Produk: NPWP

  • Ini 15 Alasan Dupoin Jadi Platform Trading Online dengan Pertumbuhan Terbaik pada 2024

    Ini 15 Alasan Dupoin Jadi Platform Trading Online dengan Pertumbuhan Terbaik pada 2024

    Jakarta: Dupoin berhasil meraih CNBC Awards sebagai platform trading online dengan pertumbuhan terbaik pada 2024 karena kombinasi inovasi teknologi, keunggulan layanan, dan komitmen terhadap edukasi trader.
     
    Sebagai trading platform dengan regulasi yang solid hingga fitur-fitur canggih, Dupoin menghadirkan pengalaman trading yang aman, nyaman, dan menguntungkan bagi para trader di Indonesia.
     
    Berikut ini 15 alasan mengapa Dupoin layak menjadi pilihan utama.

    1. Platform Trading Teregulasi dan Berlisensi

    Dupoin adalah platform trading resmi yang telah mendapatkan lisensi dari BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi). Selain itu, Dupoin juga merupakan anggota dari JFX (Jakarta Futures Exchange), KBI (Kliring Berjangka Indonesia), dan ASPEBTINDO (Asosiasi Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia). Dengan legalitas ini, trader dapat merasa tenang karena Dupoin terbebas dari risiko penipuan atau investasi bodong.

    2. Berbagai Penghargaan Broker Terbaik

    Kualitas Dupoin telah diakui secara nasional, dengan sejumlah penghargaan aplikasi trading terbaik dari Forex Award, Broker terbaik grade A+++ oleh BAPPEBTI, dan di tahun 2024 dinobatkan sebagai Best Growth Trading Platform Online oleh CNBC Indonesia Awards.

    3. Inovasi ActsTrade untuk Trading Lebih Mudah

    ActsTrade, sebagai salah satu fitur unggulan Dupoin, menawarkan user interface yang user-friendly. Fitur-fitur seperti analisis grafik, berita pasar, pengaturan akun trading, hingga akses ke materi edukasi membuat platform ini sangat mudah digunakan, bahkan untuk pemula. ActsTrade juga mendukung Windows dan MacOS, sehingga trader dapat memilih platform sesuai preferensi mereka.
     

     

    4. Aplikasi Trading Paling Mutakhir

    Aplikasi Dupoin menawarkan fitur canggih dan lengkap dalam satu aplikasi, aplikasi ini memungkinkan trader untuk mengakses pasar kapan saja dan di mana saja,  melalui smartphone. Berita, kalender ekonomi, dan analisa harian memberikan trader kemampuan untuk membuat keputusan strategis.

    5. Tersedia Pilihan +70 Instrumen

    Dengan lebih dari 70 instrumen trading, termasuk saham, forex, logam mulia, dan futures, Dupoin memberikan peluang diversifikasi portofolio yang luas bagi trader untuk memanfaatkan berbagai peluang pasar untuk meningkatkan keuntungan.

    6. Biaya Trading Rendah

    Dupoin menawarkan spread rendah yang kompetitif dan program Swap Promo yang memungkinkan trader bertransaksi tanpa biaya inap. Dengan biaya trading yang minimal, trader dapat meningkatkan frekuensi transaksi tanpa khawatir tentang biaya yang membengkak.

    7. Instant Deposit dan Withdraw

    Kemudahan akses dana adalah salah satu keunggulan Dupoin. Dengan proses deposit dan withdraw yang instan, trader tidak perlu menunggu lama untuk mengakses dana mereka. Prosedur yang mudah ini menjadi nilai tambah yang sangat dihargai oleh para trader.

    8. Pembukaan Akun Instan

    Hanya dengan beberapa langkah sederhana, akun trading di Dupoin dapat dibuka dalam hitungan menit. Prosesnya cepat dan efisien, cukup dengan menyiapkan dokumen seperti KTP dan NPWP. Trader pemula pun tidak akan merasa kesulitan untuk memulai trading.

    9. Edukasi dan Berita Trading

    Dupoin menyediakan berbagai materi edukasi dalam bentuk artikel, ebook, video, dan live video. Semua ini didukung oleh analis profesional yang berpengalaman. Trader dapat terus belajar dan meningkatkan kemampuan trading mereka melalui platform ini.

    10. Keamanan Data

    Keamanan menjadi prioritas utama di Dupoin. Dengan lisensi resmi dari BAPPEBTI dan keanggotaan di JFX, KBI, serta ASPEBTINDO, Dupoin memberikan jaminan keamanan data dan transaksi. Trader dapat merasa tenang dan fokus pada aktivitas trading mereka.

    11. Modal Terjangkau

    Untuk pemula atau trader dengan modal terbatas, Dupoin menawarkan Akun Mikro yang dapat dibuka hanya dengan Rp500 ribu. Fitur ini memungkinkan trader baru untuk mencoba pengalaman trading tanpa harus mengeluarkan biaya besar.
     

     

    12. Dipercaya oleh Banyak Trader Indonesia

    Dengan reputasi yang positif dan berbagai penghargaan, Dupoin telah menjadi pilihan utama bagi banyak trader di Indonesia. Kepercayaan ini menunjukkan bahwa platform ini mampu memenuhi ekspektasi para pengguna.

    13. Lebih Dekat dengan Pengguna melalui Event Offline

    Dupoin rutin mengadakan seminar dan workshop edukatif dengan pembicara berpengalaman. Kegiatan ini membantu trader untuk mengenal lebih dekat mengenai profil Dupoin, sambil belajar memahami prinsip-prinsip dasar trading, manajemen risiko, dan strategi pasar dengan lebih mendalam.

    14. Program Menarik untuk Trader

    Program seperti Welcome Reward, Deposit Reward, dan kontes trading menjadi daya tarik tersendiri bagi trader. Selain mendapatkan keuntungan tambahan, program-program ini juga memberikan pengalaman yang lebih menarik dalam aktivitas trading.

    15. Customer Care yang Aktif

    Layanan pelanggan Dupoin sangat responsif dan mudah diakses melalui berbagai saluran komunikasi, seperti telepon, email, atau live chat. Tim support yang aktif membantu trader menyelesaikan masalah dengan cepat dan efisien.
    Dengan semua keunggulan ini, tidak heran jika Dupoin menjadi platform trading online dengan pertumbuhan terbaik di 2024. Apakah Anda siap memulai perjalanan trading bersama Dupoin? Download dan daftar segera!
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ROS)

  • Cara Mengurus Izin Impor Online API-U dan API-P, Cek!

    Cara Mengurus Izin Impor Online API-U dan API-P, Cek!

    Saat ini, impor barang dari luar negeri sudah menjadi hal umum yang dilakukan oleh banyak perusahaan. Namun, proses impor tersebut tidak sesederhana yang dibayangkan. Terdapat sejumlah persyaratan dan prosedur yang perlu dipenuhi, salah satunya memiliki izin impor.

    Izin impor terbagi menjadi dua kategori, yakni Angka Pengenal Impor Umum (API-U) dan Angka Pengenal Impor Produsen (API-P). Izin impor API-U dan API-P ditentukan berdasarkan jenis produk yang akan diimpor.

    Bagi pengusaha atau pebisnis yang ingin melakukan impor barang, berikut cara Mengurus Izin Impor API-U dan API-P serta syarat dokumen yang harus disiapkan. Cek selengkapnya di bawah ini.

    Pengertian izin impor API-U dan API-P

    Sebelum mengetahui cara dan syaratnya, pahami dulu apa itu izin impor API-U dan API-P. Sebab keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan.

    Secara umum,  API-U adalah izin yang diberikan kepada perusahaan yang mengimpor barang untuk tujuan perdagangan umum. Artinya, perusahaan yang memiliki izin ini dapat mengimpor berbagai macam barang sesuai dengan kebutuhan pasar.

    Sedangkan API-P adalah izin yang diberikan kepada perusahaan yang mengimpor barang untuk digunakan dalam proses produksi. Barang-barang yang diimpor umumnya berupa bahan baku atau komponen yang akan diproses lebih lanjut dalam kegiatan produksi.

    Syarat pengurusan API-U dan API-P dalam izin impor

    Berikut daftar syarat mengurus izin impor API-U dan API-P:

    Fotokopi KTP Milik Direktur Perusahaan: Sebagai bukti identitas diri yang sah dari direktur perusahaan yang mengurus izin. Fotokopi NPWP Pribadi Direktur Perusahaan: Bukti bahwa direktur perusahaan terdaftar sebagai wajib pajak. Fotokopi NPWP Perusahaan: Sebagai bukti bahwa perusahaan telah terdaftar sebagai wajib pajak. Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan dan Perubahannya (jika ada): Sebagai bukti sah pendirian perusahaan yang diakui oleh hukum. Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) yang Masih Berlaku: Menunjukkan bahwa perusahaan memiliki tempat usaha yang sah dan diakui pemerintah setempat. Fotokopi Surat Persetujuan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP): Bukti bahwa perusahaan telah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan kegiatan usaha yang dikenakan pajak. Fotokopi Izin Usaha Industri (khusus untuk API-P): Jika perusahaan bergerak di sektor industri yang memerlukan izin khusus. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP): Bukti bahwa perusahaan telah terdaftar di Kementerian Perdagangan. Fotokopi KTP dan NPWP Pihak Lain (jika ada tanda tangan selain Direktur Utama dalam API): Untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengurusan izin telah memberikan persetujuan. Pas Foto Direktur atau Pihak yang Terlibat (Ukuran 3×4, Latar Merah, 3 Lembar): Pas foto ini diperlukan untuk keperluan administrasi. Surat Keterangan Rekening Bank (khusus untuk pengurusan API-P): Sebagai bukti bahwa perusahaan memiliki rekening bank yang aktif. Fotokopi API-U dan API-P Lama (jika ada perubahan): Jika terjadi perubahan, fotocopy izin yang lama perlu dilampirkan sebagai bukti. Foto Berwarna Papan Nama Perusahaan: Foto ini harus jelas menunjukkan papan nama perusahaan dan tampak ruangan kantor perusahaan. Surat Pengajuan Permohonan Izin Impor: Surat ini menunjukkan bahwa perusahaan telah resmi mengajukan permohonan izin impor, beserta dokumen asli yang diperlukan. Bukti Kepemilikan Tempat Usaha: Fotokopi sertifikat atau perjanjian sewa kantor sebagai bukti bahwa perusahaan memiliki tempat usaha yang sah.

    Setelah semua dokumen tersebut lengkap, perusahaan dapat mengajukan permohonan API-U atau API-P sesuai dengan kebutuhan dan jenis barang yang akan diimpor.

    Cara mengurus izin impor

    Pengurusan izin impor dapat dilakukan melalui layanan Online Single Submission (OSS), yaitu aplikasi resmi dari Kementerian Perdagangan. Anda hanya perlu mengikuti petunjuk yang ada dalam menu aplikasi tersebut.

    OSS ditujukan untuk semua jenis perusahaan yang ingin mengajukan izin usaha di Indonesia, baik perorangan maupun badan usaha, baik UMKM maupun non-UMKM.

    Sebagai alternatif, perizinan impor juga bisa diurus melalui jasa pengurusan izin. Namun, pastikan terlebih dahulu bahwa jasa tersebut legal dan terpercaya.

    Dengan memahami dan memenuhi semua syarat yang disebutkan, proses pengurusan izin impor dapat berjalan lancar. Meskipun terdengar rumit, seluruh proses ini sangat penting untuk memastikan bahwa impor barang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

  • Tabel Angsuran Pinjaman BRI Selain KUR BRI, Ada Kupedes 2024

    Tabel Angsuran Pinjaman BRI Selain KUR BRI, Ada Kupedes 2024

    TRIBUNNJATENG.COM- Berbeda dengan KUR yang ditujukan untuk pelaku UMKM, BRI Juga menyediakan kredit umum NON KUR bernama Kupedes.

    Jika KUR BRI yang memiliki bunga pinjaman 0,5 persen per bulan, Kupedes Rakyat KUPRA BRI memiliki bunga 1 persen per bulan.

    Berikut tabel angsuran Kupedes BRI 2024

    1. tabel angsuran Kupedes BRI Rp 1 Juta – Rp 50 Juta

    tabel angsuran Kupedes BRI Rp 1 Juta – Rp 50 Juta (Tribun Jateng)

    2. tabel angsuran Kupedes BRI Rp 50 Juta – Rp 500 Juta

    tabel angsuran Kupedes BRI Rp 50 Juta – Rp 500 Juta (Tribun Jateng)

    Syarat Kupedes BRI

    :

     * Warga Negara Indonesia (WNI)

     * Berusia minimal 17 tahun (atau 21 tahun untuk KUR Mikro)

     * Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan Kartu Kredit

    Punya Usaha:

     * Memiliki jaminan

    Dokumen:

     * KTP

     * Kartu Keluarga (KK)

     * NPWP (untuk plafond di atas Rp 50 juta)

     • Pas Foto

     * Agunan atau jaminan

    Pengajuan pinjaman BRI di kantor cabang terdekat: 

     * Datang ke kantor cabang BRI terdekat

     * Isi formulir pengajuan pinjaman Kupefes

     * Serahkan dokumen yang diperlukan

     * Tunggu proses verifikasi dan persetujuan

    Pengajuan pinjaman BRI online:

    Sementara untuk mengajukan pinjaman KUR BRI secara online bisa isi form di https://pinjaman.bri.co.id/pengajuan/kemitraan atau di sini.

     

     

  • Cara Ajukan Pinjaman KUR BRI Online, Isi Form Di Sini

    Cara Ajukan Pinjaman KUR BRI Online, Isi Form Di Sini

    Cara Pengajuan KUR BRI Online, Isi Form Di Sini

    TRIBUNJATENG.COM- Berikut cara pengajuan KUR BRI online.

    Untuk mengajukan pinjaman KUR BRI, nasabah bisa melakukan secara online maupun datang langsung ke kantor.

    Sementara untuk mengajukan pinjaman KUR BRI secara online bisa isi form di https://pinjaman.bri.co.id/pengajuan/kemitraan atau di sini.

    Data yang diperlukan untuk pengajuan KUR BRI adalah:

    Nama, Tanggal lahir, Alamat, NO KTP, Pekerjaan, Pekerjaan Suami/istri, Sektor Usaha, Surat Keterangan Usaha, Data Omset Usaha serta ada atau tidak pinjaman di Bank lain.

    Persiapkan dokumen: KTP elektronik, KK, Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat izin usaha lainnya, fotokopi buku tabungan BRI (jika ada), fotokopi NPWP (jika ada), jaminan tambahan (jika diperlukan).

    Selengkapnya, isi form KUR BRI di https://pinjaman.bri.co.id/pengajuan/kemitraan atau di sini.

    Syarat KUR BRI

    :

     * Warga Negara Indonesia (WNI)

     * Berusia minimal 17 tahun (atau 21 tahun untuk KUR Mikro)

     * Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan Kartu Kredit

    Punya Usaha:

     * Usaha produktif dan layak

     * Telah berjalan minimal 6 bulan

     * Memiliki Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat izin usaha lainnya yang dipersamakan (untuk KUR Kecil)

    Dokumen:

     * KTP

     * Kartu Keluarga (KK)

     * NPWP (untuk plafond di atas Rp 50 juta)

     * Surat Izin Usaha (SIUP) atau Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

     * Agunan (untuk KUR Mikro dan Kecil dengan plafond di atas Rp 50 juta)

    Pengajuan KUR BRI di kantor cabang terdekat: 

     * Datang ke kantor cabang BRI terdekat

     * Isi formulir pengajuan KUR

     * Serahkan dokumen yang diperlukan

     * Tunggu proses verifikasi dan persetujuan

    Jenis KUR BRI:

     * KUR Mikro: Plafond hingga Rp 50 juta, tanpa agunan, bunga 6 persen per tahun

     * KUR Kecil: Plafond Rp 50 juta hingga Rp 500 juta, dengan agunan atau tanpa agunan, bunga 7 persen per tahun

     * KUR TKI: Plafond hingga Rp 25 juta, tanpa agunan, bunga 3 persen per tahun

    Informasi lebih lanjut:

     * Call center BRI: 14017

    Tips:

     * Siapkan semua dokumen yang diperlukan dengan lengkap dan rapi.

     * Pastikan usaha Anda memiliki prospek yang baik dan layak untuk dibiayai.

     * Ajukan KUR sesuai dengan kebutuhan modal usaha Anda.

    Semoga informasi ini bermanfaat!

     

    KUR BRI adalah program Kredit Usaha Rakyat yang diluncurkan oleh pemerintah Indonesia melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI). Program ini bertujuan untuk memberikan akses pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam bentuk pinjaman atau kredit dengan bunga rendah.

     

    (*)

  • Harga Emas Antam Turun Banyak Nih, Paling Mahal Cuma Rp1,46 Miliar

    Harga Emas Antam Turun Banyak Nih, Paling Mahal Cuma Rp1,46 Miliar

    Jakarta: Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada hari ini mengalami penurunan.
     
    Mengutip Logammulia.com, Selasa, 23 Desember 2024, harga emas batangan Antam hari ini dibanderol sebesar Rp1,520 juta per gram. Harga ini turun sebanyak Rp13 ribu dibandingkan dengan harga jual di hari sebelumnya.
     
    Sementara itu, harga buyback emas batangan Antam pada hari ini juga turun Rp13 ribu. Harga jual kembali emas Antam hari ini sebesar Rp1,369 juta per gram.
    Diketahui, emas batangan Antam Logam Mulia (LM) terjamin keaslian dan kemurniannya selama kemasan tidak rusak. Dengan sertifikat London Bullion Market Association (LBMA), emas batangan Antam LM diakui secara global dengan harga jual kembali (buyback) mengikuti pergerakan harga emas dunia.
     
    Ditegaskan, harga jual kembali yang ditentukan adalah sama untuk semua pecahan dan tahun produksi. Adapun, transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
     
    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan tiga persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
     

    Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia hari ini:

    Emas batangan 0,5 gram: Rp810 ribu.
    Emas batangan 1 gram: Rp1,520 juta.
    Emas batangan 2 gram: Rp2,980 juta.
    Emas batangan 3 gram: Rp4,445 juta.
    Emas batangan 5 gram: Rp7,375 juta.
    Emas batangan 10 gram: Rp14,695 juta.
    Emas batangan 25 gram: Rp36,612 juta.
    Emas batangan 50 gram: Rp73,145 juta.
    Emas batangan 100 gram: Rp146,212 juta.
    Emas batangan 250 gram: Rp365,265 juta.
    Emas batangan 500 gram: Rp730,320 juta.
    Emas batangan 1.000 gram: Rp1,460 miliar.
     
    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (HUS)

  • Coretax Meluncur Awal 2025, Wajib Pajak Sudah Bisa Log In

    Coretax Meluncur Awal 2025, Wajib Pajak Sudah Bisa Log In

    Bisnis.com, JAKARTA — Aplikasi Coretax atau sistem inti administrasi perpajakan telah memasuki tahap praimplementasi pada 16 Desember—31 Desember 2024. Wajib pajak dapat mulai log in ke sistem Coretax pada hari ini, Selasa (24/12/2024).

    Direktur P2Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Dwi Astuti menjelaskan tujuan dari praimplementasi tersebut agar wajib pajak dapat lebih awal mengenal sistem Coretax sebelum resmi diluncurkan pada Januari 2025.

    “Harapannya adalah saat implementasi nanti Wajib Pajak tidak menemui kesulitan penggunaan aplikasi,” ujar Dwi Astuti dalam keterangannya, Selasa (24/12/2024).

    Dalam masa praimplementasi ini, sambungnya, wajib pajak dapat diakses oleh wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online. Untuk melakukan log in, wajib pajak harus memasukkan ID Pengguna berupa NIK atau NPWP, kata sandi DJP Online, kode captcha, dan mengklik tombol “Log in”.

    Bagi Wajib Pajak yang belum memiliki akun DJP Online dapat melakukan pendaftaran pada laman https://ereg.pajak.go.id/login.

    Terkait pelaksanaan praimplementasi ini, Dwi mengimbau agar wajib pajak berhati-hati terhadap prosedur yang dijalani dengan memastikan bahwa respons yang diterima melalui email atau SMS berasal dari Ditjen Pajak.

    Jika wajib pajak ragu, Dwi mengimbau agar menghubungi Ditjen Pajak melalui saluran komunikasi 1500200, faksimile (021) 5251245, email [email protected], twitter @kring_pajak, website pengaduan.pajak.go.id, atau chat pajak www.pajak.go.id.

    Dwi juga mengingatkan agar masyarakat selalu menjaga kerahasiaan data perpajakannya. Selain itu, dia mengungkapkan bahwa fitur yang dapat diakses masih terbatas selama tahapan praimplementasi. “Fitur coretax DJP akan dapat diakses secara lengkap setelah diluncurkan pada Januari 2025,” tutup Dwi.

    Sebelumnya, Dwi meyakini akan ada banyak manfaat yang didapatkan baik oleh wajib pajak maupun Ditjen Pajak usai penerapan Core Tax System.

    Bagi wajib pajak, adanya integrasi sehingga kini berbagai layanan perpajakan seperti DJP Online, e-Nota, pembayaran, EoI, dan sebagainya akan berada dalam satu portal.

    Dengan demikian, layanan perpajakan semakin cepat dan dapat dimonitor secara waktu nyata. Selain itu, diyakini Core Tax System juga akan membuat sistem perpajakan di Indonesia bisa semakin tranparansi karena bisa melihat seluruh transaksi dalam satu portal.

    Di sisi lain, Ditjen Pajak semakin mudah mengelola administrasi perpajakan berbasis data untuk pengambilan keputusan. Sejalan dengan itu, terjadi penurunan biaya administrasi.

    Selain itu, Dwi mengaku Ditjen Pajak terus melakukan pelatihan kepada para pegawai pajak terkait Core Tax System. Begitu juga kepada wajib pajak, Ditjen Pajak juga terus melakukan edukasi pengenalan Core Tax System.

    “Intinya adalah kami memang ingin mempersiapkan semaksimal mungkin sehingga nanti pada saat deployment itu teman-teman wajib pajak sudah memiliki bekal yang cukup untuk menggunakan Core Tax,” jelas Dwi dalam Media Gathering di Bandung, Rabu (4/12/2024).

  • Catat! Ini Standar Persyaratan dan Prosedur Pendaftaran Pajak Alat Berat

    Catat! Ini Standar Persyaratan dan Prosedur Pendaftaran Pajak Alat Berat

    loading…

    Pajak Alat Berat. (Foto: dok Freepik)

    JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan beberapa jenis pajak baru pada 2024. Salah satunya adalah Pajak Alat Berat (PAB) yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    Pajak Alat Berat ini tentu perlu diketahui oleh Wajib Pajak yang memiliki dan/atau penguasaan alat berat. Seperti yang dikatakan Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny bahwa penting bagi Wajib Pajak untuk memahami dan memenuhi seluruh persyaratan yang ada guna mendukung implementasi pajak ini.

    Untuk mengetahui bagaimana persyaratan dan prosedur pembayarannya, simak ulasan berikut ini!

    Persyaratan Pendaftaran Pajak Alat Berat
    Untuk pendaftaran pajak alat berat, terdapat dua kategori utama yaitu pendaftaran perorangan dan pemilik badan usaha. Setiap kategori ini memiliki persyaratan khusus yang harus dipenuhi guna memastikan validitas data dan keabsahan status alat berat yang didaftarkan.

    Adapun persyaratan pendaftaran pajak alat berat, meliputi:

    a. Persyaratan Pendaftaran Perorangan
    1. Hasil pindai Kartu Tanda Penduduk (KTP)

    2. Hasil pindai surat keterangan dari pihak berwenang yang menyatakan bahwa alat berat tersebut masih layak digunakan.

    3. Hasil pindai faktur pembelian (dalam hal dibutuhkan petugas)

    4. Foto Alat Berat

    b. Persyaratan Pendaftaran Pemilik Badan
    1. Hasil pindai Nomor Induk Berusaha (NIB)/Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

  • Tabel Angsuran Pinjaman BRI Selain KUR BRI, Ada Kupedes 2024

    Tabel Angsuran Selain KUR BRI, Ada Kupedes!

    TRIBUNNJATENG.COM- Berbeda dengan KUR yang ditujukan untuk pelaku UMKM, BRI Juga menyediakan kredit umum NON KUR bernama Kupedes.

    Jika KUR BRI yang memiliki bunga pinjaman 0,5 persen per bulan, Kupedes Rakyat KUPRA BRI memiliki bunga 1 persen per bulan.

    Berikut tabel angsuran Kupedes BRI 2024

    1. tabel angsuran Kupedes BRI Rp 1 Juta – Rp 50 Juta

    tabel angsuran Kupedes BRI Rp 1 Juta – Rp 50 Juta (Tribun Jateng)

    2. tabel angsuran Kupedes BRI Rp 50 Juta – Rp 500 Juta

    tabel angsuran Kupedes BRI Rp 50 Juta – Rp 500 Juta (Tribun Jateng)

    Syarat Kupedes BRI

    :

     * Warga Negara Indonesia (WNI)

     * Berusia minimal 17 tahun (atau 21 tahun untuk KUR Mikro)

     * Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan Kartu Kredit

    Punya Usaha:

     * Memiliki jaminan

    Dokumen:

     * KTP

     * Kartu Keluarga (KK)

     * NPWP (untuk plafond di atas Rp 50 juta)

     • Pas Foto

     * Agunan atau jaminan

    Pengajuan pinjaman BRI di kantor cabang terdekat: 

     * Datang ke kantor cabang BRI terdekat

     * Isi formulir pengajuan pinjaman Kupefes

     * Serahkan dokumen yang diperlukan

     * Tunggu proses verifikasi dan persetujuan

    Pengajuan pinjaman BRI online:

    Sementara untuk mengajukan pinjaman KUR BRI secara online bisa isi form di https://pinjaman.bri.co.id/pengajuan/kemitraan atau di sini.

     

     

  • Harga emas Antam stabil di Rp1,533 juta per gram

    Harga emas Antam stabil di Rp1,533 juta per gram

    Pramuniaga menunjukan emas batangan Aneka Tambang (Antam) di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur, Jumat (22/11/2024). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/YU/am.

    Harga emas Antam stabil di Rp1,533 juta per gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Senin, 23 Desember 2024 – 09:55 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin, stabil atau tidak berubah di angka Rp1.533.000 per gram. Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut stabil di angka Rp1.382.000 per gram. Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp816.500.
    – Harga emas 1 gram: Rp1.533.000.
    – Harga emas 2 gram: Rp3.006.000.
    – Harga emas 3 gram: Rp4.484.000.
    – Harga emas 5 gram: Rp7.440.000.
    – Harga emas 10 gram: Rp14.825.000.
    – Harga emas 25 gram: Rp36.937.000.
    – Harga emas 50 gram: Rp73.795.000.
    – Harga emas 100 gram: Rp147.512.000.
    – Harga emas 250 gram: Rp368.515.000.
    – Harga emas 500 gram: Rp736.820.000.
    – Harga emas 1.000 gram: Rp1.473.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara

  • Harga Emas Antam Ogah Gerak, Paling Mahal Dijual Rp1,473 Miliar

    Harga Emas Antam Ogah Gerak, Paling Mahal Dijual Rp1,473 Miliar

    Jakarta: Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada hari ini tidak mengalami perubahan.
     
    Mengutip Logammulia.com, Minggu, 22 Desember 2024, harga emas batangan Antam hari ini dibanderol sebesar Rp1,533 juta per gram. Harga ini tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan harga jual di hari sebelumnya.
     
    Sementara itu, harga buyback emas batangan Antam pada hari ini juga tidak mengalami perubahan sama sekali. Harga jual kembali emas Antam hari ini masih nangkring di Rp1,382 juta per gram.
     
    Diketahui, emas batangan Antam Logam Mulia (LM) terjamin keaslian dan kemurniannya selama kemasan tidak rusak. Dengan sertifikat London Bullion Market Association (LBMA), emas batangan Antam LM diakui secara global dengan harga jual kembali (buyback) mengikuti pergerakan harga emas dunia.
     
    Ditegaskan, harga jual kembali yang ditentukan adalah sama untuk semua pecahan dan tahun produksi. Adapun, transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
     
    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan tiga persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
     

     

    Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia hari ini:
     
    Emas batangan 0,5 gram: Rp816,5 ribu.
    Emas batangan 1 gram: Rp1,533 juta.
    Emas batangan 2 gram: Rp3,006 juta.
    Emas batangan 3 gram: Rp4,484 juta.
    Emas batangan 5 gram: Rp7,440 juta.
    Emas batangan 10 gram: Rp14,825 juta.
    Emas batangan 25 gram: Rp36,937 juta.
    Emas batangan 50 gram: Rp73,795 juta.
    Emas batangan 100 gram: Rp147,512 juta.
    Emas batangan 250 gram: Rp368,515 juta.
    Emas batangan 500 gram: Rp736,820 juta.
    Emas batangan 1.000 gram: Rp1,473 miliar.
     
    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (HUS)