Produk: NPWP

  • Rincian Biaya Ganti Warna Motor di STNK dan BPKB Terbaru 2025

    Rincian Biaya Ganti Warna Motor di STNK dan BPKB Terbaru 2025

    JABAR EKSPRES – Bagi kamu yang suka bereksperimen tampilan motor dengan mengganti warna, penting untuk mengetahui biaya yang terkait dengan mengganti warna motor pada STNK dan BPKB tahun 2025.

    Sebab, mengganti warna motor juga harus diikuti dengan perubahan data pada STNK dan BPKB.

    Ya, hal ini sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 54.

    Baca juga : Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Online 2025 Gak Pakai Ribet

    Jadi, setelah cat motor berubah, dokumen kendaraan juga harus diperbarui.

    Yuk, simak syarat dan biaya yang perlu disiapkan.

    Syarat Mengurus Perubahan Data STNK dan BPKB Akibat Ganti Warna

    Setelah kamu mengubah warna motor, ada beberapa dokumen yang wajib dipersiapkan untuk memperbarui STNK dan BPKB. Berikut rinciannya:

    1. Syarat Perubahan Data STNK

    Untuk mengurus perubahan data STNK akibat perubahan warna kendaraan, berikut dokumen yang harus disiapkan:

    Mengisi formulir permohonan perubahan STNKTanda bukti identitas pemilik kendaraan (KTP/SIM/Paspor)Surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP (jika pengurusan dilakukan oleh orang lain)STNK asliRekomendasi dari unit pelaksana Regident (Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor) untuk perubahan warna kendaraanSurat keterangan dari bengkel umum yang melakukan perubahan warna kendaraan, lengkap dengan TDP/NIB, SIUP, NPWP, dan surat keterangan domisiliHasil cek fisik kendaraanTanda bukti pendaftaran BPKB

    2. Syarat Perubahan Data BPKB

    Selain STNK, BPKB juga harus diperbarui agar data kendaraan tetap sesuai dengan kondisi aslinya. Berikut persyaratan yang perlu dipenuhi:

    Mengisi formulir permohonan perubahan BPKBTanda bukti identitas pemilik kendaraanSurat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP jika dikuasakanBPKB asliSTNK asli yang telah diperbaruiRekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk perubahan warna kendaraanSurat keterangan dari bengkel yang melakukan perubahan warna kendaraanHasil cek fisik kendaraan

    Baca juga : Deretan Motor ini Diprediksi Kena PPN 12 Persen Tahun 2025

    Rincian Biaya Ganti Warna Motor di STNK dan BPKB Terbaru 2025

    Penggantian STNK dan BPKB akibat perubahan warna kendaraan memerlukan biaya tertentu.

  • Ini Cara dan Syarat Mendapatkan Subsidi Nonenergi dari Pemerintah

    Ini Cara dan Syarat Mendapatkan Subsidi Nonenergi dari Pemerintah

    Jakarta, Beritasatu.com – Subsidi nonenergi dari pemerintah hadir sebagai bentuk dukungan bagi masyarakat dan pelaku usaha di berbagai sektor, mulai dari pertanian hingga transportasi.

    Berbagai program seperti subsidi pupuk, subsidi bunga kredit, public service obligation (PSO), hingga pajak ditanggung pemerintah (DTP) bertujuan untuk meringankan beban biaya dan meningkatkan kesejahteraan.

    Lantas, bagaimana cara mendapatkan subsidi ini? Apa saja syarat yang harus dipenuhi? Dihimpun dari berbagai sumber, berikut lengkapnya.

    Subsidi Nonenergi

    Subsidi Pupuk

    Subsidi pupuk diberikan untuk membantu petani memperoleh pupuk dengan harga lebih terjangkau, guna mendukung sektor pertanian dan ketahanan pangan nasional.

    Cara Mendapatkan

    Terdaftar sebagai petani: Pastikan Anda terdaftar sebagai petani di wilayah Anda.Bergabung dengan kelompok tani: Menjadi anggota kelompok tani yang diakui oleh pemerintah setempat.Mengajukan permohonan: Ajukan permohonan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi melalui kelompok tani atau dinas pertanian setempat.

    Persyaratan

    Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku.Kartu tanda anggota (KTA) kelompok tani.Lahan pertanian yang dikelola.

    Subsidi Bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR)

    Pemerintah memberikan subsidi bunga untuk kredit usaha rakyat (KUR) guna membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mendapatkan akses pembiayaan dengan bunga rendah.

    Cara Mendapatkan: Ajukan permohonan KUR ke bank atau lembaga keuangan yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai penyalur KUR.

    Persyaratan

    Memiliki usaha produktif yang telah berjalan minimal 6 bulan.Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit.Melengkapi dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat izin usaha.

    Public Service Obligation (PSO) di Sektor Transportasi

    Subsidi PSO diberikan untuk memastikan tarif layanan transportasi tertentu tetap terjangkau bagi masyarakat. Contohnya adalah subsidi pada layanan kereta api ekonomi dan angkutan umum lainnya.

    Cara Mendapatkan: Masyarakat secara otomatis mendapatkan manfaat subsidi ini saat menggunakan layanan transportasi yang termasuk dalam program PSO.

    Persyaratan: Tidak ada persyaratan khusus bagi penumpang, namun subsidi ini biasanya ditujukan untuk kelas ekonomi atau layanan tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah.

    Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP)

    Pemerintah memberikan insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP) untuk mendukung sektor usaha tertentu, terutama dalam situasi khusus seperti pemulihan ekonomi pasca-pandemi.

    Cara Mendapatkan: Pelaku usaha perlu mengajukan permohonan ke kantor pajak atau melalui sistem online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

    PersyaratanTerdaftar sebagai Wajib Pajak dan memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).Beroperasi di sektor usaha yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan insentif DTP.Melengkapi dokumen pendukung seperti laporan keuangan dan dokumen perpajakan lainnya.

    Untuk informasi lebih lanjut dan prosedur detail mengenai masing-masing subsidi nonenergi tersebut, disarankan untuk menghubungi instansi pemerintah terkait atau mengunjungi situs web resminya.

  • Ini Syarat dan Ketentuannya, Cepat, Aman dan Mudah Diakses

    Ini Syarat dan Ketentuannya, Cepat, Aman dan Mudah Diakses

    PIKIRAN RAKYAT – Sertifikat tanah elektronik adalah dokumen digital yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti kepemilikan sah suatu lahan.

    Sistem ini menggantikan sertifikat fisik, tujuannya meningkatkan keamanan dan efisiensi administrasi pertanahan.

    Pemilik tanah bisa menyimpan dan mengelola dokumen kepemilikan secara digital, proses cepat, lebih aman serta mudah diakses.

    Berikut cara, ketentuan, dan syarat membuat sertifikat tanah elektronik 2025 dengan proses cepat, lebih aman, dan mudah diakses.

    Syarat Membuat Sertifikat Tanah Elektronik

    1. Sertifikat tanah asli
    2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah
    3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    4. Bukti pembayaran pajak tanah
    5. Surat pernyataan kepemilikan tanah yang sah

    Cara Membuat Sertifikat Tanah Elektronik

    1. Mengajukan permohonan ke BPN

    Kunjungi kantor BPN terdekat atau lewat layanan elektronik yang tersedia di website resmi.

    2. Verifikasi dokumen

    BPN akan melakukan pengecekan dan validasi dokumen yang sudah diajukan tersebut.

    3. Proses digitalisasi

    Jika dokumen lolos verifikasi, BPN akan mengubah sertifikat fisik menjadi elektronik atau digital.

    4. Pengesahan dan penyimpanan digital

    Pemilik akan mendapat akses lewat sistem yang disediakan BPN usai sertifikat elektronik diterbitkan.

    Pembuatan sertifikat tanah elektronik merupakan inovasi terbaru dan langkah modernisasi dalam sistem administrasi pertanahan Indonesia. Solusi praktis dalam pengelolaan aset tanah karena keamanan tinggi dan aksesibilitas yang lebih baik.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • NAIK TIPIS! Harga Emas Antam Naik Rp2.000 per Gram Sabtu, 8 Februari 2025, Cek Rinciannya di Sini

    NAIK TIPIS! Harga Emas Antam Naik Rp2.000 per Gram Sabtu, 8 Februari 2025, Cek Rinciannya di Sini

    PIKIRAN RAKYAT – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan tipis pada Sabtu, 8 Februari 2025. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas naik sebesar Rp2.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.660.000 per gram menjadi Rp1.662.000 per gram.

    Selain harga jual, harga buyback atau harga jual kembali emas batangan Antam juga mengalami kenaikan. Harga buyback kini berada di angka Rp1.513.000 per gram. Perlu diketahui, harga buyback merupakan harga yang ditetapkan jika konsumen ingin menjual emasnya kembali ke Antam.

    Kenaikan Harga Emas dan Ketentuan Pajak

    Kenaikan harga emas ini tentunya menarik perhatian para investor dan kolektor logam mulia. Namun, dalam setiap transaksi jual beli emas batangan Antam, terdapat ketentuan pajak yang harus diperhatikan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

    Ketentuan pajak dalam transaksi emas Antam:

    Setiap pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9 persen bagi non-NPWP.

    Penjualan kembali emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

    Pajak atas transaksi buyback akan langsung dipotong dari total nilai buyback.

    Daftar Harga Emas Antam Terbaru

    Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam per Sabtu:

    0,5 gram: Rp881.000 1 gram: Rp1.662.000 2 gram: Rp3.264.000 3 gram: Rp4.871.000 5 gram: Rp8.085.000 10 gram: Rp16.115.000 25 gram: Rp40.162.000 50 gram: Rp80.245.000 100 gram: Rp160.412.000 250 gram: Rp400.765.000 500 gram: Rp801.320.000 1.000 gram: Rp1.602.600.000

    Harga emas dapat berubah setiap harinya tergantung pada kondisi pasar global dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Oleh karena itu, bagi Anda yang ingin berinvestasi emas, disarankan untuk selalu memantau pergerakan harga dan mempertimbangkan waktu terbaik untuk membeli atau menjual emas.

    Dengan kenaikan harga emas yang tipis ini, apakah Anda tertarik untuk berinvestasi emas batangan Antam? Tetap pantau harga emas secara berkala agar dapat mengambil keputusan yang tepat dalam berinvestasi!***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Simak, Panduan Cara Lapor Pajak Online 2025

    Simak, Panduan Cara Lapor Pajak Online 2025

    Jika seluruh dokumen telah siap maka wajib pajak bisa melakukan laporan SPT secara online melalui layanan e-filing di situs resmi DJP Online atau berikut ini langkah-langkahnya:

    1. Buka situs resmi DJP Online melalui link https://djponline.pajak.go.id.

    2. Setelah situs berhasil terbuka, login ke Akun Pajak dengan memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.

    3. Pilih menu “Lapor” dan klik “e-Filing”.

    4. Setelahnya wajib pajak akan berada di halaman laporan SPT dan klik “Buat SPT”.

    5. Isi pertanyaan yang diajukan untuk mendapatkan formulir yang sesuai.

    6. Jika sudah isi data pajak dengan benar dengan memasukkan informasi seperti pendapatan, pajak yang telah dipotong, hingga rincian penghasilan lainnya.

    7. Lakukan verifikasi dan kirim SPT biasanya sistem akan mengirim kode verifikasi melalui email atau SMS.

    8. Setelah berhasil mengirimkan SPT wajib pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dan simpan bukti pelaporan.

  • Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tipis Rp 2.000 Per Gram

    Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tipis Rp 2.000 Per Gram

    Jakarta, Beritasatu.com – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) atau harga emas Antam hari ini, Sabtu (8/2/2025) mengalami kenaikan tipis. 

    Dikutip dari situs Logam Mulia, harga pecahan satu gram emas Antam hari ini sebesar Rp 1.662.000, naik Rp 2.000 jika dibandingkan dengan harga pada Jumat (7/2/2025). Sementara, harga buyback pada Sabtu (8/2/2025) ikut turun Rp 2.000 menjadi Rp 1.513.000 per gram.

    Dengan demikian, selisih antara harga emas dan harga buyback hari ini adalah Rp 149.000 per gram.

    Potongan pajak pembelian harga emas Antam sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Transaksi harga jual pembelian emas Antam dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Berikut harga emas Antam plus pajak pada Sabtu (8/2/2025) pagi hari ini:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp 883.203
    – Harga emas 1 gram: Rp 1.666.155
    – Harga emas 2 gram: Rp 3.260.000.
    – Harga emas 3 gram: Rp 4.883,.78.
    – Harga emas 5 gram: Rp 8.105.213.
    – Harga emas 10 gram: Rp 16.155.288.
    – Harga emas 25 gram: Rp 40.262.405.
    – Harga emas 50 gram: Rp 80.445.613.
    – Harga emas 100 gram: Rp 160.813.030
    – Harga emas 250 gram: Rp 401.766.913.
    – Harga emas 500 gram: Rp 803.323.300.
    – Harga emas 1.000 gram: Rp 1.606.606.500

  • Ini Kriteria Karyawan Bergaji hingga Rp 10 Juta yang Bebas Pajak

    Ini Kriteria Karyawan Bergaji hingga Rp 10 Juta yang Bebas Pajak

    Jakarta

    Pemerintah resmi menerbitkan aturan yang mengatur Pajak Penghasilan (PPh) 21 ditanggung pemerintah bagi pekerja di sektor padat karya dengan gaji hingga Rp 10 juta. Jangka waktu pemberian insentif ini diberikan untuk masa pajak Januari-Desember 2025.

    Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK)) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah. Kebijakan ini merupakan salah satu paket stimulus ekonomi yang sudah diumumkan pemerintah sebagai upaya menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat.

    “Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah,” tulis pertimbangan aturan tersebut, dikutip Jumat (7/2/2025).

    Dalam Pasal 3 dibeberkan, pemerintah akan menanggung PPh 21 pekerja pada bidang industri alas kaki; tekstil dan pakaian jadi; furnitur; atau kulit dan barang dari kulit. Selain itu, memiliki kode klasifikasi lapangan usaha utama yang tercantum pada basis data dalam administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (tercantum dalam lampiran huruf A PMK 10/2025).

    “Pajak Penghasilan Pasal 21 atas seluruh penghasilan bruto dalam tahun 2025 yang diterima atau diperoleh pegawai tertentu dari Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu diberikan insentif Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah,” tulis Pasal 2.

    Status pegawai yang bisa mendapatkan insentif ini adalah Pegawai Tetap dan/atau Pegawai Tidak Tetap dengan kriteria tertentu. Berikut daftarnya:

    A. Kriteria Pegawai Tetap Tertentu

    1. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.

    2. Menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp 10.000.000 pada masa pajak Januari 2025, untuk pegawai yang mulai bekerja sebelum Januari 2025; atau masa pajak bulan pertama bekerja, untuk pegawai yang baru bekerja pada tahun 2025.
    3. Tidak menerima insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    B. Kriteria Pegawai Tidak Tetap Tertentu

    1. Memiliki NPWP dan/atau NIK yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
    2. Menerima upah dengan jumlah rata-rata 1 hari tidak lebih dari Rp 500.000 dalam hal upah diterima atau diperoleh secara harian, mingguan, satuan atau borongan; atau tidak lebih dari Rp 10.000.000 dalam hal upah diterima atau diperoleh secara bulanan.
    3. Tidak menerima insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    (aid/ara)

  • 5 Jenis Pinjaman Bank Mandiri: Limit, Cicilan dan Syaratnya

    5 Jenis Pinjaman Bank Mandiri: Limit, Cicilan dan Syaratnya

    PIKIRAN RAKYAT – Bank Mandiri, sebagai salah satu bank terbesar di Indonesia, menawarkan berbagai jenis pinjaman yang dapat memenuhi kebutuhan finansial masyarakat. Mulai dari kredit serba guna, kredit kendaraan bermotor, hingga kredit pemilikan rumah, setiap produk pinjaman memiliki fitur, limit, dan syarat yang berbeda.

    Berikut adalah penjelasan mendalam tentang jenis-jenis pinjaman Bank Mandiri, beserta limit, cicilan, dan syaratnya.

    Kredit Serba Guna Mandiri (KSM)

    Kredit Serba Guna Mandiri (KSM) adalah fasilitas kredit yang ditujukan untuk pegawai dengan penghasilan tetap atau profesi tertentu. Pinjaman ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pendidikan, pernikahan, kesehatan, renovasi rumah, dan lainnya.

    Fitur dan Keuntungan

    Limit Kredit: Hingga Rp1,5 miliar. Jangka Waktu: Maksimal 15 tahun. Suku Bunga: Kompetitif dan bersifat tetap. Tanpa Agunan: Tidak memerlukan jaminan fisik. Proses Cepat: Cair dalam 1 hari setelah dokumen lengkap.

    Syarat Pengajuan

    Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia. Usia minimal 21 tahun dan maksimal sebelum usia pensiun saat kredit lunas. Penghasilan minimal Rp3 juta per bulan.

    Dokumen yang diperlukan

    Formulir aplikasi Fotokopi KTP NPWP (untuk limit di atas Rp50 juta) slip gaji, dan SK pengangkatan pegawai (khusus TNI/POLRI).

    Biaya Terkait

    Provisi: Mulai dari 1% dari limit kredit. Biaya Administrasi: Mulai dari Rp100.000. Premi Asuransi Jiwa: Sesuai ketentuan yang berlaku.

    Cicilan

    Dengan limit pinjaman hingga Rp1,5 miliar dan tenor hingga 15 tahun, cicilan bulanan akan bervariasi tergantung pada jumlah pinjaman dan suku bunga yang berlaku. Sebagai contoh, untuk pinjaman Rp100 juta dengan tenor 5 tahun dan suku bunga tetap, cicilan per bulan diperkirakan sekitar Rp2,1 juta.

    Plafon hingga Rp1,5 miliar, tenor maksimal 15 tahun, suku bunga mulai dari 10,5% efektif per tahun. Simulasi Cicilan KSM:

    Pinjaman Rp50 juta – Tenor 5 tahun → Rp1.062.000/bulan Pinjaman Rp250 juta – Tenor 10 tahun → Rp3.373.275/bulan Pinjaman Rp1 miliar – Tenor 15 tahun → Rp10.942.500/bulan Pinjaman Rp1,5 miliar – Tenor 15 tahun → Rp16.413.750/bulan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB)

    Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) Bank Mandiri dirancang untuk membiayai pembelian kendaraan baru atau bekas, baik mobil penumpang, mobil niaga, maupun motor. Produk ini juga tersedia dalam bentuk KKB Multiguna, yang memungkinkan penggunaan kendaraan milik nasabah sebagai agunan untuk kebutuhan konsumtif.

    Fitur dan Keuntungan

    Limit Kredit: Sesuai harga kendaraan. Jangka Waktu: Hingga 5 tahun. Suku Bunga: Bervariasi tergantung jenis kendaraan dan tenor. Mobil penumpang baru: Mulai dari 2,75% flat per tahun. Mobil niaga baru: Mulai dari 3,25% flat per tahun. Uang Muka Ringan: Mulai dari 10% untuk mobil baru.

    Syarat Pengajuan

    Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA). Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah, maksimal 60 tahun (nasabah reguler) atau 65 tahun (nasabah prioritas).

    Penghasilan minimal

    Wilayah Jabodetabek & Surabaya: Rp6 juta/bulan (mobil) atau Rp4 juta/bulan (motor). Wilayah lainnya: Rp5 juta/bulan (mobil) atau Rp3 juta/bulan (motor).

    Dokumen yang diperlukan

    Formulir aplikasi Fotokopi KTP NPWP Slip gaji, dan Dokumen kepemilikan tempat tinggal.

    Biaya Terkait

    Provisi: Sesuai ketentuan. Premi Asuransi Kendaraan: Wajib untuk kendaraan yang dibiayai. Biaya Fidusia: Untuk pengikatan agunan.

    Cicilan

    Jika mengajukan pinjaman Rp200 juta untuk membeli mobil baru dengan tenor 5 tahun dan suku bunga flat 2,75% per tahun, cicilan per bulan diperkirakan sekitar Rp4,7 juta. Untuk tenor lebih pendek, misalnya 3 tahun, cicilan akan meningkat menjadi sekitar Rp6,2 juta per bulan.

    Plafon sesuai harga kendaraan, tenor maksimal 5 tahun, suku bunga mulai dari 2,75% flat per tahun untuk mobil penumpang baru. Simulasi Cicilan KKB:

    Pinjaman Rp100 juta – Tenor 5 tahun → Rp1.888.000/bulan Pinjaman Rp300 juta – Tenor 5 tahun → Rp5.664.000/bulan Pinjaman Rp500 juta – Tenor 5 tahun → Rp9.440.000/bulan Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

    Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Mandiri dirancang untuk membiayai pembelian rumah tinggal, apartemen, ruko, atau rukan. Produk ini juga mencakup KPR Take Over (pengalihan kredit dari bank lain) dan KPR Top Up (penambahan limit kredit).

    Fitur dan Keuntungan

    Limit Kredit: Hingga Rp10 miliar untuk pegawai dan profesional, atau Rp2 miliar untuk wiraswasta. Jangka Waktu: Hingga 30 tahun untuk rumah tinggal atau 15 tahun untuk apartemen/ruko. Suku Bunga: Kompetitif dan dapat diakses melalui situs resmi Bank Mandiri. Uang Muka: Mulai dari 0% untuk program tertentu.

    Syarat Pengajuan

    Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia. Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah, maksimal 55 tahun (pegawai) atau 60 tahun (profesional/wiraswasta).

    Penghasilan minimal

    Wilayah Jabodetabek: Rp5 juta/bulan (payroll) atau Rp6 juta/bulan (non-payroll). Wilayah lainnya: Rp4 juta/bulan (payroll) atau Rp5 juta/bulan (non-payroll).

    Dokumen yang diperlukan

    Formulir aplikasi Fotokopi KTP NPWP Slip gaji, dan Dokumen kepemilikan agunan.

    Biaya Terkait

    Provisi: 0,5% dari limit kredit. Premi Asuransi Jiwa dan Kerugian: Wajib untuk perlindungan kredit. Biaya Notaris dan Pengikatan Agunan: Sesuai ketentuan.

    Cicilan

    Dengan pinjaman Rp500 juta untuk tenor 20 tahun dan suku bunga kompetitif, cicilan bulanan diperkirakan sekitar Rp4,5 juta. Jika tenor lebih pendek, misalnya 10 tahun, cicilan akan naik menjadi sekitar Rp7,2 juta per bulan.

    Plafon hingga Rp10 miliar, tenor maksimal 30 tahun, suku bunga kompetitif mulai dari 8,5% efektif per tahun. Simulasi Cicilan KPR:

    Pinjaman Rp100 juta – Tenor 20 tahun → Rp868.000/bulan Pinjaman Rp500 juta – Tenor 20 tahun → Rp4.340.000/bulan Pinjaman Rp1 miliar – Tenor 20 tahun → Rp8.680.000/bulan Pinjaman Rp5 miliar – Tenor 30 tahun → Rp38.080.000/bulan Pinjaman Rp10 miliar – Tenor 30 tahun → Rp76.160.000/bulan Kredit Pemilikan Rumah Bersubsidi (KPR Sejahtera FLPP)

    KPR Sejahtera FLPP adalah program kredit pemilikan rumah bersubsidi dari pemerintah yang disalurkan melalui Bank Mandiri. Program ini ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan suku bunga tetap 5% sepanjang jangka waktu kredit.

    Fitur dan Keuntungan

    Limit Kredit: Sesuai harga rumah subsidi (maksimal Rp234 juta untuk Papua dan Papua Barat). Jangka Waktu: Hingga 20 tahun. Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM): Rp4 juta (selain Papua) atau Rp10 juta (Papua dan Papua Barat). Uang Muka Ringan: Mulai dari 1%.

    Syarat Pengajuan

    Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia. Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun saat kredit lunas.

    Penghasilan maksimal

    Single: Rp7 juta/bulan. Menikah: Rp8 juta/bulan (selain Papua) atau Rp10 juta/bulan (Papua).

    Dokumen yang diperlukan

    Formulir aplikasi Fotokopi KTP NPWP Slip gaji, dan Surat penawaran rumah dari developer.

    Biaya Terkait

    Provisi: 0,5% dari limit kredit. Biaya Administrasi: Rp500.000.

    Cicilan

    Jika mengambil rumah subsidi dengan harga Rp150 juta dan tenor 15 tahun dengan suku bunga tetap 5%, cicilan per bulan diperkirakan sekitar Rp1,2 juta. Jika tenor diperpanjang hingga 20 tahun, cicilan menjadi lebih ringan, sekitar Rp1 juta per bulan.

    Plafon sesuai harga rumah subsidi, tenor maksimal 20 tahun, suku bunga tetap 5% per tahun. Simulasi Cicilan KPR Sejahtera FLPP:

    Pinjaman Rp100 juta – Tenor 20 tahun → Rp660.000/bulan Pinjaman Rp150 juta – Tenor 20 tahun → Rp990.000/bulan Pinjaman Rp200 juta – Tenor 20 tahun → Rp1.320.000/bulan Kredit Multiguna

    Kredit Multiguna Bank Mandiri memungkinkan nasabah untuk meminjam dana dengan menjaminkan properti yang dimiliki, seperti rumah tinggal, ruko, atau apartemen. Pinjaman ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti renovasi rumah, biaya pendidikan, atau pelunasan kredit.

    Fitur dan Keuntungan

    Limit Kredit: Hingga Rp10 miliar untuk pegawai dan profesional, atau Rp2 miliar untuk wiraswasta. Jangka Waktu: Hingga 10 tahun untuk pegawai dan profesional, atau 7 tahun untuk wiraswasta. Suku Bunga: Kompetitif dan dapat diakses melalui situs resmi Bank Mandiri.

    Syarat Pengajuan

    Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia. Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah, maksimal 55 tahun (pegawai) atau 60 tahun (profesional/wiraswasta). Penghasilan minimal Rp5 juta/bulan (payroll) atau Rp6 juta/bulan (non-payroll).

    Dokumen yang diperlukan

    Formulir aplikasi Fotokopi KTP NPWP Slip gaji, dan Dokumen kepemilikan agunan.

    Biaya Terkait

    Provisi: Sesuai ketentuan. Premi Asuransi Jiwa dan Kerugian: Wajib untuk perlindungan kredit. Biaya Notaris dan Pengikatan Agunan: Sesuai ketentuan.

    Cicilan

    Dengan pinjaman Rp300 juta menggunakan properti sebagai jaminan, tenor 10 tahun, dan suku bunga kompetitif, cicilan bulanan diperkirakan sekitar Rp4,2 juta. Untuk tenor yang lebih pendek, seperti 5 tahun, cicilan akan naik menjadi sekitar Rp6,5 juta per bulan.

    Plafon hingga Rp10 miliar, tenor maksimal 10 tahun, suku bunga mulai dari 9% efektif per tahun. Simulasi Cicilan Kredit Multiguna:

    Pinjaman Rp500 juta – Tenor 10 tahun → Rp6.340.000/bulan Pinjaman Rp1 miliar – Tenor 10 tahun → Rp12.680.000/bulan Pinjaman Rp5 miliar – Tenor 15 tahun → Rp50.500.000/bulan Pinjaman Rp10 miliar – Tenor 15 tahun → Rp101.000.000/bulan

    Catatan: Simulasi cicilan bersifat perkiraan dan dapat berubah sesuai dengan suku bunga yang berlaku serta kebijakan Bank Mandiri. Untuk mendapatkan perhitungan yang lebih akurat, dianjurkan untuk menggunakan kalkulator kredit yang tersedia di situs resmi Bank Mandiri atau berkonsultasi langsung dengan pihak bank.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Cara dan Syarat Mendaftar Mitra KALOG Express, Terbuka untuk Ibu Rumah Tangga

    Cara dan Syarat Mendaftar Mitra KALOG Express, Terbuka untuk Ibu Rumah Tangga

    PIKIRAN RAKYAT – Ibu rumah tangga kini memiliki peluang usaha bersama KAI Logistik, anak usaha PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai komitmen dalam pemberdayaan perempuan. Peluang usaha yang dimaksud adalah kemitraan gerai KALOG Express.

    KAI Logistik menegaskan komitmennya dalam memberikan kontribusi pertumbuhan ekonomi melalui peluang usaha untuk mendorong kemandirian ekonomi dalam segmen Ibu Rumah Tangga.

    Peluang berusaha ini ditawarkan melalui skema kemitraan yang mudah sehingga memberikan akses kemudahan bagi Ibu Rumah Tangga untuk memulai usaha.

    Direktur Pengembangan Usaha KAI Logistik, Riyanta menyampaikan, “Perempuan kerap dihadapkan pada dilema khususnya yang bekerja pada sektor formal. Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022 menunjukkan, sebanyak 2,9 juta perempuan pekerja, berhenti bekerja setelah menikah.”

    “Sebanyak 1,02 juta perempuan atau 35 persen berhenti bekerja dengan alasan mengurus rumah tangga. Data tersebut menunjukkan keterbatasan akses pekerjaan yang memungkinkan perempuan menjalankan peran gandanya secara optimal. Melalui program kemitraan Gerai KALOG Express, KAI Logistik mendorong perempuan khususnya Ibu rumah tangga untuk bisa menciptakan kemandirian finansial dengan mudah dan nyaman tanpa perlu meninggalkan rumah dan perannya sebagai ibu rumah tangga,” ucap Riyanta.

    Riyanti mengklaim, KALOG Express memiliki banyak keunggulan dibandingkan jasa logistik lainnya sehingga bisa saja menguntungkan.

    ”Dengan keunggulan dan kekuatan yang dimiliki KALOG Express seperti jangkauan pengiriman yang luas, keberagaman jenis kiriman, kecepatan pengiriman, keselamatan barang, kemudahan akses layanan melalui digitalisasi layanan, dan harga yang kompetitif akan menjadi poin utama untuk bergabung menjadi Gerai KALOG Express,” katanya.

    Keunggulan KALOG Express

    Ia pun menegaskan peluang usaha ini hanya bermodalkan Smartphone dan lahan di rumah saja. Program Gerai ini merupakan inovasi pengembangan program kemitraan yang tersedia saat ini dengan program gerai yang dapat difungsikan sebagai titik layanan/dropping point.

    Selanjutnya, pengelola hanya menerima pengiriman barang pelanggan dan setelah itu akan dikelola oleh petugas operasional KALOG Express untuk melanjutkan tahapan pengiriman hingga ke alamat tujuan.

    ”Program kemitraan gerai ini juga merupakan wujud nyata komitmen perusahaan dalam mendukung pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan, yang selaras dengan kerangka Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG’s) khususnya nomor 8 tentang pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi,” ujar Riyanta.

    Selain mendorong pertumbuhan ekonomi, program ini juga diharapkan mampu memperkuat jaringan KALOG Express sehingga menghadirkan layanan yang lebih baik.

    Dengan semakin banyaknya titik layanan, maka jaringan layanan akan semakin luas dan mampu menghubungkan hingga ke wilayah-wilayah pelosok. Saat ini, KALOG Express telah hadir di lebih dari 200 titik layanan/service point di 115 kota/kabupaten dengan jangkauan pengiriman ke seluruh Indonesia.

    Syarat dan Cara Mendaftar sebagai Mitra Gerai KALOG Express Administrasi (KTP, NPWP, Rekening Bank) Biaya pendaftaran administrasi sebesar Rp 1.250.000 Deposit sebesar Rp500.000 Perlengkapan penunjang berupa printer, timbangan, dan sign age/neon box Memiliki kendaraan roda dua

    “Kami berharap program gerai ini dapat mendorong tingkat Angkatan Kerja Perempuan yang telah mencapai 55,41% atau 142,18 juta orang per Februari 2024. Dengan semakin tingginya produktivitas yang selaras dengan tingkat angkatan kerja, maka akan mendorong pertumbuhan dan pemerataan ekonomi,” tutup Riyanta.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Harga emas Antam turun jadi Rp1,66 juta per gram

    Harga emas Antam turun jadi Rp1,66 juta per gram

    Petugas menunjukkan emas batangan di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Antam Setiabudi, Jakarta, Jumat (12/7/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc/aa.

    Harga emas Antam turun jadi Rp1,66 juta per gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 07 Februari 2025 – 08:53 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Jumat, turun sebesar Rp10.000 per gram, dari Rp1.670.000 per gram menjadi Rp1.660.000 per gram. Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut turun, yakni Rp1.511.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp880.000.
    – Harga emas 1 gram: Rp1.660.000.
    – Harga emas 2 gram: Rp3.260.000.
    – Harga emas 3 gram: Rp4.865.000.
    – Harga emas 5 gram: Rp8.075.000.
    – Harga emas 10 gram: Rp16.095.000.
    – Harga emas 25 gram: Rp40.112.000.
    – Harga emas 50 gram: Rp80.145.000.
    – Harga emas 100 gram: Rp160.212.000.
    – Harga emas 250 gram: Rp400.265.000.
    – Harga emas 500 gram: Rp800.320.000.
    – Harga emas 1.000 gram: Rp1.600.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara