Produk: NPWP

  • Harga Emas Antam Hari Ini Longsor Rp 12.000 Per Gram

    Harga Emas Antam Hari Ini Longsor Rp 12.000 Per Gram

    Jakarta, Beritasatu.com – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) atau harga emas Antam hari ini melemah pada awal perdagangan Selasa (28/1/2025).

    Melansir Logam Mulia, harga emas Antam hari ini turun Rp 12.000 menjadi Rp 1,579 juta per gram. Sementara, harga buyback pada Selasa (27/1/2025) turun Rp 10.000 menjadi Rp 1,447 juta per gram.

    Berikut harga emas Antam pada Selasa pagi hari ini:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp 848.500.
    – Harga emas 1 gram: Rp 1.579.000.
    – Harga emas 2 gram: Rp 3.138.000.
    – Harga emas 3 gram: Rp 4.678.000.
    – Harga emas 5 gram: Rp 7.789.000.
    – Harga emas 10 gram: Rp 15.500.000.
    – Harga emas 25 gram: Rp 38.578.500.
    – Harga emas 50 gram: Rp 77.055.000.
    – Harga emas 100 gram: Rp 153.990.000.
    – Harga emas 250 gram: Rp 384.587.000.
    – Harga emas 500 gram: Rp 768.875.000.
    – Harga emas 1.000 gram: Rp 1.537.600.000.

    Potongan pajak pembelian harga emas Antam sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Transaksi harga jual pembelian emas Antam dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Harga emas batangan Antam hari ini yang turun signifikan terjadi setelah harga emas dunia di pasar spot yang juga turun 1,3% menjadi US$ 2.735,75 per ons pada perdagangan, Senin (27/1/2025) karena aksi likuidasi besar-besaran investor.

  • Harga emas Antam turun tipis jadi Rp1,609 juta per gram

    Harga emas Antam turun tipis jadi Rp1,609 juta per gram

    Petugas menunjukkan emas batangan di Pegadaian, Jakarta, Senin (20/12/2024). ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/foc.

    Harga emas Antam turun tipis jadi Rp1,609 juta per gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Senin, 27 Januari 2025 – 09:39 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin, turun tipis sebesar Rp2.000 per gram, dari Rp1.611.000 per gram menjadi Rp1.609.000 per gram. Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut turun, yakni Rp1.457.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp854.500.
    – Harga emas 1 gram: Rp1.609.000.
    – Harga emas 2 gram: Rp3.158.000.
    – Harga emas 3 gram: Rp4.712.000.
    – Harga emas 5 gram: Rp7.820.000.
    – Harga emas 10 gram: Rp15.585.000.
    – Harga emas 25 gram: Rp38.837.000.
    – Harga emas 50 gram: Rp77.595.000.
    – Harga emas 100 gram: Rp155.112.000.
    – Harga emas 250 gram: Rp387.515.000.
    – Harga emas 500 gram: Rp774.820.000.
    – Harga emas 1.000 gram: Rp1.549.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara

  • Cara Mengisi SPT Tahunan 1770s Online e-Filing, Anti Ribet!

    Cara Mengisi SPT Tahunan 1770s Online e-Filing, Anti Ribet!

    Sudah sewajarnya, sebagai wajib pajak melaporkan dan membayar pajak sebagaimana kewajibannya. Pajak Penghasilan (PPh) menjadi pajak yang harus dilaporkan karyawan setiap setahun sekali. Dengan menyampaikan SPT Tahunan, Anda sudah dapat dikatakan memenuhi kewajiban pembayaran PPh 21. 

    Bagi wajib pajak dengan penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun satu tahun, harus menggunakan formulir 1770 S untuk melaporkan SPT Tahunan. Untuk proses pelaporannya, Anda yang termasuk ke dalam kategori tersebut bisa melakukannya secara online menggunakan e-Filing. 

    Untuk memudahkan Anda dalam proses pengisian formulirnya, berikut cara mengisi SPT Tahunan 1770 S online e-Filing yang harus dipahami dengan baik.

    Dokumen pendukung yang harus dipersiapkan

    Sebelum melaporkan pajak menggunakan e-filing secara online, Anda harus mempersiapkan beberapa dokumen pendukung. Adapun dokumennya sebagai berikut:

    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Nomor Electronic Filing Identification Number (EFIN) Laporan keuangan bagi wajib pajak yang melaksanakan pembukuan Penghitungan peredaran bruto & pembayaran untuk wajib UMKM Bukti potong formulir 1721 A1 atau A2 bagi wajib pajak yang berstatus karyawan Daftar sumber penghasilan Daftar harta dan utang yang dimiliki  Bukti pembayaran zakat atau sumbangan lain Jumlah anggota keluarga yang masih dalam tanggungan.

    Cara daftar akun DJP online

    Bagi Anda yang baru terdaftar sebagai wajib pajak atau baru pertama kali memakai e-Filing, Anda harus mendaftar akun DJP Online terlebih dahulu. Prosesnya cukup mudah langkah pertama Anda harus mempunyai NPWP dan EFIN, langkah berikutnya sebagai berikut:

    Bukalah laman www.pajak.go.id . Di bagian pojok kanan atas, klik LOGIN. Kemudian, Anda akan diarahkan ke halaman DJPOnline. Klik Belum Registrasi untuk melakukan pendaftaran. Isilah NPWP, EFIN, dan kode keamanan di kolom yang telah disediakan. Lalu, klik Submit. Informasi mengenai identitas pengguna, seperti NPWP, kata sandi, dan link aktivasi dikirimkan melalui email yang terdaftar. Di email yang diterima, klik link aktivasi yang tertera. Silahkan melakukan login kembali di laman yang sama dengan memasukan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan. Akun DJP online sudah berhasil diaktifkan.

    Cara mengisi SPT Tahunan 1770 S Online e-Filing

    Untuk pelaporan SPT Tahunan, dirjen pajak lewat e-Filling memudahkan wajib pajak dalam melakukan pelaporan secara online. Dengan e-Filing, Anda tidak perlu membuang banyak waktu dan tenaga dalam prosesnya. Berikut cara mengisi SPT Tahunan 1770 S online e-Filling. 

    Buka www.pajak.go.id. Kemudian, login dengan memasukan NPWP dan kata sandi. Masukan captcha atau kode keamanan dan klik Login. Pada halaman beranda, pilih menu Lapor di bagian atas. Pilih menu e-Filing. Kemudian, pilih Buat SPT. Ikuti panduan pengisian e-Filing dengan menjawab beberapa pertanyaan di Formulir SPT. Jika Anda sudah mengetahui informasi Formulir 1770 S dalam bentuk formulir pilih Dengan Bentuk Formulir. Namun, jika Anda merasa kesulitan dan ingin dipandu, silahkan klik  pengisian form Dengan panduan. Kemudian, isi Data Formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT. Klik Langkah Berikutnya. Masukan bukti pemotongan pajak dengan mengeklik Tambah di pojok kanan atas. Isilah informasi mengenai jenis pajak, NPWP, nomor pemotong, nomor bukti pemotongan, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipotong. Jika sudah lengkap, klik Simpan. Lalu klik Langkah Berikutnya. Silahkan masukkan penghasilan neto dalam negeri yang berhubungan dengan pekerjaan di kolom yang sudah disediakan. Bagi Anda yang mempunyai sumber penghasilan dalam negeri ataupun luar negeri, masukan data tersebut ke kolom yang sudah disediakan. Untuk Anda yang mempunyai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak dan/atau sudah dipotong PPh final, ada formulir yang harus diisi. Jika tidak ada, Anda bisa melanjutkan ke tahap berikutnya. Masukan daftar harta yang dimiliki di ikon Tambah pada bagian pojok kanan. Jika sebelumnya Anda sudah melaporkannya, Anda bisa mengeklik Harta Pada SPT Tahun Lalu. Selanjutnya, tambahkan informasi utang. Jika sudah pernah mengisi di e-Filing, klik Utang Pada SPT Tahun Lalu. Silahkan tambahkan jumlah anggota keluarga yang masih dalam tanggungan. Kalau tahun lalu sudah pernah memasukan datanya, pilih Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu. Bagi yang membayar sumbangan keagamaan wajib seperti zakat, silahkan pilih pilihan Ya. Kemudian, isilah status perpajakan suami istri. Dalam konteks ini, mohon perhatikan bagi yang melakukan perpajakan secara terpisah, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta. Jika ada pengembalian atau pengurangan PPh Pasal 24 dari sumber penghasilan luar negeri, pilih Ya. Jika tidak ada, pilih Tidak. Hal serupa juga berlaku untuk PPh Pasal 25 dan pokok SPT PPh Pasal 25. Selanjutnya, cek penghitungan pajak penghasilan (PPh) dari data yang sudah dimasukan. Jika ada penghitungan PPh Pasal 25, isilah informasi tersebut di kolom yang tersedia. Jika tidak ada, silahkan lanjutkan proses berikutnya. Lakukan konfirmasi kebenaran data yang sudah diisi dengan mencentang kolom Setuju/Agree. Kemudian, muncul ringkasan SPT Tahunan milik Anda. Di bagian Kode Verifikasi, klik di sini dan pilih pengiriman kodenya melalui email. Cek kotak masuk email, masukkan kode verifikasi ke kolom yang telah disediakan. Silahkan buka email untuk mengecek Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT. Selamat! pelaporan SPT Tahunan 1770 S sudah berhasil dilakukan. 

    Itulah cara mengisi SPT Tahunan 1770 S online e-Filing yang bisa membantu Anda melaporkan pajak sebagai wajib pajak. Semoga artikel ini bermanfaat.

  • Cicilan KUR Mandiri JANUARI 2025

    Cicilan KUR Mandiri JANUARI 2025

    KUR Bank Mandiri Sudah Dibuka, Cek Syarat dan Tabel Angsurannya

    TRIBUNJATENG.COM- Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Mandiri untuk tahun 2025 telah dibuka sejak Januari. Anda sudah bisa mengajukan pinjaman dengan suku bunga rendah sebesar 6 persen per tahun.

    Berikut tabel angsuran KUR Mandiri :

    Tabel angsuran KUR Mandiri 2025 Rp 5 Juta – Rp 100 Juta

    Tabel angsuran KUR Mandiri 2025 Rp 5 Juta – Rp 100 Juta (Tribun Jateng)

            

    2. Tabel angsuran KUR Mandiri 2025 Rp 100 Juta – Rp 500 Juta

    Tabel angsuran KUR Mandiri 2025 Rp 100 Juta – Rp 500 Juta (Tribun Jateng)

    Syarat Umum

    -Usia calon Debitur minimal 21 tahun atau sudah menikah

    -tidak masuk Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong

    -tidak pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali :
    1. Kredit/pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
    2. Kredit/pembiayaan skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
    3. Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.

    Persyaratan Dokumen:

    KTP elektronik dan KK.

    Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).

    NPWP untuk pinjaman di atas Rp50 juta.

    Dokumen pendukung lainnya seperti surat nikah (jika sudah menikah).

     

    Jenis dan Plafon KUR Mandiri:

    1. KUR Super Mikro: Maksimal Rp10 juta.

    2. KUR Mikro: Rp10 juta – Rp100 juta.

    3. KUR Kecil: Rp100 juta – Rp500 juta.

    Untuk informasi lebih lengkap atau pengajuan, kunjungi kantor Bank Mandiri terdekat atau akses situs resmi mereka di bankmandiri.co.id.

  • Cara Jual Beli Rumah Tanpa Notaris, Ini Panduan Lengkapnya

    Cara Jual Beli Rumah Tanpa Notaris, Ini Panduan Lengkapnya

    Proses jual beli rumah bukanlah sesuatu yang bisa dianggap sederhana karena melibatkan banyak tahapan yang perlu dilalui dengan hati-hati. Salah satu aspek penting dalam transaksi ini adalah mempersiapkan anggaran lebih, selain dari biaya utama untuk membeli properti itu sendiri.

    Biaya tambahan yang perlu dipertimbangkan, yakni biaya jasa notaris yang sangat diperlukan dalam beberapa jenis transaksi.

    Peran notaris dalam jual beli rumah sangat penting, terutama jika transaksi dilakukan melalui mekanisme Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau pembayaran bertahap melalui developer. Dalam skenario seperti ini, sejumlah dokumen hukum harus disusun dan disahkan oleh notaris, salah satunya adalah Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB).

    Namun, jika pembelian rumah secara tunai atau cash, Anda tidak perlu melibatkan notaris dalam proses transaksi. Sebagai gantinya, Anda akan membutuhkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang bertugas mengurus pembuatan dokumen terkait seperti akta jual beli rumah.

    Jika Anda membeli rumah secara tunai tanpa melibatkan notaris, ada prosedur tertentu yang harus diikuti agar proses jual beli tetap sah dan diakui secara hukum. Berikut cara jual beli rumah tanpa notaris selengkapnya.

    1. Pemeriksaan sertifikat tanah

    Sebelum melakukan transaksi, pastikan rumah yang akan dibeli memiliki legalitas yang jelas dan bebas dari sengketa. Hal ini penting dilakukan karena jika rumah atau tanah yang akan dibeli berada dalam status sengketa, PPAT tidak akan dapat mengeluarkan Akta Jual Beli (AJB).

    PPAT akan memeriksa keabsahan sertifikat tanah dengan mencocokkan data yang ada di kantor pertanahan. Pemeriksaan ini memerlukan biaya sekitar Rp50.000 per sertifikat.

    Beberapa berkas yang perlu disiapkan antara lain:

    Sertifikat tanah yang akan diperiksa Surat tugas atau surat kuasa pengecekan dari PPAT kepada pegawainya Permohonan pengecekan sertifikat, yang form-nya sudah tersedia di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Fotokopi KTP pemilik sertifikat.

    2. Pembayaran BPHTB dan PPh

    Sebelum penandatanganan Akta Jual Beli, pembeli harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan penjual harus membayar Pajak Penghasilan (PPh).

    BPHTB dihitung berdasarkan nilai transaksi dikurangi nilai bebas pajak, kemudian dikalikan 5%. PPh yang harus dibayar adalah 2,5% dari nilai transaksi.

    3. Pemeriksaan PBB

    Pemeriksaan tanda terima pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sangat penting, karena PPAT akan memastikan tidak ada tunggakan PBB pada properti yang akan dibeli.

    4. Pembuatan dan penandatanganan Akta Jual Beli

    Setelah urusan BPHTB, PPh, dan PBB selesai, PPAT akan membuat Akta Jual Beli yang harus ditandatangani oleh penjual dan pembeli di hadapan PPAT.

    AJB merupakan dokumen autentik berupa bukti transaksi aktivitas jual beli, serta peralihan hak atas tanah atau bangunan. 

    Berikut dokumen-dokumen yang perlu disiapkan oleh penjual dan pembeli saat pembuatan Akta Jual Beli (AJB):

    – Dokumen yang harus disiapkan oleh penjual:

    KTP NPWP Surat Nikah (jika sudah menikah) Kartu Keluarga Surat Persetujuan Suami/Istri (bisa juga dicantumkan di Akta Jual Beli) Sertifikat Tanah Surat Tanda Terima Setoran PBB (asli) Fotokopi KTP direksi dan komisaris yang mewakili perusahaan Fotokopi anggaran dasar lengkap beserta pengesahannya dari Menteri Hukum Laporan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT untuk menjual atau Surat Pernyataan tentang sebagian kecil aset yang dijual

    – Dokumen yang harus disiapkan oleh pembeli:

    KTP Kartu Keluarga Surat Nikah (jika sudah menikah) NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

    Setelah dokumen lengkap, baik penjual maupun pembeli harus hadir untuk menandatangani Akta Jual Beli. Proses penandatanganan ini harus disaksikan oleh minimal dua orang saksi yang berasal dari kantor PPAT atau dua pegawai notaris jika menggunakan notaris.

    5. Proses balik nama sertifikat

    Setelah AJB ditandatangani, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan untuk balik nama sertifikat kepemilikan dari penjual ke pembeli.

    Proses ini memerlukan dokumen seperti KTP, akta jual beli, dan bukti pelunasan BPHTB. Durasi proses balik nama dapat memakan waktu antara 14 hari hingga 3 bulan di Kantor Pertanahan setempat.

    6. Balik nama SPPT PBB

    Jika perlu, lakukan balik nama Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB. Ini diperlukan jika PBB masih tercatat atas nama pemilik lama atau developer. Proses ini dapat dilakukan di kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) dan tidak dikenakan biaya.

    7. Surat perjanjian jual beli tanpa notaris

    Selain dokumen resmi, sebaiknya pembeli dan penjual membuat surat perjanjian jual beli tanpa notaris, seperti Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sebagai bukti awal kesepakatan antara kedua belah pihak.

    Demikianlah cara jual beli rumah tanpa notaris serta prosedur dan panduan lengkapnya yang penting dipahami. Semoga bermanfaat.

