Produk: NPWP

  • Kemarin Anjlok, Harga Emas Hari Ini Naik Tinggi

    Kemarin Anjlok, Harga Emas Hari Ini Naik Tinggi

    Jakarta

    Harga emas hari ini keluaran Logam Mulia Antam 24 Karat, Jumat (8/11/2024) naik cukup tinggi setelah kemarin sempat jatuh imbas terpilihnya Trump sebagai presiden baru AS. Harga emas hari ini naik Rp 14.000 per gram dan berada di level Rp 1.527.000 per gram.

    Mengutip dari situs resmi Logam Mulia Antam, satuan harga emas hari ini yang terkecil ukuran 0,5 gram sekarang berada di angka Rp 813.500. Sementara harga emas 10 gram dijual dengan harga Rp 14.765.000 dan ukuran emas terbesar yakni Rp 1.000 gram (1 kg) masih dibanderol Rp 1.467.600.000.

    Jika ditarik dalam sepekan terakhir, pergerakan emas Antam terpantau bergerak di rentang Rp 1.513.000-1.543.000 per gram. Sementara dalam sebulan terakhir, pergerakan harga emas berada di rentang Rp 1.473.000-1.567.000. Dalam rentang harga tersebut berkali-kali mencatatkan rekor.

    Harga emas hari ini untuk buyback emas Antam juga mengalami penurunan sebesar Rp 30.000 per gram dan berada di level Rp 1.366.000 per gram. Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

    Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45%, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.

    Rincian Harga Emas Hari Ini dari Antam 1 Gram hingga 1.000 Gram 8 November 2024

    Harga emas 0,5 gram: Rp 813.500

    Harga emas 1 gram: Rp 1.527.000

    Harga emas 2 gram Rp 2.994.000

    Harga emas 3 gram Rp 4.466.000

    Harga emas 5 gram: Rp 7.410.000

    Harga emas 10 gram: Rp 14.725.000

    Harga emas 25 gram: Rp 36.787.000

    Harga emas 50 gram: Rp 73.495.000

    Harga emas 100 gram: Rp 146.912.000

    Harga emas 250 gram: Rp 367.015.000

    Harga emas 500 gram: Rp 733.820.000

    Harga emas 1.000 gram: Rp 1.467.600.000

    Demikian rincian harga emas hari ini keluaran Antam 1 gram hingga 1.000 gram, Jumat (8/11/2024).

    (fdl/fdl)

  • Update Harga Emas Antam Hari Ini 7 November 2024, Ini Daftar Harga Terbarunya!

    Update Harga Emas Antam Hari Ini 7 November 2024, Ini Daftar Harga Terbarunya!

    JABAR EKSPRES – Harga emas Antam hari ini kembali diperbarui dengan rincian harga dan informasi buyback per tanggal 7 November 2024. Pelajari strategi untuk memaksimalkan keuntungan dengan panduan pajak dan tips penting dalam transaksi emas. Cocok untuk investor pemula dan yang ingin memperdalam pengetahuan emas di tahun 2024.

    Emas masih menjadi investasi favorit bagi banyak orang di Indonesia. Selain dianggap sebagai penyimpan nilai yang relatif stabil, emas juga mudah dicairkan saat dibutuhkan. Bagi Anda yang ingin memulai investasi atau menambah koleksi emas, kini saatnya memperbarui informasi harga dan memahami ketentuan pajak terbaru.

    Melansir dari postingan facebook Pada Kamis, 7 November 2024, harga emas Antam tercatat di angka Rp 1.543.000 per gram. Sementara itu, harga buyback atau harga jual kembali emas Antam saat ini adalah Rp 1.396.000 per gram. Buyback ini penting untuk diketahui, terutama jika Anda memiliki rencana menjual emas dalam waktu dekat.

    Harga Emas Antam Terbaru

    Untuk Anda yang ingin membeli emas, berikut adalah rincian harga emas Antam berdasarkan bobotnya:

    0,5 gram: Rp 821.5001 gram: Rp 1.543.0002 gram: Rp 3.026.0003 gram: Rp 4.514.0005 gram: Rp 7.490.00010 gram: Rp 14.925.00025 gram: Rp 37.187.00050 gram: Rp 74.295.000100 gram: Rp 148.512.000250 gram: Rp 371.015.000500 gram: Rp 741.820.0001000 gram: Rp 1.483.600.000

    Harga di atas bisa mengalami perubahan sewaktu-waktu, jadi penting bagi calon pembeli untuk selalu memeriksa harga terkini sebelum memutuskan membeli atau menjual.

    Pajak Emas: Apa yang Perlu Diketahui?

    Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017 dan PMK Nomor 38 Tahun 2023, transaksi emas batangan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Ketika Anda membeli emas batangan, Anda akan dikenakan PPh sebesar 0,9 persen dari total transaksi. Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa mendapatkan potongan pajak sebesar 0,25 persen.

    Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp30.000! Kini di Rp1.513.000 per Gram, Ini Penyebabnya

    Sedangkan untuk transaksi buyback, PPh Pasal 22 juga tetap berlaku. Jika nilai buyback emas di atas Rp 10 juta, pemilik NPWP dikenai pajak sebesar 1,5 persen dari nilai jual kembali, sementara yang tidak memiliki NPWP dikenai pajak sebesar 3 persen. Ini menjadi alasan penting untuk memiliki NPWP, terutama bagi Anda yang aktif berinvestasi emas.

  • Harga Emas Antam Stabil pada Selasa 5 November 2024

    Harga Emas Antam Stabil pada Selasa 5 November 2024

    Jakarta, Beritasatu.com –  Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau tidak mengalami perubahan pada perdagangan Selasa (5/11/2024).

    Melansir Logam Mulia, harga emas Antam berada di harga  Rp 1,539 juta per gram. Sementara, harga buyback pada Selasa (11/5/2024) juga stabil pada angka Rp 1,391 juta per gram.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Berikut harga emas Antam pada Selasa pagi:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp 819.500 
    – Harga emas 1 gram: Rp 1.539.000 
    – Harga emas 2 gram: Rp 3.018.000 
    – Harga emas 3 gram: Rp 4.502.000 
    – Harga emas 5 gram: Rp 7.470.000 
    – Harga emas 10 gram: Rp 14.885.000 
    – Harga emas 25 gram: Rp 37.087.000 
    – Harga emas 50 gram: Rp 74.095.000
    – Harga emas 100 gram: Rp 148.112.000 
    – Harga emas 250 gram: Rp 370.015.000 
    – Harga emas 500 gram: Rp 739.820.000 
    – Harga emas 1.000 gram: Rp 1.479.600.000
     

  • Harga Emas Antam Stabil pada Selasa 5 November 2024

    Harga Emas Antam Naik 200% dalam 10 Tahun Terakhir

    Jakarta, Beritasatu.com – Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) naik signifikan dalam 10 tahun terakhir. Kenaikan harga logam mulia tersebut berkisar 200% dalam rentang waktu tersebut.

    Pada 4 November 2014, harga emas Antam ukuran 1 gram dibanderol Rp 522.000. Sementara, pada 4 November 2024, harganya mencapai Rp 1,539 juta. Artinya, harga emas ini sudah naik 194,83% dalam 10 tahun.

    Sementara untuk harga jual kembali (buyback) pada 4 November 2014 adalah Rp 456.000 per gram. Pada 4 November 2024, harga buyback tercatat Rp 1,391 juta per gram. Artinya, harga buyback mengalami peningkatan 205% dalam 10 tahun.

    Pada Senin (4/11/2024), harga emas Antam yang tercatat pada laman Logam Mulian adalah:
    – Harga emas 0,5 gram: Rp 819.500
    – Harga emas 1 gram: Rp 1.539.000
    – Harga emas 2 gram: Rp 3.018.000
    – Harga emas 3 gram: Rp 4.502.000
    – Harga emas 5 gram: Rp 7.470.000
    – Harga emas 10 gram: Rp 14.885.000
    – Harga emas 25 gram: Rp 37.087.000
    – Harga emas 50 gram: Rp 74.095.000
    – Harga emas 100 gram: Rp 148.112.000
    – Harga emas 250 gram: Rp 370.015.000
    – Harga emas 500 gram: Rp 739.820.000
    – Harga emas 1.000 gram: Rp 1.479.600.000

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Sementara penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP.

    Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Tiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
     

  • Harga emas Antam 4 November stabil di angka Rp1,539 juta per gram

    Harga emas Antam 4 November stabil di angka Rp1,539 juta per gram

    Arsip foto – Pekerja menunjukkan emas yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT. Aneka Tambang (ANTAM), Jakarta, Jumat (25/10/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym/aa.

    Harga emas Antam 4 November stabil di angka Rp1,539 juta per gram
    Dalam Negeri   
    Novelia Tri Ananda   
    Senin, 04 November 2024 – 09:39 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin (4/11) stabil di angka Rp1,539 juta per gram, dengan harga jual kembali (buyback) emas batangan yakni Rp1.391.000 per gram. Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin:

    -Harga emas 0,5 gram: Rp819.500

    – Harga emas 1 gram: Rp1.539.000

    – Harga emas 2 gram: Rp3.018.000

    – Harga emas 3 gram: Rp4.502.000

    – Harga emas 5 gram: Rp7.470.000

    – Harga emas 10 gram: Rp14.885.000

    – Harga emas 25 gram: Rp37.087.000

    – Harga emas 50 gram: Rp74.095.000

    – Harga emas 100 gram: Rp148.112.000

    – Harga emas 250 gram: Rp370.015.000

    – Harga emas 500 gram: Rp739.820.000

    – Harga emas 1.000 gram: Rp1.479.600.000

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara

  • Buruan Cek, Ini KTP NIK yang Dipakai Orang Buat Pinjol atau Tidak

    Buruan Cek, Ini KTP NIK yang Dipakai Orang Buat Pinjol atau Tidak

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kecanggihan teknologi sepaket dengan risiko yang dapat ditimbulkan jika masyarakat tidak senantiasa menjaga kewaspadaan. Apalagi, teknologi jasa keuangan dapat berpotensi menciptakan kejahatan yang saat ini marak terjadi.

    Hanya melalui Kartu Tanda Penduduk atau KTP yang dipakai oleh pihak tak bertanggung jawab, dapat merugikan si pemiliknya ke dalam lilitan utang pinjaman online atau pinjol.

    Sebab, pinjol bisa diproses hanya dengan menggunakan KTP secara daring atau online, tanpa harus melakukan verifikasi wajah atau swafoto (selfie) sambil menggenggam KTP.

    Untuk mengetahui apakah KTP Anda digunakan untuk pinjol atau tidak, dapat dicek melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengecekan ini dapat dilakukan secara online maupun offline.

    Berikut ini cara detail pengecekannya:

    Untuk pengecekan KTP melalui SLIK OJK secara online cukup mudah, Anda hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung seperti KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP.

    Cara online

    1. Akses situs https://idebku.ojk.go.id atau mengunduh aplikasi iDebku OJK

    2. Di halaman utama, pilih opsi ‘Pendaftaran’

    3. Isi formulir dengan informasi yang diminta seperti jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas, dan kode captcha

    4. Pastikan semua informasi yang Anda masukkan benar

    5. Klik ‘Selanjutnya’ setelah yakin informasi sudah sesuai

    6. Unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri

    7. Klik ‘Ajukan Permohonan’

    8. Setelah pendaftaran selesai, Anda akan menerima nomor pendaftaran

    9. Untuk mengecek status permohonan, gunakan menu ‘Status Layanan’ dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah Anda dapatkan

    10. OJK akan memproses permohonan iDeb dalam waktu satu hari kerja melalui email yang Anda daftarkan.

    Cara offline

    1. Pemohon datang langsung ke kantor OJK.

    2. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai jenis permohonan:

    • Untuk perseorangan: fotokopi KTP (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA), dan surat kuasa jika diperlukan.

    • Untuk yang telah meninggal: fotokopi KTP/Paspor, dokumen asli surat keterangan kematian, dan dokumen yang membuktikan hubungan kekeluargaan/ahli waris.

    • Untuk badan usaha: fotokopi identitas badan usaha (NPWP, akta pendirian, perubahan anggaran dasar terakhir), identitas pengurus, dan surat kuasa jika diperlukan.

    3. OJK akan melakukan pengecekan sesuai dengan formulir dan dokumen pendukung yang diserahkan.

    4. Hasil dari permohonan akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya.

    (pgr/pgr)

  • Harga emas Sabtu turun Rp8.000 jadi Rp1,539 juta per gram

    Harga emas Sabtu turun Rp8.000 jadi Rp1,539 juta per gram

    Jakarta (ANTARA) – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Sabtu (2/11) mengalami penurunan Rp8.000, sehingga harga emas per gram kini menjadi Rp1.539.000.

    Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Sabtu turut turun ke angka Rp1.391.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Sabtu:

    -Harga emas 0,5 gram: Rp819.500

    – Harga emas 1 gram: Rp1.539.000

    – Harga emas 2 gram: Rp3.018.000

    – Harga emas 3 gram: Rp4.502.000

    – Harga emas 5 gram: Rp7.470.000

    – Harga emas 10 gram: Rp14.885.000

    – Harga emas 25 gram: Rp37.087.000

    – Harga emas 50 gram: Rp74.095.000

    – Harga emas 100 gram: Rp148.112.000

    – Harga emas 250 gram: Rp370.015.000

    – Harga emas 500 gram: Rp739.820.000

    – Harga emas 1.000 gram: Rp1.479.600.000

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Ahmad Wijaya
    Copyright © ANTARA 2024

  • Catat! Ini 4 Alasan Mengapa Kamu Harus Buka Tabungan BRI Junio Sekarang – Page 3

    Catat! Ini 4 Alasan Mengapa Kamu Harus Buka Tabungan BRI Junio Sekarang – Page 3

    Setelah melihat ragam keuntungan yang dihadirkan Tabungan BRI Junio, kamu pun perlu mengetahui syarat dan ketentuan ketika ingin membuka produk Tabungan BRI tersebut.

    Usia Nasabah Kurang dari 12 Tahun

    1. Belum memiliki identitas.

    2. Orang tua memiliki rekening Tabungan BRI BritAma/Simpedes.

    3. Bagi orang tua yang belum memiliki rekening di BRI dapat melakukan pembukaan rekening Tabungan BRI BritAma/Simpedes terlebih dahulu.

    4. Dokumen Pembukaan Identitas orang tua atau wali: WNI: KTP dan NPWP dan WNA: Paspor dan KIMS/KITAS/KITAP

    5. FC kartu Keluarga / akta kelahiran anak.

    6. Mengisi form aplikasi pembukaan rekening.

    7. Kartu Keluarga/Akte Kelahiran.

    8. Setoran awal Rekening Induk Rp250.000,-. Tabungan BRI Junio sebesar Rp100.0000,-. Total Rp350.000,- (Bundling),-

    Usia Nasabah 12 hingga Kurang dari 17 Tahun (Non-Bundling)

    1. Telah memiliki Identitas Kartu Pelajar.

    2. Untuk siswa setingkat SMP dan SMA (sederajat).

    3. Mengisi form aplikasi pembukaan rekening.

    4. Dokumen Pembukaan Identitas Nasabah: FC Kartu pelajar yang disahkan pihak sekolah (dengan membawa aslinya) FC KTP Orang Tua / Wali

    5. Surat Pernyataan Orang Tua atau Wali yang menyatakan mengetahui dan menyetujui permohonan pembukaan rekening dan bertransaksi di BRI

    6. Identitas diri: WNI: Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan WNA: Paspor dan KIMS/KITAP/KITAS

    7. Setoran awal Tabungan BRI Junio sebesar Rp150.000,-

    Nah, itulah syarat dan ketentuan yang perlu kamu penuhi ketika ingin membuka Tabungan BRI Junio dan menikmati beragam keuntungan yang ditawarkan.

  • Harga Emas Hari Ini Terjun Bebas!

    Harga Emas Hari Ini Terjun Bebas!

    Jakarta

    Harga emas hari ini keluaran Logam Mulia Antam 24 Karat, Jumat (1/11/2024) jatuh sangat dalam setelah kemarin kembali pecahkan rekor termahal sepanjang sejarah. Harga emas hari ini turun hingga Rp 20.000 per gram dan berada di level Rp 1.547.000 per gram.

    Mengutip dari situs resmi Logam Mulia Antam, satuan harga emas hari ini yang terkecil ukuran 0,5 gram sekarang berada di angka Rp 823.500. Sementara harga emas 10 gram dijual dengan harga Rp 14.965.000 dan ukuran emas terbesar yakni Rp 1.000 gram (1 kg) masih dibanderol Rp 1.487.600.000.

    Jika ditarik dalam sepekan terakhir, pergerakan emas Antam terpantau bergerak di rentang Rp 1.527.000-1.567.000 per gram. Sementara dalam sebulan terakhir, pergerakan harga emas berada di rentang Rp 1.464.000-1.567.000. Dalam rentang harga tersebut berkali-kali mencatatkan rekor.

    Harga emas hari ini untuk buyback emas Antam juga ikut jatuh Rp 20.000 per gram dan berada di level Rp 1.399.000 per gram. Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

    Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45%, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.

    Rincian Harga Emas Hari Ini dari Antam 1 Gram hingga 1.000 Gram 1 November 2024

    Harga emas 0,5 gram: Rp 823.500

    Harga emas 1 gram: Rp 1.547.000

    Harga emas 2 gram Rp 3.034.000

    Harga emas 3 gram Rp 4.526.000

    Harga emas 5 gram: Rp 7.510.000

    Harga emas 10 gram: Rp 14.965.000

    Harga emas 25 gram: Rp 37.287.000

    Harga emas 50 gram: Rp 74.495.000

    Harga emas 100 gram: Rp 148.912.000

    Harga emas 250 gram: Rp 372.015.000

    Harga emas 500 gram: Rp 743.820.000

    Harga emas 1.000 gram: Rp 1.487.600.000

    Demikian rincian harga emas hari ini keluaran Antam 1 gram hingga 1.000 gram, Jumat (1/11/2024).

    Lihat Video: Analisa Harga Emas

    (fdl/fdl)

  • Harga emas Antam Rabu melonjak ke angka Rp1,56 juta per gram

    Harga emas Antam Rabu melonjak ke angka Rp1,56 juta per gram

    Pekerja menunjukkan emas yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT. Aneka Tambang (ANTAM), Jakarta, Jumat (25/10/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym.

    Harga emas Antam Rabu melonjak ke angka Rp1,56 juta per gram
    Dalam Negeri   
    Calista Aziza   
    Rabu, 30 Oktober 2024 – 11:17 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Rabu, mengalami lonjakan ke angka Rp1.560.000 per gram, setelah sehari sebelumnya harga jual emas Antam Rp1.535.000.

    Harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Rabu (30/10) turut melonjak ke angka Rp1.412.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Rabu:

    -Harga emas 0,5 gram: Rp830.000

    – Harga emas 1 gram: Rp1.560.000

    – Harga emas 2 gram: Rp3.060.000

    – Harga emas 3 gram: Rp4.565.000

    – Harga emas 5 gram: Rp7.575.000

    – Harga emas 10 gram: Rp15.095.000

    – Harga emas 25 gram: Rp37.612.000

    – Harga emas 50 gram: Rp75.145.000

    – Harga emas 100 gram: Rp150.212.000

    – Harga emas 250 gram: Rp375.265.000

    – Harga emas 500 gram: Rp750.320.000

    – Harga emas 1.000 gram: Rp1.500.600.000

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara