Produk: NPWP

  • Coretax Masih Sulit Diakses, Ditjen Pajak Minta Maaf-Hilangkan Sanksi

    Coretax Masih Sulit Diakses, Ditjen Pajak Minta Maaf-Hilangkan Sanksi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyampaikan permintaan maaf, karena sistem inti administrasi pajak yang baru diimplementasikan per 1 Januari 2025, yakni coretax masih sulit diakses para wajib pajak.

    “Dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak atas terdapatnya kendala-kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur-fitur layanan Coretax DJP yang menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan,” sebagaimana termuat dalam Keterangan Tertulis terkait Implementasi Coretax DJP bernomor KT-02/2025, Jumat (10/1/2025).

    Dalam keterangan tertulis tersebut, Ditjen Pajak berjanji terus berupaya memperbaiki kendala yang ada serta memastikan layanan Coretax DJP dapat berjalan dengan baik.

    Adapun berbagai upaya perbaikan yang telah dilakukan menurut Ditjen Pajak di antaranya Memperluas jaringan dan peningkatan kapasitas bandwidth, hingga penunjukan penanggung jawab perusahaan (role access / impersonate) dan penunjukan penanggung jawab kegiatan administrasi perusahaan (PIC) dalam rangka pembuatan faktur pajak.

    Selain itu, pembuatan faktur pajak baik yang disampaikan secara biasa maupun dalam bentuk *.xml. Sampai saat ini, kapasitas sistem aplikasi coretax DJP sudah dapat menerima faktur yang dikirim dalam bentuk *.xml sampai dengan 100 faktur per pengiriman dan akan terus ditingkatkan kapasitasnya serta perbaikan fitur pencetakan dokumen faktur pajak.

    Perbaikan terkait pendaftaran juga telah diperbaiki meliputi pengaturan ulang kata sandi, pemadanan NIK-NPWP, pelaksanaan update data, dan penggunaan kode otorisasi sertifikat elektronik melalui pengenalan wajah (face recognition).

    Adapula perbaikan dari sisi pembayaran yang meliputi aplikasi pembuatan kode billing, pemindahbukuan, dan pembayaran tunggakan (utang pajak) berupa STP maupun SKP. Di samping itu, layanan pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh, Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN, Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dan status Pengusaha Kena Pajak (PKP) juga telah diperbaiki.

    Dalam keterangan tertulis itu, DJP atau Ditjen Pajak juga telah mencatat sejumlah wajib pajak yang berhasil mendapat sertifikat digital maupun elektronik untuk menandatangani faktur pajak. Per 9 Januari 2025 pukul 18.55 WIB jumlah wajib pajak yang mendapat sertifikat tandatangan faktur pajak itu berjumlah 126.590.

    Sementara itu, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak yaitu sebesar 34.401 dengan jumlah faktur pajak yang telah dibuat 845.514 dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 236.221

    Ditjen Pajak juga mengingatkan, Wajib Pajak tidak perlu khawatir adanya pengenaan sanksi administrasi apabila dalam masa transisi terdapat keterlambatan penerbitan faktur pajak maupun pelaporan pajak.

    “DJP memastikan tidak ada beban tambahan kepada Wajib Pajak sebagai akibat penggunaan sistem yang berbeda antara sistem yang selama ini digunakan dengan sistem yang baru,” tulis DJP dalam keterangan tertulisnya.

    Ditjen Pajak turut memastikan akan terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan seluruh aplikasi yang terdapat dalam Coretax DJP, termasuk peningkatan kapasitas Coretax DJP. “DJP berterima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam membantu pemerintah memilliki sistem informasi yang maju,” tulis DJP.

    (dce)

  • 5.448 Unit iPhone 16 Bisa Masuk RI, Begini Penjelasan Bea Cukai

    5.448 Unit iPhone 16 Bisa Masuk RI, Begini Penjelasan Bea Cukai

    Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat setidaknya sudah ada 5.448 Iphone 16 yang masuk ke Indonesia melalui barang bawaan penumpang dan juga barang kiriman. iPhone 16 itu sudah menunaikan seluruh kewajiban perpajakannya, termasuk pengenaan PPN yang berlaku di dalam negeri.

    Kasubdit Impor DJBC Chotibul Umam mengatakan, catatan Iphone 16 yang masuk itu hingga Oktober 2024, di tegah kebijakan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang melarang penjualan iPhone 16 di dalam negeri. Pasalnya, seri ponsel pintar keluaran Apple itu tak memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

    “Kami baru punya data sampai Oktober. Kalau sampai dengan Oktober itu ada 5.448. Ini dimasukkan melalui barang penumpang dan juga barang kiriman,” kata Chotibul saat konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Jumat (10/1/2025).

    Chotib menegaskan, iPhone16 ini masuk melalui jalur bandara, bukan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Bila melalui KPBPB ada batasan masuknya ponsel atau elektronik sebanyak 2 unit per kedatangan untuk periode 1 tahun.

    “Di tempat lain seperti Soekarno-Hatta, Juanda, Ngurah Rai, Kuala Namu. Itu berlaku ketentuan barang penumpang. Barang penumpang itu bawaannya dipetakan menjadi 2 antara barang pribadi penumpang dan barang non pribadi,” ucap Chotib.

    “Tadi disampaikan. Kalau sifatnya barang pribadi sesuai dengan pasal 34 Permendag 36 tadi, diberikan pengecualian lartas (larangan terbatas) sepanjang merupakan pribadi. Tapi kalau membawa 1 tapi ketahuan untuk diperdagangkan, enggak bisa diselesaikan,” tegasnya.

    Syarat iPhone 16 Bisa Digunakan di RI

    Karena Iphone 16 itu masuk melalui ketentuan barang pribadi, maka harus diselesaikan seluruh ketentuan perpajakannya saat memasuki wilayah pabean. Mulai dari harus melunasi kewajiban bea masuk maupun kewajiban pajaknya seperti PPN tarif yang berlaku pada 2024 masih 11% dan PPh 10% bagi yang telah memiliki NPWP untuk bisa mendapatkan IMEI.

    “Untuk barang penumpang ada threshold pembebasan sebesar US$ 500. Jadi kalau Iphone 16 itu harganya misal Rp 20 juta maka setelah dikurangi nilai US$ 500 atas kelebihannya dipungut bea masuknya 10%, PPN nya 12% dengan perkalian 11/12 ya jadi bayarnya 11%, kemudian untuk PPh nya apabila punya NPWP jadi 10%, kalau tidak punya NPWP 20%. Sepanjang NIK dipadankan sebagai NPWP maka PPh nya 10%,” tegas Chotib.

    Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menambahkan, untuk iPhone 16 yang masuk di dalam negeri itu oleh orang pribadi yang membawanya atau melalui barang kiriman, sebetulnya memang sangat sulit mengawasinya supaya tidak akan diperdagangkan kembali.

    “Yang agak repot kalau menjawab tidak diperdagangkan lagi atau enggak. Ini bagaimana ngawasainnya kan daftar masuk atas nama Nirwala, apakah nanti kalau saya kan bawa 2 iphone 16 yang satu saya beri ke anak saya, itu bukti tidak diperdagangkannya bagaimana, siapa yang melakukan,” tutur Nirwala.

    Data iPhone 16 yang masuk ke Indonesia versi Bea Cukai ini sebetulnya berbeda pula dengan yang dicatat Kemenperin. Di mana, Kemenperin mencatat sebanyak 11 ribu unit iPhone 16 telah masuk Indonesia sampai dengan 10 November 2024. Ribuan iPhone 16 tersebut masuk lewat jalur penumpang yang kembali dari luar negeri.

    Jumlah tersebut meningkat 2.000 unit dari periode Agustus-Oktober 2024. Saat itu, Kemenperin mencatat ada 9.000 unit iPhone 16 yang masuk ke dalam negeri.

    Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan pihaknya mempersilakan jika masyarakat membawa unit iPhone 16 dari luar negeri. Namun, ia mengancam bakal memblokir IMEI iPhone 16 tersebut apabila terbukti diperjualbelikan.

    “Kalau ada bukti diperjualbelikan, kami akan siap menonaktifkan [memblokir IMEI],” kata Febri di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Kamis (21/11) dikutip dari CNN Indonesia.

    “Kalau hukuman [penjual iPhone 16] itu kan nanti penegak hukum ya. Tapi kalau di sisi kami, itu yang bisa kami sampaikan, nonaktifkan IMEI,” tegasnya.

    (dce)

  • Panduan Praktis Daftar NPWP untuk Wajib Pajak di Coretax – Page 3

    Panduan Praktis Daftar NPWP untuk Wajib Pajak di Coretax – Page 3

    Sebelumnya, seperti dikutip dari Kanal Bisnis Liputan6.com, Direktur Jenderal Pajak (DJP), Suryo Utomo, angkat bicara terkait keluhan masyarakat atas kendala dalam mengakses Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) yang resmi diimplementasikan pada 1 Januari 2025.

    Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan, namun implementasinya menghadapi tantangan besar.

    Suryo menjelaskan kendala utama disebabkan oleh tingginya volume akses yang terjadi secara bersamaan.

    “Barang baru diakses semua pihak, dan waktu akses bukan hanya mencoba tapi juga bertransaksi,” kata Suryo dalam konferensi pers APBN KiTa, Jakarta, Senin (6/1).

    Menurut Suryo, akses serentak dari berbagai pihak memengaruhi kinerja sistem, namun tim DJP terus berupaya mengatasinya dengan bekerja non-stop selama 24 jam sehari, 7 hari seminggu.

    “Nah ini situasi yg kami betul-betul hadapi jadi dengan akses bersamaan jadi mempengaruhi kinerja dari sistem. Dan inilah yang kami terus coba lakukan, tim kami terus jalan 24/7 hari,” jelasnya.

  • KETERANGAN TERTULIS terkait Implementasi Coretax DJP

    KETERANGAN TERTULIS terkait Implementasi Coretax DJP

    JABAR EKSPRES – Sehubungan dengan telah diimplementasikannya aplikasi Coretax DJP pada tanggal 1 Januari 2025, bersama ini kami dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak atas terdapatnya kendala – kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur-fitur layanan Coretax DJP yang menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan.

    Kami terus berupaya untuk memperbaiki kendala yang ada serta memastikan layanan Coretax DJP dapat berjalan dengan baik. Sampai saat ini, upaya perbaikan yang telah dilakukan meliputi:

    Memperluas jaringan dan peningkatan kapasitas bandwidth.Penunjukan penanggung jawab perusahaan (role access / impersonate) dan penunjukan penanggung jawab kegiatan administrasi perusahaan (PIC) dalam rangka pembuatan faktur pajak.Pembuatan faktur pajak baik yang disampaikan secara biasa maupun dalam bentuk *.xml. Sampai saat ini, kapasitas sistem aplikasi coretax DJP sudah dapat menerima faktur yang dikirim dalam bentuk *.xml sampai dengan 100 faktur per pengiriman dan akan terus ditingkatkan kapasitasnya serta perbaikan fitur pencetakan dokumen faktur pajak.Pendaftaran yang meliputi: pengaturan ulang kata sandi, pemadanan NIK-NPWP, pelaksanaan update data, dan penggunaan kode otorisasi sertifikat elektronik melalui pengenalan wajah (face recognition).Pembayaran yang meliputi: aplikasi pembuatan kode billing, pemindahbukuan, dan pembayaran tunggakan (utang pajak) berupa STP maupun SKP.Layanan pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh, Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN, Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dan status Pengusaha Kena Pajak (PKP).

    Sampai dengan tanggal 9 Januari 2025 pukul 18.55 WIB, wajib pajak yang sudah sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital / sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 126.590. Sementara itu, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak yaitu sebesar 34.401 dengan jumlah faktur pajak yang telah dibuat 845.514 dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 236.221.

    Pada kesempatan ini, dapat kami tegaskan bahwa terkait implementasi Coretax DJP, Wajib Pajak tidak perlu khawatir adanya pengenaan sanksi administrasi apabila dalam masa transisi terdapat keterlambatan penerbitan faktur pajak maupun pelaporan pajak. DJP memastikan tidak ada beban tambahan kepada Wajib Pajak sebagai akibat penggunaan sistem yang berbeda antara sistem yang selama ini digunakan dengan sistem yang baru.

  • Ditjen Pajak Minta Maaf Coretax Bermasalah

    Ditjen Pajak Minta Maaf Coretax Bermasalah

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menyampaikan permintaan maaf akibat Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) bermasalah sedari awal meluncur pada 1 Januari 2025. 

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti menyampaikan permintaan maaf itu melalui keterangan resmi, Jumat (10/1/2025). 

    “Kami dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak atas terdapatnya kendala – kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur-fitur layanan Coretax DJP yang menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan,” ujarnya. 

    Dwi menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya untuk memperbaiki kendala yang ada dan memastikan layanan Coretax dapat berjalan dengan baik. Selama 10 hari mengalami eror, Dwi menyampaikan Ditjen Pajak sudah melakukan berbagai upaya perbaikan. 

    Meliputi perluasan jaringan dan peningkatan kapasitas bandwidth, penunjukan penanggung jawab perusahaan (role access/impersonate) dan penunjukan penanggung jawab kegiatan administrasi perusahaan (PIC) dalam rangka pembuatan faktur pajak.

    Upaya lainnya, pembuatan faktur pajak baik yang disampaikan secara biasa maupun dalam bentuk *.xml. Sampai saat ini, kapasitas sistem aplikasi Coretax DJP sudah dapat menerima faktur yang dikirim dalam bentuk *.xml sampai dengan 100 faktur per pengiriman dan akan terus ditingkatkan kapasitasnya serta perbaikan fitur pencetakan dokumen faktur pajak.

    Perbaikan lainnya yakni pendaftaran yang meliputi pengaturan ulang kata sandi, pemadanan NIK-NPWP, pelaksanaan update data, dan penggunaan kode otorisasi sertifikat elektronik melalui pengenalan wajah (face recognition).

    Kemudian pembayaran yang meliputi aplikasi pembuatan kode billing, pemindahbukuan, dan pembayaran tunggakan (utang pajak) berupa STP maupun SKP. 

    Terakhir, perbaikan layanan pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh, Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN, Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dan status Pengusaha Kena Pajak (PKP).

    “Kami akan terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan seluruh aplikasi yang terdapat dalam Coretax DJP, termasuk peningkatan kapasitas Coretax DJP,” tutur Dwi. 

    Adapun, ribuan komentar keluhan terkait Coretax memenuhi unggahan Ditjen Pajak di media sosialnya. 

    Salah satunya, pemilik akun @eriskaruth yang mengeluhkan tidak dapat menerbitkan faktur pajak. Sementara layanan bantuan email maupun Kring Pajak juga tak direspon. 

    “Helpdesk ga di jawab min, akses ke coretaxnya ga bisa sampe bela belain buka tengah malam juga sama aja, gimana nih.. sedangkan invoice udh numpuk minta buat faktur pajak,” tulisnya, dikutip pada Jumat (10/1/2025). 

  • INFO Angsuran Pinjaman BRI NON KUR dan KUR BRI 2025, Update 10 JAN 2025

    INFO Angsuran Pinjaman BRI NON KUR dan KUR BRI 2025, Update 10 JAN 2025

    TRIBUNJATENG.COM – Tahun 2025 bunga KUR BRI sebesar 6 persen per tahun, atau 0,5 persen per bulan. Sementara bunga pinjaman Non KUR BRI adalah 1 persen per bulan.

    Berikut tabel angsuran BRI NON KUR 2025 :

    1. tabel angsuran BRI Non KUR 2025 1-50 Juta

    tabel angsuran BRI Non KUR 2025 1-50 Juta

     

    2. tabel angsuran BRI Non KUR 50-500 Juta

     

    2. tabel angsuran BRI Non KUR 50-500 Juta

    Syarat pinjaman NON KUR BRI:

    -Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.

    -Memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan (untuk pelaku usaha).

    -Tidak memiliki riwayat kredit macet di bank mana pun.

    – Dokumen yang Diperlukan

    *KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemohon dan pasangan (jika sudah menikah).

    *Kartu Keluarga (KK).

    *Surat Keterangan Usaha (SKU) atau dokumen sejenis yang membuktikan keberadaan usaha (untuk pinjaman usaha).

    *NPWP (untuk pinjaman tertentu sesuai nominal).

    *Rekening tabungan BRI aktif untuk pencairan dana.

    -Agunan/Jaminan seperti BPKB kendaraan, sertifikat tanah, atau barang berharga lainnya.

    Berikut tabel cicilan KUR BRI:

    1. tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 1 Juta – Rp 50 Juta

    tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 1 Juta – Rp 50 Juta (Tribun Jateng)

       .

    2. tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 50 Juta – Rp 150 Juta

    tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 50 Juta – Rp 150 Juta (Tribun Jateng)

       .

    3. tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 175 Juta – Rp 500 Juta

    tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 175 Juta – Rp 500 Juta (Tribun Jateng)

     

    Syarat KUR BRI 2025

    -Warga Negara Indonesia (WNI), usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.

    -Memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan.

    -Tidak sedang menerima kredit dari perbankan lain, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit.

    – Dokumen yang Diperlukan

    *KTP pemohon dan pasangan (jika sudah menikah).

    *Kartu Keluarga (KK).

    *Surat Keterangan Usaha (SKU) atau dokumen resmi lain seperti NIB (Nomor Induk Berusaha).

    *NPWP (untuk pengajuan lebih dari Rp 50 juta).

    *Paspor dan visa kerja (khusus KUR TKI).

     

    4. Proses Pengajuan

    1. Kunjungi kantor BRI terdekat atau ajukan melalui aplikasi BRI online.

    2. Isi formulir pengajuan dan serahkan dokumen pendukung.

    3. Petugas BRI akan melakukan survei ke tempat usaha.

    4. Setelah disetujui, dana akan dicairkan ke rekening BRI Anda.

     

    5. Keunggulan KUR BRI

    Suku bunga rendah (saat ini sekitar 6 persen efektif per tahun).

    Tidak ada biaya administrasi atau provisi.

    Tenor pinjaman fleksibel hingga 5 tahun (tergantung jenis KUR).

    (*)

  • Harga emas Antam kembali naik jadi Rp1,546 juta per gram

    Harga emas Antam kembali naik jadi Rp1,546 juta per gram

    Petugas menunjukkan emas batangan di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Antam Setiabudi, Jakarta, Jumat (12/7/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc/aa.

    Harga emas Antam kembali naik jadi Rp1,546 juta per gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Kamis, 09 Januari 2025 – 12:16 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Kamis, naik sebesar Rp5.000 per gram, dari Rp1.541.000 per gram menjadi Rp1.546.000 per gram.

    Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik, yakni Rp1.394.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp823.000.
    – Harga emas 1 gram: Rp1.546.000.
    – Harga emas 2 gram: Rp3.032.000.
    – Harga emas 3 gram: Rp4.523.000.
    – Harga emas 5 gram: Rp7.505.000.
    – Harga emas 10 gram: Rp14.955.000.
    – Harga emas 25 gram: Rp37.262.000.
    – Harga emas 50 gram: Rp74.445.000.
    – Harga emas 100 gram: Rp148.812.000.
    – Harga emas 250 gram: Rp371.765.000.
    – Harga emas 500 gram: Rp743.320.000.
    – Harga emas 1.000 gram: Rp1.486.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara

  • Cara Daftar NPWP Online 2025 Lewat Coretax, Ereg Pajak Sudah Ditutup

    Cara Daftar NPWP Online 2025 Lewat Coretax, Ereg Pajak Sudah Ditutup

    Jakarta, CNBC Indonesia – Daftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online tahun 2025 bisa dilakukan wajib pajak lewat laman Coretax.

    Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) telah meluncurkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax System pada 1 Januari 2025.

    Masyarakat dapat memanfaatkan fitur-fitur yang ada di dalam Coretax untuk mendapatkan layanan perpajakan. Salah satu fitur yang dapat digunakan adalah mendaftar NPWP secara online.

    Coretax juga bisa digunakan untuk melakukan pembayaran pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

    Bagi masyarakat atau wajib pajak yang ingin mengakses Coretax, dapat dilakukan secara online melalui website resmi https://www.pajak.go.id/coretaxdjp. Di website tersebut terdapat informasi lengkap bagi para wajib pajak.

    Lantas, bagaimana cara untuk registrasi NPWP di Coretax? Berikut cara daftar NPWP secara online melalui website Coretax.

    Buka laman coretaxdjp.pajak.go.id atau kunjungi lewat link ini
    Pilih opsi “Pengguna Baru”
    Pilih kategori pajak, Perorangan, Instansi Pemerintah, Badan atau Pemungut PPN PMSE Luar Negeri
    Klik “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK”
    Pilih “Aktivasi NIK” untuk mendaftarkan NIK sebagai NPWP
    Kemudian isi data identitas wajib pajak yang diminta dengan data yang sebenar-benarnya
    Lalu klik “Verifikasi”. Kemudian kode OTP ke nomor ponsel yang didaftarkan
    Jika sudah menerima kode OTP, masukkan ke kolom yang tersedia untuk verifikasi.
    Tambahkan “Pihak terkait” pada kolom yang ada secara opsional, lalu tekan “Berikutnya”
    Tambahkan “Data Ekonomi” pemohon berupa informasi pembukuan dan sumber penghasilan
    Isikan detail alamat Wajib Pajak
    Lakukan verifikasi identitas Wajib Pajak dengan mengunggah foto untuk dicocokkan dengan data Dukcapil
    Periksa kembali data yang sudah diisi. Jika sudah benar, konfirmasi pernyataan Wajib Pajak dengan klik kotak centang dan tekan tombol “Kirim Pengajuan”.

    Di sisi lain, website ereg.pajak.go.id sudah ditutup. Kini seluruh proses pajak online dilakukan lewat coretax. Silakan mendaftar.

    (dem/dem)

  • Serangan Ransomware di Casio Bocorkan Data Pribadi 8.500 Orang – Page 3

    Serangan Ransomware di Casio Bocorkan Data Pribadi 8.500 Orang – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Produsen elektronik asal Jepang, Casio, mengonfirmasi bahwa serangan ransomware yang terjadi pada Oktober 2024 telah membocorkan data pribadi sekitar 8.500 orang.

    Mereka yang terdampak sebagian besar adalah karyawan dan mitra bisnis Casio, namun sejumlah kecil data pelanggan juga ikut terekspos.

    Serangan siber ini terjadi pada 5 Oktober 2024, ketika pelaku menggunakan teknik phishing untuk menyusup ke jaringan perusahaan dan melumpuhkan sistem IT. Demikian sebagaimana dikutip dari Bleeping Computer, Jumat (10/1/2025).

    Kelompok ransomware bernama Underground kemudian mengklaim serangan tersebut pada 10 Oktober. Mereka mengancam akan membocorkan dokumen rahasia, data keuangan, informasi proyek, dan data karyawan jika uang tebusan tidak dibayarkan.

    Casio pun segera mengonfirmasi bahwa Underground telah mencuri data pribadi karyawan, mitra bisnis, dan pelanggan. Namun, saat itu perusahaan belum memberikan jumlah pasti yang terdampak.

    Setelah penyelidikan selesai dilaksanakan, Casio kini dapat mengungkap cakupan kebocoran data secara detail. Berikut rincian data yang terpapar berdasarkan pengumuman perusahaan:

    Karyawan (6.456 orang): Nama, nomor pegawai, alamat email, afiliasi, jenis kelamin, tanggal lahir, detail keluarga, alamat rumah, nomor telepon, NPWP, dan informasi akun sistem kantor pusat.
    Mitra Bisnis (1.931 orang): Nama, alamat email, nomor telepon, nama perusahaan, alamat perusahaan, dan sebagian memiliki informasi kartu identitas.
    Pelanggan (91 orang): Alamat pengiriman, nama, nomor telepon, tanggal pembelian, dan nama produk untuk barang yang memerlukan pengiriman dan instalasi. Selain data pribadi, dokumen internal perusahaan seperti faktur, kontrak, dan materi rapat juga dicuri.

    Casio akan mengirimkan pemberitahuan secara personal kepada pihak-pihak yang terdampak serangan siber ini.

     

  • Kejagung Buka Suara soal Kasus Pengusaha Sawit Kemplang Pajak Rp300 Triliun

    Kejagung Buka Suara soal Kasus Pengusaha Sawit Kemplang Pajak Rp300 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan respons soal penindakan kasus terkait 300 pengusaha sawit yang diduga mengemplang pajak.

    Jampidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah mengatakan saat ini pihaknya telah selesai mempelajari 300 pengusaha sawit nakal tersebut.

    “Ini secara menyeluruh sudah dipelajari,” ujar Febrie di Kejagung, dikutip Kamis (9/1/2025).

    Dia menambahkan Kejagung juga telah memilah antara perusahaan yang bakal ditindak secara administrasi dan diproses ke meja hijau.

    “Mana akan kita majukan ke persidangan, mana nanti diselesaikan secara administrasi,” imbuhnya.

    Di samping itu, Febrie juga menuturkan bahwa kasus itu memiliki korelasi dengan pengusutan perkara tata kelola sawit di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

    “Pasti berkorelasi. Semua kejahatan di lahan-lahan sawit ini pasti kerugiannya itu-itu juga. Apa contohnya? Ya ilegal gain. Tanpa surat itu punya negara, dia menghasilkan uang triliun ya itu hak negara,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, adik Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo mengungkap bahwa Jaksa Agung siap menindak 300 pengusaha sawit nakal yang mengemplang pajak. 

    Kondisi ini telah menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp300 triliun. Dugaannya, para pengusaha nakal itu tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan rekening bank di Indonesia.

    Pada tahap pertama, kata Hashim, para pengusaha sawit tersebut siap membayar sekitar Rp189 triliun dalam waktu dekat.

    “Sudah dikasih laporan ke Pak Prabowo, yang segera bisa dibayar Rp189 triliun dalam waktu singkat. Tapi tahun ini, atau tahun depan, bisa tambah Rp120 triliun lagi sehingga Rp300 triliun itu masuk ke kas negara,” kata Hashim di Menara Kadin Indonesia, Rabu (23/10/2024).