Produk: NPWP

  • Top 3: Subsidi Motor Listrik Lanjut, Ini Bocoran Terbarunya – Page 3

    Top 3: Subsidi Motor Listrik Lanjut, Ini Bocoran Terbarunya – Page 3

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa diminta serius dalam optimalisasi penerimaan negara. Peningkatan kepatuhan wajib pajak disebut bisa jadi prioritas daripada meningkatkan tarif pajak.

    Ekonom dari Universitas Andalas, Syafruddin Karimi mengatakan, penerimaan negara perlu jadi perhatian oleh Menkeu Purbaya. “Prioritas penerimaan terletak pada kepatuhan dan basis pajak, bukan menaikkan tarif secara luas,” kata Syafruddin saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (10/9/2025).

    Hal ini menurutnya bisa dilakukan dengan integrasi data antara Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), hingga perizinan. Lalu, memperluas e-invoicing dan analitik risiko untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Badan, serta lakukan audit berbasis data lintas-instansi.

    “Lakukan spending review atas belanja pajak (tax expenditures) agar insentif benar-benar produktif,” ucapny.

    Purbaya juga diminta untuk memperkuat pendapatan negara bukan pajak (PNBP) lewat tata kelola sumber daya alam (SDA) dan dividen BUMN berbasis kinerja.

    Berita selengkapnya baca di sini 

  • Simak daftar harga emas Antam Rabu ini yang turun Rp12.000 per gram

    Simak daftar harga emas Antam Rabu ini yang turun Rp12.000 per gram

    Jakarta (ANTARA) – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Rabu (10/9), mengalami penurunan Rp12.000 dari semula Rp2.086.000 menjadi Rp2.074.000 per gram.

    ‎Untuk harga jual kembali (buyback) menjadi Rp1.921.000 per gram.

    ‎Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

    ‎Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP

    ‎PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Rabu:

    ‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.087.000.

    ‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp2.074.000.

    ‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp4.088.000.

    ‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp6.107.000.

    ‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp10.145.000.

    ‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp20.235.000.

    ‎- Harga emas 25 gram: Rp50.462.000.

    ‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp100.845.000.

    ‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp201.612.000.

    ‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp503.765.000.

    ‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.007.320.000.

    ‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp2.014.600.000.

    ‎Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    ‎Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Virna P Setyorini
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Wujudkan Impian Rumah Pertama dengan KPR Sejahtera FLPP dari BRI

    Wujudkan Impian Rumah Pertama dengan KPR Sejahtera FLPP dari BRI

    Jakarta

    Banyak orang bercita-cita memiliki rumah sendiri sebagai bentuk kemandirian sekaligus investasi jangka panjang.

    Namun, tidak sedikit yang masih merasa ragu karena khawatir penghasilan bulanan belum cukup untuk menanggung cicilan. Padahal, dengan strategi mengatur keuangan yang tepat, memiliki rumah pertama bisa lebih mudah diwujudkan.

    Langkah sederhana yang bisa dilakukan adalah membuat anggaran bulanan yang realistis. Catat semua sumber pendapatan, kemudian sisihkan minimal 20-30% untuk kebutuhan cicilan rumah di masa depan.

    Selain itu, usahakan untuk mengurangi pengeluaran konsumtif seperti makan di luar atau belanja impulsif. Menyiapkan dana darurat juga penting agar tetap tenang saat menghadapi kebutuhan mendadak tanpa mengganggu alokasi cicilan.

    Setelah disiplin dalam pengelolaan keuangan, langkah berikutnya adalah memilih program pembiayaan rumah yang tepat. Salah satu pilihan terbaik saat ini adalah KPR Sejahtera FLPP BRI.

    Apa Itu KPR Sejahtera FLPP?

    KPR Sejahtera FLPP merupakan Kredit Pemilikan Rumah dengan bunga rendah, uang muka ringan, serta cicilan terjangkau.

    Program ini hadir berkat dukungan pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman serta BP Tapera. Tujuannya adalah membantu masyarakat berpenghasilan terbatas agar bisa memiliki rumah pertama tanpa beban finansial berlebih.

    Dengan adanya fasilitas ini, impian memiliki hunian layak bukan lagi sekadar wacana, melainkan dapat benar-benar diwujudkan.

    Keunggulan KPR Sejahtera FLPP

    Beberapa poin utama yang membuat program ini menarik antara lain:

    Suku bunga 5% tetap sepanjang tenor kredit. Jadi cicilan bulanan tidak berubah meski kondisi ekonomi fluktuatif.

    Tenor hingga 20 tahun, memberikan keleluasaan dalam mengatur cicilan sesuai kemampuan finansial.

    Bebas biaya premi asuransi, sehingga nasabah tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan di awal.

    Uang muka mulai 1% dari harga rumah, membuat proses kepemilikan hunian jauh lebih ringan.

    Dengan skema tersebut, KPR ini sangat membantu masyarakat yang ingin memiliki rumah tanpa terbebani biaya tinggi.

    Syarat Utama Pengajuan KPR

    Agar bisa mengajukan, calon penerima manfaat harus memenuhi kriteria berikut:

    Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan KTP dan NPWP.

    Belum pernah memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi perumahan.

    Penghasilan sesuai ketentuan pemerintah, berdasarkan Peraturan Menteri PKP RI No 5 Tahun 2025.

    Dengan persyaratan yang cukup jelas, program ini ditujukan bagi mereka yang benar-benar membutuhkan rumah pertama.

    Tips agar Pengajuan KPR Disetujui

    Mengajukan KPR tidak hanya soal memenuhi syarat dasar, tetapi juga bagaimana calon debitur mempersiapkan diri dengan baik. Berikut adalah beberapa tips lebih rinci yang bisa membantu meningkatkan peluang persetujuan:

    1. Perbaiki Riwayat Kredit

    Bank akan selalu menilai riwayat kredit calon debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Jika pernah menunggak cicilan kartu kredit atau pinjaman sebelumnya, hal ini bisa menurunkan peluang persetujuan. Karena itu:

    Pastikan semua tagihan bulanan, terutama kartu kredit, dibayar tepat waktu.

    Lunasi pinjaman kecil terlebih dahulu agar beban cicilan berkurang.

    Jangan terlalu sering mengajukan kredit baru dalam waktu singkat.

    2. Kelola Rasio Utang dengan Bijak

    Salah satu faktor penilaian bank adalah Debt Service Ratio (DSR), yaitu perbandingan total cicilan terhadap penghasilan bulanan. Idealnya, total cicilan tidak melebihi 30-40% dari pendapatan. Misalnya, jika penghasilan Rp5 juta, maka cicilan maksimal sekitar Rp1,5-2 juta. Untuk menjaga rasio ini:

    Hindari cicilan barang konsumtif seperti gadget terbaru.

    Jika sudah memiliki cicilan kendaraan, pertimbangkan untuk melunasinya lebih dulu sebelum mengajukan KPR.

    3. Disiplin Menabung untuk Uang Muka

    Meski KPR Sejahtera FLPP memungkinkan uang muka mulai 1%, tetap perlu ada kesiapan dana tabungan. Untuk menyiasatinya:

    Gunakan rekening khusus untuk menabung uang muka.

    Atur autodebet tabungan setiap awal bulan agar lebih konsisten.

    Sisihkan bonus tahunan atau uang lembur untuk mempercepat target DP.

    4. Pertahankan Stabilitas Pekerjaan

    Bank lebih percaya pada pemohon dengan pekerjaan tetap dan penghasilan rutin. Karena itu, sebisa mungkin jangan berganti pekerjaan dalam 6-12 bulan sebelum pengajuan. Bagi wiraswasta, pastikan usaha sudah berjalan minimal 2 tahun dengan aliran keuangan yang sehat.

    5. Lakukan Simulasi KPR

    Sebelum mengajukan, gunakan fitur simulasi cicilan rumah untuk menghitung estimasi angsuran bulanan. Dengan begitu, Anda bisa menyesuaikan kemampuan finansial sejak awal dan menghindari potensi gagal bayar di kemudian hari.

    6. Jaga Dana Darurat dan Asuransi

    Meskipun KPR Sejahtera FLPP tidak membebankan biaya premi asuransi, tetaplah menyiapkan perlindungan keuangan pribadi. Dana darurat minimal 3-6 kali pengeluaran bulanan dapat menjaga stabilitas keuangan jika terjadi hal tak terduga, misalnya kehilangan pekerjaan atau sakit.

    Dengan memperhatikan poin-poin di atas, peluang disetujuinya pengajuan KPR akan lebih besar, sekaligus membantu menjaga kondisi keuangan tetap terkendali setelah cicilan berjalan.

    Wujudkan Hunian Idaman Bersama BRI

    Memiliki rumah pertama kini bukan lagi impian yang sulit digapai. Dengan dukungan KPR Sejahtera FLPP, masyarakat bisa mendapatkan hunian layak dengan cicilan yang sesuai kemampuan.

    Segera ajukan melalui KPR Sejahtera FLPP BRI dan wujudkan rumah impian Anda. Jangan tunda lagi, mulailah langkah menuju hunian idaman bersama KPR BRI sekarang juga!

    (prf/ega)

  • Harga Emas Antam Kembali Cetak Rekor Termahal di 9 September 2025, Cek Rinciannya! – Page 3

    Harga Emas Antam Kembali Cetak Rekor Termahal di 9 September 2025, Cek Rinciannya! – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencetak rekor termahal pada perdagangan Selasa ini. Sejak awal September, harga emas Antam beberapa kali mencetak rekor termahal.

    Pada Selasa (6/9/2025), harga emas Antam naik 26.000 menjadi Rp 2.086.000 per gram, dari perdagangan Senin kemarin yang di angka Rp 2.060.000 yang bertahan sejak perdagangan Sabtu dan merupakan rekor termahal sepanjang masa.

    Sedangkan untuk harga emas untuk pembelian kembali (buyback) juga naik Rp 26.000 menjadi Rp 1.933.000 per gram. Harga buyback ini adalah jika Anda ingin menjual emas, Antam akan membelinya di harga Rp 1.933.000 per gram.

    Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi buyback akan dikenakan potongan pajak.

    Untuk penjualan kembali emas batangan dengan nominal di atas Rp 10 juta, berlaku Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:

    – 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP)

    – 3% bagi non-NPWP

    PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai penjualan.

    Berikut rincian harga emas Antam 9 September 2025:

    ‎‎- Harga emas 0,5 gram: Rp 1.093.000.

    ‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp 2.086.000.

    ‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp 4.112.000.

    ‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp 6.143.000.

    ‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp 10.205.000.

    ‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp 20.355.000.

    ‎- Harga emas 25 gram: Rp 50.762.000.

    ‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp 101.445.000.

    ‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp 202.812.000.

    ‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp 506.765.000.

    ‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp 1.013.320.000.

    ‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp 2.026.600.000.​​​​​​​​​​​​​​

     

  • Simak daftar harga emas Antam Rabu ini yang turun Rp12.000 per gram

    Harga emas Antam hari ini meroket menjadi Rp2,086 juta per gram

    Jakarta (ANTARA) – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Selasa (9/9) mengalami kenaikan Rp26.000 dari semula Rp2.060.000 menjadi Rp2.086.000 per gram.

    Untuk harga jual kembali (buyback) menjadi Rp1.933.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    ‎‎PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa:

    ‎‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.093.000.

    ‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp2.086.000.

    ‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp4.112.000.

    ‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp6.143.000.

    ‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp10.205.000.

    ‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp20.355.000.

    ‎- Harga emas 25 gram: Rp50.762.000.

    ‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp101.445.000.

    ‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp202.812.000.

    ‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp506.765.000.

    ‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.013.320.000.

    ‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp2.026.600.000.​​​​​​​​​​​​​​

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    ‎‎Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Simak daftar harga emas Antam Rabu ini yang turun Rp12.000 per gram

    Harga emas Antam hari ini meroket menjadi Rp2,086 juta per gram

    Jakarta (ANTARA) – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Selasa (9/9) mengalami kenaikan Rp26.000 dari semula Rp2.060.000 menjadi Rp2.086.000 per gram.

    Untuk harga jual kembali (buyback) menjadi Rp1.933.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    ‎‎PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa:

    ‎‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.093.000.

    ‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp2.086.000.

    ‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp4.112.000.

    ‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp6.143.000.

    ‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp10.205.000.

    ‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp20.355.000.

    ‎- Harga emas 25 gram: Rp50.762.000.

    ‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp101.445.000.

    ‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp202.812.000.

    ‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp506.765.000.

    ‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.013.320.000.

    ‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp2.026.600.000.​​​​​​​​​​​​​​

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    ‎‎Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pecah Rekor Sepanjang Masa, Berikut Rincian Harga Emas Antam Hari Ini

    Pecah Rekor Sepanjang Masa, Berikut Rincian Harga Emas Antam Hari Ini

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Emas batangan Antam (ANTM) mencetak rekor tertinggi sepanjang masa. Harga emas Antam 24 karat naik Rp 18.000 per gram menjadi Rp 2.060.000 per gram, Sabtu (6/9/2025).

    Angka ini merupakan all time high (ATH), setelah sebelumnya pernah berada di level Rp 2.044.000 per gram pada 4 September 2025.

    Berdasarkan informasi resmi dari situs Logam Mulia milik PT Antam, harga emas naik drastis. Satuan harga emas hari ini yang terkecil ukuran 0,5 gram berada di angka Rp 1.080.000. Sementara harga emas 10 gram dijual dengan harga Rp 20.095.000 dan ukuran emas terbesar yakni 1.000 gram (1 kg) dibanderol Rp 2.000.600.000.

    Seiring kenaikan harga beli, harga jual kembali atau buyback emas Antam juga ikut melonjak. Sebesar Rp 18.000 per gram dan berada di level Rp 1.907.000 per gram.

    Harga jual dan beli ini berlaku untuk transaksi di kantor Antam Pulo Gadung, Jakarta, serta mengacu pada daftar harga di situs resmi Logam Mulia. Namun, perlu diketahui bahwa saat ini beberapa varian pecahan emas masih belum tersedia untuk pembelian di laman tersebut.

    Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Namun, bagi pembeli yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat transaksi, akan mendapat potongan pajak lebih rendah, yakni hanya 0,45 persen.

    Berikut rincian Harga Emas Antam Hari Ini dari 1 Gram hingga 1.000 Gram, Sabtu (6/9/2025).
    Harga emas 0,5 gram: Rp 1.080.000
    Harga emas 1 gram: Rp 2.060.000
    Harga emas 2 gram Rp 4.060.000
    Harga emas 3 gram Rp 6.065.000
    Harga emas 5 gram: Rp 10.075.000
    Harga emas 10 gram: Rp 20.095.000
    Harga emas 25 gram: Rp 50.112.000
    Harga emas 50 gram: Rp 100.145.000
    Harga emas 100 gram: Rp 200.212.000
    Harga emas 250 gram: Rp 500.265.000
    Harga emas 500 gram: Rp 1.000.320.000
    Harga emas 1.000 gram: Rp 2.000.600.000

  • Apakah Uang BPJS Bisa Diambil Meski Masih Kerja?

    Apakah Uang BPJS Bisa Diambil Meski Masih Kerja?

    Jakarta

    Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini dapat mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT). Dana ini bisa dicarikan meski masih aktif bekerja atau karena kondisi khusus lain seperti terkena PHK atau ingin membayar uang muka pembelian rumah.

    Program JHT sendiri pada dasarnya dirancang untuk menjamin stabilitas keuangan di masa pensiun. Sehingga pencairan penuh hanya bisa dilakukan jika peserta sudah tidak bekerja, baik karena pensiun, pengunduran diri atau pemutusan hubungan kerja.

    Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, mereka yang dapat mengajukan pengambilan JHT sebagian hanyalah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada program JHT.

    Agar dapat mengajukan pencairan sebagian JHT, peserta perlu memenuhi sejumlah syarat dan mengikuti prosedur tertentu, termasuk sejumlah persyaratan dokumen. Berikut syarat dan prosedur pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan sebagian melalui program JHT.

    Syarat Dokumen Mencairkan Dana JHT Sebagian

    Dokumen Klaim JHT merupakan persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan pada saat mengajukan klaim manfaat jaminan. Dokumen berupa fotokopi dengan menunjukan berkas asli.

    Berikut daftar informasi tambahan terkait dokumen klaim sesuai dengan ketentuan, yaitu:

    1. Pencairan JHT Sebagian 10%

    Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 10%, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

    – Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
    – e-KTP
    – Kartu Keluarga
    – Buku Tabungan
    – Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
    – NPWP (jika ada)

    Sebagai catatan pencairan 10% atau pengambilan JHT sebagian ini berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

    2. Pencairan JHT Sebagian 30%

    Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 30%. Pencairan ini hanya dapat dilakukan untuk keperluan perumahan seperti pembayaran uang muka, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

    – Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
    – e-KTP
    – Kartu Keluarga
    – Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
    – Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
    – Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 % (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.
    – NPWP (jika punya)

    Pengambilan JHT sebagian hingga 30% ini juga berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

    Prosedur Mencairkan Dana JHT Sebagian

    Foto: Rachman Haryanto

    1. Klaim JHT Online

    Pengajuan Klaim Melalui Metode ini Dapat Dilakukan Dengan Mengakses Portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Berikut langkah Pendaftaran Ajuan Lapakasik Online untuk pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan sebagian:

    – Kunjungi Portal Layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
    – Mengisi Data Awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan
    – Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
    – Setelah Verifikasi, Peserta akan Diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
    – Mengunggah Dokumen Persyaratan.
    – Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi Jadwal & Kantor Cabang.
    – Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli).
    – Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

    2. Klaim JHT di Kantor Cabang

    Pengajuan klaim melalui metode ini dapat dilakukan dengan mengakses media elektronik berbasis web maupun non web pada Kantor Cabang. Berikut langkah atau prosedur pencairan dana di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan:

    – Melakukan scan QR Code yang tersedia di Kantor Cabang
    – Mengisi Data Awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan
    – Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
    – Setelah Verifikasi, Peserta akan Diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
    – Mengunggah Dokumen Persyaratan.
    – Peserta menunjukan notifikasi kepada petugas Kantor Cabang untuk mendapatkan nomor antrian.
    – Proses lanjutan akan dilakukan di Kantor Cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai.
    – Manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

    3. Klaim JHT Melalui Aplikasi JMO

    Pengajuan klaim melalui metode ini dapat dilakukan dengan mengakses aplikasi JMO di perangkat handphone masing-masing.

    Untuk diketahui, JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan layanan digital kepada para peserta meliputi informasi program BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan hingga cek saldo serta pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Berikut prosedurnya:

    – Buka aplikasi JMO di handphone kamu, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.
    – Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu Klaim JHT
    – Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik ‘selanjutnya’.
    – Pilih salah satu sebab klaim, kemudian klik ‘selanjutnya’.
    – Lakukan pengecekan Data Kepesertaan. Jika data sudah benar, silahkan pilih ‘sudah’.
    – Lakukan swafoto dengan klik ‘Ambil Foto’ dengan ketentuan seperti pada layar.
    – Lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif, kemudian klik ‘Selanjutnya’.
    – Pada halaman Rincian Saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik ‘Selanjutnya’.
    – Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan. Jika data sudah benar, silahkan klik ‘Konfirmasi’.
    – Berhasil! Selamat pengajuan klaim JHT kamu diproses. Untuk melihat proses klaim dapat membuka menu ‘Tracking Klaim’.

    Khusus untuk pengajuan melalui aplikasi JMO, batasan saldo maksimal pengajuan klaim JHT adalah sebesar Rp 15 juta, dari sebelumnya Rp 10 juta. Jika peserta ingin mencairkan dana melebihi nominal tersebut maka peserta dapat melakukan pengajuan melalui Kantor Cabang atau secara online melalui Lapak Asik.

    4. Klaim JHT di Bank Kerjasama (SPO)

    Pengajuan Klaim melalui metode ini dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor cabang atau bank kerjasama terdekat. Berikut prosedurnya:

    – Peserta dapat datang langsung sesuai jam operasional kantor layanan dari pukul 08.00 – 15.30 hari kerja atau jam operasional Bank (kecuali hari libur atau kondisi lain).
    – Menyiapkan berkas dokumen fotokopi persyaratan klaim dengan menunjukan berkas asli.
    – Petugas akan melakukan proses verifikasi berkas dan wawancara.
    – Proses pengajuan selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

    Halaman 2 dari 2

    (fdl/fdl)

  • Syarat & Ketentuan KUR Perumahan, Plafon Pinjaman hingga Rp5 Miliar

    Syarat & Ketentuan KUR Perumahan, Plafon Pinjaman hingga Rp5 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi merilis aturan yang mengatur pelaksanaan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk sektor perumahan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025.

    Beleid yang mengatur pedoman pelaksanaan Kredit Program Perumahan itu ditandatangani oleh Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 7 Agustus 2025.

    Dalam aturan itu, KUR perumahan bakal disalurkan melalui dua skema, yakni kredit program perumahan untuk penyedia rumah (pengembang) dan Kredit Program Perumahan untuk sisi permintaan rumah (demand).

    Dalam pasal 11 ayat 1 ditetapkan bahwa KUR perumahan atau yang disebut Kredit Program Perumahan untuk sisi penyediaan rumah akan diberikan kepada pengembang UMKM berupa individu/perseorangan atau badan usaha. Pemberian KUR ini untuk keperluan pengadaan tanah, pembelian bahan bangunan, dan/atau pengadaan barang dan jasa.

    Dengan catatan, calon penerima kredit harus memenuhi persyaratan, antara lain memiliki usaha produktif dan layak, memiliki NPWP, memiliki NIB, telah menjalankan usaha paling singkat 6 bulan, dan tidak sedang menerima kredit program pemerintah lainnya secara bersamaan.

    “Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah diberikan kepada penerima kredit program perumahan dengan jumlah plafon pinjaman di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar,” bunyi beleid tersebut dikutip Kamis (28/8/2025).

    Nantinya, pengembang UMKM akan disubsidi bunga kreditnya sebesar 5% oleh pemerintah sehingga beban bunga yang bakal ditanggung hanya berupa selisih antara tingkat bunga atau margin yang diberlakukan oleh penyalur Kredit Program Perumahan.

    Adapun, jangka waktu Kredit Program Perumahan untuk pengembang itu diberikan paling lama 4 tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja atau paling lama 5 tahun untuk kredit/pembiayaan investasi.

    Kredit Program Perumahan juga akan disalurkan untuk demand site kepada UMKM individu/perseorangan dengan persyaratan untuk keperluan pembelian rumah, pembangunan rumah, atau renovasi rumah. 

    Adapun, besaran plafon Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah yakni di atas Rp10 juta sampai dengan Rp500 juta. Nantinya, pinjaman itu bakal diberikan dalam bentuk kredit investasi.

    “Penerima Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah hanya dapat menerima Kredit Program Perumahan paling banyak 1 kali akad dengan total akumulasi pencairan paling banyak Rp500 juta,” tulis aturan tersebut.

    Adapun, jangka waktu Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah paling lama 5 tahun dengan grace period sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh pihak penyalur baik bank maupun koperasi.

    Meski demikian, jangka waktu Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah dapat dilakukan lebih panjang dari 5 tahun sesuai dengan kesepakatan antara penerima dan penyalur kredit.

    Serupa, nantinya pemerintah akan memberikan subsidi bunga sebesar 5% pada kreditur sehingga calon penerima KUR hanya perlu menanggung selisih bunga kredit sesuai dengan kesepakatan yang diberikan oleh bank penyalur.

    “Dalam hal jangka waktu Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah dilakukan lebih panjang dari 5 tahun, subsidi bunga/subsidi marjin yang diberikan pemerintah [hanya] untuk jangka waktu 5 tahun,” bunyi Permenko No.13/2025.

  • Emas Antam lanjutkan tren kenaikan harga menjadi Rp1,944 juta/gram

    Emas Antam lanjutkan tren kenaikan harga menjadi Rp1,944 juta/gram

    Jakarta (ANTARA) – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Kamis, terus mengalami kenaikan sejak 26 Agustus 2025, dan kini mengalami kenaikan Rp4.000 dari semula Rp1.940.000 menjadi Rp1.944.000 per gram.

    ‎Adapun harga jual kembali (buyback) sebesar Rp1.790.000 per gram.

    ‎Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

    ‎Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    ‎PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis:

    ‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.022.000.

    ‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.944.000.

    ‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.828.000.

    ‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.717.000.

    ‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp9.495.000.

    ‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp18.935.000.

    ‎- Harga emas 25 gram: Rp47.212.000.

    ‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp94.345.000.

    ‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp188.612.000.

    ‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp471.265.000.

    ‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp942.320.000.

    ‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.884.600.000.

    ‎Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    ‎Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Virna P Setyorini
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.