Produk: NPWP

  • Harga emas Antam pada Jumat naik ke angka Rp1,594 juta per gram

    Harga emas Antam pada Jumat naik ke angka Rp1,594 juta per gram

    Seorang karyawan menunjukkan emas Antam yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT Aneka Tambang (Antam), Jakarta, Rabu (25/9/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/tom.

    Harga emas Antam pada Jumat naik ke angka Rp1,594 juta per gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Jumat, 17 Januari 2025 – 10:42 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Jumat kembali mengalami kenaikan sebesar Rp17.000, dari sebelumnya Rp1.577.000 per gram menjadi Rp1.594.000.

    Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik ke angka Rp1.440.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat (17/1):

    – Harga emas 0,5 gram: Rp847.000.
    – Harga emas 1 gram: Rp1.594.000.
    – Harga emas 2 gram: Rp3.128.000.
    – Harga emas 3 gram: Rp4.667.000.
    – Harga emas 5 gram: Rp7.745.000.
    – Harga emas 10 gram: Rp15.435.000.
    – Harga emas 25 gram: Rp38.462.000.
    – Harga emas 50 gram: Rp76.845.000.
    – Harga emas 100 gram: Rp153.612.000.
    – Harga emas 250 gram: Rp383.765.000.
    – Harga emas 500 gram: Rp767.320.000.
    – Harga emas 1.000 gram: Rp1.534.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara

  • KUR BRI 2025 Dibuka, Pinjaman Rp 50-100 Juta, Syarat Mudah Pakai KTP

    KUR BRI 2025 Dibuka, Pinjaman Rp 50-100 Juta, Syarat Mudah Pakai KTP

    JABAR EKSPRES – Bagi Sobat UMKM yang sedang mencari modal tambahan untuk usaha, ada kabar baik! Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI kembali hadir di tahun 2025 dengan bunga rendah dan berbagai kemudahan. Simak informasi lengkap mengenai syarat, cara pengajuan, hingga simulasi angsuran berikut ini.

    Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI adalah program pembiayaan dari Bank Rakyat Indonesia yang bertujuan membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mendapatkan dana dengan suku bunga rendah. Program ini didukung oleh pemerintah sebagai bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi.

    Tahun 2025, BRI menargetkan penyaluran KUR hingga Rp250 triliun. Direktur Utama BRI, Sunarso, menegaskan bahwa BRI terus mempermudah akses pembiayaan UMKM sebagai wujud komitmen mendukung ekonomi masyarakat.

    Baca Juga : KUR BRI 2025 Dibuka Hari ini? Ini Syarat dan Cara Daftarnya

    Namun hingga kini, pembukaan resmi KUR BRI 2025 di kantor-kantor cabang dan unit di wilayah-wilayah masih menunggu pengumuman lebih lanjut dari pihak pusat. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, program ini biasanya mulai antara bulan Februari hingga Maret.

    Mengapa Memilih KUR BRI?

    Bunga Rendah: Suku bunga hanya 6% per tahun, jauh lebih rendah dibandingkan pinjaman konvensional.Proses Mudah: Syarat dan prosedur pengajuan sederhana.Tanpa Jaminan: Pinjaman hingga Rp100 juta dapat diajukan tanpa agunan.

    Syarat Pengajuan KUR BRI 2025

    Agar pengajuan berjalan lancar, pastikan memenuhi persyaratan berikut:

    Syarat Umum:

    Warga Negara Indonesia (WNI).Memiliki KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK).Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.

    Baca Juga : Siap-Siap! KUR BRI 2025 Segera Dibuka Cicilan Mulai Rp 500 Ribuan

    Syarat Usaha:

    Usaha aktif minimal 6 bulan, dengan bukti surat keterangan usaha dari kelurahan/desa.Tidak sedang menerima kredit produktif lain (kecuali kredit konsumtif seperti KPR atau kartu kredit).

    Berikut ini dokumen yang Dibutuhkan:

    Fotokopi KTP dan KK.Surat keterangan usaha atau izin usaha.Buku tabungan BRI.Pas foto terbaru.NPWP (untuk pinjaman di atas Rp50 juta).Surat perjanjian kerja (khusus KUR TKI).

