Produk: NPWP

  • Harga emas Antam naik menjadi Rp1,541 juta per gram

    Harga emas Antam naik menjadi Rp1,541 juta per gram

    Arsip foto – Pramuniaga menunjukan emas batangan Aneka Tambang (Antam) di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur, Jumat (22/11/2024). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/YU/pri.

    Harga emas Antam naik menjadi Rp1,541 juta per gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 08 Januari 2025 – 11:45 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Rabu, naik sebesar Rp6.000 per gram, dari Rp1.535.000 per gram menjadi Rp1.541.000 per gram. Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik, yakni Rp1.390.000 per gram. Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Rabu:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp820.500.
    – Harga emas 1 gram: Rp1.541.000.
    – Harga emas 2 gram: Rp3.022.000.
    – Harga emas 3 gram: Rp4.508.000.
    – Harga emas 5 gram: Rp7.480.000.
    – Harga emas 10 gram: Rp14.905.000.
    – Harga emas 25 gram: Rp37.137.000.
    – Harga emas 50 gram: Rp74.195.000.
    – Harga emas 100 gram: Rp148.312.000.
    – Harga emas 250 gram: Rp370.515.000.
    – Harga emas 500 gram: Rp740.820.000.
    – Harga emas 1.000 gram: Rp1.481.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara

  • Harga Emas Antam Naik Jadi Rp1,541 Juta/Gram

    Harga Emas Antam Naik Jadi Rp1,541 Juta/Gram

    Jakarta: Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada hari ini mengalami kenaikan.
     
    Mengutip Logammulia.com, Rabu, 8 Januari 2025, harga emas batangan Antam hari ini dibanderol sebesar Rp1,541 juta per gram. Harga ini naik Rp6.000 dibandingkan dengan harga jual di hari sebelumnya.
     
    Sementara itu, harga buyback emas batangan Antam pada hari ini juga naik Rp6.000. Harga jual kembali emas Antam hari ini menjadi sebesar Rp1,390 juta per gram.
    Diketahui, emas batangan Antam Logam Mulia (LM) terjamin keaslian dan kemurniannya selama kemasan tidak rusak. Dengan sertifikat London Bullion Market Association (LBMA), emas batangan Antam LM diakui secara global dengan harga jual kembali (buyback) mengikuti pergerakan harga emas dunia.
     
    Ditegaskan, harga jual kembali yang ditentukan adalah sama untuk semua pecahan dan tahun produksi. Adapun, transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
     
    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan tiga persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
     

     

    Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia hari ini:

    Emas batangan 0,5 gram: Rp820,5 ribu.
    Emas batangan 1 gram: Rp1,541 juta.
    Emas batangan 2 gram: Rp3,022 juta.
    Emas batangan 3 gram: Rp4,508 juta.
    Emas batangan 5 gram: Rp7,480 juta.
    Emas batangan 10 gram: Rp14,905 juta.
    Emas batangan 25 gram: Rp37,137 juta.
    Emas batangan 50 gram: Rp74,195 juta.
    Emas batangan 100 gram: Rp148,312 juta.
    Emas batangan 250 gram: Rp370,515 juta.
    Emas batangan 500 gram: Rp740,820 juta.
    Emas batangan 1.000 gram: Rp1,481 miliar.
     
    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (HUS)

  • INFO Angsuran Pinjaman BRI NON KUR dan KUR BRI 8 JAN 2025

    INFO Angsuran Pinjaman BRI NON KUR dan KUR BRI 8 JAN 2025

    TRIBUNJATENG.COM – Tahun 2025 bunga KUR BRI sebesar 6 persen per tahun, atau 0,5 persen per bulan. Sementara bunga pinjaman Non KUR BRI adalah 1 persen per bulan.

    Berikut tabel angsuran BRI NON KUR 2025 :

    1. tabel angsuran BRI Non KUR 2025 1-50 Juta

    tabel angsuran BRI Non KUR 2025 1-50 Juta

     

    2. tabel angsuran BRI Non KUR 50-500 Juta

     

    2. tabel angsuran BRI Non KUR 50-500 Juta

    Syarat pinjaman NON KUR BRI:

    -Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.

    -Memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan (untuk pelaku usaha).

    -Tidak memiliki riwayat kredit macet di bank mana pun.

    – Dokumen yang Diperlukan

    *KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemohon dan pasangan (jika sudah menikah).

    *Kartu Keluarga (KK).

    *Surat Keterangan Usaha (SKU) atau dokumen sejenis yang membuktikan keberadaan usaha (untuk pinjaman usaha).

    *NPWP (untuk pinjaman tertentu sesuai nominal).

    *Rekening tabungan BRI aktif untuk pencairan dana.

    -Agunan/Jaminan seperti BPKB kendaraan, sertifikat tanah, atau barang berharga lainnya.

    Berikut tabel cicilan KUR BRI:

    1. tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 1 Juta – Rp 50 Juta

    tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 1 Juta – Rp 50 Juta (Tribun Jateng)

       .

    2. tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 50 Juta – Rp 150 Juta

    tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 50 Juta – Rp 150 Juta (Tribun Jateng)

       .

    3. tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 175 Juta – Rp 500 Juta

    tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 175 Juta – Rp 500 Juta (Tribun Jateng)

     

    Syarat KUR BRI 2025

    -Warga Negara Indonesia (WNI), usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.

    -Memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan.

    -Tidak sedang menerima kredit dari perbankan lain, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit.

    – Dokumen yang Diperlukan

    *KTP pemohon dan pasangan (jika sudah menikah).

    *Kartu Keluarga (KK).

    *Surat Keterangan Usaha (SKU) atau dokumen resmi lain seperti NIB (Nomor Induk Berusaha).

    *NPWP (untuk pengajuan lebih dari Rp 50 juta).

    *Paspor dan visa kerja (khusus KUR TKI).

     

    4. Proses Pengajuan

    1. Kunjungi kantor BRI terdekat atau ajukan melalui aplikasi BRI online.

    2. Isi formulir pengajuan dan serahkan dokumen pendukung.

    3. Petugas BRI akan melakukan survei ke tempat usaha.

    4. Setelah disetujui, dana akan dicairkan ke rekening BRI Anda.

     

    5. Keunggulan KUR BRI

    Suku bunga rendah (saat ini sekitar 6 persen efektif per tahun).

    Tidak ada biaya administrasi atau provisi.

    Tenor pinjaman fleksibel hingga 5 tahun (tergantung jenis KUR).

    (*)

  • Turun Rp4.000, Harga Emas Antam Jadi Segini

    Turun Rp4.000, Harga Emas Antam Jadi Segini

    Jakarta: Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada hari ini mengalami penurunan.
     
    Mengutip Logammulia.com, Selasa, 7 Januari 2025, harga emas batangan Antam hari ini dibanderol sebesar Rp1,535 juta per gram. Harga ini turun Rp4.000 dibandingkan dengan harga jual di hari sebelumnya.
     
    Sementara itu, harga buyback emas batangan Antam pada hari ini juga turun Rp4.000. Harga jual kembali emas Antam hari ini jadi sebesar Rp1,384 juta per gram.
    Diketahui, emas batangan Antam Logam Mulia (LM) terjamin keaslian dan kemurniannya selama kemasan tidak rusak. Dengan sertifikat London Bullion Market Association (LBMA), emas batangan Antam LM diakui secara global dengan harga jual kembali (buyback) mengikuti pergerakan harga emas dunia.
     
    Ditegaskan, harga jual kembali yang ditentukan adalah sama untuk semua pecahan dan tahun produksi. Adapun, transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
     
    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan tiga persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
     

    Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia hari ini:

    Emas batangan 0,5 gram: Rp817,5 ribu.
    Emas batangan 1 gram: Rp1,535 juta.
    Emas batangan 2 gram: Rp3,010 juta.
    Emas batangan 3 gram: Rp4,490 juta.
    Emas batangan 5 gram: Rp7,450 juta.
    Emas batangan 10 gram: Rp14,845 juta.
    Emas batangan 25 gram: Rp36,987 juta.
    Emas batangan 50 gram: Rp73,895 juta.
    Emas batangan 100 gram: Rp147,712 juta.
    Emas batangan 250 gram: Rp369,015 juta.
    Emas batangan 500 gram: Rp737,820 juta.
    Emas batangan 1.000 gram: Rp1,475 miliar.
     
    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (HUS)

  • Harga emas Antam turun tipis menjadi Rp1,535 juta per gram

    Harga emas Antam turun tipis menjadi Rp1,535 juta per gram

    Pekerja melihat berlian yang terpasang di cincin di Pasar Baru, Jakarta, Jumat (14/6/2024). Dalam pembuatan perhiasan berbahan emas itu pelanggan yang berasal dari Jabodetabek dikenakan biaya Rp1 juta sampai Rp2 juta di luar harga emas dan berlian. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/YU

    Harga emas Antam turun tipis menjadi Rp1,535 juta per gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Selasa, 07 Januari 2025 – 12:53 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Selasa, turun sebesar Rp4.000 per gram, dari Rp1.539.000 per gram menjadi Rp1.535.000 per gram. Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut turun, yakni Rp1.384.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp817.500.
    – Harga emas 1 gram: Rp1.535.000.
    – Harga emas 2 gram: Rp3.010.000.
    – Harga emas 3 gram: Rp4.490.000.
    – Harga emas 5 gram: Rp7.450.000.
    – Harga emas 10 gram: Rp14.845.000.
    – Harga emas 25 gram: Rp36.987.000.
    – Harga emas 50 gram: Rp73.895.000.
    – Harga emas 100 gram: Rp147.712.000.
    – Harga emas 250 gram: Rp369.015.000.
    – Harga emas 500 gram: Rp737.820.000.
    – Harga emas 1.000 gram: Rp1.475.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara

  • Harga Emas Antam Lagi Turun Nih Gaes, Emas Batangan 1 Kg Cuma Rp1,479 Miliar

    Harga Emas Antam Lagi Turun Nih Gaes, Emas Batangan 1 Kg Cuma Rp1,479 Miliar

    Jakarta: Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada hari ini mengalami penurunan.
     
    Mengutip Logammulia.com, Sabtu, 4 Januari 2025, harga emas batangan Antam hari ini dibanderol sebesar Rp1,539 juta per gram. Harga ini turun Rp4.000 dibandingkan dengan harga jual di hari sebelumnya.
     
    Sementara itu, harga buyback emas batangan Antam pada hari ini juga turun Rp4.000. Harga jual kembali emas Antam hari ini dibanderol sebesar Rp1,388 juta per gram.
    Diketahui, emas batangan Antam Logam Mulia (LM) terjamin keaslian dan kemurniannya selama kemasan tidak rusak. Dengan sertifikat London Bullion Market Association (LBMA), emas batangan Antam LM diakui secara global dengan harga jual kembali (buyback) mengikuti pergerakan harga emas dunia.
     
    Ditegaskan, harga jual kembali yang ditentukan adalah sama untuk semua pecahan dan tahun produksi. Adapun, transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
     
    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan tiga persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
     

     

    Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia hari ini:

    Emas batangan 0,5 gram: Rp819,5 ribu.
    Emas batangan 1 gram: Rp1,539 juta.
    Emas batangan 2 gram: Rp3,018 juta.
    Emas batangan 3 gram: Rp4,502 juta.
    Emas batangan 5 gram: Rp7,470 juta.
    Emas batangan 10 gram: Rp14,885 juta.
    Emas batangan 25 gram: Rp37,087 juta.
    Emas batangan 50 gram: Rp74,095 juta.
    Emas batangan 100 gram: Rp148,112 juta.
    Emas batangan 250 gram: Rp370,015 juta.
    Emas batangan 500 gram: Rp739,820 juta.
    Emas batangan 1.000 gram: Rp1,479 miliar.
     
    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (HUS)

  • Harga emas Antam turun tipis jadi Rp1,539 juta per gram

    Harga emas Antam turun tipis jadi Rp1,539 juta per gram

    Arsip foto – Pekerja menunjukkan emas yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT. Aneka Tambang (ANTAM), Jakarta, Jumat (25/10/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

    Harga emas Antam turun tipis jadi Rp1,539 juta per gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Sabtu, 04 Januari 2025 – 12:12 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Sabtu, turun tipis sebesar Rp4.000 per gram, dari Rp1.543.000 per gram menjadi Rp1.539.000 per gram.

    Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut turun menjadi Rp1.388.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Sabtu:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp819.500.
    – Harga emas 1 gram: Rp1.539.000.
    – Harga emas 2 gram: Rp3.018.000.
    – Harga emas 3 gram: Rp4.502.000.
    – Harga emas 5 gram: Rp7.470.000.
    – Harga emas 10 gram: Rp14.885.000.
    – Harga emas 25 gram: Rp37.087.000.
    – Harga emas 50 gram: Rp74.095.000.
    – Harga emas 100 gram: Rp148.112.000.
    – Harga emas 250 gram: Rp370.015.000.
    – Harga emas 500 gram: Rp739.820.000.
    – Harga emas 1.000 gram: Rp1.479.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara

  • Tabel Pinjaman BRI NON KUR dan KUR BRI 2025, Alternatif Jika Tak Punya Jaminan

    Tabel Pinjaman BRI NON KUR dan KUR BRI 2025, Alternatif Jika Tak Punya Jaminan

    TRIBUNJATENG.COM – Tahun 2025 bunga KUR BRI sebesar 6 persen per tahun, atau 0,5 persen per bulan. Sementara bunga pinjaman Non KUR BRI adalah 1 persen per bulan.

    Berikut tabel angsuran BRI NON KUR 2025 :

    1. tabel angsuran BRI Non KUR 2025 1-50 Juta

    tabel angsuran BRI Non KUR 2025 1-50 Juta

     

    2. tabel angsuran BRI Non KUR 50-500 Juta

     

    2. tabel angsuran BRI Non KUR 50-500 Juta

    Syarat pinjaman NON KUR BRI:

    -Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.

    -Memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan (untuk pelaku usaha).

    -Tidak memiliki riwayat kredit macet di bank mana pun.

    – Dokumen yang Diperlukan

    *KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemohon dan pasangan (jika sudah menikah).

    *Kartu Keluarga (KK).

    *Surat Keterangan Usaha (SKU) atau dokumen sejenis yang membuktikan keberadaan usaha (untuk pinjaman usaha).

    *NPWP (untuk pinjaman tertentu sesuai nominal).

    *Rekening tabungan BRI aktif untuk pencairan dana.

    -Agunan/Jaminan seperti BPKB kendaraan, sertifikat tanah, atau barang berharga lainnya.

    Berikut tabel cicilan KUR BRI:

    1. tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 1 Juta – Rp 50 Juta

    tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 1 Juta – Rp 50 Juta (Tribun Jateng)

       .

    2. tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 50 Juta – Rp 150 Juta

    tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 50 Juta – Rp 150 Juta (Tribun Jateng)

       .

    3. tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 175 Juta – Rp 500 Juta

    tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 175 Juta – Rp 500 Juta (Tribun Jateng)

     

    Syarat KUR BRI 2025

    -Warga Negara Indonesia (WNI), usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.

    -Memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan.

    -Tidak sedang menerima kredit dari perbankan lain, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit.

    – Dokumen yang Diperlukan

    *KTP pemohon dan pasangan (jika sudah menikah).

    *Kartu Keluarga (KK).

    *Surat Keterangan Usaha (SKU) atau dokumen resmi lain seperti NIB (Nomor Induk Berusaha).

    *NPWP (untuk pengajuan lebih dari Rp 50 juta).

    *Paspor dan visa kerja (khusus KUR TKI).

     

    4. Proses Pengajuan

    1. Kunjungi kantor BRI terdekat atau ajukan melalui aplikasi BRI online.

    2. Isi formulir pengajuan dan serahkan dokumen pendukung.

    3. Petugas BRI akan melakukan survei ke tempat usaha.

    4. Setelah disetujui, dana akan dicairkan ke rekening BRI Anda.

     

    5. Keunggulan KUR BRI

    Suku bunga rendah (saat ini sekitar 6 persen efektif per tahun).

    Tidak ada biaya administrasi atau provisi.

    Tenor pinjaman fleksibel hingga 5 tahun (tergantung jenis KUR).

    (*)

  • Panduan Lengkap Mengakses Coretax, Sistem Pajak Digital Terbaru DJP

    Panduan Lengkap Mengakses Coretax, Sistem Pajak Digital Terbaru DJP

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia resmi meluncurkan Coretax, sebuah sistem administrasi perpajakan digital terbaru yang akan mulai beroperasi penuh pada 1 Januari 2025.

    Sistem ini dirancang untuk mempermudah wajib pajak dalam mengelola kewajiban perpajakan mereka, memberikan akses yang lebih baik, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses perpajakan.

    Coretax bukan hanya sekadar platform digital, namun juga merupakan langkah maju dalam transformasi digital perpajakan di Indonesia. Dengan fitur-fitur canggih yang ditawarkan, seperti integrasi data real-time, pelaporan otomatis, dan kemudahan akses informasi perpajakan, Coretax diharapkan dapat mengurangi beban administrasi bagi wajib pajak. Hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan meminimalisir kesalahan dalam pelaporan.

    Namun, untuk memanfaatkan semua keunggulan yang ditawarkan oleh Coretax, wajib pajak perlu memahami cara mengakses dan menggunakan sistem ini dengan benar. Berikut informasinya

    Apa itu Coretax?

    Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan yang baru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang akan mulai berfungsi secara penuh pada 1 Januari 2025. Sistem ini dirancang untuk mempermudah wajib pajak dalam mengelola kewajiban perpajakan mereka. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengakses Coretax DJP.

    Persiapan Login

    Sebelum melakukan login, pastikan Anda telah memiliki akun DJP Online. Anda akan membutuhkan:

    NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) 16 digit sebagai username.Password dari akun DJP Online Anda.

    Jika Anda belum memiliki akun DJP Online, segera daftarkan diri Anda melalui situs resmi DJP.

    Langkah-langkah Login ke Coretax

    1. Akses halaman login

    Kunjungi tautan resmi Coretax di situs DJP: https://pajak.go.id/coretaxdjp.

    2. Masukkan ID pengguna

    Di halaman login, masukkan NPWP Anda pada kolom ID Pengguna.

    3. Masukkan password

    Ketikkan password akun DJP Online Anda pada kolom yang disediakan.

    4. Verifikasi captcha

    Isi kode captcha yang muncul untuk memastikan bahwa Anda bukan robot.

    5. Klik login

    Setelah semua informasi terisi, tekan tombol Login untuk melanjutkan.

    6. Pengaturan password baru

    Setelah berhasil login, Anda akan diminta untuk mengatur ulang password. Buatlah password baru sesuai dengan ketentuan yang ada dan jangan lupa untuk membuat passphrase yang berbeda dari password, karena passphrase ini berfungsi sebagai tanda tangan digital dalam sistem Coretax.

    7. Verifikasi data profil

    Pastikan data profil wajib pajak dan penanggung jawab (Person in Charge/PIC) sudah sesuai. Jika ada yang perlu diperbarui, lakukan pembaruan melalui Coretax setelah implementasi resmi dimulai pada 1 Januari 2025.

    Menambahkan Role Access

    Setelah berhasil login, Anda dapat memberikan hak akses kepada pihak lain yang akan membantu dalam pengelolaan pajak:

    Menambahkan pihak terkait: Untuk memberikan akses kepada wakil atau kuasa, pertama-tama tambahkan mereka sebagai pihak terkait melalui menu Informasi Umum di profil wajib pajak.Menetapkan role access: Setelah menambahkan pihak terkait, Anda dapat menetapkan role access berdasarkan jenis pajak atau kategori tertentu. Ini memungkinkan wakil atau kuasa untuk melakukan tugas tertentu seperti pendaftaran, pembayaran, dan penyusunan SPT tanpa harus berbagi password akun utama.

    Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, wajib pajak dapat dengan mudah mengakses dan memanfaatkan sistem Coretax DJP untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka secara efisien dan aman. Pastikan untuk selalu memperbarui informasi dan mengikuti perkembangan terbaru terkait penggunaan sistem ini.

  • Harga emas Antam melonjak ke angka Rp1,543 juta per gram

    Harga emas Antam melonjak ke angka Rp1,543 juta per gram

    Arsip foto – Petugas menunjukkan emas batangan di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Antam Setiabudi, Jakarta, Jumat (12/7/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc/aa.

    Harga emas Antam melonjak ke angka Rp1,543 juta per gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Jumat, 03 Januari 2025 – 10:05 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada Jumat, kembali naik Rp19.000 per gram, dari Rp1.524.000 per gram menjadi Rp1.543.000 per gram.

    Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik menjadi Rp1.392.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp821.500.
    – Harga emas 1 gram: Rp1.543.000.
    – Harga emas 2 gram: Rp3.026.000.
    – Harga emas 3 gram: Rp4.514.000.
    – Harga emas 5 gram: Rp7.490.000.
    – Harga emas 10 gram: Rp14.925.000.
    – Harga emas 25 gram: Rp37.187.000.
    – Harga emas 50 gram: Rp74.295.000.
    – Harga emas 100 gram: Rp148.512.000.
    – Harga emas 250 gram: Rp371.015.000.
    – Harga emas 500 gram: Rp741.820.000.
    – Harga emas 1.000 gram: Rp1.483.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara