Produk: NPWP

  • Emas Antam hari ini merosot Rp57.000 menjadi Rp2,428 juta per gram

    Emas Antam hari ini merosot Rp57.000 menjadi Rp2,428 juta per gram

    Jakarta (ANTARA) – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Sabtu (18/10), anjlok Rp57.000 dari semula Rp2.485.000 menjadi Rp2.428.000 per gram.

    ‎Untuk harga jual kembali (buyback) juga merosot ke angka Rp2.277.000 per gram, serta dijual mulai dari gramasi 0,5 gram hingga 1 kilogram (1.000 gram).

    ‎Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

    ‎Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP

    ‎PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Sabtu:

    ‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.264.000.

    ‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp2.428.000.

    ‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp4.796.000.

    ‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp7.169.000.

    ‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp11.915.000.

    ‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp23.775.000.

    ‎- Harga emas 25 gram: Rp59.312.000.

    ‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp118.545.000.

    ‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp237.012.000.

    ‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp592.265.000.

    ‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.184.320.000.

    ‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp2.368.600.000.

    ‎Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    ‎Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Virna P Setyorini
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bank Muamalat gandeng Galeri24 sebagai mitra baru dalam pemasokan emas

    Bank Muamalat gandeng Galeri24 sebagai mitra baru dalam pemasokan emas

    Jakarta (ANTARA) – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk menambah satu mitra baru yang menjadi pemasok emas yaitu PT Pegadaian Galeri Dua Empat (Galeri24) guna memenuhi permintaan pemesanan produk emas melalui pembiayaan Solusi Emas Hijrah.

    Direktur Bank Muamalat Ricky Rikardo Mulyadi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa perusahaannya berusaha memfasilitasi peningkatan animo nasabah dan masyarakat untuk memiliki emas batangan.

    Apalagi, tingginya animo tersebut didukung peningkatan literasi keuangan masyarakat terhadap lindung nilai aset dari inflasi ditambah tren harga emas yang terus naik.

    “Oleh karena itu, kami menambah mitra pemasok emas batangan agar nasabah memiliki opsi beragam. Insya-Allah mitra yang kami gandeng pun amanah,” kata Ricky.

    Emas batangan Galeri 24 telah disertifikasi sesuai SNI 8880:2020 yang diterbitkan oleh Badan Standardisasi Nasional. Selain itu, emas batangan Galeri 24 mudah dijual kembali, memberikan fleksibilitas bagi pemiliknya untuk mencairkan kapan saja.

    Jika dibandingkan posisi September 2024, pembiayaan emas Bank Muamalat tumbuh signifikan, mencapai lebih dari Rp460 miliar pada September 2025.

    Dari total lebih setengah ton booking emas oleh nasabah per September tahun ini, hampir 28 persen di antaranya merupakan emas dari Galeri 24.

    Ricky mengaku bersyukur pembiayaan emas menunjukkan pertumbuhan positif. Hal tersebut sejalan dengan transformasi bisnis yang sedang Bank Muamalat akselerasi di lini konsumer ritel.

    “Kami berharap pembiayaan emas Bank Muamalat memudahkan masyarakat merencanakan dan mencapai tujuan keuangannya sesuai prinsip syariah, misalnya untuk persiapan dana pendidikan anak, persiapan biaya perjalanan ibadah haji atau umrah, maupun sebagai dana darurat,” kata Ricky.

    Nasabah dapat mengajukan pembiayaan emas Solusi Emas Hijrah melalui kantor cabang Bank Muamalat terdekat atau melalui aplikasi mobile banking Muamalat Digital Islamic Network (Muamalat DIN).

    Adapun pengajuan pembiayaan emas melalui Muamalat DIN masih bersifat pilot project hingga akhir tahun ini. Selain KTP, nasabah perlu menyiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pengajuan pembiayaan emas dengan nilai di atas Rp50 juta.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Virna P Setyorini
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Harga emas Antam hari ini naik lagi, kini meroket Rp78.000/gram

    Harga emas Antam hari ini naik lagi, kini meroket Rp78.000/gram

    Jakarta (ANTARA) – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Jumat, terus mengalami kenaikan sejak 11 Oktober 2025.

    Kini, harga emas tersebut meroket Rp78.000, dan dijual dengan harga Rp2.485.000 dari awalnya Rp2.407.000 per gram.

    Untuk harga jual kembali (buyback) juga meroket ke angka Rp2.334.000 per gram, serta dijual mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram (1.000 gram).

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat:

    ‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.292.500.

    ‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp2.485.000.

    ‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp4.910.000.

    ‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp7.340.000.

    ‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp12.200.000.

    ‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp24.345.000.

    ‎- Harga emas 25 gram: Rp60.737.000.

    ‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp121.395.000.

    ‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp242.712.000.

    ‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp606.515.000.

    ‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.212.820.000.

    ‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp2.425.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kerek Angka Kepatuhan Pajak, Sinergi Tripartit Capai 97% Wilayah

    Kerek Angka Kepatuhan Pajak, Sinergi Tripartit Capai 97% Wilayah

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu, dan pemerintah daerah (Pemda) memperluas sinergi optimalisasi penerimaan pajak melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit Tahap VII.

    Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan bahwa kerja sama tripartit ini menjadi momentum penting untuk mempererat kolaborasi berkelanjutan antarinstansi dalam mendukung penerimaan negara serta pelaksanaan tugas di bidang perpajakan.

    “Kerja sama antara tripartit selama ini sudah berjalan melalui beberapa aktivitas-aktivitas yang terkait dengan pertukaran data dan informasi sesuai dengan PP 31/2012 dan PMK 228/2017. Data dan informasi itu telah kami manfaatkan secara optimum untuk menguji kepatuhan formal dan kepatuhan material wajib pajak,” ujar Bimo dalam acara Penandatanganan PKS Tripartit 2025 secara daring, Rabu (15/10/2025).

    Dia menjelaskan bahwa PKS Tripartit telah memasuki tahap ketujuh sejak dimulai sebagai proyek percontohan pada 2019 bersama tujuh pemerintah daerah. Kali ini, sambungnya, penandatanganan melibatkan DJP, DJPK, serta 109 Pemda provinsi, kabupaten, dan kota.

    Dari total 546 Pemda di Indonesia, sebanyak 493 atau 90% telah memiliki PKS Tripartit hingga Oktober 2025. Adapun pada tahap ketujuh ini, 32 Pemda bergabung sebagai peserta baru, sedangkan 77 Pemda memperpanjang kerja sama sebelumnya.

    “Sehingga penandatanganan PKS Tahap VII OP4D [Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah] tercatat mencapai 97% atau 527 dari 546 Pemda,” ungkap Bimo.

    Dia memaparkan bahwa hingga Februari 2025, telah diterbitkan 26 surat izin Menteri Keuangan untuk pembukaan data dan informasi kepada 280 Pemda, mencakup 13.985 wajib pajak dalam 533 daftar sasaran pengawasan bersama (DSPB). Kegiatan ini dilakukan antara DJP dan Pemda secara terkoordinasi.

    Hanya saja, Bimo menyampaikan bahwa tingkat kepatuhan agregat wajib pajak baru mencapai 44,3%, sedangkan tingkat kelengkapan data 55,63% berdasarkan rekapitulasi 2019–2024.

    “Tentu ini menjadi kerjaan rumah bersama untuk meningkatkan tingkat kepatuhan maupun tingkat kelengkapan antara DJP, DJPK, dan para Pemda,” katanya.

    Lebih lanjut dalam pelaksanaan pengawasan penerimaan, DJP mencatat realisasi penerimaan pajak pusat hingga kuartal II/2025 mencapai Rp26,8 miliar, sementara penerimaan pajak daerah hasil pengawasan bersama mencapai Rp175,98 miliar.

    Bimo juga menyoroti kontribusi Pemda dalam kegiatan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) yang terbukti meningkatkan pendaftaran NPWP sebesar 13% serta kepatuhan penyampaian SPT sebesar 13% hingga akhir 2024.

    Dia pun berharap sinergi antara DJP, DJPK, dan Pemda terus diperkuat untuk meningkatkan kualitas pertukaran data dan informasi, memperluas edukasi perpajakan, dan mendorong kepatuhan yang lebih baik ke depan.

    “Semoga [kerja sama] ini bisa meningkat secara kualitas, tidak hanya kuantitas. Oleh karena itu, kami sangat terbuka untuk menerima saran, masukan dan diskusi yang saling membangun. Kami juga sangat terbuka untuk kembali meningkatkan kolaborasi-kolaborasi apabila di tahap-tahap sebelumnya, di enam tahap sebelumnya masih terdapat banyak kekurangan,” tutup Bimo.

    Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani menambahkan bahwa penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pemungutan pajak tidak boleh berhenti pada seremoni penandatanganan perjanjian kerja sama.

    Dia menggarisbawahi bahwa implementasi di lapangan menjadi kunci agar optimalisasi penerimaan benar-benar berdampak terhadap penguatan fiskal nasional.

    Asko mencatat pada 2025 ini, realisasi pendapatan daerah telah mencapai Rp850 triliun, dengan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp256 triliun atau 30% dari total pendapatan. Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan pentingnya konsolidasi lebih lanjut terkait kebijakan pajak secara harmonis antara pusat dan daerah.

    “Kita mungkin sama visinya, kita bukan berburu di kebun binatang. Ini selalu diingatkan oleh pimpinan dan juga Presiden, kita harusnya juga melihat peluang-peluang yang bisa juga menjadi potensi di luar kebun binatang,” katanya pada kesempatan yang sama.

    Dia menambahkan, kebijakan perpajakan ke depan perlu lebih diarahkan pada sektor ekonomi produktif, agar pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah saling memperkuat. Kegiatan ekonomi, menurutnya, yang meningkat akan memperluas basis pajak baik di pusat maupun daerah sehingga dampaknya bisa dirasakan masyarakat.

    “Jangan kemudian kita dominan mengarahkan kepada masyarakat, individual, yang tentunya harus kita support dan kita sikapin secara seimbang,” ujar Askolani.

  • Mulai 2026 Isi SPT Tahunan Wajib Pakai Coretax, Tidak akan Error?

    Mulai 2026 Isi SPT Tahunan Wajib Pakai Coretax, Tidak akan Error?

    Bisnis.com, JAKARTA — Pelaporan pajak dengan SPT tahunan akan mulai menggunakan sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax pada tahun ini, bagi wajib pajak (WP) pribadi. Pengisian SPT mulai awal 2026 menjadi yang pertama kali menggunakan Coretax. 

    Selama ini, pengisian SPT dilakukan melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Online. Masyarakat akan diminta untuk mengaktivasi akun Coretax guna melaporkan pembayaran pajak mereka tahun ini. 

    Pada acara Media Gathering APBN 2026, Jumat (10/10/2025), Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yon Arsal menyebut para WP akan diminta membuat kode sandi (password) dan kode frasa (passphrase) untuk mengaktivasi akun Coretax mereka. 

    “Cuma ada beberapa langkah saja. Dan kemudian dengan sudah mengaktivasi, ini nanti sudah bisa kita melakukan transaksi termasuk mengisi SPT,” ujar Yon di Bogor, Jawa Barat, dikutip pada Minggu (12/10/2025).

    Penggunaan Coretax sebelumnya telah dilakukan untuk pelaporan pajak 2024 pada awal tahun ini. Namun, penggunaannya baru sebatas oleh perusahaan yang memotong, memungut dan membuat faktur. 

    Pada Maret 2026, seluruh WP akan diwajibkan menggunakan Coretax untuk mengisi SPT mereka. 

    “Dari DJP dan Kementerian Keuangan juga akan selalu mengajak untuk mengaktifkan akun Coretax sebagai salah satu langkah pertama untuk teman-teman wajib pajak untuk dapat mengakses dan menyampaikan SPT nantinya,” pungkas Yon. 

    Secara simultan, saat ini Ditjen Pajak Kemenkeu juga tengah menyiapkan seluruh infrastrukturnya dan sekaligus melakukan sosialisasi. 

    Adapun mengutip situs resmi Ditjen Pajak, WP yang terdaftar pada layanan DJP Online dapat langsung menggunakan Coretax dengan melakukan set ulang kata sandi melalui menu Lupa Kata Sandi.

    Tautan (link) untuk pengaturan ulang kata sandi akan dikirimkan melalui email atau SMS dari otoritas pajak. Para WP diimbau untuk menggunakan alamat email dan nomor HP yang valid dan aktif agar bisa segera diakses.

    Sementara itu, WP yang sudah memiliki NPWP tetapi belum memiliki akun DJP Online bisa mengaktivasi Coretax dengan mengajukan permintaan aktivasi melalui menu aktivasi akun wajib pajak.  

  • Cara Mengajukan KUR BRI Secara Digital, Lewat Website dan Aplikasi BRImo

    Cara Mengajukan KUR BRI Secara Digital, Lewat Website dan Aplikasi BRImo

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI merupakan bank dengan penyaluran KUR terbesar. Untuk mengakses pinjaman tersebut, Anda dapat mengisi dokumen dan mengajukannya secara daring.

    BRI memberikan kemudahan kepada para nasabah untuk mengakses melalui website dan aplikasi Brimo. Terdapat beberapa persyaratan dan panduan untuk melakukan itu.

    Berikut panduan lengkap cara mengajukan KUR BRI secara digital lewat website dan aplikasi BRImo tahun 2025, lengkap dengan tahapan dan syarat dokumen terbaru:

    1. Cara Pengajuan KUR BRI Lewat Website

    – Buka situs resmi: https://kur.bri.co.id .

    – Klik tombol “Ajukan Pinjaman”.

    – Login menggunakan email terdaftar atau lakukan registrasi baru jika belum punya akun.

    – Verifikasi email dan password, lalu login kembali.

    – Pilih “Ajukan Pinjaman KUR”, baca syarat, centang “Saya adalah nasabah BRI” dan “Setuju”.

    – Isi data diri, data usaha, serta upload dokumen seperti KTP, KK, pas foto, dan surat keterangan atau izin usaha.

    – Isi nominal pinjaman dan tenor yang diinginkan, lalu klik “Hitung Angsuran” untuk simulasi cicilan bulanan.

    – Klik “Ajukan Pinjaman”, lalu tunggu notifikasi status pengajuan: proses, disetujui, atau ditolak. Jika disetujui, akan dijadwalkan survei dan verifikasi lapangan sebelum pencairan dana ke rekening BRI.

    2. Pengajuan KUR BRI Lewat Aplikasi BRImo

    – Unduh dan login ke aplikasi BRImo di smartphone.

    – Pilih menu “Pinjaman BRI”, lalu klik “Ajukan Pinjaman”.

    – Pilih “Kredit Modal Kerja” untuk KUR.

    – Isi formulir data pribadi, data usaha, dan upload dokumen digital yang diminta.

    – Lakukan simulasi angsuran, lalu submit pengajuan secara digital.

    – Ikuti tahapan verifikasi lanjutan yang diinfokan lewat aplikasi atau notifikasi SMS/email dari BRI.

    Syarat Pengajuan dan Dokumen

    – WNI usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.

    – Usaha telah berjalan aktif minimal 6 bulan.

    – Tidak sedang menerima kredit produktif di bank lain (kredit konsumtif diperbolehkan).

    – Dokumen: KTP, KK, surat izin usaha (IUMK/SKU/NIB), pas foto, NPWP untuk pinjaman Rp50 juta ke atas

    Adapun sejumlah keuntungan yang didapat nasabah ketika mengajukan KUR lewat digital antara lain:

    – Proses pengajuan mudah, cepat, dan bisa dilakukan dari rumah kapan saja.

    – Fitur simulasi angsuran langsung untuk estimasi cicilan.

    – Dokumen digital memudahkan pengelolaan dan verifikasi.

    – Cek status pengajuan KUR BRI bisa dilakukan online di halaman tracking, menggunakan nomor referensi pengajuan

    Tabel angsuran KUR BRI

  • Mudah! ini Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Tanpa Resign

    Mudah! ini Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Tanpa Resign

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pekerja yang ingin mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu menunggu sampai resign. Melalui program Jaminan Hari Tua (JHT), peserta yang masih aktif bekerja dapat melakukan pencairan sebagian sebesar 10% atau 30%.

    Dana 30% bisa dimanfaatkan khusus untuk uang muka (DP) pembelian rumah atau pembangunan rumah. Sementara itu, pencairan penuh atas sisa saldo baru dapat dilakukan setelah pekerja tidak lagi bekerja, meskipun belum mencapai usia pensiun.

    Syarat Pencairan Saldo JHT Tanpa Resign

    Dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut syarat-syarat yang memungkinkan peserta mencairkan saldo JHT:

    Usia pensiun 56 tahun
    Usia pensiun sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan
    Masa kerja berakhir sesuai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
    Berhenti usaha bagi Bukan Penerima Upah (BPU)
    Mengundurkan diri
    Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
    Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
    Cacat total tetap
    Meninggal dunia
    Klaim sebagian JHT 10%
    Klaim sebagian JHT 30%

    Dokumen yang Perlu Disiapkan

    Untuk mencairkan saldo JHT, peserta perlu menyiapkan dokumen berikut:

    Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

    E-KTP

    Buku tabungan

    Kartu keluarga (KK)

    Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, surat penetapan dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), atau surat keterangan pensiun

    NPWP (jika ada)

    Cara Pencairan JHT Secara Online (Lapakasik)

    Peserta dapat mencairkan saldo secara langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan atau melalui portal online Lapakasik di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

    Cara ini berlaku bagi peserta yang:

    Mencapai usia pensiun

    Mengundurkan diri

    Terkena PHK

    Langkah-langkah pengajuan Lapakasik Online:

    Buka situs https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

    Isi data diri (NIK, nama lengkap, nomor kepesertaan)

    Unggah dokumen persyaratan dan foto diri terbaru (format JPG/JPEG/PNG/PDF, maksimal 6 MB)

    Klik Simpan setelah konfirmasi data

    Tunggu jadwal wawancara online yang dikirim melalui email

    Petugas BPJS akan menghubungi Anda melalui video call untuk verifikasi data

    Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirim ke rekening yang terdaftar

    Alternatif: Pencairan Melalui Aplikasi JMO

    Selain Lapakasik, pencairan juga bisa dilakukan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) yang dapat diunduh di App Store atau Play Store.

    Langkah-langkah klaim melalui JMO:

    Buka aplikasi JMO

    Daftar menggunakan email dan password

    Pilih menu “Jaminan Hari Tua”

    Tekan tombol “Klaim JHT”

    Pastikan semua syarat telah terpenuhi

    Lihat jumlah saldo JHT dan klik “Selanjutnya”

    Pilih alasan klaim, lalu klik “Selanjutnya”

    Periksa dan konfirmasi data

    Ambil foto selfie dan unggah data NPWP serta nomor rekening aktif

    Klik “Konfirmasi” untuk memproses klaim

    Anda dapat memantau proses pencairan melalui menu “Tracking Klaim” di aplikasi JMO. Proses klaim umumnya memakan waktu 1-3 hari kerja.

    (dag/dag)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Harga emas Antam hari ini melonjak Rp11.000, sentuh Rp2,25 juta/gram

    Harga emas Antam hari ini melonjak Rp11.000, sentuh Rp2,25 juta/gram

    Jakarta (ANTARA) – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin (6/10) mengalami kenaikan Rp11.000 dari semula Rp2.239.000 menjadi Rp2.250.000 per gram.

    ‎Adapun harga jual kembali (buyback) sebesar Rp2.098.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp1.175.000.
    ‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp2.250.000.
    ‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp4.440.000.
    – Harga emas 3 gram: Rp6.635.000.
    ‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp11.025.000.
    ‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp21.995.000.
    ‎- Harga emas 25 gram: Rp54.862.000.
    ‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp109.645.000.
    ‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp219.212.000.
    ‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp547.765.000.
    ‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.095.320.000.
    ‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp2.190.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Fakta-Fakta Penangkapan Hacker Bjorka

    Fakta-Fakta Penangkapan Hacker Bjorka

    Bisnis.com, JAKARTA – Baru-baru ini, polisi mengatakan telah menangkap hacker Bjorka karena diduga telah menjual data orang Indonesia, tetapi apakah yang ditangkap adalah Bjorka asli?

    Hacker Bjorka Kembali naik daun di Indonesia. Kehadiran Bjorka  di Indonesia menjadi pro kontra, sebab ada netizen yang suka tetapi ada juga yang tidak suka.

    Bjorka juga acap kali dikenal sebagai sosok yang mengkritisi kebijakan pemerintah. Hacker asal Indonesia ini juga pernah viral dan mengirimi pesan kepada Kominfo terkait data registrasi SIM card.

    Simak Fakta-fakta tentang penangkapan Bjorka:

    1. Kominfo Sebut Bjorka Jual Data NPWP

    Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Prabunindya Revta Revolusi menyampaikan terkait dugaan kebocoran data nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang dilakukan oleh peretas (hacker) Bjorka di Breach Forums. Kini pihaknya tengah menindaklanjuti terkait adanya dugaan kebocoran data NPWP.

    Sejumlah data pajak petinggi negara mulai dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi bocor di situs Breach Forums.

    “Saat ini, Kementerian Kominfo sedang menindaklanjuti dan terus berkoordinasi secara intensif bersama BSSN [Badan Siber dan Sandi Negara], DJP Kementerian Keuangan, dan Kepolisian RI,” kata Prabu melalui keterangan di laman resmi Kemenkominfo, dikutip pada Senin (23/9/2024).

    Prabu menyampaikan bahwa Kemenkominfo telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 18 September 2024 terkait dugaan kebocoran data pribadi. Hal ini mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

    Dalam keterangan resminya, Kemenkominfo menegaskan bahwa Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mengatur ketentuan pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum, salah satunya apabila mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.

    2. Polri Sebut Data Jokowi dan Sri Mulyani Bocor

    Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan penyelidikan itu dilakukan melalui kolaborasi dengan pihak terkait, seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

    “Kita juga sedang melakukan penyelidikan [kasus kebocoran data NPWP],” ujarnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (24/9/2024).

    Dia menambahkan, salah satu kolaborasi untuk membuat terang kasus dugaan kebocoran data itu dengan menunggu hasil digital forensik bersama BSSN. Kini polisi juga menunggu dengan komunikasi dengan BSSN untuk melakukan forensic.

    Diberitakan sebelumnya, Bjorka diduga memperjualbelikan data NPWP dari Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Nama Presiden Joko Widodo dan anak-anaknya, yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, juga Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan anak buahnya dalam dugaan kebocoran data itu. 

    3. Polisi Sebut Borjka Jual Beli Data Ilegal di Dark Web

    Polda Metro Jaya masih menghitung keuntungan WFT (22) pria yang diduga peretas atau hacker Bjorka dalam perkara jual beli data ilegal di dark web. Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus mengatakan pihaknya masih perlu waktu untuk menghitung keuntungan dari perbuatan WFT tersebut.

    “Iya masih kita hitung, kan butuh waktu untuk membuka harta kekayaan. Butuh waktu belum kita dapatkan, butuh waktu,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (4/10/2025).

    Fian mengemukakan bahwa keuntungan Bjorka dalam memperjualbelikan data yang diperolehnya itu bisa sampai puluhan juta dalam satu kali transaksi. Transaksi transaksi tersebut menggunakan metode pembayaran mata uang kripto alias cryptocurrency.

    “Pengakuannya sekali dia menjual data itu kurang lebih nilainya puluhan juta. Jadi tergantung orang-orang yang membeli data yang dia jual, melalui dark forum,” imbuhnya.

    4. Bjorka Kritisi Lembaga Gizi MBG

    Baru-baru ini, akun Instagram yang diduga milik peretas (hacker) yang dikenal dengan nama Bjorka, @bjorkanism, membantah kabar dirinya telah ditangkap oleh pihak kepolisian.

    Melalui unggahan pada Sabtu (4/10/2025), akun yang mengaku sebagai Bjorka itu menyatakan masih bebas. Dia sekaligus menyindir pemerintah Indonesia agar fokus pada urusan lain seperti permasalahan makan bergizi gratis.

    “Ya, aku masih hidup dan bebas. Urus saja lembaga gizi bodoh kalian itu, fokus pada masalah di negaramu sendiri, jangan bicarakan aku sebelum aku ungkap data sialan itu,” tulis akun tersebut dalam unggahan Instagram Story.

    Unggahan itu muncul tak lama setelah Polda Metro Jaya menyatakan telah menangkap seorang pria yang mengaku sebagai pemilik akun Bjorka. Penangkapan tersebut terkait dugaan akses ilegal, manipulasi, dan peretasan data 4,9 juta nasabah bank.

    Sebelumnya, Kasubidpenmas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak mengatakan pria tersebut berinisial WFT (22). Dia ditangkap di Minahasa, Sulawesi Utara pada 23 September 2025. “Yang bersangkutan ditangkap pada Selasa, 23 September 2025 di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara,” ujar Reonald di Polda Metro Jaya, Kamis (2/10/2025).

    Wadirsiber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengatakan Bjorka terkenal dengan pemilik akun di dark web sejak 2020. Dia juga sempat mengganti akunnya beberapa kali seperti @SkyWave, @ShintHunter, hingga terakhir @Opposite6890 pada Agustus 2025.

    Tujuan penggantian akun ini dilakukan untuk menyamarkan diri sendiri agar sulit dilacak oleh aparat penegak hukum (APH). Adapun, tindak pidana yang dipersangkakan terhadap Bjorka ini berkaitan dengan data yang diperjualbelikan

    “Pelaku mengklaim bahwa yang bersangkutan memiliki data-data dari beberapa institusi baik di dalam maupun di luar negeri dan itu diperjualbelikan,” tutur Fian.

    Sementara itu, Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengakui bahwa pihaknya masih perlu menelusuri bukti lain untuk menyatakan bahwa WFT merupakan Bjorka asli.

  • Rencana SIM Card Face Recognition, Pakar Ingatkan Keamanan Data

    Rencana SIM Card Face Recognition, Pakar Ingatkan Keamanan Data

    Jakarta

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana memperberlakukan registrasi kartu SIM berbasis face recognition atau pengenalan wajah pada tahun ini. Kebijakan pemerintah itu direspon oleh pakar teknologi dari Institut Teknologi Bandung (ITB).

    Dosen Sekolah Teknik Elektro dan Informatika Institut Teknologi Bandung (STEI ITB), Ian Josef Matheus Edward mengatakan, langkah tersebut dinilai sudah tepat karena akan memperkuat basis autentikasi digital masyarakat Indonesia.

    Disampaikannya juga, rencana Komdigi ini sejalan dengan arah pembangunan ekosistem identitas digital nasional yang lebih terintegrasi.

    “Sudah benar, karena ke depannya NIK (Nomor Induk Kependudukan) akan menjadi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan lain-lain. Di dalam NIK sudah ada sidik jari dan retina, tinggal ditambah wajah. Bisa dikatakan dimulai dari sekarang, yaitu SIM card,” ujar Ian kepada detikINET, Jumat (3/10/2025).

    Menurutnya, konsep identitas digital terintegrasi ini akan membentuk satu ekosistem sejak awal di Indonesia yang sekarang sedang dilakukan pemerintah.

    “Ke depannya sejak lahir sudah ada NIK, NPWP, punya email (wajib registrasi dengan NIK), nomor telepon (termasuk SIM card atau eSIM), bahkan alokasi penyimpanan data sekian terabyte yang diberikan dan tercatat oleh negara. Itu semua juga untuk kenyamanan pengguna,” jelasnya.

    Meski begitu, Ian menekankan pentingnya kesadaran keamanan data atau security awareness agar kebijakan ini tidak menimbulkan celah kebocoran informasi.

    “Security awareness harus ditanamkan sejak dini, termasuk melalui sosialisasi. Selain itu, tata kelola keamanan data perlu memiliki SOP yang jelas, serta pusat data harus dijalankan oleh profesional dengan integritas yang teruji,” tegasnya.

    Terkait perlindungan data pribadi pelanggan seluler tersebut dengan belum terbentuknya lembaga khusus Pelindungan Data Pribadi, Ian memandang keberadaan badan tersebut penting adanya.

    “Khusus untuk lembaga pengawas PDP, tentu negara sedang menyiapkan, karena UU PDP harus dibuat turunannya sampai level pelaksanaan teknis. Sehingga baik orang-orangnya maupun kelembagaannya, termasuk koordinasi antar kementerian serta peran masyarakat, benar-benar sesuai dengan tantangan perlindungan data pribadi,” tutur Ian.

    Sebelumnya, Kementerian Komdigi menargetkan penerapan registrasi face recognition atau pengenalan wajah untuk pengguna seluler pada tahun ini. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, ditemui usai peresmian Veeam Data Cloud di Jakarta, Kamis (25/9/2025).

    “Kita juga dalam proses mengatur, kemarin kita launch e-SIM dan memperkenalkan biometrik untuk registrasi guna mengurangi scam. Aturannya sedang dibuat menuju nanti registrasi SIM dengan biometrik,” ujar Edwin.

    Adapun, operator seluler eksisting saat ini, mulai dari Indosat Ooredoo Hutchison, Telkomsel, dan XLSmart, menyatakan kesiapannya dalam menerapkan registrasi SIM card face recognition kepada pelanggan.

    (agt/rns)