  • Harga Antam Hari Ini Cetak Rekor Termahal, 1 Gram Segini! – Page 3

    Harga Antam Hari Ini Cetak Rekor Termahal, 1 Gram Segini! – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Harga emas yang ditawarkan oleh PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), atau yang lebih dikenal sebagai harga emas Antam, kembali mencapai titik tertinggi pada perdagangan hari Sabtu ini. Selain itu, harga jual kembali emas Antam atau harga buyback emas Antam juga mencatatkan rekor baru yang sangat tinggi.

    Pada hari Sabtu, 25 Januari 2025, harga emas Antam mengalami kenaikan sebesar Rp 3.000, sehingga menjadi Rp 1.611.000 per gram, dari sebelumnya yang berada di angka Rp 1.608.000 per gram. Ini merupakan harga tertinggi yang pernah dicapai oleh emas Antam dalam sejarahnya.

    Demikian pula, harga Antam hari ini untuk buyback juga mengalami kenaikan yang signifikan. Dengan peningkatan Rp 3.000, harga buyback kini mencatat angka termahal sebesar Rp 1.459.000 per gram. Ini adalah harga yang akan diterima jika Anda memutuskan untuk menjual emas, di mana Antam akan membelinya pada harga tersebut.

    Perubahan harga emas Antam dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Memahami faktor-faktor ini sangat krusial bagi mereka yang memiliki rencana untuk berinvestasi dalam emas Antam.

    Antam menawarkan emas dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Dengan menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Anda bisa mendapatkan potongan pajak yang lebih rendah, yaitu sebesar 0,45 persen.

    Hingga pukul 08.25 WIB, sebagian besar produk emas Antam masih tersedia di butik Logam Mulia Gedung Antam yang berlokasi di Jakarta. Ini merupakan kesempatan baik bagi para pembeli yang ingin mendapatkan emas dengan harga terbaru.

    Daftar Harga Emas Antam

    Berikut adalah rincian harga emas Antam pada hari ini di butik emas Gedung Antam, berdasarkan informasi dari laman logammulia.com:

    Harga emas 0,5 gram: Rp 855.500
    Harga emas 1 gram: Rp 1.611.000
    Harga emas 2 gram: Rp 3.166.000
    Harga emas 3 gram: Rp 4.729.000
    Harga emas 5 gram: Rp 7.859.000
    Harga emas 10 gram: Rp 15.640.000
    Harga emas 25 gram: Rp 38.937.500
    Harga emas 50 gram: Rp 77.755.000
    Harga emas 100 gram: Rp 155.390.000
    Harga emas 250 gram: Rp 388.087.500
    Harga emas 500 gram: Rp 775.875.000
    Harga emas 1.000 gram: Rp 1.551.600.000.

  • Ganti Nomor HP Bisa Bikin Utang Pinjol Hangus?

    Ganti Nomor HP Bisa Bikin Utang Pinjol Hangus?

    Jakarta

    Mengganti nomor handphone sering kali dianggap sebagai salah satu cara paling ampuh untuk menghindari pelacakan dari aplikasi pinjaman online (pinjol) atau yang kini sudah berganti nama menjadi pinjaman daring (pindar).

    Sebab dengan berganti nomor, petugas penagih utang alias debt collector akan kesulitan untuk menghubungi nasabah atau debitur yang berutang. Namun apakah dengan cara ini kemudian utang pinjol akan secara otomatis ikut terhapus?

    Dalam catatan detikcom, menurut sudut hukum perdata pinjol ilegal sendiri bukanlah hal yang sah. Karena tidak memenuhi syarat maupun syarat subjektif dan objektif seperti diatur dalam hukum perdata.

    Karena hal ini pinjaman yang diterima sedari awal tidak sah di mata hukum dan boleh saja untuk tidak dibayarkan. Sehingga yang bersangkutan tidak diwajibkan untuk membayar dan bisa dengan mudah menghindari penagihan dengan berganti nomor handphone.

    Meski begitu perlu diingat bila hal ini tidak berlaku untuk utang pinjol legal atau kini berganti nama jadi pindar (pinjaman daring) yang tercatat di OJK. Sebab setiap pinjaman ini telah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku sehingga pinjaman yang diberikan sah di mata hukum.

    Selain itu setiap pinjaman yang disalurkan juga mengikuti seluruh peraturan yang sudah ditetapkan OJK ataupun AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia), dari suku bunga hariannya sampai praktik penagihan utang kepada nasabah.

    Dalam situs resmi AFPI dijelaskan, syarat untuk mendapatkan pinjaman dana di fintech pendanaan bersama atau P2P lending harus melengkapi dan mengunggah berkas seperti KK, NPWP, KTP, slip gaji dan akun internet banking. Syarat ini bertujuan agar fintech bisa mengetahui data peminjam dana dan mengecek skor kredit.

    Ketika dalam rentang waktu pinjaman dana mengalami gagal bayar, Anda akan menerima konsekuensi yaitu data pribadi akan dilaporkan ke OJK dan selanjutnya data Anda akan masuk daftar hitam Sistem layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

    Sehingga mengganti nomor hp tidak serta merta membuat utang yang dimiliki hilang begitu saja. Sebab utang yang dimiliki tercatat berdasarkan nomor identitas diri KTP dan KK, buka nomor kontak seperti nomor telpon.

    Selain itu, jika tidak segera dibayarkan utang ini malah akan semakin besar. Sebab setiap pinjaman yang diberikan akan dikenakan bunga yang akan meningkatkan jumlah pinjaman pokok. Belum lagi, jika terlambat membayar terdapat tambahan denda.

    Beban ini akan terus menumpuk secara akumulatif dan membuat jumlah utang yang harus dibayarkan semakin besar. Kemudian karena data diri sudah tersimpan di SLIK OJK, yang bersangkutan tidak akan bisa mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan formal baik perbankan ataupun pindar legal sampai semua utang-utangnya dilunasi.

    “Sebagai contoh, Anda meminjam dana sebesar 4 juta, maka ketika Anda menunggak dalam kurun waktu tertentu, Anda harus membayar maksimal 8 juta (sesuai aturan OJK maksmimal 100% tidak lebih) dari total pokok pinjaman,” tulis AFPI.

    Dalam kondisi terburuk, pihak pinjol legal atau pindar juga berhak menunjuk kuasa hukum untuk mengajukan upaya hukum kepada debitur yang masih berutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Dengan demikian dapat disimpulkan mengganti nomor handphone memang data membantu debitur atau nasabah terhindar dari panggilan petugas penagih utang. Namun bukan berarti utang tersebut secara otomatis hangus atau dianggap lunas, melainkan tetap wajib dibayar.

    (fdl/fdl)

  • Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Naik dan Catat Rekor Tertinggi

    Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Naik dan Catat Rekor Tertinggi

    Jakarta, Beritasatu.com – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) atau harga emas Antam hari ini naik dan menyentuh level tertinggi sepanjang masa pada perdagangan Sabtu (25/1/2025).

    Melansir Logam Mulia, harga emas Antam hari ini naik Rp 3.000 menjadi Rp 1,611 juta per gram dari sebelumnya Rp 1,608 per gram. Sementara, harga buyback pada Sabtu (25/1/2025) ikut naik Rp 3.000 menjadi Rp 1,459 juta per gram.

    Potongan pajak pembelian harga emas Antam sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Transaksi harga jual pembelian emas Antam dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Berikut harga emas Antam pada Sabtu pagi hari ini:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp 855.000.
    – Harga emas 1 gram: Rp 1.611.000.
    – Harga emas 2 gram: Rp 3.162.000.
    – Harga emas 3 gram: Rp 4.718.000.
    – Harga emas 5 gram: Rp 7.830.000.
    – Harga emas 10 gram: Rp 15.605.000.
    – Harga emas 25 gram: Rp 38.887.500.
    – Harga emas 50 gram: Rp 77.65.000.
    – Harga emas 100 gram: Rp 155.312.000.
    – Harga emas 250 gram: Rp 388.015.000.
    – Harga emas 500 gram: Rp 775.820.000.
    – Harga emas 1.000 gram: Rp 1.551.600.000.

    Harga emas batangan Antam hari ini yang menguat terjadi setelah harga emas dunia di pasar spot naik mencapai 0,7% menjadi US$ 2.772.29 per ons pada perdagangan, Jumat (24/1/2025). Kenaikan itu terjadi karena penguatan dolar Amerika Serikat (AS) dan pernyataan Presiden AS Donald Trump terkait tarif.

  • Edan! Harga Emas Pecah Rekor Termahal Lagi

    Edan! Harga Emas Pecah Rekor Termahal Lagi

    Jakarta

    Harga emas hari ini keluaran Logam Mulia Antam 24 Karat, Sabtu (25/1/2026), naik lagi dan kembali tembus rekor tertinggi sepanjang sejarah. Harga emas hari ini naik Rp 3.000 per gram dan berada di level Rp 1.611.000 per gram. Selama sepekan ini, harga emas tercatat sudah empat kali cetak rekor tertinggi, termasuk hari ini.

    Mengutip dari situs resmi Logam Mulia Antam, satuan harga emas hari ini yang terkecil ukuran 0,5 gram sekarang berada di angka Rp 855.500. Sementara harga emas 10 gram dijual dengan harga Rp 15.605.000 dan ukuran emas terbesar yakni Rp 1.000 gram (1 kg) dibanderol Rp 1.551.600.000.

    Jika ditarik dalam sepekan terakhir, pergerakan harga emas Antam terpantau bergerak di rentang Rp 1.577.000-1.608.000 per gram. Sementara dalam sebulan terakhir, pergerakan harga emas berada di rentang Rp 1.515.000-1.611.000.

    Sementara harga emas hari ini untuk buyback emas Antam ikut naik Rp 3.000 per gram dan berada di level Rp 1.459.000 per gram. Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

    Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45%, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.

    Rincian Harga Emas Hari Ini dari Antam 1 Gram hingga 1.000 Gram, Sabtu 25 Januari 2025

    Harga emas 0,5 gram: Rp 855.500

    Harga emas 1 gram: Rp 1.611.000

    Harga emas 2 gram Rp 3.162.000

    Harga emas 3 gram Rp 4.718.000

    Harga emas 5 gram: Rp 7.830.000

    Harga emas 10 gram: Rp 15.605.000

    Harga emas 25 gram: Rp 38.887.000

    Harga emas 50 gram: Rp 77.695.000

    Harga emas 100 gram: Rp 155.312.000

    Harga emas 250 gram: Rp 388.015.000

    Harga emas 500 gram: Rp 775.820.000

    Harga emas 1.000 gram: Rp 1.551.600.000

    Demikian rincian harga emas hari ini keluaran Antam 1 gram hingga 1.000 gram, Sabtu (25/1/2025).

    (fdl/fdl)

  • Masih Buka Sampai 15 Maret 2025: Lowongan Kerja 33.378 PPPK Dapur Umum Program Makan Siang Gratis

    Masih Buka Sampai 15 Maret 2025: Lowongan Kerja 33.378 PPPK Dapur Umum Program Makan Siang Gratis

    Lowongan Kerja 33.378 PPPK Dapur Umum untuk Program Makan Siang Gratis BGN

     

    TRIBUNJATENG.COM- Loker PPPK dari Badan Gizi Nasional (BGN) Januari 2025.

    BGN membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mendukung pelaksanaan Program Dapur Umum Makan Siang Gratis. 

    BGN membuka 33.378 posisi PPPK untuk mendukung pelaksanaan program makan siang gratis. Para peserta akan ditempatkan di dapur umum yang tersebar di seluruh Indonesia sesuai dengan alamat KTP masing-masing.

    Recruitmen dilaksanakan oleh Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI).

    Untuk informasi selengkapnya, bisa klik link https://spp-indonesia.com.

     

    Proses rekrutmen mencakup tahapan berikut:

    *Pendaftaran Online: Calon pelamar mengisi formulir di situs resmi BGN dan mengunggah dokumen seperti KTP, ijazah, dan surat keterangan sehat.

    *Seleksi Administrasi: Memastikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen pelamar.

    *Tes Tertulis: Mengukur pemahaman calon pelamar tentang gizi, kesehatan, dan manajemen dapur umum.

    *Wawancara dan Tes Kesehatan: Seleksi lanjutan untuk memastikan kesesuaian pelamar.

    *Pendidikan dan Pelatihan: Pelamar yang lolos akan menjalani pelatihan intensif mencakup manajemen dapur, penyusunan menu bergizi, teknik memasak sehat, dan penanganan bahan makanan.

     

    A. Persyaratan 

    1. Warga Negara Indonesia.

    2. Usia maksimal 30 tahun.

    3. Lulus Pendidikan D-4/S-1 atau S-2 semua jurusan;

    4. Ijazah pelamar yang diakui yaitu ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi 

    terakreditasi oleh Kemendiktisaintek atau ijazah yang diperoleh dari Perguruan 

    Tinggi Luar Negeri, yang telah mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia 

    Penilaian Ijazah Luar Negeri Kemendiktisaintek.

    5. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah 

    mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana 

    kejahatan.

    6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak 

    dengan hormat sebagai CPNS/PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD 

    atau tidak pernah diberhentikan karena pelanggaran/hukuman bagi pegawai 

    swasta.

    7. Sehat jasmani dan rohani. Kesehatan jasmani, bebas narkoba, dan obat terlarang

    wajib dibuktikan dengan surat dokter dari rumah sakit pemerintah minimal tipe C.

    8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

    9. Bagi peserta wanita selama mengikuti seleksi offline sampai dengan 1 tahun 

    penempatan pertama tidak dalam kondisi hamil.

    10.Bagi yang sudah menikah wajib mendapat persetujuan suami/istri

    11.Tidak sedang dalam 

    ikatan dinas/perjanjian kerja dengan instansi 

    pemerintah/swasta manapun

    12.Bagi yang sedang bekerja melampirkan surat ijin dari instansi tempat bekerja dan 

    wajib mengakhiri ikatan kerja dengan instansi asal bila dinyatakan lulus seleksi.

    13.Wajib mendaftar online di laman https://spp-indonesia.com

     

    B. Dokumen yang disiapkan (diunggah pada aplikasi rekrutmen):

    1. Surat lamaran, ditujukan kepada Yth Kepala BGN RI, U.b Ketua Rekrutmen SPPIB3 di Jakarta.

    2. Scan KTP dan kartu keluarga

    3. Foto berlatar belakang putih

    4. Scan ijazah dan daftar nilai/ IPK

    5. Scan sertifikat kursus/ diklat yang pernah dilakukan (apabila ada)

    6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

    7. Surat kesehatan jasmani dan kesehatan Rohani (dari dokter jiwa) dari Rumahsakit.

    8. Surat bebas narkoba

    9. Kartu BPJS (masih aktif dan tanpa tunggakan)

    10. Kartu NPWP

    11. Menandatangani Form Surat Pernyataan terlampir, bermeterai Rp10.000,-

     

    C. Jadwal Kegiatan

    1. Pendaftaran online: pukul 00.00 WIB tanggal 27 Desember 2024 – 15 Maret 2025

    2. Pengumuman hasil seleksi administrasi dan pemanggilan untuk Test 

    selanjutnya secara offline: 20 Maret 2025

    3. Peserta hadir di tempat tes: 5 April 2025

    4. Pelaksanaan Tes (Psikotest, Kesehatan Umum, Kesehatan Jiwa, Wawancara dan 

    Mental Ideologi): 6 April – 3 Mei 2025. Dua gelombang, sebagai berikut:

    a. Gelombang 1 Hadir tanggal 5 April, test tanggal 6 – 19 April, pulang namun 

    belum diumumkan kelulusannya.

    b. Gelombang 1 yang dinyatakan lulus akan dipanggil tanggal 28 April dan hadir 

    tanggal 3 Mei bergabung dengan yang lulus dari Gelombang 2 untuk mengikuti 

    pendidikan.

    c. Gelombang 2 Hadir tanggal 19, test tanggal 20 April – 2 Mei 2025. Tanggal 3 

    Mei diumumkan kelulusannya. Bagi yang tidak lulus akan dipulangkan. Bagi yg 

    lulus bergabung dengan Gelombang 1 untuk mengikuti Pendidikan.

     

    Program Dapur Umum Makan Siang Gratis merupakan inisiatif BGN dalam menyediakan makanan bergizi secara gratis melalui dapur 

    umum yang tersebar di berbagai daerah. 

    Dengan memanfaatkan data kebutuhan daerah, dapur umum ini akan membantu masyarakat mengakses makanan sehat dengan lebih mudah.

    Setelah pelatihan, CPNS akan ditempatkan di dapur umum sesuai dengan daerah asal mereka. Mereka bertanggung jawab mengelola dapur, menyusun menu sehat, memasak, serta memberikan edukasi gizi kepada masyarakat setempat.

    Program ini juga berfungsi sebagai solusi pengurangan pengangguran dengan menciptakan lapangan kerja bagi ribuan orang di seluruh Indonesia.

    (*)