Produk: NPWP

  • KUR Bank BRI 2025 Sudah Buka, Wajib Punya Usaha Minimal Jalan 6 Bulan 

    KUR Bank BRI 2025 Sudah Buka, Wajib Punya Usaha Minimal Jalan 6 Bulan 

    Syarat Pinjaman KUR Bank BRI 2025, Punya Usaha Minimal Jalan 6 Bulan 

     

    TRIBUNJATENG.COM- Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI adalah program pinjaman yang ditujukan untuk mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.

    KUR BRI dibuka bertahap. Mulai pertengahan Januari, KUR BRI sudah mulai dibuka.

    Berikut adalah persyaratan umum untuk mengajukan KUR BRI pada tahun 2025:

    Persyaratan Umum:

    1. Usia Pemohon:

    Minimal 17 tahun untuk KUR Mikro.

    Minimal 21 tahun untuk KUR Kecil.

     

    2. Status Kredit:

    Tidak sedang menerima kredit dari bank lain, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit.

     

    3. Usaha Produktif:

    Memiliki usaha produktif yang telah berjalan minimal 6 bulan.

     

    4. Dokumen Administrasi:

    a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

    b. Kartu Keluarga (KK).

    c. Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha.

     d. NPWP (untuk plafond di atas Rp 50 juta)

    e. Agunan (untuk KUR Mikro dan Kecil dengan plafond di atas Rp 50 juta)

     

    TABEL ANGSURAN

    (1)

    tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 1 Juta – Rp 50 Juta (Tribun Jateng)

    (2)

    tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 50 Juta – Rp 150 Juta (Tribun Jateng)

    (3)

    tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 175 Juta – Rp 500 Juta (Tribun Jateng)

     

    Selengkapnya: 

    Jenis KUR BRI:

    KUR Mikro:

    Plafon pinjaman hingga Rp50 juta.

    Tanpa agunan tambahan.

    Suku bunga 6 persen per tahun.

    KUR Kecil:

    Plafon pinjaman antara Rp50 juta hingga Rp500 juta.

    Memerlukan agunan sesuai ketentuan bank.

    Suku bunga 6 persen per tahun.

    KUR TKI:

    Plafon pinjaman hingga Rp25 juta.

    Untuk membiayai keberangkatan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

    Suku bunga 6 persen per tahun.

     

    Cara Pengajuan KUR BRI:

    1. Secara Langsung:

    Kunjungi kantor cabang BRI terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan.

     

    2. Secara Online:

    Akses situs kur.bri.co.id.

    Pilih menu “Ajukan Pinjaman”.

    Login atau daftar akun baru.

    Lengkapi data diri dan informasi usaha.

    Unggah dokumen pendukung.

    Tentukan nominal pinjaman dan tenor.

    Ajukan permohonan dan tunggu verifikasi.

     

    Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi situs resmi BRI atau menghubungi call center BRI di 14017.

     

    (*)

     

     

  • Harga emas Antam naik tipis jadi Rp1,608 juta per gram

    Harga emas Antam naik tipis jadi Rp1,608 juta per gram

    Jakarta (ANTARA) – Harga emas Antam, yang dipantau dari laman Logam Mulia, Jumat, naik tipis sebesar Rp1.000 per gram dari Rp1.607.000 per gram menjadi Rp1.608.000 per gram.

    Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik, yakni Rp1.456.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp854.000.
    – Harga emas 1 gram: Rp1.608.000.
    – Harga emas 2 gram: Rp3.156.000.
    – Harga emas 3 gram: Rp4.709.000.
    – Harga emas 5 gram: Rp7.815.000.
    – Harga emas 10 gram: Rp15.575.000.
    – Harga emas 25 gram: Rp38.812.000.
    – Harga emas 50 gram: Rp77.545.000.
    – Harga emas 100 gram: Rp155.012.000.
    – Harga emas 250 gram: Rp387.265.000.
    – Harga emas 500 gram: Rp774.320.000.
    – Harga emas 1.000 gram: Rp1.548.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Harga emas Antam naik tipis jadi Rp1,607 juta per gram

    Harga emas Antam naik tipis jadi Rp1,607 juta per gram

    Ilustrasi – Emas batangan Aneka Tambang (Antam) di sebuah gerai emas. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

    Harga emas Antam naik tipis jadi Rp1,607 juta per gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Kamis, 23 Januari 2025 – 11:43 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Kamis, naik tipis sebesar Rp1.000 per gram, dari Rp1.606.000 per gram menjadi Rp1.607.000 per gram.

    Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik, yakni Rp1.455.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp853.500.
    – Harga emas 1 gram: Rp1.607.000.
    – Harga emas 2 gram: Rp3.154.000.
    – Harga emas 3 gram: Rp4.706.000.
    – Harga emas 5 gram: Rp7.810.000.
    – Harga emas 10 gram: Rp15.565.000.
    – Harga emas 25 gram: Rp38.787.000.
    – Harga emas 50 gram: Rp77.495.000.
    – Harga emas 100 gram: Rp154.912.000.
    – Harga emas 250 gram: Rp387.015.000.
    – Harga emas 500 gram: Rp773.820.000.
    – Harga emas 1.000 gram: Rp1.547.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara

  • Cicilan KUR Mandiri 2025 Tabel Angsuran Lengkap Rp 5 Juta Sampai Rp 500 Juta

    Cicilan KUR Mandiri 2025 Tabel Angsuran Lengkap Rp 5 Juta Sampai Rp 500 Juta

    TRIBUNJATENG.COM – Tabel cicilan KUR Mandiri 2025 tabel angsuran lengkap Rp 5 Juta sampai Rp 500 Juta.

    Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Mandiri untuk tahun 2025 telah dibuka sejak Januari. Anda sudah bisa mengajukan pinjaman dengan suku bunga rendah sebesar 6 persen per tahun.

    Berikut tabel angsuran KUR Mandiri :

    Tabel angsuran KUR Mandiri 2025 Rp 5 Juta – Rp 100 Juta

    Tabel angsuran KUR Mandiri 2025 Rp 5 Juta – Rp 100 Juta (Tribun Jateng)

    2. Tabel angsuran KUR Mandiri 2025 Rp 100 Juta – Rp 500 Juta

    Tabel angsuran KUR Mandiri 2025 Rp 100 Juta – Rp 500 Juta (Tribun Jateng)

     

    Syarat Umum

    -Usia calon Debitur minimal 21 tahun atau sudah menikah

    -tidak masuk Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong

    -tidak pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali :
    1. Kredit/pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
    2. Kredit/pembiayaan skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
    3. Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.

    Persyaratan Dokumen:

    KTP elektronik dan KK.

    Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).

    NPWP untuk pinjaman di atas Rp50 juta.

    Dokumen pendukung lainnya seperti surat nikah (jika sudah menikah).

     

    Jenis dan Plafon KUR Mandiri:

    1. KUR Super Mikro: Maksimal Rp10 juta.

    2. KUR Mikro: Rp10 juta – Rp100 juta.

    3. KUR Kecil: Rp100 juta – Rp500 juta.

    Untuk informasi lebih lengkap atau pengajuan, kunjungi kantor Bank Mandiri terdekat atau akses situs resmi mereka di bankmandiri.co.id.

  • Harga emas Antam tembus Rp1,606 juta per gram

    Harga emas Antam tembus Rp1,606 juta per gram

    Arsip – Petugas menunjukkan emas batangan di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Antam Setiabudi, Jakarta, Jumat (12/7/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

    Harga emas Antam tembus Rp1,606 juta per gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Rabu, 22 Januari 2025 – 10:01 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Rabu, meroket sebesar Rp15.000 per gram, dari Rp1.591.000 per gram menjadi Rp1.606.000 per gram.

    Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik, yakni Rp1.454000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Rabu:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp853.000.
    – Harga emas 1 gram: Rp1.606.000.
    – Harga emas 2 gram: Rp3.152.000.
    – Harga emas 3 gram: Rp4.703.000.
    – Harga emas 5 gram: Rp7.805.000.
    – Harga emas 10 gram: Rp15.555.000.
    – Harga emas 25 gram: Rp38.762.000.
    – Harga emas 50 gram: Rp77.445.000.
    – Harga emas 100 gram: Rp154.812.000.
    – Harga emas 250 gram: Rp386.765.000.
    – Harga emas 500 gram: Rp773.320.000.
    – Harga emas 1.000 gram: Rp1.546.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara

  • Daftar NPWP Online Kini Bisa Melalui Coretax System, Ini Caranya

    Daftar NPWP Online Kini Bisa Melalui Coretax System, Ini Caranya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi kini telah bisa dilakukan melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax System. Cara baru ini telah bisa diakses sejak Coretax System beroperasi 1 Januari 2025 lalu.

    “Sejak 1 Januari 2025 pendaftaran NPWP bisa dilakukan melalui coretaxdjp.pajak.go.id. Dengan layanan terbaru ini, Anda dapat mendaftar NPWP kapan saja dan di mana saja,” papar Ditjen Pajak (DJP) di laman Instagram @ditjenpajakri, dikutip Senin (20/1/2025).

    Berikut cara mendaftar NPWP melalui Coretax System:

    Buka laman coretaxdjp.pajak.go.id
    Klif Daftar Di Sini
    Siapkan KTP dan Kartu Keluarga
    Pilih “Perorangan” untuk pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi
    Klik “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK”
    Pilih pendaftaran dengan Aktivasi NIK
    Isikan data dan identitas Wajib Pajak
    Klik tombol Verifikasi jika data sudah lengkap dan benar
    Klik Lanjut jika data berhasil diverifikasi
    Kemudian lakukan verifikasi dengan memasukan Kode OTP yang dikirimkan ke e-mail dan nomor telepon pribadi
    Klik Lanjut setelah data berhasil diverifikasi
    Tambahkan data Orang yang Mempunyai Hubungan Istimewa, seperti pasangan, anak cucu, saudara atau orang tua kemudian Klik ‘Lanjut’
    Isikan data sumber penghasilan dan Klik ‘Simpan’
    Pastikan terdapat checklist pada kolom kode KLU dan klik ‘Lanjut’
    Isikan kedua kolom alamat yakni alamat domisili dan alamat sesuai KTP
    Pastikan ‘Alamat Sesuai KTP’ sesuai dengan data dalam KTP
    Isikan data geometris sehingga muncul data berupa altitude dan latitude
    Klik tombol ‘Verifikasi’ dan ketika sudah berhasil klik ‘Lanjut’
    Lakukan validasi foto dalam bentuk unggahan foto atau foto terbaru pada kamera
    Setelah foto berhasil tervalidasi oleh sistem klik ‘Lanjut’
    Langkah terakhir, checklist konfirmasi pernyataan kepatuhan dan klik tombol ajukan permohonan.

    Setelah semua langkah telah dilalui, Ditjen Pajak juga mengingatkan untuk melakukan cek berkala kotak masuk e-mail Anda untuk mendapatkan informasi terkait penerbitan NPWP yang didaftarkan.

    (arj/haa)

  • Harga emas Antam turun tipis jadi Rp1,585 juta per gram

    Harga emas Antam turun tipis jadi Rp1,585 juta per gram

    Pramuniaga menata perhiasan emas di Pasar Atas Baru, Kota Cimahi, Jawa Barat, Rabu (2/10/2024). ANTARA FOTO/Abdan Syakura/agr/wpa.

    Harga emas Antam turun tipis jadi Rp1,585 juta per gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Senin, 20 Januari 2025 – 10:57 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin, turun sebesar Rp2.000 per gram, dari Rp1.587.000 per gram menjadi Rp1.585.000 per gram. Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut turun, yakni Rp1.431.000 per gram. Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp842.500.
    – Harga emas 1 gram: Rp1.585.000.
    – Harga emas 2 gram: Rp3.110.000.
    – Harga emas 3 gram: Rp4.640.000.
    – Harga emas 5 gram: Rp7.700.000.
    – Harga emas 10 gram: Rp15.345.000.
    – Harga emas 25 gram: Rp38.237.000.
    – Harga emas 50 gram: Rp76.395.000.
    – Harga emas 100 gram: Rp152.712.000.
    – Harga emas 250 gram: Rp381.515.000.
    – Harga emas 500 gram: Rp762.820.000.
    – Harga emas 1.000 gram: Rp1.525.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara

  • Coretax Bermasalah, Bos Pajak Beri Pesan Ini ke 1000 Pengusaha

    Coretax Bermasalah, Bos Pajak Beri Pesan Ini ke 1000 Pengusaha

    Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berkomitmen untuk membebaskan pengenaan sanksi administrasi sampai sistem inti administrasi pajak atau Coretax dapat berjalan dengan lancar.

    Hal ini sebagaimana disampaikan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo dalam diskusi daring dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo. Diskusi ini diikuti perwakilan dari dari 100 asosiasi lintas sektor usaha dan lebih dari 1.000 peserta mengikuti secara daring.

    “DJP memastikan tidak akan ada beban tambahan kepada wajib pajak berupa sanksi administrasi atas keterlambatan atau kesalahan dalam pembuatan Faktur Pajak yang disebabkan oleh kendala teknis dalam implementasi Coretax,” kata Suryo dikutip dari siaran pers Apindo, dikutip pada Rabu (15/1/2025).

    Pembebasan sanksi administrasi itu diberlakukan selama masa transisi implementasi Coretax yang telah dilaksanakan sejak 1 Januari 2025. Namun, masa transisi ini belum ditetapkan tenggat wakunya oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

    “Masa transisi belum ditentukan waktunya karena membutuhkan pengkajian lebih dalam, pastinya sampai Coretax DJP ini bisa digunakan dengan baik. Nantinya, masa transisi ini akan diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) guna memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak,” ucap Suryo.

    Pada kesempatan itu, Sekretaris Dewan Pertimbangan Apindo, Suryadi Sasmita, turut meminta Ditjen Pajak untuk memberikan perlindungan bagi pelaku usaha selama masa transisi. Ia menekankan pentingnya dukungan pembinaan yang berkelanjutan dari DJP untuk menjaga keberlangsungan usaha di tengah tantangan teknis yang dihadapi itu.

    “Pelaku usaha membutuhkan jaminan bahwa mereka dapat tetap menjalankan aktivitas bisnis tanpa khawatir akan sanksi selama proses transisi yang menjadi ranah di luar kendali para pengusaha,” ucap Suryadi.

    Ia berharap DJP terus memberikan dukungan yang bersifat pembinaan, bukan semata penegakan, selama masa transisi ini. Pendekatan yang kooperatif menurutnya akan membantu dunia usaha beradaptasi lebih cepat dengan sistem baru. “Sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap pemerintah,” ujar Suryadi.

    Dalam diskusi itu, Ditjen Pajak juga mengungkapkan berbagai langkah yang telah dan akan diambil untuk mengatasi kendala teknis Coretax. Salah satu isu yang diangkat adalah pelaporan PPh Pasal 26 untuk masa Desember 2024, yang masih dapat dilakukan melalui aplikasi legacy seperti e-Bupot PPh Pasal 21 atau e-Bupot Unifikasi.

    Selain itu, DJP sedang mempercepat proses migrasi data untuk memastikan pelaporan manual tetap dapat dilakukan dengan lancar. DJP juga mengatasi masalah akses direktur tenaga kerja asing (TKA) yang telah memiliki NPWP tetapi mengalami kesulitan dalam mendapatkan sertifikat elektronik.

    Validasi data imigrasi dan sistem Coretax tengah diperbaiki untuk menjamin akses yang lebih mudah dan aman bagi wajib pajak asing.

    (arj/haa)

  • Cara Lapor SPT Karyawan di 2025, Pakai Coretax?

    Cara Lapor SPT Karyawan di 2025, Pakai Coretax?

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pelaporan SPT Tahunan untuk periode 2024 bisa dilakukan sampai Maret 2025. Wajib pajak diharapkan dapat menyampaikan laporan secepat mungkin, menghindari penumpukan di akhir periode.

    Untuk saat ini, pelaporan tetap menggunakan metode yang sebelumnya, yaitu e-Filling. Sebab Coretax atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang diimplementasikan pada awal 2025 ini masih difokuskan untuk wajib pajak badan.

    “SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024 dan pembetulan tahun-tahun sebelumnya masih menggunakan e-Filing. Lapor tahunan dengan Coretax akan berlaku untuk Tahun Pajak 2025 dan seterusnya,” tulis Ditjen Pajak dikutip Minggu (19/1/2025).

    Berikut ini, cara wajib pajak mengisi formulir secara online

    1. Wajib pajak masuk ke laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id melalui handphone ataupun laptop.

    2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanaan.

    3. Jika sudah login, maka klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT.

    4. Setelah itu akan ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan kepada anda baik 1770 dan 1770 S. Pilih yang sesuai dengan penghasilan anda per tahun.

    5. Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT dan klik langkah selanjutnya.

    6. Di sini anda akan diarahkan untuk mengisi data langkah demi langkah yang terdiri dari 18 tahap. Mulai isi data terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.

    7. Jika Anda tidak memiliki utang pajak dan lainnya maka akan muncul status SPT anda, yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kemudian, lakukan isi SPT sesuai dengan status.

    8. Jika telah selesai maka klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar.

    9. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan dan klik tombol kirim SPT.

    10. Lalu, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email.

    Sebelum itu, anda juga harus memastikan telah memiliki electronic filing identification number (EFIN). EFIN adalah 10 digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak dan bersifat sangat rahasia. EFIN berfungsi sebagai identitas wajib pajak pada saat melakukan transaksi elektronik dengan DJP untuk melaksanakan kewajiban perpajakan.

    Jika wajib pajak belum memiliki EFIN, wajib pajak bisa mendapatkan EFIN juga bisa dilakukan secara online dengan mengirim permohonan pembuatan EFIN ke alamat email kantor pajak terdekat dengan tempat tinggal atau domisili. Berikut ini cara mendapatkan EFIN secara online.

    1. Kirim e-mail ke alamat kantor pajak “[email protected]” (tanpa tanda kutip). Adapun alamat email kantor pajak selengkapnya dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/unit-kerja.

    2. Tulis “Permintaan EFIN” di bagian subjek e-mail. Kemudian di dalam badan email, cantumkan data pendukung, meliputi nama lengkap WP, NPWP, NIK, nomor HP, alamat e-mail aktif.

    3. Lampirkan juga foto/scan KTP asli, foto/scan NPWP asli, selfie/swafoto memegang KTP dan NPWP asli dengan wajah terlihat jelas.

    4. Apabila lengkap semua, kirim Tunggu hingga nomor EFIN dikirimkan ke alamat e-mail WP yang telah tercantum tadi.

    (arj/haa)

  • Harga emas Antam pada Sabtu turun Rp7.000 jadi Rp1,587 juta/gram

    Harga emas Antam pada Sabtu turun Rp7.000 jadi Rp1,587 juta/gram

    Arsip – Pramuniaga menunjukkan emas batangan Aneka Tambang (Antam) di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

    Harga emas Antam pada Sabtu turun Rp7.000 jadi Rp1,587 juta/gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Sabtu, 18 Januari 2025 – 10:04 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Sabtu, turun sebesar Rp7.000 menjadi Rp1.587.000 dari sebelumnya Rp1.594.000.

    Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik ke angka Rp1.433.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Sabtu :

    – Harga emas 0,5 gram: Rp843.500.
    – Harga emas 1 gram: Rp1.587.000.
    – Harga emas 2 gram: Rp3.118.000.
    – Harga emas 3 gram: Rp4.657.000.
    – Harga emas 5 gram: Rp7.739.000.
    – Harga emas 10 gram: Rp15.400.000.
    – Harga emas 25 gram: Rp38.337.500.
    – Harga emas 50 gram: Rp76.555.000.
    – Harga emas 100 gram: Rp152.990.000.
    – Harga emas 250 gram: Rp382.087.500.
    – Harga emas 500 gram: Rp763.875.000.
    – Harga emas 1.000 gram: Rp1.527.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara