Produk: NPWP

  • Denda Tidak Lapor Pajak: Besaran dan Sanksi

    Denda Tidak Lapor Pajak: Besaran dan Sanksi

    Jakarta, FORTUNE – Pajak merupakan salah satu kewajiban warga negara dan badan usaha guna mendukung pembangunan nasional. Kepatuhan dalam membayar dan melaporkan pajak menjadi elemen penting dalam sistem perpajakan di Indonesia.

    Tidak hanya sebagai bentuk kontribusi terhadap negara, pelaporan pajak tepat waktu juga membantu wajib pajak menghindari sanksi administratif yang telah ditetapkan dalam regulasi perpajakan.

    Setiap wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Kewajiban ini juga dipermudah dengan adanya layanan e-Filing dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang memungkinkan wajib pajak untuk melaporkan pajaknya secara online tanpa harus mengunjungi kantor pajak secara fisik.
     

    Tenggat Waktu dan Sanksi Keterlambatan Pelaporan Pajak

    Berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-p/PJ.09/2025 dari Kementerian Keuangan, terdapat batas waktu tertentu dalam pelaporan pajak. Wajib pajak orang pribadi memiliki tenggat waktu hingga 31 Maret 2025, sedangkan wajib pajak badan harus menyelesaikan pelaporan paling lambat pada 30 April 2025.

    Keterlambatan dalam pelaporan akan mengakibatkan sanksi administratif berupa denda sebagai berikut:

    Wajib Pajak Orang Pribadi: Denda sebesar Rp100.000. Wajib Pajak Badan: Denda sebesar Rp1.000.000.

    Penerapan hukuman pidana menjadi langkah terakhir dalam mendorong kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan.

    Ketentuan ini diatur dalam Pasal 39 UU KUP, yang menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja atau tidak sengaja menyampaikan SPT dengan data yang tidak benar atau tidak lengkap, sehingga berpotensi merugikan pendapatan negara, dapat dikenakan sanksi pidana.

    Sanksi tersebut meliputi hukuman penjara dengan durasi minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun. Selain itu, pelanggar juga diwajibkan membayar denda, yang jumlahnya paling sedikit dua kali lipat dari pajak terutang yang belum atau kurang dibayarkan, dan paling banyak empat kali lipat dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

    Sanksi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak agar melaporkan pajaknya tepat waktu dan menghindari potensi masalah yang lebih besar di masa mendatang.

    Oleh karena itu, wajib pajak harus memahami batas waktu dan memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan telah siap sebelum pelaporan dilakukan.
     

    Persiapan Sebelum Melaporkan Pajak

    Sebelum memulai proses pelaporan pajak, wajib pajak perlu menyiapkan beberapa dokumen penting yang diperlukan untuk mengisi dan mengirimkan SPT dengan benar. Berikut adalah daftar dokumen yang harus disiapkan:

    1. Formulir 1721 A1 atau A2: Dokumen ini diperlukan bagi pegawai swasta maupun pegawai negeri dan berisi rincian penghasilan selama satu tahun pajak.

    2. Electronic Filing Identification Number (EFIN): Nomor identifikasi unik yang diberikan oleh DJP untuk mengakses layanan e-Filing.

    3. Data Penghasilan Tambahan: Jika wajib pajak memiliki sumber penghasilan lain, utang, atau aset yang harus dilaporkan, data ini harus dikumpulkan sebelum pelaporan.

    Bagi wajib pajak yang belum memiliki EFIN, mereka harus mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk melakukan aktivasi. Jika EFIN sudah dimiliki tetapi lupa, wajib pajak dapat menghubungi DJP melalui berbagai saluran layanan, termasuk telepon, email, atau aplikasi M-Pajak.
     

    Panduan Melaporkan SPT Secara Online

    DJP menyediakan layanan e-Filing yang memungkinkan pelaporan pajak secara daring. Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti oleh wajib pajak untuk melaporkan SPT secara online:

    1. Akses Situs DJP Online: Buka portal resmi DJP di https://djponline.pajak.go.id.

    2. Login ke Akun Pajak: Masukkan NIK/NPWP, kata sandi, serta kode keamanan.

    3. Pilih Menu ‘Lapor’ dan Klik ‘e-Filing’: Ini akan membawa wajib pajak ke halaman pelaporan SPT.

    4. Klik ‘Buat SPT’: Jawab pertanyaan yang diberikan untuk mendapatkan formulir yang sesuai.

    5. Isi Data Pajak dengan Benar: Masukkan informasi pendapatan, pajak yang telah dipotong, serta rincian penghasilan lainnya.

    6. Verifikasi dan Kirim SPT: Sistem akan mengirimkan kode verifikasi melalui email atau SMS.

    7. Simpan Bukti Pelaporan: Setelah berhasil mengirimkan SPT, wajib pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa pelaporan telah berhasil dilakukan.

    Cara Mengatasi Lupa EFIN

    Bagi wajib pajak yang lupa nomor EFIN, terdapat beberapa metode yang dapat digunakan untuk mendapatkannya kembali tanpa harus datang langsung ke kantor pajak, yaitu:

    Menghubungi DJP melalui nomor telepon resmi 1500200. Menggunakan layanan Live Chat di situs resmi DJP. Mengirim email ke: lupa.efin@pajak.go.id. Mengakses aplikasi M-Pajak untuk mengajukan permintaan ulang.
     

    Pentingnya Kepatuhan dalam Pelaporan Pajak

    Pelaporan pajak yang tepat waktu tidak hanya menghindarkan wajib pajak dari denda dan sanksi administratif, tetapi juga mencerminkan kepatuhan terhadap hukum dan mendukung stabilitas ekonomi negara. Pemerintah telah memberikan berbagai kemudahan dalam proses pelaporan, terutama melalui sistem e-Filing yang memungkinkan pengisian dan pengiriman SPT secara online dengan lebih cepat dan praktis.

    Dengan memahami ketentuan perpajakan, wajib pajak dapat menghindari potensi masalah hukum di masa depan serta berkontribusi secara aktif dalam pembangunan nasional. Oleh karena itu, penting bagi setiap wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, untuk melaporkan pajaknya tepat waktu dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

    Melalui pemanfaatan teknologi dan layanan yang tersedia, pelaporan pajak kini menjadi lebih mudah dan dapat dilakukan kapan saja serta di mana saja. Oleh karena itu, wajib pajak disarankan untuk tidak menunda pelaporan agar terhindar dari sanksi serta memiliki ketenangan dalam menjalankan kewajibannya sebagai warga negara yang taat pajak.

  • Harga Emas Antam Hari Ini Kamis 6 Februari 2025 Naik Lagi hingga Rp7.000 per Gram, Ini Daftarnya

    Harga Emas Antam Hari Ini Kamis 6 Februari 2025 Naik Lagi hingga Rp7.000 per Gram, Ini Daftarnya

    PIKIRAN RAKYAT – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan. Berdasarkan informasi dari laman resmi Logam Mulia pada Kamis, harga emas Antam naik sebesar Rp7.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.663.000 per gram menjadi Rp1.670.000 per gram.

    Kenaikan harga ini juga berdampak pada harga jual kembali (buyback), yang turut naik menjadi Rp1.521.000 per gram.

    Kenaikan Harga dan Kebijakan Pajak

    Kenaikan harga emas ini menjadi perhatian bagi para investor yang menjadikan logam mulia sebagai instrumen investasi. Dalam transaksi jual beli emas batangan, pemerintah telah menetapkan kebijakan perpajakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

    Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22, yakni sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Daftar Harga Emas Antam Terbaru

    Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam per Kamis:

    0,5 gram: Rp885.000 1 gram: Rp1.670.000 2 gram: Rp3.280.000 3 gram: Rp4.895.000 5 gram: Rp8.125.000 10 gram: Rp16.195.000 25 gram: Rp40.362.000 50 gram: Rp80.645.000 100 gram: Rp161.212.000 250 gram: Rp402.765.000 500 gram: Rp805.320.000 1.000 gram: Rp1.610.600.000 Kesimpulan

    Kenaikan harga emas Antam ini menunjukkan tren positif bagi investor yang telah berinvestasi dalam logam mulia. Namun, penting bagi calon pembeli maupun penjual untuk memahami ketentuan pajak yang berlaku agar transaksi tetap berjalan sesuai dengan regulasi pemerintah.

    Dengan terus memantau pergerakan harga emas, investor dapat menentukan waktu terbaik untuk membeli atau menjual emas batangan guna mendapatkan keuntungan maksimal.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Harga Emas Cetak Rekor Lagi! Hari Ini Termahal Sepanjang Sejarah

    Harga Emas Cetak Rekor Lagi! Hari Ini Termahal Sepanjang Sejarah

    Jakarta

    Harga emas keluaran Logam Mulia Antam 24 Karat hari ini, Kamis (6/2/2025) naik cukup tinggi dan kembali memecahkan rekor termahal sepanjang sejarah. Harga emas hari ini tercatat melesat hingga Rp 7.000 per gram ke level Rp 1.670.000 per gram.

    Mengutip dari situs resmi Logam Mulia Antam, satuan harga emas hari ini yang terkecil ukuran 0,5 gram berada di angka Rp 885.000. Sementara harga emas 10 gram dijual dengan harga Rp 16.195.000 dan ukuran emas terbesar yakni 1.000 gram (1 kg) dibanderol Rp 1.560.600.000.

    Jika ditarik dalam sepekan terakhir, pergerakan harga emas Antam terpantau bergerak di rentang Rp 1.620.000-1.670.000 per gram. Sementara dalam sebulan terakhir, pergerakan harga emas berada di rentang Rp 1.535.000-1.670.000 per gram.

    Harga emas untuk buyback ikut naik Rp 7.000 per gram dan berada di level Rp 1.521.000 per gram. Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

    Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45%, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.

    Berikut rincian Harga Emas Hari Ini dari Antam 1 Gram hingga 1.000 Gram, Kamis 6 Februari 2025:

    Harga emas 0,5 gram: Rp 885.000

    Harga emas 1 gram: Rp 1.670.000

    Harga emas 2 gram Rp 3.280.000

    Harga emas 3 gram Rp 4.895.000

    Harga emas 5 gram: Rp 8.125.000

    Harga emas 10 gram: Rp 16.195.000

    Harga emas 25 gram: Rp 40.362.000

    Harga emas 50 gram: Rp 80.645.000

    Harga emas 100 gram: Rp 161.212.000

    Harga emas 250 gram: Rp 402.765.000

    Harga emas 500 gram: Rp 805.320.000

    Harga emas 1.000 gram: Rp 1.610.600.000

    Demikian rincian harga emas hari ini keluaran Antam 1 gram hingga 1.000 gram, Kamis (6/2/2025).

    (fdl/fdl)

  • Harga emas Antam naik lagi, sentuh Rp1,670 juta per gram

    Harga emas Antam naik lagi, sentuh Rp1,670 juta per gram

    Jakarta (ANTARA) – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Kamis, naik sebesar Rp7.000 per gram, dari Rp1.663.000 per gram menjadi Rp1.670.000 per gram.

    Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik, yakni Rp1.521.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp885.000.
    – Harga emas 1 gram: Rp1.670.000.
    – Harga emas 2 gram: Rp3.280.000.
    – Harga emas 3 gram: Rp4.895.000.
    – Harga emas 5 gram: Rp8.125.000.
    – Harga emas 10 gram: Rp16.195.000.
    – Harga emas 25 gram: Rp40.362.000.
    – Harga emas 50 gram: Rp80.645.000.
    – Harga emas 100 gram: Rp161.212.000.
    – Harga emas 250 gram: Rp402.765.000.
    – Harga emas 500 gram: Rp805.320.000.
    – Harga emas 1.000 gram: Rp1.610.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Evi Ratnawati
    Copyright © ANTARA 2025

  • Monitoring Transaksi Bisnis Kian Mudah Lewat BRImerchant, Ini Buktinya

    Monitoring Transaksi Bisnis Kian Mudah Lewat BRImerchant, Ini Buktinya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Penyedia layanan pembayaran yang beragam kini menjadi kebutuhan, baik bagi pelaku usaha besar maupun usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Salah satu aplikasi yang bisa digunakan untuk menyediakan berbagai pilihan metode pembayaran ini adalah BRImerchant.

    BRImerchant merupakan aplikasi yang khusus disediakan untuk membantu merchant BRI mengelola transaksi. Pelaku usaha yang telah menjadi merchant BRI dapat menerima semua jenis pembayaran, seperti kartu debit, kartu kredit berlogo Visa atau Mastercard, dan QRIS, dari EDC BRI.

    Dengan begitu, konsumen bisa menyelesaikan pembayaran dengan cepat dan mudah, tanpa perlu uang tunai.

    Keunggulan tersebut bisa didapat berkat sejumlah fasilitas yang diberikan BRI kepada merchant-nya, seperti mesin EDC Android dan kode QRIS. BRI juga menyediakan akseptasi pembayaran secara online, baik yang sudah memiliki website maupun belum.

    Ketersediaan beragam pilihan metode pembayaran tersebut pun mendatangkan manfaat bagi pelaku usaha. Pertama, konsumen jadi lebih mudah bertransaksi.

    Kedua, daya saing bisnis meningkat ketimbang pelaku usaha lain di sekitarnya. Ketiga, pelaku usaha tidak perlu mencari uang kembalian karena tersedia pembayaran nontunai.

    Monitoring Transaksi Penjualan di BRImerchant

    Selain menyediakan beragam metode pembayaran untuk konsumen, aplikasi BRImerchant juga memiliki fitur yang dapat mendukung pengembangan bisnis pelaku usaha. Salah satunya fitur Monitoring Transaksi.

    Melalui fitur tersebut, pelaku usaha dapat memantau transaksi bisnis secara real-time. Dashboard intuitif dapat mengetahui performa riwayat transaksi dari setiap QRIS atau EDC yang dimiliki secara harian hingga satu bulan.

    Dashboard performa penjualan yang terdapat dalam fitur tersebut memungkinkan pelaku usaha memantau penjualan dalam bentuk grafik chart. Hal ini membantu memahami penjualan dengan mudah tanpa kesulitan membaca angka pada laporan keuangan.

    Fitur tersebut juga membuat Anda efektif dalam mengelola bisnis. Dengan data yang jelas dan terukur, pelaku usaha dapat membuat keputusan dan menyiapkan strategi untuk mengembangkan bisnis dengan tepat.

    Pasalnya, grafik chart yang ditampilkan pada dashboard performa penjualan memungkinkan untuk memahami tren penjualan secara mingguan atau bulanan. Kemudian, melihat tren penjualan, semisal dalam keadaan meningkat atau menurut.

    Selain itu, pelaku usaha juga dapat membandingkan hasil penjualan antar periode secara mingguan atau bulanan. Hal ini dapat membantu pelaku usaha memutuskan hal-hal krusial untuk mendapatkan keuntungan.

    Cara Daftar BRImerchant

    Sebelum mendaftar menjadi BRImerchant, diperlukan beberapa syarat, seperti membuka rekening BRI, mengisi formulir yang disediakan, dan dokumen penting sebagai pemilik usaha, seperti KTP, NPWP, SIUP, dan Akta Pendirian.

    Adapun berikut cara mendaftar BRImerchant sebagai berikut:

    -Unduh aplikasi BRImerchant di Google Play atau App Store

    -Buka aplikasi BRImerchant dan klik tombol Registrasi

    -Buat akun BRImerchant

    -Masukkan nomor handphone dan NIK yang terdaftar sebagai merchant EDC/QRIS BRI

    -Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone terdaftar

    -Sesuaikan data store EDC/QRIS

    -Buat password BRImerchant

    -Login ke dalam aplikasi BRImerchant

    -Berbagai fitur BRImerchant pun sudah dapat dinikmati

    Selain dari aplikasi, Anda bisa jadi BRImerchant dengan mendaftar melalui situs web pada tautan ini. Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai BRImerchant, silakan klik tautan ini atau follow akun Instagram BRI di @bankbri_id.

    (dpu/dpu)

  • Monitoring Transaksi Bisnis Lebih Mudah dengan Aplikasi BRImerchant dari BRI

    Monitoring Transaksi Bisnis Lebih Mudah dengan Aplikasi BRImerchant dari BRI

    Jakarta, Beritasatu.com – Penyedia layanan pembayaran yang beragam kini menjadi kebutuhan, baik bagi pelaku usaha besar maupun usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Salah satu aplikasi yang bisa digunakan untuk menyediakan berbagai pilihan metode pembayaran ini adalah BRImerchant.

    BRImerchant merupakan aplikasi yang khusus disediakan untuk membantu merchant BRI mengelola transaksi. Pelaku usaha yang telah menjadi merchant BRI dapat menerima semua jenis pembayaran, seperti kartu debit, kartu kredit berlogo Visa atau Mastercard, dan QRIS, dari EDC BRI. Dengan begitu, konsumen bisa menyelesaikan pembayaran dengan cepat dan mudah, tanpa perlu uang tunai.

    Keunggulan tersebut bisa didapat berkat sejumlah fasilitas yang diberikan BRI kepada merchant-nya,  seperti mesin EDC Android dan kode QRIS. BRI juga menyediakan akseptasi pembayaran secara online, baik yang sudah memiliki website maupun belum. Ketersediaan beragam pilihan metode pembayaran tersebut pun mendatangkan manfaat bagi pelaku usaha. Pertama, konsumen jadi lebih mudah bertransaksi.

    Kedua, daya saing bisnis meningkat ketimbang pelaku usaha lain di sekitarnya. Ketiga, pelaku usaha tidak perlu mencari uang kembalian karena tersedia pembayaran nontunai.

    Monitoring transaksi penjualan di BRImerchant

    Selain menyediakan beragam metode pembayaran untuk konsumen, aplikasi BRImerchant juga memiliki fitur-fitur yang dapat mendukung pengembangan bisnis pelaku usaha. Salah satunya adalah fitur Monitoring Transaksi.

    Melalui fitur tersebut, pelaku usaha dapat memantau transaksi bisnis secara real-time. Dengan dashboard intuitif, Anda dapat mengetahui performa riwayat transaksi dari setiap QRIS atau EDC yang dimiliki secara harian hingga satu bulan.

    Dashboard performa penjualan yang terdapat dalam fitur tersebut memungkinkan pelaku usaha memantau penjualan dalam bentuk grafik chart. Hal ini membantu Anda memahami penjualan dengan mudah tanpa kesulitan membaca angka pada laporan keuangan.

    Fitur tersebut juga membuat Anda lebih efektif dalam mengelola bisnis. Dengan data yang jelas dan terukur, Anda dapat membuat keputusan dan menyiapkan strategi untuk mengembangkan bisnis dengan tepat.

    Pasalnya, grafik chart yang ditampilkan pada dashboard performa penjualan memungkinkan Anda untuk memahami tren penjualan secara mingguan atau bulanan. Kemudian, Anda dapat melihat tren penjualan, semisal dalam keadaan meningkat atau menurut.

    Selain itu, Anda juga dapat membandingkan hasil penjualan antarperiode secara mingguan atau bulanan. Hal ini dapat membantu Anda memutuskan hal-hal krusial untuk mendapatkan keuntungan.

    Cara daftar sebagai BRImerchant

    Sebelum mendaftar menjadi BRImerchant, sebaiknya Anda menyiapkan beberapa syarat, seperti membuka rekening BRI, mengisi formulir yang disediakan, dan dokumen penting sebagai pemilik usaha, seperti KTP, NPWP, SIUP, dan Akta Pendirian.

    Adapun cara mendaftar BRImerchant bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
    1. Unduh aplikasi BRImerchant di Google Play atau App Store.
    2. Buka aplikasi BRImerchant dan klik tombol Registrasi.
    3. Buat akun BRImerchant.
    4. Masukkan nomor handphone dan NIK yang terdaftar sebagai merchant EDC/QRIS BRI.
    5. Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone terdaftar.
    6. Sesuaikan data store EDC/QRIS.
    7. Buat password BRImerchant.
    8. Login ke dalam aplikasi BRImerchant.
    9. Anda pun sudah menjadi BRImerchant dan dapat menikmati berbagai fitur yang ada.

    Selain dari aplikasi, Anda bisa jadi BRImerchant dengan mendaftar melalui situs web pada tautan ini. Nah, mudah kan menjadi BRImerchant? Tak butuh banyak waktu, Anda bisa langsung melakukan monitoring transaksi bisnis.

    Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai BRImerchant, silakan klik tautan ini atau follow akun Instagram BRI di @bankbri_id.

  • Bagi Pengecer yang Mau Jadi Sub Pangkalan Elpiji 3 Kg, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

    Bagi Pengecer yang Mau Jadi Sub Pangkalan Elpiji 3 Kg, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

    TRIBUNJATENG.COM – Berikut cara dan syarat daftar menjadi sub pangkalan gas LPG 3 kg online dan cara daftar lewat aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP) Pertamina.

    Seperti diketahui saat ini pedagang eceran atau warung-warung kembali bisa menjual elpiji 3 kg.

    Pedagang eceran tersebut menjadi sub pangkalan.

    Para pengecer atau warung yang ingin menjadi sub pangkalan gas LPG 3 kg dapat mengunduh dan menggunakan aplikasi MerchantApps Pangkalan (MAP) Pertamina.

    Melalui aplikasi MAP Pertamina, pengecer atau warung diminta melaporkan transaksi penjualan gas LPG 3 kg yang mereka lakukan.

    Aplikasi MAP Pertamina untuk daftar sub pangkalan gas LPG 3 kg bisa diakses melalui laman website https://merchant.mypertamina.id/

    Syarat Daftar Sub Pangkalan Gas LPG 3 kg

    Data yang diperlukan pengecer untuk mendaftar sebagai sub pangkalan di aplikasi MAP, berdasarkan penelusuran Tribunnews.com di merchant.mypertamina.id, yakni:

    Data kios atau warung (tipe mercant, nama merchant, alamat lengkap dan kode pos)

    Nama pengguna (username)
    Alamat email
    Nomor telepon
    Tempat tanggal lahir
    Password/PIN
    Alamat
    Nomor KTP pemilik
    Nomor NPWP
    Nomor rekening
    Nama bank

    Selain itu, pengecer atau warung juga perlu mengisi data-data keuangan, seperti data rekening bank, nama bank, dan kantor cabang.

    Cara Daftar Akun MAP Pertamina Sub Pangkalan LPG 3 Kg

    1. Buka laman resmi atau download aplikasi MAP

    Buka laman MAP di https://merchant.mypertamina.id/
    Download aplikasi MAP di hp melalui Playstore lewat link: KLIK
    Pada bagian bawah halaman, pilih opsi ‘Daftar’.  
    Pendaftar otomatis akan masuk ke laman https://merchant.mypertamina.id/registration
    Terdapat empat menu yang wajib diisi oleh pendaftar merchant Apps Pangkalan. 
     

    2. Infomasi Merchant

    Isi seluruh data informasi Merchant yang diminta, mulai tipe merchant, nama, provinsi, alamat, kab/kota, kode pos dan titik lokasi merchant (pilih lewat peta), NPWP, Jenis Badan Usaha
    Lalu tekan ‘Selanjutnya’

    3. Identitas Pemilik

    Isikan identitas data sesuai tercantum
    Tekan ‘Selanjutnya’

    4. Infomasi Bank

    Pastikan pemilik warung sudah mempunyai rekening BRI dan isi data diri serta identitas usaha (alamat, NIK, nomor handphone, jenis usaha, dan merchant.
    Tekan ‘Selanjutnya’

    5. Buat Akun MAP

    Klik “daftar merchant”.
    Lalu login/masuk akun Dashboard Merchant dengan memasukan alamat email/no HP dan PIN yang telah dibuat sebelumnya.

    (Tribunnews.com)

  • Syarat dan Cara Daftar Sub Pangkalan Gas LPG 3 Kg Lewat Aplikasi MAP Pertamina, Siapkan Data Ini – Halaman all

    Syarat dan Cara Daftar Sub Pangkalan Gas LPG 3 Kg Lewat Aplikasi MAP Pertamina, Siapkan Data Ini – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Inilah syarat daftar sub pangkalan gas LPG 3 kg online dan cara daftar lewat aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP) Pertamina.

    Per 1 Februari 2025, pemerintah menetapkan kebijakan baru terkait distribusi liquefied petroleum gas (LPG) 3 kg yang biasanya bisa dibeli di warung, kini hanya bisa melalui pangkalan resmi.

    Hal itu membuat pengecer atau pemilik warung kini tidak bisa langsung menjual gas LPG 3 kg.

    Kebijakan tersebut rupanya menimbulkan kegaduhan di lapangan, sebab warga yang biasanya dapat membeli gas LPG 3 kg di warung, terpaksa harus mencari pangkalan terdekat, yang biasanya lokasinya tidak mudah dijangkau.

    Selain itu, konsumen rumah tangga kini harus menunjukan KTP sebagai bukti syarat pembeli terdaftar dalam database pemerintah, seperti P3KE dan DTKS.

    Hal itu membuat Menteri ESDM Bahlil Lahadalia membuat aturan kembali agar para pengecer bisa kembali menjual gas elpiji 3 kilogram kepada masyarakat.

    Bahlil menyebut bahwa para pengecer ini nantinya akan diubah statusnya menjadi sub pangkalan.

    Lebih lanjut, Bahlil menuturkan, nantinya Pertamina akan bekerjasama dengan Kementerian ESDM untuk membekali para pengecer ini dengan sistem aplikasi untuk penjualan elpiji 3 kg.

    Para pengecer atau warung yang ingin menjadi sub pangkalan gas LPG 3 kg dapat mengunduh dan menggunakan aplikasi MerchantApps Pangkalan (MAP) Pertamina.

    Melalui aplikasi MAP Pertamina, pengecer atau warung diminta melaporkan transaksi penjualan gas LPG 3 kg yang mereka lakukan.

    Aplikasi MAP Pertamina untuk daftar sub pangkalan gas LPG 3 kg bisa diakses melalui laman website https://merchant.mypertamina.id/

    Syarat Daftar Sub Pangkalan Gas LPG 3 kg

    Data yang diperlukan pengecer untuk mendaftar sebagai sub pangkalan di aplikasi MAP, berdasarkan penelusuran Tribunnews.com di merchant.mypertamina.id, yakni:

    Data kios atau warung (tipe mercant, nama merchant, alamat lengkap dan kode pos)
    Nama pengguna (username)
    Alamat email
    Nomor telepon
    Tempat tanggal lahir
    Password/PIN
    Alamat
    Nomor KTP pemilik
    Nomor NPWP
    Nomor rekening
    Nama bank

    Selain itu, pengecer atau warung juga perlu mengisi data-data keuangan, seperti data rekening bank, nama bank, dan kantor cabang.

    Cara Daftar Akun MAP Pertamina Sub Pangkalan LPG 3 Kg

    1. Buka laman resmi atau download aplikasi MAP

    Buka laman MAP di https://merchant.mypertamina.id/
    Download aplikasi MAP di hp melalui Playstore lewat link: KLIK
    Pada bagian bawah halaman, pilih opsi ‘Daftar’.  
    Pendaftar otomatis akan masuk ke laman https://merchant.mypertamina.id/registration
    Terdapat empat menu yang wajib diisi oleh pendaftar merchant Apps Pangkalan. 

    2. Infomasi Merchant

    Isi seluruh data informasi Merchant yang diminta, mulai tipe merchant, nama, provinsi, alamat, kab/kota, kode pos dan titik lokasi merchant (pilih lewat peta), NPWP, Jenis Badan Usaha
    Lalu tekan ‘Selanjutnya’

    3. Identitas Pemilik

    Isikan identitas data sesuai tercantum
    Tekan ‘Selanjutnya’

    4. Infomasi Bank

    Pastikan pemilik warung sudah mempunyai rekening BRI dan isi data diri serta identitas usaha (alamat, NIK, nomor handphone, jenis usaha, dan merchant.
    Tekan ‘Selanjutnya’

    5. Buat Akun MAP

    Klik “daftar merchant”.
    Lalu login/masuk akun Dashboard Merchant dengan memasukan alamat email/no HP dan PIN yang telah dibuat sebelumnya.

    (Tribunnews.com/M Alvian Fakka/Faryyanida Putwiliani/Endrapta Ibrahim Pramudhiaz)

  • Harga Emas Antam Hari Ini Kamis 6 Februari 2025 Naik Lagi hingga Rp7.000 per Gram, Ini Daftarnya

    Daftar Harga Emas Antam Hari Ini Rabu, 5 Februari 2025, Naik Rp13.000 per Gram

    PIKIRAN RAKYAT – Harga jual emas batangan 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) kembali mengalami kenaikan sebesar Rp13.000 per gram pada perdagangan hari ini, Rabu, 5 Februari 2025.

    Dengan kenaikan ini, harga emas Antam ukuran 1 gram kini berada di angka Rp1.663.000, mencatat rekor tertinggi baru dalam sejarah perdagangan emas Antam.

    Daftar Harga Emas Antam 24 Karat per 5 Februari 2025

    Berdasarkan informasi dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam per pukul 08:30 WIB, berikut adalah daftar harga emas Antam berdasarkan ukuran:

    0,5 gram: Rp881.500

    1 gram: Rp1.663.000

    2 gram: Rp3.286.000

    5 gram: Rp8.165.000

    10 gram: Rp16.275.000

    25 gram: Rp40.562.000

    50 gram: Rp80.945.000

    100 gram: Rp161.800.000

    250 gram: Rp404.250.000

    500 gram: Rp808.300.000

    1.000 gram (1 kg): Rp1.603.600.000

    Harga emas Antam ini mengalami kenaikan signifikan dari perdagangan sebelumnya, dengan seluruh ukuran emas mencatat lonjakan harga yang cukup tinggi.

    Harga Buyback Emas Antam

    Selain harga jual, harga beli kembali (buyback) emas Antam juga mengalami kenaikan sebesar Rp13.000 per gram dibandingkan dengan hari sebelumnya. Harga buyback emas Antam hari ini ditetapkan sebesar Rp1.514.000 per gram.

    Perlu dicatat bahwa transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% jika menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% jika tanpa NPWP, sesuai ketentuan dalam PMK No. 34/PMK.10/2017. Pajak ini akan dipotong langsung dari nilai transaksi buyback yang dilakukan.

    Regulasi Pajak dalam Transaksi Emas Antam

    Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022, setiap transaksi emas Antam harus memperhatikan kelengkapan dokumen identitas.

    Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini telah diterapkan dalam transaksi jual beli emas, baik untuk keperluan pajak maupun regulasi lainnya.

    Kesimpulan

    Kenaikan harga emas Antam yang terus berlanjut menunjukkan tren positif bagi para investor yang berinvestasi dalam logam mulia ini. Dengan harga yang menyentuh rekor tertinggi baru, emas semakin menjadi pilihan investasi yang menguntungkan. Namun, calon investor tetap harus memperhatikan pajak dan regulasi yang berlaku sebelum melakukan transaksi.

    Demikian informasi terbaru mengenai harga emas Antam pada Rabu, 5 Februari 2025. Pastikan selalu mengecek harga terbaru sebelum melakukan transaksi pembelian atau penjualan emas.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • DJP imbau karyawan segera aktivasi akun Coretax untuk lapor pajak

    DJP imbau karyawan segera aktivasi akun Coretax untuk lapor pajak

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau kelompok karyawan untuk segera mengaktivasi akun Coretax demi kelancaran pelaporan pajak.

    Seiring dengan diterapkan sistem Coretax DJP pada tahun ini, pembuatan bukti potong pajak penghasilan (PPh) dibuat melalui tiga metode, yaitu input manual secara langsung di aplikasi, unggah file XML untuk wajib pajak dengan jumlah transaksi besar, dan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangannya di Jakarta, Selasa mengatakan, bagi karyawan atau penerima penghasilan yang belum terdaftar di sistem Coretax, pembuatan bukti potong tetap dapat dilakukan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

    Namun, dalam kasus ini, sistem akan otomatis menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sementara (temporary TIN), yang mengakibatkan bukti potong tidak akan masuk ke dalam SPT Tahunan penerima penghasilan secara otomatis.

    “Oleh karena itu, agar penerima penghasilan dapat melaporkan SPT dengan bukti potong ter-prepopulated pada SPT-nya, kami mengimbau kepada penerima penghasilan untuk segera aktivasi akun di Coretax DJP,” katanya.

    Hingga tanggal 3 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, jumlah bukti potong PPh yang telah diterbitkan untuk masa pajak Januari 2025 mencapai 1.259.578 bukti potong.

    Dari jumlah tersebut, sebanyak 263.871 bukti potong diterbitkan oleh instansi pemerintah, yang terdiri dari 199.177 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tetap, 46.936 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tidak tetap, dan 17.758 bukti potong PPh unifikasi.

    Sementara itu, wajib pajak non-instansi pemerintah menerbitkan 995.707 bukti potong, terdiri dari 528.976 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tetap, 99.559 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tidak tetap, 415 bukti potong PPh 26 untuk wajib pajak luar negeri, serta 366.757 bukti potong PPh unifikasi.

    Adapun tata cara aktivasi akun Coretax DJP selengkapnya dapat dilihat melalui https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025