Produk: NPWP

  • Cara Hitungan Pajak IMEI Beli iPhone 17 & Air di Luar Negeri

    Cara Hitungan Pajak IMEI Beli iPhone 17 & Air di Luar Negeri

    Jakarta

    Membeli iPhone terbaru di luar negeri memang sering jadi pilihan para Apple Fanboy yang tak sabar menunggu di Indonesia. Tapi jangan lupa, perangkat yang dibawa masuk ke Indonesia wajib didaftarkan IMEI-nya.

    Tujuannya agar iPhone yang dibeli di luar negeri bisa dipakai dengan jaringan seluler di Tanah Air. Nah, yang sering bikin penasaran adalah: berapa sih pajak IMEI yang harus dibayar?

    Cara Daftar IMEI di Bea Cukai BandaraUntuk mendaftarkan IMEIPada bagian deklarasi masukan opsi IMEIBukti pengisian formulir berupa QR Code kemudian disampaikan ke petugas Bea Cukai di terminal kedatangan dengan menunjukkan paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya.Selanjutnya petugas Bea Cukai akan melakukan penelitian atas pemenuhan persyaratan dan menetapkan besaran bea masuk dan pajak.Apabila perangkat yang didaftarkan IMEI-nya memiliki nilai barang lebih dari USD 500, maka penumpang wajib melakukan pembayaran Bea Masuk dan PDRI. Setelah dilakukan pembayaran petugas Bea Cukai akan memberikan persetujuan pendaftaran IMEI.

    Hitungan Pajak IMEI iPhone 17 & Air di Luar Negeri

    iphone 17 Foto: REUTERS/Shannon Stapleton

    Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025, perangkat telekomunikasi dengan nilai barang lebih dari USD 3 hingga ≤ USD 1.500 dikenakan ketentuan baru:Bea Masuk: 7,5%PPN: 12%PPh: 0% (dihapus, sebelumnya 10-20% tergantung kepemilikan NPWP)

    Aturan ini membuat beban pajak IMEI lebih ringan dibanding tahun sebelumnya, karena kini tidak ada lagi pungutan PPh tambahan.

    Rumus Hitungan Pajak IMEI

    Dasar penghitungan bea masuk dan PPN mengikuti formula:

    Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM) = (Harga Barang – Pembebasan USD 500) × kursBea Masuk (BM) = NDPBM × 7,5%PPN = (NDPBM + BM) × 12%Total Pajak IMEI = BM + PPNContoh Perhitungan Pajak IMEI

    iPhone 17 Pro 256 GB (harga Singapura SGD 1.749)

    Langkah pertama konversi harga: SGD 1.749 = USD 1.362,73.Misalnya kurs yang digunakan USD 1 = Rp Rp 16.700:Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM) = (1.362,73 – 500) × 16.700 = Rp 14.407.599Bea Masuk (BM) = 7,5% × Rp 14.407.599 = Rp 1.080.570PPn= 12% × (Rp 14.407.599 + Rp 1.080.570) = Rp 1.858.580Total Pajak IMEI = BM+ PPn = Rp 2.939.150

    iPhone 17 Air 256 GB (harga Singapura SGD 1.599)

    Langkah pertama konversi harga: SGD 1.599 = USD 1.245,86.Misalnya kurs yang digunakan USD 1 = Rp Rp 16.700:Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM) = (1.245,86 – 500) × 16.700 = Rp 12.483.862Bea Masuk (BM) = 7,5% × Rp 12.483.862 = Rp 936.290PPn= 12% × (Rp 12.483.862 + Rp 936.290) = Rp 1.610.418Total Pajak IMEI = BM+ PPn = Rp 2.546.708

    Halaman 2 dari 2

    Simak Video “Video: Kasus Viral WNA Hilang USD 5.000 di Bea-Cukai Soetta Berakhir Damai”
    [Gambas:Video 20detik]
    (afr/afr)

  • Harga Emas Perhiasan Hari Ini 20 September 2025, Termahal Tembus Segini – Page 3

    Harga Emas Perhiasan Hari Ini 20 September 2025, Termahal Tembus Segini – Page 3

    Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) meroket. Harga emas Antam hari ini, Sabtu (20/9/2025) naik Rp 32.000 usai anjlok dalam 2 hari.

    Harga emas Antam naik menjadi Rp 2.122.000 per gram dari perdagangan Jumat kemarin yang berada di posisi posisi 2.090.000.

