Produk: NPWP

  • Harga emas Antam 15 Januari naik ke angka Rp1,564 juta per gram

    Harga emas Antam 15 Januari naik ke angka Rp1,564 juta per gram

    Jakarta (ANTARA) – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Rabu (15/1) mengalami kenaikan Rp4.000, dari sebelumnya Rp1.560.000 per gram menjadi Rp1.564.000.

    Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik ke angka Rp1.410.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Rabu:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp832.000.

    – Harga emas 1 gram: Rp1.564.000.

    – Harga emas 2 gram: Rp3.068.000.

    – Harga emas 3 gram: Rp4.577.000.

    – Harga emas 5 gram: Rp7.595.000.

    – Harga emas 10 gram: Rp15.135.000.

    – Harga emas 25 gram: Rp37.712.000.

    – Harga emas 50 gram: Rp75.345.000.

    – Harga emas 100 gram: Rp150.612.000.

    – Harga emas 250 gram: Rp376.265.000.

    – Harga emas 500 gram: Rp752.320.000.

    – Harga emas 1.000 gram: Rp1.504.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Evi Ratnawati
    Copyright © ANTARA 2025

  • Harga emas Antam Selasa turun Rp8.000 menjadi Rp1,560 juta per gram

    Harga emas Antam Selasa turun Rp8.000 menjadi Rp1,560 juta per gram

    Pekerja menunjukan emas Antam di Toko Emas Buana, Bandung, Jawa Barat, Senin (21/10/2024). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nym

    Harga emas Antam Selasa turun Rp8.000 menjadi Rp1,560 juta per gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Selasa, 14 Januari 2025 – 09:23 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Selasa mengalami penurunan Rp8.000, dari sebelumnya Rp1.568.000 per gram menjadi Rp1.560.000. Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut turun ke angka Rp1.406.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa (14/1):

    – Harga emas 0,5 gram: Rp830.000.
    – Harga emas 1 gram: Rp1.560.000.
    – Harga emas 2 gram: Rp3.060.000.
    – Harga emas 3 gram: Rp4.565.000.
    – Harga emas 5 gram: Rp7.575.000.
    – Harga emas 10 gram: Rp15.095.000.
    – Harga emas 25 gram: Rp37.612.000.
    – Harga emas 50 gram: Rp75.145.000.
    – Harga emas 100 gram: Rp150.212.000.
    – Harga emas 250 gram: Rp375.265.000.
    – Harga emas 500 gram: Rp750.320.000.
    – Harga emas 1.000 gram: Rp1.500.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara

  • DJP Klaim Coretax Sudah Lancar, Total 1.674.963 Faktur Pajak Diterbitkan Per 13 Januari 2025 – Halaman all

    DJP Klaim Coretax Sudah Lancar, Total 1.674.963 Faktur Pajak Diterbitkan Per 13 Januari 2025 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan pembaharuan terkini, terkait upaya perbaikan yang telah dilakukan dalam implementasi penggunaan Coretax DJP.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, perbaikan itu meliputi tiga masalah utama yakni menyoal pendaftaran, sistem SPT dan dokumen.

    “DJP terus melakukan perbaikan dengan harapan tidak ada lagi masalah yang dihadapi oleh wajib pajak dalam mengakses layanan Coretax DJP,” kata Dwi dalam keterangannya, dikutip Selasa (14/1/2025).

    Dwi merincikan hingga 13 Januari 2025 pukul 10.00 WIB, wajib pajak yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 167.389. 

    Sementara itu, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak sebanyak 53.200 dengan jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan sebanyak 1.674.963 dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 670.424.

    “Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam membantu pemerintah memiliki sistem informasi yang maju,” jelasnya.

    Adapun tiga masalah utama meliputi pertama, pendaftaran gagal login, pendaftaran NPWP, pendaftaran NPWP warga negara asing (WNA), pengiriman one-time password (OTP), dan update profil Wajib Pajak termasuk perubahan data Penanggung Jawab (PIC) perusahaan dan karyawan selain PIC.

    Kemudian, SPT yang mencakup pembuatan faktur pajak yang disampaikan dalam bentuk *.xml.

    Lalu Document Management System yang mencakup proses penandatanganan faktur pajak menggunakan Kode Otorisasi DJP ataupun sertifikat elektronik.

  • Pinjaman Online Bunga Rendah BRI Ceria, Bunga 2,5 Persen/bln

    Pinjaman Online Bunga Rendah BRI Ceria, Bunga 2,5 Persen/bln

    Pinjaman Online Bunga Ringan BRI Ceria, Bunga 2,5 Persen/bln

    TRIBUNJATENG.COM- BRI Ceria adalah layanan kredit digital dari Bank BRI yang memudahkan pengguna untuk berbelanja atau membayar transaksi tertentu secara cicilan. Selain itu, BRI Ceria juga menyediakan fitur tarik tunai pinjaman online 5 menit langsung cair. 

    Dengan BRI Ceria, anda bisa mendapatkan pinjaman online bunga ringan 2,5 persen /bln.

    Berikut tabel BRI Ceria pinjaman online bunga ringan Rp 500 Ribu – Rp 10 Juta :

    tabel BRI Ceria pinjaman online bunga ringan Rp 500 Ribu – Rp 10 Juta

        

    2. tabel BRI Ceria pinjaman online bunga ringan Rp 10 Juta – Rp 20 Juta 

    tabel BRI Ceria pinjaman online bunga ringan Rp 10 Juta – Rp 20 Juta

    Syarat:

    1. Memiliki rekening bank BRI

    2. Mengupload KTP

    3. Mengupload foto diri sambil memegang KTP

    4. Mengupload NPWP jika punya

     

    Download Aplikasi BRI Ceria

    Untuk mengakses pinjaman online bunga rendah dari BRI Ceria, anda dapat mengunduh aplikasi Ceria di Play store.

    Selain pinjaman online BRI bunga rendah dari aplikasi Ceria, jika anda membutuhkan dana tunai, anda juga bisa mempertimbangkan layanan BRI lainnya seperti:

    Kredit Tanpa Agunan (KTA) BRI.

    Pinjaman KUR BRI 

    Tarik tunai kartu kredit BRI.

    Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi BRI Call Center 14017 atau WhatsApp BRI di 0812-1214-017.

    (*)

  • Harga Emas Antam Hari Ini Turun karena Penguatan Dolar AS

    Harga Emas Antam Hari Ini Turun karena Penguatan Dolar AS

    Jakarta, Beritasatu.com – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) atau harga emas Antam hari ini turun dari level tertinggi pada awal perdagangan Selasa (14/1/2025).

    Melansir Logam Mulia, harga emas Antam hari ini turun Rp 8.000 menjadi Rp 1,560 juta per gram. Sementara, harga buyback pada Selasa (14/1/2025) ikut turun Rp 8.000 menjadi Rp 1,406 juta per gram.

    Potongan pajak pembelian harga emas Antam sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Transaksi harga jual pembelian emas Antam dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Berikut harga emas Antam pada Selasa pagi hari ini:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp 830.000.
    – Harga emas 1 gram: Rp 1.560.000.
    – Harga emas 2 gram: Rp 3.064.000.
    – Harga emas 3 gram: Rp 4.576.000.
    – Harga emas 5 gram: Rp 7.604.000.
    – Harga emas 10 gram: Rp 15.130.000.
    – Harga emas 25 gram: Rp 37.662.500.
    – Harga emas 50 gram: Rp 75.205.000.
    – Harga emas 100 gram: Rp 150.290.000.
    – Harga emas 250 gram: Rp 375.337.000.
    – Harga emas 500 gram: Rp 750.375.000.
    – Harga emas 1.000 gram: Rp 1.500.600.000.

    Harga emas batangan Antam hari ini yang melemah terjadi setelah harga emas dunia di pasar spot yang turun mencapai 1,1% menjadi US$ 2.658.84 per ons pada perdagangan, Senin (13/1/2025) karena penguatan dolar AS dan data ketenagakerjaan yang solid.

  • Perkembangan Coretax DJP

    Perkembangan Coretax DJP

    JABAR EKSPRES – Sebagai kelanjutan keterangan tertulis nomor KT-02/2025 tanggal 10 Januari 2025, dengan ini kami informasikan perkembangan kondisi terkini terkait upaya perbaikan yang telah dilakukan dalam implementasi Coretax DJP. Perbaikan tersebut meliputi proses bisnis antara lain:

    Pendaftaran yang mencakup: gagal login, pendaftaran NPWP, pendaftaran NPWP warga negara asing (WNA), pengiriman one-time password (OTP), dan update profil Wajib Pajak termasuk perubahan data Penanggung Jawab (PIC) perusahaan dan karyawan selain PIC.SPT yang mencakup: pembuatan faktur pajak yang disampaikan dalam bentuk *.xml.Document Management System yang mencakup: proses penandatanganan faktur pajak menggunakan Kode Otorisasi DJP ataupun sertifikat elektronik.

    Sampai dengan tanggal 13 Januari 2025 pukul 10.00 WIB, wajib pajak yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 167.389. Sementara itu, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak sebanyak 53.200 dengan jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan sebanyak 1.674.963 dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 670.424.

    DJP terus melakukan perbaikan dengan harapan tidak ada lagi masalah yang dihadapi oleh wajib pajak dalam mengakses layanan Coretax DJP. Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam membantu pemerintah memilliki sistem informasi yang maju.

    Daftar pertanyaan yang sering diajukan beserta jawabannya dapat diakses pada laman landas Direktorat Jenderal Pajak pada tautan www.pajak.go.id. Apabila wajib pajak masih menemui kendala, silahkan menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200. Kami akan terus memperbaharui informasi terkait perkembangan Coretax DJP secara berkala.

    Demikian kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

  • Pendaftaran SPPI Batch 3 Sudah Dibuka, ini Dokumen dan Syarat yang Harus Dipenuhi

    Pendaftaran SPPI Batch 3 Sudah Dibuka, ini Dokumen dan Syarat yang Harus Dipenuhi

    JABAR EKSPRES – Pendaftaran program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) batch 3 sudah dibuka.

    Bagi Anda yang memiliki semangat membangun Indonesia dan ingin berkontribusi nyata dalam program nasional, inilah saatnya.

    Baca juga : Jadwal dan Cara Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahun 2025

    Pendaftaran berlangsung dari Jumat, 27 Desember 2024, hingga Sabtu, 15 Maret 2025.

    Informasi ini telah dikonfirmasi langsung oleh Rektor Universitas Pertahanan (Unhan), Letjen TNI Jonni Mahroza.

    SPPI adalah program inovatif yang dirancang untuk mencetak sarjana tangguh dari berbagai disiplin ilmu.

    Mereka akan mengikuti Pendidikan Dasar dan Latihan Militer (Diksarmil) yang dipimpin oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI).

    Nantinya, lulusan SPPI akan menjadi tulang punggung program nasional, seperti Makan Bergizi Gratis, yang bertujuan memastikan setiap anak sekolah menerima makanan sehat dan bergizi setiap hari.

    Syarat Pendaftaran SPPI Batch 3

    Sebelum bergabung, Anda perlu memenuhi persyaratan berikut:

    1. Warga Negara Indonesia (WNI).

    2. Usia maksimal 30 tahun.

    3. Pendidikan minimal D4/S1 atau S2 dari semua jurusan.

    4. Memiliki ijazah dari perguruan tinggi terakreditasi Kemendiktisaintek atau ijazah luar negeri yang telah disetarakan.

    5. Tidak memiliki catatan hukum berat, termasuk tindak pidana kejahatan.

    6. Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari instansi pemerintah/swasta.

    7. Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat dari rumah sakit pemerintah tipe C atau lebih tinggi.

    8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

    9. Bagi wanita, tidak dalam kondisi hamil selama seleksi hingga tahun pertama penempatan.

    10. Jika menikah, wajib mendapat persetujuan pasangan.

    11. Tidak sedang terikat dinas atau kontrak kerja dengan instansi lain.

    12. Wajib mendaftar secara online di situs resmi SPPI.

    Dokumen Penting yang Harus Disiapkan

    Calon peserta wajib melampirkan dokumen berikut saat mendaftar:

    Surat lamaran ditujukan kepada Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia (BGN RI).Scan KTP dan Kartu Keluarga.Foto resmi berlatar belakang putih.Scan ijazah dan transkrip nilai.Sertifikat pelatihan/kursus (opsional).SKCK dari kepolisian.Surat kesehatan jasmani dan rohani.Surat bebas narkoba.Kartu BPJS Kesehatan aktif.Kartu NPWP.Formulir pernyataan bermeterai Rp10.000.Jadwal Seleksi SPPI Batch 3

  • Coretax Sudah Diperbaiki, DJP Imbau Lakukan Ini Jika Masih Temukan Kendala

    Coretax Sudah Diperbaiki, DJP Imbau Lakukan Ini Jika Masih Temukan Kendala

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan perkembangan terkini terkait upaya perbaikan yang telah dilakukan dalam implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax. Harapannya tidak ada lagi masalah yang dihadapi oleh wajib pajak dalam mengakses layanan Coretax DJP.

    “DJP terus melakukan perbaikan dengan harapan tidak ada lagi masalah yang dihadapi oleh wajib pajak dalam mengakses layanan Coretax DJP. Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam membantu pemerintah memilliki sistem informasi yang maju,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Senin (13/1/2025).

    Perbaikan yang telah dilakukan meliputi:

    1. Pendaftaran yang mencakup gagal login, pendaftaran NPWP, pendaftaran NPWP warga negara asing (WNA), pengiriman one-time password (OTP), dan update profil Wajib Pajak termasuk perubahan data Penanggung Jawab (PIC) perusahaan dan karyawan selain PIC.

    2. SPT yang mencakup pembuatan faktur pajak yang disampaikan dalam bentuk *.xml.

    3. Document Management System yang mencakup proses penandatanganan faktur
    pajak menggunakan Kode Otorisasi DJP ataupun sertifikat elektronik.

    Daftar pertanyaan yang sering diajukan beserta jawabannya dapat diakses pada tautan www.pajak.go.id. Apabila wajib pajak masih menemui kendala, diminta menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200.

    “Kami akan terus memperbaharui informasi terkait perkembangan Coretax DJP secara berkala,” ucap Dwi Astuti.

    Sampai 13 Januari 2025 pukul 10.00 WIB, wajib pajak yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 167.389. Sementara itu, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak sebanyak 53.200 dengan jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan sebanyak 1.674.963 dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 670.424.

    (kil/kil)

  • Ditjen Pajak lapor perkembangan perbaikan sistem Coretax

    Ditjen Pajak lapor perkembangan perbaikan sistem Coretax

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan upaya perbaikan terhadap sistem Coretax telah menghasilkan sejumlah perkembangan.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti di Jakarta, Senin, menjelaskan perbaikan itu dilakukan terhadap tiga proses bisnis.

    Pertama, layanan pendaftaran yang mencakup gagal login, pendaftaran NPWP, pendaftaran NPWP warga negara asing (WNA), pengiriman one-time password (OTP), dan update profil wajib pajak termasuk perubahan data penanggung jawab (PIC) perusahaan dan karyawan selain PIC.

    Kedua, surat pemberitahuan tahunan (SPT) yang meliputi pembuatan faktur pajak yang disampaikan dalam bentuk *.xml.

    Ketiga, Document Management System yang mencakup proses penandatanganan faktur pajak menggunakan Kode Otorisasi DJP ataupun sertifikat elektronik.

    Sampai dengan 13 Januari 2025 pukul 10.00 WIB, wajib pajak yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 167.389.

    Sementara itu, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak sebanyak 53.200 dengan jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan sebanyak 1.674.963 dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 670.424.

    Dwi memastikan DJP terus melakukan perbaikan dengan harapan tidak ada lagi masalah yang dihadapi oleh wajib pajak dalam mengakses layanan Coretax DJP.

    “Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam membantu pemerintah memiliki sistem informasi yang maju. Daftar pertanyaan yang sering diajukan beserta jawabannya dapat diakses pada laman landas Direktorat Jenderal Pajak pada tautan www.pajak.go.id,” ujar Dwi.

    Apabila masih menemui kendala, wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200.

    “Kami akan terus memperbaharui informasi terkait perkembangan Coretax DJP secara berkala,” tutur Dwi.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Gampang! Begini Cara Daftar NPWP Online di Coretax

    Gampang! Begini Cara Daftar NPWP Online di Coretax

    Jakarta, CNBC Indonesia – Mulai 1 Januari 2025, pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online tahun 2025 bisa dilakukan wajib pajak lewat laman Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax System.

    Bagi masyarakat atau wajib pajak yang ingin mengakses Coretax, dapat dilakukan secara online melalui website resmi https://www.pajak.go.id/coretaxdjp. Di website tersebut terdapat informasi lengkap bagi para wajib pajak, termasuk mendaftarkan NPWP.

    “Sekarang proses pendaftaran NPWP dilakukan melalui coretaxdjp.pajak.go.id. Dengan layanan terbaru ini, pendaftaran NPWP bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja,” papar Ditjen Pajak (DJP) di laman Instagram @ditjenpajakri, dikutip Senin (13/1/2025).

    Adapun, mendaftarkan NPWP di Coretax tidaklah sulit. Berikut cara daftar NPWP secara online di situs Coretax:

    Buka tautan coretaxdjp.pajak.go.id
    Pilih “Daftar di sini”
    Pilih opsi “Pengguna Baru”
    Pilih kategori pajak, Perorangan, Instansi Pemerintah, Badan atau Pemungut PPN PMSE Luar Negeri
    Klik “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK”
    Pilih “Aktivasi NIK” untuk mendaftarkan NIK sebagai NPWP
    Kemudian isi data identitas wajib pajak yang diminta dengan data yang sebenar-benarnya
    Lalu klik “Verifikasi”. Kemudian kode OTP ke nomor ponsel yang didaftarkan
    Jika sudah menerima kode OTP, masukkan ke kolom yang tersedia untuk verifikasi.
    Tambahkan “Pihak terkait” pada kolom yang ada secara opsional, lalu tekan “Berikutnya”
    Tambahkan “Data Ekonomi” pemohon berupa informasi pembukuan dan sumber penghasilan
    Isikan detail alamat Wajib Pajak
    Lakukan verifikasi identitas Wajib Pajak dengan mengunggah foto untuk dicocokkan dengan data Dukcapil
    Periksa kembali data yang sudah diisi. Jika sudah benar, konfirmasi pernyataan Wajib Pajak dengan klik kotak centang dan tekan tombol “Kirim Pengajuan”.

    Ditjen Pajak mengingatkan bagi wajib pajak penduduk Indonesia pastikan pada bagian identitas wajib pajak, Anda memasukan data sesuai yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

    (haa/haa)