Produk: NPWP

  • Cegah Penipuan Berkedok Implementasi Coretax, DJP Ingatkan 6 Hal Ini

    Cegah Penipuan Berkedok Implementasi Coretax, DJP Ingatkan 6 Hal Ini

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperingatkan masyarakat untuk waspada terhadap potensi penipuan berkedok penerapan sistem Core Tax Administration System (Coretax). Sebagai langkah antisipasi, DJP mengimbau masyarakat untuk memperhatikan beberapa hal.

    DJP mengatakan, saat ini pihaknya tengah dalam proses mengirimkan email blast dan WhatsApp blast dengan nomor terverifikasi +62 822-3000-9880 kepada para Wajib Pajak mengenai imbauan untuk mengakses perkembangan informasi terkait Coretax pada laman https://pajak.go.id/id/reformdjp/coretax.

    “Sehubungan dengan hal tersebut, kami imbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap adanya potensi penipuan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan situasi pengiriman email blast dan WhatsApp blast tersebut,” tulis DJP dikutip melalui laman resminya, Rabu (27/11/2024).

    Selaras dengan hal tersebut, DJP mengingatkan sejumlah hal. Pertama, email blast dan WhatsApp blast yang dikirimkan tidak melampirkan/menggunakan file APK. Kedua, tidak meminta mengunduh aplikasi apa pun. Ketiga, tidak meminta update atau pemadanan data Nomor Induk Kependudukan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (pemadanan NIK-NPWP), atau update data apa pun terkait profil Wajib Pajak.

    Keempat, tidak meminta verifikasi informasi data sensitif berupa nama ibu kandung, tanggal lahir, nomor telepon, alamat, dan sebagainya. Kelima, tidak meminta transfer sejumlah uang untuk pembayaran Bea Meterai, pembayaran tunggakan pajak, atau pembayaran lainnya. Lalu keenam, tidak meminta kode unik One Time Password (OTP).

    “Dalam hal masyarakat diminta melaksanakan langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam poin di atas, diminta untuk tidak memenuhi permintaan tersebut,” tulis DJP.

    Di samping itu, DJP juga mengingatkan bahwa update data profil Wajib Pajak hanya dapat dilakukan atas permintaan Wajib Pajak sendiri.

    “Apabila memerlukan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi kantor pajak terdekat atau Kring Pajak 1500 200,” lanjut DJP.

    Masyarakat juga dapat mengadukan tindakan penipuan ke situs Kementerian Komunikasi dan Digital dengan laman https://aduannomor.id/(untuk aduan terkait nomor telepon) dan https://aduankonten.id/(untuk aduan terkait konten dan aplikasi).

    (shc/ara)

  • Turun Dikit, Harga Emas Antam Paling Mahal Cuma Rp1,479 Miliar

    Turun Dikit, Harga Emas Antam Paling Mahal Cuma Rp1,479 Miliar

    Jakarta: Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada hari ini kembali mengalami penurunan tipis.
     
    Mengutip Logammulia.com, Selasa, 26 November 2024, harga emas batangan Antam hari ini dibanderol sebesar Rp1,539 juta per gram. Harga ini turun Rp2.000 dibandingkan dengan harga jual di hari sebelumnya sebesar Rp1,541 juta per gram.
     
    Sementara itu, harga buyback emas batangan Antam pada hari ini mengalami penurunan Rp2.000. Harga jual kembali emas Antam hari ini menjadi Rp1,395 juta per gram.
    Diketahui, emas batangan Antam Logam Mulia (LM) terjamin keaslian dan kemurniannya selama kemasan tidak rusak. Dengan sertifikat London Bullion Market Association (LBMA), emas batangan Antam LM diakui secara global dengan harga jual kembali (buyback) mengikuti pergerakan harga emas dunia.
     
    Ditegaskan, harga jual kembali yang ditentukan adalah sama untuk semua pecahan dan tahun produksi. Adapun, transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
     
    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan tiga persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
     

     

    Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia hari ini:

    Emas batangan 0,5 gram: Rp819,5 ribu.
    Emas batangan 1 gram: Rp1,539 juta.
    Emas batangan 2 gram: Rp3,018 juta.
    Emas batangan 3 gram: Rp4,502 juta.
    Emas batangan 5 gram: Rp7,470 juta.
    Emas batangan 10 gram: Rp14,885 juta.
    Emas batangan 25 gram: Rp37,087 juta.
    Emas batangan 50 gram: Rp74,095 juta.
    Emas batangan 100 gram: Rp148,112 juta.
    Emas batangan 250 gram: Rp370,015 juta.
    Emas batangan 500 gram: Rp739,820 juta.
    Emas batangan 1.000 gram: Rp1,479 miliar.
     
    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (HUS)

  • Cara Mudah Cairkan BPJS Ketenagakerjaan 2024

    Cara Mudah Cairkan BPJS Ketenagakerjaan 2024

    Jakarta, Beritasatu.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan lembaga keamanan finansial bagi tenaga kerja yang memiliki fungsi untuk membantu para pekerja dalam mengelola dana BPJS ketenagakerjaan. Namun, bagaimana cara mudah mencairkan BPJS Ketenagakerjaan?

    Diketahui, untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan 2024 dapat dilakukan dengan berbagai cara dengan mudah. Proses pencairannya dapat diurus secara online tanpa harus mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

    Proses pencairannya pun tidak rumit, Anda hanya perlu melakukan beberapa cara berikut ini untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 2024.

    1. Melalui laman Lapak Asik
    – Kunjungi Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
    – Isi data awal dengan masukkan NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
    – Sistem akan melakukan verifikasi otomatis.
    – Ikuti instruksi untuk melengkapi data yang diperlukan.
    – Siapkan dan unggah dokumen persyaratan.
    – Tunggu notifikasi mengenai jadwal dan lokasi wawancara.
    – Siapkan dokumen asli untuk wawancara melalui video call.
    – Setelah proses selesai, dana akan dicairkan ke rekening yang terdaftar.

    2. Mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
    – Cari kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
    – Persiapkan dokumen yang diperlukan.
    – Lengkapi formulir pengajuan klaim yang disediakan.
    – Ikuti proses wawancara dan verifikasi data.
    – Setelah semua proses selesai, dana akan dicairkan ke rekening yang telah didaftarkan.

    3. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
    – Unduh aplikasi JMO di PlayStore atau App Store.
    – Pilih menu “Jaminan Hari Tua” dan “Klaim JHT”.
    – Pastikan semua data terisi dengan benar.
    – Unggah dokumen dan foto diri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    – Masukkan informasi rekening untuk pencairan dana.
    – Pastikan semua informasi sudah benar sebelum mengirim pengajuan.

    Sebelum mencairkan, terdapat beberapa dokumen yang ketentuan yang harus Anda siapkan seperti berikut ini.

    – Kartu Peserta BPJamsostek.
    – E-KTP.
    – Buku tabungan.
    – Kartu keluarga (KK).
    – Surat keterangan berhenti bekerja (jika ada).
    – Surat pengalaman kerja atau surat perjanjian kerja.
    – NPWP (jika saldo lebih dari 50 juta atau jika mengajukan klaim sebagian).
    – Kriteria untuk mengajukan klaim jaminan hari tua (JHT) mencakup, usia pensiun 56 tahun, mengundurkan diri, pemutusan hubungan kerja (PHK), cacat total tetap, meninggalkan Indonesia secara permanen, klaim sebagian dari JHT (10% atau 30%) setelah kepesertaan minimal 10 tahun.

    Dengan mengikuti cara-cara di atas dan memenuhi syarat yang ditentukan, pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan mudah dan efisien.

  • Tabel KUR Bank Jateng NOV 2024, Pinjaman Bank Jateng Bunga 6 Persen Setahun

    Tabel KUR Bank Jateng NOV 2024, Pinjaman Bank Jateng Bunga 6 Persen Setahun

    Tabel Angsuran KUR Bank Jateng, Pinjaman Bank Jateng Bunga 6 Persen Setahun

    TRIBUNJATENG.COM- Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro adalah kredit modal kerja / investasi untuk pelaku usaha mikro dan kecil dengan plafond sampai dengan Rp 500 juta.

    Tahun 2024, bunga pinjaman KUR Bank Jateng sebesar 6 persen per tahun atau 0,5 persen per bulan.

    Berikut tabel angsuran KUR Bank Jateng :

    1. tabel Angsuran KUR Bank Jateng Rp 5 Juta – Rp 20 Juta

    tabel Angsuran KUR Bank Jateng Rp5 Juta – Rp20 Juta

     

    2. tabel Angsuran KUR Bank Jateng Rp 25 Juta – Rp 100 Juta

    tabel Angsuran KUR Bank Jateng Rp 25 Juta – Rp 100 Juta (Tribun Jateng)

     

     * Warga Negara Indonesia (WNI)

     * Berusia minimal 17 tahun (atau 21 tahun untuk KUR Mikro)

     * Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan Kartu Kredit

    Punya Usaha:

     * Usaha produktif dan layak

     * Telah berjalan minimal 6 bulan

     * Memiliki Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat izin usaha lainnya yang dipersamakan (untuk KUR Kecil)

    Dokumen:

     * KTP

     * Kartu Keluarga (KK)

     * NPWP (untuk plafond di atas Rp 50 juta)

     * Surat Izin Usaha (SIUP) atau Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) 

     * Agunan (untuk KUR Mikro dan Kecil dengan plafond di atas Rp 50 juta)

    *FC NPWP bagi peminjam diatas Rp50 juta

    *Kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi peminjam di atas Rp 100 Juta

    (*)

  • Harga emas Senin turun tipis Rp2.000 ke angka Rp1,539 juta per gram

    Harga emas Senin turun tipis Rp2.000 ke angka Rp1,539 juta per gram

    Pramuniaga menunjukan emas batangan Aneka Tambang (Antam) di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur, Jumat (22/11/2024). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

    Harga emas Senin turun tipis Rp2.000 ke angka Rp1,539 juta per gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Senin, 25 November 2024 – 11:03 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin (25/11) mengalami penurunan Rp2.000, sehingga harga emas per gram kini menjadi Rp1.539.000. 

    Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut mengalami penurunan menjadi Rp1.395.000 per gram. 

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. 

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. 

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. 

    Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin: 

    – Harga emas 0,5 gram: Rp819.500 

    – Harga emas 1 gram: Rp1.539.000 

    – Harga emas 2 gram: Rp3.018.000 

    – Harga emas 3 gram: Rp4.502.000 

    – Harga emas 5 gram: Rp7.470.000 

    – Harga emas 10 gram: Rp14.885.000 

    – Harga emas 25 gram: Rp37.087.000 

    – Harga emas 50 gram: Rp74.095.000

    – Harga emas 100 gram: Rp148.112.000

    – Harga emas 250 gram: Rp370.015.000

    – Harga emas 500 gram: Rp739.820.000

    – Harga emas 1.000 gram: Rp1.479.600.000

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara

  • Awal Pekan, Harga Emas Hari Ini Turun Tipis Jadi Rp 1,539 Juta Per Gram

    Awal Pekan, Harga Emas Hari Ini Turun Tipis Jadi Rp 1,539 Juta Per Gram

    Jakarta, Beritasatu.com – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) atau harga emas Antam hari ini turun tipis pada perdagangan awal pekan, Senin (25/11/2024).

    Melansir Logam Mulia, harga emas Antam turun Rp 2.000 menjadi Rp 1,539 juta. Sementara, harga buyback pada Senin (25/11/2024) juga ikut turun Rp 2.000 menjadi Rp 1,359 juta per gram.

    Potongan pajak pembelian harga emas Antam sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Transaksi harga jual pembelian emas Antam dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Berikut harga emas Antam pada hari ini:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp 819.500.
    – Harga emas 1 gram: Rp 1.539.000.
    – Harga emas 2 gram: Rp 3.022.000.
    – Harga emas 3 gram: Rp 4.513.000.
    – Harga emas 5 gram: Rp 7.499.000.
    – Harga emas 10 gram: Rp 14.920.000.
    – Harga emas 25 gram: Rp 37.137.000.
    – Harga emas 50 gram: Rp 74.155.000.
    – Harga emas 100 gram: Rp 148.190.000.
    – Harga emas 250 gram: Rp 370.087.000.
    – Harga emas 500 gram: Rp 739.875.000.
    – Harga emas 1.000 gram: Rp 1.479.600.000.

    Harga emas batangan Antam hari ini turun tipis setelah sebelumnya naik signifikan Rp 21.000 pada perdagangan Sabtu (23/11/2024).

  • Harga Emas Antam Hari Ini Lagi Mager, Ogah Gerak di Rp1,541 Juta/Gram

    Harga Emas Antam Hari Ini Lagi Mager, Ogah Gerak di Rp1,541 Juta/Gram

    Jakarta: Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada hari ini tidak mengalami perubahan.
     
    Mengutip Logammulia.com, Minggu, 24 November 2024, harga emas batangan Antam hari ini dibanderol sebesar Rp1,541 juta per gram. Harga ini tidak berubah dibandingkan dengan harga jual di hari sebelumnya.
     
    Sementara itu, harga buyback emas batangan Antam pada hari ini juga tida mengalami perubahan. Harga jual kembali emas Antam hari ini masih sebesar Rp1,397 juta per gram.
    Diketahui, emas batangan Antam Logam Mulia (LM) terjamin keaslian dan kemurniannya selama kemasan tidak rusak. Dengan sertifikat London Bullion Market Association (LBMA), emas batangan Antam LM diakui secara global dengan harga jual kembali (buyback) mengikuti pergerakan harga emas dunia.
     
    Ditegaskan, harga jual kembali yang ditentukan adalah sama untuk semua pecahan dan tahun produksi. Adapun, transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
     
    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan tiga persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
     

     

    Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia hari ini:

    Emas batangan 0,5 gram: Rp820,5 ribu.
    Emas batangan 1 gram: Rp1,541 juta.
    Emas batangan 2 gram: Rp3,022 juta.
    Emas batangan 3 gram: Rp4,508 juta.
    Emas batangan 5 gram: Rp7,480 juta.
    Emas batangan 10 gram: Rp14,905 juta.
    Emas batangan 25 gram: Rp37,137 juta.
    Emas batangan 50 gram: Rp74,195 juta.
    Emas batangan 100 gram: Rp148,312 juta.
    Emas batangan 250 gram: Rp370,515 juta.
    Emas batangan 500 gram: Rp740,820 juta.
    Emas batangan 1.000 gram: Rp1,481 miliar.
     
    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (HUS)

  • Emas Antam 23 November melonjak Rp21.000 menjadi Rp1,541 juta per gram

    Emas Antam 23 November melonjak Rp21.000 menjadi Rp1,541 juta per gram

    Pramuniaga menunjukan emas batangan Aneka Tambang (Antam) di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur, Jumat (22/11/2024).. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/YU (ANTARA FOTO/ARI BOWO SUCIPTO)

    Emas Antam 23 November melonjak Rp21.000 menjadi Rp1,541 juta per gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Sabtu, 23 November 2024 – 09:29 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Sabtu (23/11) mengalami kenaikan Rp21.000, tertinggi sejak Senin (18/11). Sehingga harga emas per gram kini menjadi Rp1.541.000. Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik menjadi Rp1.397.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Sabtu:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp820.500

    – Harga emas 1 gram: Rp1.541.000

    – Harga emas 2 gram: Rp3.022.000

    – Harga emas 3 gram: Rp4.508.000

    – Harga emas 5 gram: Rp7.480.000

    – Harga emas 10 gram: Rp14.905.000

    – Harga emas 25 gram: Rp37.137.000

    – Harga emas 50 gram: Rp74.195.000

    – Harga emas 100 gram: Rp148.312.000

    – Harga emas 250 gram: Rp370.515.000

    – Harga emas 500 gram: Rp740.820.000

    – Harga emas 1.000 gram: Rp1.481.600.000

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.  Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara

  • Harga Emas Batangan Hari Ini Melonjak Tajam Rp 21.000 Per Gram

    Harga Emas Batangan Hari Ini Melonjak Tajam Rp 21.000 Per Gram

    Jakarta, Beritasatu.com – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) atau harga emas Antam hari ini melonjak tajam pada perdagangan Sabtu (23/11/2024).

    Melansir Logam Mulia, harga emas Antam naik signifikan Rp 21.000 menjadi Rp 1,541 juta per gram. Sementara, harga buyback pada Sabtu (23/11/2024) juga ikut naik Rp 21.000 menjadi Rp 1,397 juta per gram.

    Potongan pajak pembelian harga emas Antam sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Transaksi harga jual pembelian emas Antam dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Berikut harga emas Antam pada Sabtu pagi:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp 820.000.
    – Harga emas 1 gram: Rp 1.541.000.
    – Harga emas 2 gram: Rp 3.026.000.
    – Harga emas 3 gram: Rp 4.519.000.
    – Harga emas 5 gram: Rp 7.509.000.
    – Harga emas 10 gram: Rp 14.940.000.
    – Harga emas 25 gram: Rp 37.187.000.
    – Harga emas 50 gram: Rp 74.390.000.
    – Harga emas 100 gram: Rp 148.390.000.
    – Harga emas 250 gram: Rp 370.587.000.
    – Harga emas 500 gram: Rp 740.875.000.
    – Harga emas 1.000 gram: Rp 1.481.600.000.

    Harga emas batangan hari ini menguat setelah sebelumnya harga emas dunia melonjak, hingga menembus angka US$ 2.700 per ons pada perdagangan, Jumat (22/11/2024). Kenaikan harga emas menandai pekan terbaik hampir 2 tahun terakhir.

  • Cara dan Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign

    Cara dan Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Bagi pekerja yang ingin mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bisa dengan beberapa cara tanpa perlu resign terlebih dahulu.

    Artinya, pengajuan Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dilakukan oleh peserta tenaga kerja aktif. Namun, perlu dicatat, pencairan dilakukan sebagian 10% atau 30%.

    Untuk pencairan sebagian 30% bisa digunakan untuk pembelian rumah secara tunai atau kredit. Sedangkan pencairan sisa saldo dapat dilakukan saat pekerja telah berhenti bekerja, meski belum pensiun.

    Terdapat beberapa kriteria untuk bisa mencairkan saldo JHT.

    Berikut daftarnya, dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan:

    a. Usia Pensiun 56 Tahun

    b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan

    c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

    d. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)

    e. Mengundurkan diri

    f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

    g. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

    h. Cacat total tetap

    i. Meninggal dunia

    j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%

    k. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%

    Untuk mencairkan saldo, Anda perlu menyiapkan berbagai dokumen. Simak daftarnya berikut ini:

    1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

    2. E-KTP

    3. Buku Tabungan

    4. Kartu Keluarga

    5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun

    6. NPWP (jika ada).

    Pencairan Saldo JHT

    Pencairan dapat dilakukan secara langsung maupun online. Untuk opsi terakhir, Anda bisa melakukannya dengan mengakses portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

    Sebagai catatan, peserta yang mengajukan metode ini adalah yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri dan terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Ini langkah-langkah untuk mengajukan Lapakasik Online:

    1. Klik portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

    2. Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

    3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.

    4.Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.

    5. Selanjutnya, anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.

    6. Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara video call.

    7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.

    Selain itu, pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan dengan banyak cara. Bukan hanya secara offline, tetapi juga bisa melalui online atau lewat aplikasi JMO. Aplikasi JMO sendiri bisa diunduh di App Store maupun Play Store. Platform itu memiliki banyak fitur dari cek saldo hingga pencairan.

    BPJS Ketenagakerjaan menargetkan sebanyak 12,5 juta pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) bisa terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) di 2026. Adapun saat ini jumlah pekerja BPU atau informal yang sudah terlindungi Jamsostek telah mencapai 6,5 juta.

    Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo menjelaskan bahwa dengan target tersebut sebanyak 25% BPU nantinya akan terlindungi Jamsostek.

    “Kalau kita bicara jumlah informal itu dari 100 juta itu 50 juta (pekerja). Berarti kurang lebih 12,5 juta yang harus kita cover untuk pekerja informal,” kata dia, dikutip Jumat (22/11/2024).

    Anggoro menjelaskan, untuk mengejar target tersebut pihaknya akan menyasar desa-desa di Indonesia. Sebab saat ini pekerja BPU paling banyak terdapat di pedesaan.

    Untuk itu lanjutnya diperlukan edukasi agar mereka selaku pekerja BPU bersedia mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

    “Yang penting setelah mendaftar mereka malanjutkan kepesertaannya. Banyak dari mereka mendaftar baru tiga bulan lalu berhenti kepesertaannya. Mungkin karena lupa,” papar Anggoro.

    Cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan:

    Bagi Anda yang baru bergabung atau sudah lama bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan dan ingin mencairkan dana dari BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan dari HP menggunakan.

    Berikut langkah-langkah untuk mengklaim saldo lewat aplikasi JMO:

    – Buka aplikasi JMO

    – Daftar akun dengan menggunakan e-mail dan password

    – Setelah menu utama terbuka, pilih ‘Jaminan Hari Tua’

    – Tekan tombol ‘Klaim JHT’

    – Pastikan telah memenuhi syarat untuk mencairkan saldo. Anda akan melihat syarat yang berlaku dan pastikan telah ketentuannya telah tercentang

    – Berikutnya di layar akan terlihat jumlah saldo JHT

    – Klik tombol ‘Selanjutnya’

    – Pilih dari ‘Sebab klaim,’ kemudian tekan ‘Selanjutnya’

    – Pastikan data yang muncul telah selesai. Klik ‘Sudah’

    – Klik ‘Ambil Foto’ untuk mengambil foto selfie Anda

    – Berikutnya dengan data NPWP dan nomor rekening aktif. Klik ‘Selanjutnya’

    Anda akan masuk ke laman konfirmasi. Cek kembali data yang muncul dan klik ‘Konfirmasi’. Lalu pengajuan pencairan saldo akan diproses. Setelah proses tersebut selesai, Anda juga bisa melihat proses klaim tersebut. Caranya dengan membuka menu ‘Tracking Klaim’.

    Sebagai informasi, proses klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan akan berlangsung selama satu hingga tiga hari.

    Nah, itu dia cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan beserta syaratnya tanpa harus resign terlebih dahulu. Simak!

    (fab/fab)