    Cara Mengajukan KUR BRI 2025

    Ikuti langkah-langkah berikut untuk mengajukan KUR:

  • Harga emas Antam Kamis naik Rp13.000 jadi Rp1,577 juta per gram

    Harga emas Antam Kamis naik Rp13.000 jadi Rp1,577 juta per gram

    Petugas menata emas batangan di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Antam Setiabudi, Jakarta, Jumat (12/7/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

    Harga emas Antam Kamis naik Rp13.000 jadi Rp1,577 juta per gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Kamis, 16 Januari 2025 – 11:27 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Kamis, naik sebesar Rp13.000, dari sebelumnya Rp1.564.000 per gram menjadi Rp1.577.000.

    Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik ke angka Rp1.423.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis (16/1):

    – Harga emas 0,5 gram: Rp838.500.
    – Harga emas 1 gram: Rp1.577.000.
    – Harga emas 2 gram: Rp3.094.000.
    – Harga emas 3 gram: Rp4.616.000.
    – Harga emas 5 gram: Rp7.660.000.
    – Harga emas 10 gram: Rp15.265.000.
    – Harga emas 25 gram: Rp38.037.000.
    – Harga emas 50 gram: Rp75.995.000.
    – Harga emas 100 gram: Rp151.912.000.
    – Harga emas 250 gram: Rp379.515.000.
    – Harga emas 500 gram: Rp758.820.000.
    – Harga emas 1.000 gram: Rp1.517.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
    Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara

  • Kendaraan Masuk Kategori Penghapusan Gegara STNK Mati 2 Tahun? Segera Lakukan Ini

    Kendaraan Masuk Kategori Penghapusan Gegara STNK Mati 2 Tahun? Segera Lakukan Ini

    Jakarta

    Kendaraan kamu masuk kategori yang bakal dihapus gegara STNK mati tak diperpanjang dua tahun? Ini yang harus dilakukan.

    Data kendaraan yang STNK-nya mati dan tak dilakukan perpanjangan selama dua tahun berturut-turut akan dihapus. Buat kamu yang berada di wilayah Jawa Barat, bisa mengecek sendiri status kendaraan, apakah termasuk yang bakal dihapus atau tidak. Pengecekan mandiri bisa dilakukan melalui situs http://penghapusan.bapenda.jabarprov.go.id.

    “Masyarakat umum dapat memeriksa status kendaraan yang dimiliki atau dikuasai masuk ke dalam kendaraan yang memenuhi kriteria penghapusan data regiden (registrasi dan identifikasi) atau tidak,” demikian penjelasan dalam dokumen sosialisasi implementasi kebijakan penghapusan data registrasi yang tidak melaksanakan registrasi ulang 2 tahun setelah masa habis STNK Bapenda Jabar.

    Untuk melakukan pemeriksaan mandiri, ada beberapa data yang harus disiapkan sebagai berikut:

    – nomor kendaraan bermotor atau nomor polisi kendaraan
    – NIK KTP/NPWP untuk kendaraan pribadi atau NIB bagi kendaraan yang dimiliki institusi atau badan usaha
    – nomor rangka kendaraan (5 digit terakhir)
    – nomro handphone
    – alamat e-mail

    Jika saat pemeriksaan mandiri, kendaraan kamu masuk kategori, maka yang perlu dilakukan adalah segera membayar pajaknya atau melakukan registrasi ulang. Dengan begitu, data kendaraan kamu tak jadi dihapuskan.

    “Pastikan pendaftaran ulang kendaraan sebelum habis masa konfirmasi ketiga,” begitu informasinya.

    Adapun sebelum data kendaraan kamu dihapus, pihak kepolisian akan menerbitkan surat konfirmasi sebanyak tiga kali. Surat konfirmasi pertama disampaikan melalui email atau langsung ke alamat pemilik kendaraan. Surat konfirmasi pertama itu berisikan imbauan untuk melakukan pendaftaran ulang atau pembayaran pajak kendaraan.

    Apabila sampai dengan tiga bulan sejak surat konfirmasi pertama pemilik kendaraan tak membayar pajaknya, maka surat konfirmasi kedua akan dikirim ke email atau ke alamat pemilik kendaraan.

    Jika sampai dengan satu bulan sejak surat konfirmasi kedua disampaikan pemilik kendaraan juga tidak melakukan pendaftaran ulang dan pembayaran pajak, maka disampaikan surat konfirmasi ketiga. Selanjutnya, bila dalam waktu satu bulan setelah surat konfirmasi ketiga disampaikan, kendaraan tak kunjung didaftar ulang dan pajaknya dibayar, maka akan disampaikan informasi bahwa data kendaraan dihapuskan pada sistem informasi regiden kepolisian dan sistem layanan pajak kendaraan Bapenda.

    (dry/din)

  • Kemendukbangga: Pemanfaatan Bonus Demografi Belum Dikonstruksikan Secara Holistik dan Integratif – Halaman all

    Kemendukbangga: Pemanfaatan Bonus Demografi Belum Dikonstruksikan Secara Holistik dan Integratif – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga) Prof. Budi Setiyono, S.Sos, M. Pol. Admin, Ph.D, membeberkan, pemanfaatan bonus demografi belum dikontruksikan secara holistik dan integratif.

    Akibatnya, isu tentang bonus demografi kemungkinan tidak sesuai harapan.

    Padahal, dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Kemendukbangga)/BKKBN harus dapat mewujudkan Indonesia Emas  tahun 2045, dimana salah satu komponennya adalah pemanfaatan bonus demografi.

    Karena itu pihaknya mendorong revisi Undang Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    Menurut Prof. Budi, bonus demografi harus bisa memanfaatkan surplus jumlah orang usia produktif sehingga menghasilkan kontribusi fiskal dari sektor pajak.

    Artinya, mereka harus memiliki pekerjaan di mana mereka bisa membayar pajak agar  penerimaan negara menjadi optimal.

    Dalam kerangka itu, dalam revisi tersebut perlu ada satu kerangka kebijakan kependudukan yang bersifat holistik, integratif dan komprehensif.

    “Itu hanya bisa dilakukan kalau di dalam proses pengendalian penduduk, dalam konteks kebijakan demografi, dikendalikan sepenuhnya  oleh pemerintah pusat, tidak diserahkan secara otonom kepada pemerintah daerah,” ujar Prof. Budi di kantor Kemendukbangga/BKKBN, Jakarta, pada Kamis (16/1/2024).

    Jika diserahkan secara otonom kepada pemerintah daerah, pemanfaatan bonus demografi tidak akan berjalan optimal.

    Pasalnya, di dalam program kependudukan ada banyak hal, di antaranya distribusi penduduk, kepadatan penduduk, migrasi, urbanisasi, lanskeping terkait kebutuhan fasilitas umum, rumah sakit, tenaga kerja dan lainnya.

    “Kalau hal itu diotonomkan sepenuhnya kepada daerah, maka tidak bisa dilakukan rekonsiliasi dan sinergitas,” ujar Prof. Budi.

    Seperti kepadatan penduduk  di Jawa Barat dengan populasi 48 juta jiwa. Sementara ada provinsi yang jumlah penduduknya kurang dari 1 juta jiwa.

    “Kalau di provinsi dengan jumlah penduduk sedikit tapi di situ ada kawasan industri yang membutuhkan tenaga kerja banyak, dan di sisi lain ada provinsi yang kelebihan tenaga kerja tetapi keterbatasan lowongan kerja, itu tidak bisa dilakukan rekonsiliasi dan sinergi,” jelasnya.

    Prof. Budi mengatakan, pihaknya akan mencoba mengkonstruksi data kependudukan yang reliabel, bisa diandalkan.

    Tidak hanya data makro saja, seperti pertumbuhan jumlah angkatan kerja baru, tetapi juga harus memuat data tentang lowongan pekerjaan yang tersedia. Sehingga semua angkatan kerja bisa terserap di lowongan pekerjaan.

    Data kependudukan juga sangat dibutuhkan dunia pendidikan.

    Prof. Budi juga membeberkan data di saat bangsa ini sedang menuju (akhir) bonus demografi di 2030, di mana saat ini terdapat 190-an juta penduduk usia produktif. Ironisnya, jumlah kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),  sebelum ada pemaduan NPWP dan  Nomor Induk Kependudukan (NIK), ada sekitar 61 juta penduduk.

    Data itu menunjukkan  penduduk usia produktif masih menanggung sebagian besar penduduk tidak produktif.

    Hal ini terjadi, karena pembangunan yang dijalankan belum  memiliki data kependudukan yang komprehensif dan kebijakan yang belum berwawasan kependudukan, serta tidak ada persiapan perencanaan awal yang reliabel.

    Tentu ini menjadi beban bagi upaya menggapai bonus demografi menuju Indonesia Emas 2045.

  • Masyarakat Keluhkan Layanan Coretax Kerap Error

    Masyarakat Keluhkan Layanan Coretax Kerap Error

    Liputan6.com, Bandung – Aplikasi Coretax beberapa hari ini mendapatkan sejumlah keluhan dari masyarakat setelah peluncuran resminya di awal tahun 2025. Sejumlah pengguna banyak yang mengeluhkan bahwa layanan tersebut kerap mengalami gangguan atau error.

    Platform administrasi perpajakan baru itu dilaporkan sempat mengalami beberapa masalah teknis yang menghambat para pengguna khususnya dalam proses pendaftaran dan pembuatan akun baru.

    Melansir dari media sosial Instagram Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sejumlah warganet terlihat memberikan keluhannya melalui kolom komentar. Hampir sebagian besar pengguna mengeluhkan kesulitan mereka untuk melakukan login hingga pembuatan akun.

    “Login ke akun coretax ga bisa, dari tadi dicoba login cuma muter2 (loading) tanpa akhir,” kata salah satu warganet.

    Kemudian warganet lain mengeluhkan kesulitan mereka untuk melakukan pendaftaran akun khususnya untuk membuat NPWP baru karena ada beberapa fitur yang disebut tidak bisa diakses dengan normal.

    Adapun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) beberapa hari yang lalu telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait sejumlah ketidaknyamanan yang terjadi dalam implementasi sistem Coretax DJP.

    Pihak DJP Pajak saat ini juga diketahui terus mengupayakan adanya perbaikan sistem serta memastikan pelayanan dalam aplikasi tersebut menjadi lebih baik untuk seluruh masyarakat khususnya Wajib Pajak.

    “Kami terus berupaya memperbaiki sistem dan memastikan pelayanan yang lebih baik untuk seluruh Wajib Pajak,” tulisnya (@ditjenpajakri).

  • Harga Emas Pecah Rekor! Tembus Semahal Ini

    Harga Emas Pecah Rekor! Tembus Semahal Ini

    Jakarta

    Harga emas hari ini keluaran Logam Mulia Antam 24 Karat, Kamis (16/1/2025), naik hingga tembus level tertinggi sepanjang sejarah. Harga emas hari ini naik Rp 13.000 per gram dan berada di level Rp 1.577.000 per gram.

    Mengutip dari situs resmi Logam Mulia Antam, satuan harga emas hari ini yang terkecil ukuran 0,5 gram sekarang berada di angka Rp 838.500. Sementara harga emas 10 gram dijual dengan harga Rp 15.265.000 dan ukuran emas terbesar yakni Rp 1.000 gram (1 kg) dibanderol Rp 1.517.600.000.

    Jika ditarik dalam sepekan terakhir, pergerakan harga emas Antam terpantau bergerak di rentang Rp 1.546.000-1.577.000 per gram. Sementara dalam sebulan terakhir, pergerakan harga emas berada di rentang Rp 1.505.000-1.577.000.

    Sementara harga emas hari ini untuk buyback emas Antam ikut naik Rp 13.000 per gram dan berada di level Rp 1.423.000 per gram. Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

    Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45%, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.

    Rincian Harga Emas Hari Ini dari Antam 1 Gram hingga 1.000 Gram, Kamis 16 Januari 2025

    Harga emas 0,5 gram: Rp 838.500

    Harga emas 1 gram: Rp 1.577.000

    Harga emas 2 gram Rp 3.094.000

    Harga emas 3 gram Rp 4.616.000

    Harga emas 5 gram: Rp 7.660.000

    Harga emas 10 gram: Rp 15.265.000

    Harga emas 25 gram: Rp 38.037.000

    Harga emas 50 gram: Rp 75.995.000

    Harga emas 100 gram: Rp 151.912.000

    Harga emas 250 gram: Rp 379.515.000

    Harga emas 500 gram: Rp 758.820.000

    Harga emas 1.000 gram: Rp 1.517.600.000

    Demikian rincian harga emas hari ini keluaran Antam 1 gram hingga 1.000 gram, Kamis (16/1/2025).

    (shc/fdl)

  • Cicilan KUR BRI 16 JAN 2025 Tabel Angsuran Lengkap Sampai Rp 500 Juta

    Cicilan KUR BRI 16 JAN 2025 Tabel Angsuran Lengkap Sampai Rp 500 Juta

    Cicilan KUR BRI 2025 Tabel Angsuran Lengkap Sampai Rp 500 Juta

    TRIBUNJATENG.COM- Bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI sangat kompetitif karena mendapatkan subsidi dari pemerintah yakni 0,5 persen per bulan.

    Berikut tabel pinjaman KUR BRI 2025:

    1. tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 1 Juta – Rp 50 Juta

    tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 1 Juta – Rp 50 Juta

       .

    2. tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 50 Juta – Rp 150 Juta

    tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 50 Juta – Rp 150 Juta

         .

    3. tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 175 Juta – Rp 500 Juta

    tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 175 Juta – Rp 500 Juta (Tribun Jateng)

        .

    Syarat KUR BRI

    :

     * Berusia minimal 17 tahun (atau 21 tahun untuk KUR Mikro)

     * Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan Kartu Kredit

    Punya Usaha:

     * Usaha produktif dan layak

     * Telah berjalan minimal 6 bulan

     * Memiliki Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat izin usaha lainnya yang dipersamakan (untuk KUR Kecil)

    Dokumen:

     * KTP

     * Kartu Keluarga (KK)

     * NPWP (untuk plafond di atas Rp 50 juta)

     * Surat Izin Usaha (SIUP) atau Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

     * Agunan (untuk KUR Mikro dan Kecil dengan plafond di atas Rp 50 juta)

     

    Jenis KUR BRI:

     * KUR Mikro: Plafond hingga Rp 50 juta, tanpa agunan, bunga 6 persen per tahun

     * KUR Kecil: Plafond Rp 50 juta hingga Rp 500 juta, dengan agunan atau tanpa agunan, bunga 7 persen per tahun

     * KUR TKI: Plafond hingga Rp 25 juta, tanpa agunan, bunga 3 persen per tahun

    Informasi lebih lanjut:

     * Call center BRI: 14017

    Tips:

     * Siapkan semua dokumen yang diperlukan dengan lengkap dan rapi.

     * Pastikan usaha Anda memiliki prospek yang baik dan layak untuk dibiayai.

     * Ajukan KUR sesuai dengan kebutuhan modal usaha Anda.

    Semoga informasi ini bermanfaat!

     

     

     

    (*)

  • OJK Batasi Usia Peminjam Paylater, Bisnis Kredivo Terganggu?

    OJK Batasi Usia Peminjam Paylater, Bisnis Kredivo Terganggu?

    Jakarta, FORTUNE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerapkan kebijakan batas usia minimal 18 tahun dan pendapatan minimum Rp 3 juta sebagai syarat utama untuk peminjam layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau Paylater.  

    Menanggapi hal itu, Kredivo mengaku tak keberatan lantaran pihaknya telah lebih dulu menerapkan kebijakan tersebut dari lama. Menurutnya kebijakan itu tidak akan mengganggu bisnisnya. Sebab, para calon meminjam Kredivo, harus lebih dulu mengisi kolom usia dan pendapatan serta wajib menyertakan NPWP atau slip gaji. 

    Indina Andamari selaku SVP Marketing & Communications Kredivo mengungkapkan, regulasi itu dapat mencegah terjadinya pembiayaan macet. 

    “Karena proses mitigasi risikonya sudah berjalan dan bisa jadi lebih baik lagi,” kata Indina di Jakarta, Rabu (15/1). 

    Ini sanksi bila peminjam Kredivo manipulasi data

    ilustrasi emergency contact di pinjol (unsplash.com/Gabriel Gonzalez)

    Ia menambahkan, dengan memberikan data akurat melalui foto selfie dengan KTP hingga NPWP, maka tim Kredivo dapat menganalisa usia dan pendapatan peminjam. 

    Namun, bila ditemukan adanya manipulasi data, maka peminjam akan mendapatkan sanksi berupa limit atau dana pinjaman yang minim. 

    Indina mengatakan, dengan berbagai strategi tersebut, pihaknya telah mampu menjaga rasio pembiayaan macet miliknya hingga di bawah 5 persen dan masih sesuai dengan ketentuan OJK. 

    Capaian ini didukung oleh manajemen risiko yang kuat serta penerapan prinsip responsible lending, yang dapat memprediksi secara tepat creditworthiness seseorang, termasuk potensi gagal bayar. 

    Dengan demikian, penyaluran kredit dan pemberian limit dilakukan secara proporsional sesuai dengan kemampuan bayar pengguna, sehingga mendukung ekosistem kredit yang lebih sehat dan bertanggung jawab. 

    Pembiayaan paylater naik 63,89%

    Ilustrasi Paylater. (123rf)

    Bila melihat sektor industri paylater berdasarkan data OJK, menunjukkan pembiayaan paylater oleh perusahaan pembiayaan meningkat sebesar 63,89 persen pada Oktober 2024 (YoY). Sejalan dengan peningkatan tersebut, Kredivo terus mengedukasi pengguna. 

    “Melalui kemudahan akses kredit yang diberikan paylater, Kredivo berkomitmen memberdayakan masyarakat dan mewujudkan misi perusahaan untuk mendorong tumbuhnya ekonomi berkelanjutan. 

    Sebagai solusi keuangan, paylater memang hadir untuk menjawab tingginya permintaan akses kredit di Indonesia. Survei yang dilakukan oleh Kredivo dan Katadata Insight Center mengungkapkan bahwa 68 persen pengguna paylater mendapatkan akses kredit pertama mereka dari paylater.

  • Implementasi Coretax Belum Optimal, Pengusaha Beri Masukan ke DJP

    Implementasi Coretax Belum Optimal, Pengusaha Beri Masukan ke DJP

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah telah menjalankan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau Coretax Administration System sejak 1 Januari 2025. Namun, masih banyak wajib pajak yang kesulitan menjalankan sistem ini hingga para pengusaha memberikan masukan terkait Coretax.

    Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, dalam transisi implementasi Coretax dibutuhkan sinergi erat antara wajib pajak dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal ini dijalankan agar penerapan sistem baru ini tidak menghambat langkah pemerintah untuk mengumpulkan penerimaan pajak.

    “Kami mengapresiasi langkah DJP yang proaktif membuka ruang dialog dengan Apindo sebagai wakil dunia usaha, untuk mendengarkan aspirasi dunia usaha dan mencari solusi bersama,” ucap Shinta dalam pernyataannya, Rabu (15/1/2025).

    Dia mengatakan, dengan adanya pendekatan dialogis dan kolaboratif antara dunia usaha dan DJP, implementasi Coretax tidak hanya mendorong kepatuhan pajak tetapi juga memperkuat iklim usaha yang kondusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

    “Dengan kolaborasi ini, kami optimistis bahwa dunia usaha dapat terus mendukung agenda pembangunan nasional,” kata dia.

    Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan, DJP berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh kepada wajib pajak selama masa transisi. Dia tidak menampik bahwa implementasi sistem baru ini menghadirkan tantangan teknis di lapangan.

    Oleh karena itu, DJP memberikan masa transisi khusus untuk penerapan Coretax, sebagaimana DJP juga memberikan masa transisi saat penerapan tarif PPN 11% selama tiga bulan.

    “DJP memastikan tidak akan ada beban tambahan kepada wajib pajak berupa sanksi administrasi atas keterlambatan atau kesalahan dalam pembuatan faktur pajak yang disebabkan oleh kendala teknis dalam implementasi Coretax,” jelas Suryo.

    Terkait solusi untuk kendala teknis Coretax, DJP menjelaskan berbagai langkah yang telah dan akan diambil untuk mengatasi kendala teknis Coretax.

    Salah satu isu yang diangkat adalah pelaporan PPh Pasal 26 untuk masa Desember 2024, yang masih dapat dilakukan melalui aplikasi legacy, seperti e-Bupot PPh Pasal 21 atau e-Bupot Unifikasi. Selain itu, DJP sedang mempercepat proses migrasi data untuk memastikan pelaporan manual tetap dapat dilakukan dengan lancar.

    DJP juga mengatasi masalah akses direktur tenaga kerja asing (TKA) yang telah memiliki NPWP tetapi mengalami kesulitan dalam mendapatkan sertifikat elektronik. Validasi data imigrasi dan sistem Coretax tengah diperbaiki untuk menjamin akses yang lebih mudah dan aman bagi wajib pajak asing.

    “Masa transisi belum ditentukan waktunya karena membutuhkan pengkajian lebih dalam, pastinya sampai Coretax DJP ini bisa digunakan dengan baik. Nantinya, masa transisi ini akan diatur melalui peraturan Direktur Jenderal Pajak (perdirjen) guna memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak,” tutur Suryo Utomo.

    Sementara, Sekretaris Dewan Pertimbangan Apindo Suryadi Sasmita, juga memberikan pandangan terkait perlindungan pelaku usaha selama masa transisi.

    Ia menekankan pentingnya dukungan pembinaan yang berkelanjutan dari DJP untuk menjaga keberlangsungan usaha di tengah tantangan teknis yang dihadapi. Pelaku usaha membutuhkan jaminan bahwa mereka dapat tetap menjalankan aktivitas bisnis tanpa khawatir akan sanksi selama proses transisi yang menjadi ranah di luar kendali para pengusaha.

    “Kami berharap DJP terus memberikan dukungan yang bersifat pembinaan, bukan semata penegakan, selama masa transisi ini. Pendekatan yang kooperatif akan membantu dunia usaha beradaptasi lebih cepat dengan sistem baru sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap pemerintah,” pungkas Suryadi dalam menanggapi Coretax.