Produk: NPWP

  • Harga Emas Antam Ogah Gerak, Paling Mahal Dijual Rp1,473 Miliar

    Harga Emas Antam Ogah Gerak, Paling Mahal Dijual Rp1,473 Miliar

    Jakarta: Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada hari ini tidak mengalami perubahan.
     
    Mengutip Logammulia.com, Minggu, 22 Desember 2024, harga emas batangan Antam hari ini dibanderol sebesar Rp1,533 juta per gram. Harga ini tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan harga jual di hari sebelumnya.
     
    Sementara itu, harga buyback emas batangan Antam pada hari ini juga tidak mengalami perubahan sama sekali. Harga jual kembali emas Antam hari ini masih nangkring di Rp1,382 juta per gram.
     
    Diketahui, emas batangan Antam Logam Mulia (LM) terjamin keaslian dan kemurniannya selama kemasan tidak rusak. Dengan sertifikat London Bullion Market Association (LBMA), emas batangan Antam LM diakui secara global dengan harga jual kembali (buyback) mengikuti pergerakan harga emas dunia.
     
    Ditegaskan, harga jual kembali yang ditentukan adalah sama untuk semua pecahan dan tahun produksi. Adapun, transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
     
    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan tiga persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
     

     

    Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia hari ini:
     
    Emas batangan 0,5 gram: Rp816,5 ribu.
    Emas batangan 1 gram: Rp1,533 juta.
    Emas batangan 2 gram: Rp3,006 juta.
    Emas batangan 3 gram: Rp4,484 juta.
    Emas batangan 5 gram: Rp7,440 juta.
    Emas batangan 10 gram: Rp14,825 juta.
    Emas batangan 25 gram: Rp36,937 juta.
    Emas batangan 50 gram: Rp73,795 juta.
    Emas batangan 100 gram: Rp147,512 juta.
    Emas batangan 250 gram: Rp368,515 juta.
    Emas batangan 500 gram: Rp736,820 juta.
    Emas batangan 1.000 gram: Rp1,473 miliar.
     
    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (HUS)

  • Syarat KUR BRI 2024, Salah Satunya Tak Boleh Punya Pinjaman di Bank Lain

    Syarat KUR BRI 2024, Salah Satunya Tak Boleh Punya Pinjaman di Bank Lain

    Brosur KUR BRI 2024 Tabel Angsuran Lengkap Rp 1 Juta hingga Rp 500 Juta

    TRIBUNJATENG.COM- Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI merupakan program pemerintah yang membantu UMKM mengembangkan usahanya melalui pinjaman modal dengan bunga rendah.

    Suku bunga KUR Mikro dan KUR Kecil untuk penerima pinjaman pertama kali adalah 6 persen per tahun.

     

    Syarat KUR BRI 2024:

    Umum:

     * Warga Negara Indonesia (WNI)

     * Berusia minimal 17 tahun (atau 21 tahun untuk KUR Mikro)

     * Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan Kartu Kredit

    Punya Usaha:

     * Usaha produktif dan layak

     * Telah berjalan minimal 6 bulan

     * Memiliki Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat izin usaha lainnya yang dipersamakan (untuk KUR Kecil)

    Dokumen:

     * KTP

     * Kartu Keluarga (KK)

     * NPWP (untuk plafond di atas Rp 50 juta)

     * Surat Izin Usaha (SIUP) atau Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

     * Agunan (untuk KUR Mikro dan Kecil dengan plafond di atas Rp 50 juta)

    Pengajuan KUR BRI:

     * Datang ke kantor cabang BRI terdekat

     * Isi formulir pengajuan KUR

     * Serahkan dokumen yang diperlukan

     * Tunggu proses verifikasi dan persetujuan

    Jenis KUR BRI:

     * KUR Mikro: Plafond hingga Rp 50 juta, tanpa agunan, bunga 6 persen per tahun

     * KUR Kecil: Plafond Rp 50 juta hingga Rp 500 juta, dengan agunan atau tanpa agunan, bunga 7 persen per tahun

     * KUR TKI: Plafond hingga Rp 25 juta, tanpa agunan, bunga 3 persen per tahun

    Informasi lebih lanjut:

     * Call center BRI: 14017

    Tips:

     * Siapkan semua dokumen yang diperlukan dengan lengkap dan rapi.

     * Pastikan usaha Anda memiliki prospek yang baik dan layak untuk dibiayai.

     * Ajukan KUR sesuai dengan kebutuhan modal usaha Anda.

    Berikut brosur KUR BRI 2024: 

    1. tabel angsuran KUR BRI Rp 1 Juta – Rp 20 Juta

    tabel angsuran KUR BRI Rp 1 Juta – Rp 20 Juta (Tribun Jateng)

       

    2. Tabel angsuran KUR BRI Rp 20 Juta – Rp 100 Juta

    Tabel angsuran KUR BRI Rp 20 Juta – Rp 100 Juta (Tribun Jateng)

      .

    3. Tabel angsuran KUR BRI Rp 100 Juta – Rp 260 Juta 

    Tabel angsuran KUR BRI Rp 100 Juta – Rp 260 Juta (Tribun Jateng)

     

    4. Tabel angsuran KUR BRI Rp 100 Juta – Rp 260 Juta

    Tabel angsuran KUR BRI Rp 100 Juta – Rp 260 Juta (Tribun Jateng)

    (*)

  • Harga emas Antam melonjak ke angka Rp1,533 juta per gram

    Harga emas Antam melonjak ke angka Rp1,533 juta per gram

    Pekerja menunjukkan emas yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT. Aneka Tambang (Antam) di Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/YU.

    Harga emas Antam melonjak ke angka Rp1,533 juta per gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Sabtu, 21 Desember 2024 – 12:15 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Sabtu, naik sebesar Rp18.000 per gram, yakni dari harga Rp1.515.000 per gram menjadi Rp1.533.000 per gram. Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut mengalami peningkatan, yakni dari Rp1.366.000 per gram menjadi Rp1.382.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Sabtu:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp816.500.
    – Harga emas 1 gram: Rp1.533.000.
    – Harga emas 2 gram: Rp3.006.000.
    – Harga emas 3 gram: Rp4.484.000.
    – Harga emas 5 gram: Rp7.440.000.
    – Harga emas 10 gram: Rp14.825.000.
    – Harga emas 25 gram: Rp36.937.000.
    – Harga emas 50 gram: Rp73.795.000.
    – Harga emas 100 gram: Rp147.512.000.
    – Harga emas 250 gram: Rp368.515.000.
    – Harga emas 500 gram: Rp736.820.000.
    – Harga emas 1.000 gram: Rp1.473.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara

  • KAI Services Buka Lowongan Kerja Pramugara dan Pramugari, Walk in Interview 23 Desember 2024 – Halaman all

    KAI Services Buka Lowongan Kerja Pramugara dan Pramugari, Walk in Interview 23 Desember 2024 – Halaman all

    KAI Services buka lowongan kerja posisi Pramugara dan Pramugari untuk lulusan minimal SMA sederajat, walk in interview 23 Desember 2024 di Semarang.

    Tayang: Sabtu, 21 Desember 2024 07:54 WIB

    Instagram/@rmu.id

    Pramugari Kereta Api – KAI Services buka lowongan kerja posisi Pramugara dan Pramugari untuk lulusan minimal SMA sederajat, walk in interview 23 Desember 2024 di Semarang. 

    TRIBUNNEWS.COM – PT Reska Multi Usaha (KAI Services) kembali membuka rekrutmen pekerja harian lepas (daily worker) untuk posisi Pramugara dan Pramugari.

    Lowongan kerja Pramugara dan Pramugari KAI Services ini terbuka untuk lulusan pendidikan minimal SMA sederajat. 

    Syarat usia pelamar yakni 18 sampai 27 tahun.

    Adapun syarat tinggi badan pelamar yakni  170 cm untuk pria dan wanita 160 cm.

    Pendaftaran lowongan kerja ini dilakukan secara walk in interview pada 23 Desember 2024 di Semarang.

    Kualifikasi Pelamar

    Mengutip akun Instagram resmi Reska Career, berikut ini kualifikasi pelamar lowongan kerja Pramugara dan Pramugari KAI Services:

    Warga Negara Indonesia (WNI);
    Berpenampilan menarik;
    Usia 18-27 tahun;
    Pendidikan Minimal SMA/Sederajat (Tataboga, Pariwisata, Perhotelan, Penerbangan dan Marketing);
    Tinggi badan minimal untuk pria 170 cm dan wanita 160 cm dengan berat badan proporsional;
    Sehat jasmani dan rohani;
    Tidak menggunakan kacamata dan kawat gigi;
    Diutamakan memiliki pengalaman kerja di bidang F&B Industry, Hospitality, Beauty Advisor dan Marketing;
    Wajib memiliki handphone Android;
    Dapat berbahasa Inggris aktif menjadi nilai tambah.

    Berkas Lamaran

    Adapun sejumlah berkas persyaratan untuk melamar lowongan kerja Pramugara dan Pramugari KAI Services, meliputi:

    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
    Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
    Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru;
    Surat keterangan sehat yang diterbitkan oleh puskesmas/rumah sakit (asli);
    Surat lamaran kerja yang sudah ditandatangani (asli);
    Daftar Riwayat Hidup/Curriculum Vitae (CV) (asli);
    Fotokopi SKCK yang diterbitkan oleh Polres yang masih berlaku dan sudah dilegalisir;
    Foto berwarna berukuran 4×6 sebanyak dua lembar background warna merah;
    Fotokopi ijazah terakhir;
    Fotokopi kartu BPJS Kesehatan aktif;
    Surat pengalaman kerja (jika ada).

    Jadwal Walk in Interview

    Berikut ini jadwal walk in interview rekrutmen Pramugara dan Pramugari KAI Services:

    Hari, Tanggal: Senin, 23 Desember 2024
    Waktu: 08.00 – 11.00 WIB
    Lokasi: Jalan Imam Bonjol No. 16 Kelurahan Dadapsari, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang

    (Tribunnews.com/Nurkhasanah)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Harga emas Antam naik jadi Rp1,515 juta per gram

    Harga emas Antam naik jadi Rp1,515 juta per gram

    Pekerja menunjukkan emas yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT Aneka Tambang (Antam) di Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/YU

    Harga emas Antam naik jadi Rp1,515 juta per gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 20 Desember 2024 – 12:45 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Jumat, naik sebesar Rp10.000 per gram, yakni dari harga Rp1.505.000 per gram menjadi Rp1.515.000 per gram. Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut mengalami peningkatan, yakni dari Rp1.354.000 per gram menjadi Rp1.366.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp807.500.
    – Harga emas 1 gram: Rp1.515.000.
    – Harga emas 2 gram: Rp2.970.000.
    – Harga emas 3 gram: Rp4.430.000.
    – Harga emas 5 gram: Rp7.350.000.
    – Harga emas 10 gram: Rp14.645.000.
    – Harga emas 25 gram: Rp36.487.000.
    – Harga emas 50 gram: Rp72.895.000.
    – Harga emas 100 gram: Rp145.712.000.
    – Harga emas 250 gram: Rp364.015.000.
    – Harga emas 500 gram: Rp727.820.000.
    – Harga emas 1.000 gram: Rp1.455.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara

  • Harga emas Antam merosot jadi Rp1,505 juta per gram

    Harga emas Antam merosot jadi Rp1,505 juta per gram

    Pekerja menunjukkan emas yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT. Aneka Tambang (ANTAM), Jakarta, Kamis (7/11/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

    Harga emas Antam merosot jadi Rp1,505 juta per gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Kamis, 19 Desember 2024 – 11:17 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Kamis, turun sebesar Rp15.000 per gram, yakni dari harga Rp1.520.000 per gram menjadi Rp1.505.000 per gram.

    Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut mengalami penurunan, yakni dari Rp1.372.000 per gram menjadi Rp1.354.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp802.500.
    – Harga emas 1 gram: Rp1.505.000.
    – Harga emas 2 gram: Rp2.950.000.
    – Harga emas 3 gram: Rp4.400.000.
    – Harga emas 5 gram: Rp7.300.000.
    – Harga emas 10 gram: Rp14.545.000.
    – Harga emas 25 gram: Rp36.237.000.
    – Harga emas 50 gram: Rp72.395.000.
    – Harga emas 100 gram: Rp144.712.000.
    – Harga emas 250 gram: Rp361.515.000.
    – Harga emas 500 gram: Rp722.820.000.
    – Harga emas 1.000 gram: Rp1.445.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara

  • Harga Emas Hari Ini Makin Mahal!

    Harga Emas Hari Ini Makin Mahal!

    Jakarta

    Harga emas hari ini keluaran Logam Mulia Antam 24 Karat, Jumat (20/12/2024) naik cukup tinggi jika dibandingkan kemarin. Harga emas hari ini naik hingga Rp 10.000 per gram dan berada di level Rp 1.515.000 per gram.

    Mengutip dari situs resmi Logam Mulia Antam, satuan harga emas hari ini yang terkecil ukuran 0,5 gram sekarang berada di angka Rp 807.500. Sementara harga emas10 gram dijual dengan harga Rp 14.645.000 dan ukuran emas terbesar yakni Rp 1.000 gram (1 kg) masih dibanderol Rp 1.455.600.000.

    Jika ditarik dalam sepekan terakhir, pergerakan emas Antam terpantau bergerak di rentang Rp 1.505.000-1.520.000 per gram. Sementara dalam sebulan terakhir, pergerakan harga emas berada di rentang Rp 1.499.000-1.548.000. Dalam rentang harga tersebut berkali-kali mencatatkan rekor.

    Harga emas hari ini untuk buyback emas Antam juga ikut mengalami kenaikan hingga Rp 12.000 per gram dan berada di level Rp 1.366.000 per gram. Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut

    Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45%, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.

    Rincian Harga Emas Hari Ini dari Antam 1 Gram hingga 1.000 Gram 20 Desember 2024

    Harga emas 0,5 gram: Rp 807.500

    Harga emas 1 gram: Rp 1.515.000

    Harga emas 2 gram Rp 2.970.000

    Harga emas 3 gram Rp 4.430.000

    Harga emas 5 gram: Rp 7.350.000

    Harga emas 10 gram: Rp 14.645.000

    Harga emas 25 gram: Rp 36.487.500

    Harga emas 50 gram: Rp 72.895.000

    Harga emas 100 gram: Rp 145.712.000

    Harga emas 250 gram: Rp 364.015.500

    Harga emas 500 gram: Rp 727.820.000

    Harga emas 1.000 gram: Rp 1.455.600.000

    Demikian rincian harga emas hari ini keluaran Antam 1 gram hingga 1.000 gram, Jumat (20/12/2024).

    (fdl/fdl)

  • Cara Mengurus BPKB Hilang, Harus Penuhi Syarat Ini

    Cara Mengurus BPKB Hilang, Harus Penuhi Syarat Ini

    Jakarta

    BPKB yang hilang atau rusak bisa diganti. Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengganti BPKB yang hilang atau rusak.

    Pemilik kendaraan bisa mengajukan penggantian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). BPKB itu diganti lantaran kondisinya hilang atau rusak. Untuk melakukan penggantian BPKB, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Tertuang dalam Perpol 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pemilik kendaraan harus mengisi formulir permohonan.

    Syarat Mengurus BPKB Hilang

    Selanjutnya, ada sembilan lampiran yang harus dipenuhi sebagai berikut:

    1. Tanda bukti identitas. Tanda bukti perseorangan melampirkan KTP bagi WNI ataupun WNA yang memiliki izin tinggal tetap dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal tetap, Harus juga melampirkan surat keterangan tempat tinggal bagi warga negara asing yang memiliki izin tinggal terbatas dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal terbatas. Sementara untuk badan usaha, identitas yang dilampirkan berupa nomor induk berusaha, NPWP, dan surat keterangan menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel yang bersangkutan. Untuk instansi pemerintah, PNA, dan Badan Internasional,harus disertai surat keterangan menggunakan kop surat instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan diberi stempel.
    2. Suara kuasa bermeterai cukup dan fotokopi KTP yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan
    3. Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri
    4. Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik Polri
    5. STNK
    6. Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak
    7. surat pernyataan pemilik bermeterai cukup mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan perdata
    8. Bukti pengumuman pada media cetak sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu setiap satu bulan sekali, bulan pertama media cetak lokal, bulan kedua, dan bulan ketiga pada media cetak nasional, dan
    9. Hasil cek fisik ranmor

    Sementara untuk BPKB rusak persyaratannya lebih sedikit. Tak perlu ada pengumuman di media cetak. Lengkapnya berikut ini:

    a. mengisi formulir permohonan
    b. melampirkan:
    – tanda bukti identitas
    – surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi KTP yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan
    – BPKB yang rusak
    – tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak
    – STNK
    – hasil cek fisik ranmor

    Persyaratan itu kemudian dibawa ke Unit Pelaksana Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dari permohonan itu, akan dilakukan identifikasi dan verifikasi, pembayaran PNBP, pendaftaran, pencetakan, penyerahan, dan pengarsipan.

    (dry/rgr)

  • Harga emas Antam stabil di angka Rp1,520 juta per gram

    Harga emas Antam stabil di angka Rp1,520 juta per gram

    Pekerja menunjukkan emas yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT. Aneka Tambang (Antam) di Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

    Harga emas Antam stabil di angka Rp1,520 juta per gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Rabu, 18 Desember 2024 – 11:26 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Rabu, stabil di nominal Rp1.520.000 per gram.

    Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut stabil di angka Rp1.372.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Rabu:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp810.000.
    – Harga emas 1 gram: Rp1.520.000.
    – Harga emas 2 gram: Rp2.980.000.
    – Harga emas 3 gram: Rp4.445.000.
    – Harga emas 5 gram: Rp7.375.000.
    – Harga emas 10 gram: Rp14.695.000.
    – Harga emas 25 gram: Rp36.612.000.
    – Harga emas 50 gram: Rp73.145.000.
    – Harga emas 100 gram: Rp146.212.000.
    – Harga emas 250 gram: Rp365.265.000.
    – Harga emas 500 gram: Rp730.320.000.
    – Harga emas 1.000 gram: Rp1.460.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara

  • Mau Punya Usaha? KAI Logistik Punya Program yang Bisa Dicoba Nih

    Mau Punya Usaha? KAI Logistik Punya Program yang Bisa Dicoba Nih

    Jakarta: KAI Logistik mendorong perekonomian melalui geliat entrepreneurship yang mudah dan dapat diakses oleh beragam segmen melalui program kemitraan Gerai KALOG Express. Melalui program ini, KAI Logistik mengajak masyarakat untuk menciptakan peluang usaha dan mandiri secara finansial.
     
    Direktur Utama KAI Logistik Fredi Firmansyah mengatakan, minat masyarakat terhadap wirausaha mulai meningkat dan menjadi peluang usaha untuk mewujudkan kemandirian finansial. Pemerintah mencatat rasio kewirausahaan sebesar 3,35 persen dengan pertumbuhan wirausaha positif 2,05 persen.
     
    “Selaras dengan program pemerintah dalam meningkatkan wirausaha, KAI Logistik menawarkan kemitraan melalui program Gerai sehingga masyarakat dapat menciptakan peluang usahanya sendiri dan orang lain,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 17 Desember 2024.
    Melalui program kemitraan Gerai, ia menyebut, masyarakat mampu berdaya menjadi wirausaha dengan kemudahan dan kenyamanan. Dengan bermodalkan smartphone, lahan yang cukup, dan biaya administrasi yang ringan masyarakat sudah bisa menciptakan lapangan usahanya sendiri di bidang logistik.
     
    “Program kemitraan gerai ini merupakan model usaha yang sangat praktis dan mudah. Dengan kemudahan ini, mulai dari Ibu rumah tangga hingga mahasiswa pun sudah bisa merintis usahanya dan menjadi wirausaha,” lanjut Fredi.
     

     
    Program Gerai ini, merupakan inovasi pengembangan program kemitraan yang tersedia saat ini, di mana program gerai difungsikan sebagai titik layanan/dropping point, berbeda dengan service point yang juga mengelola kegiatan operasional logistik seperti penjemputan dan pengantaran paket.
     
    “Sehingga pada Gerai ini, pengelola hanya menerima pengiriman barang pelanggan dan selanjutnya akan dikelola oleh petugas operasional KALOG Express untuk melanjutkan tahapan pengiriman hingga ke alamat tujuan,” ungkapnya.
     
    Dengan semakin banyaknya titik layanan, maka jaringan layanan akan semakin luas dan mampu menghubungkan hingga ke wilayah-wilayah pelosok. Saat ini, KALOG Express telah hadir di 189 titik layanan/service point di 115 kota/kabupaten dengan jangkauan pengiriman ke seluruh Indonesia.

    Syarat dan ketentuan kemitraan Gerai:
    • Administrasi (KTP, NPWP, Rekening Bank)
    • Biaya pendaftaran administrasi sebesar Rp1.250.000
    • Deposit sebesar Rp500.000
    • Perlengkapan penunjang berupa printer, timbangan, signage/neon box
    • Kendaraan roda dua
     
    “Kami berharap program gerai ini tidak hanya bisa mendorong dan melahirkan banyak wirausaha yang akan mendorong jumlah rasio wirausaha nasional, tapi juga menekan jumlah pengangguran terbuka di Indonesia sebanyak 7,47 juta orang yang tercatat pada Agustus 2024,”  tutup Fredi.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (END)