    Demikian untuk harga emas untuk pembelian kembali (buyback) juga naik Rp 32.000 menjadi Rp 1.969.000 per gram. Harga buyback ini adalah jika Anda ingin menjual emas, Antam akan membelinya di harga Rp 1.969.000 per gram.

    Pada perdagangan sebelumnya, harga emas Antam menyentuh rekor termahal di Rp 2.115.000. Rekor sebelumnya dicetak pada 11 September 2025 di angka Rp 2.095.000 per gram.

    Sedangkan untuk harga buyback termahal sebelumnya dibukukan pada 11 September 2025 di angka Rp 1.942.000 per gram.

    Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi buyback akan dikenakan potongan pajak.

    Untuk penjualan kembali emas batangan dengan nominal di atas Rp 10 juta, berlaku Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:

    1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP)3% bagi non-NPWPPPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai penjualan.

     

  • Harga Emas Perhiasan Hari ini 19 September 2025, 24 Karat Dipatok Segini – Page 3

    Harga Emas Perhiasan Hari ini 19 September 2025, 24 Karat Dipatok Segini – Page 3

    Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) merosot dari level tertingginya. Harga emas Antam hari ini, Jumat (19/9/2025) terpangkas Rp 8.000 usai anjlok Rp 17.000 kemarin.

    Harga emas Antam turun menjadi Rp 2.090.000 per gram dari perdagangan Kamis kemarin yang berada di posisi posisi 2.098.000.

    Demikian untuk harga emas untuk pembelian kembali (buyback) juga merosot Rp 8.000 menjadi Rp 1.937.000 per gram. Harga buyback ini adalah jika Anda ingin menjual emas, Antam akan membelinya di harga Rp 1.937.000 per gram.

    Pada perdagangan kemarin, harga emas Antam menyentuh rekor termahal di Rp 2.115.000. Rekor sebelumnya dicetak pada 11 September 2025 di angka Rp 2.095.000 per gram.

    Sedangkan untuk harga buyback termahal sebelumnya dibukukan pada 11 September 2025 di angka Rp 1.942.000 per gram.

    Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi buyback akan dikenakan potongan pajak.

    Untuk penjualan kembali emas batangan dengan nominal di atas Rp 10 juta, berlaku Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:

    1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP)3% bagi non-NPWPPPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai penjualan.

    Daftar Harga Emas Antam

    Berikut rincian harga emas Antam hari ini 19 September 2025:‎‎

    Harga emas 0,5 gram: Rp 1.095.000
    Harga emas 1 gram: Rp 2.090.000
    Harga emas 2 gram: Rp 4.120.000.
    Harga emas 3 gram: Rp 6.155.000‎
    Harga emas 5 gram: Rp 10.225.000‎
    Harga emas 10 gram: Rp 20.395.000.
    Harga emas 25 gram: Rp 50.863.000‎
    Harga emas 50 gram: Rp 101.645.000.
    Harga emas 100 gram: Rp 203.212.000.
    Harga emas 250 gram: Rp 507.765.000.
    Harga emas 500 gram: Rp 1.015.320.000.
    Harga emas 1.000 gram: Rp 2.030.600.000.

  • Harga Emas Perhiasan Hari Ini 18 September 2025, Cek Daftar Lengkap di Sini – Page 3

    Harga Emas Perhiasan Hari Ini 18 September 2025, Cek Daftar Lengkap di Sini – Page 3

    Sebelumnya, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) merosot dari level tertingginya. Harga emas Antam hari ini, Kamis (18/9/2025) terpangkas Rp 17.000.

    Harga emas Antam turun menjadi Rp 2.098.000 per gram dari perdagangan Rabu kemarin yang berada di posisi posisi 2.115.000.

    Demikian untuk harga emas untuk pembelian kembali (buyback) juga merosot Rp 17.000 menjadi Rp 1.945.000 per gram. Harga buyback ini adalah jika Anda ingin menjual emas, Antam akan membelinya di harga Rp 1.945.000 per gram.

    Pada perdagangan kemarin, harga emas Antam menyentuh rekor termahal di Rp 2.115.000. Rekor sebelumnya dicetak pada 11 September 2025 di angka Rp 2.095.000 per gram. Sedangkan untuk harga buyback termahal sebelumnya dibukukan pada 11 September 2025 di angka Rp 1.942.000 per gram.

    Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi buyback akan dikenakan potongan pajak.

    Untuk penjualan kembali emas batangan dengan nominal di atas Rp 10 juta, berlaku Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:

    1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP)3% bagi non-NPWPPPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai penjualan.

  • Komisi II DPR minta KPU klarifikasi aturan pembatasan dokumen capres

    Komisi II DPR minta KPU klarifikasi aturan pembatasan dokumen capres

    Berdasarkan undang-undang keterbukaan informasi publik, mestinya (informasi capres dan cawapres) bukan sebagai informasi yang dikecualikan, karena tidak bersifat sebagai kerahasiaan negara dan tidak juga mengganggu privasi seseorang

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan klarifikasi kepada publik terkait pembatasan akses terhadap 16 dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden untuk menjaga transparansi pemilu.

    Menurutnya, dokumen persyaratan bagi peserta pemilu sudah sewajarnya dibuka untuk publik. “Saya meminta kepada KPU untuk memberikan klarifikasi agar keputusan terbaru ini tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” katanya kepada ANTARA di Jakarta, Senin.

    Sebelumnya, KPU telah menetapkan 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka ke publik tanpa persetujuan dari pihak terkait.

    Penetapan itu tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan.

    Rifqi menilai keputusan tersebut menimbulkan pertanyaan, karena dikeluarkan setelah tahapan pemilu berakhir. Ia menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu penting untuk menjaga kepercayaan publik.

    Ia kemudian mengingatkan, selama ini penyelenggara pemilu juga membuka data dan dokumen calon legislatif sehingga publik dapat mengaksesnya.

    “Berdasarkan undang-undang keterbukaan informasi publik, mestinya (informasi capres dan cawapres) bukan sebagai informasi yang dikecualikan, karena tidak bersifat sebagai kerahasiaan negara dan tidak juga mengganggu privasi seseorang,” ungkapnya.

    Sementara itu, Ketua KPU RI Afifuddin menjelaskan keputusan KPU itu sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang memperbolehkan pengecualian informasi publik berdasarkan pengujian konsekuensi dan kepentingan yang lebih besar.

    Keputusan tersebut berlaku selama 5 tahun kecuali pihak terkait memberikan persetujuan tertulis atau pengungkapan berkaitan dengan jabatan publik.

    Diketahui, 16 dokumen yang dikecualikan itu antara lain fotokopi KTP dan akta kelahiran, surat keterangan catatan kepolisian, surat keterangan kesehatan, laporan harta kekayaan pribadi, surat keterangan tidak pailit, surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota legislatif, NPWP dan bukti laporan pajak lima tahun terakhir, daftar riwayat hidup, dan pernyataan belum pernah menjabat presiden/wakil presiden dua periode.

    Selanjutnya, pernyataan setia pada Pancasila dan UUD 1945, surat keterangan tidak pernah dipidana, bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah atau surat tanda tamat belajar, surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang, surat pernyataan kesediaan maju sebagai capres/cawapres, serta surat pernyataan pengunduran diri dari TNI/Polri/PNS dan dari badan usaha milik negara/daerah.

    Pewarta: Aria Ananda
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Purbaya Diminta Jaga Kredibilitas Fiskal agar Pasar Keuangan Tak Goyang

    Purbaya Diminta Jaga Kredibilitas Fiskal agar Pasar Keuangan Tak Goyang

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa diminta untuk tetap menjaga kredibilitas dan disiplin fiskal usai mengungkap rencana untuk merombak RAPBN 2026 yang telah disusun pendahulunya, yakni Sri Mulyani Indrawati. 

    Rencana untuk menyusun ulang RAPBN 2026 itu terungkap usai Purbaya menyatakan keinginan untuk menaikkan anggaran Transfer ke Daerah (TKD), yang saat ini sudah dirancang Rp650 triliun. Besaran anggaran itu turun dari outlook APBN 2025, yakni Rp864 triliun. 

    Kepala Ekonom PT Bank Permata (Tbk.) Josua Pardede menyebut keinginan untuk menaikkan TKD tidak boleh menggerus disiplin fiskal.

    Apalagi, Presiden Prabowo Subianto sudah menyatakan dalam pidato Nota Keuangan dan RAPBN 2026 di DPR Agustus 2025 lalu, bahwa target defisit APBN 2,48% terhadap PDB adalah bagian dari strategi pembiayaan yang hati-hati. 

    “Meski ada kemungkinan pelebaran defisit karena percepatan belanja, rancangan 2026 memiliki bantalan kontinjensi sehingga risiko melampaui batas 3% tidak mendesak. Di sisi lain, pemerintah juga menegaskan komitmen menjaga defisit rendah dalam pidato anggaran. Dengan kata lain, opsi menambah TKD tetap bisa dilakukan tanpa merusak kredibilitas fiskal,” terang Josua kepada Bisnis, Minggu (14/9/2025). 

    Ada beberapa hal yang dinilai Josua bisa dilakukan oleh Menkeu baru itu untuk menjaga disiplin fiskal.

    Utamanya adalah optimalisasi pendapatan negara yang berkualitas, di tengah kemungkinan belanja yang melonjak untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lebih tinggi. 

    Cara menaikkan pendapatan negara itu mencakup ekstensifikasi penerimaan berbasis data terhadap sektor yang selama ini sulit diawasi, penguatan Coretax dan compliance risk management (CRM), perluasan pemajakan ekonomi digital, serta penerapan pajak minimum global yang mulai berlaku. 

    Di sisi lain, Menkeu Purbaya dinilai perlu mulai memberlakukan agenda untuk memetakan dan menertibkan ekonomi bayangan, integrasi NIK-NPWP, serta penagihan yang lebih tegas menjadi kunci menaikkan rasio pajak tanpa membebani pelaku usaha yang patuh.

    Sejalan dengan hal itu, Josua menilai PR Purbaya untuk belanja negara adalah dengan melakukan efisiensi pada pos anggaran lain yang tidak bersifat prioritas. 

    Adapun untuk belanja TKD yang akan dinaikkan, otoritas fiskal diminta untuk bisa memastikan sasaran yang jelas. Yaitu belanja anggaran daerah yang menyasar ke pangan, kesehatan dasar, pendidikan, perlindungan sosial, dan padat karya kecil-menengah yang cepat menyerap tenaga kerja. 

    “Keputusan menaikkan TKD bisa menjadi langkah yang tepat apabila belanja diarahkan untuk fungsi layanan dasar, stabilisasi harga pangan, dan penguatan jaring pengaman di daerah, bukan semata menutup celah kas pemda,” ungkapnya.

    Menurut Josua, target defisit yang naik dari rancangan sebelumnya yakni 2,48% terhadap PDB bisa berimplikasi pada sensitivitas pasar keuangan.

    Untuk itu, dia mendorong agar penyesuaian defisit dibingkai sebagai tindakan terukur, sementara sinyal kebijakan tetap konsisten dengan jangkar disiplin fiskal.

    Koordinasi yang baik dengan Bank Indonesia (BI) juga harus dilakukan guna menjaga stabilitas nilai tukar. 

    “Pengumuman perombakan fiskal dan ketidakpastian desain kebijakan cenderung melemahkan rupiah, menahan arus portofolio, dan menekan imbal hasil SBN, terutama jika pasar menilai pelebaran defisit tidak dibarengi peta jalan konsolidasi,” terangnya.  

    Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pemerintah tinggal menunggu keputusan Badan Anggaran (Banggar) DPR untuk memberikan restu dalam menaikkan anggaran TKD pada RAPBN 2026.

    Dengan begitu, dia memastikan ada perubahan postur hingga defisit APBN tahun depan.

    Purbaya sebelumnya telah mengatakan bahwa telah berdiskusi dengan Komisi XI DPR untuk meningkatkan anggaran TKD tahun depan usai penolakan dari banyak kepala daerah.

    Menkeu yang belum sepekan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto itu mengakui, pemotongan anggaran TKD turut menyebabkan sejumlah daerah menaikkan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2).

    “Karena anggarannya terpotong banyak, sehingga mereka menaikkan PBB jadi enggak kira-kira. Kita menyadari hal itu, saya dengan Pak Misbakhun [Ketua Komisi XI DPR], dengan izin Pak Misbakhun, ngomong sedikit izin ya Pak ya, mungkin akan memberi pelonggaran sedikit kepada transfer ke daerah,” ungkapnya saat memberikan keynote speech pada acara Great Lecture Transfromasi Ekonomi Nasional: Pertumbuhan yang Inklusif Menuju 8% di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (11/9/2025).

    Purbaya berharap dengan anggaran TKD yang ditingkatkan nantinya bisa meredam keresahan pemda sekaligus mendorong pembangunan ekonomi di daerah.

    Dia mengaku belum menentukan besaran kenaikan anggaran TKD yang tadi disampaikannya. 

    Pada kesempatan terpisah, yakni usai rapat di Komisi XI DPR pada hari yang sama, Purbaya menyebut akan mengumumkan detail kenaikan anggaran TKD itu usai disetujui di Badan Anggaran (Banggar) DPR.

    Dia juga tak menampik bahwa postur dan asumsi RAPBN 2026 bisa berubah, salah satunya target defisit.

    “Nanti kalau diketuk Banggar baru kita umumin. Ada perubahan sedikit pasti,” ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

  • Cara Ikut Lelang KPK 17 September 2025 secara Online dan Offline

    Cara Ikut Lelang KPK 17 September 2025 secara Online dan Offline

    YOGYAKARTA – Pelelangan barang rampasan pelaku korupsi yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar rencananya pada Rabu, 17 September 2025 nanti. Lelang tersebut dapat diikuti oleh seluruh masyarakat yang berminat untuk menebus barang hasil sitaan. Cara ikut lelang KPK 17 September tersebut juga mudah karena dilakukan secara online. Simak artikel ini untuk mengetahui caranya.

    Cara Ikut Lelang KPK 17 September

    Dalam pelelangan KPK tanggal 17 nanti terdapat 40 objek sitaan yang terdiri dari berbagai macam benda mulai dari elektronik, properti, kendaraan roda dua hingga roda empat, logam mulai, dan masih banyak lagi.

    Jika Anda tertarik untuk ikut lelang barang sitaan KPK, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan yakni sebagai berikut.

    Menyetorkan uang jaminan kepada negara dengan nominal sesuai syaratJaminan diberikan maksimal H-1 lelangPeserta menanggung biaya transaksi perbankanMemahami kondisi barang lelangan sebagaimana adanyaKPK, KPKNL, dan pejabat lelang tidak dapat dituntut jika terdapat penundaan atau pembatalan lelang.

    Selain memahami ketentuan, peserta lelang juga wajib mempersiapkan beberapa syarat dokumen berikut ini.

    Email aktifKTP ElektronikNomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)Nomor Rekening Bank

    Setelah semua ketentuan dan syarat dapat terpenuhi, calon peserta lelang barang sitaaan KPK bisa ikut pelelangan secara online di website lelang.go.id. Calon peserta bisa mengikuti langkah-langkah lelang online berikut ini.

    Buat akun di website lelang.go.id

    Kunjungi website lelang.go.id lalu klik “Daftar” dan isi informasi pribadi sesuai dengan dokumen asli. Jangan lupa untuk menggunakan email aktif agar dapat verifikasi.

    Login dan pilih objek lelang

    Setelah akun lelang jadi, Anda bisa mulai memilih objek lelang yang diinginkan. Gunakan kolom pencarian untuk memudahkan pencarian barang lelang. Peserta lelang bisa klik barang lelang untuk mendapatkan informasi terkait deskripsi produk, kondisi, serta lokasi penyimpanannya.

    Setor Uang Jaminan

    Setelah memilih barang lelang, peserta harus menyetorkan uang jaminan lelang sesuai ketentuan. Perlu diketahui bahwa nominal uang jaminan lelang berbeda-beda tergantung barang yang diinginkan. Penyetoran jaminan lelang dilakukan paling lambat sehari sebelum lelang.

    Ikuti Lelang sesuai Jadawal

    Setelah itu Anda akan menerima informasi jadwal lelang online sesuai ketentuan. Pelelangan akan dilakukan secara online lewat website tersebut. Waktu penawaran sendiri dilakukan mulai pukul 09.00 WIB sesuai waktu yang tertera di aplikasi lelang.

    Pelunasan dan pengambilan barang

    Jika berhasil memenangkan lelang, Anda diwajibkan segera melakukan pelunasan sesuai nilai tawaran Anda.  Pelunasan dilakukan maksimal 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang berakhir.

    Itulah informasi terkait cara ikut lelang KPK 17 September. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.

  • Cara Dapat Rp 15 Juta dari JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Perlu Pensiun

    Cara Dapat Rp 15 Juta dari JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Perlu Pensiun

    Jakarta

    BPJS Ketenagakerjaan telah menaikkan jumlah dana maksimal yang dapat dicairkan dari program Jaminan Hari Tua (JHT) meski belum memasuki usia pensiun. Peserta kini dapat mencairkan dana hingga Rp 15 juta hanya melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), dari sebelumnya Rp 10 juta.

    Untuk diketahui, JMO merupakan aplikasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan layanan digital kepada para peserta. Kebijakan ini sudah berlaku sejak Mei 2025 kemarin.

    Selain itu, melalui aplikasi ini para peserta juta bisa mendapatkan informasi program BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan hingga cek saldo serta pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

    Sementara Jaminan hari tua atau singkatnya JHT adalah program perlindungan yang memberikan manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada peserta saat memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

    Acuan pencairan JHT saat ini masih mengacu ke peraturan lama di peserta BPJS Ketenagakerjaan tak perlu menunggu usia 59 tahun untuk mencairkan dana dari program tersebut. Di mana pencairan JHT bisa dilakukan sebelum peserta memasuki usia pensiun (59 tahun) meski pencairan ini hanya dapat dilakukan sebagian.

    Syarat Cairkan Dana JHT Hingga Rp 15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

    Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, syarat utama peserta bisa mendapat Rp 15 juta dari BPJS Ketenagakerjaan yakni telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada program JHT.

    Artinya mereka yang belum menjadi peserta JHT minimal 10 tahun tak bisa mengajukan pengambilan dana sebagian berapapun itu. Di luar itu, syarat yang dibutuhkan hanya:

    – Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

    – Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

    – NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).

    Cara Cairkan Dana JHT Hingga Rp 15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

    1. Buka aplikasi JMO di handphone kamu, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.

    2. Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu Klaim JHT.

    3. Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik ‘selanjutnya’.

    4. Pilih salah satu sebab klaim, kemudian klik ‘selanjutnya’.

    5. Lakukan pengecekan Data Kepesertaan. Jika data sudah benar, silahkan pilih ‘sudah’.

    6. Lakukan swafoto dengan klik ‘Ambil Foto’ dengan ketentuan seperti pada layar.

    7. Lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif, kemudian klik ‘Selanjutnya’.

    8. Pada halaman Rincian Saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik ‘Selanjutnya’.

    9. Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan. Jika data sudah benar, silahkan klik ‘Konfirmasi’.

    10. Berhasil! Selamat pengajuan klaim JHT kamu diproses. Untuk melihat proses klaim dapat membuka menu ‘Tracking Klaim’.

    Selain klaim JHT sebagian, peserta yang sudah mencapai usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap dapat melakukan klaim JHT secara penuh.

    (igo/eds)

  • Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Ini Langkahnya

    Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Ini Langkahnya

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Dana jaminan hari tua (JHT) yang disimpan di BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan tanpa harus menunggu masa pensiun, ataupun saat tak lagi bekerja aktif.

    Ketentuan ini diatur dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tu, yang telah diubah melalui PP 60/2025.

    JHT memang pada dasarnya disiapkan sebagai tabungan masa tua. Oleh sebab itu, pencairan JHT bagi peserta yang masih bekerja tidak bisa langsung 100%, melainkan hanya 10% atau 30%.

    Untuk pencairan 30% bisa digunakan hanya untuk pembelian rumah secara tunai atau kredit. Lalu, 10% dapat digunakan untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun.

    Perlu dicatat, pencairan JHT sebagian (10% atau 30%) memiliki beberapa syarat. Salah satunya, masa kepesertaan minimal 10 tahun.

    “Dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu apabila Peserta telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 (sepuluh) tahun,” dikutip dari ayat 4 pasal 22 PP 46/2025, Sabtu (13/9/2025).

    Berikut ini detail syarat dan cara mencairkan JHT sebelum masa usia pensiun 56 tahun:

    Syarat Dokumen Klaim BPJS Ketenagakerjaan 10%

    – Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

    – Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

    – NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

    Sebagai catatan, pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

    Syarat Dokumen Klaim BPJS Ketenagakerjaan 30%

    Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30% untuk pengambilan rumah secara cash:

    – Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

    – Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

    – Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau AJB (Akta Jual Beli)

    – NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT-nya lebih 50 juta)

    Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30% untuk pengambilan rumah secara kredit:

    – Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

    – Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

    – NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta)

    – Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut:

    1. Pembayaran uang muka pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah atau Surat Penawaran Pemberian Kredit fotokopi Standing Instruction dan nomor rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit

    2. Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman Rumah: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan nomor dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit

    3. Pelunasan sisa pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, formulir pelunasan pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit

    Dalam hal pembelian Rumah atas nama pasangan (suami/istri) peserta, maka peserta melampirkan dokumen pendukung berupa:

    KTP pasangan atau KK; dan Surat pernyataan yang menyatakan bahwa rumah atau apartemen yang dibeli atas nama pasangan sah peserta.

    Kriteria Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

    Secara umum, berikut beberapa kriteria untuk bisa mencairkan saldo JHT, dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan:

    a. Usia Pensiun 56 Tahun

    b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan

    c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

    d. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)

    e. Mengundurkan diri

    f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

    g. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

    h. Cacat total tetap

    i. Meninggal dunia

    j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%

    k. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%

    Syarat Dokumen

    Untuk mencairkan saldo, Anda perlu menyiapkan berbagai dokumen. Simak daftarnya berikut ini:

    1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

    2. E-KTP

    3. Buku Tabungan

    4. Kartu Keluarga

    5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun

    6. NPWP (jika ada).

    Pencairan Saldo JHT Secara Online

    Pencairan dapat dilakukan secara langsung maupun online. Untuk opsi terakhir, Anda bisa melakukannya dengan mengakses portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

    Sebagai catatan, peserta yang mengajukan metode ini adalah yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri dan terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Ini langkah-langkah untuk mengajukan Lapakasik Online:

    1. Klik portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

    2. Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

    3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.

    4.Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.

    5. Selanjutnya, anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.

    6. Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara video call.

    7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.

    Selain itu, pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan dengan banyak cara. Bukan hanya secara offline, tetapi juga bisa melalui online atau lewat aplikasi JMO. Aplikasi JMO sendiri bisa diunduh di App Store maupun Play Store. Platform itu memiliki banyak fitur dari cek saldo hingga pencairan.

    BPJS Ketenagakerjaan menargetkan sebanyak 12,5 juta pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) bisa terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) di 2026. Adapun saat ini jumlah pekerja BPU atau informal yang sudah terlindungi Jamsostek telah mencapai 6,5 juta.

    Pencairan Saldo JHT Lewat Aplikasi JMO

    Berikut langkah-langkah untuk mengklaim saldo lewat aplikasi JMO:

    – Buka aplikasi JMO

    – Daftar akun dengan menggunakan e-mail dan password

    – Setelah menu utama terbuka, pilih ‘Jaminan Hari Tua’

    – Tekan tombol ‘Klaim JHT’

    – Pastikan telah memenuhi syarat untuk mencairkan saldo. Anda akan melihat syarat yang berlaku dan pastikan telah ketentuannya telah tercentang

    – Berikutnya di layar akan terlihat jumlah saldo JHT

    – Klik tombol ‘Selanjutnya’

    – Pilih dari ‘Sebab klaim,’ kemudian tekan ‘Selanjutnya’

    – Pastikan data yang muncul telah selesai. Klik ‘Sudah’

    – Klik ‘Ambil Foto’ untuk mengambil foto selfie Anda

    – Berikutnya dengan data NPWP dan nomor rekening aktif. Klik ‘Selanjutnya’

    Anda akan masuk ke laman konfirmasi. Cek kembali data yang muncul dan klik ‘Konfirmasi’. Lalu pengajuan pencairan saldo akan diproses. Setelah proses tersebut selesai, Anda juga bisa melihat proses klaim tersebut. Caranya dengan membuka menu ‘Tracking Klaim’.

    Sebagai informasi, proses klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan akan berlangsung selama satu hingga tiga hari. Demikian cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan beserta syaratnya tanpa harus resign terlebih dahulu. Semoga informasi ini membantu!

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Ini Langkahnya

    Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Ini Langkahnya

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Dana jaminan hari tua (JHT) yang disimpan di BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan tanpa harus menunggu masa pensiun, ataupun saat tak lagi bekerja aktif.

    Ketentuan ini diatur dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tu, yang telah diubah melalui PP 60/2025.

    JHT memang pada dasarnya disiapkan sebagai tabungan masa tua. Oleh sebab itu, pencairan JHT bagi peserta yang masih bekerja tidak bisa langsung 100%, melainkan hanya 10% atau 30%.

    Untuk pencairan 30% bisa digunakan hanya untuk pembelian rumah secara tunai atau kredit. Lalu, 10% dapat digunakan untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun.

    Perlu dicatat, pencairan JHT sebagian (10% atau 30%) memiliki beberapa syarat. Salah satunya, masa kepesertaan minimal 10 tahun.

    “Dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu apabila Peserta telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 (sepuluh) tahun,” dikutip dari ayat 4 pasal 22 PP 46/2025, Sabtu (13/9/2025).

    Berikut ini detail syarat dan cara mencairkan JHT sebelum masa usia pensiun 56 tahun:

    Syarat Dokumen Klaim BPJS Ketenagakerjaan 10%

    – Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

    – Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

    – NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

    Sebagai catatan, pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

    Syarat Dokumen Klaim BPJS Ketenagakerjaan 30%

    Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30% untuk pengambilan rumah secara cash:

    – Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

    – Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

    – Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau AJB (Akta Jual Beli)

    – NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT-nya lebih 50 juta)

    Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30% untuk pengambilan rumah secara kredit:

    – Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

    – Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

    – NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta)

    – Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut:

    1. Pembayaran uang muka pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah atau Surat Penawaran Pemberian Kredit fotokopi Standing Instruction dan nomor rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit

    2. Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman Rumah: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan nomor dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit

    3. Pelunasan sisa pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, formulir pelunasan pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit

    Dalam hal pembelian Rumah atas nama pasangan (suami/istri) peserta, maka peserta melampirkan dokumen pendukung berupa:

    KTP pasangan atau KK; dan Surat pernyataan yang menyatakan bahwa rumah atau apartemen yang dibeli atas nama pasangan sah peserta.

    Kriteria Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

    Secara umum, berikut beberapa kriteria untuk bisa mencairkan saldo JHT, dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan:

    a. Usia Pensiun 56 Tahun

    b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan

    c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

    d. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)

    e. Mengundurkan diri

    f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

    g. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

    h. Cacat total tetap

    i. Meninggal dunia

    j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%

    k. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%

    Syarat Dokumen

    Untuk mencairkan saldo, Anda perlu menyiapkan berbagai dokumen. Simak daftarnya berikut ini:

    1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

    2. E-KTP

    3. Buku Tabungan

    4. Kartu Keluarga

    5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun

    6. NPWP (jika ada).

    Pencairan Saldo JHT Secara Online

    Pencairan dapat dilakukan secara langsung maupun online. Untuk opsi terakhir, Anda bisa melakukannya dengan mengakses portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

    Sebagai catatan, peserta yang mengajukan metode ini adalah yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri dan terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Ini langkah-langkah untuk mengajukan Lapakasik Online:

    1. Klik portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

    2. Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

    3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.

    4.Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.

    5. Selanjutnya, anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.

    6. Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara video call.

    7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.

    Selain itu, pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan dengan banyak cara. Bukan hanya secara offline, tetapi juga bisa melalui online atau lewat aplikasi JMO. Aplikasi JMO sendiri bisa diunduh di App Store maupun Play Store. Platform itu memiliki banyak fitur dari cek saldo hingga pencairan.

    BPJS Ketenagakerjaan menargetkan sebanyak 12,5 juta pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) bisa terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) di 2026. Adapun saat ini jumlah pekerja BPU atau informal yang sudah terlindungi Jamsostek telah mencapai 6,5 juta.

    Pencairan Saldo JHT Lewat Aplikasi JMO

    Berikut langkah-langkah untuk mengklaim saldo lewat aplikasi JMO:

    – Buka aplikasi JMO

    – Daftar akun dengan menggunakan e-mail dan password

    – Setelah menu utama terbuka, pilih ‘Jaminan Hari Tua’

    – Tekan tombol ‘Klaim JHT’

    – Pastikan telah memenuhi syarat untuk mencairkan saldo. Anda akan melihat syarat yang berlaku dan pastikan telah ketentuannya telah tercentang

    – Berikutnya di layar akan terlihat jumlah saldo JHT

    – Klik tombol ‘Selanjutnya’

    – Pilih dari ‘Sebab klaim,’ kemudian tekan ‘Selanjutnya’

    – Pastikan data yang muncul telah selesai. Klik ‘Sudah’

    – Klik ‘Ambil Foto’ untuk mengambil foto selfie Anda

    – Berikutnya dengan data NPWP dan nomor rekening aktif. Klik ‘Selanjutnya’

    Anda akan masuk ke laman konfirmasi. Cek kembali data yang muncul dan klik ‘Konfirmasi’. Lalu pengajuan pencairan saldo akan diproses. Setelah proses tersebut selesai, Anda juga bisa melihat proses klaim tersebut. Caranya dengan membuka menu ‘Tracking Klaim’.

    Sebagai informasi, proses klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan akan berlangsung selama satu hingga tiga hari. Demikian cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan beserta syaratnya tanpa harus resign terlebih dahulu. Semoga informasi ini membantu!

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]