Produk: NPWP

  • Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Merosot Rp 14.000 Per Gram

    Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Merosot Rp 14.000 Per Gram

    Jakarta, Beritasatu.com – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) atau harga emas Antam hari ini turun signifikan pada perdagangan Sabtu (14/12/2024). Sebelumnya, pada Jumat (13/12/2024), harga emas Antam turun Rp 17.000 per gram hingga menjadi Rp 1,531 juta per gram.

    Melansir Logam Mulia, harga emas Antam hari ini turun Rp 14.000 menjadi Rp 1,517 juta per gram. Sementara, harga buyback pada Sabtu (14/12/2024) ikut turun Rp 14.000 menjadi Rp 1,368 juta per gram.

    Potongan pajak pembelian harga emas Antam sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Transaksi harga jual pembelian emas Antam dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Berikut harga emas Antam pada Sabtu pagi hari ini:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp 805.000.
    – Harga emas 1 gram: Rp 1.517.000.
    – Harga emas 2 gram: Rp 2.978.000.
    – Harga emas 3 gram: Rp 4.447.000.
    – Harga emas 5 gram: Rp 7.389.000.
    – Harga emas 10 gram: Rp 14.700.000.
    – Harga emas 25 gram: Rp 36.587.000.
    – Harga emas 50 gram: Rp 73.055.000.
    – Harga emas 100 gram: Rp 145.990.000.
    – Harga emas 250 gram: Rp 364.587.000.
    – Harga emas 500 gram: Rp 728.875.000.
    – Harga emas 1.000 gram: Rp 1.457.600.000.

    Harga emas batangan Antam hari ini kembali turun setelah saat harga emas dunia di pasar spot merosot  1,1% menjadi US$ 2.62,29 per ons pada perdagangan, Jumat (13/12/2024).

  • Harga emas turun Rp17.000 jadi Rp1,531 juta per gram pada Jumat

    Harga emas turun Rp17.000 jadi Rp1,531 juta per gram pada Jumat

    Pekerja menunjukkan emas yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT. Aneka Tambang (Antam) di Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

    Harga emas turun Rp17.000 jadi Rp1,531 juta per gram pada Jumat
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Jumat, 13 Desember 2024 – 10:57 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Jumat (13/12) mengalami penurunan Rp17.000, sehingga harga emas per gram kini menjadi Rp1.531.000.

    Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut turun menjadi Rp1.382.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp824.000.

    – Harga emas 1 gram: Rp1.548.000.

    – Harga emas 2 gram: Rp3.036.000.

    – Harga emas 3 gram: Rp4.529.000.

    – Harga emas 5 gram: Rp7.515.000.

    – Harga emas 10 gram: Rp14.975.000.

    – Harga emas 25 gram: Rp37.312.000.

    – Harga emas 50 gram: Rp74.545.000.

    – Harga emas 100 gram: Rp149.012.000.

    – Harga emas 250 gram: Rp372.265.000.

    – Harga emas 500 gram: Rp744.320.000.

    – Harga emas 1.000 gram: Rp1.488.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara

  • Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Parah Rp 17.000 Per Gram

    Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Parah Rp 17.000 Per Gram

    Jakarta, Beritasatu.com – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) atau harga emas Antam hari ini turun signifikan pada perdagangan Jumat (13/12/2024). Sebelumnya, pada Kamis (12/12/2024), harga emas Antam naik Rp 14.000 per gram hingga menjadi Rp 1,548 juta per gram.

    Melansir Logam Mulia, harga emas Antam turun Rp 17.000 menjadi Rp 1,531 juta per gram. Sementara, harga buyback pada Jumat (13/12/2024) juga ikut turun Rp 17.000 menjadi Rp 1,382 juta per gram.

    Berikut harga emas Antam pada Jumat pagi hari ini:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp 815.000.
    – Harga emas 1 gram: Rp 1.531.000.
    – Harga emas 2 gram: Rp 3.066.000.
    – Harga emas 3 gram: Rp 4.489.000.
    – Harga emas 5 gram: Rp 7.459.000.
    – Harga emas 10 gram: Rp 14.840.000.
    – Harga emas 25 gram: Rp 36.957.000.
    – Harga emas 50 gram: Rp 74.775.000.
    – Harga emas 100 gram: Rp 147.390.000.
    – Harga emas 250 gram: Rp 368.087.000.
    – Harga emas 500 gram: Rp 735.875.000.
    – Harga emas 1.000 gram: Rp 1.471.600.000.

    Potongan pajak pembelian harga emas Antam sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Transaksi harga jual pembelian emas Antam dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Harga emas batangan Antam hari ini turun signifikan terjadi saat harga emas dunia merosot  1,2 sen menjadi US$ 2.684,1 per ons pada perdagangan, Kamis (13/12/2024).
     

  • Emas Antam 11 Desember naik Rp17.000 ke angka Rp1,534 juta per gram

    Emas Antam 11 Desember naik Rp17.000 ke angka Rp1,534 juta per gram

    Arsip foto – Calon pembeli bertransaksi menggunakan ANTAM Gold Machine di Butik Emas Logam Mulia PT. Aneka Tambang (ANTAM), Jakarta, Jumat (25/10/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

    Emas Antam 11 Desember naik Rp17.000 ke angka Rp1,534 juta per gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Rabu, 11 Desember 2024 – 12:35 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia Rabu, mengalami kenaikan Rp17.000 dari hari sebelumnya yang sebesar Rp1.517.000 per gram menjadi Rp1.534.000 per gram.

    Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan yakni Rp1.384.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Rabu:
    -Harga emas 0,5 gram: Rp817.000.
    – Harga emas 1 gram: Rp1.534.000.
    – Harga emas 2 gram: Rp3.008.000.
    – Harga emas 3 gram: Rp4.487.000.
    – Harga emas 5 gram: Rp7.445.000.
    – Harga emas 10 gram: Rp14.835.000.
    – Harga emas 25 gram: Rp36.962.000.
    – Harga emas 50 gram: Rp73.845.000.
    – Harga emas 100 gram: Rp147.612.000.
    – Harga emas 250 gram: Rp368.765.000.
    – Harga emas 500 gram: Rp737.320.000.
    – Harga emas 1.000 gram: Rp1.474.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara

  • Emas Antam Selasa naik Rp14.000 ke angka Rp1,517 juta per gram

    Emas Antam Selasa naik Rp14.000 ke angka Rp1,517 juta per gram

    Pengunjung mengamati layar yang berisi informasi tentang harga emas di Butik Emas Logam Mulia PT Aneka Tambang (Antam) di Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/YU

    Emas Antam Selasa naik Rp14.000 ke angka Rp1,517 juta per gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 10 Desember 2024 – 09:42 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Selasa, naik Rp14.000 dari hari sebelumnya yang sebesar Rp1.503.000 per gram, sehingga harga emas per gram kini dibanderol Rp1.517.000 per gr.

    Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan yakni Rp1.365.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa:
    -Harga emas 0,5 gram: Rp808.500.
    – Harga emas 1 gram: Rp1.517.000.
    – Harga emas 2 gram: Rp2.974.000.
    – Harga emas 3 gram: Rp4.436.000.
    – Harga emas 5 gram: Rp7.360.000.
    – Harga emas 10 gram: Rp14.665.000.
    – Harga emas 25 gram: Rp36.537.000.
    – Harga emas 50 gram: Rp72.995.000.
    – Harga emas 100 gram: Rp145.912.000.
    – Harga emas 250 gram: Rp364.515.000.
    – Harga emas 500 gram: Rp728.820.000.
    – Harga emas 1.000 gram: Rp1.457.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara

  • Mau Urus STNK Hilang? Begini Syarat-syaratnya

    Mau Urus STNK Hilang? Begini Syarat-syaratnya

    Jakarta

    STNK yang hilang bisa diajukan permohonan untuk pergantian. Nah berikut ini syarat yang harus dipenuhi untuk mengganti STNK.

    Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi bukti kendaraan yang dikemudikan terdaftar dan sesuai. Tak cuma itu, dari STNK juga bisa diketahui pemilik kendaraan taat membayar pajak. Kendati demikian, tak bisa dipungkiri pada suatu kondisi STNK kamu rusak ataupun hilang. Tentu ini jadi menyulitkan saat kamu hendak berkendara.

    Syarat Mengurus STNK Hilang

    Tapi kamu masih bisa melakukan penggantian STNK yang rusak atau hilang. Mengacu pada Perpol no.7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 60 ayat 1, dijelaskan pemilik kendaraan dapat mengajukan permohonan penggantian STNK atau TNKB yang hilang atau rusak. Untuk penggantian ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagaimana tertuang dalam pasal 60 ayat 2.

    “Penggantian STNK hilang dilaksanakan dengan persyaratan:
    a. mengisi formulir permohonan
    b. melampirkan:
    – tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat 6
    – surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan
    – BPKB
    – surat pernyataan pemilik bermeterai cukup mengenai STNK yang hilang tidak terkait kasus pidana, perdata dan/atau pelanggaran lalu lintas
    – surat tanda penerimaan laporan dari Polri, dan
    – hasil cek fisik ranmor,” demikian bunyi pasalnya.

    Sedangkan untuk mengurus TNKB alias pelat nomor yang hilang, juga ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seperti mengisi formulir permohonan, kemudian melampirkan bukti identitas sesuai pasal 10 ayat 6, surat kuasa bermeterai cukup, fotokopi KTP yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan, STNK, surat tanda penerimaan laporan dari Polri, dan tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

    Adapun bukti identitas yang dimaksud pada pasal 10 ayat 6 itu untuk perseorangan melampirkan KTP bagi WNI ataupun WNA yang memiliki izin tinggal tetap dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal tetap. Harus juga melampirkan surat keterangan tempat tinggal bagi warga negara asing yang memiliki izin tinggal terbatas dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal terbatas.

    Sementara untuk badan usaha, identitas yang dilampirkan berupa nomor induk berusaha, NPWP, dan surat keterangan menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel yang bersangkutan. Untuk instansi pemerintah, PNA, dan Badan Internasional, pengurusan STNK hilang harus disertai surat keterangan menggunakan kop surat instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan diberi stempel.

    (dry/din)

  • Setelah Nikel, KPK Bakal Bantu DJP Tingkatkan Pajak dari Korporasi Sawit

    Setelah Nikel, KPK Bakal Bantu DJP Tingkatkan Pajak dari Korporasi Sawit

    Bisnis.com, JAKARTA — Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal fokus mengejar potensi penerimaan pajak salah satunya dari industri kelapa sawit.

    Salah satu caranya yaitu dengan membantu penyediaan data pembanding untuk Direktorat Jenderal Pajak agar bisa melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku usaha di industri sawit. 

    Koordinator Pelaksana Stranas PK Pahala Nainggolan mengatakan, pihaknya akan mendorong penggunaan Sistem Informasi Industri Kelapa Sawit dan Turunannya (Simkasatu).

    Sebelumnya, Stranas telah mendorong pengunaan Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara (Simbara) untuk mengejar optimalisasi penerimaan negara lewat komoditas batu bara hingga nikel.

    Optimalisasi Simkasatu akan dilakukan sejalan dengan peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi (PK) 2025-2026. Sistem informasi itu diharapkan bisa mengestimasi secara lengkap potensi penerimaan negara dari sawit dan turunannya. 

    Data dan informasi soal penerimaan negara itu nantinya akan digunakan oleh pemerintah untuk mengoptimalkan pemungutan pajak sebagai hak negara dari aktivitas perusahaan-perusahaan sawit di Tanah Air. 

    “Nah dari situlah dibandingkan dengan SPT dari perusahaan sawit ini. Nah kalau sudah beda, silakan diperiksa,” jelas Pahala pada konferensi pers di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (9/12/2024). 

    Pahala mengatakan, upaya untuk mendorong penerapan Simkasatu sejalan dengan Fokus 2 Pencegahan Korupsi, yakni Keuangan Negara. Ada tiga Pilar Strategis Pencegahan Korupsi, yaitu Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara serta Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi. 

    Nantinya, data soal penerimaan negara di Simkasatu akan dicocokkan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Seperti diketahui, pemerintah kini sudah memadankan NIK dan NPWP guna akses layanan perpajakan. 

    Data-data dari Simkasatu, maupun Simbara, nantinya akan dicocokkan dengan NIK agar Ditjen Pajak bisa melihat potensi penerimaan negara yang belum tertangkap. 

    “Pokoknya ending-nya Ditjen Pajak punya data pembanding yang lebih baik. Jadi penerimaan negara kita setuju sangat mendukung. Hanya lewat digitalisasi memang kita tidak bisa langsung menambah penerimaan negara, tapi lewat pengumpulan data, elektronik kita kasih Ditjen Pajak untuk diperiksa,” papar Pahala, yang juga menjabat Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK.

    Pahala menyampaikan, masih ada potensi penerimaan negara baik pajak maupun bukan pajak dari sektor sawit yang belum tertangkap oleh negara. 

    Dia menceritakan, beberapa tahun lalu pihaknya pernah mengestimasi dengan konservatif potensi penerimmaan pajak yang belum dipungut dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Riau. Estimasi Pahala dari 260 PKS, dengan menggunakan satelit, terdapat potensi penerimaan pajak sebesar Rp4 triliun yang belum dipungut negara. 

    “Kita bilang di salah satu zoom dengan Ibu Menteri Keuangan ‘Bu, di Riau saja modelling kita yang sederhana dan sangat konservatif misalnya produktivitas per hektare berapa kita pilih yang paling bawah, harganya berapa yang paling bawah, itu semua masih ada Rp4 triliun buat penerimaan pajak yang lebih banyak dari sawit saja. Itu baru dari CPO, produk turunan lain kita enggak tahu,” ungkap Pahala.

    Adapun dikutip dari Buku Aksi Stranas PK 205-2026, terdapat 106 juta hektare atau sebesar 85% kawasan hutan yang telah ditetapkan. Stranas telah memetakan potensi penerimaan negara berdasarkan UU Cipta Kejra pasal 110 A dan 110 B untuk sanksi dengan bagi pelaku usaha yang melanggar aturan dan berada dalam kawasan hutan. 

    Potensi denda sektor sawit sebesar Rp30,2 triliun, sedangkan sektor tambang Rp1,1 triliun. 

  • Emas Antam 9 Desember turun Rp5.000 ke angka Rp1,503 juta per gram

    Emas Antam 9 Desember turun Rp5.000 ke angka Rp1,503 juta per gram

    Pekerja menunjukkan emas yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT. Aneka Tambang (Antam) di Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/YU

    Emas Antam 9 Desember turun Rp5.000 ke angka Rp1,503 juta per gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Senin, 09 Desember 2024 – 10:37 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin (9/12) mengalami penurunan Rp5.000 dari sebelumnya Rp1.508.000. Sehingga harga emas per gram kini menjadi Rp1.503.000. Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut turun menjadi Rp1.351.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp801.500

    – Harga emas 1 gram: Rp1.503.000

    – Harga emas 2 gram: Rp2.946.000

    – Harga emas 3 gram: Rp4.394.000

    – Harga emas 5 gram: Rp7.290.000

    – Harga emas 10 gram: Rp14.525.000

    – Harga emas 25 gram: Rp36.187.000

    – Harga emas 50 gram: Rp72.295.000

    – Harga emas 100 gram: Rp144.512.000

    – Harga emas 250 gram: Rp361.015.000

    – Harga emas 500 gram: Rp721.820.000

    – Harga emas 1.000 gram: Rp1.443.600.000

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

     

    Sumber : Antara

  • Cara Daftar Shopee Food Driver dan Food Merchant beserta Syaratnya

    Cara Daftar Shopee Food Driver dan Food Merchant beserta Syaratnya

    Jakarta

    Shopee Food adalah salah satu layanan pesan antar makanan berbasis aplikasi. Layanan ini menawarkan berbagai kemudahan bagi pengguna, yang ingin menikmati makanan dari berbagai tempat makan.

    Layanan ini sudah familiar di Indonesia. Bagi kamu pemilik toko makanan kamu bisa daftar menjadi Shopee food merchant. Sementara, bagi driver juga bisa mendaftar sebagai mitra pengemudi.

    Cara Daftar Shopee Food Driver

    1. Daftar lewat Aplikasi ShopeeFood Driver

    Download aplikasi ShopeeFood Driver di Playstore.Isi Nama Lengkap.Pilih Area Layanan > pilih Ajukan > pilih Mulai.Pilih “Verifikasi Sekarang” untuk melakukan verifikasi akun ShopeePay, lalu pilih Ajukan.Pilih Upload dokumen > masukkan Informasi Umum (KTP, Kontak Darurat, Nomor Kendaraan, Akun Bank, dan Dokumen lainnya yang diminta).Lakukan tanda tangan elektronik pada halaman akhir ketentuan layanan.Jika sudah sesuai, petugas akan memproses peninjauan dokumen (Proses ini membutuhkan waktu sekitar 10 hari kerja).Jika semua dokumen berhasil diupload, pilih Hubungkan Sekarang > pilih “Saya Setuju untuk menghubungkan aplikasi ShopeeFood Driver dengan akun ShopeePay”

    Setelah pendaftaran dokumen selesai dan menunggu hasil yinjauan pihak Shoope. Kamu bisa melanjutkan ke tahap berikut:

    Pilih Beli Sekarang > pilih Area Pembelian AtributKlik Beli sekarang untuk pembelian secara online atau pilih Lihat Alamat jika ingin melakukan pembelian secara offline.Pilih Pelajari Sekarang > pilih Kerjakan Sekarang > pilih Ajukan setelah memilih jawaban > pilih Kembali ke Halaman Pelatihan >Pilih Kerjakan Tes > pilih Ajukan.Pilih Upload Sekarang untuk meng-upload foto diri dengan memakai atribut resmi ShopeeFood setelah melakukan pembelian.Lalu, selesaikan pelatihan dan tes mitra pengemudi Shopee.

    Dilansir laman resmi Pusat Bantuan Shopee (05/12/2024), saat ini pendaftaran Shopee Food driver bisa dilakukan melalui aplikasi dan tersedia secara bertahap di beberapa kota.

    Khusus Jabodetabek, pendaftaran lewat aplikasi hanya tersedia di hari Senin – Jumat pukul 08:00 – 17:00 WIB (tidak termasuk hari libur nasional).

    2. Pendaftaran ShopeeFood Driver secara Offline

    Sementara, bagi kota yang belum tersedia pendaftaran melalui aplikasi, pendaftaran bisa dilakukan melalui formulir pendaftaran mitra pengemudi Shopee.

    Perlu diingat, setelah melengkapi semua persyaratan dokumen pendaftaran waktu aktivasi akun sekitar 3-5 hari kerja. Untuk saat ini, pendaftaran driver Shopee hanya bisa dilakukan oleh WNI Warga Negara Indonesia (WNI) saja.

    Cara Mendaftar Merchant Shopee Food

    Mendaftar food merchant di Shopee bisa jadi salah satu cara agar tempat makanan kamu, menjangkau calon pembeli yang lebih luas. Berikut adalah langkah-langkah menjual makanan di Food Food.

    Mendaftar Shopee Food lewat Shopee Partner

    Cara daftar Shopee food merchant bisa dilakukan aplikasi Shopee Partner. Shopee Partner juga berguna untuk membuat kode QR dan melihat transaksi harian untuk penggunaan ShopeePay.

    Sementara untuk ShopeeFood, Shopee Partner berfungsi untuk mengatur menu, melihat pesanan, mengatur jam operasional, hingga membuat promo.

    Berikut cara daftar untuk jualan makanan di Shopee Food:

    Unduh aplikasi Shopee PartnerLog in/sign up dengan SMSMasukkan nomor HP aktif serta kode OTP yang dimintaBuat password.Apabila sudah berhasil masuk, pilihlah jenis tipe usaha yang kamu jalani (tipe PT/CV)Isi formulir Shopee food merchant yang tersedia.Untuk tipe usaha perorangan, pilih bagian Mulai Aktivasi.Lengkapi data yang dimintaJika sudah sesuai, pilih Kirim.

    Syarat Daftar Shopee Food Merchant

    Terdapat dua tipe persyaratan di setiap usaha, yakni usaha milik pribadi dan usaha milik perusahaan.

    Usaha Milik Sendiri: Menyiapkan KTPKITAS, NPWPD, dan Foto Buku Tabungan.Usaha Milik Perusahaan: menyiapkan KTP/KITAS, SIUP/TDUP, NPWP, TDP/NIB, Surat Keterangan Domisili (jika berlokasi di luar Jakarta), Akta Pendirian, NPWPD, serta Foto Buku Tabungan.

    Supaya bisa mendaftar, pastikan layanan ShopeeFood sudah tersedia di daerah kamu ya. Proses verifikasi membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja, setelah kamu berhasil mengisi formulir Shopee food merchant.

    Hasilnya akan dikirim melalui aplikasi Shopee Partner maupun email. Daftar jualan di ShopeeFood bayar itu gratis alias tidak akan dikenakan biaya apa pun.

    Jadi, apakah detikers sudah atau tertarik untuk menjual makanan atau menjadi driver mitra ShopeeFood?

    (khq/fds)

  • Harga emas Jumat turun Rp8.000 jadi Rp1,514 juta per gram

    Harga emas Jumat turun Rp8.000 jadi Rp1,514 juta per gram

    Pekerja menunjukkan emas yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT. Aneka Tambang (Antam) di Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/YU

    Harga emas Jumat turun Rp8.000 jadi Rp1,514 juta per gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 06 Desember 2024 – 10:05 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Jumat (6/12) mengalami penurunan Rp8.000, sehingga harga emas per gram kini menjadi Rp1.514.000. Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut turun menjadi Rp1.361.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp807.000
    – Harga emas 1 gram: Rp1.514.000

    – Harga emas 2 gram: Rp2.968.000

    – Harga emas 3 gram: Rp4.427.000

    – Harga emas 5 gram: Rp7.345.000

    – Harga emas 10 gram: Rp14.635.000

    – Harga emas 25 gram: Rp36.462.000

    – Harga emas 50 gram: Rp72.845.000

    – Harga emas 100 gram: Rp145.612.000

    – Harga emas 250 gram: Rp363.765.000

    – Harga emas 500 gram: Rp727.320.000

    – Harga emas 1.000 gram: Rp1.454.600.000

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara