Produk: NPWP

  • Emas Antam 2 Desember turun Rp5.000 ke angka Rp1,509 juta per gram

    Emas Antam 2 Desember turun Rp5.000 ke angka Rp1,509 juta per gram

    Pengunjung mengamati layar yang berisi informasi tentang harga emas di Butik Emas Logam Mulia PT Aneka Tambang (Antam) di Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/YU

    Emas Antam 2 Desember turun Rp5.000 ke angka Rp1,509 juta per gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Senin, 02 Desember 2024 – 10:25 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin (2/12) mengalami penurunan Rp5.000 dari sebelumnya Rp1.514.000 per gram menjadi Rp1.509.000 per gram. Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut turun menjadi Rp1.356.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp804.500

    – Harga emas 1 gram: Rp1.509.000

    – Harga emas 2 gram: Rp2.958.000

    – Harga emas 3 gram: Rp4.412.000

    – Harga emas 5 gram: Rp7.320.000

    – Harga emas 10 gram: Rp14.585.000

    – Harga emas 25 gram: Rp36.337.000

    – Harga emas 50 gram: Rp72.595.000

    – Harga emas 100 gram: Rp145.112.000

    – Harga emas 250 gram: Rp362.515.000

    – Harga emas 500 gram: Rp724.820.000

    – Harga emas 1.000 gram: Rp1.449.600.000

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara

  • Info Angsuran KUR BRI Desember 2024, Tabel Pinjaman Rp 1 Juta – Rp 500 Juta

    Info Angsuran KUR BRI Desember 2024, Tabel Pinjaman Rp 1 Juta – Rp 500 Juta

    Tabel Angsuran KUR BRI Desember 2024, Info Pinjaman Rp 1 Juta – Rp 500 Juta

    TRIBUNJATENG.COM- Bunga KUR BRI 2024 adalah 0,5 persen per bulan.

    Berikut tabel angsuran pinjaman kur bri 2024:

    1. tabel angsuran pinjaman kur bri 2024 Rp 1 Juta- Rp 50 Juta

    tabel angsuran pinjaman kur bri 2024 Rp 1 Juta- Rp 50 Juta

        .

    2. tabel angsuran pinjaman kur bri 2024 Rp 50 Juta- Rp 150 Juta

    2. tabel angsuran pinjaman kur bri 2024 Rp 50 Juta- Rp 150 Juta

       .

    3. tabel angsuran pinjaman kur bri Desember 2024 Rp 175 Juta- 500 Juta

    3. tabel angsuran pinjaman kur bri Desember 2024 Rp 175 Juta- 500 Juta

    Cara Pengajuan KUR BRI 

    Pengajuan KUR BRI di kantor cabang terdekat: 

     * Datang ke kantor cabang BRI terdekat

     * Isi formulir pengajuan KUR

     * Serahkan dokumen yang diperlukan

     * Tunggu proses verifikasi dan persetujuan

     

    Syarat KUR BRI

    :

     * Warga Negara Indonesia (WNI)

     * Berusia minimal 17 tahun (atau 21 tahun untuk KUR Mikro)

     * Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan Kartu Kredit

    Punya Usaha:

     * Usaha produktif dan layak

     * Telah berjalan minimal 6 bulan

     * Memiliki Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat izin usaha lainnya yang dipersamakan (untuk KUR Kecil)

    Dokumen:

     * KTP

     * Kartu Keluarga (KK)

     * NPWP (untuk plafond di atas Rp 50 juta)

     * Surat Izin Usaha (SIUP) atau Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

     * Agunan (untuk KUR Mikro dan Kecil dengan plafond di atas Rp 50 juta)

     

    Jenis KUR BRI:

     * KUR Mikro: Plafond hingga Rp 50 juta, tanpa agunan, bunga 6 persen per tahun

     * KUR Kecil: Plafond Rp 50 juta hingga Rp 500 juta, dengan agunan atau tanpa agunan, bunga 7 persen per tahun

     * KUR TKI: Plafond hingga Rp 25 juta, tanpa agunan, bunga 3 persen per tahun

    Informasi lebih lanjut:

     * Call center BRI: 14017

    Tips:

     * Siapkan semua dokumen yang diperlukan dengan lengkap dan rapi.

     * Pastikan usaha Anda memiliki prospek yang baik dan layak untuk dibiayai.

     * Ajukan KUR sesuai dengan kebutuhan modal usaha Anda.

    Semoga informasi ini bermanfaat!

     

    KUR BRI adalah program Kredit Usaha Rakyat yang diluncurkan oleh pemerintah Indonesia melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI). Program ini bertujuan untuk memberikan akses pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam bentuk pinjaman atau kredit dengan bunga rendah.

     

    (*)

  • Info Angsuran KUR BRI Desember 2024, Tabel Pinjaman Rp 1 Juta – Rp 500 Juta

    Tabel Angsuran KUR BRI Desember 2024, Info Pinjaman Rp 1 Juta – Rp 500 Juta

    Tabel Angsuran KUR BRI Desember 2024, Info Pinjaman Rp 1 Juta – Rp 500 Juta

    TRIBUNJATENG.COM- Bunga KUR BRI 2024 adalah 0,5 persen per bulan.

    Berikut tabel angsuran pinjaman kur bri 2024:

    1. tabel angsuran pinjaman kur bri 2024 Rp 1 Juta- Rp 50 Juta

    tabel angsuran pinjaman kur bri 2024 Rp 1 Juta- Rp 50 Juta

        .

    2. tabel angsuran pinjaman kur bri 2024 Rp 50 Juta- Rp 150 Juta

    2. tabel angsuran pinjaman kur bri 2024 Rp 50 Juta- Rp 150 Juta

       .

    3. tabel angsuran pinjaman kur bri Desember 2024 Rp 175 Juta- 500 Juta

    3. tabel angsuran pinjaman kur bri Desember 2024 Rp 175 Juta- 500 Juta

    Cara Pengajuan KUR BRI 

    Pengajuan KUR BRI di kantor cabang terdekat: 

     * Datang ke kantor cabang BRI terdekat

     * Isi formulir pengajuan KUR

     * Serahkan dokumen yang diperlukan

     * Tunggu proses verifikasi dan persetujuan

     

    Syarat KUR BRI

    :

     * Warga Negara Indonesia (WNI)

     * Berusia minimal 17 tahun (atau 21 tahun untuk KUR Mikro)

     * Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan Kartu Kredit

    Punya Usaha:

     * Usaha produktif dan layak

     * Telah berjalan minimal 6 bulan

     * Memiliki Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat izin usaha lainnya yang dipersamakan (untuk KUR Kecil)

    Dokumen:

     * KTP

     * Kartu Keluarga (KK)

     * NPWP (untuk plafond di atas Rp 50 juta)

     * Surat Izin Usaha (SIUP) atau Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

     * Agunan (untuk KUR Mikro dan Kecil dengan plafond di atas Rp 50 juta)

     

    Jenis KUR BRI:

     * KUR Mikro: Plafond hingga Rp 50 juta, tanpa agunan, bunga 6 persen per tahun

     * KUR Kecil: Plafond Rp 50 juta hingga Rp 500 juta, dengan agunan atau tanpa agunan, bunga 7 persen per tahun

     * KUR TKI: Plafond hingga Rp 25 juta, tanpa agunan, bunga 3 persen per tahun

    Informasi lebih lanjut:

     * Call center BRI: 14017

    Tips:

     * Siapkan semua dokumen yang diperlukan dengan lengkap dan rapi.

     * Pastikan usaha Anda memiliki prospek yang baik dan layak untuk dibiayai.

     * Ajukan KUR sesuai dengan kebutuhan modal usaha Anda.

    Semoga informasi ini bermanfaat!

     

    KUR BRI adalah program Kredit Usaha Rakyat yang diluncurkan oleh pemerintah Indonesia melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI). Program ini bertujuan untuk memberikan akses pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam bentuk pinjaman atau kredit dengan bunga rendah.

     

    (*)

  • Apa yang Terjadi Jika Cicilan Pinjaman Tak Dibayar?

    Apa yang Terjadi Jika Cicilan Pinjaman Tak Dibayar?

    Jakarta

    Karena satu dan lain hal, kondisi keuangan kita sangat tidak bisa diduga. Kehilangan pekerjaan, pengeluaran tak terduga, atau pendapatan yang menurun dapat mengakibatkan orang memilih untuk mengajukan pinjaman atau kredit.

    Biasanya, pemberi pinjaman baik bank maupun non-bank akan mengenakan denda atau bunga tambahan sebagai akibat dari keterlambatan pembayaran. Tingginya bunga yang dikenakan pada pinjaman dapat membuat cicilan menjadi lebih besar dan sulit untuk dibayar.

    Meminjam uang namun tidak memiliki cukup dana untuk membayar, menyebabkan terjadinya tunggakan. Jika pembayaran tidak dilakukan dalam waktu yang lama, hal ini dapat berujung pada gagal bayar. Dalam situasi seperti ini, pihak pemberi pinjaman atau lender yang akan menanggung kerugiannya. Lantas, apa saja risikonya jika kita tidak membayar cicilan pinjaman?

    Melansir Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (APFI), Sabtu (30/11/2024), gagal bayar merujuk pada kondisi di mana peminjam tidak mampu memenuhi sebagian atau seluruh kewajibannya sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian pinjaman. Berikut dampaknya jika kita tidak membayar cicilan pinjaman.

    1. Masuk daftar blacklist Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

    Sudah menjadi rahasia umum, syarat untuk mendapatkan pinjaman dana di fintech pendanaan bersama atau P2P lending harus melengkapi dan mengunggah berkas seperti KK, NPWP, KTP, slip gaji dan akun internet banking.

    Syarat ini bertujuan agar fintech bisa mengetahui data peminjam dana dan mengecek skor kredit. Ketika dalam rentang waktu pinjaman dana mengalami gagal bayar, peminjam akan menerima konsekuensi yaitu data pribadi akan dilaporkan ke OJK. Selanjutnya data anda akan masuk daftar hitam Sistem layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

    Ke depannya anda akan mengalami kesulitan atau bahkan tidak bisa mendapatkan pinjaman dana dari lembaga keuangan maupun di fintech pendanaan bersama.

    Meminjam dana di lembaga keuangan atau fintech pendanaan bersama, Anda akan dikenakan denda dan bunga apabila tidak tepat waktu membayar cicilan. Beban ini akan terus menumpuk secara akumulatif dan membuat utangmu semakin besar.

    Menurut aturan OJK, terkait bunga dan denda keterlambatan di fintech pendanaan bersama meliputi, bunga maksimal pinjaman 0,8% per hari, denda keterlambatan maksimal sebesar 0,8% per hari dari jumlah pokok pinjaman dana. Denda keterlambatan pinjaman dana yang dikenakan maksimal 100% dari total pokok pinjaman.

    3. Aktivitas terganggu dan bisa berujung stres

    Dalam hal menanggulangi pinjaman dana yang menunggak atau gagal bayar biasanya pemberi pinjaman memiliki caranya sendiri. Secara umum, peminjam dana akan diingatkan untuk pembayaran melalui telepon, e-mail, SMS dan jika sudah menunggak akan ada tim collection (penagihan) yang akan ke rumah.

    Dalam proses penagihan ini sudah pasti membuat aktivitasnya terganggu, apalagi jika mengalami gagal bayar. Tentunya intensitas kunjungan tim collection maupun notifikasi akan semakin meningkat.

    (fdl/fdl)

  • Harga Emas Antam Naik Lagi, Hari Ini Jadi Rp1,514 Juta/Gram

    Harga Emas Antam Naik Lagi, Hari Ini Jadi Rp1,514 Juta/Gram

    Jakarta: Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada hari ini mengalami kenaikan, setelah sempat turun kemarin.
     
    Mengutip Logammulia.com, Sabtu, 30 November 2024, harga emas batangan Antam hari ini dibanderol sebesar Rp1,514 juta per gram. Harga ini naik Rp6.000 dibandingkan dengan harga jual di hari sebelumnya sebesar Rp1,508 juta per gram.
     
    Sementara itu, harga buyback emas batangan Antam pada hari ini juga mengalami kenaikan sebesar Rp6.000. Harga jual kembali emas Antam hari ini menjadi Rp1,362 juta per gram.
    Diketahui, emas batangan Antam Logam Mulia (LM) terjamin keaslian dan kemurniannya selama kemasan tidak rusak. Dengan sertifikat London Bullion Market Association (LBMA), emas batangan Antam LM diakui secara global dengan harga jual kembali (buyback) mengikuti pergerakan harga emas dunia.
     
    Ditegaskan, harga jual kembali yang ditentukan adalah sama untuk semua pecahan dan tahun produksi. Adapun, transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
     
    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan tiga persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
     

     

    Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia hari ini:

    Emas batangan 0,5 gram: Rp807 ribu.
    Emas batangan 1 gram: Rp1,514 juta.
    Emas batangan 2 gram: Rp2,968 juta.
    Emas batangan 3 gram: Rp4,427 juta.
    Emas batangan 5 gram: Rp7,345 juta.
    Emas batangan 10 gram: Rp14,635 juta.
    Emas batangan 25 gram: Rp36,462 juta.
    Emas batangan 50 gram: Rp72,845 juta.
    Emas batangan 100 gram: Rp145,612 juta.
    Emas batangan 250 gram: Rp363,765 juta.
    Emas batangan 500 gram: Rp727,320 juta.
    Emas batangan 1.000 gram: Rp1,454 miliar.
     
    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (HUS)

  • Kenapa Gagal Dapat Pinjaman Meski Punya Penghasilan Tetap?

    Kenapa Gagal Dapat Pinjaman Meski Punya Penghasilan Tetap?

    Jakarta

    Banyak orang yang mengeluhkan sulitnya mendapatkan pinjaman baik itu ke bank ataupun lembaga keuangan nonbank. Meski orang yang mengajukan pinjaman tersebut memiliki penghasilan tetap, itu tak menjamin pengajuan pinjaman bisa berhasil.

    Sejatinya, penghasilan tetap bukanlah satu-satunya parameter untuk mendapatkan pinjaman. Namun, terdapat faktor lainnya yang menjadi tolak ukur diterima atau tidaknya pinjaman seperti riwayat kredit, kesesuaian data yang diajukan, atau bahkan kondisi keuangan Lembaga peminjam itu sendiri.

    Melansir BFI Finance, Sabtu (30/11/2024) terdapat 6 alasan mengapa pinjaman ditolak bank atau lembaga keuangan non bank berikut ini. Hal ini harus diperhatikan agar proses pengajuan pinjaman anda nantinya bisa berjalan dengan lancar.

    1. Persyaratan Kurang Lengkap

    Sebagaimana yang kita pahami, kelengkapan persyaratan dan dokumen adalah hal yang sangat penting bagi nasabah saat mengajukan pinjaman pribadi. Biasanya, dokumen yang dibutuhkan meliputi identitas diri seperti KTP, KK, dan sejenisnya. Adapun dokumen pendukung lainnya seperti NPWP, SIUP, dan sebagainya.

    Oleh karena itu, sebelum mengajukan pinjaman, pastikan anda telah memahami dengan baik syarat dan dokumen yang dibutuhkan oleh pihak kreditur.

    2. Kemampuan dan Catatan Kredit Kurang Baik

    Riwayat kredit juga menjadi faktor yang sangat diperhatikan oleh pihak kreditur. Biasanya, lembaga keuangan akan memeriksa rekam jejak pinjaman dan kondisi keuanganmu melalui proses BI Checking atau SLIK OJK, dengan mengevaluasi kolektibilitas kredit dari kategori 1 sampai 5.

    Selain itu, dalam proses pengecekan tersebut, lembaga keuangan juga akan menilai kemampuan pembayaran anda. Penilaian ini dilakukan dengan memeriksa slip gaji, keuntungan perusahaan, pendapatan pribadi, dan berbagai sumber keuangan lainnya.

    3. Jaminan Tidak Sesuai

    Ketika mengajukan pinjaman dengan agunan, nilai dari aset yang dijaminkan menjadi faktor penting dalam keputusan persetujuan pinjaman. Jika nilai agunan tidak memenuhi standar yang ditetapkan oleh pihak kreditur, ini dapat menjadi alasan penolakan pinjaman. Oleh karena itu, siapkan aset dengan nilai yang sebanding dengan jumlah pinjaman yang diajukan.

    4. Gagal Verifikasi

    Alasan lain yang sering menyebabkan penolakan pinjaman adalah gagal verifikasi. Hal ini biasanya disebabkan oleh kelalaian saat mengisi formulir pengajuan, seperti kesalahan kecil pada informasi pribadi, seperti nomor yang kurang satu digit, atau foto diri yang tidak jelas karena pencahayaan yang buruk.

    5. Pemalsuan Data (Fraud)

    Perusahaan pembiayaan berhak menolak pengajuan pinjaman yang menggunakan data palsu, seperti informasi pribadi yang tidak valid, foto yang dimanipulasi, atau dokumen yang dipalsukan.

    Jika terbukti melakukan pemalsuan, pengajuan tersebut akan dimasukkan ke daftar hitam (blacklist). Jika sudah masuk daftar hitam, pengajuan selanjutnya otomatis tertolak.

    6. Kondisi Lembaga Keuangan Itu Sendiri

    Kondisi internal lembaga keuangan juga dapat mempengaruhi keputusan mereka dalam memproses pinjaman anda. Jika lembaga keuangan tersebut menghadapi masalah tertentu, seperti penurunan kinerja bisnis atau meningkatnya rasio pinjaman bermasalah (non-performing loan). Dengan itu, mereka mungkin terpaksa menolak pengajuan pinjaman untuk menghindari risiko finansial lebih lanjut.

    (fdl/fdl)

  • Emas Antam 30 November naik Rp6.000 ke angka Rp1,514 juta per gram

    Emas Antam 30 November naik Rp6.000 ke angka Rp1,514 juta per gram

    Arsip – Petugas menunjukkan emas batangan di salah satu toko emas di Jakarta, Kamis (2/4/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc/aa.

    Emas Antam 30 November naik Rp6.000 ke angka Rp1,514 juta per gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Sabtu, 30 November 2024 – 10:33 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Sabtu (30/11) mengalami kenaikan Rp6.000, sehingga harga emas per gram kini menjadi Rp1.514.000.

    Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut mengalami kenaikan menjadi Rp1.362.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Sabtu:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp807.000

    – Harga emas 1 gram: Rp1.514.000

    – Harga emas 2 gram: Rp2.968.000

    – Harga emas 3 gram: Rp4.427.000

    – Harga emas 5 gram: Rp7.345.000

    – Harga emas 10 gram: Rp14.635.000

    – Harga emas 25 gram: Rp36.462.000

    – Harga emas 50 gram: Rp72.845.000

    – Harga emas 100 gram: Rp145.612.000

    – Harga emas 250 gram: Rp363.765.000

    – Harga emas 500 gram: Rp727.320.000

    – Harga emas 1.000 gram: Rp1.454.600.000

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara

  • Turun Goceng, Harga Emas Antam Paling Murah Kini Cuma Rp804 Ribu

    Turun Goceng, Harga Emas Antam Paling Murah Kini Cuma Rp804 Ribu

    Jakarta: Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada hari ini mengalami penurunan.
     
    Mengutip Logammulia.com, Jumat, 29 November 2024, harga emas batangan Antam hari ini dibanderol sebesar Rp1,508 juta per gram. Harga ini turun Rp5.000 alias goceng dibandingkan dengan harga jual di hari sebelumnya sebesar Rp1,513 juta per gram.
     
    Sementara itu, harga buyback emas batangan Antam pada hari ini juga mengalami penurunan sebesar Rp5.000. Harga jual kembali emas Antam hari ini menjadi Rp1,356 juta per gram.
     
    Diketahui, emas batangan Antam Logam Mulia (LM) terjamin keaslian dan kemurniannya selama kemasan tidak rusak. Dengan sertifikat London Bullion Market Association (LBMA), emas batangan Antam LM diakui secara global dengan harga jual kembali (buyback) mengikuti pergerakan harga emas dunia.
     
    Ditegaskan, harga jual kembali yang ditentukan adalah sama untuk semua pecahan dan tahun produksi. Adapun, transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
     
    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan tiga persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
     

     

    Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia hari ini:
     
    Emas batangan 0,5 gram: Rp804 ribu.
    Emas batangan 1 gram: Rp1,508 juta.
    Emas batangan 2 gram: Rp2,956 juta.
    Emas batangan 3 gram: Rp4,409 juta.
    Emas batangan 5 gram: Rp7,315 juta.
    Emas batangan 10 gram: Rp14,575 juta.
    Emas batangan 25 gram: Rp36,312 juta.
    Emas batangan 50 gram: Rp72,545 juta.
    Emas batangan 100 gram: Rp145,012 juta.
    Emas batangan 250 gram: Rp362,265 juta.
    Emas batangan 500 gram: Rp724,320 juta.
    Emas batangan 1.000 gram: Rp1,448 miliar.
     
    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (HUS)

  • Harga emas Antam Jumat turun Rp5.000 ke angka Rp1,508 juta per gram

    Harga emas Antam Jumat turun Rp5.000 ke angka Rp1,508 juta per gram

    Pekerja menunjukkan emas yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT Aneka Tambang (Antam) di Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/YU

    Harga emas Antam Jumat turun Rp5.000 ke angka Rp1,508 juta per gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 29 November 2024 – 10:33 WIB

    Elshinta.com –  Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Jumat, turun sebesar Rp5.000 dari hari sebelumnya, yang sebesar Rp1.513.000 per gram, sehingga harga emas per gram kini dibanderol Rp1.508.000. Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan yakni Rp1.356.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp804.000.
    – Harga emas 1 gram: Rp1.508.000.
    – Harga emas 2 gram: Rp2.956.000.
    – Harga emas 3 gram: Rp4.409.000.
    – Harga emas 5 gram: Rp7.315.000.
    – Harga emas 10 gram: Rp14.575.000.
    – Harga emas 25 gram: Rp36.312.000.
    – Harga emas 50 gram: Rp72.545.000.
    – Harga emas 100 gram: Rp145.012.000.
    – Harga emas 250 gram: Rp352.265.000.
    – Harga emas 500 gram: Rp724.320.000.
    – Harga emas 1.000 gram: Rp1.448.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Syarat dan Cara Klaim JHT Online

    Syarat dan Cara Klaim JHT Online

    Jakarta: Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sekarang bisa dilakukan secara online, jadi kamu tidak perlu repot-repot datang ke kantor. Cukup dengan beberapa langkah mudah, kamu bisa mengurus klaim JHT dari rumah.
     
    Tapi sebelum itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, agar proses klaimnya lancar. Yuk, simak cara klaim JHT online yang gampang banget ini seperti dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan dan UMSU.
     

    Syarat klaim JHT online

    Berikut syarat-syarat yang perlu disiapkan untuk klaim JHT:
     
    1. Kartu BPJS Ketenagakerjaan sebagai tanda keanggotaan.
    2. KTP atau dokumen identitas lainnya.
    3. NPWP, jika saldo lebih dari Rp50 juta atau kamu sudah klaim sebagian.
     

    Cara klaim JHT online

    Klaim JHT online sekarang bisa kamu lakukan dengan cara yang simpel. Berikut langkah-langkah mudah yang bisa kamu ikuti:
    – Buka aplikasi JMO di ponsel kamu, lalu pilih menu Jaminan Hari Tua.
    – Pilih menu Klaim JHT.
    – Pastikan ada tiga centang hijau yang menunjukkan syarat sudah terpenuhi.
    – Kalau sudah, klik Selanjutnya.
    – Pilih alasan klaim yang sesuai, lalu klik Selanjutnya.
    – Periksa data kepesertaan, jika sudah benar, pilih ‘Sudah’.
    – Ambil foto sesuai instruksi di layar.
    – Masukkan data NPWP dan nomor rekening yang aktif, lalu klik Selanjutnya.
    – Lihat rincian saldo JHT yang akan dibayar, lalu klik Selanjutnya.
    – Cek lagi semua data yang sudah kamu isi. Kalau sudah benar, klik Konfirmasi.
    – Klaim JHT kamu sudah diajukan! Untuk cek statusnya, buka menu Tracking Klaim.
     
    Setelah semua langkah selesai, klaim JHT kamu akan diproses. Cukup tunggu konfirmasi dan cek statusnya melalui menu Tracking Klaim di aplikasi JMO. Dengan cara yang praktis ini, klaim JHT menjadi lebih cepat dan mudah, tanpa perlu repot ke kantor. (Nanda Sabrina Khumairoh)

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (HUS)