Produk: NPWP

  • Syarat Pinjaman KUR Bank BRI 2025, Punya Usaha Minimal Sudah 6 Bulan 

    Syarat Pinjaman KUR Bank BRI 2025, Punya Usaha Minimal Sudah 6 Bulan 

    Syarat Pinjaman KUR Bank BRI 2025, Punya Usaha Minimal Jalan 6 Bulan 

     

    TRIBUNJATENG.COM- Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI adalah program pinjaman yang ditujukan untuk mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Berikut adalah persyaratan umum untuk mengajukan KUR BRI pada tahun 2025:

    Persyaratan Umum:

    1. Usia Pemohon:

    Minimal 17 tahun untuk KUR Mikro.

    Minimal 21 tahun untuk KUR Kecil.

     

    2. Status Kredit:

    Tidak sedang menerima kredit dari bank lain, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit.

     

    3. Usaha Produktif:

    Memiliki usaha produktif yang telah berjalan minimal 6 bulan.

     

    4. Dokumen Administrasi:

    a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

    b. Kartu Keluarga (KK).

    c. Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha.

     d. NPWP (untuk plafond di atas Rp 50 juta)

    e. Agunan (untuk KUR Mikro dan Kecil dengan plafond di atas Rp 50 juta)

     

    TABEL ANGSURAN

    (1)

    tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 1 Juta – Rp 50 Juta (Tribun Jateng)

    (2)

    tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 50 Juta – Rp 150 Juta (Tribun Jateng)

    (3)

    tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 175 Juta – Rp 500 Juta (Tribun Jateng)

     

    Selengkapnya: 

    Jenis KUR BRI:

    KUR Mikro:

    Plafon pinjaman hingga Rp50 juta.

    Tanpa agunan tambahan.

    Suku bunga 6 persen per tahun.

    KUR Kecil:

    Plafon pinjaman antara Rp50 juta hingga Rp500 juta.

    Memerlukan agunan sesuai ketentuan bank.

    Suku bunga 6 persen per tahun.

    KUR TKI:

    Plafon pinjaman hingga Rp25 juta.

    Untuk membiayai keberangkatan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

    Suku bunga 6 persen per tahun.

     

    Cara Pengajuan KUR BRI:

    1. Secara Langsung:

    Kunjungi kantor cabang BRI terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan.

     

    2. Secara Online:

    Akses situs kur.bri.co.id.

    Pilih menu “Ajukan Pinjaman”.

    Login atau daftar akun baru.

    Lengkapi data diri dan informasi usaha.

    Unggah dokumen pendukung.

    Tentukan nominal pinjaman dan tenor.

    Ajukan permohonan dan tunggu verifikasi.

     

    Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi situs resmi BRI atau menghubungi call center BRI di 14017.

     

    (*)

     

     

  • Penghapusan NPWP 2025 Lewat Coretax, Begini Caranya

    Penghapusan NPWP 2025 Lewat Coretax, Begini Caranya

    Bisnis.com, JAKARTA – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas wajib pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, ada beberapa kondisi yang membuat seseorang perlu menonaktifkan atau menghapus NPWP, seperti sudah tidak memiliki penghasilan, pensiun, atau meninggal dunia.

    Kabar baiknya, kini penghapusan NPWP bisa dilakukan secara online. Dengan demikian, wajib pajak memiliki keleluasaan lebih dalam mengurus administrasi perpajakan tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak.

    Penghapusan NPWP 2025, kini dapat dilakukan melalui Coretax, sebuah sistem perpajakan terintegrasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Prosesnya pun cukup mudah asalkan semua persyaratan terpenuhi. Lalu, bagaimana caranya? Simak langkah-langkahnya di bawah ini.

    Syarat menghapus kartu NPWP online 2025

    Wajib pajak orang pribadi yang berencana menghapus NPWP harus menyiapkan beberapa hal agar prosesnya melalui Coretax berjalan lancar. Berdasarkan informasi dari laman resmi DJP, berikut adalah persyaratan untuk menghapus NPWP peribadi secara online pada 2025:

    • Komputer, laptop, atau ponsel.
    • Koneksi internet yang stabil.
    • Nomor Induk Kependudukan (NIK).
    • Nama pemohon, perwakilan, atau kuasa.
    • Alamat lengkap.

    Cara menghapus NPWP orang pribadi secara online 2025

    Berdasarkan laman resmi DJP, berikut adalah langkah-langkah untuk menghapus NPWP orang pribadi secara online pada 2025:

    1. Buka situs Coretax DJP melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/

    2. Jika belum memiliki akun, pilih “Pengguna Baru? Daftar di Sini” untuk melakukan pendaftaran

    3. Bagi yang sudah terdaftar, masukkan ID pengguna, kata sandi, pilihan bahasa, dan captcha, lalu klik login

    4. Setelah berhasil masuk, pilih menu “Portal Saya”

    5. Klik opsi “Penghapusan & Pencabutan”, kemudian tunggu hingga halaman “Penghapusan Pendaftaran” muncul

    6. Pilih “Penghapusan NPWP” pada kolom “Jenis Pembatalan”

    7. Jika bertindak sebagai wakil atau kuasa wajib pajak, centang kotak pada bagian “Kuasa Wajib Pajak”

    8. Klik ikon “Kaca Pembesar” untuk mencari data perwakilan atau kuasa

    9. Pada bagian “Identitas Wajib Pajak”, data akan terisi secara otomatis

    10. Isi informasi yang diperlukan dalam “Penghapusan Pendaftaran”

    11. Jika semua data sudah diisi dengan benar, lanjutkan ke bagian “Pernyataan Wajib Pajak”

    12. Centang pernyataan wajib pajak, lalu klik “Kirim”

    13. Tunggu hingga muncul notifikasi bahwa permohonan telah terkirim dan sedang dalam proses verifikasi oleh petugas

    14. Unduh bukti pengajuan dengan memilih “Unduh Bukti Tanda Terima”

    15. Bukti tanda terima berisi kop DJP, nomor penerimaan, NPWP, NIK, nama wajib pajak, alamat, jenis permohonan, serta nama petugas penerima.

  • Harga emas Antam naik tipis jadi Rp1,667 juta per gram

    Harga emas Antam naik tipis jadi Rp1,667 juta per gram

    Ilustrasi – Emas batangan Aneka Tambang (Antam) di sebuah gerai emas. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

    Harga emas Antam naik tipis jadi Rp1,667 juta per gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Senin, 10 Februari 2025 – 14:59 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin, naik sebesar Rp5.000 per gram, dari Rp1.662.000 per gram menjadi Rp1.667.000 per gram.

    Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik, yakni Rp1.518.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp883.500.
    – Harga emas 1 gram: Rp1.667.000.
    – Harga emas 2 gram: Rp3.274.000.
    – Harga emas 3 gram: Rp4.886.000.
    – Harga emas 5 gram: Rp8.110.000.
    – Harga emas 10 gram: Rp16.165.000.
    – Harga emas 25 gram: Rp40.287.000.
    – Harga emas 50 gram: Rp80.495.000.
    – Harga emas 100 gram: Rp160.912.000.
    – Harga emas 250 gram: Rp402.015.000.
    – Harga emas 500 gram: Rp803.820.000.
    – Harga emas 1.000 gram: Rp1.607.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara

  • iPhone 16 Sudah Rilis di Indonesia? Ini Bocoran Tanggal Rilis Bulan Februari 2025

    iPhone 16 Sudah Rilis di Indonesia? Ini Bocoran Tanggal Rilis Bulan Februari 2025

    JABAR EKSPRES – Apakah iPhone 16 sudah resmi rilis di Indonesia? Cek ini bocoran tanggal yang dikabarkan rilis bulan Februari 2025.

    Kabar mengenai kehadiran iPhone 16 di Indonesia semakin menarik perhatian. Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, sebanyak 5.448 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia hingga Oktober 2024.

    Dengan angka tersebut, banyak yang bertanya-tanya, kapan iPhone 16 resmi dirilis di Indonesia? Bocoran terbaru menyebutkan bahwa perilisan resminya akan dilakukan pada Februari 2025.

    Menurut Kasubdit Impor DJBC, Chotibul Umam, unit iPhone 16 yang telah masuk ke Indonesia berasal dari barang penumpang dan barang kiriman.

    Berdasarkan peraturan dalam Pasal 34 Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang diperbarui menjadi Permendag 8/2024, penumpang diperbolehkan membawa maksimal dua unit ponsel sebagai barang bawaan pribadi dalam periode perjalanan satu tahun. Begitu pula dengan barang kiriman yang dibatasi maksimal dua unit per pengiriman.

    Namun, apabila ponsel yang dibawa melebihi batas tersebut dan terindikasi untuk diperjualbelikan, maka akan dikenakan bea masuk dan pajak sesuai aturan yang berlaku.

    BACA JUGA: Info Terbaru Jadwal Perilisan iPhone 16 di Indonesia Lengkap dengan Tanggal, Harga dan Spesifikasi

    BACA JUGA: Cara Daftar DTKS Kemensos 2025 Agar Terdaftar Penerima Bansos BPNT Rp200.000

    Berapa Pajak dan Bea Masuk untuk iPhone 16?

    Bagi penumpang yang membawa iPhone 16 dari luar negeri, pemerintah memberikan pembebasan bea masuk untuk nilai barang hingga 500 dolar AS.

    Jika harga iPhone 16 diperkirakan sekitar Rp20 juta, maka setelah dikurangi 500 dolar AS, sisanya akan dikenakan pajak dengan rincian berikut:

    – Bea masuk: 10% dari nilai lebih

    – Pajak Pertambahan Nilai (PPN): 11%

    – Pajak Penghasilan (PPh): 10% bagi yang memiliki NPWP, atau 20% bagi yang tidak memiliki NPWP

    Aturan ini diterapkan di berbagai wilayah seperti Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) serta bandar udara internasional, termasuk Bandara Soekarno-Hatta, I Gusti Ngurah Rai, dan Kualanamu.

    Selain membahas masuknya iPhone 16, pemerintah juga menegaskan pentingnya investasi Apple di Indonesia.

    Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia, menyoroti bahwa Apple harus berkontribusi dalam perekonomian nasional, tidak hanya menjadikan Indonesia sebagai pasar tanpa membangun fasilitas produksi.

  • Update Harga Emas Antam 10 Februari 2025 Naik Tipis Rp5.000 per Gram, Jadi Segini Nominalnya

    Update Harga Emas Antam 10 Februari 2025 Naik Tipis Rp5.000 per Gram, Jadi Segini Nominalnya

    PIKIRAN RAKYAT – Harga emas Antam kembali mengalami kenaikan tipis pada Senin, 10 Februari 2025. Berdasarkan pantauan di laman resmi Logam Mulia, harga emas meningkat sebesar Rp5.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.662.000 per gram menjadi Rp1.667.000 per gram. Kenaikan ini menunjukkan tren stabil dalam pergerakan harga emas di tengah dinamika pasar global dan domestik.

    Selain harga jual, harga jual kembali atau buyback emas batangan ke PT Antam Tbk juga mengalami kenaikan. Saat ini, harga buyback naik menjadi Rp1.518.000 per gram. Namun, transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

    Pajak dalam Transaksi Emas

    Dalam transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback, sehingga pemilik emas perlu mempertimbangkan faktor ini sebelum menjual emasnya.

    Begitu pula dengan pembelian emas batangan, di mana pemerintah memberlakukan pajak PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan juga akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bukti pembayaran pajak.

    Daftar Harga Emas Antam, Senin, 10 Februari 2025

    Berikut adalah daftar harga emas Antam dalam berbagai pecahan:

    0,5 gram: Rp883.500 1 gram: Rp1.667.000 2 gram: Rp3.274.000 3 gram: Rp4.886.000 5 gram: Rp8.110.000 10 gram: Rp16.165.000 25 gram: Rp40.287.000 50 gram: Rp80.495.000 100 gram: Rp160.912.000 250 gram: Rp402.015.000 500 gram: Rp803.820.000 1.000 gram: Rp1.607.600.000 Prospek Harga Emas

    Kenaikan harga emas Antam yang tipis ini mencerminkan dinamika pasar emas yang terus dipengaruhi oleh faktor global, seperti pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar, inflasi, serta kebijakan suku bunga dari bank sentral. Para investor maupun masyarakat yang berinvestasi dalam emas perlu terus memantau perkembangan harga agar dapat menentukan waktu yang tepat untuk membeli atau menjual emas.

    Dengan adanya kenaikan ini, emas tetap menjadi salah satu pilihan investasi yang stabil di tengah ketidakpastian ekonomi. Meskipun kenaikannya tidak signifikan, emas tetap menjadi aset lindung nilai yang menarik bagi banyak investor.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Mengenal Coretax, Sistem Perpajakan Digital Terbaru

    Mengenal Coretax, Sistem Perpajakan Digital Terbaru

    Jakarta: Pemerintah terus berinovasi dalam menghadirkan layanan perpajakan yang lebih modern dan efisien. 
     
    Salah satu terobosan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah Coretax, sistem administrasi pajak berbasis digital yang akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2025. 
     
    Sistem ini dirancang untuk menyederhanakan berbagai proses perpajakan, termasuk pendaftaran wajib pajak (WP), pelaporan SPT Tahunan, serta pembayaran pajak.

    Bagi kamu yang ingin tahu lebih dalam tentang Coretax dan bagaimana sistem ini akan mempermudah pelaporan pajak, simak ulasan lengkapnya di bawah ini, sepeti dirangkum dari Ruang Menyala.

    Apa Itu Coretax?
    Coretax adalah sistem administrasi perpajakan digital yang mengintegrasikan berbagai layanan DJP dalam satu portal. 
     
    Sistem ini dikembangkan sebagai bagian dari Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. 
     
    Dengan Coretax, wajib pajak bisa melakukan berbagai keperluan perpajakan secara online dengan lebih cepat dan efisien.
     
    Berikut beberapa layanan yang akan tersedia dalam Coretax:
     
    – Pendaftaran NPWP untuk wajib pajak pribadi dan badan.
    – Perubahan data wajib pajak secara online.
    – Pelaporan SPT Tahunan dan berbagai jenis SPT lainnya.
    – Pembayaran pajak melalui sistem yang lebih terintegrasi.
     
    Apakah Pelaporan SPT 2025 Sudah Menggunakan Coretax?
     
    Meskipun Coretax mulai diterapkan pada 1 Januari 2025, pelaporan SPT Tahun 2024 (yang dilakukan pada 2025) masih menggunakan sistem lama. 
     
    Coretax baru akan digunakan untuk pelaporan pajak tahun berikutnya.
    Cara menggunakan coretax
    Agar dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus memastikan bahwa NPWP sudah terintegrasi dengan NIK. Berikut langkah-langkah untuk memanfaatkan layanan Coretax:

    Cara Login Coretax

    Sebelum menggunakan fitur Coretax, pastikan kamu sudah memiliki akun DJP Online yang aktif.

    Buka situs coretaxdjp.pajak.go.id
    Masukkan NIK dan kata sandi DJP Online.
    Masukkan kode captcha.
    Klik Login.

    Jika belum menghubungkan NPWP dengan NIK, ikuti langkah-langkah berikut:

    Buka djponline.pajak.go.id.
    Masukkan NPWP (15 digit), kata sandi, dan kode keamanan.
    Pilih Menu Profil, lalu klik Data Profil.
    Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
    Klik Validasi dan simpan perubahan.
    Logout dan login kembali menggunakan NIK sebagai username.

    Cara Melaporkan SPT di Coretax

    Setiap wajib pajak wajib melaporkan SPT Tahunan pada awal tahun berikutnya. Berikut langkah-langkah pelaporan SPT melalui Coretax:

    Login ke akun Coretax.
    Pilih menu Surat Pemberitahuan.
    Klik Buat Konsep SPT.
    Pilih jenis SPT yang akan dilaporkan.
    Tentukan periode dan tahun pajak.
    Pilih model SPT: Normal atau Pembetulan.
    Isi data yang diperlukan.
    Klik Bayar dan Lapor.
    Jika ada kekurangan pajak, lakukan pembayaran melalui deposit atau kode billing.

    Cara Membayar Pajak di Coretax

    Pembayaran pajak di Coretax bisa dilakukan melalui deposit saldo pajak atau kode billing. Jika ingin membayar menggunakan kode billing, ikuti langkah-langkah berikut:

    Login ke akun Coretax.
    Pilih menu Pembayaran.
    Pilih Layanan Mandiri Kode Billing.
    Verifikasi identitas wajib pajak dan klik Lanjut.
    Pilih Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS).
    Tentukan periode pajak, mata uang, dan nominal yang harus dibayar.
    Unduh Kode Billing.
    Bayar melalui ATM, teller bank, mobile banking, atau internet banking.

    Coretax hadir untuk mempermudah administrasi perpajakan di Indonesia dengan sistem yang lebih modern dan terintegrasi. 
     
    Meskipun implementasinya baru berlaku mulai 1 Januari 2025, pelaporan SPT Tahunan 2024 (yang dilakukan pada 2025) masih menggunakan sistem lama. 
     
    Oleh karena itu, wajib pajak tetap perlu memahami cara kerja Coretax agar siap menggunakannya di tahun-tahun mendatang.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Tabel Angsuran KUR BRI 2025, Update: Minggu 9 Februari

    Tabel Angsuran KUR BRI 2025, Update: Minggu 9 Februari

    KUR BRI FEBRUARI 2025: Syarat KK KTP, Cek Tabel Pinjamannya

    TRIBUNJATENG.COM – Pada tahun 2025, BRI mendapatkan alokasi KUR terbesar dari pemerintah, dengan plafon yang meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

    Suku Bunga KUR BRI 2025

    Untuk pinjaman pertama, suku bunga yang ditetapkan adalah 6 persen per tahun.

    Berikut tabel angsuran KUR BRI 2025:

         .

    1. tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 1 Juta – Rp 50 Juta periode Februari 2025

    TABEL KUR BRI – Tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 1 Juta – Rp 50 Juta periode Februari 2025

         .

    2. tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 50 Juta – Rp 150 Juta periode Februari 2025

    TABEL KUR BRI – Tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 50 Juta – Rp 150 Juta periode Februari 2025

         .

    3. tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 175 Juta – 500 Juta periode Februari 2025

    TABEL KUR BRI – Tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 175 Juta – 500 Juta periode Februari 2025

        .

    Syarat dan Cara Pengajuan KUR BRI 2025

    Calon debitur yang ingin mengajukan KUR BRI 2025 perlu memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

    -Individu atau perorangan yang memiliki usaha produktif dan layak.

    -Telah menjalankan usaha secara aktif minimal selama 6 bulan.

    -Tidak sedang menerima kredit dari perbankan lain, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit.

    -Untuk proses pengajuan, calon debitur dapat mengunjungi kantor cabang BRI terdekat dengan membawa dokumen pendukung seperti identitas diri, dokumen legalitas usaha, dan laporan keuangan sederhana. 

    Syarat Dokumen:

     * KTP

     * Kartu Keluarga (KK)

     * NPWP (untuk plafond di atas Rp 50 juta)

     * Surat Izin Usaha (SIUP) atau Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

     * Agunan (untuk KUR Mikro dan Kecil dengan plafond di atas Rp 50 juta)

    • Akta Nikah (jika sudah berkeluarga).  

        .

    Jenis-jenis KUR
     * KUR Super Mikro
       KUR Super Mikro ditujukan untuk usaha mikro dengan pinjaman hingga 10 juta rupiah. Usaha mikro yang bisa mengajukan KUR Super Mikro ialah usaha yang dimiliki perorangan, belum pernah menerima KUR, serta usaha yang baru berjalan kurang dari 6 bulan.
     * KUR Mikro
       KUR Mikro ditujukan untuk usaha mikro dan kecil dengan pinjaman mulai dari 10 juta hingga 50 juta rupiah. Untuk mengajukan KUR Mikro, usaha mikro dan kecil harus dimiliki oleh perorangan, memiliki izin usaha mikro dan kecil, serta telah beroperasi minimal 6 bulan.
     * KUR Kecil
       KUR Kecil ditujukan untuk usaha kecil dengan pinjaman mulai dari 50 juta hingga 500 juta rupiah. Usaha yang dapat mengajukan jenis KUR ini ialah usaha kecil yang dimiliki oleh perorangan maupun badan usaha, memiliki izin usaha, serta telah beroperasi minimal 2 tahun.
     * KUR Menengah
       KUR Menengah ditujukan untuk usaha menengah dengan pinjaman mulai dari 500 juta hingga 10 miliar rupiah. Usaha yang dapat mengajukan jenis KUR ini ialah usaha menengah yang berbentuk badan usaha seperti CV, PT, atau koperasi, memiliki izin usaha, serta telah beroperasi minimal 2 tahun.
     * KUR TKI
       KUR TKI ditujukan untuk pekerja migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri. Pinjaman KUR TKI maksimal 25 juta rupiah dengan tenor maksimal 3 tahun atau sesuai dengan masa kontrak kerja.

     
    Cara Pengajuan KUR
    Pengajuan KUR dapat dilakukan secara online maupun offline. Secara online, calon debitur dapat mengajukan KUR melalui website atau aplikasi dari lembaga keuangan yang bersangkutan. Secara offline, calon debitur dapat datang langsung ke kantor cabang lembaga keuangan terdekat.

    Peringatan terhadap Penipuan

    Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan BRI, seperti pengajuan KUR melalui WhatsApp atau platform tidak resmi lainnya. BRI menegaskan bahwa pengajuan KUR hanya dilakukan melalui kantor cabang resmi atau platform online resmi mereka.

    Dengan berbagai kemudahan dan fasilitas yang ditawarkan, KUR BRI 2025 diharapkan dapat menjadi solusi bagi UMKM di Indonesia untuk mengembangkan usahanya dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.

  • Sudah Ada Coretax Lapor SPT Tetap Butuh EFIN, Ini Cara Urus Jika Lupa

    Sudah Ada Coretax Lapor SPT Tetap Butuh EFIN, Ini Cara Urus Jika Lupa

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Wajib pajak perlu tahu kalau mulai tahun ini lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024 menggunakan Cortex.

    Adapun masa pelaporan telah ditetapkan mulai Januari hingga 31 Maret 2025. Bagi wajib pajak, ada beberapa hal yang perlu disiapkan sebelum melapor, termasuk EFIN.

    Meskipun sudah ada Coretax, wajib pajak orang pribadi masih harus melakukan pengisian SPT di DJP Online.

    Oleh karena itu kode EFIN sangat dibutuhkan. Kode EFIN (Electronic Filing Identification) digunakan sebagai nomor identitas wajib pajak saat melakukan transaksi perpajakan secara online termasuk untuk mengisi SPT. EFIN terdiri atas beberapa urut angka.

    Namun bagaimana jika masyarakat lupa kode EFIN?

    Ada beberapa cara yang bisa dilakukan, berikut informasinya:

    1. Telepon ke KPP

    Salah satu yang bisa dilakukan adalah menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN lewat nomor telepon resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Nomor kontak KPP tempat masyarakat terdaftar bisa dilihat pada link www.pajak.go.id./unit-kerja.

    Perlu diingat, satu panggilan tersebut hanya bisa untuk satu permohonan layanan. Tujuannya agar tidak ada penyalahgunaan kode EFIN.

    “Untuk memastikan penelepon tersebut adalah wajib pajak yang bersangkutan petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO),” tulis Zidni Amaliah Mardlo, pegawai Direktorat Jenderal Pajak, dikutip dari Pajak.go.id.

    Sebagai informasi, PORO merupakan proses konfirmasi data wajib pajab yang memastikan orang yang melakukan sambungan telepon atau melakukan permohonan lewat email benar wajib pajak/pengurus badan. Tujuan untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak serta mencegah adanya penyalahgunaan data wajib pajak.

    2. Kirim Email

    Cara berikutnya mengirimkan email ke KKP. Sama seperti layanan telepon, email juga bisa digunakan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.

    Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, berikut informasinya:

    – Scan formulir permohonan EFIN, centang pada jenis permohonan cetak ulang. Formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN.
    – Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif.
    – Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
    – Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
    – Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
    – Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.

    3. Akun Twitter Kring Pajak

    Untuk sementara waktu ini, layanan telepon Kring Pajak 1500200 dialihkan. Jadi untuk layanan bisa dilakukan melalui akun twitter @kring_pajak, surel ke [email protected] untuk informasi pajak atau surel [email protected] untuk pengaduan, atau live chat di situs pajak www.pajak.go.id saat jam kerja.

    Terakhir bisa menghubungi akun media sosial KKP tempat wajib pajak terdaftar. Ini ada melalui Twitter, Facebook ataupun Instagram. Cara mencarinya pun mudah, yakni @pajak dan diikuti nama daerah. Misalnya @pajaktemanggung atau @pajakwonosobo.

    Setelah mengirimkan DM, masyarakat akan diberikan informasi soal layanan yang dibutuhkan, persyaratan, apa yang harus dilakukan. Dengan cara ini, wajib pajak juga harus benar-benar mengecek akun media sosial kantor pelayanan pajak yang dituju, guna menghindari penipuan.

    4 Hal penting yang wajib diperhatikan

    Untuk itu Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Dwi Astuti, menegaskan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan wajib pajak orang pribadi dan badan.

    Pertama, pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya, termasuk pembetulannya, baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan, dilakukan melalui aplikasi DJP Online (https://djponline.pajak.go.id); atau aplikasi pelaporan SPT Tahunan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang dapat diakses melalui tautan yang disediakan oleh PJAP masing-masing. Daftar PJAP yang telah ditunjuk oleh DJP dapat dilihat pada https://pajak.go.id/index-pjap

    “Kedua, Pelaporan SPT Tahunan PPh mulai Tahun Pajak 2025 dilakukan melalui aplikasi CoretaxDJP (https://coretaxdjp.pajak.go.id),” ungkap Dwi, dalam pernyataan resmi, dikutip Sabtu (8/2/2025).

    Ketiga, wajib pajak diharapkan dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh-nya sesuai dengan batas waktu yang telah diatur dalam ketentuan yang berlaku.

    “Wajib Pajak Orang Pribadi paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak; dan Wajib Pajak Badan paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak,” tegas Dwi.

    Keempat, salam hal wajib pajak memerlukan informasi terkait pelaporan SPT Tahunan PPh, wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak terdekat atau Kring Pajak 1500200, akun X @/kring_pajak, atau live chat pada https://pajak.go.id.

    (dce)

  • KUR 2025 Bank Mandiri Sudah Dibuka, Cek Syarat dan Tabel Angsurannya

    KUR 2025 Bank Mandiri Sudah Dibuka, Cek Syarat dan Tabel Angsurannya

    KUR Bank Mandiri Sudah Dibuka, Cek Syarat dan Tabel Angsurannya

    TRIBUNJATENG.COM- Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Mandiri untuk tahun 2025 telah dibuka sejak Januari. Anda sudah bisa mengajukan pinjaman dengan suku bunga rendah sebesar 6 persen per tahun.

    Berikut tabel angsuran KUR Mandiri :

    Tabel angsuran KUR Mandiri 2025 Rp 5 Juta – Rp 100 Juta

    Tabel angsuran KUR Mandiri 2025 Rp 5 Juta – Rp 100 Juta (Tribun Jateng)

            

    2. Tabel angsuran KUR Mandiri 2025 Rp 100 Juta – Rp 500 Juta

    Tabel angsuran KUR Mandiri 2025 Rp 100 Juta – Rp 500 Juta (Tribun Jateng)

    Syarat Umum

    -Usia calon Debitur minimal 21 tahun atau sudah menikah

    -tidak masuk Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong

    -tidak pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali :
    1. Kredit/pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
    2. Kredit/pembiayaan skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
    3. Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.

    Persyaratan Dokumen:

    KTP elektronik dan KK.

    Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).

    NPWP untuk pinjaman di atas Rp50 juta.

    Dokumen pendukung lainnya seperti surat nikah (jika sudah menikah).

     

    Jenis dan Plafon KUR Mandiri:

    1. KUR Super Mikro: Maksimal Rp10 juta.

    2. KUR Mikro: Rp10 juta – Rp100 juta.

    3. KUR Kecil: Rp100 juta – Rp500 juta.

    Untuk informasi lebih lengkap atau pengajuan, kunjungi kantor Bank Mandiri terdekat atau akses situs resmi mereka di bankmandiri.co.id.

  • Harga emas Antam naik tipis jadi Rp1.662 juta per gram

    Harga emas Antam naik tipis jadi Rp1.662 juta per gram

    Ilustrasi – Emas batangan Aneka Tambang (Antam) di sebuah gerai emas. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

    Harga emas Antam naik tipis jadi Rp1.662 juta per gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Sabtu, 08 Februari 2025 – 10:29 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Sabtu, naik sebesar Rp2.000 per gram, dari Rp1.660.000 per gram menjadi Rp1.662.000 per gram.

    Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik, yakni Rp1.513.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Sabtu:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp881.000.
    – Harga emas 1 gram: Rp1.662.000.
    – Harga emas 2 gram: Rp3.264.000.
    – Harga emas 3 gram: Rp4.871.000.
    – Harga emas 5 gram: Rp8.085.000.
    – Harga emas 10 gram: Rp16.115.000.
    – Harga emas 25 gram: Rp40.162.000.
    – Harga emas 50 gram: Rp80.245.000.
    – Harga emas 100 gram: Rp160.412.000.
    – Harga emas 250 gram: Rp400.765.000.
    – Harga emas 500 gram: Rp801.320.000.
    – Harga emas 1.000 gram: Rp1.602.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara