Produk: NPWP

  • Harga Emas Antam Turun, Ini Daftarnya

    Harga Emas Antam Turun, Ini Daftarnya

    Jakarta: Harga emas Antam turun Rp2.000 per gram pada perdagangan hari ini.
     
    Mengacu laman Logam Mulia, Sabtu, 28 Desember 2024, harga emas keluaran BUMN itu turun dari Rp1,528 juta per gram menjadi Rp1,526 juta per gram.
     
    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
     
    Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
     

     
    Sementara itu untuk harga jual kembali (buyback) emas batangan turut turun menjadi Rp1.376.000 per gram.
     
    Melansir Antara, transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
     
    Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
     
    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
    Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Sabtu:
    Harga emas 0,5 gram: Rp813 ribu
    Harga emas 1 gram: Rp1,526 juta.
    Harga emas 2 gram: Rp2,992 juta.
    Harga emas 3 gram: Rp4,463 juta.
    Harga emas 5 gram: Rp7,405 juta.
    Harga emas 10 gram: Rp14,755 juta.
    Harga emas 25 gram: Rp36,762 juta.
    Harga emas 50 gram: Rp73,445 juta.
    Harga emas 100 gram: Rp146,812 juta.
    Harga emas 250 gram: Rp366,765 juta.
    Harga emas 500 gram: Rp733,320 juta.
    Harga emas 1.000 gram: Rp1,466 juta.
     
     
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Harga Emas Antam Hari Ini Turun Tipis Rp 2.000 Jadi Rp 1,526 Juta Per Gram

    Harga Emas Antam Hari Ini Turun Tipis Rp 2.000 Jadi Rp 1,526 Juta Per Gram

    Jakarta, Beritasatu.com – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) atau harga emas Antam hari ini turun tipis pada perdagangan Sabtu (28/12/2024).

    Melansir Logam Mulia, harga emas Antam hari ini turun Rp 2.000 menjadi Rp 1,526 juta per gram. Sementara, harga buyback pada Sabtu (28/12/2024) juga ikut turun Rp 2.000 menjadi Rp 1,376 juta per gram.

    Potongan pajak pembelian harga emas Antam sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Transaksi harga jual pembelian emas Antam dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Berikut harga emas Antam pada Sabtu pagi hari ini:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp 813.000.
    – Harga emas 1 gram: Rp 1.526.000.
    – Harga emas 2 gram: Rp 2.992.000.
    – Harga emas 3 gram: Rp 4.463.000.
    – Harga emas 5 gram: Rp 7.405.000.
    – Harga emas 10 gram: Rp 14.755.000.
    – Harga emas 25 gram: Rp 36.762.000.
    – Harga emas 50 gram: Rp 73.445.000.
    – Harga emas 100 gram: Rp 146.812.000.
    – Harga emas 250 gram: Rp 366.765.000.
    – Harga emas 500 gram: Rp 733.320.000.
    – Harga emas 1.000 gram: Rp 1.466.600.000.

    Harga emas batangan Antam hari ini yang turun terjadi setelah harga emas dunia di pasar spot melorot 0,45% menjadi US$ 2.615.99 per ons pada perdagangan, Jumat (27/12/2024)

  • Harga Emas Hari Ini Turun Lagi! Jadi Segini

    Harga Emas Hari Ini Turun Lagi! Jadi Segini

    Jakarta

    Harga emas hari ini keluaran Logam Mulia Antam 24 Karat, Sabtu (28/12/2024) turun lagi setelah kemarin juga sudah mengalami penurunan. Harga emas hari ini turun hingga Rp 2.000 per gram dan berada di level Rp 1.526.000 per gram.

    Mengutip dari situs resmi Logam Mulia Antam, satuan harga emas hari ini yang terkecil ukuran 0,5 gram sekarang berada di angka Rp 813.000. Sementara harga emas 10 gram dijual dengan harga Rp 14.755.000 dan ukuran emas terbesar yakni Rp 1.000 gram (1 kg) masih dibanderol Rp 1.466.600.000.

    Jika ditarik dalam sepekan terakhir, pergerakan emas Antam terpantau bergerak di rentang Rp 1.505.000-1.533.000 per gram. Sementara dalam sebulan terakhir, pergerakan harga emas berada di rentang Rp 1.499.000-1.548.000. Dalam rentang harga tersebut berkali-kali mencatatkan rekor.

    Harga emas hari ini untuk buyback emas Antam juga ikut mengalami penurunan hingga Rp 2.000 per gram dan berada di level Rp 1.376.000 per gram. Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

    Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45%, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.

    Rincian Harga Emas Hari Ini dari Antam 1 Gram hingga 1.000 Gram 28 Desember 2024

    Harga emas 0,5 gram: Rp 813.000

    Harga emas 1 gram: Rp 1.526.000

    Harga emas 2 gram Rp 2.992.000

    Harga emas 3 gram Rp 4.463.000

    Harga emas 5 gram: Rp 7.405.000

    Harga emas 10 gram: Rp 14.755.000

    Harga emas 25 gram: Rp 36.762.000

    Harga emas 50 gram: Rp 73.445.000

    Harga emas 100 gram: Rp 146.812.000

    Harga emas 250 gram: Rp 366.765.000

    Harga emas 500 gram: Rp 733.320.000

    Harga emas 1.000 gram: Rp 1.466.600.000

    Demikian rincian harga emas hari ini keluaran Antam 1 gram hingga 1.000 gram, Sabtu (28/12/2024).

    (shc/fdl)

  • Mau Buka Indomaret Sendiri? Siapin Duit Segini

    Mau Buka Indomaret Sendiri? Siapin Duit Segini

    Jakarta

    Bisnis waralaba atau franchise merupakan salah satu model usaha yang cukup populer di Indonesia. Salah satu bisnis yang membuka kemitraan lewat sistem franchise adalah Indomaret.

    Indomaret sendiri merupakan jaringan minimarket yang menyediakan kebutuhan pokok dan sehari-hari. Anak perusahaan Salim Group ini sejatinya sudah mulai membuka pola kemitraan (franchise Indomaret) bagi masyarakat luas sejak tahun 1997.

    Lalu yang menjadi pertanyaan saat ini, berapa sih biaya buka usaha Indomaret dan apa saja syaratnya? Melansir dari situs resmi perusahaan, berikut syarat, tahapan kerja sama, hingga rincian biaya buka Indomaret:

    Syarat Buka Gerai Indomaret

    1. Warga Negara Indonesia
    2. Menyediakan lokasi tempat usaha di area komersial dengan luas ideal 120-200 m2
    3. Memiliki kelengkapan izin usaha minimarket : IMB/PBG, NPWP, PKP, Ijin Lingkungan, Domisili (apabila diperlukan), NIB, STPW dan Ijin Lainnya Sesuai Ketentuan Perizinan yang berlaku
    4. Menyediakan dana investasi
    5. Memiliki jiwa entrepreneur dan fokus pada sistem Waralaba Indomaret

    Tahapan kerja sama buka Indomaret

    1. Presentasi pertama

    Supaya presentasi berjalan lebih efektif dan bisa langsung ditindak- lanjuti, bagi terwaralaba yang sudah memiliki usulan lokasi tempat usaha sebaiknya membawa fotocopy dokumen pendukung, seperti : Sertifikat Bangunan, IMB, KTP, KK, dan (jika sudah ada) SIUP, TDP, NPWP, PKP, serta denah lokasi. Pada presentasi pertama ini akan dijelaskan dengan detil mekanisme kerjasama, besarnya investasi, keuntungan per bulan dan sistem operasional toko.

    2. Presentasi kedua

    Pada presentasi kedua akan dipaparkan hasil survey kelayakan dan Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang mengarah pada besarnya nilai investasi. Biasanya pada presentasi kedua ini dilanjutkan dengan penandatanganan MoU (Nota Kesepakatan) yang mencakup butir- butir pembagian tugas antara pihak Indomaret dengan terwaralaba dalam mempersiapkan pembukaan toko, renovasi bangunan, pembelian peralatan toko, seleksi dan training karyawan, serta termin pembayaran.

    3. Pembukaan Toko

    Setelah semua item kesepakatan direalisasikan, maka toko siap dibuka dengan program promosi yang ditetapkan Indomaret. Segera sebelum toko buka, akan ditandatangani Surat Perjanjian Waralaba untuk jangka waktu 5 tahun.

    Estimasi biaya yang diperlukan buka Indomaret

    – Franchise fee untuk 5 tahun Rp 36 juta
    – Promosi dan persiapan pembukaan toko Rp 9,5 juta
    – Renovasi dan tambah daya listrik Rp 221,5 juta (estimasi biaya renovasi bangunan apabila bangunan awal bukan ruko, maka akan ada penyesuaian biaya)
    – Peralatan elektronik dan non-elektronik Rp 227 juta

    Jika ditotal, maka modal yang dibutuhkan untuk buka gerai Indomaret dengan sistem waralaba sebesar Rp 494 juta. Namun, perlu diingat bahwa biaya tersebut dapat berbeda tergantung pada kondisi bentuk bangunan dan tipe toko.

    Untuk informasi lebih lanjut atau ingin melakukan pendaftaran, kamu dapat mengunjungi situs resmi perusahaan diindomaret.co.id

    (fdl/fdl)

  • Cara Wajib Pajak Login Coretax yang Berlaku Mulai 1 Januari 2025

    Cara Wajib Pajak Login Coretax yang Berlaku Mulai 1 Januari 2025

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pemerintah menerapkan praimplementasi sistem pajak baru Coretax pada 16 Desember sampai 31 Desember 2024. Sistem tersebut akan resmi berlaku mulai 1 Januari 2025.

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan selama proses praimplementasi, wajib pajak bisa melakukan login ke sistem Coretax.

    “Harapannya adalah, saat implementasi nanti wajib pajak tidak menemui kesulitan penggunaan aplikasi,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Selasa (24/12).

    Coretax Administration System atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) sendiri adalah proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.

    Dengan begitu, sistem perpajakan diklaim menjadi lebih mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan pasti.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya mengatakan coretax merupakan bagian dari reformasi pajak yang bertujuan untuk meningkatkan sistem yang ada saat ini. Dengan sistem ini, wajib pajak akan dimudahkan karena kewajiban perpajakan akan otomatis dan digital.

    Salah satunya, kata Sri Mulyani, adalah cara pelaporan SPT yang saat ini dilakukan mandiri melalui website pajak, nantinya akan otomatis dengan Coretax. Dengan begitu wajib pajak tak perlu lagi lapor SPT sendiri.

    “Pada dasarnya Coretax akan meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi seluruh layanan administrasi perpajakan, di mana wajib pajak bisa lakukan layanan mandiri dan pengisian SPT bersifat otomatis, dan transparansi akun wajib pajak akan meningkat,” jelas Sri Mulyani di Istana Negara, Rabu (31/7).

    Lantas bagaimana wajib pajak login sistem Coretax?

    Coretax DJP dapat diakses oleh Wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online pada tautan https://www.pajak.go.id/coretaxdjp dengan langkah sebagai berikut:

    -Masukkan “ID Pengguna”, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    -Masukkan “Kata Sandi” DJP Online
    -Masukkan kode captcha
    -Klik tombol “Login”

    Setelah melakukan log in, Wajib Pajak akan diminta untuk mengatur ulang kata sandi dengan langkah sebagai berikut:

    -Pilih “Tujuan Konfirmasi” (“Surat Elektronik” atau “Nomor Gawai”) dan masukkan alamat posel (email) jika memilih “Surat Elektronik” atau nomor gawai jika memilih “Nomor Gawai”
    -Masukkan kode captcha
    -Centang “Pernyataan”
    -Klik tombol “Kirim”
    -Periksa posel atau SMS yang berisikan tautan ubah kata sandi yang dikirimkan oleh sistem. Pastikan pengirim posel atau SMS tersebut adalah domain @pajak.go.id (untuk posel) atau “DJP” (untuk SMS)
    -Klik tautan tersebut dan lakukan perubahan kata sandi

    Saat melakukan perubahan kata sandi, Wajib Pajak juga diminta mengisi frasa sandi (passphrase). Passphrase disarankan tidak sama dengan kata sandi, karena akan digunakan sebagai pengganti tanda tangan digital dalam memanfaatkan layanan yang disediakan oleh Coretax DJP.

    Dengan telah dibuatnya kata sandi baru dan passphrase, maka Wajib Pajak sudah dapat log in ke Coretax DJP. Namun, dalam tahap praimplementasi, fitur Coretax DJP masih dibatasi.

    Wajib pajak dapat memanfaatkan seluruh layanan Coretax DJP mulai 1 Januari 2025.

    Sementara, bagi Wajib Pajak yang belum memiliki akun DJP Online atau Wajib Pajak orang pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP, permintaan akses digital dan aktivasi NIK menjadi NPWP dapat dilakukan melalui Coretax DJP mulai 1 Januari 2025.

    (fby/sfr)

  • Harga emas Antam naik jadi Rp1,528 juta per gram

    Harga emas Antam naik jadi Rp1,528 juta per gram

    Pekerja menunjukkan emas yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT. Aneka Tambang (Antam) di Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/YU

    Harga emas Antam naik jadi Rp1,528 juta per gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 27 Desember 2024 – 11:45 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Jumat, naik Rp8.000 per gram, dari Rp1.520.000 per gram menjadi Rp1.528.000 per gram. Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik menjadi Rp1.378.000 per gram. Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp814.000.
    – Harga emas 1 gram: Rp1.528.000.
    – Harga emas 2 gram: Rp2.996.000.
    – Harga emas 3 gram: Rp4.469.000.
    – Harga emas 5 gram: Rp7.415.000.
    – Harga emas 10 gram: Rp14.775.000.
    – Harga emas 25 gram: Rp36.812.000.
    – Harga emas 50 gram: Rp73.545.000.
    – Harga emas 100 gram: Rp147.012.000.
    – Harga emas 250 gram: Rp367.265.000.
    – Harga emas 500 gram: Rp734.320.000.
    – Harga emas 1.000 gram: Rp1.468.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
     

    Sumber : Antara

  • Perhatian Wajib Pajak! Ini Cara Login Coretax yang Berlaku Mulai 1 Januari

    Perhatian Wajib Pajak! Ini Cara Login Coretax yang Berlaku Mulai 1 Januari

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperkenalkan sistem pajak baru bernama Coretax. Sistem ini sudah mulai bisa diakses para wajib pajak di seluruh Indonesia secara online. Praimplementasi Coretax sudah dilakukan DJP sejak 16 hingga 31 Desember 2024 mendatang.

    Selama proses Praimplementasi Coretax, wajib pajak bisa melakukan login ke sistem Coretax DJP. Semua hal bisa dilakukan secara online lewat website resmi DJP.

    “Coretax DJP dapat diakses oleh wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online pada tautan https://www.pajak.go.id/coretaxdjp dengan langkah sebagai berikut,” tulis DJP dalam keterangan di laman resmi, dikutip Jumat (27/12/2024).

    Adapun tata cara login coretax adalah sebagai berikut:

    1. Masukkan ID Pengguna yaitu NIK atau NPWP 16 Digit
    2. Masukkan kata sandi DJPOnline
    3. Masukkan kode captcha
    4. Klik login

    Setelah login, wajib pajak akan diminta untuk mengatur ulang kata sandi dengan langkah sebagai berikut:

    1. Pilih tujuan konfirmasi, bisa melalui email ataupun nomor telepon
    2. Masukkan email atau nomor telepon yang dituju.
    3. Masukkan kode captcha
    4. Klik kirim, lalu periksa email atau SMS yang berisi tautan ubah kata sandi

    Saat melakukan perubahan kata sandi, wajib pajak diminta mengisi frasa sandi. Disarankan frasa sandi tidak sama dengan kata sandi karena akan digunakan sebagai pengganti tanda tangan digital. Apabila hal itu sudah dilakukan, maka wajib pajak sudah bisa melakukan login di sistem Coretax DJP.

    (acd/acd)

  • Pemprov Jakarta Terbitkan Pajak Baru Alat Berat, Ini Persyaratannya – Halaman all

    Pemprov Jakarta Terbitkan Pajak Baru Alat Berat, Ini Persyaratannya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta menerbitkan beberapa jenis pajak baru pada 2024. 

    Salah satunya adalah Pajak Alat Berat (PAB) yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    Pajak Alat Berat ini tentu perlu diketahui oleh Wajib Pajak yang memiliki dan/atau penguasaan alat berat. 

    Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan bahwa penting bagi Wajib Pajak untuk memahami dan memenuhi seluruh persyaratan yang ada guna mendukung implementasi pajak ini.

    Untuk pendaftaran pajak alat berat, terdapat dua kategori utama yaitu pendaftaran perorangan dan pemilik badan usaha.

    Setiap kategori ini memiliki persyaratan khusus yang harus dipenuhi guna memastikan validitas data dan keabsahan status alat berat yang didaftarkan.

    Morris Danny menegaskan untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih baik, dibutuhkan peran aktif dan dukungan dari Wajib Pajak.

    “Dengan kerja sama dan kepatuhan, kita dapat berkontribusi terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Jakarta secara lebih baik. Mari bersama-sama mendukung pelaksanaan pajak yang tertib dan akuntabel,” ucapnya, dalam keterangan yang diterima Tribun,  Jumat (27/12/2024).

    Berikut persyaratan pendaftaran pajak alat berat, meliputi:

    a. Persyaratan Pendaftaran Perorangan

    1. Hasil pindai Kartu Tanda Penduduk (KTP)

    2. Hasil pindai surat keterangan dari pihak berwenang yang menyatakan bahwa alat berat tersebut masih layak digunakan.

    3. Hasil pindai faktur pembelian (dalam hal dibutuhkan petugas)

    4. Foto Alat Berat

    b. Persyaratan Pendaftaran Pemilik Badan

    1. Hasil pindai Nomor Induk Berusaha (NIB)/Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

    2. Hasil pindai surat keterangan dari pihak berwenang yang menyatakan bahwa alat berat tersebut masih layak digunakan.

    3. Hasil pindai faktur pembelian (dalam hal dibutuhkan petugas).

    4. Foto Alat Berat.

    Pelayanan Pemungutan Pajak Alat Berat

    1. Pelayanan dilakukan secara daring (online) yang dapat diakses oleh wajib pajak melalui laman pajakonline.jakarta.go.id.

    2. Perpanjangan tahunan untuk penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Alat Berat (SKPD PAB).

    3. Dalam memenuhi permohonan wajib pajak, petugas pajak dapat menggunakan aplikasi terkait pajak daerah sebagai sarana pelayanan secara daring (online).

    4. Pembayaran PAB dilakukan setelah permohonan diverifikasi oleh Petugas Pajak, Wajib Pajak akan menerima pemberitahuan pada laman pajak dan surat elektronik (email) berupa kode bayar pada Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Alat Berat. 

    5. Setelah Wajib Pajak melakukan pembayaran, akan disampaikan pemberitahuan pembayaran pada laman status pajak dan surat elektronik (email) wajib pajak.

  • Harga Emas Antam Naik, Menyentuh Rp1.528.000 per Gram

    Harga Emas Antam Naik, Menyentuh Rp1.528.000 per Gram

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Harga emas batangan milik PT Antam Tbk mengalami kenaikan pada hari Jumat (26/12), dengan harga per gram naik Rp8.000, dari Rp1.520.000 menjadi Rp1.528.000. Kenaikan harga ini juga mempengaruhi harga jual kembali (buyback) emas yang kini menjadi Rp1.378.000 per gram.

    Pada transaksi jual beli emas, PT Antam Tbk menerapkan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP. PPh 22 ini dipotong langsung dari nilai transaksi buyback.

    Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat (26/12):

    Emas 0,5 gram: Rp814.000

    Emas 1 gram: Rp1.528.000

    Emas 2 gram: Rp2.996.000

    Emas 3 gram: Rp4.469.000

    Emas 5 gram: Rp7.415.000

    Emas 10 gram: Rp14.775.000

    Emas 25 gram: Rp36.812.000

    Emas 50 gram: Rp73.545.000

    Emas 100 gram: Rp147.012.000

    Emas 250 gram: Rp367.265.000

    Emas 500 gram: Rp734.320.000

    Emas 1.000 gram: Rp1.468.600.000

    Selain itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP, dengan bukti potong PPh 22 disertakan dalam setiap transaksi pembelian emas. (*)

  • Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Naik Rp 8.000 Jadi Rp 1,528 Per Gram

    Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Naik Rp 8.000 Jadi Rp 1,528 Per Gram

    Jakarta, Beritasatu.com – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) atau harga emas Antam hari ini naik pada perdagangan Jumat (27/12/2024).

    Melansir Logam Mulia, harga emas Antam hari ini naik Rp 8.000 menjadi Rp 1,528 juta per gram. Sementara, harga buyback pada Sabtu (14/12/2024) naik Rp 9.000 menjadi Rp 1,378 juta per gram.

    Potongan pajak pembelian harga emas Antam sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Transaksi harga jual pembelian emas Antam dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Berikut harga emas Antam pada Jumat pagi hari ini:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp 814.000.
    – Harga emas 1 gram: Rp 1.528.000.
    – Harga emas 2 gram: Rp 2.969.000.
    – Harga emas 3 gram: Rp 4.456.000.
    – Harga emas 5 gram: Rp 7.415.000.
    – Harga emas 10 gram: Rp 14.775.000.
    – Harga emas 25 gram: Rp 36.812.000.
    – Harga emas 50 gram: Rp 73.545.000.
    – Harga emas 100 gram: Rp 147.012.000.
    – Harga emas 250 gram: Rp 367.265.000.
    – Harga emas 500 gram: Rp 734.320.000.
    – Harga emas 1.000 gram: Rp 1.468.600.000.

    Harga emas batangan Antam hari ini yang menguat terjadi setelah harga emas dunia di pasar spot naik signifikan mencapai 0,8% menjadi US$ 2.634.39 per ons pada perdagangan, Kamis (26/12/2024)