Produk: NPWP

  • Cara Membersihkan Catatan Kredit yang Buruk

    Cara Membersihkan Catatan Kredit yang Buruk

    Jakarta

    Beberapa orang mungkin pernah mengalami keterlambatan dalam membayar tagihan tertentu. Keterlambatan tersebut bisa berdampak buruk terhadap catatan skor kredit.

    Skor kredit tersebut menjadi penentu mudah atau sulitnya seseorang untuk mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan lainnya. Pemeriksaan skor kredit ini dilakukan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking.

    SLIK adalah sistem informasi yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika seseorang memiliki catatan kredit yang buruk, namanya akan masuk dalam daftar hitam OJK.

    Lalu, bagaimana cara membersihkan nama yang masuk catatan kredit buruk? Berapa lama waktu yang dibutuhkan agar nama tersebut bersih kembali setelah melunasi utang?

    Memahami Skor SLIK OJK (BI Checking)

    Sekedar diketahui, BI Checking sudah tidak lagi digunakan dan telah digantikan oleh Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski namanya berbeda, fungsi dasarnya tetap sama, yaitu mencatat riwayat kredit setiap nasabah di Indonesia.

    Dalam laman resmi Portal Republik Indonesia, dijelaskan pada SLIK OJK ada lima skor kredit. Nasabah dengan skor terbaik berada di level 1, sedangkan yang memiliki skor 5 dianggap memiliki kredit macet. Berikut adalah rincian dari masing-masing skor dalam SLIK OJK:

    Kolektibilitas 1: Lancar

    Ini adalah kolektibilitas terbaik yang dimiliki debitur. Debitur selalu melunasi tagihan, baik tagihan pokok maupun bunganya.

    Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus

    Skor ini diberikan jika debitur memiliki tunggakan pembayaran pokok atau bunga dalam kurun waktu 1 sampai 90 hari.

    Kolektibilitas 3: Kurang Lancar

    Debitur yang mendapatkan skor kolektibilitas 3 adalah mereka yang sudah menunggak selama 91 sampai 120 hari.

    Kolektibilitas 4: Diragukan

    Debitur dengan skor ini sudah menunggak tagihan selama 121 sampai 180 hari.

    Kolektibilitas 5: Macet

    Debitur diberi skor ini ketika sudah menunggak lebih dari 180 hari. Debitur dengan skor ini memiliki kemungkinan paling besar untuk gagal dalam pengajuan kredit kepada bank atau lembaga keuangan lainnya.

    Hanya nasabah dengan skor 1 dan 2 yang bisa mengajukan kredit ke bank tanpa kendala. Sementara itu, bagi yang memiliki skor 3, 4, atau 5, perlu memperbaiki catatan kredit terlebih dahulu sebelum bisa kembali mengajukan pinjaman.

    Cara Cek Skor Kredit Secara Online Lewat SLIK OJK

    Pada laman Pegadaian, turut dibahas bagaimana pentingnya catatan kredit seseorang. Saat mendaftar perusahaan pun, terutama di sektor keuangan dan perbankan, akan mempertimbangkan catatan kredit sebagai indikator integritas finansial calon karyawan.

    Selain itu, catatan kredit yang buruk juga akan menyulitkan pengajuan kredit di masa depan. Misalnya, saat ingin membeli rumah melalui KPR, mengajukan kredit kendaraan, atau bahkan mengajukan kartu kredit, riwayat kredit menjadi faktor utama dalam penilaian kelayakan pinjaman.

    Jika skor kredit buruk, bunga pinjaman bisa lebih tinggi atau pengajuan kredit seperti Kartu Kredit, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), dan bentuk pinjaman lainnya akan sulit disetujui. Berikut cara cek skor kredit kita:

    Kunjungi situs web SLIK OJK atau idebku.ojk.go.idPilih menu “Pendaftaran”, lalu isi semua kolom yang tersedia dan klik “Selanjutnya”.Masukkan data diri secara lengkap dan benar, lalu klik “Selanjutnya”.Unggah dokumen persyaratan, seperti informasi debitur, kewarganegaraan, jenis identitas, nomor identitas, dan captcha.Upload foto diri sesuai instruksi yang diberikan.Centang pernyataan kebenaran data, lalu klik “Ajukan Permohonan”.Setelah pendaftaran berhasil, OJK akan mengirimkan email berisi nomor pendaftaran.Cek status permohonan di menu “Status Layanan” dengan memasukkan nomor pendaftaran.OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasilnya melalui email, maksimal dalam 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

    Atau bisa juga lakukan pengecekan secara langsung atau offline berikut:

    Datang ke kantor OJK setempat.Membawa dokumen persyaratan: Identitas diri berupa KTP (untuk Warga Negara Indonesia) atau paspor (untuk Warga Negara Asing), jika dikuasakan membawa surat kuasa, NPWP, akta.Apabila telah sesuai persyaratan, OJK melakukan penarikan data informasi debitur.Hasil akan dikirimkan melalui email pemohon yang didaftarkan.Cara Membersihkan Catatan Kredit yang Buruk

    Satu-satunya cara untuk memperbaiki catatan kredit yang buruk adalah harus melunasi seluruh tagihan, termasuk pokok dan bunga. Setelah pelunasan, debitur dapat meminta surat keterangan lunas dan mengecek kembali data di SLIK OJK.

    Cara paling efektif untuk memperbaiki skor kredit adalah dengan melunasi seluruh tunggakan. Jika tidak mampu melunasi seluruh utang sekaligus, coba hubungi pihak kreditur untuk mencari solusi pembayaran yang lebih fleksibel, seperti restrukturisasi atau cicilan yang lebih ringan.

    Kalau pun ada ketidaksesuaian dalam catatan utang, segera hubungi pihak kreditur untuk mengajukan koreksi. Jika terbukti ada kesalahan, catatan tersebut bisa diperbaiki dan dihapus dari riwayat kreditmu. Pastikan untuk meminta konfirmasi tertulis sebagai bukti bahwa masalah telah diselesaikan.

    Setelah melunasi utang, namamu juga tidak serta-merta langsung bersih dari daftar riwayat kredit buruk. Tapi setelah pelunasan, kamu dapat memantau skor kreditnya melalui SLIK OJK untuk memastikan apakah status kredit telah diperbarui atau masih dalam proses.

    Setelah menyelesaikan masalah kredit, proses pembaruan data di SLIK OJK biasanya memakan waktu maksimal 30 hari sejak laporan pelunasan diterima. Dalam periode ini, penyedia kredit juga akan mengeluarkan surat keterangan lunas atau penghapusan tagihan yang bisa digunakan sebagai bukti resmi.

    OJK akan memperbarui skor kredit dalam SLIK dalam waktu maksimal 24 bulan sejak tanggal terakhir pembayaran tunggakan. Dengan memastikan catatan kredit sudah bersih, kamu dapat kembali mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan lainnya tanpa kendala.

    Itulah informasi mengenai durasi yang dibutuhkan agar nama kembali bersih setelah melunasi utang. Semoga bisa membantu, ya!

    (aau/fds)

  • KETERANGAN TERTULIS terkait Pembaruan Informasi Terkini Implementasi Coretax DJP

    KETERANGAN TERTULIS terkait Pembaruan Informasi Terkini Implementasi Coretax DJP

    JABAR EKSPRES – Sehubungan dengan implementasi Coretax DJP, dengan ini kami sampaikan pembaruan informasi sebagai berikut:

    Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh) Pembuatan bukti potong PPh pada aplikasi Coretax DJP dilakukan melalui tiga skema, yaitu: input manual untuk setiap bukti potong (key in) di Coretax DJP,mengunggah file *.XML pada akun wajib pajak pemberi penghasilan untuk wajib pajak dalam jumlah besar (massal),melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
    Tata cara pembuatan bukti potong selengkapnya dapat dilihat di https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.Perlu kami sampaikan bahwa dalam hal NIK penerima penghasilan belum terdaftar dalam sistem Coretax DJP, pembuatan bukti potong tetap dapat dilakukan dengan menggunakan NIK tersebut. Pembuatan bukti potong akan dilakukan dengan menggunakan NPWP sementara (temporary TIN) yang disediakan oleh sistem. Namun, perlu diingat bahwa penggunaan NPWP sementara tersebut memiliki konsekuensi yaitu bukti potong yang dibuat tidak akan terkirim ke akun wajib pajak penerima penghasilan sehingga tidak akan masuk (tidak akan ter-prepopulated) ke SPT Tahunan penerima penghasilan. Oleh karena itu, agar penerima penghasilan dapat melaporkan SPT-nya dengan bukti potong ter-prepopulated pada SPT-nya, kami mengimbau kepada penerima penghasilan untuk segera mengaktivasi akunnya di Coretax DJP. Tata cara aktivasi akun Coretax DJP selengkapnya dapat dilihat di https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.Sampai dengan tanggal 3 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, jumlah bukti potong PPh yang telah terbit untuk masa Januari 2025 yaitu sebesar 1.259.578. Dari jumlah tersebut, sebesar 263.871 bukti potong PPh diterbitkan oleh wajib pajak instansi pemerintah yang terdiri dari 199.177 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tetap, 46.936 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tidak tetap, dan 17.758 bukti potong PPh unifikasi. Adapun bukti potong PPh yang diterbitkan oleh wajib pajak pemotong PPh non-instansi pemerintah yaitu berjumlah 995.707 yang mencakup 528.976 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tetap, 99.559 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tidak tetap, 415 bukti potong PPh 26, dan 366.757 bukti potong PPh unifikasi.

    Sampai dengan tanggal 3 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, wajib pajak yang telah berhasil memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk keperluan

  • Harga emas Antam turun jadi Rp1,621 juta per gram

    Harga emas Antam turun jadi Rp1,621 juta per gram

    Ilustrasi – Emas batangan Aneka Tambang (Antam) di sebuah gerai emas. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

    Harga emas Antam turun jadi Rp1,621 juta per gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Senin, 03 Februari 2025 – 12:50 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin, turun sebesar Rp3.000 per gram, dari Rp1.624.000 per gram menjadi Rp1.621.000 per gram.

    Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut turun yakni Rp1.472.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp860.500.
    – Harga emas 1 gram: Rp1.621.000.
    – Harga emas 2 gram: Rp3.182.000.
    – Harga emas 3 gram: Rp4.748.000.
    – Harga emas 5 gram: Rp7.880.000.
    – Harga emas 10 gram: Rp15.705.000.
    – Harga emas 25 gram: Rp39.137.000.
    – Harga emas 50 gram: Rp78.195.000.
    – Harga emas 100 gram: Rp156.312.000.
    – Harga emas 250 gram: Rp390.515.000.
    – Harga emas 500 gram: Rp780.820.000.
    – Harga emas 1.000 gram: Rp1.561.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara

  • Bahlil Buka Opsi Pengecer jadi Sub-Pangkalan LPG 3 Kg Secara Gratis

    Bahlil Buka Opsi Pengecer jadi Sub-Pangkalan LPG 3 Kg Secara Gratis

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membuka opsi agar pengecer atau warung bisa menjadi sub-pangkalan LPG 3 kg resmi secara gratis.

    Bahlil mengatakan opsi ini muncul sebagai respons gelombang protes dari masyarakat yang kesusahan mendapat gas melon dari pengecer. Sebab, per 1 Februari 2025, pemerintah telah melarang penjualan LPG 3 kg di pengecer.

    Mantan ketua umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu pun menyebut telah membahas pembentukan sub-pangkalan bagi pengecer dengan PT Pertamina (Persero). Bahlil berjanji syaratnya pun akan dibuat seminimal mungkin.

    “Kalau memang pengecer-pengecer yang sekarang sudah bagus-bagus, kita kasih dulu izin sementara untuk naikkan dia [pengecer] sebagai sub-pangkalan. Tanpa biaya. Tak usah ada biaya-biaya,” kata Bahlil dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI, Senin (3/2/2025).

    Bahlil menjelaskan, pengecer statusnya harus dinaikkan menjadi sub-pangkalan agar bisa menjual LPG 3 kg. Hal ini pun menjadi keniscayaan agar pemerintah bisa mengontrol harga di tingkat sub-pangkalan itu. Bahlil mengeklaim harga LPG di pengecer selama ini melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan masing-masing pemerintah daerah. 

    “Kita pakai standar pelayanannya seperti di pangkalan. Tujuannya apa? Supaya kita tahu dijual ke siapa dan harganya. Karena di pengecer itu kan harganya tidak bisa kita kontrol,” jelasnya.

    Untuk diketahui, untuk menjadi agen ataupun pangkalan resmi LPG dikenakan sejumlah syarat dan modal.

    Modal Jadi Agen/Pangkalan LPG 3 Kg

    Dikutip dari situs resmi Pertamina, modal yang dibutuhkan untuk menjadi agen berkisar Rp100 juta. Biaya tersebut sudah termasuk biaya operasional, termasuk mobi angkut, sewa tempat, dan pembelian tabung gas. 

    Kemudian agen harus berbentuk badan usaha (perseroan terbatas/koperasi) yang dibuktikan dengan akta pendirian lengkap dan pengesahan Kemenkumham.  

    Pendaftaran juga melampirkan hasil scan KTP Direktur perusahaan dan scan NPWP perusahaan. Pendirian agen harus berada dalam bangunan yang memiliki luas lahan minimal 165m2. Sedangkan untuk SPBE minimal 4.150 m2 (83m x 50 m), dan BPT minimal 1.000 m2 (40mx25m).

    Syarat Mendaftar Jadi Pangkalan LPG 3 Kg

    – Menyiapkan dokumen kepemilikan tanah

    – Akta pendirian Perusahaan (PT/Koperasi), SIUP, dan TDP

    – Bukti saldo rekening atas nama pemilik/badan usaha

    – Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada)

    – Fotokopi bukti kerja sama dengan PT Pertamina (jika ada)

    – Akte pendirian Badan Usaha (contohnya Perseroan Terbatas atau Koperasi) dan perubahannya, yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang

    – NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

    – Surat Referensi Bank

    – SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

    – TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum

    – Izin Gangguan dan/atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) mengacu kepada ketentuan Pemda setempat

    – Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

    – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat untuk semua Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan

    – Melampirkan bukti saldo rekening atas nama pemilik/badan usaha (berupa rekening koran 3 bulan terakhir), atau deposito dengan saldo minimal Rp750.000.000 untuk keagenan LPG, Rp3.500.000.000 untuk SPBE dan Rp 2.000.000.000 untuk BPT

    – Setelah calon mitra dinyatakan layak sebagai Agen LPG PSO, calon mitra belum dapat beroperasi sebelum memenuhi seluruh persyaratan Keagenan LPG 3 Kg dan diikat kontrak

    – Pelaksanaan operasional Agen LPG 3 Kg harus sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) PT. Pertamina

    – Perekrutan dan pengadaan karyawan adalah tanggung jawab pemohon dan para pekerja diwajibkan bekerja sesuai dengan etika kerja standar PT Pertamina

    – Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai: 
    – Sanggup membiayai seluruh sarana dan fasilitas Agen Elpiji 
    – Bersedia mematuhi semua ketentuan perundang-undangan, Pertamina dan PEMDA setempat. 

    – Pakta Integritas

    – Surat Keterangan Penyalur LPG yang dikeluarkan oleh instansi terkait

  • Cara Daftar Jadi Agen Gas LPG 3 Kg Secara Online untuk Dapat NIB

    Cara Daftar Jadi Agen Gas LPG 3 Kg Secara Online untuk Dapat NIB

    PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menjadi bagian dari distribusi gas LPG 3 kg dengan membuka pendaftaran sebagai agen resmi.

    Langkah ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan dan distribusi gas LPG 3 kg yang lebih efektif dan efisien.

    Syarat Menjadi Agen Gas LPG 3 Kg

    Untuk menjadi agen resmi gas LPG 3 kg, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

    – KTP sebagai bukti identitas diri

    – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

    – Bukti Kepemilikan Lahan seperti sertifikat tanah, surat tanah, atau bukti sewa

    – Surat Izin Usaha seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), atau izin usaha lainnya yang sesuai

    – Dokumen Persetujuan Lingkungan, untuk memastikan lokasi usaha tidak melanggar peraturan lingkungan

    – Surat Referensi Bank, sebagai bukti kemampuan finansial

    Cara Daftar Menjadi Agen Gas LPG 3 Kg

    Proses pendaftaran menjadi agen gas LPG 3 kg dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS). Berikut langkah-langkahnya:

    1. Registrasi Akun OSS

    – Kunjungi laman www.oss.go.id.

    – Klik tombol “Daftar” dan isi formulir pendaftaran dengan data yang valid.

    – Aktivasi akun melalui email yang terdaftar.

    2. Pengajuan NIB (Nomor Izin Berusaha)

    – Login ke akun OSS yang telah dibuat.

    – Pilih menu “Permohonan” lalu pilih “Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)”.

    – Isi formulir pengajuan NIB dengan lengkap, termasuk data usaha dan lokasi.

    – Unggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

    – Submit permohonan.

    3. Verifikasi dan Persetujuan

    – Petugas OSS akan melakukan verifikasi terhadap data yang Anda masukkan.

    – Jika semua persyaratan terpenuhi, NIB akan diterbitkan.

    Setelah mendapatkan NIB, Anda perlu mengajukan permohonan menjadi mitra agen resmi Pertamina. Proses ini biasanya dilakukan melalui agen penyalur resmi Pertamina di wilayah Anda.

    Tips Sukses Menjadi Agen Gas LPG 3 Kg

    – Pilih lokasi usaha yang mudah diakses oleh masyarakat atau strategis

    – Pastikan stok gas LPG selalu tersedia untuk memenuhi kebutuhan konsumen

    – Bangun hubungan yang baik dengan Pertamina untuk memastikan pasokan gas LPG yang lancar

    – Selalu patuhi peraturan yang berlaku terkait penyaluran gas LPG 3 kg

    Disclaimer: Informasi yang disajikan dalam artikel ini bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu. Sebaiknya Anda menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat dan terkini.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg: Panduan Lengkap bagi Pengecer

    Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg: Panduan Lengkap bagi Pengecer

     

    PIKIRAN RAKYAT – Mulai 1 Februari 2025, pemerintah Indonesia secara resmi melarang penjualan gas LPG 3 kilogram (kg) melalui pengecer atau warung. Langkah ini diambil untuk menata ulang distribusi gas LPG agar harga yang diterima masyarakat sesuai dengan ketentuan pemerintah. Sebagai bagian dari upaya ini, pengecer atau warung kini memiliki kesempatan untuk bertransformasi menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg.

    Mengapa Harus Pangkalan Resmi?

    Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa perubahan status pengecer menjadi pangkalan resmi bertujuan untuk memutus mata rantai distribusi LPG yang tidak terkontrol. Hal ini diharapkan dapat mengurangi risiko oversupply dan penyalahgunaan distribusi. “Kami ingin memastikan bahwa harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.

    Dengan adanya pangkalan resmi, masyarakat diharapkan dapat membeli gas LPG dengan lebih mudah dan terjangkau. Proses pendaftaran untuk menjadi pangkalan resmi juga dirancang agar mudah diakses oleh semua pihak, termasuk individu perseorangan.

    Langkah-langkah Mendaftar sebagai Pangkalan Resmi

    Untuk mendaftar sebagai pangkalan resmi LPG 3 kg, berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti:

    Pendaftaran Melalui Sistem OSS

    Pendaftaran dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS). Berikut langkah-langkahnya: Akses laman: Kunjungi situs www.oss.go.id. Klik ‘Daftar’: Temukan tombol ‘Daftar’ di pojok kanan atas. Isi formulir: Masukkan data lengkap seperti NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email. Centang persetujuan: Setelah mengisi semua data, centang persetujuan dan klik ‘Submit’. Cek email: Periksa email Anda untuk proses aktivasi. Aktifkan akun: Klik tautan untuk aktivasi yang dikirimkan ke pos el Anda. Dapatkan password: Sistem OSS akan mengirimkan password ke email yang telah didaftarkan.

    Mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB)

    Setelah akun OSS aktif, langkah selanjutnya adalah mengajukan NIB: Kembali ke situs www.oss.go.id. Masuk ke halaman “Home” dan pilih menu “Permohonan”. Klik izin usaha mikro dan kecil (IUMK), kemudian pilih Nomor Induk Berusaha (NIB). Isi profil usaha dengan data yang sesuai, dan lanjutkan untuk mengajukan izin usaha. Setelah semua data terisi lengkap, klik “Proses NIB” dan “Izin Usaha”, kemudian cetak dokumen NIB.

    Melengkapi Data yang Diperlukan

    Pendaftaran juga bisa dilakukan melalui aplikasi OSS Indonesia yang tersedia di Google Play Store atau App Store. Pastikan Anda melengkapi data lokasi usaha, produk barang/jasa, serta dokumen persetujuan lingkungan.

    Alternatif Pendaftaran Melalui Situs Kemitraan Pertamina

    Selain melalui OSS, pendaftaran sebagai agen pangkalan gas LPG 3 kg juga dapat dilakukan melalui situs resmi kemitraan Pertamina: Buka situs Kemitraan Patra Niaga dan tentukan lokasi pangkalan. Klik “Registrasi” dan lengkapi dokumen administrasi seperti KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, serta dokumen pendukung lainnya. Setelah memenuhi semua persyaratan, instansi terkait akan mengeluarkan surat keterangan penyalur LPG. Persyaratan Menjadi Pangkalan Resmi

    Untuk mendaftar sebagai pangkalan resmi LPG 3 kg, beberapa dokumen yang dibutuhkan antara lain:

    KTP dan NPWP Bukti kepemilikan lahan Surat izin usaha Dokumen legalitas usaha seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Surat referensi bank dan dokumen persetujuan lingkungan

    Pangkalan resmi juga harus memiliki papan pengenal yang menunjukkan bahwa mereka adalah agen resmi Pertamina. Seluruh operasional pangkalan harus sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh PT Pertamina.

    Manfaat Menjadi Pangkalan Resmi

    Dengan menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg, pengecer tidak hanya mendapatkan legalitas dalam beroperasi tetapi juga berpotensi meningkatkan pendapatan. Sebagai pangkalan resmi, mereka akan mendapatkan pasokan LPG langsung dari Pertamina dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah. Hal ini tentu memberikan keuntungan lebih dibandingkan saat beroperasi sebagai pengecer.

    Transformasi ini juga memberikan manfaat bagi masyarakat. Dengan penjualan gas LPG yang lebih teratur dan terkontrol, diharapkan harga jual kepada konsumen bisa lebih stabil dan terjangkau. Selain itu, keberadaan pangkalan resmi dapat mencegah praktik penjualan ilegal atau penyalahgunaan distribusi gas LPG.

    Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, pengecer dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk bertransformasi menjadi pangkalan resmi dan berkontribusi dalam mendukung distribusi gas LPG yang lebih baik.***(Muhammad Nauval Pratama)

    Disclaimer: Artikel ini sebelumnya tayang di Jatinangorku dengan judul “Warung Pengecer Mau Jadi Pangkalan Resmi Gas Elpiji 3 Kg? Berikut Panduan Lengkap Pendaftarannya!”

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Cara Mendaftar Jadi Pangkalan Resmi Gas LPG 3 Kg

    Cara Mendaftar Jadi Pangkalan Resmi Gas LPG 3 Kg

    Jakarta, Beritasatu.com – Pangkalan gas LPG 3 kg kini menjadi satu-satunya jalur resmi pembelian gas bersubsidi setelah pemerintah menetapkan larangan penjualan melalui pengecer atau warung mulai 1 Februari 2025. Aturan baru ini diberlakukan untuk memastikan distribusi LPG 3 kg lebih tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Bagi pengecer atau individu yang ingin menjadi pangkalan gas LPG 3 kg resmi dari Pertamina, proses pendaftaran kini dapat dilakukan melalui sistem online single submission (OSS).

    Lantas, bagaimana cara mendaftar untuk menjadi agen pangkalan resmi gas LPG 3 kg? Dilansir dari laman resmi MyPertamina, berikut panduan lengkapnya!

    Langkah-langkah Pendaftaran Sebagai Pangkalan Gas LPG 3 kg

    Registrasi melalui situs OSSAkses laman resmi OSS di www.oss.go.id.Klik tombol “Daftar” yang terletak di pojok kanan atas halaman.Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap, termasuk NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan alamat email.Centang kolom persetujuan dan klik “Submit”.Periksa email untuk proses aktivasi dan klik tautan aktivasi yang diberikan.Setelah aktivasi berhasil, sistem OSS akan mengirimkan password ke email yang telah didaftarkan.Pengajuan nomor induk berusaha (NIB)Kunjungi laman www.oss.go.id.Masuk ke halaman utama dan pilih menu “Permohonan”.Pilih izin usaha mikro dan kecil (IUMK), kemudian pilih opsi Nomor Induk Berusaha (NIB).Lengkapi profil usaha dan lanjutkan proses pengajuan izin usaha.Setelah data terisi lengkap, klik “Proses NIB” dan “Izin Usaha”.Cetak dokumen NIB setelah proses selesai.Melengkapi data yang dibutuhkanPendaftaran juga dapat dilakukan melalui aplikasi OSS Indonesia yang tersedia di Google Play Store atau App Store.Proses pengajuan NIB memerlukan informasi lokasi usaha, produk barang/jasa, serta dokumen persetujuan lingkungan.Pendaftaran Melalui Situs Kemitraan Pertamina

    Selain melalui OSS, pendaftaran juga bisa dilakukan melalui situs resmi Kemitraan Pertamina dengan langkah-langkah berikut:

    Buka situs Kemitraan Patra Niaga dan pilih lokasi pangkalan yang diinginkan.Klik “Registrasi” dan lengkapi dokumen administrasi seperti KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, serta dokumen pendukung lainnya.Setelah semua persyaratan terpenuhi, instansi terkait akan mengeluarkan surat keterangan penyalur LPG.Persyaratan Menjadi Pangkalan Resmi

    Dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai pangkalan gas LPG 3 kg meliputi:

    Identitas dan legalitas: KTP, NPWP, dan surat izin usaha.Dokumen legalitas usaha: Surat izin usaha perdagangan (SIUP), tanda daftar perusahaan (TDP), serta izin lainnya.Dokumen pendukung: Surat referensi bank dan dokumen persetujuan lingkungan.Ketentuan Operasional Pangkalan Resmi

    Pangkalan gas LPG 3 kg resmi harus memiliki papan pengenal yang menandakan status sebagai agen resmi Pertamina. Seluruh aktivitas operasional harus mematuhi prosedur yang ditetapkan oleh PT Pertamina.

    Dengan mengikuti panduan ini, calon mitra pangkalan gas LPG 3 kg dapat menjalankan proses pendaftaran secara lebih mudah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Harga Emas Antam Turun Rp3.000, Simak Update Terbaru 1 Gram Hari Ini

    Harga Emas Antam Turun Rp3.000, Simak Update Terbaru 1 Gram Hari Ini

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin, turun sebesar Rp3.000 per gram, dari Rp1.624.000 per gram menjadi Rp1.621.000 per gram.

    Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut turun yakni Rp1.472.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp860.500.
    – Harga emas 1 gram: Rp1.621.000.
    – Harga emas 2 gram: Rp3.182.000.
    – Harga emas 3 gram: Rp4.748.000.
    – Harga emas 5 gram: Rp7.880.000.
    – Harga emas 10 gram: Rp15.705.000.
    – Harga emas 25 gram: Rp39.137.000.
    – Harga emas 50 gram: Rp78.195.000.
    – Harga emas 100 gram: Rp156.312.000.
    – Harga emas 250 gram: Rp390.515.000.
    – Harga emas 500 gram: Rp780.820.000.
    – Harga emas 1.000 gram: Rp1.561.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (*)

  • Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 3.000 Per Gram dari Level Tertinggi

    Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 3.000 Per Gram dari Level Tertinggi

    Jakarta, Beritasatu.com – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) atau harga emas Antam hari ini turun dari level tertinggi pada awal perdagangan Senin (3/2/2025).

    Melansir Logam Mulia, harga emas Antam hari ini turun Rp 3.000 menjadi Rp 1,621 juta per gram. Sementara, harga buyback pada Senin (3/2/2025) ikut turun Rp 3.000 menjadi Rp 1,472 juta per gram.

    Potongan pajak pembelian harga emas Antam sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Transaksi harga jual pembelian emas Antam dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Berikut harga emas Antam pada Senin pagi hari ini:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp 860.500.
    – Harga emas 1 gram: Rp 1.621.000.
    – Harga emas 2 gram: Rp 3.186.000.
    – Harga emas 3 gram: Rp 4.759.000.
    – Harga emas 5 gram: Rp 7.909.000.
    – Harga emas 10 gram: Rp 15.740.000.
    – Harga emas 25 gram: Rp 39.178.500.
    – Harga emas 50 gram: Rp 78.255.000.
    – Harga emas 100 gram: Rp 156.390.000.
    – Harga emas 250 gram: Rp 390.587.000.
    – Harga emas 500 gram: Rp 780.875.000.
    – Harga emas 1.000 gram: Rp 1.561.600.000.

    Harga emas batangan Antam hari ini turun tipis setelah mencapai level tertinggi pada Sabtu (1/2/2025) dengan harga Rp 1,624 juta per gram.

  • KUR BRI 2025 Dibuka, Cek Cara dan Syarat Pengajuan Pinjaman Hingga Rp500 Juta

    KUR BRI 2025 Dibuka, Cek Cara dan Syarat Pengajuan Pinjaman Hingga Rp500 Juta

    PIKIRAN RAKYAT – Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi salah satu program unggulan pemerintah dalam mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dengan suku bunga rendah serta persyaratan yang lebih fleksibel dibanding pinjaman komersial, KUR menjadi solusi bagi UMKM yang membutuhkan tambahan modal kerja atau investasi.

    Jenis-Jenis KUR BRI 2025

    Sebagai salah satu bank yang ditunjuk untuk menyalurkan KUR, BRI menyediakan beberapa kategori pinjaman yang dapat diakses oleh pelaku usaha sesuai dengan kebutuhannya.

    KUR Super Mikro: Plafon pinjaman hingga Rp10 juta. KUR Mikro: Plafon pinjaman lebih dari Rp10 juta hingga Rp100 juta. KUR Kecil: Plafon pinjaman lebih dari Rp100 juta hingga Rp500 juta.

    Bagi pelaku UMKM yang ingin mengajukan pinjaman hingga Rp100 juta, KUR Mikro BRI bisa menjadi pilihan yang tepat. Sedangkan untuk pinjaman dengan nominal lebih besar, KUR Kecil menawarkan plafon hingga Rp500 juta.

    Syarat Pengajuan KUR BRI 2025

    Program KUR BRI ditujukan untuk pelaku usaha yang memenuhi beberapa kriteria tertentu agar distribusi kredit tepat sasaran. Berikut persyaratan yang harus dipenuhi:

    Persyaratan Umum

    Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah, dengan batas maksimal 75 tahun saat kredit lunas. Tidak berstatus sebagai ASN, anggota TNI, atau Polri. Tidak memiliki pinjaman modal kerja atau investasi komersial dari perbankan. Diperbolehkan memiliki pinjaman konsumtif seperti KPR, KKB, kartu kredit, atau pinjaman lainnya, dengan catatan kolektibilitas lancar. Memiliki usaha produktif yang sudah berjalan minimal enam bulan. Tidak sedang menerima fasilitas KUR dari lembaga lain. Lolos verifikasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

    Dokumen yang Dibutuhkan

    Fotokopi KTP pemohon dan pasangan (jika menikah). Fotokopi Kartu Keluarga (KK). Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB). Fotokopi buku nikah (jika menikah). Fotokopi NPWP (wajib untuk pinjaman di atas Rp50 juta). Bukti slip gaji (opsional). Dokumen agunan untuk pinjaman di atas Rp100 juta (bisa berupa sertifikat tanah, bangunan, atau BPKB kendaraan). Cara Mengajukan KUR BRI 2025

    Proses pengajuan KUR BRI dapat dilakukan melalui dua metode, yaitu secara daring dan langsung ke kantor cabang.

    Pengajuan Secara Online

    Akses situs resmi kur.bri.co.id. Buat akun atau login menggunakan email yang sudah terdaftar. Lengkapi formulir pengajuan dengan data pribadi serta informasi usaha. Unggah dokumen persyaratan yang diperlukan. Pilih nominal pinjaman dan tenor pembayaran. Klik “Ajukan Pinjaman” dan tunggu proses verifikasi serta survei dari pihak bank.

    Pengajuan Langsung ke Kantor Cabang BRI

    Datangi kantor cabang BRI terdekat. Sampaikan ke petugas bahwa ingin mengajukan KUR. Isi formulir pengajuan pinjaman dan serahkan dokumen yang diperlukan. Tunggu proses verifikasi dari pihak bank, termasuk survei usaha. Jika disetujui, pencairan dana akan dilakukan sesuai dengan nominal yang telah disepakati. Kapan KUR BRI 2025 Dibuka?

    Hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai tanggal pembukaan KUR BRI 2025. Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, penyaluran KUR biasanya dimulai antara Januari hingga Maret.

    Masyarakat yang tertarik mengajukan pinjaman dapat mulai menyiapkan dokumen dan memenuhi persyaratan agar lebih siap ketika program dibuka.

    Keuntungan Menggunakan KUR BRI Suku bunga rendah: Hanya sekitar 6% per tahun. Tanpa agunan tambahan: Untuk pinjaman hingga Rp100 juta. Proses cepat dan mudah: Persyaratan lebih ringan dibanding pinjaman komersial. Jaringan luas: BRI memiliki banyak kantor cabang yang memudahkan proses pengajuan dan pembayaran angsuran.

    Dengan persyaratan yang mudah serta bunga rendah, KUR BRI 2025 menjadi pilihan strategis bagi pelaku UMKM yang ingin mengembangkan bisnisnya. Program ini tidak hanya memberikan kemudahan akses permodalan, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi melalui sektor usaha kecil dan menengah.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News