelumnya sudah dinonaktifkan sebagai Anggota DPR RI oleh
    PAN
    .
    Penonaktifan tersebut buntut dari kontroversi yang dilakukan Eko karena mengunggah video parodi menanggapi kritikan terhadap anggota DPR yang berjoget saat Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2025.
    Melalui akun TikTok pribadinya @ekopatriosuper, Eko Patrio mengunggah sebuah video parodi yang menampilkan dirinya sedang berakting menjadi DJ yang menyetel musik dengan sound horeg.
    Tindakan itu Eko lakukan untuk membalas kritik publik atas sejumlah anggota dewan yang berjoget setelah Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto, sementara situasi masyarakat sedang sulit.
    “Biar jogednya lebih keren pakai sound ini aja,” tulis Eko.
    Namun, akhirnya, Eko Patrio menyampaikan permintaan maaf atas video parodinya tersebut.
    Meski sudah meminta maaf, perbuatan Eko dinilai berkontribusi pada eskalasi kemarahan publik yang mengkritik kenaikan tunjangan anggota DPR RI.
    Masyarakat menggelar unjuk rasa memprotes kenaikan tunjangan anggota DPR RI pada 25 Agustus lalu.
    Unjuk rasa kemudian berlanjut pada 28 Agustus, hari di mana driver ojek online (Ojol) Affan Kurniawan meninggal setelah dilindas mobil Brimob.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Vivo Y21d Rilis di Indonesia, HP Android Rp 2 Jutaan Tahan Air dan Jatuh dengan Baterai Jumbo

    Vivo Y21d Rilis di Indonesia, HP Android Rp 2 Jutaan Tahan Air dan Jatuh dengan Baterai Jumbo

    Liputan6.com, Jakarta – Vivo Indonesia resmi meluncurkan Vivo Y21d ke pasar Indonesia. Smartphone di kelas harga Rp jutaan ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan pengguna aktif dan sering berhadapan dengan kondisi ekstrem. 

    “Dari semangat para pejuang tangguh yang bekerja tanpa henti, kami menghadirkan Vivo Y21d,” ujar Gilang Pamenan, Product Manager Vivo Indonesia, sebagaimana dikutip dari keterangan resminya, Rabu (5/11/2025).

    Harga vivo Y21d di Indonesia

    vivo Y21d sudah tersedia di toko resmi dan e-commerce mulai 24 Oktober 2025, dengan empat varian memori yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan:

    4GB + 128GB: Rp2.099.000
    6GB + 128GB: Rp2.399.000
    6GB + 256GB: Rp2.599.000
    8GB + 128GB: Rp2.599.000

    Perusahaan asal China itu juga menawarkan program cicilan 0 persen hingga 12 bulan melalui mitra Vast Finance, serta promo eksklusif di platform seperti Tokopedia, Shopee, Blibli, TikTok Shop, Lazada, dan Akulaku.

    Spesifikasi Vivo Y21d

    Vivo Y21d dilengkapi dengan ketahanan air berstandar IP68/69/69+, memungkinkan perangkat ini bertahan di bawah air hingga kedalaman 6 meter. Sertifikasi ini juga menjamin ketahanan terhadap semprotan air bertekanan tinggi. Bahkan jika terjatuh ke mesin cuci atau terkena cairan, Vivo Y21d tetap berfungsi dengan baik.

    Perangkat ini juga memiliki sertifikasi SGS Gold 5 Star dan standar ketahanan militer (MIL-STD 810H), membuktikan kemampuannya bertahan dari uji jatuh hingga 1,5 meter. Dengan Guardian Glass berlapis ion ganda, Vivo Y21d memberikan perlindungan menyeluruh terhadap layar dari berbagai risiko benturan.

    Vivo Y21d dirancang khusus untuk pekerja lapangan seperti petugas kebersihan dan pengemudi ojek online. Dengan dimensi 166.14 × 77.01 × 8.39 mm dan bobot 209 gram, desainnya yang kokoh membuatnya nyaman digunakan dalam berbagai situasi.

     

  • Penghasilan Ojol Sebulan Kerja 6 Jam Sehari Ternyata Segini

    Penghasilan Ojol Sebulan Kerja 6 Jam Sehari Ternyata Segini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Grab mengungkapkan data mengenai rata-rata pendapatan mitra pengemudi ojek online (ojol) roda dua untuk periode April 2025.

    Laporam tersebut membagi mitra pengemudi menjadi empat tingkatan, yakni Jawara, Ksatria, Pejuang, dan Anggota.

    Tercatat bahwa mitra dengan peringkat tertinggi di kategori “Jawara” mampu mendapatkan penghasilan hingga Rp6,8 juta per bulan, dengan rata-rata waktu kerja sekitar 6 jam setiap hari.

    Di Bali, pengemudi tingkat Jawara rata-rata bekerja 25 hari dalam sebulan dengan total durasi narik 153 jam atau sekitar 6 jam per hari. Jumlah orderan yang berhasil diselesaikan mencapai 486 dengan pendapatan rata-rata Rp 6.839.136.

    Sementara di Makassar, mitra Jawara bahkan bisa mengantongi pendapatan Rp 6.480.518 per bulan dengan durasi narik 166 jam dalam 26 hari. Jumlah orderan yang diselesaikan pun lebih tinggi, yakni 570 orderan.

    Grab memberikan indikator yang membedakan mitra full-time dan paruh waktu. Mitra full-time umumnya narik sekitar 6 jam termasuk waktu istirahat, menerima orderan secara beruntun, dan hanya menggunakan satu aplikasi.

    Sedangkan mitra paruh waktu rata-rata narik hanya sekitar 2 jam, serta menjadikan pekerjaan driver sebagai sampingan. Indikasi menggunakan lebih dari 1 aplikasi.

    Penghasilan taksi online

    Sementara itu, driver taksi online Jawara di Bali mengantongi Rp 18.004.708 per bulan. Para pengemudi menghabiskan bekerja selama 26 hari dengan 295 orderan selama 158 jam.

    Di Makassar dalam kategori yang sama mendapatkan Rp 11.975.403. Mereka akan ‘narik’ selama 27 hari dalam sebulan, dengan catatan bekerja dalam 160 jam dan menyelesaikan 509 orderan.

    Untuk kategori Ksatria, pengemudi di Bali mendapatkan Rp 14.142.634 dan Makassar sebesar Rp 9.745.327. Rinciannya di Bali bekerja selama 35 hari selama 127 jam dan menyelesaikan 225 orderan.

    Sementara di Makassar, pengemudi di kategori ini bekerja selama 26 hari. Mereka akan melakukan 397 orderan dengan lama bekerja 132 jam.

    Dalam kategori Pejuang, pengemudi di Bali mengantongi Rp 9.762.889. Mereka bekerja selama 22 hari dengan 85 jam narik dan menyelesaikan 142 orderan.

    Pengemudi di Makassar untuk kategori Pejuang mendapatkan Rp 7.838.904. Para driver bekerja selama 25 hari, dengan rincian 109 jam narik dan melakukan 321 orderan.

    Terakhir, driver di Bali dalam kategori Anggota hanya bekerja selama 12 hari. Pengemudi tersebut rata-rata narik 29 jam dengan menyelesaikan 44 orderan dan mendapatkan Rp 3.214.031.

    Pengemudi di Makassar akan mendapatkan Rp 3.288.040 dengan bekerja selama 17 hari. Mereka melakukan 124 kali selama 45 jam per bulan.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Momen Prabowo Sapa Warga-Ojol Usai Resmikan Revitalisasi Stasiun Tanah Abang

    Momen Prabowo Sapa Warga-Ojol Usai Resmikan Revitalisasi Stasiun Tanah Abang

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto menyapa warga usai peresmian revitalisasi Stasiun Tanah Abang Baru. Warga terlihat antusias melihat langsung Prabowo.

    Prabowo meresmikan revitalisasi Stasiun Tanah Abang Baru pada Selasa (4/11/2025) siang. Prabowo didampingi Menko Infrastruktur dan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Menteri Perhubungan Dudy Purwaghandi, Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Seskab Teddy Indra Wijaya.

    Hadir juga dalam peresmian itu, Kepala Badan Komunikasi Kepresidenan Angga Raka Prabowo, Gubernur Jakarta Pramono Anung, hingga Dirut PT KAI Bobby Rosyidin. Prabowo secara simbolis menekan tombol dan menandatangani plakat prasasti untuk menandakan peresmian revitalisasi wajah baru Stasiun Tanah Abang.

    Usai meresmikan, Prabowo terlihat menyapa warga yang telah menunggunya di teras stasiun. Warga tampak antusias ingin bersalaman dengan Prabowo.

    Beberapa warga terlihat mengabadikan momen tersebut menggunakan telepon selulernya (HP). Prabowo juga sesekali melayani foto selfie dengan warga.

    “Dapat makan (bergizi gratis) nggak di sekolah?” tanya Prabowo.

    “Belum Pak,” jawab anak tersebut.

    “Nanti dicari ya,” ujar Prabowo.

    Ketika hendak masuk ke mobil, Prabowo sempat menghampiri para sopir ojol di dekat stasiun. Tidak jauh dari stasiun memang terdapat titik di mana sopir ojol menunggu penumpang.

    Prabowo terlihat menyapa dan bersalaman kepada mereka. Prabowo bahkan sempat memberikan gestur hormat kepada para sopir ojol.

    Sebelumnya, momen Prabowo sapa warga juga terlihat sebelum meresmikan revitalisasi Stasiun Tanah Abang. Momen itu terjadi saat Prabowo yang menaiki KRL dari Manggarai terlihat.

    (eva/whn)

  • Tiga Wanita di Surabaya Divonis 6,5 Tahun Penjara karena Kasus Ekstasi

    Tiga Wanita di Surabaya Divonis 6,5 Tahun Penjara karena Kasus Ekstasi

    Surabaya (beritajatim.com) – Tiga wanita di Surabaya dijatuhi hukuman enam tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi. Sidang yang dipimpin oleh hakim Pujiono, SH, MH ini memutuskan bahwa para terdakwa, masing-masing Stevany Asyia Wowor, Sisilia Martha, dan Nurul Afrillya, terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat memperjualbelikan narkotika golongan I tanpa hak.

    Selain pidana penjara, majelis hakim juga mewajibkan ketiganya membayar denda Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan apabila tidak mampu membayar. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka yang digelar secara luring.

    Putusan hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang sebelumnya menuntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Dalam tuntutannya, jaksa menilai para terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Menanggapi putusan tersebut, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir, apakah akan menerima atau mengajukan banding.

    Kuasa hukum terdakwa menyayangkan adanya split berkas perkara terhadap kliennya, khususnya Nurul Afrillya. Ia menilai ada kejanggalan karena Nurul dijerat dua kasus sekaligus, padahal ditangkap di tempat dan waktu yang sama.

    “Kasihan Nurul, dia justru terkena dua perkara, padahal ditangkap dalam waktu dan tempat yang sama, satu kos bersama. Jadi Nurul kena sabu dan pil ekstasi sekaligus,” ujar kuasa hukum usai sidang.

    Ia menambahkan bahwa para terdakwa bukan pengedar, melainkan pemakai pribadi. “Mereka bekerja di counter handphone, dan Nurul adalah tulang punggung bagi dua anaknya. Mestinya hal itu jadi pertimbangan kemanusiaan,” ujarnya.

    Berdasarkan dakwaan JPU, perkara ini bermula ketika Stevany dan Nurul bersepakat membeli narkotika dari narapidana Lapas Porong bernama Viky. Nurul menerima dua kantong plastik berisi sabu seberat masing-masing kurang lebih 0,122 gram dan kurang lebih 0,003 gram sebagai pengganti uang milik Sisilia Martha senilai Rp750 ribu.

    Pada 6 Juni 2025, mereka kembali membeli sabu seberat ±0,045 gram dari seorang pengedar bernama TROBEL BOYS (DPO) di kawasan Jl. Dukuh Kupang Timur XVIII, Surabaya. Keesokan harinya, mereka memesan lima butir pil ekstasi kepada Feri Ariyanto alias Gepeng (DPO) seharga Rp1,25 juta yang dikirim lewat ojek online.

    Malam itu, tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin Riza Pahlefi dan Dimas Mohammad Rifqi melakukan penggerebekan di lokasi yang sama. Polisi menemukan tiga klip sabu total 0,16 gram, pipa kaca berisi sisa sabu, serta empat butir ekstasi berlogo Kenzo dan Chanel.

    Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita tiga unit ponsel: Vivo Y27 hijau, Samsung A06 navi, dan Oppo A18 hitam. Hasil laboratorium kriminalistik memastikan seluruh barang bukti mengandung metamfetamina, narkotika golongan I.

    Dalam amar putusannya, hakim menyebut hal yang memberatkan adalah para terdakwa pernah dihukum dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Namun, majelis juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan, terutama karena salah satu terdakwa merupakan ibu tunggal yang menjadi penopang keluarga. [uci/beq]

  • Ratusan Driver Ojol di Kota Pasuruan Demo, Minta Kejelasan Mutu Pertalite

    Ratusan Driver Ojol di Kota Pasuruan Demo, Minta Kejelasan Mutu Pertalite

    Pasuruan (beritajatim.com) – Ratusan pengemudi ojek online (Ojol) di Kota Pasuruan turun ke jalan menuntut kejelasan mutu bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang diduga menurun. Aksi damai tersebut digelar di depan kantor DPRD Kota Pasuruan pada Selasa (4/11/2025) siang.

    Para pengemudi mengaku BBM yang mereka gunakan sering menyebabkan motor “brebet” atau tersendat saat dikendarai. Kondisi ini dinilai sangat merugikan karena berdampak langsung pada penghasilan mereka yang bergantung pada performa kendaraan.

    Aksi berlangsung tertib tanpa insiden. Setelah menyampaikan orasi di luar gedung, perwakilan Ojol diterima oleh Ketua DPRD Kota Pasuruan, M. Toyib, untuk melakukan audiensi.

    Dalam pertemuan itu, Toyib memberikan apresiasi terhadap cara penyampaian aspirasi para pengemudi Ojol yang berlangsung damai dan tertib. Menurutnya, aksi seperti ini menunjukkan kedewasaan masyarakat dalam menyalurkan pendapat.

    “Demo damai seperti ini jauh lebih efektif. Dari 400 peserta, ada 10 perwakilan yang kami terima, dan semua tuntutan mereka sudah kami catat untuk ditindaklanjuti,” ujar Toyib.

    Toyib menegaskan, keluhan tentang kualitas Pertalite bukan hanya dialami oleh para pengemudi Ojol. Menurutnya, fenomena serupa juga dirasakan masyarakat umum di berbagai wilayah.

    “Keluhan ini bukan hal baru. Banyak laporan masuk ke DPRD, dan demo ini justru memperkuat bahwa persoalan tersebut benar adanya dan harus segera diselidiki,” tegasnya.

    Bahkan, Toyib secara mengejutkan mengaku mengalami gejala yang sama pada kendaraannya. Ia menyebut motornya kerap tersendat padahal bahan bakar masih terisi penuh.

    “Saya alami sendiri, motor baru tapi nyendut-nyendut. Ini jadi bukti bahwa dugaan menurunnya mutu Pertalite bukan isapan jempol,” ungkapnya.

    Toyib menambahkan, pengawasan terhadap mutu BBM perlu diperketat karena sudah berdampak luas di masyarakat. Ia juga memastikan DPRD akan memanggil pihak terkait untuk meminta klarifikasi.

    “Dalam waktu dekat kami akan mengundang pihak SPBU dan Pertamina, didampingi Polres serta Disperindag, agar masalah ini mendapat kejelasan. Kami akan kawal sampai ada solusi nyata bagi masyarakat,” pungkasnya. (ada/but)

  • Polisi buru pengemudi ojol yang tinggalkan penumpang usai kecelakaan

    Polisi buru pengemudi ojol yang tinggalkan penumpang usai kecelakaan

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya tengah memburu pengemudi ojek online (ojol) yang diduga meninggalkan penumpangnya usai kecelakaan lalu lintas di depan Gedung DPR/MPR RI, pada Senin (20/10).

    “Ini DPO (daftar pencarian orang) Polri, pengemudi ojol yang meninggalkan korban atau penumpangnya laka lantas (kecelakaan lalu lintas) depan gedung DPR RI,” kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Ruslani menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada Senin (20/10) sekitar pukul 05.00 WIB di depan Gedung DPR/MPR RI. Berdasarkan kamera pengawas (CCTV), kendaraan sepeda motor yang dikemudikan ojol tersebut menabrak sebuah truk.

    Namun setelah kecelakaan, pengemudi ojol ini kabur membiarkan penumpangnya ini tergeletak begitu saja di jalan raya.

    “Korban kecelakaan, sempat dirawat di RS Pelni selama satu minggu. Namun, korban akhirnya meninggal dunia,” katanya.

    Menurut dia, terduga pelaku bernama Bambang Sugiono beralamat di Jalan H. Gari RT/RW 2/3, Pesanggrahan, Bintaro, Jakarta Selatan.

    Informasi tersebut juga viral di media sosial instagram melalui akun @kriminal.jakarta. Dalam unggahan akun tersebut dituliskan bahwa kecelakaan tersebut terjadi di depan Gedung DPR/MPR.

    “Orang (pengemudi ojol) ini ngebut dan nabrak truk yang lagi berhenti, nyokap (ibu) gue jatuh dari motor dan digeletakin gitu aja,” tulis akun tersebut.

    Akun tersebut juga menuliskan bahwa korban tutup usia setelah dirawat selama tujuh hari dalam keadaan koma karena mengalami luka serius di bagian kepala.

    “Keluarga korban telah melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya dengan membawa bukti riwayat pemesanan dan rekaman CCTV. Status pelaku saat ini sudah buron dan menjadi DPO,” tulis akun tersebut.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.